Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah

Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2] Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3] Al-Junaid berkata,✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4] Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5] Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran

Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah

Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2] Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3] Al-Junaid berkata,✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4] Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5] Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran
Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2] Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3] Al-Junaid berkata,✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4] Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5] Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran


Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2] Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3] Al-Junaid berkata,✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4] Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5] Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran

Apa Arti Mimpi Saya?

Tafsir Mimpi Apakah arti mimpi kita dalam keadaan solat n mengenakan mukena berwarna putih? cronologisnya adalah: saya ingin membeli kalung , terus saya memilih, kemudian saya bingung maka saya memutuskan tuk solat. ternyata ketika solat guru saya masuk kekelas tuk mengejar. guru itu adalah seorang laki2 yg dalam mimpi saya dia cukup ganteng n berwajah berseri. saya tidak memperdulikan gurut tersebut datang sehingga saya memutuskan melanjutkan solat saya. apakah arti mimpi tersebut? kondisi sebenarnya bahwa saya bukanlah seorang siswa sekolah lagi namun saya seorang guru dan juga mahasiswa yg lagi mengurus skripsi.tlg di jelaskan! Jawaban: Bismillah… Ibu Tiara yang kami hormati, sesungguhnya ta’bir mimpi bukanlah keahlian yang bisa dipelajari dan diwariskan, namun ta’bir mimpi merupakan ilmu yang disematkan oleh Allah ke dalam hati salah satu hamba-Nya. Sementara kita tidak tahu siapakah hamba Allah yang telah diberi ilmu ini. Demikian pula, tidak boleh seorangpun mengaku dirinya telah mampu men-ta’bir mimpi, selain para Nabi. Karena mereka mendapat wahyu dari Allah. Di sisi lain, tidak ada kaidah khusus dalam men-ta’bir mimpi. Karena, terkadang ada satu mimpi yang sama, namun dialami dua orang dalam kesempatan yang berbeda dan ternyata ta’bir mimpinya sangat jauh berbeda. Karena ta’bir mimpi disesuaikan dengan semua keadaan yang dialami oleh orang yang bermimpi. Karena itu, kami nasihatkan agar kita tidak terlalu mempedulikan mimpi, dengan beberapa alasan: 1. Mimpi tidak bisa mengubah takdir. Apapun yang kita alami dan yang akan kita alami di alam ini telah ditakdirkan oleh Allah. 2. Tidak semua mimpi datang dari Allah. Karena setan memiliki kemampuan mengendalikan mimpi manusia. Terutama mimpi kalut, yang tidak jelas kronologisnya, atau perjalanannya tidak berurutan. 3. Kesibukan seseorang untuk men-ta’bir mimpi, bisa jadi akan mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi. Terutama mimpi yang menakutkan. 4. Ketika kita tidak tahu ta’bir mimpi yang kita alami, bukan berarti tidak ada upaya untuk berusaha menghindarkan diri dari dampak buruk mimpi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, agar orang yang mendapatkan mimpi buruk untuk meludah ke kiri tiga kali dam membaca doa: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيطَانِ وَمِنْ شَرِّ مَا رَأَيْتُ “Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dampak buruk mimpi yang saya alami.” Kemudian, jangan ceritakan mimpi buruk itu kepada orang lain. Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah kita akan terhindar dari dampak buruk mimpi yang kita alami. Allahu a’lam. (Disarikan dari Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12, no. 216) Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Terhindar Dari Sihir, Ayat Walyatalattaf, Cara Menghadapi Orang Marah Menurut Islam, Hasil Sunat Kurang Bagus, Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriah, Bacaan Sholat Witir 3 Rakaat Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 528 QRIS donasi Yufid

Apa Arti Mimpi Saya?

Tafsir Mimpi Apakah arti mimpi kita dalam keadaan solat n mengenakan mukena berwarna putih? cronologisnya adalah: saya ingin membeli kalung , terus saya memilih, kemudian saya bingung maka saya memutuskan tuk solat. ternyata ketika solat guru saya masuk kekelas tuk mengejar. guru itu adalah seorang laki2 yg dalam mimpi saya dia cukup ganteng n berwajah berseri. saya tidak memperdulikan gurut tersebut datang sehingga saya memutuskan melanjutkan solat saya. apakah arti mimpi tersebut? kondisi sebenarnya bahwa saya bukanlah seorang siswa sekolah lagi namun saya seorang guru dan juga mahasiswa yg lagi mengurus skripsi.tlg di jelaskan! Jawaban: Bismillah… Ibu Tiara yang kami hormati, sesungguhnya ta’bir mimpi bukanlah keahlian yang bisa dipelajari dan diwariskan, namun ta’bir mimpi merupakan ilmu yang disematkan oleh Allah ke dalam hati salah satu hamba-Nya. Sementara kita tidak tahu siapakah hamba Allah yang telah diberi ilmu ini. Demikian pula, tidak boleh seorangpun mengaku dirinya telah mampu men-ta’bir mimpi, selain para Nabi. Karena mereka mendapat wahyu dari Allah. Di sisi lain, tidak ada kaidah khusus dalam men-ta’bir mimpi. Karena, terkadang ada satu mimpi yang sama, namun dialami dua orang dalam kesempatan yang berbeda dan ternyata ta’bir mimpinya sangat jauh berbeda. Karena ta’bir mimpi disesuaikan dengan semua keadaan yang dialami oleh orang yang bermimpi. Karena itu, kami nasihatkan agar kita tidak terlalu mempedulikan mimpi, dengan beberapa alasan: 1. Mimpi tidak bisa mengubah takdir. Apapun yang kita alami dan yang akan kita alami di alam ini telah ditakdirkan oleh Allah. 2. Tidak semua mimpi datang dari Allah. Karena setan memiliki kemampuan mengendalikan mimpi manusia. Terutama mimpi kalut, yang tidak jelas kronologisnya, atau perjalanannya tidak berurutan. 3. Kesibukan seseorang untuk men-ta’bir mimpi, bisa jadi akan mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi. Terutama mimpi yang menakutkan. 4. Ketika kita tidak tahu ta’bir mimpi yang kita alami, bukan berarti tidak ada upaya untuk berusaha menghindarkan diri dari dampak buruk mimpi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, agar orang yang mendapatkan mimpi buruk untuk meludah ke kiri tiga kali dam membaca doa: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيطَانِ وَمِنْ شَرِّ مَا رَأَيْتُ “Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dampak buruk mimpi yang saya alami.” Kemudian, jangan ceritakan mimpi buruk itu kepada orang lain. Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah kita akan terhindar dari dampak buruk mimpi yang kita alami. Allahu a’lam. (Disarikan dari Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12, no. 216) Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Terhindar Dari Sihir, Ayat Walyatalattaf, Cara Menghadapi Orang Marah Menurut Islam, Hasil Sunat Kurang Bagus, Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriah, Bacaan Sholat Witir 3 Rakaat Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 528 QRIS donasi Yufid
Tafsir Mimpi Apakah arti mimpi kita dalam keadaan solat n mengenakan mukena berwarna putih? cronologisnya adalah: saya ingin membeli kalung , terus saya memilih, kemudian saya bingung maka saya memutuskan tuk solat. ternyata ketika solat guru saya masuk kekelas tuk mengejar. guru itu adalah seorang laki2 yg dalam mimpi saya dia cukup ganteng n berwajah berseri. saya tidak memperdulikan gurut tersebut datang sehingga saya memutuskan melanjutkan solat saya. apakah arti mimpi tersebut? kondisi sebenarnya bahwa saya bukanlah seorang siswa sekolah lagi namun saya seorang guru dan juga mahasiswa yg lagi mengurus skripsi.tlg di jelaskan! Jawaban: Bismillah… Ibu Tiara yang kami hormati, sesungguhnya ta’bir mimpi bukanlah keahlian yang bisa dipelajari dan diwariskan, namun ta’bir mimpi merupakan ilmu yang disematkan oleh Allah ke dalam hati salah satu hamba-Nya. Sementara kita tidak tahu siapakah hamba Allah yang telah diberi ilmu ini. Demikian pula, tidak boleh seorangpun mengaku dirinya telah mampu men-ta’bir mimpi, selain para Nabi. Karena mereka mendapat wahyu dari Allah. Di sisi lain, tidak ada kaidah khusus dalam men-ta’bir mimpi. Karena, terkadang ada satu mimpi yang sama, namun dialami dua orang dalam kesempatan yang berbeda dan ternyata ta’bir mimpinya sangat jauh berbeda. Karena ta’bir mimpi disesuaikan dengan semua keadaan yang dialami oleh orang yang bermimpi. Karena itu, kami nasihatkan agar kita tidak terlalu mempedulikan mimpi, dengan beberapa alasan: 1. Mimpi tidak bisa mengubah takdir. Apapun yang kita alami dan yang akan kita alami di alam ini telah ditakdirkan oleh Allah. 2. Tidak semua mimpi datang dari Allah. Karena setan memiliki kemampuan mengendalikan mimpi manusia. Terutama mimpi kalut, yang tidak jelas kronologisnya, atau perjalanannya tidak berurutan. 3. Kesibukan seseorang untuk men-ta’bir mimpi, bisa jadi akan mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi. Terutama mimpi yang menakutkan. 4. Ketika kita tidak tahu ta’bir mimpi yang kita alami, bukan berarti tidak ada upaya untuk berusaha menghindarkan diri dari dampak buruk mimpi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, agar orang yang mendapatkan mimpi buruk untuk meludah ke kiri tiga kali dam membaca doa: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيطَانِ وَمِنْ شَرِّ مَا رَأَيْتُ “Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dampak buruk mimpi yang saya alami.” Kemudian, jangan ceritakan mimpi buruk itu kepada orang lain. Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah kita akan terhindar dari dampak buruk mimpi yang kita alami. Allahu a’lam. (Disarikan dari Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12, no. 216) Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Terhindar Dari Sihir, Ayat Walyatalattaf, Cara Menghadapi Orang Marah Menurut Islam, Hasil Sunat Kurang Bagus, Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriah, Bacaan Sholat Witir 3 Rakaat Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 528 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350052703&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tafsir Mimpi Apakah arti mimpi kita dalam keadaan solat n mengenakan mukena berwarna putih? cronologisnya adalah: saya ingin membeli kalung , terus saya memilih, kemudian saya bingung maka saya memutuskan tuk solat. ternyata ketika solat guru saya masuk kekelas tuk mengejar. guru itu adalah seorang laki2 yg dalam mimpi saya dia cukup ganteng n berwajah berseri. saya tidak memperdulikan gurut tersebut datang sehingga saya memutuskan melanjutkan solat saya. apakah arti mimpi tersebut? kondisi sebenarnya bahwa saya bukanlah seorang siswa sekolah lagi namun saya seorang guru dan juga mahasiswa yg lagi mengurus skripsi.tlg di jelaskan! Jawaban: Bismillah… Ibu Tiara yang kami hormati, sesungguhnya ta’bir mimpi bukanlah keahlian yang bisa dipelajari dan diwariskan, namun ta’bir mimpi merupakan ilmu yang disematkan oleh Allah ke dalam hati salah satu hamba-Nya. Sementara kita tidak tahu siapakah hamba Allah yang telah diberi ilmu ini. Demikian pula, tidak boleh seorangpun mengaku dirinya telah mampu men-ta’bir mimpi, selain para Nabi. Karena mereka mendapat wahyu dari Allah. Di sisi lain, tidak ada kaidah khusus dalam men-ta’bir mimpi. Karena, terkadang ada satu mimpi yang sama, namun dialami dua orang dalam kesempatan yang berbeda dan ternyata ta’bir mimpinya sangat jauh berbeda. Karena ta’bir mimpi disesuaikan dengan semua keadaan yang dialami oleh orang yang bermimpi. Karena itu, kami nasihatkan agar kita tidak terlalu mempedulikan mimpi, dengan beberapa alasan: 1. Mimpi tidak bisa mengubah takdir. Apapun yang kita alami dan yang akan kita alami di alam ini telah ditakdirkan oleh Allah. 2. Tidak semua mimpi datang dari Allah. Karena setan memiliki kemampuan mengendalikan mimpi manusia. Terutama mimpi kalut, yang tidak jelas kronologisnya, atau perjalanannya tidak berurutan. 3. Kesibukan seseorang untuk men-ta’bir mimpi, bisa jadi akan mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi. Terutama mimpi yang menakutkan. 4. Ketika kita tidak tahu ta’bir mimpi yang kita alami, bukan berarti tidak ada upaya untuk berusaha menghindarkan diri dari dampak buruk mimpi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, agar orang yang mendapatkan mimpi buruk untuk meludah ke kiri tiga kali dam membaca doa: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيطَانِ وَمِنْ شَرِّ مَا رَأَيْتُ “Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dampak buruk mimpi yang saya alami.” Kemudian, jangan ceritakan mimpi buruk itu kepada orang lain. Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah kita akan terhindar dari dampak buruk mimpi yang kita alami. Allahu a’lam. (Disarikan dari Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12, no. 216) Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Terhindar Dari Sihir, Ayat Walyatalattaf, Cara Menghadapi Orang Marah Menurut Islam, Hasil Sunat Kurang Bagus, Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriah, Bacaan Sholat Witir 3 Rakaat Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 528 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat

Membaca Hamdalah Setelah Salam Ada orang seusai shalat baca hamdalah, apakah ada dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…” (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261) Dan kami tidak pernah menjumpai adanya riwayat yang mengajarkan bahwa seusai shalat, dianjurkan untuk membaca hamdalah. Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun? Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan shalat, seperti dzikir setelah shalat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu. Terdapat kaidah yang menyatakan, إذا تكرر الشيء تقرر “Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan” Si A setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa anda lakukan itu?, si A menjawab, “Seperti ini yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Si B setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa anda baca hamdalah seusai shalat? Jawab si B, “Sudah kebiasaan.” “Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.” Atau jawaban semisalnya. Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Nabis Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan membuat kebiasaan sendiri. Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan, [1] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat. [2] Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun. Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah. Mengapa Setelah Shalat Istighfar? Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah? Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti. Keterangan selengkapnya anda bisa pelajari di: Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Dijauhkan Dari Masalah, Qailulah Adalah, Gambar Kuburan Islam, Nasrani Menurut Islam, Niat Solat Jamak, Doa Untuk Kandungan Visited 348 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid

Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat

Membaca Hamdalah Setelah Salam Ada orang seusai shalat baca hamdalah, apakah ada dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…” (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261) Dan kami tidak pernah menjumpai adanya riwayat yang mengajarkan bahwa seusai shalat, dianjurkan untuk membaca hamdalah. Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun? Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan shalat, seperti dzikir setelah shalat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu. Terdapat kaidah yang menyatakan, إذا تكرر الشيء تقرر “Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan” Si A setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa anda lakukan itu?, si A menjawab, “Seperti ini yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Si B setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa anda baca hamdalah seusai shalat? Jawab si B, “Sudah kebiasaan.” “Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.” Atau jawaban semisalnya. Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Nabis Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan membuat kebiasaan sendiri. Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan, [1] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat. [2] Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun. Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah. Mengapa Setelah Shalat Istighfar? Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah? Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti. Keterangan selengkapnya anda bisa pelajari di: Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Dijauhkan Dari Masalah, Qailulah Adalah, Gambar Kuburan Islam, Nasrani Menurut Islam, Niat Solat Jamak, Doa Untuk Kandungan Visited 348 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid
Membaca Hamdalah Setelah Salam Ada orang seusai shalat baca hamdalah, apakah ada dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…” (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261) Dan kami tidak pernah menjumpai adanya riwayat yang mengajarkan bahwa seusai shalat, dianjurkan untuk membaca hamdalah. Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun? Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan shalat, seperti dzikir setelah shalat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu. Terdapat kaidah yang menyatakan, إذا تكرر الشيء تقرر “Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan” Si A setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa anda lakukan itu?, si A menjawab, “Seperti ini yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Si B setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa anda baca hamdalah seusai shalat? Jawab si B, “Sudah kebiasaan.” “Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.” Atau jawaban semisalnya. Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Nabis Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan membuat kebiasaan sendiri. Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan, [1] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat. [2] Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun. Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah. Mengapa Setelah Shalat Istighfar? Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah? Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti. Keterangan selengkapnya anda bisa pelajari di: Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Dijauhkan Dari Masalah, Qailulah Adalah, Gambar Kuburan Islam, Nasrani Menurut Islam, Niat Solat Jamak, Doa Untuk Kandungan Visited 348 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350052697&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membaca Hamdalah Setelah Salam Ada orang seusai shalat baca hamdalah, apakah ada dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…” (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261) Dan kami tidak pernah menjumpai adanya riwayat yang mengajarkan bahwa seusai shalat, dianjurkan untuk membaca hamdalah. Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun? Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan shalat, seperti dzikir setelah shalat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu. Terdapat kaidah yang menyatakan, إذا تكرر الشيء تقرر “Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan” Si A setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa anda lakukan itu?, si A menjawab, “Seperti ini yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Si B setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa anda baca hamdalah seusai shalat? Jawab si B, “Sudah kebiasaan.” “Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.” Atau jawaban semisalnya. Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Nabis Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan membuat kebiasaan sendiri. Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan, [1] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat. [2] Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun. Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah. Mengapa Setelah Shalat Istighfar? Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah? Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti. Keterangan selengkapnya anda bisa pelajari di: Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/28647-mengapa-setelah-shalat-kita-istighfar.html/embed#?secret=xpolNBdwB3#?secret=QkiT9JH9UU" data-secret="QkiT9JH9UU" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Dijauhkan Dari Masalah, Qailulah Adalah, Gambar Kuburan Islam, Nasrani Menurut Islam, Niat Solat Jamak, Doa Untuk Kandungan Visited 348 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat

Download   Ingat, bangunan Islam jadi roboh karena meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1075 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16] Faedah: Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya pada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Rajin Sedekah Namun Tidak Shalat Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150)   Hadits #1076 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ ، إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21] Faedah: Darah dan harta jadi aman ketika seseorang meneggakkan rukun Islam kecuali kalau ia berbuat salah sehingga dikenakan hukuman hadd, misalnya. Yang dimaksud “aku diperintah untuk memerangi manusia”, manusia yang dimaksud adalah orang musyrik yang bukan ahli kitab, juga yang termasuk manusia di sini adalah Majusi. Yang dimaksud “kecuali dengan hak Islam” yaitu misalnya ada yang dikenakan hukuman qishash (bunuh dibalas bunuh) atau hukuman hadd (seperti hukuman bagi pezina yang belum nikah adalah seratus kali cambukan, pen.) Hisabnya diserahkan pada Allah, maksudnya adalah hisab untuk perihal batin. Jadi manusia hanya bisa menilai seseorang secara lahiriyah, tidak bisa melihat batinnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin sore, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat

Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat

Download   Ingat, bangunan Islam jadi roboh karena meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1075 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16] Faedah: Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya pada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Rajin Sedekah Namun Tidak Shalat Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150)   Hadits #1076 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ ، إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21] Faedah: Darah dan harta jadi aman ketika seseorang meneggakkan rukun Islam kecuali kalau ia berbuat salah sehingga dikenakan hukuman hadd, misalnya. Yang dimaksud “aku diperintah untuk memerangi manusia”, manusia yang dimaksud adalah orang musyrik yang bukan ahli kitab, juga yang termasuk manusia di sini adalah Majusi. Yang dimaksud “kecuali dengan hak Islam” yaitu misalnya ada yang dikenakan hukuman qishash (bunuh dibalas bunuh) atau hukuman hadd (seperti hukuman bagi pezina yang belum nikah adalah seratus kali cambukan, pen.) Hisabnya diserahkan pada Allah, maksudnya adalah hisab untuk perihal batin. Jadi manusia hanya bisa menilai seseorang secara lahiriyah, tidak bisa melihat batinnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin sore, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat
Download   Ingat, bangunan Islam jadi roboh karena meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1075 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16] Faedah: Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya pada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Rajin Sedekah Namun Tidak Shalat Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150)   Hadits #1076 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ ، إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21] Faedah: Darah dan harta jadi aman ketika seseorang meneggakkan rukun Islam kecuali kalau ia berbuat salah sehingga dikenakan hukuman hadd, misalnya. Yang dimaksud “aku diperintah untuk memerangi manusia”, manusia yang dimaksud adalah orang musyrik yang bukan ahli kitab, juga yang termasuk manusia di sini adalah Majusi. Yang dimaksud “kecuali dengan hak Islam” yaitu misalnya ada yang dikenakan hukuman qishash (bunuh dibalas bunuh) atau hukuman hadd (seperti hukuman bagi pezina yang belum nikah adalah seratus kali cambukan, pen.) Hisabnya diserahkan pada Allah, maksudnya adalah hisab untuk perihal batin. Jadi manusia hanya bisa menilai seseorang secara lahiriyah, tidak bisa melihat batinnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin sore, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat


Download   Ingat, bangunan Islam jadi roboh karena meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1075 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16] Faedah: Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya pada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Rajin Sedekah Namun Tidak Shalat Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150)   Hadits #1076 وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ ، إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21] Faedah: Darah dan harta jadi aman ketika seseorang meneggakkan rukun Islam kecuali kalau ia berbuat salah sehingga dikenakan hukuman hadd, misalnya. Yang dimaksud “aku diperintah untuk memerangi manusia”, manusia yang dimaksud adalah orang musyrik yang bukan ahli kitab, juga yang termasuk manusia di sini adalah Majusi. Yang dimaksud “kecuali dengan hak Islam” yaitu misalnya ada yang dikenakan hukuman qishash (bunuh dibalas bunuh) atau hukuman hadd (seperti hukuman bagi pezina yang belum nikah adalah seratus kali cambukan, pen.) Hisabnya diserahkan pada Allah, maksudnya adalah hisab untuk perihal batin. Jadi manusia hanya bisa menilai seseorang secara lahiriyah, tidak bisa melihat batinnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin sore, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat

Benarkah Mimpi Jawaban Istikharah?

Hasil Istikharah Melalui Mimpi? Apakah mimpi yang sama dapat dikatakan sebagai jawaban dari istikharah? via Tanya Ustadz for Android Dari : dwika_21may Jawaban : Bismillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban dari shalat istikharah sebenarnya sudah tertera dalam doa istikharah itu sendiri. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusan dunia dan akhiratku, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya). Artinya, ketika pilihan yang anda curhatkan kepada Allah melalui shalat istikharah tersebutlah adalah baik, maka Allah akan mudahkan jalan untuk mewujudkannya, dan Allah akan menjadikan hati anda lapang untuk menerima pilihan tersebut. Inilah jawaban dari shalat istikharah : Kemudahan yang didapat dalam proses mewujudkan suatu pilihan. Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فإذا استخار الله كان ما شرح له صدره وتيسّر له من الأمور هو الذي اختاره الله له. Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan kemudahan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka itulah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu’ Fatawa 10/539). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, اذا استخار الإنسان ربه في شيء وانشرح صدره له فهذا دليل على أنه هو الذي اختاره الله تعالى Apabila seorang sudah melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda bahwa pilihan itulah yang menjadi pilihan Allah ta’ala… (fatwa beliau bisa didengar di sini : https://youtu.be/iqvLYo_G-KY) Bagaimana dengan Mimpi? Mimpi bukanlah syarat terjawabnya istikharah. Membatasi jawaban istikharah hanya dengan mimpi; sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, adalah tidak benar. Artinya, bila tak ada mimpi, ia menyangka istikharah yang ia lakukan tak membuahkan hasil. Bila ada wangsit melalui mimpi, berarti istikharahnya manjur. Karena mimpi tidak semuanya benar, ada mimpi bawaan dari setan, dan ada yang pengaruh perasaan. Tak semua mimpi adalah datang dari Allah. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mimpi yang bersumber dari Allah ‘azza wa jalla, mungkin bisa menjadi jawaban istikharah. Karena Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ “Kenabian tidak ada lagi selain berita gembira.” “Apa yang di maksud dengan berita gembira?” tanya para sahabat. Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab, الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ “Mimpi yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6990) Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dinyatakan, رؤيا الرجل المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة “Mimpi seorang muslim, itu adalah bagian dari bagian-bagian kenabian” Apa kriteria mimpi yang seperti ini? Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari menjelaskan, “Mimpi ini adalah, mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. Pelajaran tentang tiga macam mimpi bisa dipelajari di: Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk Bila kita hubungkan dengan dua jawaban istikharah di atas, mimpi seperti ini termasuk kelapangan dada untuk melanjutkan pilihan. Namun, untuk mengetahui mimpi itu apakah mimpi baik; yakni datang dari Allah atau bukan, kita perlu berkonsultasi kepada ulama atau ustadz yang memiliki ilmu pengetahuan tentang ta’bir mimpi dan akidahnya lurus. Bila tidak, dikhawatirkan terjatuh kepada khurafat. Jika tidak menemukan orang yang layak untuk berkonsultasi tentang mimpi, sebaiknya kita abaikan saja. Karena pada dasarnya, mimpi tidak bisa dijadikan pijakan urusan duniawi, apalagi agama. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kpr Syariah, Abu Lahab Paman Nabi, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Ayat Tentang Ruh, Cara Menjamak Shalat Dzuhur Dan Ashar, Perbedaan Islam Syiah Dan Sunni Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 437 QRIS donasi Yufid

Benarkah Mimpi Jawaban Istikharah?

Hasil Istikharah Melalui Mimpi? Apakah mimpi yang sama dapat dikatakan sebagai jawaban dari istikharah? via Tanya Ustadz for Android Dari : dwika_21may Jawaban : Bismillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban dari shalat istikharah sebenarnya sudah tertera dalam doa istikharah itu sendiri. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusan dunia dan akhiratku, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya). Artinya, ketika pilihan yang anda curhatkan kepada Allah melalui shalat istikharah tersebutlah adalah baik, maka Allah akan mudahkan jalan untuk mewujudkannya, dan Allah akan menjadikan hati anda lapang untuk menerima pilihan tersebut. Inilah jawaban dari shalat istikharah : Kemudahan yang didapat dalam proses mewujudkan suatu pilihan. Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فإذا استخار الله كان ما شرح له صدره وتيسّر له من الأمور هو الذي اختاره الله له. Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan kemudahan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka itulah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu’ Fatawa 10/539). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, اذا استخار الإنسان ربه في شيء وانشرح صدره له فهذا دليل على أنه هو الذي اختاره الله تعالى Apabila seorang sudah melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda bahwa pilihan itulah yang menjadi pilihan Allah ta’ala… (fatwa beliau bisa didengar di sini : https://youtu.be/iqvLYo_G-KY) Bagaimana dengan Mimpi? Mimpi bukanlah syarat terjawabnya istikharah. Membatasi jawaban istikharah hanya dengan mimpi; sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, adalah tidak benar. Artinya, bila tak ada mimpi, ia menyangka istikharah yang ia lakukan tak membuahkan hasil. Bila ada wangsit melalui mimpi, berarti istikharahnya manjur. Karena mimpi tidak semuanya benar, ada mimpi bawaan dari setan, dan ada yang pengaruh perasaan. Tak semua mimpi adalah datang dari Allah. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mimpi yang bersumber dari Allah ‘azza wa jalla, mungkin bisa menjadi jawaban istikharah. Karena Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ “Kenabian tidak ada lagi selain berita gembira.” “Apa yang di maksud dengan berita gembira?” tanya para sahabat. Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab, الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ “Mimpi yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6990) Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dinyatakan, رؤيا الرجل المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة “Mimpi seorang muslim, itu adalah bagian dari bagian-bagian kenabian” Apa kriteria mimpi yang seperti ini? Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari menjelaskan, “Mimpi ini adalah, mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. Pelajaran tentang tiga macam mimpi bisa dipelajari di: Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk Bila kita hubungkan dengan dua jawaban istikharah di atas, mimpi seperti ini termasuk kelapangan dada untuk melanjutkan pilihan. Namun, untuk mengetahui mimpi itu apakah mimpi baik; yakni datang dari Allah atau bukan, kita perlu berkonsultasi kepada ulama atau ustadz yang memiliki ilmu pengetahuan tentang ta’bir mimpi dan akidahnya lurus. Bila tidak, dikhawatirkan terjatuh kepada khurafat. Jika tidak menemukan orang yang layak untuk berkonsultasi tentang mimpi, sebaiknya kita abaikan saja. Karena pada dasarnya, mimpi tidak bisa dijadikan pijakan urusan duniawi, apalagi agama. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kpr Syariah, Abu Lahab Paman Nabi, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Ayat Tentang Ruh, Cara Menjamak Shalat Dzuhur Dan Ashar, Perbedaan Islam Syiah Dan Sunni Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 437 QRIS donasi Yufid
Hasil Istikharah Melalui Mimpi? Apakah mimpi yang sama dapat dikatakan sebagai jawaban dari istikharah? via Tanya Ustadz for Android Dari : dwika_21may Jawaban : Bismillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban dari shalat istikharah sebenarnya sudah tertera dalam doa istikharah itu sendiri. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusan dunia dan akhiratku, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya). Artinya, ketika pilihan yang anda curhatkan kepada Allah melalui shalat istikharah tersebutlah adalah baik, maka Allah akan mudahkan jalan untuk mewujudkannya, dan Allah akan menjadikan hati anda lapang untuk menerima pilihan tersebut. Inilah jawaban dari shalat istikharah : Kemudahan yang didapat dalam proses mewujudkan suatu pilihan. Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فإذا استخار الله كان ما شرح له صدره وتيسّر له من الأمور هو الذي اختاره الله له. Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan kemudahan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka itulah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu’ Fatawa 10/539). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, اذا استخار الإنسان ربه في شيء وانشرح صدره له فهذا دليل على أنه هو الذي اختاره الله تعالى Apabila seorang sudah melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda bahwa pilihan itulah yang menjadi pilihan Allah ta’ala… (fatwa beliau bisa didengar di sini : https://youtu.be/iqvLYo_G-KY) Bagaimana dengan Mimpi? Mimpi bukanlah syarat terjawabnya istikharah. Membatasi jawaban istikharah hanya dengan mimpi; sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, adalah tidak benar. Artinya, bila tak ada mimpi, ia menyangka istikharah yang ia lakukan tak membuahkan hasil. Bila ada wangsit melalui mimpi, berarti istikharahnya manjur. Karena mimpi tidak semuanya benar, ada mimpi bawaan dari setan, dan ada yang pengaruh perasaan. Tak semua mimpi adalah datang dari Allah. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mimpi yang bersumber dari Allah ‘azza wa jalla, mungkin bisa menjadi jawaban istikharah. Karena Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ “Kenabian tidak ada lagi selain berita gembira.” “Apa yang di maksud dengan berita gembira?” tanya para sahabat. Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab, الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ “Mimpi yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6990) Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dinyatakan, رؤيا الرجل المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة “Mimpi seorang muslim, itu adalah bagian dari bagian-bagian kenabian” Apa kriteria mimpi yang seperti ini? Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari menjelaskan, “Mimpi ini adalah, mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. Pelajaran tentang tiga macam mimpi bisa dipelajari di: Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk Bila kita hubungkan dengan dua jawaban istikharah di atas, mimpi seperti ini termasuk kelapangan dada untuk melanjutkan pilihan. Namun, untuk mengetahui mimpi itu apakah mimpi baik; yakni datang dari Allah atau bukan, kita perlu berkonsultasi kepada ulama atau ustadz yang memiliki ilmu pengetahuan tentang ta’bir mimpi dan akidahnya lurus. Bila tidak, dikhawatirkan terjatuh kepada khurafat. Jika tidak menemukan orang yang layak untuk berkonsultasi tentang mimpi, sebaiknya kita abaikan saja. Karena pada dasarnya, mimpi tidak bisa dijadikan pijakan urusan duniawi, apalagi agama. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kpr Syariah, Abu Lahab Paman Nabi, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Ayat Tentang Ruh, Cara Menjamak Shalat Dzuhur Dan Ashar, Perbedaan Islam Syiah Dan Sunni Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 437 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350014594&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hasil Istikharah Melalui Mimpi? Apakah mimpi yang sama dapat dikatakan sebagai jawaban dari istikharah? via Tanya Ustadz for Android Dari : dwika_21may Jawaban : Bismillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban dari shalat istikharah sebenarnya sudah tertera dalam doa istikharah itu sendiri. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusan dunia dan akhiratku, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya). Artinya, ketika pilihan yang anda curhatkan kepada Allah melalui shalat istikharah tersebutlah adalah baik, maka Allah akan mudahkan jalan untuk mewujudkannya, dan Allah akan menjadikan hati anda lapang untuk menerima pilihan tersebut. Inilah jawaban dari shalat istikharah : Kemudahan yang didapat dalam proses mewujudkan suatu pilihan. Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فإذا استخار الله كان ما شرح له صدره وتيسّر له من الأمور هو الذي اختاره الله له. Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan kemudahan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka itulah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu’ Fatawa 10/539). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, اذا استخار الإنسان ربه في شيء وانشرح صدره له فهذا دليل على أنه هو الذي اختاره الله تعالى Apabila seorang sudah melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda bahwa pilihan itulah yang menjadi pilihan Allah ta’ala… (fatwa beliau bisa didengar di sini : https://youtu.be/iqvLYo_G-KY) Bagaimana dengan Mimpi? Mimpi bukanlah syarat terjawabnya istikharah. Membatasi jawaban istikharah hanya dengan mimpi; sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, adalah tidak benar. Artinya, bila tak ada mimpi, ia menyangka istikharah yang ia lakukan tak membuahkan hasil. Bila ada wangsit melalui mimpi, berarti istikharahnya manjur. Karena mimpi tidak semuanya benar, ada mimpi bawaan dari setan, dan ada yang pengaruh perasaan. Tak semua mimpi adalah datang dari Allah. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mimpi yang bersumber dari Allah ‘azza wa jalla, mungkin bisa menjadi jawaban istikharah. Karena Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ “Kenabian tidak ada lagi selain berita gembira.” “Apa yang di maksud dengan berita gembira?” tanya para sahabat. Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab, الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ “Mimpi yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6990) Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dinyatakan, رؤيا الرجل المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة “Mimpi seorang muslim, itu adalah bagian dari bagian-bagian kenabian” Apa kriteria mimpi yang seperti ini? Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari menjelaskan, “Mimpi ini adalah, mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. Pelajaran tentang tiga macam mimpi bisa dipelajari di: Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk Bila kita hubungkan dengan dua jawaban istikharah di atas, mimpi seperti ini termasuk kelapangan dada untuk melanjutkan pilihan. Namun, untuk mengetahui mimpi itu apakah mimpi baik; yakni datang dari Allah atau bukan, kita perlu berkonsultasi kepada ulama atau ustadz yang memiliki ilmu pengetahuan tentang ta’bir mimpi dan akidahnya lurus. Bila tidak, dikhawatirkan terjatuh kepada khurafat. Jika tidak menemukan orang yang layak untuk berkonsultasi tentang mimpi, sebaiknya kita abaikan saja. Karena pada dasarnya, mimpi tidak bisa dijadikan pijakan urusan duniawi, apalagi agama. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kpr Syariah, Abu Lahab Paman Nabi, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Ayat Tentang Ruh, Cara Menjamak Shalat Dzuhur Dan Ashar, Perbedaan Islam Syiah Dan Sunni Visited 378 times, 2 visit(s) today Post Views: 437 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ilmu adalah Pemimpin Amal

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) 🔍 Ingin Kaya Dengan Sedekah, Barang Siapa Menolong Agama Allah, Dosa Membuat Anak Yatim Menangis, Doa Bersegama, Khasiat Surat Al Fatihah Untuk Memikat Wanita, Membaca Asmaul Husna Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 253

Ilmu adalah Pemimpin Amal

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) 🔍 Ingin Kaya Dengan Sedekah, Barang Siapa Menolong Agama Allah, Dosa Membuat Anak Yatim Menangis, Doa Bersegama, Khasiat Surat Al Fatihah Untuk Memikat Wanita, Membaca Asmaul Husna Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 253
“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) 🔍 Ingin Kaya Dengan Sedekah, Barang Siapa Menolong Agama Allah, Dosa Membuat Anak Yatim Menangis, Doa Bersegama, Khasiat Surat Al Fatihah Untuk Memikat Wanita, Membaca Asmaul Husna Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 253


“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15) 🔍 Ingin Kaya Dengan Sedekah, Barang Siapa Menolong Agama Allah, Dosa Membuat Anak Yatim Menangis, Doa Bersegama, Khasiat Surat Al Fatihah Untuk Memikat Wanita, Membaca Asmaul Husna Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 253

Agama Para Nabi itu Sama

Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid

Agama Para Nabi itu Sama

Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid
Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000113&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dikejar Utang 6 Milyar

Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba

Dikejar Utang 6 Milyar

Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba
Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba


Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Ta’ala

Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Ta’ala

Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah
Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah


Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah

Masa Muda yang DipertanggungJawabkan

Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim

Masa Muda yang DipertanggungJawabkan

Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim
Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim


Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim

Pembukuan Al-Quran

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Pembukuan Al-Quran

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000932&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah?

Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah?

Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid
Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid


Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat di Atas Motor

Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Shalat di Atas Motor

Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid
Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000194&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next