Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina
Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina


Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid

Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid
Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/349056616&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Khadijah

Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Khadijah

Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi
Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi


Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi

Sirah Nabi 11 – ‘Abdullah dan Aminah, Orang Tua Nabi ﷺ

Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 11 – ‘Abdullah dan Aminah, Orang Tua Nabi ﷺ

Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Muraja’ah Dengan Menirukan Bacaan Imam

Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi

Muraja’ah Dengan Menirukan Bacaan Imam

Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi
Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi


Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi

Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jumat?

Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jumat?

Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/349056279&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Mencuci Tangan, Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung

Bagaimana cara mencuci tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemudian mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Lalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan tiga kali cidukan tangan.”   Mencuci Tangan Tangan mesti dicuci terlebih dahulu dikarenakan tangan ini yang nantinya digunakan untuk mengumpulkan air dan membasuh bagian yang diperintahkan untuk dibasuh. Sehingga tangan mesti dicuci terlebih dahulu. Mencuci tangan ini dihukumi sunnah (bukan wajib) karena hal ini tidak disebutkan dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6). Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mencuci kedua telapak tangan beliau setiap kali berwudhu. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa mencuci tangan selain keadaan bangun dari tidur tidaklah wajib. Tentang tidak wajibnya tadi tidaklah ada perbedaan di antara para ulama sepengetahuan Ibnu Qudamah. Lalu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan pula bahwa mencuci tangan ketika bangun tidur ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Imam Ahmad menyatakan hukumnya wajib, sebagaimana pula hal ini menjadi pendapat Abu Bakar, madzhab Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Al-Hasan Al-Bashri. Alasannya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya di dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali terlebih dahulu, karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278). Perintah itu menunjukkan wajib, sedangkan larangan menunjukkan haram. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa mencuci tangan saat itu tidaklah wajib karena perintah dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6) tidak dimulai dari membasuh tangan. Padahal menurut tafsiran dari Zaid bin Aslam maksud dari “idza qumtum ilash shalah” adalah jika akan bangun malam, maka basuhlah wajah, dst. (tidak mulai dari mencuci tangan, pen.). Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya ini dinyatakan oleh ‘Atha’, Imam Malik, Al-Auza’i, Imam Syafi’i, Ishaq, Ashabur Ro’yi (Abu Hanifah dan murid-muridnya, pen.), dan Ibnul Mundzir. Perintah mencuci tangan setelah bangun tidur hanya berlaku untuk tidur malam sebagaimana maksud hadits, “karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” Di antara alasannya karena tidur malam biasa lebih panjang. Lihat bahasan dalam Al-Mughni, 1:140-141. Sedangkan telapak tangan yang mesti dibasuh di sini adalah sampai pergelangan tangan saja. Itulah pengertian “al-yadd” yang dimaksud dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Begitu pula hal ini adalah pengertian kedua tangan hingga pergelangan tangan yang berlaku dalam tayamum. Lihat Al-Mughni, 1:142.   Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ “Jika engkau ingin berwudhu, maka berkumur-kumurlah (madh-madha).” (HR. Abu Daud, no. 144. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim, no. 237) Disebut madh-madha, yang dimaksud adalah memasukkan air dalam mulut sambil digerak-gerakkan (berarti berkumur-kumur). Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung. Yang disunnahkan adalah mubalaghah dalam istinsyaq (serius dalam memasukkan air dalam hidung) artinya menghirup air ke pangkal hidung sebagaimana diterangkan dalam Al-Mughni, 1:147. Dalam hadits diperintahkan, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Ibnu Majah, no. 448; An-Nasa’i, no. 114. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Memasukkan air dalam hidung ketika bangun dari tidur lebih ditekankan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah berwudhu lalu beristintsar (mengeluarkan air dari hidung, pen.) sebanyak tiga kali karena setan bermalam di batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238) Cara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا “Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” ‘Abdullah bin Zaid mengatakan itulah cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 235) Beberapa kesimpulan mengenai berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dari Ibnul Qayyim sebagai berikut. 1- Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Tidak ada hadits shahih yang tegas yang menunjukkan bahwa antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dipisah. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 1:185.) Semoga meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 46-47. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mencuci Tangan, Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung

Bagaimana cara mencuci tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemudian mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Lalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan tiga kali cidukan tangan.”   Mencuci Tangan Tangan mesti dicuci terlebih dahulu dikarenakan tangan ini yang nantinya digunakan untuk mengumpulkan air dan membasuh bagian yang diperintahkan untuk dibasuh. Sehingga tangan mesti dicuci terlebih dahulu. Mencuci tangan ini dihukumi sunnah (bukan wajib) karena hal ini tidak disebutkan dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6). Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mencuci kedua telapak tangan beliau setiap kali berwudhu. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa mencuci tangan selain keadaan bangun dari tidur tidaklah wajib. Tentang tidak wajibnya tadi tidaklah ada perbedaan di antara para ulama sepengetahuan Ibnu Qudamah. Lalu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan pula bahwa mencuci tangan ketika bangun tidur ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Imam Ahmad menyatakan hukumnya wajib, sebagaimana pula hal ini menjadi pendapat Abu Bakar, madzhab Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Al-Hasan Al-Bashri. Alasannya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya di dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali terlebih dahulu, karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278). Perintah itu menunjukkan wajib, sedangkan larangan menunjukkan haram. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa mencuci tangan saat itu tidaklah wajib karena perintah dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6) tidak dimulai dari membasuh tangan. Padahal menurut tafsiran dari Zaid bin Aslam maksud dari “idza qumtum ilash shalah” adalah jika akan bangun malam, maka basuhlah wajah, dst. (tidak mulai dari mencuci tangan, pen.). Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya ini dinyatakan oleh ‘Atha’, Imam Malik, Al-Auza’i, Imam Syafi’i, Ishaq, Ashabur Ro’yi (Abu Hanifah dan murid-muridnya, pen.), dan Ibnul Mundzir. Perintah mencuci tangan setelah bangun tidur hanya berlaku untuk tidur malam sebagaimana maksud hadits, “karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” Di antara alasannya karena tidur malam biasa lebih panjang. Lihat bahasan dalam Al-Mughni, 1:140-141. Sedangkan telapak tangan yang mesti dibasuh di sini adalah sampai pergelangan tangan saja. Itulah pengertian “al-yadd” yang dimaksud dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Begitu pula hal ini adalah pengertian kedua tangan hingga pergelangan tangan yang berlaku dalam tayamum. Lihat Al-Mughni, 1:142.   Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ “Jika engkau ingin berwudhu, maka berkumur-kumurlah (madh-madha).” (HR. Abu Daud, no. 144. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim, no. 237) Disebut madh-madha, yang dimaksud adalah memasukkan air dalam mulut sambil digerak-gerakkan (berarti berkumur-kumur). Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung. Yang disunnahkan adalah mubalaghah dalam istinsyaq (serius dalam memasukkan air dalam hidung) artinya menghirup air ke pangkal hidung sebagaimana diterangkan dalam Al-Mughni, 1:147. Dalam hadits diperintahkan, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Ibnu Majah, no. 448; An-Nasa’i, no. 114. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Memasukkan air dalam hidung ketika bangun dari tidur lebih ditekankan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah berwudhu lalu beristintsar (mengeluarkan air dari hidung, pen.) sebanyak tiga kali karena setan bermalam di batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238) Cara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا “Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” ‘Abdullah bin Zaid mengatakan itulah cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 235) Beberapa kesimpulan mengenai berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dari Ibnul Qayyim sebagai berikut. 1- Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Tidak ada hadits shahih yang tegas yang menunjukkan bahwa antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dipisah. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 1:185.) Semoga meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 46-47. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Bagaimana cara mencuci tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemudian mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Lalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan tiga kali cidukan tangan.”   Mencuci Tangan Tangan mesti dicuci terlebih dahulu dikarenakan tangan ini yang nantinya digunakan untuk mengumpulkan air dan membasuh bagian yang diperintahkan untuk dibasuh. Sehingga tangan mesti dicuci terlebih dahulu. Mencuci tangan ini dihukumi sunnah (bukan wajib) karena hal ini tidak disebutkan dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6). Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mencuci kedua telapak tangan beliau setiap kali berwudhu. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa mencuci tangan selain keadaan bangun dari tidur tidaklah wajib. Tentang tidak wajibnya tadi tidaklah ada perbedaan di antara para ulama sepengetahuan Ibnu Qudamah. Lalu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan pula bahwa mencuci tangan ketika bangun tidur ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Imam Ahmad menyatakan hukumnya wajib, sebagaimana pula hal ini menjadi pendapat Abu Bakar, madzhab Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Al-Hasan Al-Bashri. Alasannya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya di dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali terlebih dahulu, karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278). Perintah itu menunjukkan wajib, sedangkan larangan menunjukkan haram. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa mencuci tangan saat itu tidaklah wajib karena perintah dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6) tidak dimulai dari membasuh tangan. Padahal menurut tafsiran dari Zaid bin Aslam maksud dari “idza qumtum ilash shalah” adalah jika akan bangun malam, maka basuhlah wajah, dst. (tidak mulai dari mencuci tangan, pen.). Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya ini dinyatakan oleh ‘Atha’, Imam Malik, Al-Auza’i, Imam Syafi’i, Ishaq, Ashabur Ro’yi (Abu Hanifah dan murid-muridnya, pen.), dan Ibnul Mundzir. Perintah mencuci tangan setelah bangun tidur hanya berlaku untuk tidur malam sebagaimana maksud hadits, “karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” Di antara alasannya karena tidur malam biasa lebih panjang. Lihat bahasan dalam Al-Mughni, 1:140-141. Sedangkan telapak tangan yang mesti dibasuh di sini adalah sampai pergelangan tangan saja. Itulah pengertian “al-yadd” yang dimaksud dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Begitu pula hal ini adalah pengertian kedua tangan hingga pergelangan tangan yang berlaku dalam tayamum. Lihat Al-Mughni, 1:142.   Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ “Jika engkau ingin berwudhu, maka berkumur-kumurlah (madh-madha).” (HR. Abu Daud, no. 144. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim, no. 237) Disebut madh-madha, yang dimaksud adalah memasukkan air dalam mulut sambil digerak-gerakkan (berarti berkumur-kumur). Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung. Yang disunnahkan adalah mubalaghah dalam istinsyaq (serius dalam memasukkan air dalam hidung) artinya menghirup air ke pangkal hidung sebagaimana diterangkan dalam Al-Mughni, 1:147. Dalam hadits diperintahkan, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Ibnu Majah, no. 448; An-Nasa’i, no. 114. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Memasukkan air dalam hidung ketika bangun dari tidur lebih ditekankan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah berwudhu lalu beristintsar (mengeluarkan air dari hidung, pen.) sebanyak tiga kali karena setan bermalam di batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238) Cara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا “Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” ‘Abdullah bin Zaid mengatakan itulah cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 235) Beberapa kesimpulan mengenai berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dari Ibnul Qayyim sebagai berikut. 1- Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Tidak ada hadits shahih yang tegas yang menunjukkan bahwa antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dipisah. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 1:185.) Semoga meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 46-47. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Bagaimana cara mencuci tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemudian mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Lalu berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dengan tiga kali cidukan tangan.”   Mencuci Tangan Tangan mesti dicuci terlebih dahulu dikarenakan tangan ini yang nantinya digunakan untuk mengumpulkan air dan membasuh bagian yang diperintahkan untuk dibasuh. Sehingga tangan mesti dicuci terlebih dahulu. Mencuci tangan ini dihukumi sunnah (bukan wajib) karena hal ini tidak disebutkan dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6). Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mencuci kedua telapak tangan beliau setiap kali berwudhu. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa mencuci tangan selain keadaan bangun dari tidur tidaklah wajib. Tentang tidak wajibnya tadi tidaklah ada perbedaan di antara para ulama sepengetahuan Ibnu Qudamah. Lalu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan pula bahwa mencuci tangan ketika bangun tidur ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Imam Ahmad menyatakan hukumnya wajib, sebagaimana pula hal ini menjadi pendapat Abu Bakar, madzhab Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Al-Hasan Al-Bashri. Alasannya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya di dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali terlebih dahulu, karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278). Perintah itu menunjukkan wajib, sedangkan larangan menunjukkan haram. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa mencuci tangan saat itu tidaklah wajib karena perintah dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat ke-6) tidak dimulai dari membasuh tangan. Padahal menurut tafsiran dari Zaid bin Aslam maksud dari “idza qumtum ilash shalah” adalah jika akan bangun malam, maka basuhlah wajah, dst. (tidak mulai dari mencuci tangan, pen.). Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya ini dinyatakan oleh ‘Atha’, Imam Malik, Al-Auza’i, Imam Syafi’i, Ishaq, Ashabur Ro’yi (Abu Hanifah dan murid-muridnya, pen.), dan Ibnul Mundzir. Perintah mencuci tangan setelah bangun tidur hanya berlaku untuk tidur malam sebagaimana maksud hadits, “karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam.” Di antara alasannya karena tidur malam biasa lebih panjang. Lihat bahasan dalam Al-Mughni, 1:140-141. Sedangkan telapak tangan yang mesti dibasuh di sini adalah sampai pergelangan tangan saja. Itulah pengertian “al-yadd” yang dimaksud dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Begitu pula hal ini adalah pengertian kedua tangan hingga pergelangan tangan yang berlaku dalam tayamum. Lihat Al-Mughni, 1:142.   Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ “Jika engkau ingin berwudhu, maka berkumur-kumurlah (madh-madha).” (HR. Abu Daud, no. 144. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim, no. 237) Disebut madh-madha, yang dimaksud adalah memasukkan air dalam mulut sambil digerak-gerakkan (berarti berkumur-kumur). Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung. Yang disunnahkan adalah mubalaghah dalam istinsyaq (serius dalam memasukkan air dalam hidung) artinya menghirup air ke pangkal hidung sebagaimana diterangkan dalam Al-Mughni, 1:147. Dalam hadits diperintahkan, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Ibnu Majah, no. 448; An-Nasa’i, no. 114. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Memasukkan air dalam hidung ketika bangun dari tidur lebih ditekankan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah berwudhu lalu beristintsar (mengeluarkan air dari hidung, pen.) sebanyak tiga kali karena setan bermalam di batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238) Cara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا “Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” ‘Abdullah bin Zaid mengatakan itulah cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 235) Beberapa kesimpulan mengenai berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dari Ibnul Qayyim sebagai berikut. 1- Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, kadang dengan satu cidukan, kadang dua cidukan, dan kadang tiga cidukan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyambungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (dengan satu cidukan, satu kali jalan). Beliau mengambil sebagian cidukan untuk mulut dan sebagiannya lagi untuk hidungnya. Yang sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambungkan antara keduanya. Tidak ada hadits shahih yang tegas yang menunjukkan bahwa antara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dipisah. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakan tangan kanan ketika memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya dengan tangan kiri. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 1:185.) Semoga meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 46-47. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir

Ada doa yang disunnahkan diamalkan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1423) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 588]   Penjelesan: 1- Dianjurkan membaca doa ini pada tasyahud akhir, bukan tasyahud awal karena biasa tasyahud awal lebih singkat bacaannya. Dalam Sunan Abu Daud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, maka mintalah perlindungan dari empat perkara …” (HR. Abu Daud, no. 983; shahih) 2- Seorang hamba yang beriman hendaklah meminta perlindungan pada Allah dari Jahannam. 3- Siksa dan nikmat kubur benar adanya. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak. 4- Yang dimaksud berlindung dari fitnah ketika hidup adalah tergoda dengan dunia, syahwatnya, kebodohan di dalamnya, yang paling besar adalah godaan saat akan meninggal dunia. Sedangkan fitnah mati adalah ujian setelah kematian. Ada juga ulama yang menerangkan bahwa fintah hidup adalah cobaan ketika hidup dan hilangnya kesabaran, sedangkan fitnah mati adalah pertanyaan di alam kubur. Inilah penjelasan hadits no. 983 dari Sunan Abi Daud dalam ‘Aun Al-Ma’bud. 5- Al-Masih Ad-Dajjal adalah musibah besar yang ada di akhir zaman sehingga seorang muslim wajib meminta perlindungan pada Allah dari-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 5:79. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaraful Haq Muhammad Syaraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. 3:212-213.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat

Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir

Ada doa yang disunnahkan diamalkan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1423) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 588]   Penjelesan: 1- Dianjurkan membaca doa ini pada tasyahud akhir, bukan tasyahud awal karena biasa tasyahud awal lebih singkat bacaannya. Dalam Sunan Abu Daud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, maka mintalah perlindungan dari empat perkara …” (HR. Abu Daud, no. 983; shahih) 2- Seorang hamba yang beriman hendaklah meminta perlindungan pada Allah dari Jahannam. 3- Siksa dan nikmat kubur benar adanya. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak. 4- Yang dimaksud berlindung dari fitnah ketika hidup adalah tergoda dengan dunia, syahwatnya, kebodohan di dalamnya, yang paling besar adalah godaan saat akan meninggal dunia. Sedangkan fitnah mati adalah ujian setelah kematian. Ada juga ulama yang menerangkan bahwa fintah hidup adalah cobaan ketika hidup dan hilangnya kesabaran, sedangkan fitnah mati adalah pertanyaan di alam kubur. Inilah penjelasan hadits no. 983 dari Sunan Abi Daud dalam ‘Aun Al-Ma’bud. 5- Al-Masih Ad-Dajjal adalah musibah besar yang ada di akhir zaman sehingga seorang muslim wajib meminta perlindungan pada Allah dari-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 5:79. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaraful Haq Muhammad Syaraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. 3:212-213.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat
Ada doa yang disunnahkan diamalkan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1423) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 588]   Penjelesan: 1- Dianjurkan membaca doa ini pada tasyahud akhir, bukan tasyahud awal karena biasa tasyahud awal lebih singkat bacaannya. Dalam Sunan Abu Daud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, maka mintalah perlindungan dari empat perkara …” (HR. Abu Daud, no. 983; shahih) 2- Seorang hamba yang beriman hendaklah meminta perlindungan pada Allah dari Jahannam. 3- Siksa dan nikmat kubur benar adanya. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak. 4- Yang dimaksud berlindung dari fitnah ketika hidup adalah tergoda dengan dunia, syahwatnya, kebodohan di dalamnya, yang paling besar adalah godaan saat akan meninggal dunia. Sedangkan fitnah mati adalah ujian setelah kematian. Ada juga ulama yang menerangkan bahwa fintah hidup adalah cobaan ketika hidup dan hilangnya kesabaran, sedangkan fitnah mati adalah pertanyaan di alam kubur. Inilah penjelasan hadits no. 983 dari Sunan Abi Daud dalam ‘Aun Al-Ma’bud. 5- Al-Masih Ad-Dajjal adalah musibah besar yang ada di akhir zaman sehingga seorang muslim wajib meminta perlindungan pada Allah dari-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 5:79. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaraful Haq Muhammad Syaraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. 3:212-213.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat


Ada doa yang disunnahkan diamalkan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1423) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 588]   Penjelesan: 1- Dianjurkan membaca doa ini pada tasyahud akhir, bukan tasyahud awal karena biasa tasyahud awal lebih singkat bacaannya. Dalam Sunan Abu Daud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, maka mintalah perlindungan dari empat perkara …” (HR. Abu Daud, no. 983; shahih) 2- Seorang hamba yang beriman hendaklah meminta perlindungan pada Allah dari Jahannam. 3- Siksa dan nikmat kubur benar adanya. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak. 4- Yang dimaksud berlindung dari fitnah ketika hidup adalah tergoda dengan dunia, syahwatnya, kebodohan di dalamnya, yang paling besar adalah godaan saat akan meninggal dunia. Sedangkan fitnah mati adalah ujian setelah kematian. Ada juga ulama yang menerangkan bahwa fintah hidup adalah cobaan ketika hidup dan hilangnya kesabaran, sedangkan fitnah mati adalah pertanyaan di alam kubur. Inilah penjelasan hadits no. 983 dari Sunan Abi Daud dalam ‘Aun Al-Ma’bud. 5- Al-Masih Ad-Dajjal adalah musibah besar yang ada di akhir zaman sehingga seorang muslim wajib meminta perlindungan pada Allah dari-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 5:79. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaraful Haq Muhammad Syaraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. 3:212-213.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Shafar 1439 H, Malam Kamis Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat

Haid Setelah Menopause

Haid Setelah Menopause Ustadz mau tanya, istri sy sdh 2 th lbh gk mens/menopos, klo skrg keluar lagi, utk kewajiban sholat gmn ustadz ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adanya usia menopause, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat at-Thalaq. Allah berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ Para wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq: 4) Ayat ini hanya menyebutkan adanya masa menopause, namun tidak disebutkan berapa batasan usianya. Karena itulah, sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa tidak ada batas usia menopause.  Diantaranya, Imam Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, فإذا تبين قوة القول أنه لا حد لأقل الحيض ولا لأكثره ، وأنه القول الراجح ، فاعلم أن كل ما رأته المرأة من دم طبيعي ليس له سبب من جرح ونحوه فهو دم الحيض Jika pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal untuk usia haid itu lebih kuat, dan ini pendapat yang lebih benar, maka pahami bahwa semua darah normal yang keluar dari rahim wanita, tidak ada sebab luka atau semacamnya, statusnya adalah darah haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/302). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا ، واليأس المذكور في قوله: ( وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ ) ليس هو بلوغ سن ، فلو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله Tidak ada batasan usia haid bagi wanita. Bahkan andai usianya di atas 60 atau 70 dan dia melihat ada darah normal yang keluar dari rahim, maka statusnya haid. Kondisi menopause yang disebutkan dalam al-Quran (QS. At-Thalaq: 4) bukan penjelasan tentang batas usia haid. Andai itu kaitannya dengan batas usia haid, tentu akan dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah haid. Meskipun keluar di sekitar usia menopause. Syaikhul Islam mengatakan, والأصل في كل ما يخرج من الرحم أنه حيض، حتى يقوم دليل على أنه استحاضة Pada asalnya semua darah yang keluar dari rahim adalah haid. Sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu istihadhah. (Risalah fid Dima’ at-Thabi’iyah li an-Nisa, hlm. 13) Sehingga acuan haid atau tidak adalah keluarnya darah, yang tidak kurang dari 1 hari dan tidak lebih dari 15 hari. Kecuali jika diketahui, sebab keluarnya darah karena ada luka atau masalah lainnya di rahim. Sebagai referensi tambahan, bisa anda pelajari: Batas Maksimal Masa Haid Flek Darah Haid, Bagaimana Shalatnya? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran Dan Hadis, Musholla Adalah, Awal Penciptaan Bumi, Doa Ketika Bersetubuh, Apa Itu Makelar, Kisah Syekh Siti Jenar Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Haid Setelah Menopause

Haid Setelah Menopause Ustadz mau tanya, istri sy sdh 2 th lbh gk mens/menopos, klo skrg keluar lagi, utk kewajiban sholat gmn ustadz ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adanya usia menopause, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat at-Thalaq. Allah berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ Para wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq: 4) Ayat ini hanya menyebutkan adanya masa menopause, namun tidak disebutkan berapa batasan usianya. Karena itulah, sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa tidak ada batas usia menopause.  Diantaranya, Imam Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, فإذا تبين قوة القول أنه لا حد لأقل الحيض ولا لأكثره ، وأنه القول الراجح ، فاعلم أن كل ما رأته المرأة من دم طبيعي ليس له سبب من جرح ونحوه فهو دم الحيض Jika pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal untuk usia haid itu lebih kuat, dan ini pendapat yang lebih benar, maka pahami bahwa semua darah normal yang keluar dari rahim wanita, tidak ada sebab luka atau semacamnya, statusnya adalah darah haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/302). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا ، واليأس المذكور في قوله: ( وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ ) ليس هو بلوغ سن ، فلو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله Tidak ada batasan usia haid bagi wanita. Bahkan andai usianya di atas 60 atau 70 dan dia melihat ada darah normal yang keluar dari rahim, maka statusnya haid. Kondisi menopause yang disebutkan dalam al-Quran (QS. At-Thalaq: 4) bukan penjelasan tentang batas usia haid. Andai itu kaitannya dengan batas usia haid, tentu akan dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah haid. Meskipun keluar di sekitar usia menopause. Syaikhul Islam mengatakan, والأصل في كل ما يخرج من الرحم أنه حيض، حتى يقوم دليل على أنه استحاضة Pada asalnya semua darah yang keluar dari rahim adalah haid. Sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu istihadhah. (Risalah fid Dima’ at-Thabi’iyah li an-Nisa, hlm. 13) Sehingga acuan haid atau tidak adalah keluarnya darah, yang tidak kurang dari 1 hari dan tidak lebih dari 15 hari. Kecuali jika diketahui, sebab keluarnya darah karena ada luka atau masalah lainnya di rahim. Sebagai referensi tambahan, bisa anda pelajari: Batas Maksimal Masa Haid Flek Darah Haid, Bagaimana Shalatnya? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran Dan Hadis, Musholla Adalah, Awal Penciptaan Bumi, Doa Ketika Bersetubuh, Apa Itu Makelar, Kisah Syekh Siti Jenar Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Haid Setelah Menopause Ustadz mau tanya, istri sy sdh 2 th lbh gk mens/menopos, klo skrg keluar lagi, utk kewajiban sholat gmn ustadz ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adanya usia menopause, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat at-Thalaq. Allah berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ Para wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq: 4) Ayat ini hanya menyebutkan adanya masa menopause, namun tidak disebutkan berapa batasan usianya. Karena itulah, sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa tidak ada batas usia menopause.  Diantaranya, Imam Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, فإذا تبين قوة القول أنه لا حد لأقل الحيض ولا لأكثره ، وأنه القول الراجح ، فاعلم أن كل ما رأته المرأة من دم طبيعي ليس له سبب من جرح ونحوه فهو دم الحيض Jika pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal untuk usia haid itu lebih kuat, dan ini pendapat yang lebih benar, maka pahami bahwa semua darah normal yang keluar dari rahim wanita, tidak ada sebab luka atau semacamnya, statusnya adalah darah haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/302). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا ، واليأس المذكور في قوله: ( وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ ) ليس هو بلوغ سن ، فلو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله Tidak ada batasan usia haid bagi wanita. Bahkan andai usianya di atas 60 atau 70 dan dia melihat ada darah normal yang keluar dari rahim, maka statusnya haid. Kondisi menopause yang disebutkan dalam al-Quran (QS. At-Thalaq: 4) bukan penjelasan tentang batas usia haid. Andai itu kaitannya dengan batas usia haid, tentu akan dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah haid. Meskipun keluar di sekitar usia menopause. Syaikhul Islam mengatakan, والأصل في كل ما يخرج من الرحم أنه حيض، حتى يقوم دليل على أنه استحاضة Pada asalnya semua darah yang keluar dari rahim adalah haid. Sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu istihadhah. (Risalah fid Dima’ at-Thabi’iyah li an-Nisa, hlm. 13) Sehingga acuan haid atau tidak adalah keluarnya darah, yang tidak kurang dari 1 hari dan tidak lebih dari 15 hari. Kecuali jika diketahui, sebab keluarnya darah karena ada luka atau masalah lainnya di rahim. Sebagai referensi tambahan, bisa anda pelajari: Batas Maksimal Masa Haid Flek Darah Haid, Bagaimana Shalatnya? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran Dan Hadis, Musholla Adalah, Awal Penciptaan Bumi, Doa Ketika Bersetubuh, Apa Itu Makelar, Kisah Syekh Siti Jenar Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/349055736&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haid Setelah Menopause Ustadz mau tanya, istri sy sdh 2 th lbh gk mens/menopos, klo skrg keluar lagi, utk kewajiban sholat gmn ustadz ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adanya usia menopause, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat at-Thalaq. Allah berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ Para wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq: 4) Ayat ini hanya menyebutkan adanya masa menopause, namun tidak disebutkan berapa batasan usianya. Karena itulah, sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa tidak ada batas usia menopause.  Diantaranya, Imam Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, فإذا تبين قوة القول أنه لا حد لأقل الحيض ولا لأكثره ، وأنه القول الراجح ، فاعلم أن كل ما رأته المرأة من دم طبيعي ليس له سبب من جرح ونحوه فهو دم الحيض Jika pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal untuk usia haid itu lebih kuat, dan ini pendapat yang lebih benar, maka pahami bahwa semua darah normal yang keluar dari rahim wanita, tidak ada sebab luka atau semacamnya, statusnya adalah darah haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/302). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا ، واليأس المذكور في قوله: ( وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ ) ليس هو بلوغ سن ، فلو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله Tidak ada batasan usia haid bagi wanita. Bahkan andai usianya di atas 60 atau 70 dan dia melihat ada darah normal yang keluar dari rahim, maka statusnya haid. Kondisi menopause yang disebutkan dalam al-Quran (QS. At-Thalaq: 4) bukan penjelasan tentang batas usia haid. Andai itu kaitannya dengan batas usia haid, tentu akan dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah haid. Meskipun keluar di sekitar usia menopause. Syaikhul Islam mengatakan, والأصل في كل ما يخرج من الرحم أنه حيض، حتى يقوم دليل على أنه استحاضة Pada asalnya semua darah yang keluar dari rahim adalah haid. Sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu istihadhah. (Risalah fid Dima’ at-Thabi’iyah li an-Nisa, hlm. 13) Sehingga acuan haid atau tidak adalah keluarnya darah, yang tidak kurang dari 1 hari dan tidak lebih dari 15 hari. Kecuali jika diketahui, sebab keluarnya darah karena ada luka atau masalah lainnya di rahim. Sebagai referensi tambahan, bisa anda pelajari: Batas Maksimal Masa Haid Flek Darah Haid, Bagaimana Shalatnya? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran Dan Hadis, Musholla Adalah, Awal Penciptaan Bumi, Doa Ketika Bersetubuh, Apa Itu Makelar, Kisah Syekh Siti Jenar Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala

Kenapa sebagian orang –khususnya kaum pria- lebih memilih shalat di rumah? Kami begitu heran! Kita semua sudah tahu bahwa shalat di masjid lebih utama 27 derajat daripada di rumah. Namun kenapa masih ada sebagian orang yang tidak mau mengambil keutamaan yang besar ini? Jalan pergi dan pulangnya saja akan mendapatkan ganjaran pahala.   Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”.   Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad, 2:283. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666) Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: (1) ditinggikan derajatnya, (2) akan dihapuskan dosa-dosa.   Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.   Berjalan Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya Hal ini berdasarkan hadits berikut, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” Masya Allah, inilah keutamaan pergi dan pulang dari menunaikan shalat di masjid . Akankah kita masih melewatkannya? Orang yang tahu di tempat lain kalau berdagang di tempat lain akan mendapat keuntungan berlipat-lipat daripada berdagang di rumah, tentu akan melangkahkan kakinya ke tempat jauh sekalipun. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat merutinkan shalat jama’ah di masjid, khususnya kami maksudkan pada kaum pria. — Pangukan, Sleman, 20 Muharram 1430 H Direvisi ulang pada 5 Shafar 1439 H @ Perpus Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberjalan ke masjid

Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala

Kenapa sebagian orang –khususnya kaum pria- lebih memilih shalat di rumah? Kami begitu heran! Kita semua sudah tahu bahwa shalat di masjid lebih utama 27 derajat daripada di rumah. Namun kenapa masih ada sebagian orang yang tidak mau mengambil keutamaan yang besar ini? Jalan pergi dan pulangnya saja akan mendapatkan ganjaran pahala.   Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”.   Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad, 2:283. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666) Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: (1) ditinggikan derajatnya, (2) akan dihapuskan dosa-dosa.   Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.   Berjalan Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya Hal ini berdasarkan hadits berikut, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” Masya Allah, inilah keutamaan pergi dan pulang dari menunaikan shalat di masjid . Akankah kita masih melewatkannya? Orang yang tahu di tempat lain kalau berdagang di tempat lain akan mendapat keuntungan berlipat-lipat daripada berdagang di rumah, tentu akan melangkahkan kakinya ke tempat jauh sekalipun. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat merutinkan shalat jama’ah di masjid, khususnya kami maksudkan pada kaum pria. — Pangukan, Sleman, 20 Muharram 1430 H Direvisi ulang pada 5 Shafar 1439 H @ Perpus Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberjalan ke masjid
Kenapa sebagian orang –khususnya kaum pria- lebih memilih shalat di rumah? Kami begitu heran! Kita semua sudah tahu bahwa shalat di masjid lebih utama 27 derajat daripada di rumah. Namun kenapa masih ada sebagian orang yang tidak mau mengambil keutamaan yang besar ini? Jalan pergi dan pulangnya saja akan mendapatkan ganjaran pahala.   Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”.   Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad, 2:283. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666) Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: (1) ditinggikan derajatnya, (2) akan dihapuskan dosa-dosa.   Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.   Berjalan Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya Hal ini berdasarkan hadits berikut, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” Masya Allah, inilah keutamaan pergi dan pulang dari menunaikan shalat di masjid . Akankah kita masih melewatkannya? Orang yang tahu di tempat lain kalau berdagang di tempat lain akan mendapat keuntungan berlipat-lipat daripada berdagang di rumah, tentu akan melangkahkan kakinya ke tempat jauh sekalipun. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat merutinkan shalat jama’ah di masjid, khususnya kami maksudkan pada kaum pria. — Pangukan, Sleman, 20 Muharram 1430 H Direvisi ulang pada 5 Shafar 1439 H @ Perpus Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberjalan ke masjid


Kenapa sebagian orang –khususnya kaum pria- lebih memilih shalat di rumah? Kami begitu heran! Kita semua sudah tahu bahwa shalat di masjid lebih utama 27 derajat daripada di rumah. Namun kenapa masih ada sebagian orang yang tidak mau mengambil keutamaan yang besar ini? Jalan pergi dan pulangnya saja akan mendapatkan ganjaran pahala.   Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”.   Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad, 2:283. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim, no. 666) Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: (1) ditinggikan derajatnya, (2) akan dihapuskan dosa-dosa.   Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26.   Berjalan Pulang dari Masjid Akan Dicatat Sebagaimana Perginya Hal ini berdasarkan hadits berikut, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli keledai untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:149) mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” Masya Allah, inilah keutamaan pergi dan pulang dari menunaikan shalat di masjid . Akankah kita masih melewatkannya? Orang yang tahu di tempat lain kalau berdagang di tempat lain akan mendapat keuntungan berlipat-lipat daripada berdagang di rumah, tentu akan melangkahkan kakinya ke tempat jauh sekalipun. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat merutinkan shalat jama’ah di masjid, khususnya kami maksudkan pada kaum pria. — Pangukan, Sleman, 20 Muharram 1430 H Direvisi ulang pada 5 Shafar 1439 H @ Perpus Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberjalan ke masjid

Medical Representative & Suap untuk Dokter

Medical Representative & Suap untuk Dokter Sebagai seorang marketing Farmasi, saya bertugas mempromosikan produk kami berupa obat kepada dokter dan Rumah sakit, yang menjadi ganjalan dalam hati dan pikiran saya adalah ketika saya harus meminta dokter untuk meresepkan produk saya dengan kompensasi memberikan imbalan atau kompensasi berupa uang, barang maupun jasa sesuai kesepakatan kami, contuhnya bisa cash, gadget maupun tour dan akomodasi serta pendaftaran acara ilmiah dll Kesepakatan ini kami anggap sebagai kerjasama kami memberikan sesuatu dan mereka meresepkan produk kami dengan diskon tertentu, misal saya memberikan uang 10 juta dengan diskon 20% dengan tempo pengembalian selama 5 bulan, maka mereka harus meresepkan produk kami sebesar 10 Juta setiap bulannya, kalau misal kurang, maka kami akan meminta untuk menaikkan peresepan di bulan berikutnya agar bisa lunas tepat waktu sesuai kesepakatan. Berdasarkan uraian singkat tadi, ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk bisa di berikan jawaban, agar saya bisa mengambil langkah langkah untuk memperbaiki diri saya Apakah Fasilitas yang saya berikan untuk kerjasama tadi merupakan Suap/gratifikasi, karena kalau kami tidak kerjasama maka produk kami tidak akan di gunakan, artinya saya tidak akan mendapatkan omset yang diminta perusahaan. Apakah yang saya lakukan termasuk dzolim terhadap pasien, kerena mungkin pasien tersebut bisa sembuh dengan produk yang lebih murah tapi di berikan yang lebih mahal karena ada kerjasama dengan saya atau mungkin sebenarnya ga butuh obat/vitamin tersebut tapi tetap di berikan karena adanya hutang kerjasama yang harus di kembalikan berupa peresapan produk kami. Apakah saya berdosa ustadz, dan bagaimana dengan gaji yang saya terima dan saya berikan sebagai nafkah untuk anak istri saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ Sungguh akan datang suatu zama di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram. (HR. Bukhari 2083) Dan bisa jadi, zaman itu tengah kita alami. Sangat banyak profesi yang dijalani manusia harus berhias suap, sogok, gratifikasi, dan tak terkecuali adalah harta riba. Hadiah untuk Komersil Saling memberi hadiah, dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kebiasaan baik semacam ini, akan membangun kondisi saling mencintai sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوْا Lakukanlah saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 594 dan dihasankan al-Albani). Dan ini hanya bisa terjadi ketika hadiah itu diberikan dalam rangka menjalin persaudaraan, ukhuwah islam, dan bukan karena tendensi komersil. Jika latar belakangnya karena komersil, ada harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar, hakekatnya bukan hadiah. Tapi suap dan harta khianat. Dan biasanya ini diberikan kepada para pejabat atau pihak yang bisa mempengaruhi orang lain untuk memberikan keuntungan baginya. Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul. (HR. Ahmad 23601). Yang dimaksud ghulul adalah harta khianat. Karena itulah, sebagaimana keterangan Dr. Athiyah Fayyadh – Guru besar Fiqh Perbandingan Madzhab di Universitas al-Azhar Mesir – bahwa ulama  sepakat, hadiah untuk hakim statusnya adalah suap dengan sepakat ulama. Seorang ulama tabi’in yang bernama Masruq bin al-Ajda’ – muridnya Ali bin Abi Thalib – pernah mengatakan, الْقَاضِي إذَا أَخَذَ هَدِيَّةً ، فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ Ketika Hakim mengambil hadiah, dia makan suap. Dan jika dia mengambil sogok, sampai pada tingkatan kekufuran. (HR. Ibnu Abi Syaibah 22384). Hadiah untuk Dokter Berangkat dari keterangan di atas, para ulama memperingatkan untuk hadiah atau imbalan atau balas jasa yang diberikan medical representative kepada para dokter, dengan harapan dia bisa meresepkan obat yang menjadi produknya. Sebagian ada yang melarang secara mutlak, dan ada juga yang memberikan rincian. Diantara yang memfatwakan larangan secara mutlak adalah Lajnah Daimah. Mereka menilai dengan tegas bahwa itu termasuk risywah (suap). Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق “Tidak boleh bagi dokter untuk menerima hadiah dari perusahaan obat. Karena ini termasuk sogok yang haram, meskipun orang menyebutnya hadiah atau nama lainnya. karena sebatas nama tidak mengubah hakekat.” (Fatwa Lajnah Daimah, 23/570) Ada juga ulama yang memberikan rincian. Diantaranya Syaikh Sulaiman al-Majid dan Dr. Athiyah Fayyadh – hafidzahumallah –. Berikut rincian yang bisa kita sarikan dari keterangan mereka, Pertama, hadiah untuk dokter yang buka praktek di rumah sakit milik orang lain. Posisi dokter adalah karyawan di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dia mendapatkan gaji dari rumah sakit  sesuai kesepakatan antara dia dengan rumah sakit. Syaikh Sulaiman al-Majid mengatakan, وهنا يكون أخْذُ الطبيب مالا أو عينا وهو موظف دائرا بين محظورين: الرشوة الصريحة؛ وذلك إذا ما كان قرار الطبيب مؤثرا في الشراء لصيدلية رب العمل، وما تحتاجه من أدوية. والمحظور الثاني كونه من هدايا العمال، إذا خلا من قرار أو تأثير Dalam hal ini dokter mengambil hadiah uang atau barang sementara dia seorang pegawai, dan dia melakukan 2 kesalahan, [1] Menerima sogok. Karena keputusan dokter berpengaruh terhadap penjualan apotik perusahaan atau obat yang dibutuhkan. [2] Hadiah ini statusnya seperti hadiah untuk karyawan (harta ghulul). Ini jika dia tidak mengambil tindakan apapun untuk pasien. Disebut hadiah untuk karyawan yang statusnya harta ghulul (khianat), karena sang dokter telah mendapat gaji dari rumah sakit tempat dia bekerja. Di saat yang sama, dia juga mendapat bonus dari klien (perusahaan obat) atas tugasnya sebagai dokter di rumah sakit yang bersangkutan. Kedua, dokter membuka praktek pribadi Hadiah yang diberikan perusahaan obat untuk dokter, tidak disebut sebagai harta ghulul. Meskipun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Syaikh Sulaiman mengatakan, وهذه الحال لا تدخل في باب الرشى ولا الغلول، ولها نظر من وجه آخر Dalam kondisi ini, tidak termasuk dalam kategori suap atau harta ghulul. Namun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Lalu beliau memberikan rincian: [1] Dokter meresepkan obat yang lebih rendah khasiatnya, karena hadiah yang diberikan perusahaan obat tersebut. Dan ini termasuk penipuan kepada pasien. Resep yang dia buat dengan tujuan menguntungkan perusahaan obat bukan untuk kemaslahatan pasien. Padahal pasien juga memberi upah untuk jasa pemeriksaan yang dilakukan dokter. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا “Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Ahmad 7292, Turmudzi 1363 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan ini juga termasuk pengkhianatan. Pasien memberikan amanah kepada sang dokter untuk memberikan yang terbaik baginya, namun dia justru menguntungkan perusahaan obat yang memberikan hadiah untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafiq ada 3: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Bukhari 33 & Ahmad 6879). [2] Dokter meresepkan obat yang lebih mahal, sementara ada obat yang lebih murah padahal fungsinya sama. Dia meresepkan obat yang lebih mahal, karena hadiah dari perusahaan obat. Ketika dokter membuat resep obat yang lebih mahal, dia tidak menjelaskan ke pasien. Ini juga termasuk sikap khianat terhadap amanah. Ketika semacam ini dibiarkan, sangat berpotensi merugikan pasien. Karena itulah, Syaikh Sulaiman al-Majid juga menyebutkan, negara punya peran besar untuk mencegah setiap peluang terjadinya penyalah-gunaan amanah profesi sebagai dokter. Menurut pengakuan medical representative yang pernah saya dengar, ada dokter rumah sakit yang dia kasih sekian puluh juta. Lalu sang dokter melaporkan hasil resepnya ke marketer obat, bahwa dia telah meresepkan obat produknya. Padahal obat itu jelas tidak berfungsi mengurangi penyakitnya, selain hanya menghilangkan efek nyerinya. Padahal ada obat lain yang jauh lebih murah. Beliau juga bercerita, ada dokter yang meresepkan obat yang cukup mahal. Sementara ada obat yang lebih murah. Hingga ketika marketer ini mengantarkan obat ke rumah pasien, beliau merasa sedih, karena ternyata beliau orang tidak mampu yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan. Wahai sang dokter, takutlah kepada Allah… Anda melakukan kedzaliman terhadap konsumen, dengan kedok profesi anda. Saat ini di dunia, pasien tidak tahu, tapi Allah Maha Tahu, dan Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman selamanya, meskipun bisa jadi anda melupakannya. Ketiga, dokter diberi hadiah oleh perusahaan obat, karena dia membeli banyak untuk diberikan ke pasien yang periksa di tempatnya. Karena sering membeli atau membeli dengan partai besar, maka pabrik obat memberikan diskon atau hadiah. Ini seperti dokter yang praktek pribadi, dan sekaligus sedia obat untuk pasien. Hadiah semacam ini dibolehkan, sebagaimana hadiah untuk transaksi jual beli pada umumnya. Ini pernah kita bahas di: Hukum Hadiah Untuk Konsumen Keempat, hadiah dari perusahaan obat kepada dokter yang fungsinya hanya untuk iklan atau dalam rangka launching produk baru dan harganya murah, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan resep. Seperti hadiah payung, tas atau merchandise lainnya, termasuk kaos atau baju yang ada logo perusahaan obat. Dr. Athiyah Fayyadh menegaskan, hadiah semacam ini dibolehkan, dengan pertimbangan sebagai info tambahan bagi dokter akan adanya obat baru, dan nilainya kecil sehingga ditoleransi. Demikian, Allahu a’lam. Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=1324 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=265866 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menjadi Pns, Apakah Mani Itu Najis, Cerita Tentang Kesabaran, Kisah Ibnu Taimiyah, Doa Mempermudah Melahirkan, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 323 QRIS donasi Yufid

Medical Representative & Suap untuk Dokter

Medical Representative & Suap untuk Dokter Sebagai seorang marketing Farmasi, saya bertugas mempromosikan produk kami berupa obat kepada dokter dan Rumah sakit, yang menjadi ganjalan dalam hati dan pikiran saya adalah ketika saya harus meminta dokter untuk meresepkan produk saya dengan kompensasi memberikan imbalan atau kompensasi berupa uang, barang maupun jasa sesuai kesepakatan kami, contuhnya bisa cash, gadget maupun tour dan akomodasi serta pendaftaran acara ilmiah dll Kesepakatan ini kami anggap sebagai kerjasama kami memberikan sesuatu dan mereka meresepkan produk kami dengan diskon tertentu, misal saya memberikan uang 10 juta dengan diskon 20% dengan tempo pengembalian selama 5 bulan, maka mereka harus meresepkan produk kami sebesar 10 Juta setiap bulannya, kalau misal kurang, maka kami akan meminta untuk menaikkan peresepan di bulan berikutnya agar bisa lunas tepat waktu sesuai kesepakatan. Berdasarkan uraian singkat tadi, ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk bisa di berikan jawaban, agar saya bisa mengambil langkah langkah untuk memperbaiki diri saya Apakah Fasilitas yang saya berikan untuk kerjasama tadi merupakan Suap/gratifikasi, karena kalau kami tidak kerjasama maka produk kami tidak akan di gunakan, artinya saya tidak akan mendapatkan omset yang diminta perusahaan. Apakah yang saya lakukan termasuk dzolim terhadap pasien, kerena mungkin pasien tersebut bisa sembuh dengan produk yang lebih murah tapi di berikan yang lebih mahal karena ada kerjasama dengan saya atau mungkin sebenarnya ga butuh obat/vitamin tersebut tapi tetap di berikan karena adanya hutang kerjasama yang harus di kembalikan berupa peresapan produk kami. Apakah saya berdosa ustadz, dan bagaimana dengan gaji yang saya terima dan saya berikan sebagai nafkah untuk anak istri saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ Sungguh akan datang suatu zama di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram. (HR. Bukhari 2083) Dan bisa jadi, zaman itu tengah kita alami. Sangat banyak profesi yang dijalani manusia harus berhias suap, sogok, gratifikasi, dan tak terkecuali adalah harta riba. Hadiah untuk Komersil Saling memberi hadiah, dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kebiasaan baik semacam ini, akan membangun kondisi saling mencintai sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوْا Lakukanlah saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 594 dan dihasankan al-Albani). Dan ini hanya bisa terjadi ketika hadiah itu diberikan dalam rangka menjalin persaudaraan, ukhuwah islam, dan bukan karena tendensi komersil. Jika latar belakangnya karena komersil, ada harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar, hakekatnya bukan hadiah. Tapi suap dan harta khianat. Dan biasanya ini diberikan kepada para pejabat atau pihak yang bisa mempengaruhi orang lain untuk memberikan keuntungan baginya. Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul. (HR. Ahmad 23601). Yang dimaksud ghulul adalah harta khianat. Karena itulah, sebagaimana keterangan Dr. Athiyah Fayyadh – Guru besar Fiqh Perbandingan Madzhab di Universitas al-Azhar Mesir – bahwa ulama  sepakat, hadiah untuk hakim statusnya adalah suap dengan sepakat ulama. Seorang ulama tabi’in yang bernama Masruq bin al-Ajda’ – muridnya Ali bin Abi Thalib – pernah mengatakan, الْقَاضِي إذَا أَخَذَ هَدِيَّةً ، فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ Ketika Hakim mengambil hadiah, dia makan suap. Dan jika dia mengambil sogok, sampai pada tingkatan kekufuran. (HR. Ibnu Abi Syaibah 22384). Hadiah untuk Dokter Berangkat dari keterangan di atas, para ulama memperingatkan untuk hadiah atau imbalan atau balas jasa yang diberikan medical representative kepada para dokter, dengan harapan dia bisa meresepkan obat yang menjadi produknya. Sebagian ada yang melarang secara mutlak, dan ada juga yang memberikan rincian. Diantara yang memfatwakan larangan secara mutlak adalah Lajnah Daimah. Mereka menilai dengan tegas bahwa itu termasuk risywah (suap). Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق “Tidak boleh bagi dokter untuk menerima hadiah dari perusahaan obat. Karena ini termasuk sogok yang haram, meskipun orang menyebutnya hadiah atau nama lainnya. karena sebatas nama tidak mengubah hakekat.” (Fatwa Lajnah Daimah, 23/570) Ada juga ulama yang memberikan rincian. Diantaranya Syaikh Sulaiman al-Majid dan Dr. Athiyah Fayyadh – hafidzahumallah –. Berikut rincian yang bisa kita sarikan dari keterangan mereka, Pertama, hadiah untuk dokter yang buka praktek di rumah sakit milik orang lain. Posisi dokter adalah karyawan di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dia mendapatkan gaji dari rumah sakit  sesuai kesepakatan antara dia dengan rumah sakit. Syaikh Sulaiman al-Majid mengatakan, وهنا يكون أخْذُ الطبيب مالا أو عينا وهو موظف دائرا بين محظورين: الرشوة الصريحة؛ وذلك إذا ما كان قرار الطبيب مؤثرا في الشراء لصيدلية رب العمل، وما تحتاجه من أدوية. والمحظور الثاني كونه من هدايا العمال، إذا خلا من قرار أو تأثير Dalam hal ini dokter mengambil hadiah uang atau barang sementara dia seorang pegawai, dan dia melakukan 2 kesalahan, [1] Menerima sogok. Karena keputusan dokter berpengaruh terhadap penjualan apotik perusahaan atau obat yang dibutuhkan. [2] Hadiah ini statusnya seperti hadiah untuk karyawan (harta ghulul). Ini jika dia tidak mengambil tindakan apapun untuk pasien. Disebut hadiah untuk karyawan yang statusnya harta ghulul (khianat), karena sang dokter telah mendapat gaji dari rumah sakit tempat dia bekerja. Di saat yang sama, dia juga mendapat bonus dari klien (perusahaan obat) atas tugasnya sebagai dokter di rumah sakit yang bersangkutan. Kedua, dokter membuka praktek pribadi Hadiah yang diberikan perusahaan obat untuk dokter, tidak disebut sebagai harta ghulul. Meskipun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Syaikh Sulaiman mengatakan, وهذه الحال لا تدخل في باب الرشى ولا الغلول، ولها نظر من وجه آخر Dalam kondisi ini, tidak termasuk dalam kategori suap atau harta ghulul. Namun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Lalu beliau memberikan rincian: [1] Dokter meresepkan obat yang lebih rendah khasiatnya, karena hadiah yang diberikan perusahaan obat tersebut. Dan ini termasuk penipuan kepada pasien. Resep yang dia buat dengan tujuan menguntungkan perusahaan obat bukan untuk kemaslahatan pasien. Padahal pasien juga memberi upah untuk jasa pemeriksaan yang dilakukan dokter. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا “Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Ahmad 7292, Turmudzi 1363 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan ini juga termasuk pengkhianatan. Pasien memberikan amanah kepada sang dokter untuk memberikan yang terbaik baginya, namun dia justru menguntungkan perusahaan obat yang memberikan hadiah untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafiq ada 3: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Bukhari 33 & Ahmad 6879). [2] Dokter meresepkan obat yang lebih mahal, sementara ada obat yang lebih murah padahal fungsinya sama. Dia meresepkan obat yang lebih mahal, karena hadiah dari perusahaan obat. Ketika dokter membuat resep obat yang lebih mahal, dia tidak menjelaskan ke pasien. Ini juga termasuk sikap khianat terhadap amanah. Ketika semacam ini dibiarkan, sangat berpotensi merugikan pasien. Karena itulah, Syaikh Sulaiman al-Majid juga menyebutkan, negara punya peran besar untuk mencegah setiap peluang terjadinya penyalah-gunaan amanah profesi sebagai dokter. Menurut pengakuan medical representative yang pernah saya dengar, ada dokter rumah sakit yang dia kasih sekian puluh juta. Lalu sang dokter melaporkan hasil resepnya ke marketer obat, bahwa dia telah meresepkan obat produknya. Padahal obat itu jelas tidak berfungsi mengurangi penyakitnya, selain hanya menghilangkan efek nyerinya. Padahal ada obat lain yang jauh lebih murah. Beliau juga bercerita, ada dokter yang meresepkan obat yang cukup mahal. Sementara ada obat yang lebih murah. Hingga ketika marketer ini mengantarkan obat ke rumah pasien, beliau merasa sedih, karena ternyata beliau orang tidak mampu yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan. Wahai sang dokter, takutlah kepada Allah… Anda melakukan kedzaliman terhadap konsumen, dengan kedok profesi anda. Saat ini di dunia, pasien tidak tahu, tapi Allah Maha Tahu, dan Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman selamanya, meskipun bisa jadi anda melupakannya. Ketiga, dokter diberi hadiah oleh perusahaan obat, karena dia membeli banyak untuk diberikan ke pasien yang periksa di tempatnya. Karena sering membeli atau membeli dengan partai besar, maka pabrik obat memberikan diskon atau hadiah. Ini seperti dokter yang praktek pribadi, dan sekaligus sedia obat untuk pasien. Hadiah semacam ini dibolehkan, sebagaimana hadiah untuk transaksi jual beli pada umumnya. Ini pernah kita bahas di: Hukum Hadiah Untuk Konsumen Keempat, hadiah dari perusahaan obat kepada dokter yang fungsinya hanya untuk iklan atau dalam rangka launching produk baru dan harganya murah, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan resep. Seperti hadiah payung, tas atau merchandise lainnya, termasuk kaos atau baju yang ada logo perusahaan obat. Dr. Athiyah Fayyadh menegaskan, hadiah semacam ini dibolehkan, dengan pertimbangan sebagai info tambahan bagi dokter akan adanya obat baru, dan nilainya kecil sehingga ditoleransi. Demikian, Allahu a’lam. Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=1324 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=265866 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menjadi Pns, Apakah Mani Itu Najis, Cerita Tentang Kesabaran, Kisah Ibnu Taimiyah, Doa Mempermudah Melahirkan, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 323 QRIS donasi Yufid
Medical Representative & Suap untuk Dokter Sebagai seorang marketing Farmasi, saya bertugas mempromosikan produk kami berupa obat kepada dokter dan Rumah sakit, yang menjadi ganjalan dalam hati dan pikiran saya adalah ketika saya harus meminta dokter untuk meresepkan produk saya dengan kompensasi memberikan imbalan atau kompensasi berupa uang, barang maupun jasa sesuai kesepakatan kami, contuhnya bisa cash, gadget maupun tour dan akomodasi serta pendaftaran acara ilmiah dll Kesepakatan ini kami anggap sebagai kerjasama kami memberikan sesuatu dan mereka meresepkan produk kami dengan diskon tertentu, misal saya memberikan uang 10 juta dengan diskon 20% dengan tempo pengembalian selama 5 bulan, maka mereka harus meresepkan produk kami sebesar 10 Juta setiap bulannya, kalau misal kurang, maka kami akan meminta untuk menaikkan peresepan di bulan berikutnya agar bisa lunas tepat waktu sesuai kesepakatan. Berdasarkan uraian singkat tadi, ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk bisa di berikan jawaban, agar saya bisa mengambil langkah langkah untuk memperbaiki diri saya Apakah Fasilitas yang saya berikan untuk kerjasama tadi merupakan Suap/gratifikasi, karena kalau kami tidak kerjasama maka produk kami tidak akan di gunakan, artinya saya tidak akan mendapatkan omset yang diminta perusahaan. Apakah yang saya lakukan termasuk dzolim terhadap pasien, kerena mungkin pasien tersebut bisa sembuh dengan produk yang lebih murah tapi di berikan yang lebih mahal karena ada kerjasama dengan saya atau mungkin sebenarnya ga butuh obat/vitamin tersebut tapi tetap di berikan karena adanya hutang kerjasama yang harus di kembalikan berupa peresapan produk kami. Apakah saya berdosa ustadz, dan bagaimana dengan gaji yang saya terima dan saya berikan sebagai nafkah untuk anak istri saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ Sungguh akan datang suatu zama di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram. (HR. Bukhari 2083) Dan bisa jadi, zaman itu tengah kita alami. Sangat banyak profesi yang dijalani manusia harus berhias suap, sogok, gratifikasi, dan tak terkecuali adalah harta riba. Hadiah untuk Komersil Saling memberi hadiah, dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kebiasaan baik semacam ini, akan membangun kondisi saling mencintai sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوْا Lakukanlah saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 594 dan dihasankan al-Albani). Dan ini hanya bisa terjadi ketika hadiah itu diberikan dalam rangka menjalin persaudaraan, ukhuwah islam, dan bukan karena tendensi komersil. Jika latar belakangnya karena komersil, ada harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar, hakekatnya bukan hadiah. Tapi suap dan harta khianat. Dan biasanya ini diberikan kepada para pejabat atau pihak yang bisa mempengaruhi orang lain untuk memberikan keuntungan baginya. Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul. (HR. Ahmad 23601). Yang dimaksud ghulul adalah harta khianat. Karena itulah, sebagaimana keterangan Dr. Athiyah Fayyadh – Guru besar Fiqh Perbandingan Madzhab di Universitas al-Azhar Mesir – bahwa ulama  sepakat, hadiah untuk hakim statusnya adalah suap dengan sepakat ulama. Seorang ulama tabi’in yang bernama Masruq bin al-Ajda’ – muridnya Ali bin Abi Thalib – pernah mengatakan, الْقَاضِي إذَا أَخَذَ هَدِيَّةً ، فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ Ketika Hakim mengambil hadiah, dia makan suap. Dan jika dia mengambil sogok, sampai pada tingkatan kekufuran. (HR. Ibnu Abi Syaibah 22384). Hadiah untuk Dokter Berangkat dari keterangan di atas, para ulama memperingatkan untuk hadiah atau imbalan atau balas jasa yang diberikan medical representative kepada para dokter, dengan harapan dia bisa meresepkan obat yang menjadi produknya. Sebagian ada yang melarang secara mutlak, dan ada juga yang memberikan rincian. Diantara yang memfatwakan larangan secara mutlak adalah Lajnah Daimah. Mereka menilai dengan tegas bahwa itu termasuk risywah (suap). Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق “Tidak boleh bagi dokter untuk menerima hadiah dari perusahaan obat. Karena ini termasuk sogok yang haram, meskipun orang menyebutnya hadiah atau nama lainnya. karena sebatas nama tidak mengubah hakekat.” (Fatwa Lajnah Daimah, 23/570) Ada juga ulama yang memberikan rincian. Diantaranya Syaikh Sulaiman al-Majid dan Dr. Athiyah Fayyadh – hafidzahumallah –. Berikut rincian yang bisa kita sarikan dari keterangan mereka, Pertama, hadiah untuk dokter yang buka praktek di rumah sakit milik orang lain. Posisi dokter adalah karyawan di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dia mendapatkan gaji dari rumah sakit  sesuai kesepakatan antara dia dengan rumah sakit. Syaikh Sulaiman al-Majid mengatakan, وهنا يكون أخْذُ الطبيب مالا أو عينا وهو موظف دائرا بين محظورين: الرشوة الصريحة؛ وذلك إذا ما كان قرار الطبيب مؤثرا في الشراء لصيدلية رب العمل، وما تحتاجه من أدوية. والمحظور الثاني كونه من هدايا العمال، إذا خلا من قرار أو تأثير Dalam hal ini dokter mengambil hadiah uang atau barang sementara dia seorang pegawai, dan dia melakukan 2 kesalahan, [1] Menerima sogok. Karena keputusan dokter berpengaruh terhadap penjualan apotik perusahaan atau obat yang dibutuhkan. [2] Hadiah ini statusnya seperti hadiah untuk karyawan (harta ghulul). Ini jika dia tidak mengambil tindakan apapun untuk pasien. Disebut hadiah untuk karyawan yang statusnya harta ghulul (khianat), karena sang dokter telah mendapat gaji dari rumah sakit tempat dia bekerja. Di saat yang sama, dia juga mendapat bonus dari klien (perusahaan obat) atas tugasnya sebagai dokter di rumah sakit yang bersangkutan. Kedua, dokter membuka praktek pribadi Hadiah yang diberikan perusahaan obat untuk dokter, tidak disebut sebagai harta ghulul. Meskipun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Syaikh Sulaiman mengatakan, وهذه الحال لا تدخل في باب الرشى ولا الغلول، ولها نظر من وجه آخر Dalam kondisi ini, tidak termasuk dalam kategori suap atau harta ghulul. Namun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Lalu beliau memberikan rincian: [1] Dokter meresepkan obat yang lebih rendah khasiatnya, karena hadiah yang diberikan perusahaan obat tersebut. Dan ini termasuk penipuan kepada pasien. Resep yang dia buat dengan tujuan menguntungkan perusahaan obat bukan untuk kemaslahatan pasien. Padahal pasien juga memberi upah untuk jasa pemeriksaan yang dilakukan dokter. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا “Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Ahmad 7292, Turmudzi 1363 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan ini juga termasuk pengkhianatan. Pasien memberikan amanah kepada sang dokter untuk memberikan yang terbaik baginya, namun dia justru menguntungkan perusahaan obat yang memberikan hadiah untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafiq ada 3: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Bukhari 33 & Ahmad 6879). [2] Dokter meresepkan obat yang lebih mahal, sementara ada obat yang lebih murah padahal fungsinya sama. Dia meresepkan obat yang lebih mahal, karena hadiah dari perusahaan obat. Ketika dokter membuat resep obat yang lebih mahal, dia tidak menjelaskan ke pasien. Ini juga termasuk sikap khianat terhadap amanah. Ketika semacam ini dibiarkan, sangat berpotensi merugikan pasien. Karena itulah, Syaikh Sulaiman al-Majid juga menyebutkan, negara punya peran besar untuk mencegah setiap peluang terjadinya penyalah-gunaan amanah profesi sebagai dokter. Menurut pengakuan medical representative yang pernah saya dengar, ada dokter rumah sakit yang dia kasih sekian puluh juta. Lalu sang dokter melaporkan hasil resepnya ke marketer obat, bahwa dia telah meresepkan obat produknya. Padahal obat itu jelas tidak berfungsi mengurangi penyakitnya, selain hanya menghilangkan efek nyerinya. Padahal ada obat lain yang jauh lebih murah. Beliau juga bercerita, ada dokter yang meresepkan obat yang cukup mahal. Sementara ada obat yang lebih murah. Hingga ketika marketer ini mengantarkan obat ke rumah pasien, beliau merasa sedih, karena ternyata beliau orang tidak mampu yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan. Wahai sang dokter, takutlah kepada Allah… Anda melakukan kedzaliman terhadap konsumen, dengan kedok profesi anda. Saat ini di dunia, pasien tidak tahu, tapi Allah Maha Tahu, dan Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman selamanya, meskipun bisa jadi anda melupakannya. Ketiga, dokter diberi hadiah oleh perusahaan obat, karena dia membeli banyak untuk diberikan ke pasien yang periksa di tempatnya. Karena sering membeli atau membeli dengan partai besar, maka pabrik obat memberikan diskon atau hadiah. Ini seperti dokter yang praktek pribadi, dan sekaligus sedia obat untuk pasien. Hadiah semacam ini dibolehkan, sebagaimana hadiah untuk transaksi jual beli pada umumnya. Ini pernah kita bahas di: Hukum Hadiah Untuk Konsumen Keempat, hadiah dari perusahaan obat kepada dokter yang fungsinya hanya untuk iklan atau dalam rangka launching produk baru dan harganya murah, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan resep. Seperti hadiah payung, tas atau merchandise lainnya, termasuk kaos atau baju yang ada logo perusahaan obat. Dr. Athiyah Fayyadh menegaskan, hadiah semacam ini dibolehkan, dengan pertimbangan sebagai info tambahan bagi dokter akan adanya obat baru, dan nilainya kecil sehingga ditoleransi. Demikian, Allahu a’lam. Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=1324 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=265866 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menjadi Pns, Apakah Mani Itu Najis, Cerita Tentang Kesabaran, Kisah Ibnu Taimiyah, Doa Mempermudah Melahirkan, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 323 QRIS donasi Yufid


Medical Representative & Suap untuk Dokter Sebagai seorang marketing Farmasi, saya bertugas mempromosikan produk kami berupa obat kepada dokter dan Rumah sakit, yang menjadi ganjalan dalam hati dan pikiran saya adalah ketika saya harus meminta dokter untuk meresepkan produk saya dengan kompensasi memberikan imbalan atau kompensasi berupa uang, barang maupun jasa sesuai kesepakatan kami, contuhnya bisa cash, gadget maupun tour dan akomodasi serta pendaftaran acara ilmiah dll Kesepakatan ini kami anggap sebagai kerjasama kami memberikan sesuatu dan mereka meresepkan produk kami dengan diskon tertentu, misal saya memberikan uang 10 juta dengan diskon 20% dengan tempo pengembalian selama 5 bulan, maka mereka harus meresepkan produk kami sebesar 10 Juta setiap bulannya, kalau misal kurang, maka kami akan meminta untuk menaikkan peresepan di bulan berikutnya agar bisa lunas tepat waktu sesuai kesepakatan. Berdasarkan uraian singkat tadi, ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk bisa di berikan jawaban, agar saya bisa mengambil langkah langkah untuk memperbaiki diri saya Apakah Fasilitas yang saya berikan untuk kerjasama tadi merupakan Suap/gratifikasi, karena kalau kami tidak kerjasama maka produk kami tidak akan di gunakan, artinya saya tidak akan mendapatkan omset yang diminta perusahaan. Apakah yang saya lakukan termasuk dzolim terhadap pasien, kerena mungkin pasien tersebut bisa sembuh dengan produk yang lebih murah tapi di berikan yang lebih mahal karena ada kerjasama dengan saya atau mungkin sebenarnya ga butuh obat/vitamin tersebut tapi tetap di berikan karena adanya hutang kerjasama yang harus di kembalikan berupa peresapan produk kami. Apakah saya berdosa ustadz, dan bagaimana dengan gaji yang saya terima dan saya berikan sebagai nafkah untuk anak istri saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ Sungguh akan datang suatu zama di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram. (HR. Bukhari 2083) Dan bisa jadi, zaman itu tengah kita alami. Sangat banyak profesi yang dijalani manusia harus berhias suap, sogok, gratifikasi, dan tak terkecuali adalah harta riba. Hadiah untuk Komersil Saling memberi hadiah, dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kebiasaan baik semacam ini, akan membangun kondisi saling mencintai sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوْا Lakukanlah saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 594 dan dihasankan al-Albani). Dan ini hanya bisa terjadi ketika hadiah itu diberikan dalam rangka menjalin persaudaraan, ukhuwah islam, dan bukan karena tendensi komersil. Jika latar belakangnya karena komersil, ada harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar, hakekatnya bukan hadiah. Tapi suap dan harta khianat. Dan biasanya ini diberikan kepada para pejabat atau pihak yang bisa mempengaruhi orang lain untuk memberikan keuntungan baginya. Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul. (HR. Ahmad 23601). Yang dimaksud ghulul adalah harta khianat. Karena itulah, sebagaimana keterangan Dr. Athiyah Fayyadh – Guru besar Fiqh Perbandingan Madzhab di Universitas al-Azhar Mesir – bahwa ulama  sepakat, hadiah untuk hakim statusnya adalah suap dengan sepakat ulama. Seorang ulama tabi’in yang bernama Masruq bin al-Ajda’ – muridnya Ali bin Abi Thalib – pernah mengatakan, الْقَاضِي إذَا أَخَذَ هَدِيَّةً ، فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ Ketika Hakim mengambil hadiah, dia makan suap. Dan jika dia mengambil sogok, sampai pada tingkatan kekufuran. (HR. Ibnu Abi Syaibah 22384). Hadiah untuk Dokter Berangkat dari keterangan di atas, para ulama memperingatkan untuk hadiah atau imbalan atau balas jasa yang diberikan medical representative kepada para dokter, dengan harapan dia bisa meresepkan obat yang menjadi produknya. Sebagian ada yang melarang secara mutlak, dan ada juga yang memberikan rincian. Diantara yang memfatwakan larangan secara mutlak adalah Lajnah Daimah. Mereka menilai dengan tegas bahwa itu termasuk risywah (suap). Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق “Tidak boleh bagi dokter untuk menerima hadiah dari perusahaan obat. Karena ini termasuk sogok yang haram, meskipun orang menyebutnya hadiah atau nama lainnya. karena sebatas nama tidak mengubah hakekat.” (Fatwa Lajnah Daimah, 23/570) Ada juga ulama yang memberikan rincian. Diantaranya Syaikh Sulaiman al-Majid dan Dr. Athiyah Fayyadh – hafidzahumallah –. Berikut rincian yang bisa kita sarikan dari keterangan mereka, Pertama, hadiah untuk dokter yang buka praktek di rumah sakit milik orang lain. Posisi dokter adalah karyawan di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dia mendapatkan gaji dari rumah sakit  sesuai kesepakatan antara dia dengan rumah sakit. Syaikh Sulaiman al-Majid mengatakan, وهنا يكون أخْذُ الطبيب مالا أو عينا وهو موظف دائرا بين محظورين: الرشوة الصريحة؛ وذلك إذا ما كان قرار الطبيب مؤثرا في الشراء لصيدلية رب العمل، وما تحتاجه من أدوية. والمحظور الثاني كونه من هدايا العمال، إذا خلا من قرار أو تأثير Dalam hal ini dokter mengambil hadiah uang atau barang sementara dia seorang pegawai, dan dia melakukan 2 kesalahan, [1] Menerima sogok. Karena keputusan dokter berpengaruh terhadap penjualan apotik perusahaan atau obat yang dibutuhkan. [2] Hadiah ini statusnya seperti hadiah untuk karyawan (harta ghulul). Ini jika dia tidak mengambil tindakan apapun untuk pasien. Disebut hadiah untuk karyawan yang statusnya harta ghulul (khianat), karena sang dokter telah mendapat gaji dari rumah sakit tempat dia bekerja. Di saat yang sama, dia juga mendapat bonus dari klien (perusahaan obat) atas tugasnya sebagai dokter di rumah sakit yang bersangkutan. Kedua, dokter membuka praktek pribadi Hadiah yang diberikan perusahaan obat untuk dokter, tidak disebut sebagai harta ghulul. Meskipun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Syaikh Sulaiman mengatakan, وهذه الحال لا تدخل في باب الرشى ولا الغلول، ولها نظر من وجه آخر Dalam kondisi ini, tidak termasuk dalam kategori suap atau harta ghulul. Namun ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Lalu beliau memberikan rincian: [1] Dokter meresepkan obat yang lebih rendah khasiatnya, karena hadiah yang diberikan perusahaan obat tersebut. Dan ini termasuk penipuan kepada pasien. Resep yang dia buat dengan tujuan menguntungkan perusahaan obat bukan untuk kemaslahatan pasien. Padahal pasien juga memberi upah untuk jasa pemeriksaan yang dilakukan dokter. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا “Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Ahmad 7292, Turmudzi 1363 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan ini juga termasuk pengkhianatan. Pasien memberikan amanah kepada sang dokter untuk memberikan yang terbaik baginya, namun dia justru menguntungkan perusahaan obat yang memberikan hadiah untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafiq ada 3: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Bukhari 33 & Ahmad 6879). [2] Dokter meresepkan obat yang lebih mahal, sementara ada obat yang lebih murah padahal fungsinya sama. Dia meresepkan obat yang lebih mahal, karena hadiah dari perusahaan obat. Ketika dokter membuat resep obat yang lebih mahal, dia tidak menjelaskan ke pasien. Ini juga termasuk sikap khianat terhadap amanah. Ketika semacam ini dibiarkan, sangat berpotensi merugikan pasien. Karena itulah, Syaikh Sulaiman al-Majid juga menyebutkan, negara punya peran besar untuk mencegah setiap peluang terjadinya penyalah-gunaan amanah profesi sebagai dokter. Menurut pengakuan medical representative yang pernah saya dengar, ada dokter rumah sakit yang dia kasih sekian puluh juta. Lalu sang dokter melaporkan hasil resepnya ke marketer obat, bahwa dia telah meresepkan obat produknya. Padahal obat itu jelas tidak berfungsi mengurangi penyakitnya, selain hanya menghilangkan efek nyerinya. Padahal ada obat lain yang jauh lebih murah. Beliau juga bercerita, ada dokter yang meresepkan obat yang cukup mahal. Sementara ada obat yang lebih murah. Hingga ketika marketer ini mengantarkan obat ke rumah pasien, beliau merasa sedih, karena ternyata beliau orang tidak mampu yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan. Wahai sang dokter, takutlah kepada Allah… Anda melakukan kedzaliman terhadap konsumen, dengan kedok profesi anda. Saat ini di dunia, pasien tidak tahu, tapi Allah Maha Tahu, dan Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman selamanya, meskipun bisa jadi anda melupakannya. Ketiga, dokter diberi hadiah oleh perusahaan obat, karena dia membeli banyak untuk diberikan ke pasien yang periksa di tempatnya. Karena sering membeli atau membeli dengan partai besar, maka pabrik obat memberikan diskon atau hadiah. Ini seperti dokter yang praktek pribadi, dan sekaligus sedia obat untuk pasien. Hadiah semacam ini dibolehkan, sebagaimana hadiah untuk transaksi jual beli pada umumnya. Ini pernah kita bahas di: Hukum Hadiah Untuk Konsumen Keempat, hadiah dari perusahaan obat kepada dokter yang fungsinya hanya untuk iklan atau dalam rangka launching produk baru dan harganya murah, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan resep. Seperti hadiah payung, tas atau merchandise lainnya, termasuk kaos atau baju yang ada logo perusahaan obat. Dr. Athiyah Fayyadh menegaskan, hadiah semacam ini dibolehkan, dengan pertimbangan sebagai info tambahan bagi dokter akan adanya obat baru, dan nilainya kecil sehingga ditoleransi. Demikian, Allahu a’lam. Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=1324 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=265866 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menjadi Pns, Apakah Mani Itu Najis, Cerita Tentang Kesabaran, Kisah Ibnu Taimiyah, Doa Mempermudah Melahirkan, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 323 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Amalan ketika hidup dan bekas amalan akan dicatat di kitab yang jelas catatannya, tak ada sama sekali yang luput.   Tafsir Surah Yasin Ayat 12 إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)   Maksud Ayat Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia setelah matinya untuk membalas amalan yang telah ia perbuat. Allah mencatat kebaikan dan kejelekan yang telah dilakukan ketika ia hidup, juga atsar (bekas) amalan yang ia tinggalkan setelah meninggal dunia. Bekas amalan itu bisa berupa ilmu yang diajarkan pada yang lain. Inilah yang menunjukkan pentingnya dakwah ilallah dan besarnya pahala yang diperoleh. Segala amalan dan niat telah dicatat dalam kitab yang berada di tangan malaikat yang berada di Lauhul Mahfuzh. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 734. Mengenai ayat (yang artinya), “(dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan) dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”, menurut Ibnul Jauzi, yang dimaksud “maa qoddamu” adalah akan dicatat kebaikan yang telah ia lakukan di dunia, begitu pula keburukan. Yang dimaksud “atsarohum” atau bekas-bekas yang mereka tinggalkan, ada tiga pendapat di kalangan pakar tafsir: Bekas langkah kaki Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah. Langkah kaki menuju shalat Juma’t. Pendapat ini dipilih oleh Anas bin Malik. Bekas kebaikan dan kejelekannya yang orang lain ikuti. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Al-Faro’, Ibnu Qutaibah dan Az- (Disebutkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi, 7:8-9) Setiap amalan tadi telah dicatat dalam “imamul Mubin”. Yang dimaksudkan di sini adalah ummul kitab (induk kitab). Demikian disebutkan dalam ayat lain, يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.” (QS. Al-Isra’: 71). Yang dimaksudkan dengan pemimpinnya di sini adalah dengan kitab amalan mereka yang bersaksi atas kejelekan dan kebaikan yang mereka lakukan. Maksud ayat di atas sama dengan firman Allah dalam ayat lainnya, وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ “Dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah Para Nabi dan saksi-saksi.” (QS. Az-Zumar: 69) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun“.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Bekas Amalan Berupa Langkah Akan Dicatat Yang dimaksud bekas amalan, menurut tafsiran pertama adalah bekas langkah kaki. Qatadah rahimahullah mengatakan, “Seandainya Allah lalai dari urusan manusia, maka tentu saja bekas-bekas (kebaikan dan kejelekan) itu akan terhapus dengan hembusan angin. Akan tetapi, Allah Ta’ala menghitung seluruh amalan manusia, begitu pula bekas-bekas amalan mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala akan menghitung bekas-bekas amalan mereka baik dalam ketaatan maupun dalam kemaksiatan. Barangsiapa yang ingin dicatat bekas amalan kebaikannya, maka lakukanlah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:330) Maksud yang disampaikan oleh Qatadah ini juga disampaikan dalam beberapa hadits di antaranya sebagai berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salimah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salimah, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.”  (HR. Muslim, no. 665) Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Bani Salimah dalam keadaan kebimbangan karena tempat tinggal mereka jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” Beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat tinggal kalian. Bekas-bekas langkah kalian akan dicatat.” (HR. Ath-Thabari, 22:187) Artinya di sini, langkah menuju masjid dalam amalan kebaikan akan dicatat, begitu pula langkah pulang dari masjid. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)   Bekas Amalan yang Diikuti Orang Lain Akan Dicatat “Bekas-bekas amalan” menurut tafsiran lainnya adalah bekas kebaikan dan kejelekan yang diikuti orang lain. Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Jika ilmu yang bermanfaat diikuti oleh orang lain, seseorang yang menyebarkan kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala orang yang mengikuti kebaikannya meskipun ia telah berada di liang lahad. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholih yang mendoakan dirinya. ” (HR. Muslim, no. 1631)   Faedah Ayat #12 Allah akan menghidupkan makhluk yang telah mati, yang telah menjadi tulang belulang pada hari kiamat Itu mudah bagi Allah untuk melakukannya.Kesimpulan dari surah An-Naba’ (ayat 6-16), ada empat bukti adanya hari berbangkit kelak, yaitu: (a) Allah mampu menciptakan langit dan bumi, (b) Allah mampu menghidupkan tanah setelah matinya, (c) Allah mampu menciptakan manusia maka lebih mudah lagi untuk dibangkitkan, (d) Allah mampu menghidupkan lagi manusia yang tidur di dunia. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Tafsir Juz ‘Amma, 30:19-21. Allah Ta’ala bisa menghidupkan hati siapa saja yang Dia kehendaki termasuk orang-orang kafir yang mati hatinya karena tenggelam dalam kesesatan. Allah bisa jadi menunjuki mereka dari kesesatan menuju jalan hidayah. Allah akan mencatat setiap amalan yang pernah dilakukan, baik kebaikan maupun kejelekan, juga dicatat bekas-bekas amalannya. Yang mencatat amalan manusia adalah malaikat atas perintah dari Allah. Amalan tidak akan berhenti dengan kematian jika seseorang memiliki bekas amalan seperti ilmu, sedekah jariyah dan anak shalih yang selalu mendoakannya. Segala sesuatu akan dicatat baik yang kecil maupun yang besar. Segala sesuatu tidak luput dari perhitungan Allah. Segala sesuatu akan dicatat di Lauhul Mahfuzh (lembaran yang tejaga). Segala sesuatu dicatat dengan sangat jelas dalam “imamul mubin”. Ayat sebelumnya membicarakan tentang dua golongan yaitu yang mau menerima dan menolak dakwah Rasul. Semuanya nantinya akan dihidupkan setelah dimatikan, lalu akan dibalas amalnya masing-masing, yaitu amal kebaikan maupun kejelekan. Juga ayat ke-12 ini mengingatkan bahwa jika Allah mematikan, maka Allah juga mampu menghidupkan. Inilah peringatan bagi orang-orang yang mendustakan hari kiamat. Semoga jadi renungan bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u ‘Amma. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Al-‘Alam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Penerbit Maktabah Al-Islami. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Shafar 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Amalan ketika hidup dan bekas amalan akan dicatat di kitab yang jelas catatannya, tak ada sama sekali yang luput.   Tafsir Surah Yasin Ayat 12 إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)   Maksud Ayat Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia setelah matinya untuk membalas amalan yang telah ia perbuat. Allah mencatat kebaikan dan kejelekan yang telah dilakukan ketika ia hidup, juga atsar (bekas) amalan yang ia tinggalkan setelah meninggal dunia. Bekas amalan itu bisa berupa ilmu yang diajarkan pada yang lain. Inilah yang menunjukkan pentingnya dakwah ilallah dan besarnya pahala yang diperoleh. Segala amalan dan niat telah dicatat dalam kitab yang berada di tangan malaikat yang berada di Lauhul Mahfuzh. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 734. Mengenai ayat (yang artinya), “(dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan) dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”, menurut Ibnul Jauzi, yang dimaksud “maa qoddamu” adalah akan dicatat kebaikan yang telah ia lakukan di dunia, begitu pula keburukan. Yang dimaksud “atsarohum” atau bekas-bekas yang mereka tinggalkan, ada tiga pendapat di kalangan pakar tafsir: Bekas langkah kaki Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah. Langkah kaki menuju shalat Juma’t. Pendapat ini dipilih oleh Anas bin Malik. Bekas kebaikan dan kejelekannya yang orang lain ikuti. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Al-Faro’, Ibnu Qutaibah dan Az- (Disebutkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi, 7:8-9) Setiap amalan tadi telah dicatat dalam “imamul Mubin”. Yang dimaksudkan di sini adalah ummul kitab (induk kitab). Demikian disebutkan dalam ayat lain, يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.” (QS. Al-Isra’: 71). Yang dimaksudkan dengan pemimpinnya di sini adalah dengan kitab amalan mereka yang bersaksi atas kejelekan dan kebaikan yang mereka lakukan. Maksud ayat di atas sama dengan firman Allah dalam ayat lainnya, وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ “Dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah Para Nabi dan saksi-saksi.” (QS. Az-Zumar: 69) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun“.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Bekas Amalan Berupa Langkah Akan Dicatat Yang dimaksud bekas amalan, menurut tafsiran pertama adalah bekas langkah kaki. Qatadah rahimahullah mengatakan, “Seandainya Allah lalai dari urusan manusia, maka tentu saja bekas-bekas (kebaikan dan kejelekan) itu akan terhapus dengan hembusan angin. Akan tetapi, Allah Ta’ala menghitung seluruh amalan manusia, begitu pula bekas-bekas amalan mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala akan menghitung bekas-bekas amalan mereka baik dalam ketaatan maupun dalam kemaksiatan. Barangsiapa yang ingin dicatat bekas amalan kebaikannya, maka lakukanlah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:330) Maksud yang disampaikan oleh Qatadah ini juga disampaikan dalam beberapa hadits di antaranya sebagai berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salimah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salimah, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.”  (HR. Muslim, no. 665) Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Bani Salimah dalam keadaan kebimbangan karena tempat tinggal mereka jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” Beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat tinggal kalian. Bekas-bekas langkah kalian akan dicatat.” (HR. Ath-Thabari, 22:187) Artinya di sini, langkah menuju masjid dalam amalan kebaikan akan dicatat, begitu pula langkah pulang dari masjid. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)   Bekas Amalan yang Diikuti Orang Lain Akan Dicatat “Bekas-bekas amalan” menurut tafsiran lainnya adalah bekas kebaikan dan kejelekan yang diikuti orang lain. Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Jika ilmu yang bermanfaat diikuti oleh orang lain, seseorang yang menyebarkan kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala orang yang mengikuti kebaikannya meskipun ia telah berada di liang lahad. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholih yang mendoakan dirinya. ” (HR. Muslim, no. 1631)   Faedah Ayat #12 Allah akan menghidupkan makhluk yang telah mati, yang telah menjadi tulang belulang pada hari kiamat Itu mudah bagi Allah untuk melakukannya.Kesimpulan dari surah An-Naba’ (ayat 6-16), ada empat bukti adanya hari berbangkit kelak, yaitu: (a) Allah mampu menciptakan langit dan bumi, (b) Allah mampu menghidupkan tanah setelah matinya, (c) Allah mampu menciptakan manusia maka lebih mudah lagi untuk dibangkitkan, (d) Allah mampu menghidupkan lagi manusia yang tidur di dunia. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Tafsir Juz ‘Amma, 30:19-21. Allah Ta’ala bisa menghidupkan hati siapa saja yang Dia kehendaki termasuk orang-orang kafir yang mati hatinya karena tenggelam dalam kesesatan. Allah bisa jadi menunjuki mereka dari kesesatan menuju jalan hidayah. Allah akan mencatat setiap amalan yang pernah dilakukan, baik kebaikan maupun kejelekan, juga dicatat bekas-bekas amalannya. Yang mencatat amalan manusia adalah malaikat atas perintah dari Allah. Amalan tidak akan berhenti dengan kematian jika seseorang memiliki bekas amalan seperti ilmu, sedekah jariyah dan anak shalih yang selalu mendoakannya. Segala sesuatu akan dicatat baik yang kecil maupun yang besar. Segala sesuatu tidak luput dari perhitungan Allah. Segala sesuatu akan dicatat di Lauhul Mahfuzh (lembaran yang tejaga). Segala sesuatu dicatat dengan sangat jelas dalam “imamul mubin”. Ayat sebelumnya membicarakan tentang dua golongan yaitu yang mau menerima dan menolak dakwah Rasul. Semuanya nantinya akan dihidupkan setelah dimatikan, lalu akan dibalas amalnya masing-masing, yaitu amal kebaikan maupun kejelekan. Juga ayat ke-12 ini mengingatkan bahwa jika Allah mematikan, maka Allah juga mampu menghidupkan. Inilah peringatan bagi orang-orang yang mendustakan hari kiamat. Semoga jadi renungan bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u ‘Amma. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Al-‘Alam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Penerbit Maktabah Al-Islami. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Shafar 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Amalan ketika hidup dan bekas amalan akan dicatat di kitab yang jelas catatannya, tak ada sama sekali yang luput.   Tafsir Surah Yasin Ayat 12 إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)   Maksud Ayat Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia setelah matinya untuk membalas amalan yang telah ia perbuat. Allah mencatat kebaikan dan kejelekan yang telah dilakukan ketika ia hidup, juga atsar (bekas) amalan yang ia tinggalkan setelah meninggal dunia. Bekas amalan itu bisa berupa ilmu yang diajarkan pada yang lain. Inilah yang menunjukkan pentingnya dakwah ilallah dan besarnya pahala yang diperoleh. Segala amalan dan niat telah dicatat dalam kitab yang berada di tangan malaikat yang berada di Lauhul Mahfuzh. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 734. Mengenai ayat (yang artinya), “(dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan) dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”, menurut Ibnul Jauzi, yang dimaksud “maa qoddamu” adalah akan dicatat kebaikan yang telah ia lakukan di dunia, begitu pula keburukan. Yang dimaksud “atsarohum” atau bekas-bekas yang mereka tinggalkan, ada tiga pendapat di kalangan pakar tafsir: Bekas langkah kaki Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah. Langkah kaki menuju shalat Juma’t. Pendapat ini dipilih oleh Anas bin Malik. Bekas kebaikan dan kejelekannya yang orang lain ikuti. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Al-Faro’, Ibnu Qutaibah dan Az- (Disebutkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi, 7:8-9) Setiap amalan tadi telah dicatat dalam “imamul Mubin”. Yang dimaksudkan di sini adalah ummul kitab (induk kitab). Demikian disebutkan dalam ayat lain, يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.” (QS. Al-Isra’: 71). Yang dimaksudkan dengan pemimpinnya di sini adalah dengan kitab amalan mereka yang bersaksi atas kejelekan dan kebaikan yang mereka lakukan. Maksud ayat di atas sama dengan firman Allah dalam ayat lainnya, وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ “Dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah Para Nabi dan saksi-saksi.” (QS. Az-Zumar: 69) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun“.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Bekas Amalan Berupa Langkah Akan Dicatat Yang dimaksud bekas amalan, menurut tafsiran pertama adalah bekas langkah kaki. Qatadah rahimahullah mengatakan, “Seandainya Allah lalai dari urusan manusia, maka tentu saja bekas-bekas (kebaikan dan kejelekan) itu akan terhapus dengan hembusan angin. Akan tetapi, Allah Ta’ala menghitung seluruh amalan manusia, begitu pula bekas-bekas amalan mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala akan menghitung bekas-bekas amalan mereka baik dalam ketaatan maupun dalam kemaksiatan. Barangsiapa yang ingin dicatat bekas amalan kebaikannya, maka lakukanlah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:330) Maksud yang disampaikan oleh Qatadah ini juga disampaikan dalam beberapa hadits di antaranya sebagai berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salimah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salimah, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.”  (HR. Muslim, no. 665) Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Bani Salimah dalam keadaan kebimbangan karena tempat tinggal mereka jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” Beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat tinggal kalian. Bekas-bekas langkah kalian akan dicatat.” (HR. Ath-Thabari, 22:187) Artinya di sini, langkah menuju masjid dalam amalan kebaikan akan dicatat, begitu pula langkah pulang dari masjid. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)   Bekas Amalan yang Diikuti Orang Lain Akan Dicatat “Bekas-bekas amalan” menurut tafsiran lainnya adalah bekas kebaikan dan kejelekan yang diikuti orang lain. Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Jika ilmu yang bermanfaat diikuti oleh orang lain, seseorang yang menyebarkan kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala orang yang mengikuti kebaikannya meskipun ia telah berada di liang lahad. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholih yang mendoakan dirinya. ” (HR. Muslim, no. 1631)   Faedah Ayat #12 Allah akan menghidupkan makhluk yang telah mati, yang telah menjadi tulang belulang pada hari kiamat Itu mudah bagi Allah untuk melakukannya.Kesimpulan dari surah An-Naba’ (ayat 6-16), ada empat bukti adanya hari berbangkit kelak, yaitu: (a) Allah mampu menciptakan langit dan bumi, (b) Allah mampu menghidupkan tanah setelah matinya, (c) Allah mampu menciptakan manusia maka lebih mudah lagi untuk dibangkitkan, (d) Allah mampu menghidupkan lagi manusia yang tidur di dunia. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Tafsir Juz ‘Amma, 30:19-21. Allah Ta’ala bisa menghidupkan hati siapa saja yang Dia kehendaki termasuk orang-orang kafir yang mati hatinya karena tenggelam dalam kesesatan. Allah bisa jadi menunjuki mereka dari kesesatan menuju jalan hidayah. Allah akan mencatat setiap amalan yang pernah dilakukan, baik kebaikan maupun kejelekan, juga dicatat bekas-bekas amalannya. Yang mencatat amalan manusia adalah malaikat atas perintah dari Allah. Amalan tidak akan berhenti dengan kematian jika seseorang memiliki bekas amalan seperti ilmu, sedekah jariyah dan anak shalih yang selalu mendoakannya. Segala sesuatu akan dicatat baik yang kecil maupun yang besar. Segala sesuatu tidak luput dari perhitungan Allah. Segala sesuatu akan dicatat di Lauhul Mahfuzh (lembaran yang tejaga). Segala sesuatu dicatat dengan sangat jelas dalam “imamul mubin”. Ayat sebelumnya membicarakan tentang dua golongan yaitu yang mau menerima dan menolak dakwah Rasul. Semuanya nantinya akan dihidupkan setelah dimatikan, lalu akan dibalas amalnya masing-masing, yaitu amal kebaikan maupun kejelekan. Juga ayat ke-12 ini mengingatkan bahwa jika Allah mematikan, maka Allah juga mampu menghidupkan. Inilah peringatan bagi orang-orang yang mendustakan hari kiamat. Semoga jadi renungan bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u ‘Amma. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Al-‘Alam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Penerbit Maktabah Al-Islami. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Shafar 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Amalan ketika hidup dan bekas amalan akan dicatat di kitab yang jelas catatannya, tak ada sama sekali yang luput.   Tafsir Surah Yasin Ayat 12 إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)   Maksud Ayat Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia setelah matinya untuk membalas amalan yang telah ia perbuat. Allah mencatat kebaikan dan kejelekan yang telah dilakukan ketika ia hidup, juga atsar (bekas) amalan yang ia tinggalkan setelah meninggal dunia. Bekas amalan itu bisa berupa ilmu yang diajarkan pada yang lain. Inilah yang menunjukkan pentingnya dakwah ilallah dan besarnya pahala yang diperoleh. Segala amalan dan niat telah dicatat dalam kitab yang berada di tangan malaikat yang berada di Lauhul Mahfuzh. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 734. Mengenai ayat (yang artinya), “(dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan) dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”, menurut Ibnul Jauzi, yang dimaksud “maa qoddamu” adalah akan dicatat kebaikan yang telah ia lakukan di dunia, begitu pula keburukan. Yang dimaksud “atsarohum” atau bekas-bekas yang mereka tinggalkan, ada tiga pendapat di kalangan pakar tafsir: Bekas langkah kaki Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah. Langkah kaki menuju shalat Juma’t. Pendapat ini dipilih oleh Anas bin Malik. Bekas kebaikan dan kejelekannya yang orang lain ikuti. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Al-Faro’, Ibnu Qutaibah dan Az- (Disebutkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi, 7:8-9) Setiap amalan tadi telah dicatat dalam “imamul Mubin”. Yang dimaksudkan di sini adalah ummul kitab (induk kitab). Demikian disebutkan dalam ayat lain, يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.” (QS. Al-Isra’: 71). Yang dimaksudkan dengan pemimpinnya di sini adalah dengan kitab amalan mereka yang bersaksi atas kejelekan dan kebaikan yang mereka lakukan. Maksud ayat di atas sama dengan firman Allah dalam ayat lainnya, وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ “Dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah Para Nabi dan saksi-saksi.” (QS. Az-Zumar: 69) وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun“.” (QS. Al-Kahfi: 49)   Bekas Amalan Berupa Langkah Akan Dicatat Yang dimaksud bekas amalan, menurut tafsiran pertama adalah bekas langkah kaki. Qatadah rahimahullah mengatakan, “Seandainya Allah lalai dari urusan manusia, maka tentu saja bekas-bekas (kebaikan dan kejelekan) itu akan terhapus dengan hembusan angin. Akan tetapi, Allah Ta’ala menghitung seluruh amalan manusia, begitu pula bekas-bekas amalan mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala akan menghitung bekas-bekas amalan mereka baik dalam ketaatan maupun dalam kemaksiatan. Barangsiapa yang ingin dicatat bekas amalan kebaikannya, maka lakukanlah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:330) Maksud yang disampaikan oleh Qatadah ini juga disampaikan dalam beberapa hadits di antaranya sebagai berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salimah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salimah, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.”  (HR. Muslim, no. 665) Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Bani Salimah dalam keadaan kebimbangan karena tempat tinggal mereka jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” Beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat tinggal kalian. Bekas-bekas langkah kalian akan dicatat.” (HR. Ath-Thabari, 22:187) Artinya di sini, langkah menuju masjid dalam amalan kebaikan akan dicatat, begitu pula langkah pulang dari masjid. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ » “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)   Bekas Amalan yang Diikuti Orang Lain Akan Dicatat “Bekas-bekas amalan” menurut tafsiran lainnya adalah bekas kebaikan dan kejelekan yang diikuti orang lain. Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Jika ilmu yang bermanfaat diikuti oleh orang lain, seseorang yang menyebarkan kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala orang yang mengikuti kebaikannya meskipun ia telah berada di liang lahad. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholih yang mendoakan dirinya. ” (HR. Muslim, no. 1631)   Faedah Ayat #12 Allah akan menghidupkan makhluk yang telah mati, yang telah menjadi tulang belulang pada hari kiamat Itu mudah bagi Allah untuk melakukannya.Kesimpulan dari surah An-Naba’ (ayat 6-16), ada empat bukti adanya hari berbangkit kelak, yaitu: (a) Allah mampu menciptakan langit dan bumi, (b) Allah mampu menghidupkan tanah setelah matinya, (c) Allah mampu menciptakan manusia maka lebih mudah lagi untuk dibangkitkan, (d) Allah mampu menghidupkan lagi manusia yang tidur di dunia. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Tafsir Juz ‘Amma, 30:19-21. Allah Ta’ala bisa menghidupkan hati siapa saja yang Dia kehendaki termasuk orang-orang kafir yang mati hatinya karena tenggelam dalam kesesatan. Allah bisa jadi menunjuki mereka dari kesesatan menuju jalan hidayah. Allah akan mencatat setiap amalan yang pernah dilakukan, baik kebaikan maupun kejelekan, juga dicatat bekas-bekas amalannya. Yang mencatat amalan manusia adalah malaikat atas perintah dari Allah. Amalan tidak akan berhenti dengan kematian jika seseorang memiliki bekas amalan seperti ilmu, sedekah jariyah dan anak shalih yang selalu mendoakannya. Segala sesuatu akan dicatat baik yang kecil maupun yang besar. Segala sesuatu tidak luput dari perhitungan Allah. Segala sesuatu akan dicatat di Lauhul Mahfuzh (lembaran yang tejaga). Segala sesuatu dicatat dengan sangat jelas dalam “imamul mubin”. Ayat sebelumnya membicarakan tentang dua golongan yaitu yang mau menerima dan menolak dakwah Rasul. Semuanya nantinya akan dihidupkan setelah dimatikan, lalu akan dibalas amalnya masing-masing, yaitu amal kebaikan maupun kejelekan. Juga ayat ke-12 ini mengingatkan bahwa jika Allah mematikan, maka Allah juga mampu menghidupkan. Inilah peringatan bagi orang-orang yang mendustakan hari kiamat. Semoga jadi renungan bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u ‘Amma. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Al-‘Alam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Penerbit Maktabah Al-Islami. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Shafar 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

10 Kiat Istiqamah (13)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (12)KAEDAH KEDELAPAN “Buah Istiqamah di Dunia adalah Istiqamah di atas Jembatan (Ash-Shirath) pada Hari Kiamat”“Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shirath) pada hari Kiamat”, maksudnya adalah barangsiapa yang diberi petunjuk sewaktu di dunia hingga ia berhasil meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) dan istiqamah di atasnya, maka ia akan berhasil meniti jembatan (Ash-Shirath) di akhirat.”Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Al-Qur`an Al-Jaza` min jinsil ‘Amal bahwa balasan itu sejenis dengan amal yang diperbuat. Tatkala amalan seseorang adalah istiqamah di dunia, maka iapun memetik buahnya berupa istiqamah di akhirat. Ketika ia berhasil meniti Ash-Shirath yang lurus di dunia, maka iapun berhasil meniti Ash-Shirath di akhirat.Di akhirat kelak, akan dibentangkan jembatan (Ash-Shirath) di atas neraka Jahannam. Ciri khas jembatan tersebut lebih tajam daripada pedang dan lebih tipis daripada rambut. Manusia diperintahkan melewatinya. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam melewatinya sesuai dengan tingkatan istiqamahnya meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) sewaktu di dunia, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُؤْتَى بِالْجسْرِ فَيُجْعَلُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْجسْرُ قَالَ مَدْحَضَةٌ مَزِلَّةٌ عَلَيْهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكَةٌ مُفَلْطَحَةٌ لَهَا شَوْكَةٌ عُقَيْفَاءُ تَكُونُ بِنَجْدٍ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ “Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam. Kami (para Sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana (bentuk) jembatan itu?’ Jawab beliau, ‘Licin (lagi) mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Najd, dikenal dengan pohon Sa’dan …’” (Muttafaqun ‘alaih).Sebagaimana pula hadits tentang macam-macam nasib orang yang melewati jembatan (Ash-Shirath) di akhirat,فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ“Maka ada yang selamat tanpa luka, namun ada yang terkoyak lalu selamat, dan adapula yang jatuh kedalam neraka Jahannam” (H.R. Muslim).Kecepatan Melintasi Ash-Shirath (Jembatan) pada Hari Kiamat Berbanding Lurus dengan Keistiqamahan di DuniaAdapun tingkat kecepatan dan kesuksesan dalam melintasi Ash-Shirath (jembatan) pada hari Kiamat berdasarkan amal pelintasnya dan berdasarkan keistiqamahan dalam berpegang teguh dengan Ash-Shirathul Mustaqim di dunia.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Madarijus Salikin 1/10 berkata,فمَنْ هُدِي في هذه الدَّار إلى صراطِ الله المستقيمِ الَّذي أرسَل به رسُلَه وأنْزَل به كُتبَه هُدِيَ هُناك إلى الصِّراط المستقيم الموصِل إلى جنَّتِه ودار ثَوابِه ، وعلى قَدر ثُبوتِ قَدمِ العبدِ على هذا الصِّراط الَّذي نَصبَه الله لعبادِه في هذه الدَّار يكونُ ثُبوت قدمِه على الصِّراط المنصُوب على مَتنِ جهنَّم ، وعلى قَدر سَيْره على هذه الصِّراط يكونُ سَيْرُه على ذاك الصِّراط“Maka barangsiapa yang diberi petunjuk ke jalan Allah yang lurus di dunia ini -yang para rasul-Nya diutus dengannya dan Allah turunkan Kitab-Kitab-Nya dengan sebabnya, maka ia akan diberi petunjuk di (akharat) sana kepada jalan lurus yang menghantarkan kepada surga-Nya dan tempat pahala-Nya.”Sekadar tegarnya kaki seorang hamba meniti jalan yang Allah tetapkan untuk hamba-Nya di dunia ini, maka sekadar itu pulalah tegarnya kaki seorang hamba meniti jembatan yang dibentangkan di atas Jahannam. Dan sesuai dengan kadar perjalanan seorang hamba meniti jalan lurus (Ash-Shirathul Mustaqim di dunia ini), maka sekadar itu pulalah kadar perjalanannya di atas jalan Ash-Shiroth (jembatan pada hari Kiamat).”(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Menundukkan Pandangan, Keutamaan Mendidik Anak Perempuan, Ruku Sholat, Kerasukan Menurut Islam, Surat Alquran Penyejuk Hati

10 Kiat Istiqamah (13)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (12)KAEDAH KEDELAPAN “Buah Istiqamah di Dunia adalah Istiqamah di atas Jembatan (Ash-Shirath) pada Hari Kiamat”“Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shirath) pada hari Kiamat”, maksudnya adalah barangsiapa yang diberi petunjuk sewaktu di dunia hingga ia berhasil meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) dan istiqamah di atasnya, maka ia akan berhasil meniti jembatan (Ash-Shirath) di akhirat.”Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Al-Qur`an Al-Jaza` min jinsil ‘Amal bahwa balasan itu sejenis dengan amal yang diperbuat. Tatkala amalan seseorang adalah istiqamah di dunia, maka iapun memetik buahnya berupa istiqamah di akhirat. Ketika ia berhasil meniti Ash-Shirath yang lurus di dunia, maka iapun berhasil meniti Ash-Shirath di akhirat.Di akhirat kelak, akan dibentangkan jembatan (Ash-Shirath) di atas neraka Jahannam. Ciri khas jembatan tersebut lebih tajam daripada pedang dan lebih tipis daripada rambut. Manusia diperintahkan melewatinya. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam melewatinya sesuai dengan tingkatan istiqamahnya meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) sewaktu di dunia, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُؤْتَى بِالْجسْرِ فَيُجْعَلُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْجسْرُ قَالَ مَدْحَضَةٌ مَزِلَّةٌ عَلَيْهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكَةٌ مُفَلْطَحَةٌ لَهَا شَوْكَةٌ عُقَيْفَاءُ تَكُونُ بِنَجْدٍ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ “Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam. Kami (para Sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana (bentuk) jembatan itu?’ Jawab beliau, ‘Licin (lagi) mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Najd, dikenal dengan pohon Sa’dan …’” (Muttafaqun ‘alaih).Sebagaimana pula hadits tentang macam-macam nasib orang yang melewati jembatan (Ash-Shirath) di akhirat,فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ“Maka ada yang selamat tanpa luka, namun ada yang terkoyak lalu selamat, dan adapula yang jatuh kedalam neraka Jahannam” (H.R. Muslim).Kecepatan Melintasi Ash-Shirath (Jembatan) pada Hari Kiamat Berbanding Lurus dengan Keistiqamahan di DuniaAdapun tingkat kecepatan dan kesuksesan dalam melintasi Ash-Shirath (jembatan) pada hari Kiamat berdasarkan amal pelintasnya dan berdasarkan keistiqamahan dalam berpegang teguh dengan Ash-Shirathul Mustaqim di dunia.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Madarijus Salikin 1/10 berkata,فمَنْ هُدِي في هذه الدَّار إلى صراطِ الله المستقيمِ الَّذي أرسَل به رسُلَه وأنْزَل به كُتبَه هُدِيَ هُناك إلى الصِّراط المستقيم الموصِل إلى جنَّتِه ودار ثَوابِه ، وعلى قَدر ثُبوتِ قَدمِ العبدِ على هذا الصِّراط الَّذي نَصبَه الله لعبادِه في هذه الدَّار يكونُ ثُبوت قدمِه على الصِّراط المنصُوب على مَتنِ جهنَّم ، وعلى قَدر سَيْره على هذه الصِّراط يكونُ سَيْرُه على ذاك الصِّراط“Maka barangsiapa yang diberi petunjuk ke jalan Allah yang lurus di dunia ini -yang para rasul-Nya diutus dengannya dan Allah turunkan Kitab-Kitab-Nya dengan sebabnya, maka ia akan diberi petunjuk di (akharat) sana kepada jalan lurus yang menghantarkan kepada surga-Nya dan tempat pahala-Nya.”Sekadar tegarnya kaki seorang hamba meniti jalan yang Allah tetapkan untuk hamba-Nya di dunia ini, maka sekadar itu pulalah tegarnya kaki seorang hamba meniti jembatan yang dibentangkan di atas Jahannam. Dan sesuai dengan kadar perjalanan seorang hamba meniti jalan lurus (Ash-Shirathul Mustaqim di dunia ini), maka sekadar itu pulalah kadar perjalanannya di atas jalan Ash-Shiroth (jembatan pada hari Kiamat).”(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Menundukkan Pandangan, Keutamaan Mendidik Anak Perempuan, Ruku Sholat, Kerasukan Menurut Islam, Surat Alquran Penyejuk Hati
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (12)KAEDAH KEDELAPAN “Buah Istiqamah di Dunia adalah Istiqamah di atas Jembatan (Ash-Shirath) pada Hari Kiamat”“Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shirath) pada hari Kiamat”, maksudnya adalah barangsiapa yang diberi petunjuk sewaktu di dunia hingga ia berhasil meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) dan istiqamah di atasnya, maka ia akan berhasil meniti jembatan (Ash-Shirath) di akhirat.”Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Al-Qur`an Al-Jaza` min jinsil ‘Amal bahwa balasan itu sejenis dengan amal yang diperbuat. Tatkala amalan seseorang adalah istiqamah di dunia, maka iapun memetik buahnya berupa istiqamah di akhirat. Ketika ia berhasil meniti Ash-Shirath yang lurus di dunia, maka iapun berhasil meniti Ash-Shirath di akhirat.Di akhirat kelak, akan dibentangkan jembatan (Ash-Shirath) di atas neraka Jahannam. Ciri khas jembatan tersebut lebih tajam daripada pedang dan lebih tipis daripada rambut. Manusia diperintahkan melewatinya. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam melewatinya sesuai dengan tingkatan istiqamahnya meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) sewaktu di dunia, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُؤْتَى بِالْجسْرِ فَيُجْعَلُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْجسْرُ قَالَ مَدْحَضَةٌ مَزِلَّةٌ عَلَيْهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكَةٌ مُفَلْطَحَةٌ لَهَا شَوْكَةٌ عُقَيْفَاءُ تَكُونُ بِنَجْدٍ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ “Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam. Kami (para Sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana (bentuk) jembatan itu?’ Jawab beliau, ‘Licin (lagi) mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Najd, dikenal dengan pohon Sa’dan …’” (Muttafaqun ‘alaih).Sebagaimana pula hadits tentang macam-macam nasib orang yang melewati jembatan (Ash-Shirath) di akhirat,فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ“Maka ada yang selamat tanpa luka, namun ada yang terkoyak lalu selamat, dan adapula yang jatuh kedalam neraka Jahannam” (H.R. Muslim).Kecepatan Melintasi Ash-Shirath (Jembatan) pada Hari Kiamat Berbanding Lurus dengan Keistiqamahan di DuniaAdapun tingkat kecepatan dan kesuksesan dalam melintasi Ash-Shirath (jembatan) pada hari Kiamat berdasarkan amal pelintasnya dan berdasarkan keistiqamahan dalam berpegang teguh dengan Ash-Shirathul Mustaqim di dunia.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Madarijus Salikin 1/10 berkata,فمَنْ هُدِي في هذه الدَّار إلى صراطِ الله المستقيمِ الَّذي أرسَل به رسُلَه وأنْزَل به كُتبَه هُدِيَ هُناك إلى الصِّراط المستقيم الموصِل إلى جنَّتِه ودار ثَوابِه ، وعلى قَدر ثُبوتِ قَدمِ العبدِ على هذا الصِّراط الَّذي نَصبَه الله لعبادِه في هذه الدَّار يكونُ ثُبوت قدمِه على الصِّراط المنصُوب على مَتنِ جهنَّم ، وعلى قَدر سَيْره على هذه الصِّراط يكونُ سَيْرُه على ذاك الصِّراط“Maka barangsiapa yang diberi petunjuk ke jalan Allah yang lurus di dunia ini -yang para rasul-Nya diutus dengannya dan Allah turunkan Kitab-Kitab-Nya dengan sebabnya, maka ia akan diberi petunjuk di (akharat) sana kepada jalan lurus yang menghantarkan kepada surga-Nya dan tempat pahala-Nya.”Sekadar tegarnya kaki seorang hamba meniti jalan yang Allah tetapkan untuk hamba-Nya di dunia ini, maka sekadar itu pulalah tegarnya kaki seorang hamba meniti jembatan yang dibentangkan di atas Jahannam. Dan sesuai dengan kadar perjalanan seorang hamba meniti jalan lurus (Ash-Shirathul Mustaqim di dunia ini), maka sekadar itu pulalah kadar perjalanannya di atas jalan Ash-Shiroth (jembatan pada hari Kiamat).”(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Menundukkan Pandangan, Keutamaan Mendidik Anak Perempuan, Ruku Sholat, Kerasukan Menurut Islam, Surat Alquran Penyejuk Hati


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (12)KAEDAH KEDELAPAN “Buah Istiqamah di Dunia adalah Istiqamah di atas Jembatan (Ash-Shirath) pada Hari Kiamat”“Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shirath) pada hari Kiamat”, maksudnya adalah barangsiapa yang diberi petunjuk sewaktu di dunia hingga ia berhasil meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) dan istiqamah di atasnya, maka ia akan berhasil meniti jembatan (Ash-Shirath) di akhirat.”Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Al-Qur`an Al-Jaza` min jinsil ‘Amal bahwa balasan itu sejenis dengan amal yang diperbuat. Tatkala amalan seseorang adalah istiqamah di dunia, maka iapun memetik buahnya berupa istiqamah di akhirat. Ketika ia berhasil meniti Ash-Shirath yang lurus di dunia, maka iapun berhasil meniti Ash-Shirath di akhirat.Di akhirat kelak, akan dibentangkan jembatan (Ash-Shirath) di atas neraka Jahannam. Ciri khas jembatan tersebut lebih tajam daripada pedang dan lebih tipis daripada rambut. Manusia diperintahkan melewatinya. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam melewatinya sesuai dengan tingkatan istiqamahnya meniti Ash-Shirathul Mustaqim (Syariat Islam) sewaktu di dunia, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثُمَّ يُؤْتَى بِالْجسْرِ فَيُجْعَلُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْجسْرُ قَالَ مَدْحَضَةٌ مَزِلَّةٌ عَلَيْهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكَةٌ مُفَلْطَحَةٌ لَهَا شَوْكَةٌ عُقَيْفَاءُ تَكُونُ بِنَجْدٍ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ “Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam. Kami (para Sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana (bentuk) jembatan itu?’ Jawab beliau, ‘Licin (lagi) mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Najd, dikenal dengan pohon Sa’dan …’” (Muttafaqun ‘alaih).Sebagaimana pula hadits tentang macam-macam nasib orang yang melewati jembatan (Ash-Shirath) di akhirat,فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ“Maka ada yang selamat tanpa luka, namun ada yang terkoyak lalu selamat, dan adapula yang jatuh kedalam neraka Jahannam” (H.R. Muslim).Kecepatan Melintasi Ash-Shirath (Jembatan) pada Hari Kiamat Berbanding Lurus dengan Keistiqamahan di DuniaAdapun tingkat kecepatan dan kesuksesan dalam melintasi Ash-Shirath (jembatan) pada hari Kiamat berdasarkan amal pelintasnya dan berdasarkan keistiqamahan dalam berpegang teguh dengan Ash-Shirathul Mustaqim di dunia.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Madarijus Salikin 1/10 berkata,فمَنْ هُدِي في هذه الدَّار إلى صراطِ الله المستقيمِ الَّذي أرسَل به رسُلَه وأنْزَل به كُتبَه هُدِيَ هُناك إلى الصِّراط المستقيم الموصِل إلى جنَّتِه ودار ثَوابِه ، وعلى قَدر ثُبوتِ قَدمِ العبدِ على هذا الصِّراط الَّذي نَصبَه الله لعبادِه في هذه الدَّار يكونُ ثُبوت قدمِه على الصِّراط المنصُوب على مَتنِ جهنَّم ، وعلى قَدر سَيْره على هذه الصِّراط يكونُ سَيْرُه على ذاك الصِّراط“Maka barangsiapa yang diberi petunjuk ke jalan Allah yang lurus di dunia ini -yang para rasul-Nya diutus dengannya dan Allah turunkan Kitab-Kitab-Nya dengan sebabnya, maka ia akan diberi petunjuk di (akharat) sana kepada jalan lurus yang menghantarkan kepada surga-Nya dan tempat pahala-Nya.”Sekadar tegarnya kaki seorang hamba meniti jalan yang Allah tetapkan untuk hamba-Nya di dunia ini, maka sekadar itu pulalah tegarnya kaki seorang hamba meniti jembatan yang dibentangkan di atas Jahannam. Dan sesuai dengan kadar perjalanan seorang hamba meniti jalan lurus (Ash-Shirathul Mustaqim di dunia ini), maka sekadar itu pulalah kadar perjalanannya di atas jalan Ash-Shiroth (jembatan pada hari Kiamat).”(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Menundukkan Pandangan, Keutamaan Mendidik Anak Perempuan, Ruku Sholat, Kerasukan Menurut Islam, Surat Alquran Penyejuk Hati

10 Kiat Istiqomah (11)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (10)KIAT KEENAM:“Istiqomah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah”Keistiqomahan seorang hamba tidaklah terwujud kecuali dengan tiga perkara, yaitu: Dengan ikhlas karena Allah (Lillah), maksudnya: seorang hamba dalam beristiqomah meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus dan melaksanakan agama Islam ini haruslah ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta’ala, dalam rangka melaksanakan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala, mengharap perjumpaan dengan-Nya, pahala-Nya dan ridho-Nya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5). فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ“Maka istiqomahlah (dengan mengikhlaskan ibadah) kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya” (QS. Fushshilat: 6).Faidah:Seorang hamba yang ikhlas karena Allah dalam beristiqomah dan meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus, maka terhindar dari riya’ dan seluruh bentuk kesyirikan. Dengan pertolongan Allah (Billah), maksudnya: seorang hamba dalam merealisasikan istiqomah dalam niat, ucapan maupun perbuatan serta agar tetap terjaga keistiqomahannya haruslah memohon pertolongan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala semata. Sesungguhnya hal ini adalah pengamalan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya” (QS. Hud: 123).إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah, dan hanya kepada Engkau-lah kami meminta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بالله“Semangatlah mendapatkan perkara yang bermanfaat bagimu dan memohonlah pertolongan kepada Allah.”Faidah:Seorang hamba dalam beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala berarti telah menggabungkan dua perkara yang termulia dan teragung, yaitu:Pertama, beribadah kepada Allah Ta’ala yang merupakan tujuan termulia bagi seorang hamba.Kedua, memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya semata yang merupakan sarana yang teragung.Dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam beribadah kepada-Nya, maka seorang muslim akan terjaga dari ‘ujub, membangga-banggakan amalannya dan merendahkan saudaranya. Sesuai dengan perintah Allah (‘Ala amrillah), maksudnya: hati dan anggota tubuh lahiriyah dalam berucap dan berbuat dan dalam beristiqomah haruslah sesuai dengan syariat Allah dan sesuai dengan Ash-Shirooth Al-Mustaqiim. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu terhadap firman Allah:ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqomah…”, beliau berkata:أي استَقاموا في أداءِ الفَرائض“Maksudnya: istiqomah dalam menunaikan kewajiban”.Al-Hasan rahimahullah mengatakan:استقاموا على أمْر الله فعَملُوا بطاعتِه، واجتَنبوا معصيتَه“Mereka istiqomah di atas perintah Allah sehingga mereka mengamalkan amalan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya”.Dan maksud dari “perintah Allah” di dalam ucapan Al-Hasan rahimahullah tersebut adalah syariat-Nya (agama Islam) yang Dia utus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengannya.Faidah:Tatkala seorang hamba meniti Ash-Shirooth Al-Mustaqiim sesuai dengan perintah Allah, maka akan terhindar dari kebid’ahan dan terhindar dari melakukan ibadah dengan tata cara selain ajaran Islam.(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid Ah, Wara, Muhaddits, Tulisan Tauhid, Biografi Sahabat Rasulullah

10 Kiat Istiqomah (11)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (10)KIAT KEENAM:“Istiqomah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah”Keistiqomahan seorang hamba tidaklah terwujud kecuali dengan tiga perkara, yaitu: Dengan ikhlas karena Allah (Lillah), maksudnya: seorang hamba dalam beristiqomah meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus dan melaksanakan agama Islam ini haruslah ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta’ala, dalam rangka melaksanakan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala, mengharap perjumpaan dengan-Nya, pahala-Nya dan ridho-Nya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5). فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ“Maka istiqomahlah (dengan mengikhlaskan ibadah) kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya” (QS. Fushshilat: 6).Faidah:Seorang hamba yang ikhlas karena Allah dalam beristiqomah dan meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus, maka terhindar dari riya’ dan seluruh bentuk kesyirikan. Dengan pertolongan Allah (Billah), maksudnya: seorang hamba dalam merealisasikan istiqomah dalam niat, ucapan maupun perbuatan serta agar tetap terjaga keistiqomahannya haruslah memohon pertolongan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala semata. Sesungguhnya hal ini adalah pengamalan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya” (QS. Hud: 123).إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah, dan hanya kepada Engkau-lah kami meminta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بالله“Semangatlah mendapatkan perkara yang bermanfaat bagimu dan memohonlah pertolongan kepada Allah.”Faidah:Seorang hamba dalam beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala berarti telah menggabungkan dua perkara yang termulia dan teragung, yaitu:Pertama, beribadah kepada Allah Ta’ala yang merupakan tujuan termulia bagi seorang hamba.Kedua, memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya semata yang merupakan sarana yang teragung.Dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam beribadah kepada-Nya, maka seorang muslim akan terjaga dari ‘ujub, membangga-banggakan amalannya dan merendahkan saudaranya. Sesuai dengan perintah Allah (‘Ala amrillah), maksudnya: hati dan anggota tubuh lahiriyah dalam berucap dan berbuat dan dalam beristiqomah haruslah sesuai dengan syariat Allah dan sesuai dengan Ash-Shirooth Al-Mustaqiim. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu terhadap firman Allah:ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqomah…”, beliau berkata:أي استَقاموا في أداءِ الفَرائض“Maksudnya: istiqomah dalam menunaikan kewajiban”.Al-Hasan rahimahullah mengatakan:استقاموا على أمْر الله فعَملُوا بطاعتِه، واجتَنبوا معصيتَه“Mereka istiqomah di atas perintah Allah sehingga mereka mengamalkan amalan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya”.Dan maksud dari “perintah Allah” di dalam ucapan Al-Hasan rahimahullah tersebut adalah syariat-Nya (agama Islam) yang Dia utus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengannya.Faidah:Tatkala seorang hamba meniti Ash-Shirooth Al-Mustaqiim sesuai dengan perintah Allah, maka akan terhindar dari kebid’ahan dan terhindar dari melakukan ibadah dengan tata cara selain ajaran Islam.(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid Ah, Wara, Muhaddits, Tulisan Tauhid, Biografi Sahabat Rasulullah
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (10)KIAT KEENAM:“Istiqomah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah”Keistiqomahan seorang hamba tidaklah terwujud kecuali dengan tiga perkara, yaitu: Dengan ikhlas karena Allah (Lillah), maksudnya: seorang hamba dalam beristiqomah meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus dan melaksanakan agama Islam ini haruslah ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta’ala, dalam rangka melaksanakan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala, mengharap perjumpaan dengan-Nya, pahala-Nya dan ridho-Nya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5). فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ“Maka istiqomahlah (dengan mengikhlaskan ibadah) kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya” (QS. Fushshilat: 6).Faidah:Seorang hamba yang ikhlas karena Allah dalam beristiqomah dan meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus, maka terhindar dari riya’ dan seluruh bentuk kesyirikan. Dengan pertolongan Allah (Billah), maksudnya: seorang hamba dalam merealisasikan istiqomah dalam niat, ucapan maupun perbuatan serta agar tetap terjaga keistiqomahannya haruslah memohon pertolongan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala semata. Sesungguhnya hal ini adalah pengamalan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya” (QS. Hud: 123).إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah, dan hanya kepada Engkau-lah kami meminta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بالله“Semangatlah mendapatkan perkara yang bermanfaat bagimu dan memohonlah pertolongan kepada Allah.”Faidah:Seorang hamba dalam beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala berarti telah menggabungkan dua perkara yang termulia dan teragung, yaitu:Pertama, beribadah kepada Allah Ta’ala yang merupakan tujuan termulia bagi seorang hamba.Kedua, memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya semata yang merupakan sarana yang teragung.Dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam beribadah kepada-Nya, maka seorang muslim akan terjaga dari ‘ujub, membangga-banggakan amalannya dan merendahkan saudaranya. Sesuai dengan perintah Allah (‘Ala amrillah), maksudnya: hati dan anggota tubuh lahiriyah dalam berucap dan berbuat dan dalam beristiqomah haruslah sesuai dengan syariat Allah dan sesuai dengan Ash-Shirooth Al-Mustaqiim. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu terhadap firman Allah:ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqomah…”, beliau berkata:أي استَقاموا في أداءِ الفَرائض“Maksudnya: istiqomah dalam menunaikan kewajiban”.Al-Hasan rahimahullah mengatakan:استقاموا على أمْر الله فعَملُوا بطاعتِه، واجتَنبوا معصيتَه“Mereka istiqomah di atas perintah Allah sehingga mereka mengamalkan amalan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya”.Dan maksud dari “perintah Allah” di dalam ucapan Al-Hasan rahimahullah tersebut adalah syariat-Nya (agama Islam) yang Dia utus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengannya.Faidah:Tatkala seorang hamba meniti Ash-Shirooth Al-Mustaqiim sesuai dengan perintah Allah, maka akan terhindar dari kebid’ahan dan terhindar dari melakukan ibadah dengan tata cara selain ajaran Islam.(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid Ah, Wara, Muhaddits, Tulisan Tauhid, Biografi Sahabat Rasulullah


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (10)KIAT KEENAM:“Istiqomah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah”Keistiqomahan seorang hamba tidaklah terwujud kecuali dengan tiga perkara, yaitu: Dengan ikhlas karena Allah (Lillah), maksudnya: seorang hamba dalam beristiqomah meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus dan melaksanakan agama Islam ini haruslah ikhlas karena Allah Tabaraka wa Ta’ala, dalam rangka melaksanakan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala, mengharap perjumpaan dengan-Nya, pahala-Nya dan ridho-Nya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5). فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ“Maka istiqomahlah (dengan mengikhlaskan ibadah) kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya” (QS. Fushshilat: 6).Faidah:Seorang hamba yang ikhlas karena Allah dalam beristiqomah dan meniti jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala yang lurus, maka terhindar dari riya’ dan seluruh bentuk kesyirikan. Dengan pertolongan Allah (Billah), maksudnya: seorang hamba dalam merealisasikan istiqomah dalam niat, ucapan maupun perbuatan serta agar tetap terjaga keistiqomahannya haruslah memohon pertolongan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala semata. Sesungguhnya hal ini adalah pengamalan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ“Maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya” (QS. Hud: 123).إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah, dan hanya kepada Engkau-lah kami meminta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بالله“Semangatlah mendapatkan perkara yang bermanfaat bagimu dan memohonlah pertolongan kepada Allah.”Faidah:Seorang hamba dalam beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala berarti telah menggabungkan dua perkara yang termulia dan teragung, yaitu:Pertama, beribadah kepada Allah Ta’ala yang merupakan tujuan termulia bagi seorang hamba.Kedua, memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya semata yang merupakan sarana yang teragung.Dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam beribadah kepada-Nya, maka seorang muslim akan terjaga dari ‘ujub, membangga-banggakan amalannya dan merendahkan saudaranya. Sesuai dengan perintah Allah (‘Ala amrillah), maksudnya: hati dan anggota tubuh lahiriyah dalam berucap dan berbuat dan dalam beristiqomah haruslah sesuai dengan syariat Allah dan sesuai dengan Ash-Shirooth Al-Mustaqiim. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu terhadap firman Allah:ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqomah…”, beliau berkata:أي استَقاموا في أداءِ الفَرائض“Maksudnya: istiqomah dalam menunaikan kewajiban”.Al-Hasan rahimahullah mengatakan:استقاموا على أمْر الله فعَملُوا بطاعتِه، واجتَنبوا معصيتَه“Mereka istiqomah di atas perintah Allah sehingga mereka mengamalkan amalan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya”.Dan maksud dari “perintah Allah” di dalam ucapan Al-Hasan rahimahullah tersebut adalah syariat-Nya (agama Islam) yang Dia utus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengannya.Faidah:Tatkala seorang hamba meniti Ash-Shirooth Al-Mustaqiim sesuai dengan perintah Allah, maka akan terhindar dari kebid’ahan dan terhindar dari melakukan ibadah dengan tata cara selain ajaran Islam.(Bersambung)Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Maulid Nabi Bid Ah, Wara, Muhaddits, Tulisan Tauhid, Biografi Sahabat Rasulullah
Prev     Next