Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347235492&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bertaubat, lalu Kembali Berbuat Maksiat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Bertaubat, lalu Kembali Berbuat Maksiat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Faedah Sirah Nabi: Perang Fijar dan Hilful Fudhul

Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Perang Fijar dan Hilful Fudhul

Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi
Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi


Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi

Kencing Kucing Najis ?

Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid

Kencing Kucing Najis ?

Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid
Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347235487&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Hadiah untuk Konsumen

Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid

Hukum Hadiah untuk Konsumen

Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid
Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid


Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis

Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis

Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis
Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis


Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis

Berdoa di Akhir Shalat Berlindung dari Sifat Pelit

Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat

Berdoa di Akhir Shalat Berlindung dari Sifat Pelit

Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat
Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat


Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat

Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban
Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban


Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Hukum Mengambil Upah dari Membaca Al-Qur’an

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan

Hukum Mengambil Upah dari Membaca Al-Qur’an

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan

Sirah Nabi 7 – Sebagian Sifat Baik Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 7 – Sebagian Sifat Baik Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat
Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat


Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 01)

Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid

Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 01)

Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid
Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/348659279&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Jenazah Tidak Tahu Jenis Kelaminnya

Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid

Shalat Jenazah Tidak Tahu Jenis Kelaminnya

Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid
Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347636304&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Penerima dan Penolak Kebenaran

Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Penerima dan Penolak Kebenaran

Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Prev     Next