Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid

Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid
Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352691531&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352705451&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri
Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri


Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing
Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing


Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing

Anak Hasil Zina Minta Warisan

Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid

Anak Hasil Zina Minta Warisan

Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid
Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352319348&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama


Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Usiaku Sudah 40 Tahun

Download   Usiaku sudah 40 tahun. Apa yang mesti dilakukan?   Usia Sudah 40 tahun Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII. “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) Al-Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa orang yang telah mencapai usia 40 tahun, maka ia telah mengetahui besarnya nikmat yang telah Allah anugerahkan padanya, juga kepada kedua orang tuanya sehingga ia terus mensyukurinya. Imam Malik berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan bergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14:218) Ibnu Katsir menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka sempurnalah akal, pemahaman dan kelemah lembutannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:623) Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, ia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas. (Fath Al-Qadir, 5:24)   Umur di antara Umatku 60 – 70 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kalau sudah sulit untuk beramal, kita bisa memanfaatkan amalan ringan sebagai tambahan bekal. Apalagi orang shalih, pahalanya tetap ada walau pun sudah sulit beramal di usia tua.   Sedari Muda Sudah Beramal Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30) — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  shubuh, 15  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan ringan umur panjang usia

Usiaku Sudah 40 Tahun

Download   Usiaku sudah 40 tahun. Apa yang mesti dilakukan?   Usia Sudah 40 tahun Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII. “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) Al-Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa orang yang telah mencapai usia 40 tahun, maka ia telah mengetahui besarnya nikmat yang telah Allah anugerahkan padanya, juga kepada kedua orang tuanya sehingga ia terus mensyukurinya. Imam Malik berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan bergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14:218) Ibnu Katsir menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka sempurnalah akal, pemahaman dan kelemah lembutannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:623) Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, ia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas. (Fath Al-Qadir, 5:24)   Umur di antara Umatku 60 – 70 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kalau sudah sulit untuk beramal, kita bisa memanfaatkan amalan ringan sebagai tambahan bekal. Apalagi orang shalih, pahalanya tetap ada walau pun sudah sulit beramal di usia tua.   Sedari Muda Sudah Beramal Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30) — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  shubuh, 15  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan ringan umur panjang usia
Download   Usiaku sudah 40 tahun. Apa yang mesti dilakukan?   Usia Sudah 40 tahun Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII. “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) Al-Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa orang yang telah mencapai usia 40 tahun, maka ia telah mengetahui besarnya nikmat yang telah Allah anugerahkan padanya, juga kepada kedua orang tuanya sehingga ia terus mensyukurinya. Imam Malik berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan bergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14:218) Ibnu Katsir menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka sempurnalah akal, pemahaman dan kelemah lembutannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:623) Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, ia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas. (Fath Al-Qadir, 5:24)   Umur di antara Umatku 60 – 70 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kalau sudah sulit untuk beramal, kita bisa memanfaatkan amalan ringan sebagai tambahan bekal. Apalagi orang shalih, pahalanya tetap ada walau pun sudah sulit beramal di usia tua.   Sedari Muda Sudah Beramal Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30) — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  shubuh, 15  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan ringan umur panjang usia


Download   Usiaku sudah 40 tahun. Apa yang mesti dilakukan?   Usia Sudah 40 tahun Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII. “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) Al-Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa orang yang telah mencapai usia 40 tahun, maka ia telah mengetahui besarnya nikmat yang telah Allah anugerahkan padanya, juga kepada kedua orang tuanya sehingga ia terus mensyukurinya. Imam Malik berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan bergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14:218) Ibnu Katsir menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka sempurnalah akal, pemahaman dan kelemah lembutannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:623) Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, ia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas. (Fath Al-Qadir, 5:24)   Umur di antara Umatku 60 – 70 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kalau sudah sulit untuk beramal, kita bisa memanfaatkan amalan ringan sebagai tambahan bekal. Apalagi orang shalih, pahalanya tetap ada walau pun sudah sulit beramal di usia tua.   Sedari Muda Sudah Beramal Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30) — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  shubuh, 15  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsamalan ringan umur panjang usia

Manusia Berkah

Menjadi Manusia Berkah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berkah secara bahasa dari kata al-buruk [البروك] yang artinya menetap. Sumur bahasa arabnya birkah [بِركَة], karena ada air menetap di dalamnya. Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang memiliki banyak kebaikan. Allah menyebut al-Quran sebagai kitab yang diberkahi, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29). Karena dalam al-Quran menetap banyak kebaikan dari Allah. (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, al-Ashfahani, hlm. 44). Menjadi Manusia Berkah Menjadi manusia berkah berarti manusia yang memiliki banyak kebaikan. Kebaikan dalam bentuk, banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Dan itulah prestasi manusia yang sejatinya. Menjadi hamba Allah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lain. Dalam al-Quran, Allah menyebut Nabi Isa sebagai manusia yang diberkahi. Allah berfirman menceritakan perkataan Nabi Isa sewaktu masih bayi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ “Dan Allah menjadikanku banyak keberkahan di manapun aku berada.” (QS. Maryam: 31). Beliau disebut orang yang berkah, karena beliau membawa wahyu yang merupakan kebaikan untuk semua hamba. Menjadi manusia berkah juga merupakan cita-cita orang tua kita semua. Hampir setiap bayi yang diaqiqahi, orang tua selalu menggantungkan harapan, “Semoga menjadi anak yang bermanfaat, bagi orang tua, masyarakat, nusa bangsa, dan agama.” Mereka berharap, agar kita menjadi manusia penebar manfaat. Manfaat tidak hanya untuk orang tua, tapi untuk lingkungannya. Ada seorang penulis yang mendoakan para pembaca karyanya agar menjadi manusia yang berkah di mana-mana. Beliau adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi. Dalam kitabnya, qawaidul arba’ beliau mengatakan, أسأل الله الكريم ربّ العرش العظيم أن يتولاّك في الدنيا والآخرة، وأن يجعلك مبارَكًا أينما كنت Aku memohon kepada Allah yang mulia, Rab pemilik Arsy yang agung, agar Dia membimbing anda di dunia dan akhirat. Dan agar Dia menjadikan anda orang yang penuh berkah dimanapun anda berada. (al-Qawaid al-Arba’). Potensi & Keberkahan Kita tidak diminta untuk memberikan semua bentuk kebaikan kepada orang lain. Karena itu mustahil bisa kita lakukan, mengingat kita tidak memiliki semua potensi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Karena itulah, islam mengarahkan kepada kita untuk memberikan manfaat bagi orang lain, sesuai potensi yang kita miliki. Dan bagian dari keadilan Allah, Dia membagi amal bagi para hamba-Nya, sesuai potensinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَه Beramal-lah, karena setiap jiwa itu dimudahkan sesuai tujuan penciptaannya. (HR. Bukhari 4949 & Muslim 6903) Semua manusia diarahkan untuk beramal sesuai dengan ujung hidupnya. Orang yang mendapat kebahagiaan di ujung hidupnya, akan dimudahkan untuk melakukan amal yang mengantarkannya kepada kebahagiaan. Dan sebaliknya. Imam Malik pernah mendapatkan sepucuk surat dari kawannya, Abdullah al-Umari, orang yang sangat rajin beribadah. Dalam surat itu, kawannnya mengajak Imam Malik agar jangan berlebihan duduk mengajar hadis di Madinah, tapi hendaknya menyendiri dalam rangka banyak beribadah. Kemudian Imam Malik memberikan jawaban dengan pernyataan yang cukup menekan, إن الله عز و جل قسم الأعمال كما قسم الأرزاق فرب رجل فتح له في الصلاة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الصدقة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الجهاد ولم يفتح له في الصلاة ونشر العلم وتعليمه من أفضل أعمال البر Sesungguhnya Allah –Ta’ala- telah membagi amal untuk para hamba-Nya, sebagaimana Allah membagi rizki. Ada banyak orang yang dimudahkan untuk melakukan amal shalat, namun dia tidak dimudahkan untuk puasa. Ada juga yang dimudahkan dalam bersedekah, namun tidak dimudahkan untuk amal puasa. Ada yang dimudahkan untuk jihad, namun tidak dimudahkan untuk shalat. Dan menyebarkan ilmu serta mengajarkannya, termasuk amal kebaikan yang paling afdhal. Lalu beliau melanjutkan, وقد رضيت بما فتح الله لي من ذلك وما أظن ما أنا فيه بدون ما أنت فيه وأرجو أن يكون كلنا على خير ويجب على كل واحد منا أن يرضى بما قسم الله له والسلام Dan saya telah ridha dengan kemudahan amal yang diberika oleh Allah kepadaku. Dan aku tidak menganggap bahwa amal yang saat ini saya tekuni, lebih rendah tingkatannya dibandingkan amal yang sedang kamu jalani (berjihad). Dan saya berharap, masing-masing kita berada dalam kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan pembagian amal yang telah ditetapkan oleh Allah. was salam… (at-Tamhid, Syarh Muwatha’, 7/185) Kita tidak diminta agar semuanya menjadi dai. Atau menjadi orang kaya yang dermawan. Atau menjadi pejabat yang bisa memberi banyak kemudahan bagi lingkungan. Namun masing-masing diminta untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah dan berusaha memberikan manfaat sesuai potensi yang dimiliki. Mereka yang memiliki jabatan, bisa memberikan manfaat bagi umat islam dengan jabatannya… Mereka yang diberi kelebihan harta, bisa memberikan manfaat dengan kelebihan hartanya…. Sebagaimana mereka yang diberi pemahaman ilmu, bisa memberikan manfaat dengan ilmunya… Hanya untuk Pribadi Sayangnya, banyak orang yang berkorban hanya untuk mengembangkan potensi yang manfaatnya tidak berlaku bagi orang lain. Berkorban untuk merawat kecantikan, berkorban untuk semakin tampan dan menawan. Berjuang untuk menjadi hamba Allah yang sixpack. Padahal itu semua manfaatnya hanya untuk pribadinya, tidak berlaku untuk orang lain. Paling-paling yang mendapat manfaatnya hanya pasangan hidupnya, suaminya atau istrinya. Itupun bisa menjadi tidak berarti, jika tidak diiringi akhlak yang baik. Lelaki siapapun tidak akan bahagia jika harus berdampingan dengan istri yang suka melawan dan tidak bisa menjaga lisannya. Meskipun dia cantik mandraguna. Sebagaimana wanita  manapun tidak akan bisa tenang hidupnya jika suaminya sombong, kasar, atau suka main tangan. Meskipun dia tampan kw enam. Ada juga yang memperjuangkan hobi. Dia bisa menghabiskan ratusan juta hanya untuk hobi… padahal manfaatnya hanya untuk kepuasan dia semata. Hiasi dengan Ilmu Agama Ternyata semangat memberi manfaat itu keluar, ketika manusia paham agama. Islam menghargai semua kelebihan manusia, namun kelebihan itu baru ternilai, ketika pemiliknya paham syariat dan ilmu agama. Karena hanya dengan modal pemahaman aturan agama, manusia bisa mengendalikan segala kelebihannya dengan benar, sehingga manfaatnya lebih luas. Standar inilah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّاسُ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الإِسْلاَمِ، إِذَا فَقُهُوا Manusia adalah barang tambang. Manusia terbaik di zaman jahiliyah dia juga yang terbaik setelah masuk islam, apabila dia paham agama. (HR. Bukhari 3383 dan Muslim 2526) Barang tambang beraneka ragam tingkatannya. Di sana ada emas, ada perak, nikel, besi, bahkan kerikil dan pasir. Masing-masing memiliki nilai yang jauh berbeda sesuai kelebihannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan manusia sebagaimana layaknya barang tambang. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda sesuai tingkat kelebihannya. Namun semua itu baru memiliki arti, ketika dia paham agama. Mengapa Tidak Belajar Agama? Saya tidak tahu, mana ungkapan yang lebih tepat, ngaji sambil bekerja ataukah bekerja sambil ngaji.? Bagi kita yang tidak berkepentingan dengan masalah bahasa, bolak-balik semacam ini bukan masalah penting. Apapun itu, kita berharap bisa seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di atas. Anda yang saat ini sedang bekerja, memiliki setahap keunggulan lebih maju dibandingkan mereka yang pengangguran. Anda memiliki penghasilan, berpeluang untuk bisa sukses. Meskipun tingkatannya berbeda. Anda tentu berharap semua keunggulan yang anda miliki lebih berarti. Sejak bangun pagi hingga tidur lagi, dari senin hingga ahad, anda akan memiliki sejuta kegiatan. Namun anda tidak boleh membiarkan diri anda larut dengan kesibukan mencari dunia. Dengan adanya banyak kesibukan, menuntut anda untuk cerdas dalam menentukan prioritas. Nasehat pertama, hati-hati dalam memilih komunitas. Sebagian besar manusia rusak karena salah memilih komunitas. Sebaliknya banyak orang menjadi soleh, juga karena komunitas. Selanjutnya, manfaatkan bagian usia anda untuk belajar ilmu agama, untuk memahami islam, belajar al-Quran, hadis, sekaligus memahami maknanya dengan benar. Jika anda bisa mengatur waktu dengan tepat, kajian islam sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas dan kesibukan anda. Di saat itulah, anda bisa berharap untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Ingatlah pesan dalam sebuah hadis, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai Allah, adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (at-Thabrani dalam as-Shaghir, 862 – majma’ zawaid 13708) Selamat menjadi manusia berkah… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Garam, Meminta Bantuan Jin, Mengangkat Tangan, Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi, Khodam Harimau, Doa Dzikir Setelah Sholat Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid

Manusia Berkah

Menjadi Manusia Berkah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berkah secara bahasa dari kata al-buruk [البروك] yang artinya menetap. Sumur bahasa arabnya birkah [بِركَة], karena ada air menetap di dalamnya. Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang memiliki banyak kebaikan. Allah menyebut al-Quran sebagai kitab yang diberkahi, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29). Karena dalam al-Quran menetap banyak kebaikan dari Allah. (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, al-Ashfahani, hlm. 44). Menjadi Manusia Berkah Menjadi manusia berkah berarti manusia yang memiliki banyak kebaikan. Kebaikan dalam bentuk, banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Dan itulah prestasi manusia yang sejatinya. Menjadi hamba Allah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lain. Dalam al-Quran, Allah menyebut Nabi Isa sebagai manusia yang diberkahi. Allah berfirman menceritakan perkataan Nabi Isa sewaktu masih bayi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ “Dan Allah menjadikanku banyak keberkahan di manapun aku berada.” (QS. Maryam: 31). Beliau disebut orang yang berkah, karena beliau membawa wahyu yang merupakan kebaikan untuk semua hamba. Menjadi manusia berkah juga merupakan cita-cita orang tua kita semua. Hampir setiap bayi yang diaqiqahi, orang tua selalu menggantungkan harapan, “Semoga menjadi anak yang bermanfaat, bagi orang tua, masyarakat, nusa bangsa, dan agama.” Mereka berharap, agar kita menjadi manusia penebar manfaat. Manfaat tidak hanya untuk orang tua, tapi untuk lingkungannya. Ada seorang penulis yang mendoakan para pembaca karyanya agar menjadi manusia yang berkah di mana-mana. Beliau adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi. Dalam kitabnya, qawaidul arba’ beliau mengatakan, أسأل الله الكريم ربّ العرش العظيم أن يتولاّك في الدنيا والآخرة، وأن يجعلك مبارَكًا أينما كنت Aku memohon kepada Allah yang mulia, Rab pemilik Arsy yang agung, agar Dia membimbing anda di dunia dan akhirat. Dan agar Dia menjadikan anda orang yang penuh berkah dimanapun anda berada. (al-Qawaid al-Arba’). Potensi & Keberkahan Kita tidak diminta untuk memberikan semua bentuk kebaikan kepada orang lain. Karena itu mustahil bisa kita lakukan, mengingat kita tidak memiliki semua potensi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Karena itulah, islam mengarahkan kepada kita untuk memberikan manfaat bagi orang lain, sesuai potensi yang kita miliki. Dan bagian dari keadilan Allah, Dia membagi amal bagi para hamba-Nya, sesuai potensinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَه Beramal-lah, karena setiap jiwa itu dimudahkan sesuai tujuan penciptaannya. (HR. Bukhari 4949 & Muslim 6903) Semua manusia diarahkan untuk beramal sesuai dengan ujung hidupnya. Orang yang mendapat kebahagiaan di ujung hidupnya, akan dimudahkan untuk melakukan amal yang mengantarkannya kepada kebahagiaan. Dan sebaliknya. Imam Malik pernah mendapatkan sepucuk surat dari kawannya, Abdullah al-Umari, orang yang sangat rajin beribadah. Dalam surat itu, kawannnya mengajak Imam Malik agar jangan berlebihan duduk mengajar hadis di Madinah, tapi hendaknya menyendiri dalam rangka banyak beribadah. Kemudian Imam Malik memberikan jawaban dengan pernyataan yang cukup menekan, إن الله عز و جل قسم الأعمال كما قسم الأرزاق فرب رجل فتح له في الصلاة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الصدقة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الجهاد ولم يفتح له في الصلاة ونشر العلم وتعليمه من أفضل أعمال البر Sesungguhnya Allah –Ta’ala- telah membagi amal untuk para hamba-Nya, sebagaimana Allah membagi rizki. Ada banyak orang yang dimudahkan untuk melakukan amal shalat, namun dia tidak dimudahkan untuk puasa. Ada juga yang dimudahkan dalam bersedekah, namun tidak dimudahkan untuk amal puasa. Ada yang dimudahkan untuk jihad, namun tidak dimudahkan untuk shalat. Dan menyebarkan ilmu serta mengajarkannya, termasuk amal kebaikan yang paling afdhal. Lalu beliau melanjutkan, وقد رضيت بما فتح الله لي من ذلك وما أظن ما أنا فيه بدون ما أنت فيه وأرجو أن يكون كلنا على خير ويجب على كل واحد منا أن يرضى بما قسم الله له والسلام Dan saya telah ridha dengan kemudahan amal yang diberika oleh Allah kepadaku. Dan aku tidak menganggap bahwa amal yang saat ini saya tekuni, lebih rendah tingkatannya dibandingkan amal yang sedang kamu jalani (berjihad). Dan saya berharap, masing-masing kita berada dalam kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan pembagian amal yang telah ditetapkan oleh Allah. was salam… (at-Tamhid, Syarh Muwatha’, 7/185) Kita tidak diminta agar semuanya menjadi dai. Atau menjadi orang kaya yang dermawan. Atau menjadi pejabat yang bisa memberi banyak kemudahan bagi lingkungan. Namun masing-masing diminta untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah dan berusaha memberikan manfaat sesuai potensi yang dimiliki. Mereka yang memiliki jabatan, bisa memberikan manfaat bagi umat islam dengan jabatannya… Mereka yang diberi kelebihan harta, bisa memberikan manfaat dengan kelebihan hartanya…. Sebagaimana mereka yang diberi pemahaman ilmu, bisa memberikan manfaat dengan ilmunya… Hanya untuk Pribadi Sayangnya, banyak orang yang berkorban hanya untuk mengembangkan potensi yang manfaatnya tidak berlaku bagi orang lain. Berkorban untuk merawat kecantikan, berkorban untuk semakin tampan dan menawan. Berjuang untuk menjadi hamba Allah yang sixpack. Padahal itu semua manfaatnya hanya untuk pribadinya, tidak berlaku untuk orang lain. Paling-paling yang mendapat manfaatnya hanya pasangan hidupnya, suaminya atau istrinya. Itupun bisa menjadi tidak berarti, jika tidak diiringi akhlak yang baik. Lelaki siapapun tidak akan bahagia jika harus berdampingan dengan istri yang suka melawan dan tidak bisa menjaga lisannya. Meskipun dia cantik mandraguna. Sebagaimana wanita  manapun tidak akan bisa tenang hidupnya jika suaminya sombong, kasar, atau suka main tangan. Meskipun dia tampan kw enam. Ada juga yang memperjuangkan hobi. Dia bisa menghabiskan ratusan juta hanya untuk hobi… padahal manfaatnya hanya untuk kepuasan dia semata. Hiasi dengan Ilmu Agama Ternyata semangat memberi manfaat itu keluar, ketika manusia paham agama. Islam menghargai semua kelebihan manusia, namun kelebihan itu baru ternilai, ketika pemiliknya paham syariat dan ilmu agama. Karena hanya dengan modal pemahaman aturan agama, manusia bisa mengendalikan segala kelebihannya dengan benar, sehingga manfaatnya lebih luas. Standar inilah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّاسُ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الإِسْلاَمِ، إِذَا فَقُهُوا Manusia adalah barang tambang. Manusia terbaik di zaman jahiliyah dia juga yang terbaik setelah masuk islam, apabila dia paham agama. (HR. Bukhari 3383 dan Muslim 2526) Barang tambang beraneka ragam tingkatannya. Di sana ada emas, ada perak, nikel, besi, bahkan kerikil dan pasir. Masing-masing memiliki nilai yang jauh berbeda sesuai kelebihannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan manusia sebagaimana layaknya barang tambang. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda sesuai tingkat kelebihannya. Namun semua itu baru memiliki arti, ketika dia paham agama. Mengapa Tidak Belajar Agama? Saya tidak tahu, mana ungkapan yang lebih tepat, ngaji sambil bekerja ataukah bekerja sambil ngaji.? Bagi kita yang tidak berkepentingan dengan masalah bahasa, bolak-balik semacam ini bukan masalah penting. Apapun itu, kita berharap bisa seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di atas. Anda yang saat ini sedang bekerja, memiliki setahap keunggulan lebih maju dibandingkan mereka yang pengangguran. Anda memiliki penghasilan, berpeluang untuk bisa sukses. Meskipun tingkatannya berbeda. Anda tentu berharap semua keunggulan yang anda miliki lebih berarti. Sejak bangun pagi hingga tidur lagi, dari senin hingga ahad, anda akan memiliki sejuta kegiatan. Namun anda tidak boleh membiarkan diri anda larut dengan kesibukan mencari dunia. Dengan adanya banyak kesibukan, menuntut anda untuk cerdas dalam menentukan prioritas. Nasehat pertama, hati-hati dalam memilih komunitas. Sebagian besar manusia rusak karena salah memilih komunitas. Sebaliknya banyak orang menjadi soleh, juga karena komunitas. Selanjutnya, manfaatkan bagian usia anda untuk belajar ilmu agama, untuk memahami islam, belajar al-Quran, hadis, sekaligus memahami maknanya dengan benar. Jika anda bisa mengatur waktu dengan tepat, kajian islam sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas dan kesibukan anda. Di saat itulah, anda bisa berharap untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Ingatlah pesan dalam sebuah hadis, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai Allah, adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (at-Thabrani dalam as-Shaghir, 862 – majma’ zawaid 13708) Selamat menjadi manusia berkah… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Garam, Meminta Bantuan Jin, Mengangkat Tangan, Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi, Khodam Harimau, Doa Dzikir Setelah Sholat Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid
Menjadi Manusia Berkah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berkah secara bahasa dari kata al-buruk [البروك] yang artinya menetap. Sumur bahasa arabnya birkah [بِركَة], karena ada air menetap di dalamnya. Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang memiliki banyak kebaikan. Allah menyebut al-Quran sebagai kitab yang diberkahi, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29). Karena dalam al-Quran menetap banyak kebaikan dari Allah. (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, al-Ashfahani, hlm. 44). Menjadi Manusia Berkah Menjadi manusia berkah berarti manusia yang memiliki banyak kebaikan. Kebaikan dalam bentuk, banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Dan itulah prestasi manusia yang sejatinya. Menjadi hamba Allah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lain. Dalam al-Quran, Allah menyebut Nabi Isa sebagai manusia yang diberkahi. Allah berfirman menceritakan perkataan Nabi Isa sewaktu masih bayi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ “Dan Allah menjadikanku banyak keberkahan di manapun aku berada.” (QS. Maryam: 31). Beliau disebut orang yang berkah, karena beliau membawa wahyu yang merupakan kebaikan untuk semua hamba. Menjadi manusia berkah juga merupakan cita-cita orang tua kita semua. Hampir setiap bayi yang diaqiqahi, orang tua selalu menggantungkan harapan, “Semoga menjadi anak yang bermanfaat, bagi orang tua, masyarakat, nusa bangsa, dan agama.” Mereka berharap, agar kita menjadi manusia penebar manfaat. Manfaat tidak hanya untuk orang tua, tapi untuk lingkungannya. Ada seorang penulis yang mendoakan para pembaca karyanya agar menjadi manusia yang berkah di mana-mana. Beliau adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi. Dalam kitabnya, qawaidul arba’ beliau mengatakan, أسأل الله الكريم ربّ العرش العظيم أن يتولاّك في الدنيا والآخرة، وأن يجعلك مبارَكًا أينما كنت Aku memohon kepada Allah yang mulia, Rab pemilik Arsy yang agung, agar Dia membimbing anda di dunia dan akhirat. Dan agar Dia menjadikan anda orang yang penuh berkah dimanapun anda berada. (al-Qawaid al-Arba’). Potensi & Keberkahan Kita tidak diminta untuk memberikan semua bentuk kebaikan kepada orang lain. Karena itu mustahil bisa kita lakukan, mengingat kita tidak memiliki semua potensi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Karena itulah, islam mengarahkan kepada kita untuk memberikan manfaat bagi orang lain, sesuai potensi yang kita miliki. Dan bagian dari keadilan Allah, Dia membagi amal bagi para hamba-Nya, sesuai potensinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَه Beramal-lah, karena setiap jiwa itu dimudahkan sesuai tujuan penciptaannya. (HR. Bukhari 4949 & Muslim 6903) Semua manusia diarahkan untuk beramal sesuai dengan ujung hidupnya. Orang yang mendapat kebahagiaan di ujung hidupnya, akan dimudahkan untuk melakukan amal yang mengantarkannya kepada kebahagiaan. Dan sebaliknya. Imam Malik pernah mendapatkan sepucuk surat dari kawannya, Abdullah al-Umari, orang yang sangat rajin beribadah. Dalam surat itu, kawannnya mengajak Imam Malik agar jangan berlebihan duduk mengajar hadis di Madinah, tapi hendaknya menyendiri dalam rangka banyak beribadah. Kemudian Imam Malik memberikan jawaban dengan pernyataan yang cukup menekan, إن الله عز و جل قسم الأعمال كما قسم الأرزاق فرب رجل فتح له في الصلاة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الصدقة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الجهاد ولم يفتح له في الصلاة ونشر العلم وتعليمه من أفضل أعمال البر Sesungguhnya Allah –Ta’ala- telah membagi amal untuk para hamba-Nya, sebagaimana Allah membagi rizki. Ada banyak orang yang dimudahkan untuk melakukan amal shalat, namun dia tidak dimudahkan untuk puasa. Ada juga yang dimudahkan dalam bersedekah, namun tidak dimudahkan untuk amal puasa. Ada yang dimudahkan untuk jihad, namun tidak dimudahkan untuk shalat. Dan menyebarkan ilmu serta mengajarkannya, termasuk amal kebaikan yang paling afdhal. Lalu beliau melanjutkan, وقد رضيت بما فتح الله لي من ذلك وما أظن ما أنا فيه بدون ما أنت فيه وأرجو أن يكون كلنا على خير ويجب على كل واحد منا أن يرضى بما قسم الله له والسلام Dan saya telah ridha dengan kemudahan amal yang diberika oleh Allah kepadaku. Dan aku tidak menganggap bahwa amal yang saat ini saya tekuni, lebih rendah tingkatannya dibandingkan amal yang sedang kamu jalani (berjihad). Dan saya berharap, masing-masing kita berada dalam kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan pembagian amal yang telah ditetapkan oleh Allah. was salam… (at-Tamhid, Syarh Muwatha’, 7/185) Kita tidak diminta agar semuanya menjadi dai. Atau menjadi orang kaya yang dermawan. Atau menjadi pejabat yang bisa memberi banyak kemudahan bagi lingkungan. Namun masing-masing diminta untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah dan berusaha memberikan manfaat sesuai potensi yang dimiliki. Mereka yang memiliki jabatan, bisa memberikan manfaat bagi umat islam dengan jabatannya… Mereka yang diberi kelebihan harta, bisa memberikan manfaat dengan kelebihan hartanya…. Sebagaimana mereka yang diberi pemahaman ilmu, bisa memberikan manfaat dengan ilmunya… Hanya untuk Pribadi Sayangnya, banyak orang yang berkorban hanya untuk mengembangkan potensi yang manfaatnya tidak berlaku bagi orang lain. Berkorban untuk merawat kecantikan, berkorban untuk semakin tampan dan menawan. Berjuang untuk menjadi hamba Allah yang sixpack. Padahal itu semua manfaatnya hanya untuk pribadinya, tidak berlaku untuk orang lain. Paling-paling yang mendapat manfaatnya hanya pasangan hidupnya, suaminya atau istrinya. Itupun bisa menjadi tidak berarti, jika tidak diiringi akhlak yang baik. Lelaki siapapun tidak akan bahagia jika harus berdampingan dengan istri yang suka melawan dan tidak bisa menjaga lisannya. Meskipun dia cantik mandraguna. Sebagaimana wanita  manapun tidak akan bisa tenang hidupnya jika suaminya sombong, kasar, atau suka main tangan. Meskipun dia tampan kw enam. Ada juga yang memperjuangkan hobi. Dia bisa menghabiskan ratusan juta hanya untuk hobi… padahal manfaatnya hanya untuk kepuasan dia semata. Hiasi dengan Ilmu Agama Ternyata semangat memberi manfaat itu keluar, ketika manusia paham agama. Islam menghargai semua kelebihan manusia, namun kelebihan itu baru ternilai, ketika pemiliknya paham syariat dan ilmu agama. Karena hanya dengan modal pemahaman aturan agama, manusia bisa mengendalikan segala kelebihannya dengan benar, sehingga manfaatnya lebih luas. Standar inilah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّاسُ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الإِسْلاَمِ، إِذَا فَقُهُوا Manusia adalah barang tambang. Manusia terbaik di zaman jahiliyah dia juga yang terbaik setelah masuk islam, apabila dia paham agama. (HR. Bukhari 3383 dan Muslim 2526) Barang tambang beraneka ragam tingkatannya. Di sana ada emas, ada perak, nikel, besi, bahkan kerikil dan pasir. Masing-masing memiliki nilai yang jauh berbeda sesuai kelebihannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan manusia sebagaimana layaknya barang tambang. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda sesuai tingkat kelebihannya. Namun semua itu baru memiliki arti, ketika dia paham agama. Mengapa Tidak Belajar Agama? Saya tidak tahu, mana ungkapan yang lebih tepat, ngaji sambil bekerja ataukah bekerja sambil ngaji.? Bagi kita yang tidak berkepentingan dengan masalah bahasa, bolak-balik semacam ini bukan masalah penting. Apapun itu, kita berharap bisa seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di atas. Anda yang saat ini sedang bekerja, memiliki setahap keunggulan lebih maju dibandingkan mereka yang pengangguran. Anda memiliki penghasilan, berpeluang untuk bisa sukses. Meskipun tingkatannya berbeda. Anda tentu berharap semua keunggulan yang anda miliki lebih berarti. Sejak bangun pagi hingga tidur lagi, dari senin hingga ahad, anda akan memiliki sejuta kegiatan. Namun anda tidak boleh membiarkan diri anda larut dengan kesibukan mencari dunia. Dengan adanya banyak kesibukan, menuntut anda untuk cerdas dalam menentukan prioritas. Nasehat pertama, hati-hati dalam memilih komunitas. Sebagian besar manusia rusak karena salah memilih komunitas. Sebaliknya banyak orang menjadi soleh, juga karena komunitas. Selanjutnya, manfaatkan bagian usia anda untuk belajar ilmu agama, untuk memahami islam, belajar al-Quran, hadis, sekaligus memahami maknanya dengan benar. Jika anda bisa mengatur waktu dengan tepat, kajian islam sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas dan kesibukan anda. Di saat itulah, anda bisa berharap untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Ingatlah pesan dalam sebuah hadis, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai Allah, adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (at-Thabrani dalam as-Shaghir, 862 – majma’ zawaid 13708) Selamat menjadi manusia berkah… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Garam, Meminta Bantuan Jin, Mengangkat Tangan, Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi, Khodam Harimau, Doa Dzikir Setelah Sholat Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352750931&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjadi Manusia Berkah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berkah secara bahasa dari kata al-buruk [البروك] yang artinya menetap. Sumur bahasa arabnya birkah [بِركَة], karena ada air menetap di dalamnya. Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang memiliki banyak kebaikan. Allah menyebut al-Quran sebagai kitab yang diberkahi, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29). Karena dalam al-Quran menetap banyak kebaikan dari Allah. (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, al-Ashfahani, hlm. 44). Menjadi Manusia Berkah Menjadi manusia berkah berarti manusia yang memiliki banyak kebaikan. Kebaikan dalam bentuk, banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Dan itulah prestasi manusia yang sejatinya. Menjadi hamba Allah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lain. Dalam al-Quran, Allah menyebut Nabi Isa sebagai manusia yang diberkahi. Allah berfirman menceritakan perkataan Nabi Isa sewaktu masih bayi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ “Dan Allah menjadikanku banyak keberkahan di manapun aku berada.” (QS. Maryam: 31). Beliau disebut orang yang berkah, karena beliau membawa wahyu yang merupakan kebaikan untuk semua hamba. Menjadi manusia berkah juga merupakan cita-cita orang tua kita semua. Hampir setiap bayi yang diaqiqahi, orang tua selalu menggantungkan harapan, “Semoga menjadi anak yang bermanfaat, bagi orang tua, masyarakat, nusa bangsa, dan agama.” Mereka berharap, agar kita menjadi manusia penebar manfaat. Manfaat tidak hanya untuk orang tua, tapi untuk lingkungannya. Ada seorang penulis yang mendoakan para pembaca karyanya agar menjadi manusia yang berkah di mana-mana. Beliau adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi. Dalam kitabnya, qawaidul arba’ beliau mengatakan, أسأل الله الكريم ربّ العرش العظيم أن يتولاّك في الدنيا والآخرة، وأن يجعلك مبارَكًا أينما كنت Aku memohon kepada Allah yang mulia, Rab pemilik Arsy yang agung, agar Dia membimbing anda di dunia dan akhirat. Dan agar Dia menjadikan anda orang yang penuh berkah dimanapun anda berada. (al-Qawaid al-Arba’). Potensi & Keberkahan Kita tidak diminta untuk memberikan semua bentuk kebaikan kepada orang lain. Karena itu mustahil bisa kita lakukan, mengingat kita tidak memiliki semua potensi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Karena itulah, islam mengarahkan kepada kita untuk memberikan manfaat bagi orang lain, sesuai potensi yang kita miliki. Dan bagian dari keadilan Allah, Dia membagi amal bagi para hamba-Nya, sesuai potensinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَه Beramal-lah, karena setiap jiwa itu dimudahkan sesuai tujuan penciptaannya. (HR. Bukhari 4949 & Muslim 6903) Semua manusia diarahkan untuk beramal sesuai dengan ujung hidupnya. Orang yang mendapat kebahagiaan di ujung hidupnya, akan dimudahkan untuk melakukan amal yang mengantarkannya kepada kebahagiaan. Dan sebaliknya. Imam Malik pernah mendapatkan sepucuk surat dari kawannya, Abdullah al-Umari, orang yang sangat rajin beribadah. Dalam surat itu, kawannnya mengajak Imam Malik agar jangan berlebihan duduk mengajar hadis di Madinah, tapi hendaknya menyendiri dalam rangka banyak beribadah. Kemudian Imam Malik memberikan jawaban dengan pernyataan yang cukup menekan, إن الله عز و جل قسم الأعمال كما قسم الأرزاق فرب رجل فتح له في الصلاة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الصدقة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الجهاد ولم يفتح له في الصلاة ونشر العلم وتعليمه من أفضل أعمال البر Sesungguhnya Allah –Ta’ala- telah membagi amal untuk para hamba-Nya, sebagaimana Allah membagi rizki. Ada banyak orang yang dimudahkan untuk melakukan amal shalat, namun dia tidak dimudahkan untuk puasa. Ada juga yang dimudahkan dalam bersedekah, namun tidak dimudahkan untuk amal puasa. Ada yang dimudahkan untuk jihad, namun tidak dimudahkan untuk shalat. Dan menyebarkan ilmu serta mengajarkannya, termasuk amal kebaikan yang paling afdhal. Lalu beliau melanjutkan, وقد رضيت بما فتح الله لي من ذلك وما أظن ما أنا فيه بدون ما أنت فيه وأرجو أن يكون كلنا على خير ويجب على كل واحد منا أن يرضى بما قسم الله له والسلام Dan saya telah ridha dengan kemudahan amal yang diberika oleh Allah kepadaku. Dan aku tidak menganggap bahwa amal yang saat ini saya tekuni, lebih rendah tingkatannya dibandingkan amal yang sedang kamu jalani (berjihad). Dan saya berharap, masing-masing kita berada dalam kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan pembagian amal yang telah ditetapkan oleh Allah. was salam… (at-Tamhid, Syarh Muwatha’, 7/185) Kita tidak diminta agar semuanya menjadi dai. Atau menjadi orang kaya yang dermawan. Atau menjadi pejabat yang bisa memberi banyak kemudahan bagi lingkungan. Namun masing-masing diminta untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah dan berusaha memberikan manfaat sesuai potensi yang dimiliki. Mereka yang memiliki jabatan, bisa memberikan manfaat bagi umat islam dengan jabatannya… Mereka yang diberi kelebihan harta, bisa memberikan manfaat dengan kelebihan hartanya…. Sebagaimana mereka yang diberi pemahaman ilmu, bisa memberikan manfaat dengan ilmunya… Hanya untuk Pribadi Sayangnya, banyak orang yang berkorban hanya untuk mengembangkan potensi yang manfaatnya tidak berlaku bagi orang lain. Berkorban untuk merawat kecantikan, berkorban untuk semakin tampan dan menawan. Berjuang untuk menjadi hamba Allah yang sixpack. Padahal itu semua manfaatnya hanya untuk pribadinya, tidak berlaku untuk orang lain. Paling-paling yang mendapat manfaatnya hanya pasangan hidupnya, suaminya atau istrinya. Itupun bisa menjadi tidak berarti, jika tidak diiringi akhlak yang baik. Lelaki siapapun tidak akan bahagia jika harus berdampingan dengan istri yang suka melawan dan tidak bisa menjaga lisannya. Meskipun dia cantik mandraguna. Sebagaimana wanita  manapun tidak akan bisa tenang hidupnya jika suaminya sombong, kasar, atau suka main tangan. Meskipun dia tampan kw enam. Ada juga yang memperjuangkan hobi. Dia bisa menghabiskan ratusan juta hanya untuk hobi… padahal manfaatnya hanya untuk kepuasan dia semata. Hiasi dengan Ilmu Agama Ternyata semangat memberi manfaat itu keluar, ketika manusia paham agama. Islam menghargai semua kelebihan manusia, namun kelebihan itu baru ternilai, ketika pemiliknya paham syariat dan ilmu agama. Karena hanya dengan modal pemahaman aturan agama, manusia bisa mengendalikan segala kelebihannya dengan benar, sehingga manfaatnya lebih luas. Standar inilah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّاسُ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الإِسْلاَمِ، إِذَا فَقُهُوا Manusia adalah barang tambang. Manusia terbaik di zaman jahiliyah dia juga yang terbaik setelah masuk islam, apabila dia paham agama. (HR. Bukhari 3383 dan Muslim 2526) Barang tambang beraneka ragam tingkatannya. Di sana ada emas, ada perak, nikel, besi, bahkan kerikil dan pasir. Masing-masing memiliki nilai yang jauh berbeda sesuai kelebihannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan manusia sebagaimana layaknya barang tambang. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda sesuai tingkat kelebihannya. Namun semua itu baru memiliki arti, ketika dia paham agama. Mengapa Tidak Belajar Agama? Saya tidak tahu, mana ungkapan yang lebih tepat, ngaji sambil bekerja ataukah bekerja sambil ngaji.? Bagi kita yang tidak berkepentingan dengan masalah bahasa, bolak-balik semacam ini bukan masalah penting. Apapun itu, kita berharap bisa seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di atas. Anda yang saat ini sedang bekerja, memiliki setahap keunggulan lebih maju dibandingkan mereka yang pengangguran. Anda memiliki penghasilan, berpeluang untuk bisa sukses. Meskipun tingkatannya berbeda. Anda tentu berharap semua keunggulan yang anda miliki lebih berarti. Sejak bangun pagi hingga tidur lagi, dari senin hingga ahad, anda akan memiliki sejuta kegiatan. Namun anda tidak boleh membiarkan diri anda larut dengan kesibukan mencari dunia. Dengan adanya banyak kesibukan, menuntut anda untuk cerdas dalam menentukan prioritas. Nasehat pertama, hati-hati dalam memilih komunitas. Sebagian besar manusia rusak karena salah memilih komunitas. Sebaliknya banyak orang menjadi soleh, juga karena komunitas. Selanjutnya, manfaatkan bagian usia anda untuk belajar ilmu agama, untuk memahami islam, belajar al-Quran, hadis, sekaligus memahami maknanya dengan benar. Jika anda bisa mengatur waktu dengan tepat, kajian islam sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas dan kesibukan anda. Di saat itulah, anda bisa berharap untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Ingatlah pesan dalam sebuah hadis, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai Allah, adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (at-Thabrani dalam as-Shaghir, 862 – majma’ zawaid 13708) Selamat menjadi manusia berkah… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Garam, Meminta Bantuan Jin, Mengangkat Tangan, Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi, Khodam Harimau, Doa Dzikir Setelah Sholat Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Istri-Istri Nabi, Saudah dan Hafshah

Download   Sudah kenal istri-istri Nabi? Kali ini kenalilah Saudah dan Hafshah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan banyak istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu waktu dibolehkan memiliki istri lebih dari empat. Hal ini untuk menunjukkan mulianya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan sembilan istri. Namun beliau memiliki istri yang lain. Ada yang beliau setubuhi, ada pula yang beliau langsungkan akad namun tidak disetubuhi, ada pula yang beliau khitbah namun tidak sampai menikah. Adapun istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau gauli atau kita menyebut dengan ummahatul mukminin (ibunya orang beriman) yang rajih (pendapat terkuat) ada sebelas istri.   Pertama: Enam istri dari Quraisy Khadijah binti Khuwailid ‘Aisyah binti Abu Bakar Hafshah binti ‘Umar Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan Ummu Salamah binti Abu Umayyah Saudah binti Zam’ah Kedua: Empat dari kalangan Arab Zainab binti Jahsy Maimunah binti Al-Harits Zainab binti Khuzaimah Juwairiyah binti Al-Harits Ketiga: Satu istri dari Bani Israil yaitu Shafiyah binti Huyay   Istri beliau yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup adalah (1) Khadijah binti Khuwailid dan (2) Zainab binti Khuzaimah.   Ada juga wanita sahaya yaitu Mariyah (ibu anak beliau yang bernama Ibrahim), Raihanah binti Zaid, budak yang dihibahkan oleh Zainab binti Jahsy, wanita budak cantik yang didapatkan dari tawanan perang.   Saudah binti Zam’ah Ibnu Hajar menyatakan bahwa Saudah adalah wanita yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah. Suaminya dahulu bernama As-Sakran bin ‘Amr bin ‘Abdu Syams. Ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, usia Saudah sekitar 55 tahun. Keutamaan Saudah binti Zam’ah: Saudah sangat semangat ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya, setelah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya untuk berdiam di rumah, tidak berhaji lagi setelah itu. Saudah pun menjalankannya sebagaimana ia juga menjalankan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) Saudah adalah orang-orang yang pertama masuk Islam. Dikenal cerdas dan memiliki pergaulan yang baik. Saudah sampai-sampai menghadiahkan malam giliran miliknya pada ‘Aisyah demi mendapatkan keridhaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulianya akhlak Saudah sehingga dia mendahulukan yang lainnya daripada dirinya sendiri padahal ia butuh, seperti memberikan jatah malamnya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Akhlak baik seperti ini dikenal dengan istilah itsar. Ada ayat Al-Qur’an yang khusus turun berkenaan dengan Saudah yaitu firman Allah, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ و “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’: 128). Saudah khawatir diceraikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga ia menghibahkan malam miliknya pada Aisyah. Saudah terus rajin ibadah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Ia sibukkan diri dengan tahajud dan ibadah sampai-sampai tidak mengetahui berbagai fitnah yang terjadi di luar. Saudah meninggal dunia pada masa pemerintah Khalifah Umar. Ada yang mengatakan meninggalnya sekitar tahun 54 Hijriyah sebagaimana dikuatkan oleh Al-Waqidi.   Hafshah binti ‘Umar Hafshah adalah puteri ‘Umar. Ia lahir lima tahun sebelum nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi dan dibangun Ka’bah. Hafshah sebelumnya telah menikah dengan Khunais bin Hudzafah bin Qais. Suaminya meninggal dunia setelah perang Badar dikarenakan luka parah yang ia alami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah Khunais dan memakamkannya di pekuburan Baqi’ di samping sahabat yang agung, Utsman bin Mazh’un. Akhirnya Hafshah menjanda dalam usia 18 tahun. Ayahnya Umar berusaha untuk menawarkan puterinya pada Abu Bakar dan Utsman. Keduanya enggan karena tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau maju melamarnya. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah pada tahun 3 H (sebelum perang Uhud) dengan mahar sebesar 400 dirham. Saat itu pula, Utsman menikahi Ummu Kultsum setelah meninggalnya Ruqayyah yang menjadi istri Utsman sebelumnya. Keutamaan Hafshah binti ‘Umar: Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah dikenal sangat cerdas karena ia diajarkan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai ia mahir dalam kitabah (penulisan) karena diajarkan oleh Asy-Syifa’ binti ‘Abdillah. Hafshah jadi sebab turunnya ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1). Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdua-duaan dengan Mariyah di rumah Hafshah. Istrinya tersebut minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak lagi mendekati Mariyah hingga turun ayat tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mentalak Hafshah lalu rujuk lagi dan hafshah diberikan kabar gembira menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hafshah dikenal rajin beribadah, rajin shalat malam dan rajin berpuasa di siang harinya. Sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hafshah tetap dikenal rajin dalam ibadah termasuk juga rajin bersedekah pada fakir miskin yang membutuhkan. Ia juga sering jadi tempat bertanya para sahabat lainnya. Al-Qur’an yang telah dikumpulkan berawal dari masa Abu Bakr, lalu berpindah pada Umar. Lalu setelah bapaknya wafat, Al-Qur’an tersebut berpindah pada Hafshah. Hafshah meninggal dunia tahun 41 Hijriyah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi. Tunggu kisah selanjutnya tentang Keutamaan Aisyah binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Moga bermanfaat dan jadi teladan.   Referensi: Biografi Shahabiyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Mahmud Al-Mishri. Penerbit Zam-Zam. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri-Istri Nabi, Saudah dan Hafshah

Download   Sudah kenal istri-istri Nabi? Kali ini kenalilah Saudah dan Hafshah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan banyak istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu waktu dibolehkan memiliki istri lebih dari empat. Hal ini untuk menunjukkan mulianya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan sembilan istri. Namun beliau memiliki istri yang lain. Ada yang beliau setubuhi, ada pula yang beliau langsungkan akad namun tidak disetubuhi, ada pula yang beliau khitbah namun tidak sampai menikah. Adapun istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau gauli atau kita menyebut dengan ummahatul mukminin (ibunya orang beriman) yang rajih (pendapat terkuat) ada sebelas istri.   Pertama: Enam istri dari Quraisy Khadijah binti Khuwailid ‘Aisyah binti Abu Bakar Hafshah binti ‘Umar Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan Ummu Salamah binti Abu Umayyah Saudah binti Zam’ah Kedua: Empat dari kalangan Arab Zainab binti Jahsy Maimunah binti Al-Harits Zainab binti Khuzaimah Juwairiyah binti Al-Harits Ketiga: Satu istri dari Bani Israil yaitu Shafiyah binti Huyay   Istri beliau yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup adalah (1) Khadijah binti Khuwailid dan (2) Zainab binti Khuzaimah.   Ada juga wanita sahaya yaitu Mariyah (ibu anak beliau yang bernama Ibrahim), Raihanah binti Zaid, budak yang dihibahkan oleh Zainab binti Jahsy, wanita budak cantik yang didapatkan dari tawanan perang.   Saudah binti Zam’ah Ibnu Hajar menyatakan bahwa Saudah adalah wanita yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah. Suaminya dahulu bernama As-Sakran bin ‘Amr bin ‘Abdu Syams. Ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, usia Saudah sekitar 55 tahun. Keutamaan Saudah binti Zam’ah: Saudah sangat semangat ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya, setelah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya untuk berdiam di rumah, tidak berhaji lagi setelah itu. Saudah pun menjalankannya sebagaimana ia juga menjalankan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) Saudah adalah orang-orang yang pertama masuk Islam. Dikenal cerdas dan memiliki pergaulan yang baik. Saudah sampai-sampai menghadiahkan malam giliran miliknya pada ‘Aisyah demi mendapatkan keridhaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulianya akhlak Saudah sehingga dia mendahulukan yang lainnya daripada dirinya sendiri padahal ia butuh, seperti memberikan jatah malamnya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Akhlak baik seperti ini dikenal dengan istilah itsar. Ada ayat Al-Qur’an yang khusus turun berkenaan dengan Saudah yaitu firman Allah, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ و “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’: 128). Saudah khawatir diceraikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga ia menghibahkan malam miliknya pada Aisyah. Saudah terus rajin ibadah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Ia sibukkan diri dengan tahajud dan ibadah sampai-sampai tidak mengetahui berbagai fitnah yang terjadi di luar. Saudah meninggal dunia pada masa pemerintah Khalifah Umar. Ada yang mengatakan meninggalnya sekitar tahun 54 Hijriyah sebagaimana dikuatkan oleh Al-Waqidi.   Hafshah binti ‘Umar Hafshah adalah puteri ‘Umar. Ia lahir lima tahun sebelum nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi dan dibangun Ka’bah. Hafshah sebelumnya telah menikah dengan Khunais bin Hudzafah bin Qais. Suaminya meninggal dunia setelah perang Badar dikarenakan luka parah yang ia alami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah Khunais dan memakamkannya di pekuburan Baqi’ di samping sahabat yang agung, Utsman bin Mazh’un. Akhirnya Hafshah menjanda dalam usia 18 tahun. Ayahnya Umar berusaha untuk menawarkan puterinya pada Abu Bakar dan Utsman. Keduanya enggan karena tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau maju melamarnya. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah pada tahun 3 H (sebelum perang Uhud) dengan mahar sebesar 400 dirham. Saat itu pula, Utsman menikahi Ummu Kultsum setelah meninggalnya Ruqayyah yang menjadi istri Utsman sebelumnya. Keutamaan Hafshah binti ‘Umar: Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah dikenal sangat cerdas karena ia diajarkan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai ia mahir dalam kitabah (penulisan) karena diajarkan oleh Asy-Syifa’ binti ‘Abdillah. Hafshah jadi sebab turunnya ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1). Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdua-duaan dengan Mariyah di rumah Hafshah. Istrinya tersebut minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak lagi mendekati Mariyah hingga turun ayat tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mentalak Hafshah lalu rujuk lagi dan hafshah diberikan kabar gembira menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hafshah dikenal rajin beribadah, rajin shalat malam dan rajin berpuasa di siang harinya. Sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hafshah tetap dikenal rajin dalam ibadah termasuk juga rajin bersedekah pada fakir miskin yang membutuhkan. Ia juga sering jadi tempat bertanya para sahabat lainnya. Al-Qur’an yang telah dikumpulkan berawal dari masa Abu Bakr, lalu berpindah pada Umar. Lalu setelah bapaknya wafat, Al-Qur’an tersebut berpindah pada Hafshah. Hafshah meninggal dunia tahun 41 Hijriyah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi. Tunggu kisah selanjutnya tentang Keutamaan Aisyah binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Moga bermanfaat dan jadi teladan.   Referensi: Biografi Shahabiyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Mahmud Al-Mishri. Penerbit Zam-Zam. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sudah kenal istri-istri Nabi? Kali ini kenalilah Saudah dan Hafshah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan banyak istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu waktu dibolehkan memiliki istri lebih dari empat. Hal ini untuk menunjukkan mulianya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan sembilan istri. Namun beliau memiliki istri yang lain. Ada yang beliau setubuhi, ada pula yang beliau langsungkan akad namun tidak disetubuhi, ada pula yang beliau khitbah namun tidak sampai menikah. Adapun istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau gauli atau kita menyebut dengan ummahatul mukminin (ibunya orang beriman) yang rajih (pendapat terkuat) ada sebelas istri.   Pertama: Enam istri dari Quraisy Khadijah binti Khuwailid ‘Aisyah binti Abu Bakar Hafshah binti ‘Umar Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan Ummu Salamah binti Abu Umayyah Saudah binti Zam’ah Kedua: Empat dari kalangan Arab Zainab binti Jahsy Maimunah binti Al-Harits Zainab binti Khuzaimah Juwairiyah binti Al-Harits Ketiga: Satu istri dari Bani Israil yaitu Shafiyah binti Huyay   Istri beliau yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup adalah (1) Khadijah binti Khuwailid dan (2) Zainab binti Khuzaimah.   Ada juga wanita sahaya yaitu Mariyah (ibu anak beliau yang bernama Ibrahim), Raihanah binti Zaid, budak yang dihibahkan oleh Zainab binti Jahsy, wanita budak cantik yang didapatkan dari tawanan perang.   Saudah binti Zam’ah Ibnu Hajar menyatakan bahwa Saudah adalah wanita yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah. Suaminya dahulu bernama As-Sakran bin ‘Amr bin ‘Abdu Syams. Ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, usia Saudah sekitar 55 tahun. Keutamaan Saudah binti Zam’ah: Saudah sangat semangat ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya, setelah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya untuk berdiam di rumah, tidak berhaji lagi setelah itu. Saudah pun menjalankannya sebagaimana ia juga menjalankan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) Saudah adalah orang-orang yang pertama masuk Islam. Dikenal cerdas dan memiliki pergaulan yang baik. Saudah sampai-sampai menghadiahkan malam giliran miliknya pada ‘Aisyah demi mendapatkan keridhaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulianya akhlak Saudah sehingga dia mendahulukan yang lainnya daripada dirinya sendiri padahal ia butuh, seperti memberikan jatah malamnya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Akhlak baik seperti ini dikenal dengan istilah itsar. Ada ayat Al-Qur’an yang khusus turun berkenaan dengan Saudah yaitu firman Allah, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ و “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’: 128). Saudah khawatir diceraikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga ia menghibahkan malam miliknya pada Aisyah. Saudah terus rajin ibadah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Ia sibukkan diri dengan tahajud dan ibadah sampai-sampai tidak mengetahui berbagai fitnah yang terjadi di luar. Saudah meninggal dunia pada masa pemerintah Khalifah Umar. Ada yang mengatakan meninggalnya sekitar tahun 54 Hijriyah sebagaimana dikuatkan oleh Al-Waqidi.   Hafshah binti ‘Umar Hafshah adalah puteri ‘Umar. Ia lahir lima tahun sebelum nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi dan dibangun Ka’bah. Hafshah sebelumnya telah menikah dengan Khunais bin Hudzafah bin Qais. Suaminya meninggal dunia setelah perang Badar dikarenakan luka parah yang ia alami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah Khunais dan memakamkannya di pekuburan Baqi’ di samping sahabat yang agung, Utsman bin Mazh’un. Akhirnya Hafshah menjanda dalam usia 18 tahun. Ayahnya Umar berusaha untuk menawarkan puterinya pada Abu Bakar dan Utsman. Keduanya enggan karena tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau maju melamarnya. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah pada tahun 3 H (sebelum perang Uhud) dengan mahar sebesar 400 dirham. Saat itu pula, Utsman menikahi Ummu Kultsum setelah meninggalnya Ruqayyah yang menjadi istri Utsman sebelumnya. Keutamaan Hafshah binti ‘Umar: Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah dikenal sangat cerdas karena ia diajarkan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai ia mahir dalam kitabah (penulisan) karena diajarkan oleh Asy-Syifa’ binti ‘Abdillah. Hafshah jadi sebab turunnya ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1). Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdua-duaan dengan Mariyah di rumah Hafshah. Istrinya tersebut minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak lagi mendekati Mariyah hingga turun ayat tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mentalak Hafshah lalu rujuk lagi dan hafshah diberikan kabar gembira menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hafshah dikenal rajin beribadah, rajin shalat malam dan rajin berpuasa di siang harinya. Sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hafshah tetap dikenal rajin dalam ibadah termasuk juga rajin bersedekah pada fakir miskin yang membutuhkan. Ia juga sering jadi tempat bertanya para sahabat lainnya. Al-Qur’an yang telah dikumpulkan berawal dari masa Abu Bakr, lalu berpindah pada Umar. Lalu setelah bapaknya wafat, Al-Qur’an tersebut berpindah pada Hafshah. Hafshah meninggal dunia tahun 41 Hijriyah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi. Tunggu kisah selanjutnya tentang Keutamaan Aisyah binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Moga bermanfaat dan jadi teladan.   Referensi: Biografi Shahabiyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Mahmud Al-Mishri. Penerbit Zam-Zam. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sudah kenal istri-istri Nabi? Kali ini kenalilah Saudah dan Hafshah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan banyak istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu waktu dibolehkan memiliki istri lebih dari empat. Hal ini untuk menunjukkan mulianya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan sembilan istri. Namun beliau memiliki istri yang lain. Ada yang beliau setubuhi, ada pula yang beliau langsungkan akad namun tidak disetubuhi, ada pula yang beliau khitbah namun tidak sampai menikah. Adapun istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau gauli atau kita menyebut dengan ummahatul mukminin (ibunya orang beriman) yang rajih (pendapat terkuat) ada sebelas istri.   Pertama: Enam istri dari Quraisy Khadijah binti Khuwailid ‘Aisyah binti Abu Bakar Hafshah binti ‘Umar Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan Ummu Salamah binti Abu Umayyah Saudah binti Zam’ah Kedua: Empat dari kalangan Arab Zainab binti Jahsy Maimunah binti Al-Harits Zainab binti Khuzaimah Juwairiyah binti Al-Harits Ketiga: Satu istri dari Bani Israil yaitu Shafiyah binti Huyay   Istri beliau yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup adalah (1) Khadijah binti Khuwailid dan (2) Zainab binti Khuzaimah.   Ada juga wanita sahaya yaitu Mariyah (ibu anak beliau yang bernama Ibrahim), Raihanah binti Zaid, budak yang dihibahkan oleh Zainab binti Jahsy, wanita budak cantik yang didapatkan dari tawanan perang.   Saudah binti Zam’ah Ibnu Hajar menyatakan bahwa Saudah adalah wanita yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah. Suaminya dahulu bernama As-Sakran bin ‘Amr bin ‘Abdu Syams. Ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, usia Saudah sekitar 55 tahun. Keutamaan Saudah binti Zam’ah: Saudah sangat semangat ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya, setelah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya untuk berdiam di rumah, tidak berhaji lagi setelah itu. Saudah pun menjalankannya sebagaimana ia juga menjalankan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) Saudah adalah orang-orang yang pertama masuk Islam. Dikenal cerdas dan memiliki pergaulan yang baik. Saudah sampai-sampai menghadiahkan malam giliran miliknya pada ‘Aisyah demi mendapatkan keridhaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulianya akhlak Saudah sehingga dia mendahulukan yang lainnya daripada dirinya sendiri padahal ia butuh, seperti memberikan jatah malamnya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Akhlak baik seperti ini dikenal dengan istilah itsar. Ada ayat Al-Qur’an yang khusus turun berkenaan dengan Saudah yaitu firman Allah, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ و “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’: 128). Saudah khawatir diceraikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga ia menghibahkan malam miliknya pada Aisyah. Saudah terus rajin ibadah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Ia sibukkan diri dengan tahajud dan ibadah sampai-sampai tidak mengetahui berbagai fitnah yang terjadi di luar. Saudah meninggal dunia pada masa pemerintah Khalifah Umar. Ada yang mengatakan meninggalnya sekitar tahun 54 Hijriyah sebagaimana dikuatkan oleh Al-Waqidi.   Hafshah binti ‘Umar Hafshah adalah puteri ‘Umar. Ia lahir lima tahun sebelum nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi dan dibangun Ka’bah. Hafshah sebelumnya telah menikah dengan Khunais bin Hudzafah bin Qais. Suaminya meninggal dunia setelah perang Badar dikarenakan luka parah yang ia alami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah Khunais dan memakamkannya di pekuburan Baqi’ di samping sahabat yang agung, Utsman bin Mazh’un. Akhirnya Hafshah menjanda dalam usia 18 tahun. Ayahnya Umar berusaha untuk menawarkan puterinya pada Abu Bakar dan Utsman. Keduanya enggan karena tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau maju melamarnya. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah pada tahun 3 H (sebelum perang Uhud) dengan mahar sebesar 400 dirham. Saat itu pula, Utsman menikahi Ummu Kultsum setelah meninggalnya Ruqayyah yang menjadi istri Utsman sebelumnya. Keutamaan Hafshah binti ‘Umar: Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah dikenal sangat cerdas karena ia diajarkan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai ia mahir dalam kitabah (penulisan) karena diajarkan oleh Asy-Syifa’ binti ‘Abdillah. Hafshah jadi sebab turunnya ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1). Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdua-duaan dengan Mariyah di rumah Hafshah. Istrinya tersebut minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak lagi mendekati Mariyah hingga turun ayat tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mentalak Hafshah lalu rujuk lagi dan hafshah diberikan kabar gembira menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hafshah dikenal rajin beribadah, rajin shalat malam dan rajin berpuasa di siang harinya. Sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hafshah tetap dikenal rajin dalam ibadah termasuk juga rajin bersedekah pada fakir miskin yang membutuhkan. Ia juga sering jadi tempat bertanya para sahabat lainnya. Al-Qur’an yang telah dikumpulkan berawal dari masa Abu Bakr, lalu berpindah pada Umar. Lalu setelah bapaknya wafat, Al-Qur’an tersebut berpindah pada Hafshah. Hafshah meninggal dunia tahun 41 Hijriyah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi. Tunggu kisah selanjutnya tentang Keutamaan Aisyah binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Moga bermanfaat dan jadi teladan.   Referensi: Biografi Shahabiyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Mahmud Al-Mishri. Penerbit Zam-Zam. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Hadits Arbain #02: Cakupan Rukun Iman

Download   Kali ini melanjutkan rincian dari rukun iman secara singkat. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Cakupan Beriman Kepada Allah Beriman kepada Allah mencakup empat hal: Beriman kepada wujud Allah. Barangsiapa mengingkari keberadaan Allah, maka dia bukan orang yang beriman. Namun tidak mungkin ada orang yang mengingkari wujud Allah Ta’ala sampai pun Fir’aun sebagaimana Nabi Musa pernah berkata padanya (yang artinya), “Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tidak ada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” (QS. Israa’: 102) Beriman kepada rububiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb sebagai Pencipta, Pemberi Rezeki, Pemilik dan Pengatur alam semesta. Beriman kepada uluhiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah satu-satunya yang berhak diibadahi, segala ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Beriman kepada nama dan sifat Allah yang menetapkan apa yang ditetapkan-Nya untuk diri-Nya dalam Al-Qur’an dan dalam sunnah Rasul-Nya dengan penetapan yang layak bagi Allah tanpa melakukan tahrif (penyelewengan), ta’thil (penolakan), takyif (menyatakan hakikat), dan tamtsil (memisalkan dengan makhluk).   Cakupan Beriman Kepada Malaikat Malaikat adalah makhluk ghaib. Malaikat diciptakan dari cahaya. Malaikat tidaklah makan dan minum. Malaikat merupakan makhluk yang padat tanpa berongga. Malaikat itu bergolong-golongan, dan tugas mereka pun bermacam-macam sesuai dengan hikmah Allah. Beriman kepada malaikat mencakup beberapa perkara: Beriman pada nama-nama mereka yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Ada malaikat yang memiliki nama dan tugas tertentu: Jibril ditugaskan menyampaikan wahyu kepada para Rasul-Nya yang turun dari sisi Allah. Mikail ditugaskan mengurus hujan dan tumbuhan bumi. Israfil ditugaskan meniup sangkakala. Malik yaitu malaikat penjaga neraka. Ridwan yaitu malaikat penjaga surga. Munkar dan Nakir yang bertugas menanyai mayit dalam kubur. Malaikat maut yang bertugas mencabut nyawa. Penyebutan dengan Izra’il tidak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Malaikat yang bertugas mencatat setiap amal perbuatan manusia, sifatnya adalah raqib (selalu mengawasi) dan ‘atid (selalu hadir). Malaikat yang bertugas berkeliling ke majelis ilmu dan majelis dzikir. Malaikat yang bertugas menemui orang beriman pada hari kiamat. Malaikat yang bertugas memberi perhormatan pada penduduk surga. Malaikat yang bertugas mengaminkan orang yang berdoa pada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya. Malaikat yang bertugas mendoakan di pagi hari bagi yang rajin bersedekah (mengeluarkan nafkah) dan doa jelek bagi yang malas. Harut dan Marut dalam kisah Sulaiman seperti disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 102.   Cakupan Beriman Kepada Kitab Allah Beriman kepada kitab Allah mencakup beberapa perkara: Mengimani bahwa Allah Ta’ala telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada setiap Rasul, dan kitab-kitab itu berasal dari sisi Allah. Tetapi kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab selain Al-Qur’an yang ada pada umat-umat sekarang berasal dari Allah karena telah terjadi penyimpangan dan perubahan. Mengimani kebenaran pemberitaan di dalamnya, seperti kabar-kabar Al-Qur’an dan kabar-kabar yang ada pada semua kitab terdahulu yang belum dirubah atau diselewengkan. Mengimani hukum-hukum yang terdapat dalam semua kitab terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi syariat terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat kita merupakan syariat kita juga. Kita mengimani nama-nama seluruh kitab yang telah kita ketahui seperti Al-Qur’an, Taurat, Injil, Zabur serta Shuhuf (lembaran) Ibrahim dan Musa. Al-Qur’an adalah penyempurna dan penghapus kitab-kitab sebelumnya yang pernah ada. Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Diturukan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan dalam hati sayyidul mursalin (Nabi Muhammad) dengan bahasa Arab yang terang. Al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan makhluk.   Cakupan Beriman Kepada Rasul Nabi adalah seseorang yang diberi wahyu berupa syari’at dan diperintahkan untuk mengamalkannya, tetapi tidak diperintahkan untuk mendakwahkannya. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah yang bertentangan dengan kondisi umatnya. Beriman kepada Rasul mencakup beberapa perkara: Beriman pada seluruh rasul tidak membeda-bedakannya karena Rasul adalah penyampai wahyu dari Allah pada hamba. Mengufuri sebagian Rasul sama seperti mengufuri lainnya. Beriman pada Nabi pertama adalah Adam dan Rasul pertama adalah Nuh. Meyakini ada rasul yang paling utama adalah dari kalangan ulul ‘azmi yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad. Ajaran para rasul itu sama yaitu menyerukan untuk mentauhidkan Allah dan meninhggalkan kesyirikan walaupun syariatnya berbeda-beda. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Rasul, tidak ada lagi nabi setelah beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang wajib diikuti untuk saat ini. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulu para Rasul (rasul yang paling utama), penerima syafa’atul uzma (maqomam mahmuda), menjadi pemegang kunci pintu surga pertama kali dan umat Muhammad yang pertama kali masuk surga.   Cakupan Beriman Kepada Hari Akhir Beriman kepada hari akhir mencakup beberapa hal: Beriman bahwa kiamat akan terjadi dan beriman pada kejadian-kejadiannya seperti manusia akan melihat Allah kelak di akhirat. Beriman kepada setiap apa yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya dan apa yang telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkara-perkara yang akan terjadi pada hari kiamat seperti manusia akan dikumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak disunat, buhman (sama sekali tidak membawa harta apa pun). Beriman kepada nikmat dan siksa kubur. Beriman kepada tanda-tanda hari kiamat seperti munculnya Dajjal, datangnya Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa bin Maryam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya dabbah (binatang), dan terbitnya matahari dari arah tenggelamnya. Beriman kepada peniupan sangkakala, syafa’at, hisab, mizan (timbangan), pembagian catatan amal, al-haudh (telaga), ash-shirath (titian), surga dan neraka, juga penyembelihan al-maut.   Cakupan Beriman Kepada Takdir Beriman kepada takdir mencakup beriman pada empat perkara: Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffaat: 96) Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada penjelasan hadits Jibril selanjutnya.   Referensi: ‘Alam Al-Malaikah Al-Abrar. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun iman rukun islam

Hadits Arbain #02: Cakupan Rukun Iman

Download   Kali ini melanjutkan rincian dari rukun iman secara singkat. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Cakupan Beriman Kepada Allah Beriman kepada Allah mencakup empat hal: Beriman kepada wujud Allah. Barangsiapa mengingkari keberadaan Allah, maka dia bukan orang yang beriman. Namun tidak mungkin ada orang yang mengingkari wujud Allah Ta’ala sampai pun Fir’aun sebagaimana Nabi Musa pernah berkata padanya (yang artinya), “Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tidak ada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” (QS. Israa’: 102) Beriman kepada rububiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb sebagai Pencipta, Pemberi Rezeki, Pemilik dan Pengatur alam semesta. Beriman kepada uluhiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah satu-satunya yang berhak diibadahi, segala ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Beriman kepada nama dan sifat Allah yang menetapkan apa yang ditetapkan-Nya untuk diri-Nya dalam Al-Qur’an dan dalam sunnah Rasul-Nya dengan penetapan yang layak bagi Allah tanpa melakukan tahrif (penyelewengan), ta’thil (penolakan), takyif (menyatakan hakikat), dan tamtsil (memisalkan dengan makhluk).   Cakupan Beriman Kepada Malaikat Malaikat adalah makhluk ghaib. Malaikat diciptakan dari cahaya. Malaikat tidaklah makan dan minum. Malaikat merupakan makhluk yang padat tanpa berongga. Malaikat itu bergolong-golongan, dan tugas mereka pun bermacam-macam sesuai dengan hikmah Allah. Beriman kepada malaikat mencakup beberapa perkara: Beriman pada nama-nama mereka yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Ada malaikat yang memiliki nama dan tugas tertentu: Jibril ditugaskan menyampaikan wahyu kepada para Rasul-Nya yang turun dari sisi Allah. Mikail ditugaskan mengurus hujan dan tumbuhan bumi. Israfil ditugaskan meniup sangkakala. Malik yaitu malaikat penjaga neraka. Ridwan yaitu malaikat penjaga surga. Munkar dan Nakir yang bertugas menanyai mayit dalam kubur. Malaikat maut yang bertugas mencabut nyawa. Penyebutan dengan Izra’il tidak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Malaikat yang bertugas mencatat setiap amal perbuatan manusia, sifatnya adalah raqib (selalu mengawasi) dan ‘atid (selalu hadir). Malaikat yang bertugas berkeliling ke majelis ilmu dan majelis dzikir. Malaikat yang bertugas menemui orang beriman pada hari kiamat. Malaikat yang bertugas memberi perhormatan pada penduduk surga. Malaikat yang bertugas mengaminkan orang yang berdoa pada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya. Malaikat yang bertugas mendoakan di pagi hari bagi yang rajin bersedekah (mengeluarkan nafkah) dan doa jelek bagi yang malas. Harut dan Marut dalam kisah Sulaiman seperti disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 102.   Cakupan Beriman Kepada Kitab Allah Beriman kepada kitab Allah mencakup beberapa perkara: Mengimani bahwa Allah Ta’ala telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada setiap Rasul, dan kitab-kitab itu berasal dari sisi Allah. Tetapi kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab selain Al-Qur’an yang ada pada umat-umat sekarang berasal dari Allah karena telah terjadi penyimpangan dan perubahan. Mengimani kebenaran pemberitaan di dalamnya, seperti kabar-kabar Al-Qur’an dan kabar-kabar yang ada pada semua kitab terdahulu yang belum dirubah atau diselewengkan. Mengimani hukum-hukum yang terdapat dalam semua kitab terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi syariat terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat kita merupakan syariat kita juga. Kita mengimani nama-nama seluruh kitab yang telah kita ketahui seperti Al-Qur’an, Taurat, Injil, Zabur serta Shuhuf (lembaran) Ibrahim dan Musa. Al-Qur’an adalah penyempurna dan penghapus kitab-kitab sebelumnya yang pernah ada. Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Diturukan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan dalam hati sayyidul mursalin (Nabi Muhammad) dengan bahasa Arab yang terang. Al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan makhluk.   Cakupan Beriman Kepada Rasul Nabi adalah seseorang yang diberi wahyu berupa syari’at dan diperintahkan untuk mengamalkannya, tetapi tidak diperintahkan untuk mendakwahkannya. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah yang bertentangan dengan kondisi umatnya. Beriman kepada Rasul mencakup beberapa perkara: Beriman pada seluruh rasul tidak membeda-bedakannya karena Rasul adalah penyampai wahyu dari Allah pada hamba. Mengufuri sebagian Rasul sama seperti mengufuri lainnya. Beriman pada Nabi pertama adalah Adam dan Rasul pertama adalah Nuh. Meyakini ada rasul yang paling utama adalah dari kalangan ulul ‘azmi yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad. Ajaran para rasul itu sama yaitu menyerukan untuk mentauhidkan Allah dan meninhggalkan kesyirikan walaupun syariatnya berbeda-beda. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Rasul, tidak ada lagi nabi setelah beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang wajib diikuti untuk saat ini. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulu para Rasul (rasul yang paling utama), penerima syafa’atul uzma (maqomam mahmuda), menjadi pemegang kunci pintu surga pertama kali dan umat Muhammad yang pertama kali masuk surga.   Cakupan Beriman Kepada Hari Akhir Beriman kepada hari akhir mencakup beberapa hal: Beriman bahwa kiamat akan terjadi dan beriman pada kejadian-kejadiannya seperti manusia akan melihat Allah kelak di akhirat. Beriman kepada setiap apa yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya dan apa yang telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkara-perkara yang akan terjadi pada hari kiamat seperti manusia akan dikumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak disunat, buhman (sama sekali tidak membawa harta apa pun). Beriman kepada nikmat dan siksa kubur. Beriman kepada tanda-tanda hari kiamat seperti munculnya Dajjal, datangnya Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa bin Maryam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya dabbah (binatang), dan terbitnya matahari dari arah tenggelamnya. Beriman kepada peniupan sangkakala, syafa’at, hisab, mizan (timbangan), pembagian catatan amal, al-haudh (telaga), ash-shirath (titian), surga dan neraka, juga penyembelihan al-maut.   Cakupan Beriman Kepada Takdir Beriman kepada takdir mencakup beriman pada empat perkara: Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffaat: 96) Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada penjelasan hadits Jibril selanjutnya.   Referensi: ‘Alam Al-Malaikah Al-Abrar. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun iman rukun islam
Download   Kali ini melanjutkan rincian dari rukun iman secara singkat. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Cakupan Beriman Kepada Allah Beriman kepada Allah mencakup empat hal: Beriman kepada wujud Allah. Barangsiapa mengingkari keberadaan Allah, maka dia bukan orang yang beriman. Namun tidak mungkin ada orang yang mengingkari wujud Allah Ta’ala sampai pun Fir’aun sebagaimana Nabi Musa pernah berkata padanya (yang artinya), “Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tidak ada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” (QS. Israa’: 102) Beriman kepada rububiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb sebagai Pencipta, Pemberi Rezeki, Pemilik dan Pengatur alam semesta. Beriman kepada uluhiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah satu-satunya yang berhak diibadahi, segala ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Beriman kepada nama dan sifat Allah yang menetapkan apa yang ditetapkan-Nya untuk diri-Nya dalam Al-Qur’an dan dalam sunnah Rasul-Nya dengan penetapan yang layak bagi Allah tanpa melakukan tahrif (penyelewengan), ta’thil (penolakan), takyif (menyatakan hakikat), dan tamtsil (memisalkan dengan makhluk).   Cakupan Beriman Kepada Malaikat Malaikat adalah makhluk ghaib. Malaikat diciptakan dari cahaya. Malaikat tidaklah makan dan minum. Malaikat merupakan makhluk yang padat tanpa berongga. Malaikat itu bergolong-golongan, dan tugas mereka pun bermacam-macam sesuai dengan hikmah Allah. Beriman kepada malaikat mencakup beberapa perkara: Beriman pada nama-nama mereka yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Ada malaikat yang memiliki nama dan tugas tertentu: Jibril ditugaskan menyampaikan wahyu kepada para Rasul-Nya yang turun dari sisi Allah. Mikail ditugaskan mengurus hujan dan tumbuhan bumi. Israfil ditugaskan meniup sangkakala. Malik yaitu malaikat penjaga neraka. Ridwan yaitu malaikat penjaga surga. Munkar dan Nakir yang bertugas menanyai mayit dalam kubur. Malaikat maut yang bertugas mencabut nyawa. Penyebutan dengan Izra’il tidak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Malaikat yang bertugas mencatat setiap amal perbuatan manusia, sifatnya adalah raqib (selalu mengawasi) dan ‘atid (selalu hadir). Malaikat yang bertugas berkeliling ke majelis ilmu dan majelis dzikir. Malaikat yang bertugas menemui orang beriman pada hari kiamat. Malaikat yang bertugas memberi perhormatan pada penduduk surga. Malaikat yang bertugas mengaminkan orang yang berdoa pada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya. Malaikat yang bertugas mendoakan di pagi hari bagi yang rajin bersedekah (mengeluarkan nafkah) dan doa jelek bagi yang malas. Harut dan Marut dalam kisah Sulaiman seperti disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 102.   Cakupan Beriman Kepada Kitab Allah Beriman kepada kitab Allah mencakup beberapa perkara: Mengimani bahwa Allah Ta’ala telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada setiap Rasul, dan kitab-kitab itu berasal dari sisi Allah. Tetapi kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab selain Al-Qur’an yang ada pada umat-umat sekarang berasal dari Allah karena telah terjadi penyimpangan dan perubahan. Mengimani kebenaran pemberitaan di dalamnya, seperti kabar-kabar Al-Qur’an dan kabar-kabar yang ada pada semua kitab terdahulu yang belum dirubah atau diselewengkan. Mengimani hukum-hukum yang terdapat dalam semua kitab terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi syariat terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat kita merupakan syariat kita juga. Kita mengimani nama-nama seluruh kitab yang telah kita ketahui seperti Al-Qur’an, Taurat, Injil, Zabur serta Shuhuf (lembaran) Ibrahim dan Musa. Al-Qur’an adalah penyempurna dan penghapus kitab-kitab sebelumnya yang pernah ada. Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Diturukan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan dalam hati sayyidul mursalin (Nabi Muhammad) dengan bahasa Arab yang terang. Al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan makhluk.   Cakupan Beriman Kepada Rasul Nabi adalah seseorang yang diberi wahyu berupa syari’at dan diperintahkan untuk mengamalkannya, tetapi tidak diperintahkan untuk mendakwahkannya. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah yang bertentangan dengan kondisi umatnya. Beriman kepada Rasul mencakup beberapa perkara: Beriman pada seluruh rasul tidak membeda-bedakannya karena Rasul adalah penyampai wahyu dari Allah pada hamba. Mengufuri sebagian Rasul sama seperti mengufuri lainnya. Beriman pada Nabi pertama adalah Adam dan Rasul pertama adalah Nuh. Meyakini ada rasul yang paling utama adalah dari kalangan ulul ‘azmi yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad. Ajaran para rasul itu sama yaitu menyerukan untuk mentauhidkan Allah dan meninhggalkan kesyirikan walaupun syariatnya berbeda-beda. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Rasul, tidak ada lagi nabi setelah beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang wajib diikuti untuk saat ini. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulu para Rasul (rasul yang paling utama), penerima syafa’atul uzma (maqomam mahmuda), menjadi pemegang kunci pintu surga pertama kali dan umat Muhammad yang pertama kali masuk surga.   Cakupan Beriman Kepada Hari Akhir Beriman kepada hari akhir mencakup beberapa hal: Beriman bahwa kiamat akan terjadi dan beriman pada kejadian-kejadiannya seperti manusia akan melihat Allah kelak di akhirat. Beriman kepada setiap apa yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya dan apa yang telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkara-perkara yang akan terjadi pada hari kiamat seperti manusia akan dikumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak disunat, buhman (sama sekali tidak membawa harta apa pun). Beriman kepada nikmat dan siksa kubur. Beriman kepada tanda-tanda hari kiamat seperti munculnya Dajjal, datangnya Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa bin Maryam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya dabbah (binatang), dan terbitnya matahari dari arah tenggelamnya. Beriman kepada peniupan sangkakala, syafa’at, hisab, mizan (timbangan), pembagian catatan amal, al-haudh (telaga), ash-shirath (titian), surga dan neraka, juga penyembelihan al-maut.   Cakupan Beriman Kepada Takdir Beriman kepada takdir mencakup beriman pada empat perkara: Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffaat: 96) Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada penjelasan hadits Jibril selanjutnya.   Referensi: ‘Alam Al-Malaikah Al-Abrar. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun iman rukun islam


Download   Kali ini melanjutkan rincian dari rukun iman secara singkat. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Cakupan Beriman Kepada Allah Beriman kepada Allah mencakup empat hal: Beriman kepada wujud Allah. Barangsiapa mengingkari keberadaan Allah, maka dia bukan orang yang beriman. Namun tidak mungkin ada orang yang mengingkari wujud Allah Ta’ala sampai pun Fir’aun sebagaimana Nabi Musa pernah berkata padanya (yang artinya), “Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tidak ada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” (QS. Israa’: 102) Beriman kepada rububiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb sebagai Pencipta, Pemberi Rezeki, Pemilik dan Pengatur alam semesta. Beriman kepada uluhiyah Allah yaitu meyakini bahwa Allah satu-satunya yang berhak diibadahi, segala ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Beriman kepada nama dan sifat Allah yang menetapkan apa yang ditetapkan-Nya untuk diri-Nya dalam Al-Qur’an dan dalam sunnah Rasul-Nya dengan penetapan yang layak bagi Allah tanpa melakukan tahrif (penyelewengan), ta’thil (penolakan), takyif (menyatakan hakikat), dan tamtsil (memisalkan dengan makhluk).   Cakupan Beriman Kepada Malaikat Malaikat adalah makhluk ghaib. Malaikat diciptakan dari cahaya. Malaikat tidaklah makan dan minum. Malaikat merupakan makhluk yang padat tanpa berongga. Malaikat itu bergolong-golongan, dan tugas mereka pun bermacam-macam sesuai dengan hikmah Allah. Beriman kepada malaikat mencakup beberapa perkara: Beriman pada nama-nama mereka yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Ada malaikat yang memiliki nama dan tugas tertentu: Jibril ditugaskan menyampaikan wahyu kepada para Rasul-Nya yang turun dari sisi Allah. Mikail ditugaskan mengurus hujan dan tumbuhan bumi. Israfil ditugaskan meniup sangkakala. Malik yaitu malaikat penjaga neraka. Ridwan yaitu malaikat penjaga surga. Munkar dan Nakir yang bertugas menanyai mayit dalam kubur. Malaikat maut yang bertugas mencabut nyawa. Penyebutan dengan Izra’il tidak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Malaikat yang bertugas mencatat setiap amal perbuatan manusia, sifatnya adalah raqib (selalu mengawasi) dan ‘atid (selalu hadir). Malaikat yang bertugas berkeliling ke majelis ilmu dan majelis dzikir. Malaikat yang bertugas menemui orang beriman pada hari kiamat. Malaikat yang bertugas memberi perhormatan pada penduduk surga. Malaikat yang bertugas mengaminkan orang yang berdoa pada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya. Malaikat yang bertugas mendoakan di pagi hari bagi yang rajin bersedekah (mengeluarkan nafkah) dan doa jelek bagi yang malas. Harut dan Marut dalam kisah Sulaiman seperti disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 102.   Cakupan Beriman Kepada Kitab Allah Beriman kepada kitab Allah mencakup beberapa perkara: Mengimani bahwa Allah Ta’ala telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada setiap Rasul, dan kitab-kitab itu berasal dari sisi Allah. Tetapi kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab selain Al-Qur’an yang ada pada umat-umat sekarang berasal dari Allah karena telah terjadi penyimpangan dan perubahan. Mengimani kebenaran pemberitaan di dalamnya, seperti kabar-kabar Al-Qur’an dan kabar-kabar yang ada pada semua kitab terdahulu yang belum dirubah atau diselewengkan. Mengimani hukum-hukum yang terdapat dalam semua kitab terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi syariat terdahulu yang tidak bertentangan dengan syariat kita merupakan syariat kita juga. Kita mengimani nama-nama seluruh kitab yang telah kita ketahui seperti Al-Qur’an, Taurat, Injil, Zabur serta Shuhuf (lembaran) Ibrahim dan Musa. Al-Qur’an adalah penyempurna dan penghapus kitab-kitab sebelumnya yang pernah ada. Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Diturukan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan dalam hati sayyidul mursalin (Nabi Muhammad) dengan bahasa Arab yang terang. Al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan makhluk.   Cakupan Beriman Kepada Rasul Nabi adalah seseorang yang diberi wahyu berupa syari’at dan diperintahkan untuk mengamalkannya, tetapi tidak diperintahkan untuk mendakwahkannya. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah yang bertentangan dengan kondisi umatnya. Beriman kepada Rasul mencakup beberapa perkara: Beriman pada seluruh rasul tidak membeda-bedakannya karena Rasul adalah penyampai wahyu dari Allah pada hamba. Mengufuri sebagian Rasul sama seperti mengufuri lainnya. Beriman pada Nabi pertama adalah Adam dan Rasul pertama adalah Nuh. Meyakini ada rasul yang paling utama adalah dari kalangan ulul ‘azmi yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad. Ajaran para rasul itu sama yaitu menyerukan untuk mentauhidkan Allah dan meninhggalkan kesyirikan walaupun syariatnya berbeda-beda. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Rasul, tidak ada lagi nabi setelah beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang wajib diikuti untuk saat ini. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulu para Rasul (rasul yang paling utama), penerima syafa’atul uzma (maqomam mahmuda), menjadi pemegang kunci pintu surga pertama kali dan umat Muhammad yang pertama kali masuk surga.   Cakupan Beriman Kepada Hari Akhir Beriman kepada hari akhir mencakup beberapa hal: Beriman bahwa kiamat akan terjadi dan beriman pada kejadian-kejadiannya seperti manusia akan melihat Allah kelak di akhirat. Beriman kepada setiap apa yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya dan apa yang telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkara-perkara yang akan terjadi pada hari kiamat seperti manusia akan dikumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak disunat, buhman (sama sekali tidak membawa harta apa pun). Beriman kepada nikmat dan siksa kubur. Beriman kepada tanda-tanda hari kiamat seperti munculnya Dajjal, datangnya Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa bin Maryam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya dabbah (binatang), dan terbitnya matahari dari arah tenggelamnya. Beriman kepada peniupan sangkakala, syafa’at, hisab, mizan (timbangan), pembagian catatan amal, al-haudh (telaga), ash-shirath (titian), surga dan neraka, juga penyembelihan al-maut.   Cakupan Beriman Kepada Takdir Beriman kepada takdir mencakup beriman pada empat perkara: Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffaat: 96) Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada penjelasan hadits Jibril selanjutnya.   Referensi: ‘Alam Al-Malaikah Al-Abrar. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun iman rukun islam

Hadits Arbain #02: Memahami Rukun Iman

Download   Kali ini kita melanjutkan lagi pembahasan hadits Jibril, hadits kedua dari Hadits Arbain An-Nawawiyah karya Imam Nawawi rahimahullah. Sebelumnya yang dikali adalah perihal rukum Islam. Kali ini yang dikaji adalah perihal rukun iman. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Kedua dari Hadits #02 Hadits ini menunjukkan keutamaan Islam. Dan sepatutnya apa yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang adalah tentang Islam. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengirim para utusan untuk berdakwah kepada Allah, beliau memerintahkan mereka untuk memulai dakwah tersebut dengan persaksian “Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Rukun Islam itu ada lima sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, dan dikuatkan pula dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pada hadits nomor ketiga dari kumpulan hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah. Keutamaan shalat, dan bahwa shalat didahulukan sebelum rukun-rukun lainnya setelah dua kalimat syahadat (syahadatain). Anjuran untuk mendirikan shalat dan melaksanakannya istiqamah (terus menerus), dan shalat termasuk salah satu rukun Islam. Menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk rukun Islam. Perpindahan dari perkara lebih rendah ke perkara yang lebih tinggi yaitu dari Islam ke Iman. Semua orang bisa berislam dengan melakukan amalan lahiriyah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah kepada mereka, ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (berislam).’” (QS. Al-Hujurat: 14). Adapun iman adalah perkara batin (dalam hati). Islam dan Iman masuk dalam istilah para ulama, “Idzajtama’a iftaroqo, wa idza iftaraqa ijtama’a”, jika kedua kata tersebut disebutkan berbarengan, maknanya berbeda; namun jika kedua tersebut disebutkan secara terpisah, maka maknanya sama. Jika Islam dan Iman disebutkan bersamaan, maka yang dimaksud Islam adalah amalan lahiriyah sedangkan Iman adalah amalan batin (berupa keyakinan-keyakinan hati). Rukun iman itu ada enam. Keenam rukun iman ini jika dijalankan dengan benar, maka akan mewariskan kepada pemiliknya kekuatan untuk memohon dalam melaksanakan ketaatan dan rasa takut kepada Allah. Barangsiapa mengingkari salah satu dari rukun iman, ia telah kafir, karena ia telah mendustakan apa yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita harus menetapkan adanya malaikat dan wajibnya beriman kepada para malaikat. Malaikat itu berbentuk jasad. Contohnya saja malaikat Jibril dalam wujud aslinya memiliki 600 sayap yang menutupi ufuk. Keliru jika mengatakan bahwa malaikat hanya berupa ruh saja, tidak memiliki jasad. Keliru juga jika mengatakan bahwa malaikat adalah kiasan untuk kekuatan kebaikan yang ada dalam diri manusia, sedangkan setan adalah kiasan untuk kekuatan kejahatan. Kita harus beriman kepada seluruh Rasul. Jika seseorang beriman kepada Rasulnya saja dan mengingkari Rasul selainnya, maka berarti ia belum beriman kepada Rasulnya, bahkan dia termasuk orang kafir. Kita harus beriman pada hari Akhir yang disebut hari kiamat, di mana manusia dibangkitkan dari kubur mereka untuk dilakukannya hisab (perhitungan) dan diberi balasan, yang berakhir dengan tinggalnya penduduk surga di tempat mereka dan juga penduduk neraka di tempatnya. Wajib kita beriman pada takdir yang baik dan yang buruk. Takdir itu tidak berisi sesuatu yang buruk, yang buruk hanya pada yang telah ditakdirkan (maqdur). Penjelasan hal ini adalah bahwa perkara takdir yang berkaitan dengan perbuatan Allah seluruhnya baik. Mengapa Allah menakdirkan kejelekan? Karena ada hikmah di balik itu seperti: (1) agar kebaikan dapat dikenal; (2) supaya manusia menyandarkan diri pada Allah; (3) supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa; (4) banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa; (5) ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa. Keburukan disandarkan pada makhluk, bukan disandarkan pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kejelekan tidaklah disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim) Kita tidak boleh menjadikan qadha dan qadar Allah sebagai alasan untuk meninggalkan perintah dan melakukan larangan-Nya. Allah telah memiliki hujjah atas kita melalui kitab-kitab yang diturunkan dan rasul yang diutusnya. Dalam ayat disebutkan (yang artiya), “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23) Allah tidaklah memaksa seorang pun untuk mengerjakan kemaksiatan atau meninggalkan ketaatan, manusia tetap punya pilihan. Ada dua macam iradah (kehendak), yaitu iradah kauniyyah dan iradah syar’iyyah. Iradah kauniyyah adalah iradah yang semakna dengan masyiah (kehendak yang pasti terjadi). Iradah syar’iyyah adalah iradah yang semakna dengan mahabbah (kecintaan). Iradah kauniyyah itu pasti terjadi namun belum tentu Allah cintai. Sedangkan iradah syari’iyah itu kehendak Allah yang Dia cintai tetapi tidak mesti terjadi. Contoh, berimannya Abu Bakar Ash-Shiddiq terdapat di dalamnya iradah kauniyyah karena hal itu terjadi dan terdapat pula iradah syar’iyah karena beriman itu dicintai Allah. Sedangkan kafirnya Fir’aun terjadi secara iradah kauniyyah, namun tidak dicintai oleh Allah. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah pada rincian rukun Iman.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril iman rukun iman rukun islam

Hadits Arbain #02: Memahami Rukun Iman

Download   Kali ini kita melanjutkan lagi pembahasan hadits Jibril, hadits kedua dari Hadits Arbain An-Nawawiyah karya Imam Nawawi rahimahullah. Sebelumnya yang dikali adalah perihal rukum Islam. Kali ini yang dikaji adalah perihal rukun iman. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Kedua dari Hadits #02 Hadits ini menunjukkan keutamaan Islam. Dan sepatutnya apa yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang adalah tentang Islam. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengirim para utusan untuk berdakwah kepada Allah, beliau memerintahkan mereka untuk memulai dakwah tersebut dengan persaksian “Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Rukun Islam itu ada lima sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, dan dikuatkan pula dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pada hadits nomor ketiga dari kumpulan hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah. Keutamaan shalat, dan bahwa shalat didahulukan sebelum rukun-rukun lainnya setelah dua kalimat syahadat (syahadatain). Anjuran untuk mendirikan shalat dan melaksanakannya istiqamah (terus menerus), dan shalat termasuk salah satu rukun Islam. Menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk rukun Islam. Perpindahan dari perkara lebih rendah ke perkara yang lebih tinggi yaitu dari Islam ke Iman. Semua orang bisa berislam dengan melakukan amalan lahiriyah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah kepada mereka, ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (berislam).’” (QS. Al-Hujurat: 14). Adapun iman adalah perkara batin (dalam hati). Islam dan Iman masuk dalam istilah para ulama, “Idzajtama’a iftaroqo, wa idza iftaraqa ijtama’a”, jika kedua kata tersebut disebutkan berbarengan, maknanya berbeda; namun jika kedua tersebut disebutkan secara terpisah, maka maknanya sama. Jika Islam dan Iman disebutkan bersamaan, maka yang dimaksud Islam adalah amalan lahiriyah sedangkan Iman adalah amalan batin (berupa keyakinan-keyakinan hati). Rukun iman itu ada enam. Keenam rukun iman ini jika dijalankan dengan benar, maka akan mewariskan kepada pemiliknya kekuatan untuk memohon dalam melaksanakan ketaatan dan rasa takut kepada Allah. Barangsiapa mengingkari salah satu dari rukun iman, ia telah kafir, karena ia telah mendustakan apa yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita harus menetapkan adanya malaikat dan wajibnya beriman kepada para malaikat. Malaikat itu berbentuk jasad. Contohnya saja malaikat Jibril dalam wujud aslinya memiliki 600 sayap yang menutupi ufuk. Keliru jika mengatakan bahwa malaikat hanya berupa ruh saja, tidak memiliki jasad. Keliru juga jika mengatakan bahwa malaikat adalah kiasan untuk kekuatan kebaikan yang ada dalam diri manusia, sedangkan setan adalah kiasan untuk kekuatan kejahatan. Kita harus beriman kepada seluruh Rasul. Jika seseorang beriman kepada Rasulnya saja dan mengingkari Rasul selainnya, maka berarti ia belum beriman kepada Rasulnya, bahkan dia termasuk orang kafir. Kita harus beriman pada hari Akhir yang disebut hari kiamat, di mana manusia dibangkitkan dari kubur mereka untuk dilakukannya hisab (perhitungan) dan diberi balasan, yang berakhir dengan tinggalnya penduduk surga di tempat mereka dan juga penduduk neraka di tempatnya. Wajib kita beriman pada takdir yang baik dan yang buruk. Takdir itu tidak berisi sesuatu yang buruk, yang buruk hanya pada yang telah ditakdirkan (maqdur). Penjelasan hal ini adalah bahwa perkara takdir yang berkaitan dengan perbuatan Allah seluruhnya baik. Mengapa Allah menakdirkan kejelekan? Karena ada hikmah di balik itu seperti: (1) agar kebaikan dapat dikenal; (2) supaya manusia menyandarkan diri pada Allah; (3) supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa; (4) banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa; (5) ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa. Keburukan disandarkan pada makhluk, bukan disandarkan pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kejelekan tidaklah disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim) Kita tidak boleh menjadikan qadha dan qadar Allah sebagai alasan untuk meninggalkan perintah dan melakukan larangan-Nya. Allah telah memiliki hujjah atas kita melalui kitab-kitab yang diturunkan dan rasul yang diutusnya. Dalam ayat disebutkan (yang artiya), “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23) Allah tidaklah memaksa seorang pun untuk mengerjakan kemaksiatan atau meninggalkan ketaatan, manusia tetap punya pilihan. Ada dua macam iradah (kehendak), yaitu iradah kauniyyah dan iradah syar’iyyah. Iradah kauniyyah adalah iradah yang semakna dengan masyiah (kehendak yang pasti terjadi). Iradah syar’iyyah adalah iradah yang semakna dengan mahabbah (kecintaan). Iradah kauniyyah itu pasti terjadi namun belum tentu Allah cintai. Sedangkan iradah syari’iyah itu kehendak Allah yang Dia cintai tetapi tidak mesti terjadi. Contoh, berimannya Abu Bakar Ash-Shiddiq terdapat di dalamnya iradah kauniyyah karena hal itu terjadi dan terdapat pula iradah syar’iyah karena beriman itu dicintai Allah. Sedangkan kafirnya Fir’aun terjadi secara iradah kauniyyah, namun tidak dicintai oleh Allah. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah pada rincian rukun Iman.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril iman rukun iman rukun islam
Download   Kali ini kita melanjutkan lagi pembahasan hadits Jibril, hadits kedua dari Hadits Arbain An-Nawawiyah karya Imam Nawawi rahimahullah. Sebelumnya yang dikali adalah perihal rukum Islam. Kali ini yang dikaji adalah perihal rukun iman. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Kedua dari Hadits #02 Hadits ini menunjukkan keutamaan Islam. Dan sepatutnya apa yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang adalah tentang Islam. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengirim para utusan untuk berdakwah kepada Allah, beliau memerintahkan mereka untuk memulai dakwah tersebut dengan persaksian “Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Rukun Islam itu ada lima sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, dan dikuatkan pula dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pada hadits nomor ketiga dari kumpulan hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah. Keutamaan shalat, dan bahwa shalat didahulukan sebelum rukun-rukun lainnya setelah dua kalimat syahadat (syahadatain). Anjuran untuk mendirikan shalat dan melaksanakannya istiqamah (terus menerus), dan shalat termasuk salah satu rukun Islam. Menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk rukun Islam. Perpindahan dari perkara lebih rendah ke perkara yang lebih tinggi yaitu dari Islam ke Iman. Semua orang bisa berislam dengan melakukan amalan lahiriyah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah kepada mereka, ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (berislam).’” (QS. Al-Hujurat: 14). Adapun iman adalah perkara batin (dalam hati). Islam dan Iman masuk dalam istilah para ulama, “Idzajtama’a iftaroqo, wa idza iftaraqa ijtama’a”, jika kedua kata tersebut disebutkan berbarengan, maknanya berbeda; namun jika kedua tersebut disebutkan secara terpisah, maka maknanya sama. Jika Islam dan Iman disebutkan bersamaan, maka yang dimaksud Islam adalah amalan lahiriyah sedangkan Iman adalah amalan batin (berupa keyakinan-keyakinan hati). Rukun iman itu ada enam. Keenam rukun iman ini jika dijalankan dengan benar, maka akan mewariskan kepada pemiliknya kekuatan untuk memohon dalam melaksanakan ketaatan dan rasa takut kepada Allah. Barangsiapa mengingkari salah satu dari rukun iman, ia telah kafir, karena ia telah mendustakan apa yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita harus menetapkan adanya malaikat dan wajibnya beriman kepada para malaikat. Malaikat itu berbentuk jasad. Contohnya saja malaikat Jibril dalam wujud aslinya memiliki 600 sayap yang menutupi ufuk. Keliru jika mengatakan bahwa malaikat hanya berupa ruh saja, tidak memiliki jasad. Keliru juga jika mengatakan bahwa malaikat adalah kiasan untuk kekuatan kebaikan yang ada dalam diri manusia, sedangkan setan adalah kiasan untuk kekuatan kejahatan. Kita harus beriman kepada seluruh Rasul. Jika seseorang beriman kepada Rasulnya saja dan mengingkari Rasul selainnya, maka berarti ia belum beriman kepada Rasulnya, bahkan dia termasuk orang kafir. Kita harus beriman pada hari Akhir yang disebut hari kiamat, di mana manusia dibangkitkan dari kubur mereka untuk dilakukannya hisab (perhitungan) dan diberi balasan, yang berakhir dengan tinggalnya penduduk surga di tempat mereka dan juga penduduk neraka di tempatnya. Wajib kita beriman pada takdir yang baik dan yang buruk. Takdir itu tidak berisi sesuatu yang buruk, yang buruk hanya pada yang telah ditakdirkan (maqdur). Penjelasan hal ini adalah bahwa perkara takdir yang berkaitan dengan perbuatan Allah seluruhnya baik. Mengapa Allah menakdirkan kejelekan? Karena ada hikmah di balik itu seperti: (1) agar kebaikan dapat dikenal; (2) supaya manusia menyandarkan diri pada Allah; (3) supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa; (4) banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa; (5) ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa. Keburukan disandarkan pada makhluk, bukan disandarkan pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kejelekan tidaklah disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim) Kita tidak boleh menjadikan qadha dan qadar Allah sebagai alasan untuk meninggalkan perintah dan melakukan larangan-Nya. Allah telah memiliki hujjah atas kita melalui kitab-kitab yang diturunkan dan rasul yang diutusnya. Dalam ayat disebutkan (yang artiya), “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23) Allah tidaklah memaksa seorang pun untuk mengerjakan kemaksiatan atau meninggalkan ketaatan, manusia tetap punya pilihan. Ada dua macam iradah (kehendak), yaitu iradah kauniyyah dan iradah syar’iyyah. Iradah kauniyyah adalah iradah yang semakna dengan masyiah (kehendak yang pasti terjadi). Iradah syar’iyyah adalah iradah yang semakna dengan mahabbah (kecintaan). Iradah kauniyyah itu pasti terjadi namun belum tentu Allah cintai. Sedangkan iradah syari’iyah itu kehendak Allah yang Dia cintai tetapi tidak mesti terjadi. Contoh, berimannya Abu Bakar Ash-Shiddiq terdapat di dalamnya iradah kauniyyah karena hal itu terjadi dan terdapat pula iradah syar’iyah karena beriman itu dicintai Allah. Sedangkan kafirnya Fir’aun terjadi secara iradah kauniyyah, namun tidak dicintai oleh Allah. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah pada rincian rukun Iman.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril iman rukun iman rukun islam


Download   Kali ini kita melanjutkan lagi pembahasan hadits Jibril, hadits kedua dari Hadits Arbain An-Nawawiyah karya Imam Nawawi rahimahullah. Sebelumnya yang dikali adalah perihal rukum Islam. Kali ini yang dikaji adalah perihal rukun iman. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” قَالَ : صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Orang itu berkata, “Engkau benar.” Kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya. Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Kedua dari Hadits #02 Hadits ini menunjukkan keutamaan Islam. Dan sepatutnya apa yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang adalah tentang Islam. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengirim para utusan untuk berdakwah kepada Allah, beliau memerintahkan mereka untuk memulai dakwah tersebut dengan persaksian “Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Rukun Islam itu ada lima sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, dan dikuatkan pula dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pada hadits nomor ketiga dari kumpulan hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah. Keutamaan shalat, dan bahwa shalat didahulukan sebelum rukun-rukun lainnya setelah dua kalimat syahadat (syahadatain). Anjuran untuk mendirikan shalat dan melaksanakannya istiqamah (terus menerus), dan shalat termasuk salah satu rukun Islam. Menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk rukun Islam. Perpindahan dari perkara lebih rendah ke perkara yang lebih tinggi yaitu dari Islam ke Iman. Semua orang bisa berislam dengan melakukan amalan lahiriyah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah kepada mereka, ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (berislam).’” (QS. Al-Hujurat: 14). Adapun iman adalah perkara batin (dalam hati). Islam dan Iman masuk dalam istilah para ulama, “Idzajtama’a iftaroqo, wa idza iftaraqa ijtama’a”, jika kedua kata tersebut disebutkan berbarengan, maknanya berbeda; namun jika kedua tersebut disebutkan secara terpisah, maka maknanya sama. Jika Islam dan Iman disebutkan bersamaan, maka yang dimaksud Islam adalah amalan lahiriyah sedangkan Iman adalah amalan batin (berupa keyakinan-keyakinan hati). Rukun iman itu ada enam. Keenam rukun iman ini jika dijalankan dengan benar, maka akan mewariskan kepada pemiliknya kekuatan untuk memohon dalam melaksanakan ketaatan dan rasa takut kepada Allah. Barangsiapa mengingkari salah satu dari rukun iman, ia telah kafir, karena ia telah mendustakan apa yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita harus menetapkan adanya malaikat dan wajibnya beriman kepada para malaikat. Malaikat itu berbentuk jasad. Contohnya saja malaikat Jibril dalam wujud aslinya memiliki 600 sayap yang menutupi ufuk. Keliru jika mengatakan bahwa malaikat hanya berupa ruh saja, tidak memiliki jasad. Keliru juga jika mengatakan bahwa malaikat adalah kiasan untuk kekuatan kebaikan yang ada dalam diri manusia, sedangkan setan adalah kiasan untuk kekuatan kejahatan. Kita harus beriman kepada seluruh Rasul. Jika seseorang beriman kepada Rasulnya saja dan mengingkari Rasul selainnya, maka berarti ia belum beriman kepada Rasulnya, bahkan dia termasuk orang kafir. Kita harus beriman pada hari Akhir yang disebut hari kiamat, di mana manusia dibangkitkan dari kubur mereka untuk dilakukannya hisab (perhitungan) dan diberi balasan, yang berakhir dengan tinggalnya penduduk surga di tempat mereka dan juga penduduk neraka di tempatnya. Wajib kita beriman pada takdir yang baik dan yang buruk. Takdir itu tidak berisi sesuatu yang buruk, yang buruk hanya pada yang telah ditakdirkan (maqdur). Penjelasan hal ini adalah bahwa perkara takdir yang berkaitan dengan perbuatan Allah seluruhnya baik. Mengapa Allah menakdirkan kejelekan? Karena ada hikmah di balik itu seperti: (1) agar kebaikan dapat dikenal; (2) supaya manusia menyandarkan diri pada Allah; (3) supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa; (4) banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa; (5) ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa. Keburukan disandarkan pada makhluk, bukan disandarkan pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kejelekan tidaklah disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim) Kita tidak boleh menjadikan qadha dan qadar Allah sebagai alasan untuk meninggalkan perintah dan melakukan larangan-Nya. Allah telah memiliki hujjah atas kita melalui kitab-kitab yang diturunkan dan rasul yang diutusnya. Dalam ayat disebutkan (yang artiya), “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23) Allah tidaklah memaksa seorang pun untuk mengerjakan kemaksiatan atau meninggalkan ketaatan, manusia tetap punya pilihan. Ada dua macam iradah (kehendak), yaitu iradah kauniyyah dan iradah syar’iyyah. Iradah kauniyyah adalah iradah yang semakna dengan masyiah (kehendak yang pasti terjadi). Iradah syar’iyyah adalah iradah yang semakna dengan mahabbah (kecintaan). Iradah kauniyyah itu pasti terjadi namun belum tentu Allah cintai. Sedangkan iradah syari’iyah itu kehendak Allah yang Dia cintai tetapi tidak mesti terjadi. Contoh, berimannya Abu Bakar Ash-Shiddiq terdapat di dalamnya iradah kauniyyah karena hal itu terjadi dan terdapat pula iradah syar’iyah karena beriman itu dicintai Allah. Sedangkan kafirnya Fir’aun terjadi secara iradah kauniyyah, namun tidak dicintai oleh Allah. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah pada rincian rukun Iman.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat siang, 14 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril iman rukun iman rukun islam

Pem-bully Bisa Dituntut di Akhirat

Hukuman untuk Pembully? Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya?? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil. Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya. Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully. Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42). Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut, Beliau bersabda, أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581) Tidak Ada Hijab untuk Doanya Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448). Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059) Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya. Yazid bin Hakim mengatakan, ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك ! Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151). Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina. Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Beladiri, Allahumma Inni Audzubika, Penulisan Aamiin Yang Benar Dalam Islam, Selamat Jumat, Mertuaku Istriku, Istidraj Visited 817 times, 3 visit(s) today Post Views: 536 QRIS donasi Yufid

Pem-bully Bisa Dituntut di Akhirat

Hukuman untuk Pembully? Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya?? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil. Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya. Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully. Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42). Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut, Beliau bersabda, أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581) Tidak Ada Hijab untuk Doanya Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448). Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059) Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya. Yazid bin Hakim mengatakan, ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك ! Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151). Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina. Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Beladiri, Allahumma Inni Audzubika, Penulisan Aamiin Yang Benar Dalam Islam, Selamat Jumat, Mertuaku Istriku, Istidraj Visited 817 times, 3 visit(s) today Post Views: 536 QRIS donasi Yufid
Hukuman untuk Pembully? Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya?? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil. Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya. Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully. Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42). Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut, Beliau bersabda, أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581) Tidak Ada Hijab untuk Doanya Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448). Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059) Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya. Yazid bin Hakim mengatakan, ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك ! Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151). Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina. Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Beladiri, Allahumma Inni Audzubika, Penulisan Aamiin Yang Benar Dalam Islam, Selamat Jumat, Mertuaku Istriku, Istidraj Visited 817 times, 3 visit(s) today Post Views: 536 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350511283&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukuman untuk Pembully? Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya?? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil. Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya. Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully. Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42). Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut, Beliau bersabda, أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581) Tidak Ada Hijab untuk Doanya Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448). Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059) Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya. Yazid bin Hakim mengatakan, ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك ! Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151). Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina. Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Beladiri, Allahumma Inni Audzubika, Penulisan Aamiin Yang Benar Dalam Islam, Selamat Jumat, Mertuaku Istriku, Istidraj Visited 817 times, 3 visit(s) today Post Views: 536 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Membasuh Wajah dan Tangan Hingga Siku

Download   Sekarang yuk pelajari lanjutan pembahasan wudhu, bahasan kali ini tentang membasuh wajah dan tangan hingga siku.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali. Membasuh Wajah Membasuh wajah merupakan rukun pertama dari rukun wudhu. Secara lengkap ayat yang membicarakan rukun wudhu adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud wajah adalah sesuatu yang digunakan untuk berhadapan, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal memanjang ke bawah hingga dagu, dan melebar dari batas telinga ke telinga. Dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang berada di bawah wajah. Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah berdasarkan ijmak.   Membasuh Dagu dan Jenggot Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Jadi, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah yang ikut dibasuh saat wudhu.   Membasuh Tangan Hingga Siku Mencuci tangan hingga siku termasuk rukun wudhu yang kedua. Yang dimaksud tangan adalah ujung jari hingga siku. Siku juga turut dibasuh. Siku adalah batas antara dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) dan ‘adhud (lengan atas). Kalimat “ilal mirfaqaoini” dalam ayat bermakna ma’a (bersama) siku, artinya siku ikut terbasuh. Yang lebih lengkap membicarakan membasuh tangan hingga siku adalah hadits dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah. Nantikan bahasan selanjutnya masih tentang wudhu.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Membasuh Wajah dan Tangan Hingga Siku

Download   Sekarang yuk pelajari lanjutan pembahasan wudhu, bahasan kali ini tentang membasuh wajah dan tangan hingga siku.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali. Membasuh Wajah Membasuh wajah merupakan rukun pertama dari rukun wudhu. Secara lengkap ayat yang membicarakan rukun wudhu adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud wajah adalah sesuatu yang digunakan untuk berhadapan, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal memanjang ke bawah hingga dagu, dan melebar dari batas telinga ke telinga. Dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang berada di bawah wajah. Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah berdasarkan ijmak.   Membasuh Dagu dan Jenggot Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Jadi, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah yang ikut dibasuh saat wudhu.   Membasuh Tangan Hingga Siku Mencuci tangan hingga siku termasuk rukun wudhu yang kedua. Yang dimaksud tangan adalah ujung jari hingga siku. Siku juga turut dibasuh. Siku adalah batas antara dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) dan ‘adhud (lengan atas). Kalimat “ilal mirfaqaoini” dalam ayat bermakna ma’a (bersama) siku, artinya siku ikut terbasuh. Yang lebih lengkap membicarakan membasuh tangan hingga siku adalah hadits dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah. Nantikan bahasan selanjutnya masih tentang wudhu.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Sekarang yuk pelajari lanjutan pembahasan wudhu, bahasan kali ini tentang membasuh wajah dan tangan hingga siku.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali. Membasuh Wajah Membasuh wajah merupakan rukun pertama dari rukun wudhu. Secara lengkap ayat yang membicarakan rukun wudhu adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud wajah adalah sesuatu yang digunakan untuk berhadapan, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal memanjang ke bawah hingga dagu, dan melebar dari batas telinga ke telinga. Dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang berada di bawah wajah. Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah berdasarkan ijmak.   Membasuh Dagu dan Jenggot Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Jadi, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah yang ikut dibasuh saat wudhu.   Membasuh Tangan Hingga Siku Mencuci tangan hingga siku termasuk rukun wudhu yang kedua. Yang dimaksud tangan adalah ujung jari hingga siku. Siku juga turut dibasuh. Siku adalah batas antara dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) dan ‘adhud (lengan atas). Kalimat “ilal mirfaqaoini” dalam ayat bermakna ma’a (bersama) siku, artinya siku ikut terbasuh. Yang lebih lengkap membicarakan membasuh tangan hingga siku adalah hadits dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah. Nantikan bahasan selanjutnya masih tentang wudhu.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Sekarang yuk pelajari lanjutan pembahasan wudhu, bahasan kali ini tentang membasuh wajah dan tangan hingga siku.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali. Membasuh Wajah Membasuh wajah merupakan rukun pertama dari rukun wudhu. Secara lengkap ayat yang membicarakan rukun wudhu adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud wajah adalah sesuatu yang digunakan untuk berhadapan, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal memanjang ke bawah hingga dagu, dan melebar dari batas telinga ke telinga. Dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang berada di bawah wajah. Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah berdasarkan ijmak.   Membasuh Dagu dan Jenggot Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Jadi, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah yang ikut dibasuh saat wudhu.   Membasuh Tangan Hingga Siku Mencuci tangan hingga siku termasuk rukun wudhu yang kedua. Yang dimaksud tangan adalah ujung jari hingga siku. Siku juga turut dibasuh. Siku adalah batas antara dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) dan ‘adhud (lengan atas). Kalimat “ilal mirfaqaoini” dalam ayat bermakna ma’a (bersama) siku, artinya siku ikut terbasuh. Yang lebih lengkap membicarakan membasuh tangan hingga siku adalah hadits dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ. “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah. Nantikan bahasan selanjutnya masih tentang wudhu.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara wudhu manhajus salikin

Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam

Download   Ada doa yang bisa dihafalkan setiap kali antara tasyahud dan salam, yaitu berisi meminta ampunan pada Allah. Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1424) وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يَكُوْنُ مِنْ آخِرِ مَا يَقُوْلُ بَيْنَ التَّشَهُّدِ وَالتَّسْلِيْمِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ ، وَمَا أَسْرَفْتُ ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat, salah satu doa yang terakhir diucapkan di antara tasyahud dan salam (adalah), ‘ALLAHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ASROFTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKKHIRU LAA ILAHA ILLA ANTA’ (Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan, yang belum aku lakukan, yang aku lakukan secara rahasia, yang aku lakukan secara tampak, yang aku melebihi batas, dan yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Dan Engkaulah Muqoddim –memajukan siapa yang Engkau kehendaki karena taat kepada-Mu, pen.–, Engkaulah Muakkhir –mengakhirkan siapa yang Engkau kehendaki dari ketaatan kepada-Mu, pen.–, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 771]   Penjelesan: Disunnahkan membaca doa di atas dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, dibaca antara tasyahud dan salam. Istighfar setelah selesai melakukan ibadah diperlukan agar seseorang tidak merasa tertipu dengan amalnya sendiri. Dosa dan kekurangan sudah jadi kelaziman pada setiap orang. Untuk segala hal tersebut, setiap orang mesti bertaubat dan meminta ampun pada Allah. Ilmu Allah mencakup segala sesuatu. Allah mengetahui setiap amalan, perkataan, perbuatan hingga keadaan. Segala urusan itu di tangan Allah. Allah yang berbuat segala sesuatu sesuai kehendak-Nya. Allah yang meninggikan siapa yang Dia kehendaki. Allah yang merendahkan siapa yang Dia kehendaki. Allah tidaklah ditanya apa yang ia perbuat, namun manusia yang ditanya.   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 6:55. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-454. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat

Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam

Download   Ada doa yang bisa dihafalkan setiap kali antara tasyahud dan salam, yaitu berisi meminta ampunan pada Allah. Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1424) وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يَكُوْنُ مِنْ آخِرِ مَا يَقُوْلُ بَيْنَ التَّشَهُّدِ وَالتَّسْلِيْمِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ ، وَمَا أَسْرَفْتُ ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat, salah satu doa yang terakhir diucapkan di antara tasyahud dan salam (adalah), ‘ALLAHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ASROFTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKKHIRU LAA ILAHA ILLA ANTA’ (Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan, yang belum aku lakukan, yang aku lakukan secara rahasia, yang aku lakukan secara tampak, yang aku melebihi batas, dan yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Dan Engkaulah Muqoddim –memajukan siapa yang Engkau kehendaki karena taat kepada-Mu, pen.–, Engkaulah Muakkhir –mengakhirkan siapa yang Engkau kehendaki dari ketaatan kepada-Mu, pen.–, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 771]   Penjelesan: Disunnahkan membaca doa di atas dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, dibaca antara tasyahud dan salam. Istighfar setelah selesai melakukan ibadah diperlukan agar seseorang tidak merasa tertipu dengan amalnya sendiri. Dosa dan kekurangan sudah jadi kelaziman pada setiap orang. Untuk segala hal tersebut, setiap orang mesti bertaubat dan meminta ampun pada Allah. Ilmu Allah mencakup segala sesuatu. Allah mengetahui setiap amalan, perkataan, perbuatan hingga keadaan. Segala urusan itu di tangan Allah. Allah yang berbuat segala sesuatu sesuai kehendak-Nya. Allah yang meninggikan siapa yang Dia kehendaki. Allah yang merendahkan siapa yang Dia kehendaki. Allah tidaklah ditanya apa yang ia perbuat, namun manusia yang ditanya.   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 6:55. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-454. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat
Download   Ada doa yang bisa dihafalkan setiap kali antara tasyahud dan salam, yaitu berisi meminta ampunan pada Allah. Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1424) وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يَكُوْنُ مِنْ آخِرِ مَا يَقُوْلُ بَيْنَ التَّشَهُّدِ وَالتَّسْلِيْمِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ ، وَمَا أَسْرَفْتُ ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat, salah satu doa yang terakhir diucapkan di antara tasyahud dan salam (adalah), ‘ALLAHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ASROFTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKKHIRU LAA ILAHA ILLA ANTA’ (Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan, yang belum aku lakukan, yang aku lakukan secara rahasia, yang aku lakukan secara tampak, yang aku melebihi batas, dan yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Dan Engkaulah Muqoddim –memajukan siapa yang Engkau kehendaki karena taat kepada-Mu, pen.–, Engkaulah Muakkhir –mengakhirkan siapa yang Engkau kehendaki dari ketaatan kepada-Mu, pen.–, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 771]   Penjelesan: Disunnahkan membaca doa di atas dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, dibaca antara tasyahud dan salam. Istighfar setelah selesai melakukan ibadah diperlukan agar seseorang tidak merasa tertipu dengan amalnya sendiri. Dosa dan kekurangan sudah jadi kelaziman pada setiap orang. Untuk segala hal tersebut, setiap orang mesti bertaubat dan meminta ampun pada Allah. Ilmu Allah mencakup segala sesuatu. Allah mengetahui setiap amalan, perkataan, perbuatan hingga keadaan. Segala urusan itu di tangan Allah. Allah yang berbuat segala sesuatu sesuai kehendak-Nya. Allah yang meninggikan siapa yang Dia kehendaki. Allah yang merendahkan siapa yang Dia kehendaki. Allah tidaklah ditanya apa yang ia perbuat, namun manusia yang ditanya.   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 6:55. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-454. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat


Download   Ada doa yang bisa dihafalkan setiap kali antara tasyahud dan salam, yaitu berisi meminta ampunan pada Allah. Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1424) وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يَكُوْنُ مِنْ آخِرِ مَا يَقُوْلُ بَيْنَ التَّشَهُّدِ وَالتَّسْلِيْمِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ ، وَمَا أَسْرَفْتُ ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat, salah satu doa yang terakhir diucapkan di antara tasyahud dan salam (adalah), ‘ALLAHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKKHORTU, WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ASROFTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKKHIRU LAA ILAHA ILLA ANTA’ (Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan, yang belum aku lakukan, yang aku lakukan secara rahasia, yang aku lakukan secara tampak, yang aku melebihi batas, dan yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Dan Engkaulah Muqoddim –memajukan siapa yang Engkau kehendaki karena taat kepada-Mu, pen.–, Engkaulah Muakkhir –mengakhirkan siapa yang Engkau kehendaki dari ketaatan kepada-Mu, pen.–, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 771]   Penjelesan: Disunnahkan membaca doa di atas dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, dibaca antara tasyahud dan salam. Istighfar setelah selesai melakukan ibadah diperlukan agar seseorang tidak merasa tertipu dengan amalnya sendiri. Dosa dan kekurangan sudah jadi kelaziman pada setiap orang. Untuk segala hal tersebut, setiap orang mesti bertaubat dan meminta ampun pada Allah. Ilmu Allah mencakup segala sesuatu. Allah mengetahui setiap amalan, perkataan, perbuatan hingga keadaan. Segala urusan itu di tangan Allah. Allah yang berbuat segala sesuatu sesuai kehendak-Nya. Allah yang meninggikan siapa yang Dia kehendaki. Allah yang merendahkan siapa yang Dia kehendaki. Allah tidaklah ditanya apa yang ia perbuat, namun manusia yang ditanya.   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”  (QS. Al-Anbiya’: 23)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 6:55. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-454. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat
Prev     Next