Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira dari Allah untuk Mereka yang Bersabar Saat Bencana Menimpa

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقال الله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ وقال: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا قال عز وجل: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا،  يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا أَمَّا بَعْدُعِبَادَ اللَّهِأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ, الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ, اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ Kaum Muslimin, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Allah mendesain kehidupan dunia ini sebagai tempat ujian. Manusia tidak diciptakan untuk bebas, melainkan untuk bersikap dengan apa yang Allah takdirkan. Tiada satupun yang terlepas dari ujian, baik ujian kesenangan maupun kesengsaraan. Manusia juga tidak bisa memilih ujian seperti apa yang akan dihadapkan. Ia akan dinilai atas pilihan sikap dari apa yang Allah berikan dan takdirkan.الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا“(Dia-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling sempurna keimanannya.” (QS. al-Mulk: 2)Allah tidak melihat jenis ujian yang diberikan, tetapi seberapa benar respon yang ia hadirkan. Sebab parameter kebaikan ada pada kesesuaian. Bagaimana ia bersyukur ketika diberi nikmat dan kesenangan, serta bagaimana ia bersabar ketika diberi musibah dan cobaan. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata menjelaskan keadaan ideal seorang muslim,فَإِنْ أُعْطِيَ شَكَرَ وَإِنِ ابْتُلِي صَبَرَ“Jika diberi, ia bersyukur; dan jika ditimpa musibah, ia bersabar.” Seorang mukmin akan menjadi orang yang bahagia, karena mereka berhasil menerapkan konsep syukur dan sabar pada kehidupan mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذٰلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sangatlah menakjubkan urusan seorang yang beriman. Sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan hal itu tidak akan dimiliki kecuali oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah, Akhir-akhir ini, negeri ini dan para penduduknya kembali ditimpa musibah berupa bencana alam yang silih berganti. Banyak dari kita mengalami hilangnya harta, rusaknya rumah dan kendaraan, bahkan tidak sedikit yang ditinggal oleh orang-orang yang dicintai. Musibah dan bencana mendatangi setiap dari kita, yang saleh maupun yang lalai, yang kaya maupun yang miskin, tanpa pilah pilih.Justru pada momen ini lah keimanan kita benar-benar diuji. Apakah kita berhasil dalam melewati ujian ini. Allah berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Kami akan uji kalian dengan sesuatu dari ketakutan, kelaparan, dan kekurangan, baik harta, jiwa, dan buah-buahan (makanan). Berilah kabar gembira kepada mereka yang berhasil bersabar.” (Q.S. al-Baqarah: 155)Ayat ini menekankan bahwa setiap kita akan Allah timpakan ujian musibah. Namun di balik ujian itu, Allah menjanjikan kabar gembira, bukan kepada semua orang, melainkan kepada mereka yang mampu bersabar. Kemudian Allah menjelaskan sikap orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah,الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ“Mereka yang jika ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kita akan kembali kepadanya.’” (QS. al-Baqarah: 156)Berat, memanglah sangat berat. Namun Allah tidak membiarkan kesabaran itu tanpa balasan. Pada ayat berikutnya, Allah menyebutkan keutamaan besar bagi orang-orang yang bersabar,اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ‏“Mereka adalah yang memperoleh selawat (ampunan) dan rahmat dari Rabb mereka. Mereka adalah orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. al-Baqarah: 157)Bahkan, pahala yang dimiliki orang-orang yang bersabar tidak akan ada batasnya. Allah berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. az-Zumar: 10)Orang-orang bersabar akan mendapatkan rumah tertinggi di surga,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا“Mereka akan diberikan kamar (di surga), mereka akan disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat.” (QS. al-Furqan: 75)Setelah Allah sediakan bagi mereka rumah di surga, Ia jadikan para malaikat menyambut mereka di surga nanti,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ, سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ“Para malaikat masuk menemui mereka dari setiap pintu (seraya berkata), ‘Salam sejahtera atas kalian karena kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan (akhir) itu.” (QS. ar-Ra‘d: 23–24)Orang yang bersabar atas musibah akan dimudahkan untuk masuk surga karena setiap musibah yang diujikan kepadanya akan menghapus dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ وَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa penyakit dan sebagainya, kecuali Allah akan angkat dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaq ‘alaihi)Maka, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Berusahalah untuk senantiasa bersabar, karena bersabar merupakan jembatan menuju surga Allah. Ujian yang Allah berikan berupa musibah kita akhir-akhir ini, mari kita jadikan sebagai ladang pahala dan sebab mendapatkan surga Allah. Mari kita usahakan mendapatkan kabar gembira dari Allahبَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيهِمَا مِنَ الْآيَاتِ وَالْحِكْمَةِ، أَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ؛ فَاسْتَغْفِرُوهُ، وَتُوبُوا إِلَيْهِ؛ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَوَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ، وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا، وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا، وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِينَ، اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا، وَاجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا. سَخَاءً رَخَاءً، وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ، وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَىٰ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira dari Allah untuk Mereka yang Bersabar Saat Bencana Menimpa

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقال الله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ وقال: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا قال عز وجل: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا،  يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا أَمَّا بَعْدُعِبَادَ اللَّهِأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ, الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ, اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ Kaum Muslimin, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Allah mendesain kehidupan dunia ini sebagai tempat ujian. Manusia tidak diciptakan untuk bebas, melainkan untuk bersikap dengan apa yang Allah takdirkan. Tiada satupun yang terlepas dari ujian, baik ujian kesenangan maupun kesengsaraan. Manusia juga tidak bisa memilih ujian seperti apa yang akan dihadapkan. Ia akan dinilai atas pilihan sikap dari apa yang Allah berikan dan takdirkan.الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا“(Dia-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling sempurna keimanannya.” (QS. al-Mulk: 2)Allah tidak melihat jenis ujian yang diberikan, tetapi seberapa benar respon yang ia hadirkan. Sebab parameter kebaikan ada pada kesesuaian. Bagaimana ia bersyukur ketika diberi nikmat dan kesenangan, serta bagaimana ia bersabar ketika diberi musibah dan cobaan. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata menjelaskan keadaan ideal seorang muslim,فَإِنْ أُعْطِيَ شَكَرَ وَإِنِ ابْتُلِي صَبَرَ“Jika diberi, ia bersyukur; dan jika ditimpa musibah, ia bersabar.” Seorang mukmin akan menjadi orang yang bahagia, karena mereka berhasil menerapkan konsep syukur dan sabar pada kehidupan mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذٰلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sangatlah menakjubkan urusan seorang yang beriman. Sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan hal itu tidak akan dimiliki kecuali oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah, Akhir-akhir ini, negeri ini dan para penduduknya kembali ditimpa musibah berupa bencana alam yang silih berganti. Banyak dari kita mengalami hilangnya harta, rusaknya rumah dan kendaraan, bahkan tidak sedikit yang ditinggal oleh orang-orang yang dicintai. Musibah dan bencana mendatangi setiap dari kita, yang saleh maupun yang lalai, yang kaya maupun yang miskin, tanpa pilah pilih.Justru pada momen ini lah keimanan kita benar-benar diuji. Apakah kita berhasil dalam melewati ujian ini. Allah berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Kami akan uji kalian dengan sesuatu dari ketakutan, kelaparan, dan kekurangan, baik harta, jiwa, dan buah-buahan (makanan). Berilah kabar gembira kepada mereka yang berhasil bersabar.” (Q.S. al-Baqarah: 155)Ayat ini menekankan bahwa setiap kita akan Allah timpakan ujian musibah. Namun di balik ujian itu, Allah menjanjikan kabar gembira, bukan kepada semua orang, melainkan kepada mereka yang mampu bersabar. Kemudian Allah menjelaskan sikap orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah,الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ“Mereka yang jika ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kita akan kembali kepadanya.’” (QS. al-Baqarah: 156)Berat, memanglah sangat berat. Namun Allah tidak membiarkan kesabaran itu tanpa balasan. Pada ayat berikutnya, Allah menyebutkan keutamaan besar bagi orang-orang yang bersabar,اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ‏“Mereka adalah yang memperoleh selawat (ampunan) dan rahmat dari Rabb mereka. Mereka adalah orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. al-Baqarah: 157)Bahkan, pahala yang dimiliki orang-orang yang bersabar tidak akan ada batasnya. Allah berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. az-Zumar: 10)Orang-orang bersabar akan mendapatkan rumah tertinggi di surga,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا“Mereka akan diberikan kamar (di surga), mereka akan disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat.” (QS. al-Furqan: 75)Setelah Allah sediakan bagi mereka rumah di surga, Ia jadikan para malaikat menyambut mereka di surga nanti,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ, سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ“Para malaikat masuk menemui mereka dari setiap pintu (seraya berkata), ‘Salam sejahtera atas kalian karena kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan (akhir) itu.” (QS. ar-Ra‘d: 23–24)Orang yang bersabar atas musibah akan dimudahkan untuk masuk surga karena setiap musibah yang diujikan kepadanya akan menghapus dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ وَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa penyakit dan sebagainya, kecuali Allah akan angkat dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaq ‘alaihi)Maka, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Berusahalah untuk senantiasa bersabar, karena bersabar merupakan jembatan menuju surga Allah. Ujian yang Allah berikan berupa musibah kita akhir-akhir ini, mari kita jadikan sebagai ladang pahala dan sebab mendapatkan surga Allah. Mari kita usahakan mendapatkan kabar gembira dari Allahبَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيهِمَا مِنَ الْآيَاتِ وَالْحِكْمَةِ، أَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ؛ فَاسْتَغْفِرُوهُ، وَتُوبُوا إِلَيْهِ؛ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَوَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ، وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا، وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا، وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِينَ، اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا، وَاجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا. سَخَاءً رَخَاءً، وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ، وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَىٰ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقال الله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ وقال: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا قال عز وجل: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا،  يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا أَمَّا بَعْدُعِبَادَ اللَّهِأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ, الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ, اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ Kaum Muslimin, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Allah mendesain kehidupan dunia ini sebagai tempat ujian. Manusia tidak diciptakan untuk bebas, melainkan untuk bersikap dengan apa yang Allah takdirkan. Tiada satupun yang terlepas dari ujian, baik ujian kesenangan maupun kesengsaraan. Manusia juga tidak bisa memilih ujian seperti apa yang akan dihadapkan. Ia akan dinilai atas pilihan sikap dari apa yang Allah berikan dan takdirkan.الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا“(Dia-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling sempurna keimanannya.” (QS. al-Mulk: 2)Allah tidak melihat jenis ujian yang diberikan, tetapi seberapa benar respon yang ia hadirkan. Sebab parameter kebaikan ada pada kesesuaian. Bagaimana ia bersyukur ketika diberi nikmat dan kesenangan, serta bagaimana ia bersabar ketika diberi musibah dan cobaan. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata menjelaskan keadaan ideal seorang muslim,فَإِنْ أُعْطِيَ شَكَرَ وَإِنِ ابْتُلِي صَبَرَ“Jika diberi, ia bersyukur; dan jika ditimpa musibah, ia bersabar.” Seorang mukmin akan menjadi orang yang bahagia, karena mereka berhasil menerapkan konsep syukur dan sabar pada kehidupan mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذٰلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sangatlah menakjubkan urusan seorang yang beriman. Sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan hal itu tidak akan dimiliki kecuali oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah, Akhir-akhir ini, negeri ini dan para penduduknya kembali ditimpa musibah berupa bencana alam yang silih berganti. Banyak dari kita mengalami hilangnya harta, rusaknya rumah dan kendaraan, bahkan tidak sedikit yang ditinggal oleh orang-orang yang dicintai. Musibah dan bencana mendatangi setiap dari kita, yang saleh maupun yang lalai, yang kaya maupun yang miskin, tanpa pilah pilih.Justru pada momen ini lah keimanan kita benar-benar diuji. Apakah kita berhasil dalam melewati ujian ini. Allah berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Kami akan uji kalian dengan sesuatu dari ketakutan, kelaparan, dan kekurangan, baik harta, jiwa, dan buah-buahan (makanan). Berilah kabar gembira kepada mereka yang berhasil bersabar.” (Q.S. al-Baqarah: 155)Ayat ini menekankan bahwa setiap kita akan Allah timpakan ujian musibah. Namun di balik ujian itu, Allah menjanjikan kabar gembira, bukan kepada semua orang, melainkan kepada mereka yang mampu bersabar. Kemudian Allah menjelaskan sikap orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah,الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ“Mereka yang jika ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kita akan kembali kepadanya.’” (QS. al-Baqarah: 156)Berat, memanglah sangat berat. Namun Allah tidak membiarkan kesabaran itu tanpa balasan. Pada ayat berikutnya, Allah menyebutkan keutamaan besar bagi orang-orang yang bersabar,اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ‏“Mereka adalah yang memperoleh selawat (ampunan) dan rahmat dari Rabb mereka. Mereka adalah orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. al-Baqarah: 157)Bahkan, pahala yang dimiliki orang-orang yang bersabar tidak akan ada batasnya. Allah berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. az-Zumar: 10)Orang-orang bersabar akan mendapatkan rumah tertinggi di surga,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا“Mereka akan diberikan kamar (di surga), mereka akan disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat.” (QS. al-Furqan: 75)Setelah Allah sediakan bagi mereka rumah di surga, Ia jadikan para malaikat menyambut mereka di surga nanti,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ, سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ“Para malaikat masuk menemui mereka dari setiap pintu (seraya berkata), ‘Salam sejahtera atas kalian karena kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan (akhir) itu.” (QS. ar-Ra‘d: 23–24)Orang yang bersabar atas musibah akan dimudahkan untuk masuk surga karena setiap musibah yang diujikan kepadanya akan menghapus dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ وَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa penyakit dan sebagainya, kecuali Allah akan angkat dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaq ‘alaihi)Maka, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Berusahalah untuk senantiasa bersabar, karena bersabar merupakan jembatan menuju surga Allah. Ujian yang Allah berikan berupa musibah kita akhir-akhir ini, mari kita jadikan sebagai ladang pahala dan sebab mendapatkan surga Allah. Mari kita usahakan mendapatkan kabar gembira dari Allahبَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيهِمَا مِنَ الْآيَاتِ وَالْحِكْمَةِ، أَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ؛ فَاسْتَغْفِرُوهُ، وَتُوبُوا إِلَيْهِ؛ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَوَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ، وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا، وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا، وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِينَ، اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا، وَاجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا. سَخَاءً رَخَاءً، وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ، وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَىٰ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقال الله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ وقال: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا قال عز وجل: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا،  يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا أَمَّا بَعْدُعِبَادَ اللَّهِأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ, الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ, اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ Kaum Muslimin, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Allah mendesain kehidupan dunia ini sebagai tempat ujian. Manusia tidak diciptakan untuk bebas, melainkan untuk bersikap dengan apa yang Allah takdirkan. Tiada satupun yang terlepas dari ujian, baik ujian kesenangan maupun kesengsaraan. Manusia juga tidak bisa memilih ujian seperti apa yang akan dihadapkan. Ia akan dinilai atas pilihan sikap dari apa yang Allah berikan dan takdirkan.الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا“(Dia-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling sempurna keimanannya.” (QS. al-Mulk: 2)Allah tidak melihat jenis ujian yang diberikan, tetapi seberapa benar respon yang ia hadirkan. Sebab parameter kebaikan ada pada kesesuaian. Bagaimana ia bersyukur ketika diberi nikmat dan kesenangan, serta bagaimana ia bersabar ketika diberi musibah dan cobaan. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata menjelaskan keadaan ideal seorang muslim,فَإِنْ أُعْطِيَ شَكَرَ وَإِنِ ابْتُلِي صَبَرَ“Jika diberi, ia bersyukur; dan jika ditimpa musibah, ia bersabar.” Seorang mukmin akan menjadi orang yang bahagia, karena mereka berhasil menerapkan konsep syukur dan sabar pada kehidupan mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذٰلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sangatlah menakjubkan urusan seorang yang beriman. Sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan hal itu tidak akan dimiliki kecuali oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah, Akhir-akhir ini, negeri ini dan para penduduknya kembali ditimpa musibah berupa bencana alam yang silih berganti. Banyak dari kita mengalami hilangnya harta, rusaknya rumah dan kendaraan, bahkan tidak sedikit yang ditinggal oleh orang-orang yang dicintai. Musibah dan bencana mendatangi setiap dari kita, yang saleh maupun yang lalai, yang kaya maupun yang miskin, tanpa pilah pilih.Justru pada momen ini lah keimanan kita benar-benar diuji. Apakah kita berhasil dalam melewati ujian ini. Allah berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Kami akan uji kalian dengan sesuatu dari ketakutan, kelaparan, dan kekurangan, baik harta, jiwa, dan buah-buahan (makanan). Berilah kabar gembira kepada mereka yang berhasil bersabar.” (Q.S. al-Baqarah: 155)Ayat ini menekankan bahwa setiap kita akan Allah timpakan ujian musibah. Namun di balik ujian itu, Allah menjanjikan kabar gembira, bukan kepada semua orang, melainkan kepada mereka yang mampu bersabar. Kemudian Allah menjelaskan sikap orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah,الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ“Mereka yang jika ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kita akan kembali kepadanya.’” (QS. al-Baqarah: 156)Berat, memanglah sangat berat. Namun Allah tidak membiarkan kesabaran itu tanpa balasan. Pada ayat berikutnya, Allah menyebutkan keutamaan besar bagi orang-orang yang bersabar,اُولٰٓٮِٕكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوٰتٌ مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٌ​ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُهۡتَدُوۡنَ‏“Mereka adalah yang memperoleh selawat (ampunan) dan rahmat dari Rabb mereka. Mereka adalah orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. al-Baqarah: 157)Bahkan, pahala yang dimiliki orang-orang yang bersabar tidak akan ada batasnya. Allah berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. az-Zumar: 10)Orang-orang bersabar akan mendapatkan rumah tertinggi di surga,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا“Mereka akan diberikan kamar (di surga), mereka akan disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat.” (QS. al-Furqan: 75)Setelah Allah sediakan bagi mereka rumah di surga, Ia jadikan para malaikat menyambut mereka di surga nanti,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ, سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ“Para malaikat masuk menemui mereka dari setiap pintu (seraya berkata), ‘Salam sejahtera atas kalian karena kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan (akhir) itu.” (QS. ar-Ra‘d: 23–24)Orang yang bersabar atas musibah akan dimudahkan untuk masuk surga karena setiap musibah yang diujikan kepadanya akan menghapus dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ وَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa penyakit dan sebagainya, kecuali Allah akan angkat dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaq ‘alaihi)Maka, jemaah sidang Jumat rahimani wa rahimakumullah,Berusahalah untuk senantiasa bersabar, karena bersabar merupakan jembatan menuju surga Allah. Ujian yang Allah berikan berupa musibah kita akhir-akhir ini, mari kita jadikan sebagai ladang pahala dan sebab mendapatkan surga Allah. Mari kita usahakan mendapatkan kabar gembira dari Allahبَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيهِمَا مِنَ الْآيَاتِ وَالْحِكْمَةِ، أَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ؛ فَاسْتَغْفِرُوهُ، وَتُوبُوا إِلَيْهِ؛ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَوَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ، وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا، وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا، وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِينَ، اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا، وَاجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا. سَخَاءً رَخَاءً، وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ، وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَىٰ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Jika Mencari Amalan Terbaik, Inilah Jawabannya dari Hadis – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Ibadah shalat ini merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya—dalam hadis yang disepakati kesahihannya—“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Ta‘ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Maka, ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling Dia cintai adalah shalat. Oleh karena itu, apabila engkau mampu mengisi waktumu dengan shalat, maka lakukanlah. Hal ini berlaku selain pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Adapun malam hari, tidak terdapat waktu larangan di dalamnya. Waktu-waktu larangan pada siang hari adalah setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit, yakni sampai sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Demikian pula menjelang azan Zuhur, sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat. Dan setelah Shalat Ashar hingga matahari terbenam. Selain waktu-waktu tersebut, engkau boleh melaksanakan shalat sebanyak yang engkau kehendaki, dua rakaat-dua rakaat. Sebagian Salaf telah memahami keutamaan ini dengan sangat baik, sehingga mereka memperbanyak shalat. Yakni Shalat Sunnah, setelah Shalat Fardhu tuntas ditunaikan. Di antara contohnya adalah Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah wal Jamaah pada masanya. Telah masyhur riwayat tentang beliau dan disebutkan dalam berbagai kitab biografi, bahwa beliau melaksanakan shalat untuk Allah Ta’ala dalam sehari semalam, Shalat Sunnah—di luar Shalat Fardhu—sebanyak 300 rakaat. Ketika beliau mengalami ujian besar yang masyhur dan kondisi fisiknya melemah, beliau melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 150 rakaat. Demikian pula Abdul Ghani Al-Maqdisi, penulis kitab ‘Umdatul Ahkam, yang meneladani Imam Ahmad dalam hal ini. Beliau juga melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 300 rakaat dalam sehari semalam. Hal itu karena pengetahuan mereka bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan amalan yang paling Dia cintai, Subhanahu wa Ta’ala. ===== وَهَذِهِ الْعِبَادَةُ الصَّلَاةُ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَأَحَبُّ عِبَادَةٍ وَأَحَبُّ عَمَلٍ تَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ الصَّلَاةُ وَلِذَلِكَ إِذَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تُشْغِلَ وَقْتَكَ بِالصَّلَاةِ فَافْعَلْ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ اللَّيْلُ لَيْسَ فِيهِ وَقْتُ نَهْيٍ لَكِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ فِي النَّهَارِ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ يَعْنِى بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِنَحْوِ رُبُعِ سَاعَةٍ وَقُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشْرِ دَقَائِقَ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ مَا عَدَا ذَلِكَ لَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَا شِئْتَ مَثْنًى مَثْنًى وَقَدْ فَهِمَ بَعْضُ السَّلَفِ هَذَا الْمَعْنَى فَكَانُوا يُكْثِرُونَ مِنَ الصَّلَاةِ مِنْ صَلَاةٍ نَافِلَةٍ بَعْدَ الْفِرِيْضَةِ فَهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِمَامُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي زَمَنِهِ اسْتَفَاضَ عَنْهُ وَنُقِلَ فِي التَّرَاجُمِ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي لِلَّهِ تَعَالَى فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثَلَاثُ مِئَةٍ رَكْعَةً وَلَمَّا حَصَلَتْ لَهُ الْمِحْنَةُ الْمَعْرُوفَةُ وَضَعُفَ بَدَنُهُ أَصْبَحَ يُصَلِّي مِئَةً وَخَمْسِينَ رَكْعَةً وَكَانَ الْحَافِظُ عَبْدُ الْغَنِيِّ الْمَقْدِسِيُّ صَاحِبُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ يَقْتَدِي بِالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي هَذَا يُصَلِّي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ثَلَاثَ مِئَةٍ رَكْعَةً تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ فَرِيضَةٍ وَذَلِكَ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ هَذِهِ الْعِبَادَةَ هِيَ أَحَبُّ الْعِبَادَاتِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ

Jika Mencari Amalan Terbaik, Inilah Jawabannya dari Hadis – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Ibadah shalat ini merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya—dalam hadis yang disepakati kesahihannya—“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Ta‘ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Maka, ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling Dia cintai adalah shalat. Oleh karena itu, apabila engkau mampu mengisi waktumu dengan shalat, maka lakukanlah. Hal ini berlaku selain pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Adapun malam hari, tidak terdapat waktu larangan di dalamnya. Waktu-waktu larangan pada siang hari adalah setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit, yakni sampai sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Demikian pula menjelang azan Zuhur, sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat. Dan setelah Shalat Ashar hingga matahari terbenam. Selain waktu-waktu tersebut, engkau boleh melaksanakan shalat sebanyak yang engkau kehendaki, dua rakaat-dua rakaat. Sebagian Salaf telah memahami keutamaan ini dengan sangat baik, sehingga mereka memperbanyak shalat. Yakni Shalat Sunnah, setelah Shalat Fardhu tuntas ditunaikan. Di antara contohnya adalah Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah wal Jamaah pada masanya. Telah masyhur riwayat tentang beliau dan disebutkan dalam berbagai kitab biografi, bahwa beliau melaksanakan shalat untuk Allah Ta’ala dalam sehari semalam, Shalat Sunnah—di luar Shalat Fardhu—sebanyak 300 rakaat. Ketika beliau mengalami ujian besar yang masyhur dan kondisi fisiknya melemah, beliau melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 150 rakaat. Demikian pula Abdul Ghani Al-Maqdisi, penulis kitab ‘Umdatul Ahkam, yang meneladani Imam Ahmad dalam hal ini. Beliau juga melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 300 rakaat dalam sehari semalam. Hal itu karena pengetahuan mereka bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan amalan yang paling Dia cintai, Subhanahu wa Ta’ala. ===== وَهَذِهِ الْعِبَادَةُ الصَّلَاةُ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَأَحَبُّ عِبَادَةٍ وَأَحَبُّ عَمَلٍ تَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ الصَّلَاةُ وَلِذَلِكَ إِذَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تُشْغِلَ وَقْتَكَ بِالصَّلَاةِ فَافْعَلْ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ اللَّيْلُ لَيْسَ فِيهِ وَقْتُ نَهْيٍ لَكِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ فِي النَّهَارِ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ يَعْنِى بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِنَحْوِ رُبُعِ سَاعَةٍ وَقُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشْرِ دَقَائِقَ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ مَا عَدَا ذَلِكَ لَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَا شِئْتَ مَثْنًى مَثْنًى وَقَدْ فَهِمَ بَعْضُ السَّلَفِ هَذَا الْمَعْنَى فَكَانُوا يُكْثِرُونَ مِنَ الصَّلَاةِ مِنْ صَلَاةٍ نَافِلَةٍ بَعْدَ الْفِرِيْضَةِ فَهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِمَامُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي زَمَنِهِ اسْتَفَاضَ عَنْهُ وَنُقِلَ فِي التَّرَاجُمِ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي لِلَّهِ تَعَالَى فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثَلَاثُ مِئَةٍ رَكْعَةً وَلَمَّا حَصَلَتْ لَهُ الْمِحْنَةُ الْمَعْرُوفَةُ وَضَعُفَ بَدَنُهُ أَصْبَحَ يُصَلِّي مِئَةً وَخَمْسِينَ رَكْعَةً وَكَانَ الْحَافِظُ عَبْدُ الْغَنِيِّ الْمَقْدِسِيُّ صَاحِبُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ يَقْتَدِي بِالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي هَذَا يُصَلِّي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ثَلَاثَ مِئَةٍ رَكْعَةً تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ فَرِيضَةٍ وَذَلِكَ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ هَذِهِ الْعِبَادَةَ هِيَ أَحَبُّ الْعِبَادَاتِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ
Ibadah shalat ini merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya—dalam hadis yang disepakati kesahihannya—“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Ta‘ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Maka, ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling Dia cintai adalah shalat. Oleh karena itu, apabila engkau mampu mengisi waktumu dengan shalat, maka lakukanlah. Hal ini berlaku selain pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Adapun malam hari, tidak terdapat waktu larangan di dalamnya. Waktu-waktu larangan pada siang hari adalah setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit, yakni sampai sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Demikian pula menjelang azan Zuhur, sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat. Dan setelah Shalat Ashar hingga matahari terbenam. Selain waktu-waktu tersebut, engkau boleh melaksanakan shalat sebanyak yang engkau kehendaki, dua rakaat-dua rakaat. Sebagian Salaf telah memahami keutamaan ini dengan sangat baik, sehingga mereka memperbanyak shalat. Yakni Shalat Sunnah, setelah Shalat Fardhu tuntas ditunaikan. Di antara contohnya adalah Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah wal Jamaah pada masanya. Telah masyhur riwayat tentang beliau dan disebutkan dalam berbagai kitab biografi, bahwa beliau melaksanakan shalat untuk Allah Ta’ala dalam sehari semalam, Shalat Sunnah—di luar Shalat Fardhu—sebanyak 300 rakaat. Ketika beliau mengalami ujian besar yang masyhur dan kondisi fisiknya melemah, beliau melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 150 rakaat. Demikian pula Abdul Ghani Al-Maqdisi, penulis kitab ‘Umdatul Ahkam, yang meneladani Imam Ahmad dalam hal ini. Beliau juga melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 300 rakaat dalam sehari semalam. Hal itu karena pengetahuan mereka bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan amalan yang paling Dia cintai, Subhanahu wa Ta’ala. ===== وَهَذِهِ الْعِبَادَةُ الصَّلَاةُ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَأَحَبُّ عِبَادَةٍ وَأَحَبُّ عَمَلٍ تَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ الصَّلَاةُ وَلِذَلِكَ إِذَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تُشْغِلَ وَقْتَكَ بِالصَّلَاةِ فَافْعَلْ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ اللَّيْلُ لَيْسَ فِيهِ وَقْتُ نَهْيٍ لَكِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ فِي النَّهَارِ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ يَعْنِى بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِنَحْوِ رُبُعِ سَاعَةٍ وَقُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشْرِ دَقَائِقَ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ مَا عَدَا ذَلِكَ لَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَا شِئْتَ مَثْنًى مَثْنًى وَقَدْ فَهِمَ بَعْضُ السَّلَفِ هَذَا الْمَعْنَى فَكَانُوا يُكْثِرُونَ مِنَ الصَّلَاةِ مِنْ صَلَاةٍ نَافِلَةٍ بَعْدَ الْفِرِيْضَةِ فَهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِمَامُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي زَمَنِهِ اسْتَفَاضَ عَنْهُ وَنُقِلَ فِي التَّرَاجُمِ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي لِلَّهِ تَعَالَى فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثَلَاثُ مِئَةٍ رَكْعَةً وَلَمَّا حَصَلَتْ لَهُ الْمِحْنَةُ الْمَعْرُوفَةُ وَضَعُفَ بَدَنُهُ أَصْبَحَ يُصَلِّي مِئَةً وَخَمْسِينَ رَكْعَةً وَكَانَ الْحَافِظُ عَبْدُ الْغَنِيِّ الْمَقْدِسِيُّ صَاحِبُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ يَقْتَدِي بِالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي هَذَا يُصَلِّي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ثَلَاثَ مِئَةٍ رَكْعَةً تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ فَرِيضَةٍ وَذَلِكَ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ هَذِهِ الْعِبَادَةَ هِيَ أَحَبُّ الْعِبَادَاتِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ


Ibadah shalat ini merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya—dalam hadis yang disepakati kesahihannya—“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Ta‘ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Maka, ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling Dia cintai adalah shalat. Oleh karena itu, apabila engkau mampu mengisi waktumu dengan shalat, maka lakukanlah. Hal ini berlaku selain pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Adapun malam hari, tidak terdapat waktu larangan di dalamnya. Waktu-waktu larangan pada siang hari adalah setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit, yakni sampai sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Demikian pula menjelang azan Zuhur, sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat. Dan setelah Shalat Ashar hingga matahari terbenam. Selain waktu-waktu tersebut, engkau boleh melaksanakan shalat sebanyak yang engkau kehendaki, dua rakaat-dua rakaat. Sebagian Salaf telah memahami keutamaan ini dengan sangat baik, sehingga mereka memperbanyak shalat. Yakni Shalat Sunnah, setelah Shalat Fardhu tuntas ditunaikan. Di antara contohnya adalah Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah wal Jamaah pada masanya. Telah masyhur riwayat tentang beliau dan disebutkan dalam berbagai kitab biografi, bahwa beliau melaksanakan shalat untuk Allah Ta’ala dalam sehari semalam, Shalat Sunnah—di luar Shalat Fardhu—sebanyak 300 rakaat. Ketika beliau mengalami ujian besar yang masyhur dan kondisi fisiknya melemah, beliau melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 150 rakaat. Demikian pula Abdul Ghani Al-Maqdisi, penulis kitab ‘Umdatul Ahkam, yang meneladani Imam Ahmad dalam hal ini. Beliau juga melaksanakan Shalat Sunnah sebanyak 300 rakaat dalam sehari semalam. Hal itu karena pengetahuan mereka bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan amalan yang paling Dia cintai, Subhanahu wa Ta’ala. ===== وَهَذِهِ الْعِبَادَةُ الصَّلَاةُ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَأَحَبُّ عِبَادَةٍ وَأَحَبُّ عَمَلٍ تَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ الصَّلَاةُ وَلِذَلِكَ إِذَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تُشْغِلَ وَقْتَكَ بِالصَّلَاةِ فَافْعَلْ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ مَا عَدَا أَوْقَاتِ النَّهْيِ اللَّيْلُ لَيْسَ فِيهِ وَقْتُ نَهْيٍ لَكِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ فِي النَّهَارِ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ يَعْنِى بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِنَحْوِ رُبُعِ سَاعَةٍ وَقُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشْرِ دَقَائِقَ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ مَا عَدَا ذَلِكَ لَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَا شِئْتَ مَثْنًى مَثْنًى وَقَدْ فَهِمَ بَعْضُ السَّلَفِ هَذَا الْمَعْنَى فَكَانُوا يُكْثِرُونَ مِنَ الصَّلَاةِ مِنْ صَلَاةٍ نَافِلَةٍ بَعْدَ الْفِرِيْضَةِ فَهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِمَامُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي زَمَنِهِ اسْتَفَاضَ عَنْهُ وَنُقِلَ فِي التَّرَاجُمِ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي لِلَّهِ تَعَالَى فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثَلَاثُ مِئَةٍ رَكْعَةً وَلَمَّا حَصَلَتْ لَهُ الْمِحْنَةُ الْمَعْرُوفَةُ وَضَعُفَ بَدَنُهُ أَصْبَحَ يُصَلِّي مِئَةً وَخَمْسِينَ رَكْعَةً وَكَانَ الْحَافِظُ عَبْدُ الْغَنِيِّ الْمَقْدِسِيُّ صَاحِبُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ يَقْتَدِي بِالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي هَذَا يُصَلِّي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ثَلَاثَ مِئَةٍ رَكْعَةً تَطَوُّعًا مِنْ غَيْرِ فَرِيضَةٍ وَذَلِكَ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ هَذِهِ الْعِبَادَةَ هِيَ أَحَبُّ الْعِبَادَاتِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ

Syubhat-Syubhat Seputar Keengganan Berhijab dan Bantahannya

شبهات حول التبرج والرد عليها Oleh: Hamadah Ismail Foda حماده إسماعيل فوده Wahai saudariku, renungkan dan cermatilah! Berikut adalah beberapa syubhat dari para wanita yang enggan berhijab, juga bantahannya dalam kalimat singkat dan padat. Apabila ada wanita tidak berhijab yang berkata: Aku mencintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini sudah cukup!  Kami jawab: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Apabila ia berkata: Agama ini mudah! Kami jawab:  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Justru sebenarnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berhijab untuk memberi kemudahan. Apabila ia berkata: Tidak berhijab hanya urusan remeh! Kami jawab: إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut, kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.” (QS. An-Nur: 15). Apabila ia berkata: Saya masih muda, dan nanti saya akan berhijab jika sudah tua. Kami jawab: Kematian itu tidak mengenal masih muda atau sudah tua. Apabila ia berkata: Saya akan memakai hijab setelah menikah. Kami jawab:  إِنَّ العَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seorang hamba itu terhalang dari rezeki akibat dosa yang dia perbuat.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Al-Musnad No. 22438). Bisa jadi kamu akan terhalang dari pernikahan akibat kemaksiatan ini. Apabila ia berkata: Suamiku tidak suka saya memakai hijab. Kami jawab:  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta.” (Diriwayatkan Al-Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah No. 2455. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Al-Misykah No. 3696). Apabila ia berkata: Saya akan berhijab jika sudah siap untuk berhijab. Kami jawab: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). Apabila ia berkata: Hijab justru menyulitkanku saat bekerja dan mengajar. Kami jawab: Kehormatan diri seorang wanita lebih agung daripada segala hal, dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan surga-Nya jauh lebih mahal dari segalanya. Betapa banyak wanita pekerja yang berhijab tanpa terganggu oleh hijabnya, sehingga hijab dan pekerjaan bukan hal yang saling bertolak belakang. Apabila ia berkata: Saya takut diejek orang-orang. Kami jawab: Justru kamu patut dibanggakan dan mendapat ganjaran. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga mendapat ejekan dari manusia, tapi inilah jalan para Nabi dan orang-orang saleh. Apabila ia berkata: Udaranya panas, saya tidak kuat jika harus memakai hijab. Kami jawab: قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Api neraka Jahanam lebih panas.’” (QS. At-Taubah: 81). Apabila ia berkata: Banyak juga masyarakat begini, tidak memakai hijab. Kami jawab: Demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ini merupakan ucapan terburuk dari para penghuni neraka. Disebutkan dalam Al-Qur’an: وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Nabi Muhammad) ke suatu negeri. Orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan kami hanya mencontoh jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23).  Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116). Apabila ia berkata: Kebersihan hati sudah cukup daripada berhijab Kami jawab: Seandainya hati itu bersih, niscaya anggota badan juga akan konsisten di atas ketaatan. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ “Ketahuilah bahwa di dalam jasad ada segumpal daging, apabila ia baik, maka baik juga seluruh tubuh, tapi apabila ia rusak, maka rusak juga seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan Imam Al-Bukhari No. 52 dan Imam Muslim No. 1599). Apabila ia berkata: Apabila saya berhijab, orang-orang akan menuduhku terafiliasi dengan golongan atau partai tertentu, sedangkan aku tidak menyukai itu. Kami jawab: Dalam agama Islam hanya ada dua golongan yang disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Al-Karim, pertama adalah golongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan mereka adalah orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua adalah golongan setan, dan mereka adalah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, pikirkanlah apakah kamu ingin menjadi kekasih Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau kekasih setan? أختاه، كانت هذه بعض شبهات المتبرجات والرد عليها في إيجاز خشية الإطالة. Wahai saudariku! Demikianlah beberapa syubhat dari wanita-wanita yang enggan berhijab, sekaligus jawabannya secara singkat, agar tidak terlalu panjang lebar. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/91609/شبهات-حول-التبرج-والرد-عليها/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 125 QRIS donasi Yufid

Syubhat-Syubhat Seputar Keengganan Berhijab dan Bantahannya

شبهات حول التبرج والرد عليها Oleh: Hamadah Ismail Foda حماده إسماعيل فوده Wahai saudariku, renungkan dan cermatilah! Berikut adalah beberapa syubhat dari para wanita yang enggan berhijab, juga bantahannya dalam kalimat singkat dan padat. Apabila ada wanita tidak berhijab yang berkata: Aku mencintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini sudah cukup!  Kami jawab: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Apabila ia berkata: Agama ini mudah! Kami jawab:  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Justru sebenarnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berhijab untuk memberi kemudahan. Apabila ia berkata: Tidak berhijab hanya urusan remeh! Kami jawab: إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut, kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.” (QS. An-Nur: 15). Apabila ia berkata: Saya masih muda, dan nanti saya akan berhijab jika sudah tua. Kami jawab: Kematian itu tidak mengenal masih muda atau sudah tua. Apabila ia berkata: Saya akan memakai hijab setelah menikah. Kami jawab:  إِنَّ العَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seorang hamba itu terhalang dari rezeki akibat dosa yang dia perbuat.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Al-Musnad No. 22438). Bisa jadi kamu akan terhalang dari pernikahan akibat kemaksiatan ini. Apabila ia berkata: Suamiku tidak suka saya memakai hijab. Kami jawab:  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta.” (Diriwayatkan Al-Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah No. 2455. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Al-Misykah No. 3696). Apabila ia berkata: Saya akan berhijab jika sudah siap untuk berhijab. Kami jawab: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). Apabila ia berkata: Hijab justru menyulitkanku saat bekerja dan mengajar. Kami jawab: Kehormatan diri seorang wanita lebih agung daripada segala hal, dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan surga-Nya jauh lebih mahal dari segalanya. Betapa banyak wanita pekerja yang berhijab tanpa terganggu oleh hijabnya, sehingga hijab dan pekerjaan bukan hal yang saling bertolak belakang. Apabila ia berkata: Saya takut diejek orang-orang. Kami jawab: Justru kamu patut dibanggakan dan mendapat ganjaran. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga mendapat ejekan dari manusia, tapi inilah jalan para Nabi dan orang-orang saleh. Apabila ia berkata: Udaranya panas, saya tidak kuat jika harus memakai hijab. Kami jawab: قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Api neraka Jahanam lebih panas.’” (QS. At-Taubah: 81). Apabila ia berkata: Banyak juga masyarakat begini, tidak memakai hijab. Kami jawab: Demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ini merupakan ucapan terburuk dari para penghuni neraka. Disebutkan dalam Al-Qur’an: وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Nabi Muhammad) ke suatu negeri. Orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan kami hanya mencontoh jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23).  Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116). Apabila ia berkata: Kebersihan hati sudah cukup daripada berhijab Kami jawab: Seandainya hati itu bersih, niscaya anggota badan juga akan konsisten di atas ketaatan. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ “Ketahuilah bahwa di dalam jasad ada segumpal daging, apabila ia baik, maka baik juga seluruh tubuh, tapi apabila ia rusak, maka rusak juga seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan Imam Al-Bukhari No. 52 dan Imam Muslim No. 1599). Apabila ia berkata: Apabila saya berhijab, orang-orang akan menuduhku terafiliasi dengan golongan atau partai tertentu, sedangkan aku tidak menyukai itu. Kami jawab: Dalam agama Islam hanya ada dua golongan yang disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Al-Karim, pertama adalah golongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan mereka adalah orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua adalah golongan setan, dan mereka adalah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, pikirkanlah apakah kamu ingin menjadi kekasih Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau kekasih setan? أختاه، كانت هذه بعض شبهات المتبرجات والرد عليها في إيجاز خشية الإطالة. Wahai saudariku! Demikianlah beberapa syubhat dari wanita-wanita yang enggan berhijab, sekaligus jawabannya secara singkat, agar tidak terlalu panjang lebar. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/91609/شبهات-حول-التبرج-والرد-عليها/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 125 QRIS donasi Yufid
شبهات حول التبرج والرد عليها Oleh: Hamadah Ismail Foda حماده إسماعيل فوده Wahai saudariku, renungkan dan cermatilah! Berikut adalah beberapa syubhat dari para wanita yang enggan berhijab, juga bantahannya dalam kalimat singkat dan padat. Apabila ada wanita tidak berhijab yang berkata: Aku mencintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini sudah cukup!  Kami jawab: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Apabila ia berkata: Agama ini mudah! Kami jawab:  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Justru sebenarnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berhijab untuk memberi kemudahan. Apabila ia berkata: Tidak berhijab hanya urusan remeh! Kami jawab: إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut, kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.” (QS. An-Nur: 15). Apabila ia berkata: Saya masih muda, dan nanti saya akan berhijab jika sudah tua. Kami jawab: Kematian itu tidak mengenal masih muda atau sudah tua. Apabila ia berkata: Saya akan memakai hijab setelah menikah. Kami jawab:  إِنَّ العَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seorang hamba itu terhalang dari rezeki akibat dosa yang dia perbuat.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Al-Musnad No. 22438). Bisa jadi kamu akan terhalang dari pernikahan akibat kemaksiatan ini. Apabila ia berkata: Suamiku tidak suka saya memakai hijab. Kami jawab:  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta.” (Diriwayatkan Al-Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah No. 2455. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Al-Misykah No. 3696). Apabila ia berkata: Saya akan berhijab jika sudah siap untuk berhijab. Kami jawab: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). Apabila ia berkata: Hijab justru menyulitkanku saat bekerja dan mengajar. Kami jawab: Kehormatan diri seorang wanita lebih agung daripada segala hal, dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan surga-Nya jauh lebih mahal dari segalanya. Betapa banyak wanita pekerja yang berhijab tanpa terganggu oleh hijabnya, sehingga hijab dan pekerjaan bukan hal yang saling bertolak belakang. Apabila ia berkata: Saya takut diejek orang-orang. Kami jawab: Justru kamu patut dibanggakan dan mendapat ganjaran. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga mendapat ejekan dari manusia, tapi inilah jalan para Nabi dan orang-orang saleh. Apabila ia berkata: Udaranya panas, saya tidak kuat jika harus memakai hijab. Kami jawab: قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Api neraka Jahanam lebih panas.’” (QS. At-Taubah: 81). Apabila ia berkata: Banyak juga masyarakat begini, tidak memakai hijab. Kami jawab: Demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ini merupakan ucapan terburuk dari para penghuni neraka. Disebutkan dalam Al-Qur’an: وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Nabi Muhammad) ke suatu negeri. Orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan kami hanya mencontoh jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23).  Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116). Apabila ia berkata: Kebersihan hati sudah cukup daripada berhijab Kami jawab: Seandainya hati itu bersih, niscaya anggota badan juga akan konsisten di atas ketaatan. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ “Ketahuilah bahwa di dalam jasad ada segumpal daging, apabila ia baik, maka baik juga seluruh tubuh, tapi apabila ia rusak, maka rusak juga seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan Imam Al-Bukhari No. 52 dan Imam Muslim No. 1599). Apabila ia berkata: Apabila saya berhijab, orang-orang akan menuduhku terafiliasi dengan golongan atau partai tertentu, sedangkan aku tidak menyukai itu. Kami jawab: Dalam agama Islam hanya ada dua golongan yang disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Al-Karim, pertama adalah golongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan mereka adalah orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua adalah golongan setan, dan mereka adalah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, pikirkanlah apakah kamu ingin menjadi kekasih Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau kekasih setan? أختاه، كانت هذه بعض شبهات المتبرجات والرد عليها في إيجاز خشية الإطالة. Wahai saudariku! Demikianlah beberapa syubhat dari wanita-wanita yang enggan berhijab, sekaligus jawabannya secara singkat, agar tidak terlalu panjang lebar. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/91609/شبهات-حول-التبرج-والرد-عليها/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 125 QRIS donasi Yufid


شبهات حول التبرج والرد عليها Oleh: Hamadah Ismail Foda حماده إسماعيل فوده Wahai saudariku, renungkan dan cermatilah! Berikut adalah beberapa syubhat dari para wanita yang enggan berhijab, juga bantahannya dalam kalimat singkat dan padat. Apabila ada wanita tidak berhijab yang berkata: Aku mencintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini sudah cukup!  Kami jawab: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Apabila ia berkata: Agama ini mudah! Kami jawab:  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Justru sebenarnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berhijab untuk memberi kemudahan. Apabila ia berkata: Tidak berhijab hanya urusan remeh! Kami jawab: إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut, kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.” (QS. An-Nur: 15). Apabila ia berkata: Saya masih muda, dan nanti saya akan berhijab jika sudah tua. Kami jawab: Kematian itu tidak mengenal masih muda atau sudah tua. Apabila ia berkata: Saya akan memakai hijab setelah menikah. Kami jawab:  إِنَّ العَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seorang hamba itu terhalang dari rezeki akibat dosa yang dia perbuat.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Al-Musnad No. 22438). Bisa jadi kamu akan terhalang dari pernikahan akibat kemaksiatan ini. Apabila ia berkata: Suamiku tidak suka saya memakai hijab. Kami jawab:  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta.” (Diriwayatkan Al-Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah No. 2455. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Al-Misykah No. 3696). Apabila ia berkata: Saya akan berhijab jika sudah siap untuk berhijab. Kami jawab: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). Apabila ia berkata: Hijab justru menyulitkanku saat bekerja dan mengajar. Kami jawab: Kehormatan diri seorang wanita lebih agung daripada segala hal, dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan surga-Nya jauh lebih mahal dari segalanya. Betapa banyak wanita pekerja yang berhijab tanpa terganggu oleh hijabnya, sehingga hijab dan pekerjaan bukan hal yang saling bertolak belakang. Apabila ia berkata: Saya takut diejek orang-orang. Kami jawab: Justru kamu patut dibanggakan dan mendapat ganjaran. Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga mendapat ejekan dari manusia, tapi inilah jalan para Nabi dan orang-orang saleh. Apabila ia berkata: Udaranya panas, saya tidak kuat jika harus memakai hijab. Kami jawab: قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ “Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Api neraka Jahanam lebih panas.’” (QS. At-Taubah: 81). Apabila ia berkata: Banyak juga masyarakat begini, tidak memakai hijab. Kami jawab: Demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ini merupakan ucapan terburuk dari para penghuni neraka. Disebutkan dalam Al-Qur’an: وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Nabi Muhammad) ke suatu negeri. Orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan kami hanya mencontoh jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23).  Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116). Apabila ia berkata: Kebersihan hati sudah cukup daripada berhijab Kami jawab: Seandainya hati itu bersih, niscaya anggota badan juga akan konsisten di atas ketaatan. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ “Ketahuilah bahwa di dalam jasad ada segumpal daging, apabila ia baik, maka baik juga seluruh tubuh, tapi apabila ia rusak, maka rusak juga seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan Imam Al-Bukhari No. 52 dan Imam Muslim No. 1599). Apabila ia berkata: Apabila saya berhijab, orang-orang akan menuduhku terafiliasi dengan golongan atau partai tertentu, sedangkan aku tidak menyukai itu. Kami jawab: Dalam agama Islam hanya ada dua golongan yang disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Al-Karim, pertama adalah golongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan mereka adalah orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua adalah golongan setan, dan mereka adalah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, pikirkanlah apakah kamu ingin menjadi kekasih Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau kekasih setan? أختاه، كانت هذه بعض شبهات المتبرجات والرد عليها في إيجاز خشية الإطالة. Wahai saudariku! Demikianlah beberapa syubhat dari wanita-wanita yang enggan berhijab, sekaligus jawabannya secara singkat, agar tidak terlalu panjang lebar. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/91609/شبهات-حول-التبرج-والرد-عليها/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 125 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Riba (Bag. 4): Riba dalam Lintas Agama (1)

Daftar Isi ToggleRiba dalam lintas agamaRiba dalam agama YahudiTelah jelas bahwa riba adalah hal yang haram dalam pandangan seorang yang beriman kepada agama Islam. Mengingat Islam telah mengharamkan riba secara jelas tanpa adanya kesamaran sedikitpun. Semua telah diterangkan melalui dalil-dalil dari wahyu yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya atau melalui dalil-dalil yang disampaikan dari lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah Ta’ala adalah yang Rabb yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala macam bentuk kezaliman telah Allah haramkan. Oleh karena itu, syariat-syariat-Nya begitu indah dan meliputi segala macam bentuk kemaslahatan yang kembali kepada kebahagiaan hamba di dunia dan di akhiratnya. Di antara bentuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan adalah dengan Allah mengharamkan riba untuk manusia seluruhnya.Riba dalam lintas agamaSebuah realita yang tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat atau agama-agama yang Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga hal yang perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk agama Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung yang dapat menghancurkan segalanya.Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri akan bahayanya riba dan dampaknya yang begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis bahkan tercabut diakibatkan riba yang terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.Terdapat hadis yang menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,يا كعبُ بنَ عُجرةَ إنَّهُ لا يربو لحمٌ نبتَ من سحتٍ إلَّا كانتِ النَّارُ أولى بِهِ“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh (pada jasad) yang berasal dari keharaman, kecuali neraka yang lebih pantas untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Yakni, neraka lebih pantas untuk jasad yang tumbuh berasal dari daging-daging yang haram, dicari dari harta yang haram di antaranya adalah riba. Jelas di dalam Islam telah dilarang. Bagaimana dengan agama yang lain?Riba dalam agama YahudiMengingat riba adalah suatu keburukan dan di antara bentuk kezaliman, Allah telah melarang riba untuk orang-orang Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadīm) sebagai berikut,“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, yaitu orang miskin yang ada di antaramu, maka janganlah engkau bersikap sebagai penagih utang terhadapnya; janganlah engkau membebankan bunga kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22: 25)Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada saudaramu, janganlah engkau mengambil darinya bunga atau keuntungan.” (Kitab Imamat, 25: 35) [1]Secara hukum, orang-orang Yahudi telah dilarang oleh Allah Ta’ala dari memakan riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak berlaku demikian.Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani rahimahullah berkata, “Tidak dapat diragukan lagi bahwasanya orang-orang Yahudi memiliki tipu daya serta siasat yang banyak. Dengan itu, mereka melakukan tipu daya dan mengelabui Nabi-Nabi mereka ‘alaihimussalam. Di antara tipu daya mereka adalah mereka memakan riba yang padahal Allah telah melarang dan mengharamkannya.” [2]Kemudian beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka. Juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas,إِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُمْ – أَيْ: الْيَهُودَ – عَنِ الرِّبَا، فَتَنَاوَلُوهُ، وَأَخَذُوهُ، وَاحْتَالُوا عَلَيْهِ بِأَنْوَاعِ الْحِيَلِ، وَصُنُوفٍ مِنَ الشُّبُهَاتِ، وَأَكَلُوا أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan berbagai macam tipu daya dan beragam syubhat, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)Perlu diketahui, di antara taktik atau tipu daya orang-orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwasanya riba itu diharamkan hanya ketika bermuamalah dengan sesama orang Yahudi. Adapun dengan selain orang Yahudi, maka riba diperbolehkan. Inilah di antara syubhat yang bercokol di hati mereka, sehingga dengan beraninya mereka mengubah syariat yang Allah tetapkan.Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah di dalam kitabnya,“Dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20–21, yang dinisbatkan kepada Musa, disebutkan:“Janganlah engkau mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba bahan makanan, atau riba atas apa pun yang dipinjamkan dengan riba. Adapun kepada orang asing, engkau boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah engkau meminjamkan dengan riba, agar Tuhan Allahmu memberkahi engkau dalam segala sesuatu yang engkau kerjakan di negeri yang akan engkau masuki untuk memilikinya.”Kemudian beliau berkata, “Teks ini secara tegas menunjukkan bolehnya mengambil riba dari orang asing. Namun, Islam memandang nash ini sebagai nash yang dihapus (mansūkh).” [3]Beliaupun menukilkan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah terhadap teks di atas. Beliau berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat yang dituliskan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat naskah tersebut telah tiada berdasarkan kesepakatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat yang ada sekarang ditulis setelah masa penawanan (Babilonia), dan telah terbukti mengalami perubahan dengan banyaknya bukti dan indikasi yang nyata.” [4]Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwasanya syariat atau Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena ternyata tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan yang telah Allah haramkan.Wallahu a’lam.[Bersambung] KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5***Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitāb wa as-Sunnah. Riyadh: Safīr.

Fikih Riba (Bag. 4): Riba dalam Lintas Agama (1)

Daftar Isi ToggleRiba dalam lintas agamaRiba dalam agama YahudiTelah jelas bahwa riba adalah hal yang haram dalam pandangan seorang yang beriman kepada agama Islam. Mengingat Islam telah mengharamkan riba secara jelas tanpa adanya kesamaran sedikitpun. Semua telah diterangkan melalui dalil-dalil dari wahyu yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya atau melalui dalil-dalil yang disampaikan dari lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah Ta’ala adalah yang Rabb yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala macam bentuk kezaliman telah Allah haramkan. Oleh karena itu, syariat-syariat-Nya begitu indah dan meliputi segala macam bentuk kemaslahatan yang kembali kepada kebahagiaan hamba di dunia dan di akhiratnya. Di antara bentuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan adalah dengan Allah mengharamkan riba untuk manusia seluruhnya.Riba dalam lintas agamaSebuah realita yang tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat atau agama-agama yang Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga hal yang perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk agama Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung yang dapat menghancurkan segalanya.Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri akan bahayanya riba dan dampaknya yang begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis bahkan tercabut diakibatkan riba yang terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.Terdapat hadis yang menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,يا كعبُ بنَ عُجرةَ إنَّهُ لا يربو لحمٌ نبتَ من سحتٍ إلَّا كانتِ النَّارُ أولى بِهِ“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh (pada jasad) yang berasal dari keharaman, kecuali neraka yang lebih pantas untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Yakni, neraka lebih pantas untuk jasad yang tumbuh berasal dari daging-daging yang haram, dicari dari harta yang haram di antaranya adalah riba. Jelas di dalam Islam telah dilarang. Bagaimana dengan agama yang lain?Riba dalam agama YahudiMengingat riba adalah suatu keburukan dan di antara bentuk kezaliman, Allah telah melarang riba untuk orang-orang Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadīm) sebagai berikut,“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, yaitu orang miskin yang ada di antaramu, maka janganlah engkau bersikap sebagai penagih utang terhadapnya; janganlah engkau membebankan bunga kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22: 25)Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada saudaramu, janganlah engkau mengambil darinya bunga atau keuntungan.” (Kitab Imamat, 25: 35) [1]Secara hukum, orang-orang Yahudi telah dilarang oleh Allah Ta’ala dari memakan riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak berlaku demikian.Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani rahimahullah berkata, “Tidak dapat diragukan lagi bahwasanya orang-orang Yahudi memiliki tipu daya serta siasat yang banyak. Dengan itu, mereka melakukan tipu daya dan mengelabui Nabi-Nabi mereka ‘alaihimussalam. Di antara tipu daya mereka adalah mereka memakan riba yang padahal Allah telah melarang dan mengharamkannya.” [2]Kemudian beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka. Juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas,إِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُمْ – أَيْ: الْيَهُودَ – عَنِ الرِّبَا، فَتَنَاوَلُوهُ، وَأَخَذُوهُ، وَاحْتَالُوا عَلَيْهِ بِأَنْوَاعِ الْحِيَلِ، وَصُنُوفٍ مِنَ الشُّبُهَاتِ، وَأَكَلُوا أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan berbagai macam tipu daya dan beragam syubhat, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)Perlu diketahui, di antara taktik atau tipu daya orang-orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwasanya riba itu diharamkan hanya ketika bermuamalah dengan sesama orang Yahudi. Adapun dengan selain orang Yahudi, maka riba diperbolehkan. Inilah di antara syubhat yang bercokol di hati mereka, sehingga dengan beraninya mereka mengubah syariat yang Allah tetapkan.Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah di dalam kitabnya,“Dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20–21, yang dinisbatkan kepada Musa, disebutkan:“Janganlah engkau mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba bahan makanan, atau riba atas apa pun yang dipinjamkan dengan riba. Adapun kepada orang asing, engkau boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah engkau meminjamkan dengan riba, agar Tuhan Allahmu memberkahi engkau dalam segala sesuatu yang engkau kerjakan di negeri yang akan engkau masuki untuk memilikinya.”Kemudian beliau berkata, “Teks ini secara tegas menunjukkan bolehnya mengambil riba dari orang asing. Namun, Islam memandang nash ini sebagai nash yang dihapus (mansūkh).” [3]Beliaupun menukilkan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah terhadap teks di atas. Beliau berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat yang dituliskan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat naskah tersebut telah tiada berdasarkan kesepakatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat yang ada sekarang ditulis setelah masa penawanan (Babilonia), dan telah terbukti mengalami perubahan dengan banyaknya bukti dan indikasi yang nyata.” [4]Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwasanya syariat atau Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena ternyata tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan yang telah Allah haramkan.Wallahu a’lam.[Bersambung] KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5***Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitāb wa as-Sunnah. Riyadh: Safīr.
Daftar Isi ToggleRiba dalam lintas agamaRiba dalam agama YahudiTelah jelas bahwa riba adalah hal yang haram dalam pandangan seorang yang beriman kepada agama Islam. Mengingat Islam telah mengharamkan riba secara jelas tanpa adanya kesamaran sedikitpun. Semua telah diterangkan melalui dalil-dalil dari wahyu yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya atau melalui dalil-dalil yang disampaikan dari lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah Ta’ala adalah yang Rabb yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala macam bentuk kezaliman telah Allah haramkan. Oleh karena itu, syariat-syariat-Nya begitu indah dan meliputi segala macam bentuk kemaslahatan yang kembali kepada kebahagiaan hamba di dunia dan di akhiratnya. Di antara bentuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan adalah dengan Allah mengharamkan riba untuk manusia seluruhnya.Riba dalam lintas agamaSebuah realita yang tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat atau agama-agama yang Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga hal yang perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk agama Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung yang dapat menghancurkan segalanya.Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri akan bahayanya riba dan dampaknya yang begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis bahkan tercabut diakibatkan riba yang terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.Terdapat hadis yang menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,يا كعبُ بنَ عُجرةَ إنَّهُ لا يربو لحمٌ نبتَ من سحتٍ إلَّا كانتِ النَّارُ أولى بِهِ“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh (pada jasad) yang berasal dari keharaman, kecuali neraka yang lebih pantas untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Yakni, neraka lebih pantas untuk jasad yang tumbuh berasal dari daging-daging yang haram, dicari dari harta yang haram di antaranya adalah riba. Jelas di dalam Islam telah dilarang. Bagaimana dengan agama yang lain?Riba dalam agama YahudiMengingat riba adalah suatu keburukan dan di antara bentuk kezaliman, Allah telah melarang riba untuk orang-orang Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadīm) sebagai berikut,“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, yaitu orang miskin yang ada di antaramu, maka janganlah engkau bersikap sebagai penagih utang terhadapnya; janganlah engkau membebankan bunga kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22: 25)Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada saudaramu, janganlah engkau mengambil darinya bunga atau keuntungan.” (Kitab Imamat, 25: 35) [1]Secara hukum, orang-orang Yahudi telah dilarang oleh Allah Ta’ala dari memakan riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak berlaku demikian.Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani rahimahullah berkata, “Tidak dapat diragukan lagi bahwasanya orang-orang Yahudi memiliki tipu daya serta siasat yang banyak. Dengan itu, mereka melakukan tipu daya dan mengelabui Nabi-Nabi mereka ‘alaihimussalam. Di antara tipu daya mereka adalah mereka memakan riba yang padahal Allah telah melarang dan mengharamkannya.” [2]Kemudian beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka. Juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas,إِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُمْ – أَيْ: الْيَهُودَ – عَنِ الرِّبَا، فَتَنَاوَلُوهُ، وَأَخَذُوهُ، وَاحْتَالُوا عَلَيْهِ بِأَنْوَاعِ الْحِيَلِ، وَصُنُوفٍ مِنَ الشُّبُهَاتِ، وَأَكَلُوا أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan berbagai macam tipu daya dan beragam syubhat, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)Perlu diketahui, di antara taktik atau tipu daya orang-orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwasanya riba itu diharamkan hanya ketika bermuamalah dengan sesama orang Yahudi. Adapun dengan selain orang Yahudi, maka riba diperbolehkan. Inilah di antara syubhat yang bercokol di hati mereka, sehingga dengan beraninya mereka mengubah syariat yang Allah tetapkan.Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah di dalam kitabnya,“Dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20–21, yang dinisbatkan kepada Musa, disebutkan:“Janganlah engkau mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba bahan makanan, atau riba atas apa pun yang dipinjamkan dengan riba. Adapun kepada orang asing, engkau boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah engkau meminjamkan dengan riba, agar Tuhan Allahmu memberkahi engkau dalam segala sesuatu yang engkau kerjakan di negeri yang akan engkau masuki untuk memilikinya.”Kemudian beliau berkata, “Teks ini secara tegas menunjukkan bolehnya mengambil riba dari orang asing. Namun, Islam memandang nash ini sebagai nash yang dihapus (mansūkh).” [3]Beliaupun menukilkan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah terhadap teks di atas. Beliau berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat yang dituliskan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat naskah tersebut telah tiada berdasarkan kesepakatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat yang ada sekarang ditulis setelah masa penawanan (Babilonia), dan telah terbukti mengalami perubahan dengan banyaknya bukti dan indikasi yang nyata.” [4]Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwasanya syariat atau Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena ternyata tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan yang telah Allah haramkan.Wallahu a’lam.[Bersambung] KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5***Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitāb wa as-Sunnah. Riyadh: Safīr.


Daftar Isi ToggleRiba dalam lintas agamaRiba dalam agama YahudiTelah jelas bahwa riba adalah hal yang haram dalam pandangan seorang yang beriman kepada agama Islam. Mengingat Islam telah mengharamkan riba secara jelas tanpa adanya kesamaran sedikitpun. Semua telah diterangkan melalui dalil-dalil dari wahyu yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya atau melalui dalil-dalil yang disampaikan dari lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah Ta’ala adalah yang Rabb yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala macam bentuk kezaliman telah Allah haramkan. Oleh karena itu, syariat-syariat-Nya begitu indah dan meliputi segala macam bentuk kemaslahatan yang kembali kepada kebahagiaan hamba di dunia dan di akhiratnya. Di antara bentuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan adalah dengan Allah mengharamkan riba untuk manusia seluruhnya.Riba dalam lintas agamaSebuah realita yang tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat atau agama-agama yang Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga hal yang perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk agama Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung yang dapat menghancurkan segalanya.Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri akan bahayanya riba dan dampaknya yang begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis bahkan tercabut diakibatkan riba yang terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.Terdapat hadis yang menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,يا كعبُ بنَ عُجرةَ إنَّهُ لا يربو لحمٌ نبتَ من سحتٍ إلَّا كانتِ النَّارُ أولى بِهِ“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh (pada jasad) yang berasal dari keharaman, kecuali neraka yang lebih pantas untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Yakni, neraka lebih pantas untuk jasad yang tumbuh berasal dari daging-daging yang haram, dicari dari harta yang haram di antaranya adalah riba. Jelas di dalam Islam telah dilarang. Bagaimana dengan agama yang lain?Riba dalam agama YahudiMengingat riba adalah suatu keburukan dan di antara bentuk kezaliman, Allah telah melarang riba untuk orang-orang Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadīm) sebagai berikut,“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, yaitu orang miskin yang ada di antaramu, maka janganlah engkau bersikap sebagai penagih utang terhadapnya; janganlah engkau membebankan bunga kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22: 25)Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada saudaramu, janganlah engkau mengambil darinya bunga atau keuntungan.” (Kitab Imamat, 25: 35) [1]Secara hukum, orang-orang Yahudi telah dilarang oleh Allah Ta’ala dari memakan riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak berlaku demikian.Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani rahimahullah berkata, “Tidak dapat diragukan lagi bahwasanya orang-orang Yahudi memiliki tipu daya serta siasat yang banyak. Dengan itu, mereka melakukan tipu daya dan mengelabui Nabi-Nabi mereka ‘alaihimussalam. Di antara tipu daya mereka adalah mereka memakan riba yang padahal Allah telah melarang dan mengharamkannya.” [2]Kemudian beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka. Juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas,إِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُمْ – أَيْ: الْيَهُودَ – عَنِ الرِّبَا، فَتَنَاوَلُوهُ، وَأَخَذُوهُ، وَاحْتَالُوا عَلَيْهِ بِأَنْوَاعِ الْحِيَلِ، وَصُنُوفٍ مِنَ الشُّبُهَاتِ، وَأَكَلُوا أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan berbagai macam tipu daya dan beragam syubhat, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)Perlu diketahui, di antara taktik atau tipu daya orang-orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwasanya riba itu diharamkan hanya ketika bermuamalah dengan sesama orang Yahudi. Adapun dengan selain orang Yahudi, maka riba diperbolehkan. Inilah di antara syubhat yang bercokol di hati mereka, sehingga dengan beraninya mereka mengubah syariat yang Allah tetapkan.Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah di dalam kitabnya,“Dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20–21, yang dinisbatkan kepada Musa, disebutkan:“Janganlah engkau mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba bahan makanan, atau riba atas apa pun yang dipinjamkan dengan riba. Adapun kepada orang asing, engkau boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah engkau meminjamkan dengan riba, agar Tuhan Allahmu memberkahi engkau dalam segala sesuatu yang engkau kerjakan di negeri yang akan engkau masuki untuk memilikinya.”Kemudian beliau berkata, “Teks ini secara tegas menunjukkan bolehnya mengambil riba dari orang asing. Namun, Islam memandang nash ini sebagai nash yang dihapus (mansūkh).” [3]Beliaupun menukilkan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah terhadap teks di atas. Beliau berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat yang dituliskan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat naskah tersebut telah tiada berdasarkan kesepakatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat yang ada sekarang ditulis setelah masa penawanan (Babilonia), dan telah terbukti mengalami perubahan dengan banyaknya bukti dan indikasi yang nyata.” [4]Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwasanya syariat atau Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena ternyata tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan yang telah Allah haramkan.Wallahu a’lam.[Bersambung] KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5***Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitāb wa as-Sunnah. Riyadh: Safīr.

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 28): I‘rab Taqdiri

Daftar Isi TogglePembagian tanda i‘rabDefinisi i‘rab taqdiriMacam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimKedua, isim maqsurKetiga, isim manqushKeempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifKelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’KesimpulanIbnu Hisyam rahimahullah mengatakan,فَصْلٌ تُقَدَّرُ جَمِيعُ الْحَرَكَاتِ فِي نَحْوِ: غُلَامِي وَالْفَتَى، وَيُسَمَّى الثَّانِي مَقْصُورًا“Semua harakat yang merupakan tanda i’rab disembunyikan atau dilesapkan seperti pada kata,غُلَامِي“Anak laki-lakiku.” الْفَتَى“Pemuda.”Kata kedua dinamakan isim maqsur.Pembagian tanda i‘rabTelah berlalu pembahasan bahwa tanda-tanda i‘rab terbagi menjadi dua macam:Pertama: Tanda zahir, yaitu tanda i‘rab utama yang tampak pada akhir kata.Kedua: Tanda muqaddarah, yaitu tanda i‘rab yang disembunyikan atau dilesapkan.Perkataan Ibnu Hisyam di atas disampaikan untuk menjelaskan tanda muqaddarah ini.Definisi i‘rab taqdiriYang dimaksud dengan i‘rab taqdiri adalah tanda-tanda i‘rab berupa dhammah, fathah, atau kasrah yang tidak tampak pada huruf terakhir lafaz yang mu‘rab, karena adanya penghalang tertentu.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan bahwa lafaz-lafaz yang tanda i‘rab-nya disembunyikan terbagi menjadi lima jenis.Macam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimApabila sebuah isim di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallim, maka seluruh tanda i‘rab pada isim tersebut menjadi muqaddarah. Disembunyikannya tanda i‘rab bukan karena huruf terakhir tidak bisa menerima harakat, tetapi karena bersambung dengan yaa’ mutakallim.Contoh marfu‘:كِتَابِي جَدِيدٌ“Bukuku baru.”Kata كِتَابِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena ia mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim.Contoh manshub:حَفِظْتُ كِتَابِي مِنَ الضِّيَاعِ“Aku menjaga bukuku agar tidak rusak.”Kata كِتَابِي adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur:نَقَلْتُ مِنْ كِتَابِي“Aku menukil dari bukuku.”Kata كِتَابِي  adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Sebagian ulama menyatakan kasrah tersebut zahir, namun ulama lain berpendapat bahwa kasrah itu muqaddarah, karena kasrah tersebut bukan tanda asli, melainkan penyesuaian dengan huruf mad setelahnya. Pendapat ini dimaksudkan agar seluruh isim yang mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim memiliki tanda i‘rab muqaddarah secara konsisten.Kedua, isim maqsurIsim maqsur adalah isim mu‘rab yang berakhir dengan alif lazimah. Seluruh tanda i‘rab pada isim ini bersifat muqaddarah, karena alif merupakan huruf mad dan tidak dapat menerima harakat (at-ta‘adzdzur).Contoh marfu‘ adalah: رِضَا الْوَالِدَيْنِ سَعَادَةٌ لِلْوَلَد“Keridaan kedua orang tua merupakan kebahagiaan bagi seorang anak.”Kata رِضَا adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh manshub:لَا تَتَّبِعِ الْهَوَى “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu.”Kata الْهَوَى adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur: الْحِمْيَةُ نَافِعَةٌ لِلْمَرْضَى“Diet bermanfaat bagi orang sakit.”Kata مَرْضَى adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Semua isim maqsur, baik marfu‘, manshub, maupun majrur, selalu bertanda muqaddarah.Ketiga, isim manqushIsim manqush adalah isim mu‘rab yang diakhiri huruf yaa’ asli tanpa tasydid, dengan huruf sebelumnya berharakat kasrah, seperti: القاضي“Hakim”  الساعي“Orang yang berjalan”  الداني“Yang dekat”Pada isim manqush, dhammah dan kasrah dilesapkan karena ats-tsiql (beratnya pengucapan).Contoh marfu‘:السَّاعِي لِلْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Orang yang berusaha berbuat kebaikan seperti orang yang telah melakukannya.”Kata السَّاعِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh majrur: عَلَى الْبَاغِي تَدُورُ الدَّوَائِرُKata الْبَاغِي adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah, karena ats-tsiql.Keempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifFi‘il mudhari’ yang berakhir dengan alif memiliki tanda dhammah dan fathah muqaddarah, karena alif tidak dapat menerima harakat.Contoh marfu’-nya adalah:الْمُتَّقِي يَخْشَى رَبَّهُKata يَخْشَى adalah fi‘il mudhari’ yang marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena at-ta‘adzdzur.Contoh manshub: لَنْ يَرْضَى الْعَاقِلُ الْأَذَىKata يَرْضَى adalah fi‘il mudhari’ yang manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Kelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’Fi‘il mudhari’ yang berakhir dengan waw atau yaa’ memiliki tanda dhammah muqaddarah, karena ats-tsiql.Contohnya adalah:الْمُوَحِّدُ لَا يَدْعُو إِلَّا اللّٰهَKata يَدْعُو marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.أَنْتَ تُرَبِّي أَوْلَادَكَ عَلَى الْفَضِيلَةِKata تُرَبِّي marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.Namun, fathah ditampakkan, karena ringan diucapkan. Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,  إِنَّ الْقَاضِيَ لَنْ يَقْضِيَ وَلَنْ يَدْعُوَ“Sesungguhnya hakim itu tidak akan memutuskan dan tidak akan berdoa.”Contoh: لَعَنَ رَسُولُ اللّٰهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَKata الرَّاشِيَ dan الْمُرْتَشِي manshub dengan fathah zahirah.لَنْ تُعْطِيَ الْفَقِيرَ شَيْئًا إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهِKata تُعْطِيَ manshub dengan fathah zahirah.KesimpulanI‘rab taqdiri adalah i‘rab yang tanda-tandanya tidak tampak pada akhir kata karena adanya penghalang, baik berupa at-ta‘adzdzur maupun ats-tsiql.Lafaz yang bertanda i‘rab taqdiri terbagi menjadi lima jenis:1) Isim mudhaf kepada yaa’ mutakallim;2) Isim maqsur;3) Isim manqush;4) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alif;5) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’.Pembahasan ini menunjukkan ketelitian sistem i‘rab bahasa Arab, di mana perubahan tanda sangat dipengaruhi oleh bentuk huruf terakhir dan kedudukan gramatikalnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 27***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 28): I‘rab Taqdiri

Daftar Isi TogglePembagian tanda i‘rabDefinisi i‘rab taqdiriMacam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimKedua, isim maqsurKetiga, isim manqushKeempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifKelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’KesimpulanIbnu Hisyam rahimahullah mengatakan,فَصْلٌ تُقَدَّرُ جَمِيعُ الْحَرَكَاتِ فِي نَحْوِ: غُلَامِي وَالْفَتَى، وَيُسَمَّى الثَّانِي مَقْصُورًا“Semua harakat yang merupakan tanda i’rab disembunyikan atau dilesapkan seperti pada kata,غُلَامِي“Anak laki-lakiku.” الْفَتَى“Pemuda.”Kata kedua dinamakan isim maqsur.Pembagian tanda i‘rabTelah berlalu pembahasan bahwa tanda-tanda i‘rab terbagi menjadi dua macam:Pertama: Tanda zahir, yaitu tanda i‘rab utama yang tampak pada akhir kata.Kedua: Tanda muqaddarah, yaitu tanda i‘rab yang disembunyikan atau dilesapkan.Perkataan Ibnu Hisyam di atas disampaikan untuk menjelaskan tanda muqaddarah ini.Definisi i‘rab taqdiriYang dimaksud dengan i‘rab taqdiri adalah tanda-tanda i‘rab berupa dhammah, fathah, atau kasrah yang tidak tampak pada huruf terakhir lafaz yang mu‘rab, karena adanya penghalang tertentu.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan bahwa lafaz-lafaz yang tanda i‘rab-nya disembunyikan terbagi menjadi lima jenis.Macam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimApabila sebuah isim di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallim, maka seluruh tanda i‘rab pada isim tersebut menjadi muqaddarah. Disembunyikannya tanda i‘rab bukan karena huruf terakhir tidak bisa menerima harakat, tetapi karena bersambung dengan yaa’ mutakallim.Contoh marfu‘:كِتَابِي جَدِيدٌ“Bukuku baru.”Kata كِتَابِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena ia mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim.Contoh manshub:حَفِظْتُ كِتَابِي مِنَ الضِّيَاعِ“Aku menjaga bukuku agar tidak rusak.”Kata كِتَابِي adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur:نَقَلْتُ مِنْ كِتَابِي“Aku menukil dari bukuku.”Kata كِتَابِي  adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Sebagian ulama menyatakan kasrah tersebut zahir, namun ulama lain berpendapat bahwa kasrah itu muqaddarah, karena kasrah tersebut bukan tanda asli, melainkan penyesuaian dengan huruf mad setelahnya. Pendapat ini dimaksudkan agar seluruh isim yang mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim memiliki tanda i‘rab muqaddarah secara konsisten.Kedua, isim maqsurIsim maqsur adalah isim mu‘rab yang berakhir dengan alif lazimah. Seluruh tanda i‘rab pada isim ini bersifat muqaddarah, karena alif merupakan huruf mad dan tidak dapat menerima harakat (at-ta‘adzdzur).Contoh marfu‘ adalah: رِضَا الْوَالِدَيْنِ سَعَادَةٌ لِلْوَلَد“Keridaan kedua orang tua merupakan kebahagiaan bagi seorang anak.”Kata رِضَا adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh manshub:لَا تَتَّبِعِ الْهَوَى “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu.”Kata الْهَوَى adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur: الْحِمْيَةُ نَافِعَةٌ لِلْمَرْضَى“Diet bermanfaat bagi orang sakit.”Kata مَرْضَى adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Semua isim maqsur, baik marfu‘, manshub, maupun majrur, selalu bertanda muqaddarah.Ketiga, isim manqushIsim manqush adalah isim mu‘rab yang diakhiri huruf yaa’ asli tanpa tasydid, dengan huruf sebelumnya berharakat kasrah, seperti: القاضي“Hakim”  الساعي“Orang yang berjalan”  الداني“Yang dekat”Pada isim manqush, dhammah dan kasrah dilesapkan karena ats-tsiql (beratnya pengucapan).Contoh marfu‘:السَّاعِي لِلْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Orang yang berusaha berbuat kebaikan seperti orang yang telah melakukannya.”Kata السَّاعِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh majrur: عَلَى الْبَاغِي تَدُورُ الدَّوَائِرُKata الْبَاغِي adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah, karena ats-tsiql.Keempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifFi‘il mudhari’ yang berakhir dengan alif memiliki tanda dhammah dan fathah muqaddarah, karena alif tidak dapat menerima harakat.Contoh marfu’-nya adalah:الْمُتَّقِي يَخْشَى رَبَّهُKata يَخْشَى adalah fi‘il mudhari’ yang marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena at-ta‘adzdzur.Contoh manshub: لَنْ يَرْضَى الْعَاقِلُ الْأَذَىKata يَرْضَى adalah fi‘il mudhari’ yang manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Kelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’Fi‘il mudhari’ yang berakhir dengan waw atau yaa’ memiliki tanda dhammah muqaddarah, karena ats-tsiql.Contohnya adalah:الْمُوَحِّدُ لَا يَدْعُو إِلَّا اللّٰهَKata يَدْعُو marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.أَنْتَ تُرَبِّي أَوْلَادَكَ عَلَى الْفَضِيلَةِKata تُرَبِّي marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.Namun, fathah ditampakkan, karena ringan diucapkan. Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,  إِنَّ الْقَاضِيَ لَنْ يَقْضِيَ وَلَنْ يَدْعُوَ“Sesungguhnya hakim itu tidak akan memutuskan dan tidak akan berdoa.”Contoh: لَعَنَ رَسُولُ اللّٰهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَKata الرَّاشِيَ dan الْمُرْتَشِي manshub dengan fathah zahirah.لَنْ تُعْطِيَ الْفَقِيرَ شَيْئًا إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهِKata تُعْطِيَ manshub dengan fathah zahirah.KesimpulanI‘rab taqdiri adalah i‘rab yang tanda-tandanya tidak tampak pada akhir kata karena adanya penghalang, baik berupa at-ta‘adzdzur maupun ats-tsiql.Lafaz yang bertanda i‘rab taqdiri terbagi menjadi lima jenis:1) Isim mudhaf kepada yaa’ mutakallim;2) Isim maqsur;3) Isim manqush;4) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alif;5) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’.Pembahasan ini menunjukkan ketelitian sistem i‘rab bahasa Arab, di mana perubahan tanda sangat dipengaruhi oleh bentuk huruf terakhir dan kedudukan gramatikalnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 27***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePembagian tanda i‘rabDefinisi i‘rab taqdiriMacam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimKedua, isim maqsurKetiga, isim manqushKeempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifKelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’KesimpulanIbnu Hisyam rahimahullah mengatakan,فَصْلٌ تُقَدَّرُ جَمِيعُ الْحَرَكَاتِ فِي نَحْوِ: غُلَامِي وَالْفَتَى، وَيُسَمَّى الثَّانِي مَقْصُورًا“Semua harakat yang merupakan tanda i’rab disembunyikan atau dilesapkan seperti pada kata,غُلَامِي“Anak laki-lakiku.” الْفَتَى“Pemuda.”Kata kedua dinamakan isim maqsur.Pembagian tanda i‘rabTelah berlalu pembahasan bahwa tanda-tanda i‘rab terbagi menjadi dua macam:Pertama: Tanda zahir, yaitu tanda i‘rab utama yang tampak pada akhir kata.Kedua: Tanda muqaddarah, yaitu tanda i‘rab yang disembunyikan atau dilesapkan.Perkataan Ibnu Hisyam di atas disampaikan untuk menjelaskan tanda muqaddarah ini.Definisi i‘rab taqdiriYang dimaksud dengan i‘rab taqdiri adalah tanda-tanda i‘rab berupa dhammah, fathah, atau kasrah yang tidak tampak pada huruf terakhir lafaz yang mu‘rab, karena adanya penghalang tertentu.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan bahwa lafaz-lafaz yang tanda i‘rab-nya disembunyikan terbagi menjadi lima jenis.Macam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimApabila sebuah isim di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallim, maka seluruh tanda i‘rab pada isim tersebut menjadi muqaddarah. Disembunyikannya tanda i‘rab bukan karena huruf terakhir tidak bisa menerima harakat, tetapi karena bersambung dengan yaa’ mutakallim.Contoh marfu‘:كِتَابِي جَدِيدٌ“Bukuku baru.”Kata كِتَابِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena ia mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim.Contoh manshub:حَفِظْتُ كِتَابِي مِنَ الضِّيَاعِ“Aku menjaga bukuku agar tidak rusak.”Kata كِتَابِي adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur:نَقَلْتُ مِنْ كِتَابِي“Aku menukil dari bukuku.”Kata كِتَابِي  adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Sebagian ulama menyatakan kasrah tersebut zahir, namun ulama lain berpendapat bahwa kasrah itu muqaddarah, karena kasrah tersebut bukan tanda asli, melainkan penyesuaian dengan huruf mad setelahnya. Pendapat ini dimaksudkan agar seluruh isim yang mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim memiliki tanda i‘rab muqaddarah secara konsisten.Kedua, isim maqsurIsim maqsur adalah isim mu‘rab yang berakhir dengan alif lazimah. Seluruh tanda i‘rab pada isim ini bersifat muqaddarah, karena alif merupakan huruf mad dan tidak dapat menerima harakat (at-ta‘adzdzur).Contoh marfu‘ adalah: رِضَا الْوَالِدَيْنِ سَعَادَةٌ لِلْوَلَد“Keridaan kedua orang tua merupakan kebahagiaan bagi seorang anak.”Kata رِضَا adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh manshub:لَا تَتَّبِعِ الْهَوَى “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu.”Kata الْهَوَى adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur: الْحِمْيَةُ نَافِعَةٌ لِلْمَرْضَى“Diet bermanfaat bagi orang sakit.”Kata مَرْضَى adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Semua isim maqsur, baik marfu‘, manshub, maupun majrur, selalu bertanda muqaddarah.Ketiga, isim manqushIsim manqush adalah isim mu‘rab yang diakhiri huruf yaa’ asli tanpa tasydid, dengan huruf sebelumnya berharakat kasrah, seperti: القاضي“Hakim”  الساعي“Orang yang berjalan”  الداني“Yang dekat”Pada isim manqush, dhammah dan kasrah dilesapkan karena ats-tsiql (beratnya pengucapan).Contoh marfu‘:السَّاعِي لِلْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Orang yang berusaha berbuat kebaikan seperti orang yang telah melakukannya.”Kata السَّاعِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh majrur: عَلَى الْبَاغِي تَدُورُ الدَّوَائِرُKata الْبَاغِي adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah, karena ats-tsiql.Keempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifFi‘il mudhari’ yang berakhir dengan alif memiliki tanda dhammah dan fathah muqaddarah, karena alif tidak dapat menerima harakat.Contoh marfu’-nya adalah:الْمُتَّقِي يَخْشَى رَبَّهُKata يَخْشَى adalah fi‘il mudhari’ yang marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena at-ta‘adzdzur.Contoh manshub: لَنْ يَرْضَى الْعَاقِلُ الْأَذَىKata يَرْضَى adalah fi‘il mudhari’ yang manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Kelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’Fi‘il mudhari’ yang berakhir dengan waw atau yaa’ memiliki tanda dhammah muqaddarah, karena ats-tsiql.Contohnya adalah:الْمُوَحِّدُ لَا يَدْعُو إِلَّا اللّٰهَKata يَدْعُو marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.أَنْتَ تُرَبِّي أَوْلَادَكَ عَلَى الْفَضِيلَةِKata تُرَبِّي marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.Namun, fathah ditampakkan, karena ringan diucapkan. Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,  إِنَّ الْقَاضِيَ لَنْ يَقْضِيَ وَلَنْ يَدْعُوَ“Sesungguhnya hakim itu tidak akan memutuskan dan tidak akan berdoa.”Contoh: لَعَنَ رَسُولُ اللّٰهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَKata الرَّاشِيَ dan الْمُرْتَشِي manshub dengan fathah zahirah.لَنْ تُعْطِيَ الْفَقِيرَ شَيْئًا إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهِKata تُعْطِيَ manshub dengan fathah zahirah.KesimpulanI‘rab taqdiri adalah i‘rab yang tanda-tandanya tidak tampak pada akhir kata karena adanya penghalang, baik berupa at-ta‘adzdzur maupun ats-tsiql.Lafaz yang bertanda i‘rab taqdiri terbagi menjadi lima jenis:1) Isim mudhaf kepada yaa’ mutakallim;2) Isim maqsur;3) Isim manqush;4) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alif;5) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’.Pembahasan ini menunjukkan ketelitian sistem i‘rab bahasa Arab, di mana perubahan tanda sangat dipengaruhi oleh bentuk huruf terakhir dan kedudukan gramatikalnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 27***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePembagian tanda i‘rabDefinisi i‘rab taqdiriMacam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimKedua, isim maqsurKetiga, isim manqushKeempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifKelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’KesimpulanIbnu Hisyam rahimahullah mengatakan,فَصْلٌ تُقَدَّرُ جَمِيعُ الْحَرَكَاتِ فِي نَحْوِ: غُلَامِي وَالْفَتَى، وَيُسَمَّى الثَّانِي مَقْصُورًا“Semua harakat yang merupakan tanda i’rab disembunyikan atau dilesapkan seperti pada kata,غُلَامِي“Anak laki-lakiku.” الْفَتَى“Pemuda.”Kata kedua dinamakan isim maqsur.Pembagian tanda i‘rabTelah berlalu pembahasan bahwa tanda-tanda i‘rab terbagi menjadi dua macam:Pertama: Tanda zahir, yaitu tanda i‘rab utama yang tampak pada akhir kata.Kedua: Tanda muqaddarah, yaitu tanda i‘rab yang disembunyikan atau dilesapkan.Perkataan Ibnu Hisyam di atas disampaikan untuk menjelaskan tanda muqaddarah ini.Definisi i‘rab taqdiriYang dimaksud dengan i‘rab taqdiri adalah tanda-tanda i‘rab berupa dhammah, fathah, atau kasrah yang tidak tampak pada huruf terakhir lafaz yang mu‘rab, karena adanya penghalang tertentu.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan bahwa lafaz-lafaz yang tanda i‘rab-nya disembunyikan terbagi menjadi lima jenis.Macam-macam i‘rab taqdiriPertama, isim yang di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallimApabila sebuah isim di-mudhaf-kan kepada yaa’ mutakallim, maka seluruh tanda i‘rab pada isim tersebut menjadi muqaddarah. Disembunyikannya tanda i‘rab bukan karena huruf terakhir tidak bisa menerima harakat, tetapi karena bersambung dengan yaa’ mutakallim.Contoh marfu‘:كِتَابِي جَدِيدٌ“Bukuku baru.”Kata كِتَابِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena ia mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim.Contoh manshub:حَفِظْتُ كِتَابِي مِنَ الضِّيَاعِ“Aku menjaga bukuku agar tidak rusak.”Kata كِتَابِي adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur:نَقَلْتُ مِنْ كِتَابِي“Aku menukil dari bukuku.”Kata كِتَابِي  adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Sebagian ulama menyatakan kasrah tersebut zahir, namun ulama lain berpendapat bahwa kasrah itu muqaddarah, karena kasrah tersebut bukan tanda asli, melainkan penyesuaian dengan huruf mad setelahnya. Pendapat ini dimaksudkan agar seluruh isim yang mudhaf kepada Yaa’ Mutakallim memiliki tanda i‘rab muqaddarah secara konsisten.Kedua, isim maqsurIsim maqsur adalah isim mu‘rab yang berakhir dengan alif lazimah. Seluruh tanda i‘rab pada isim ini bersifat muqaddarah, karena alif merupakan huruf mad dan tidak dapat menerima harakat (at-ta‘adzdzur).Contoh marfu‘ adalah: رِضَا الْوَالِدَيْنِ سَعَادَةٌ لِلْوَلَد“Keridaan kedua orang tua merupakan kebahagiaan bagi seorang anak.”Kata رِضَا adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh manshub:لَا تَتَّبِعِ الْهَوَى “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu.”Kata الْهَوَى adalah maf‘ūl bih manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Contoh majrur: الْحِمْيَةُ نَافِعَةٌ لِلْمَرْضَى“Diet bermanfaat bagi orang sakit.”Kata مَرْضَى adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah.Semua isim maqsur, baik marfu‘, manshub, maupun majrur, selalu bertanda muqaddarah.Ketiga, isim manqushIsim manqush adalah isim mu‘rab yang diakhiri huruf yaa’ asli tanpa tasydid, dengan huruf sebelumnya berharakat kasrah, seperti: القاضي“Hakim”  الساعي“Orang yang berjalan”  الداني“Yang dekat”Pada isim manqush, dhammah dan kasrah dilesapkan karena ats-tsiql (beratnya pengucapan).Contoh marfu‘:السَّاعِي لِلْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Orang yang berusaha berbuat kebaikan seperti orang yang telah melakukannya.”Kata السَّاعِي adalah mubtada’ marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah.Contoh majrur: عَلَى الْبَاغِي تَدُورُ الدَّوَائِرُKata الْبَاغِي adalah isim majrur dengan tanda kasrah muqaddarah, karena ats-tsiql.Keempat, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alifFi‘il mudhari’ yang berakhir dengan alif memiliki tanda dhammah dan fathah muqaddarah, karena alif tidak dapat menerima harakat.Contoh marfu’-nya adalah:الْمُتَّقِي يَخْشَى رَبَّهُKata يَخْشَى adalah fi‘il mudhari’ yang marfu‘ dengan tanda dhammah muqaddarah, karena at-ta‘adzdzur.Contoh manshub: لَنْ يَرْضَى الْعَاقِلُ الْأَذَىKata يَرْضَى adalah fi‘il mudhari’ yang manshub dengan tanda fathah muqaddarah.Kelima, fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’Fi‘il mudhari’ yang berakhir dengan waw atau yaa’ memiliki tanda dhammah muqaddarah, karena ats-tsiql.Contohnya adalah:الْمُوَحِّدُ لَا يَدْعُو إِلَّا اللّٰهَKata يَدْعُو marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.أَنْتَ تُرَبِّي أَوْلَادَكَ عَلَى الْفَضِيلَةِKata تُرَبِّي marfu‘ dengan dhammah muqaddarah.Namun, fathah ditampakkan, karena ringan diucapkan. Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,  إِنَّ الْقَاضِيَ لَنْ يَقْضِيَ وَلَنْ يَدْعُوَ“Sesungguhnya hakim itu tidak akan memutuskan dan tidak akan berdoa.”Contoh: لَعَنَ رَسُولُ اللّٰهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَKata الرَّاشِيَ dan الْمُرْتَشِي manshub dengan fathah zahirah.لَنْ تُعْطِيَ الْفَقِيرَ شَيْئًا إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهِKata تُعْطِيَ manshub dengan fathah zahirah.KesimpulanI‘rab taqdiri adalah i‘rab yang tanda-tandanya tidak tampak pada akhir kata karena adanya penghalang, baik berupa at-ta‘adzdzur maupun ats-tsiql.Lafaz yang bertanda i‘rab taqdiri terbagi menjadi lima jenis:1) Isim mudhaf kepada yaa’ mutakallim;2) Isim maqsur;3) Isim manqush;4) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan alif;5) Fi‘il mudhari’ mu‘tal akhir dengan waw atau yaa’.Pembahasan ini menunjukkan ketelitian sistem i‘rab bahasa Arab, di mana perubahan tanda sangat dipengaruhi oleh bentuk huruf terakhir dan kedudukan gramatikalnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 27***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Nasihat Ini Penting untuk Penuntut Ilmu: Siswa, Santri, Mahasiswa S1, S2 dan S3

Benar. Wahai saudara-saudara! Buah dari ilmu, dan manfaat dari ilmu, hanya dapat dipetik oleh orang yang mengamalkan ilmunya. Orang berilmu yang fakih itu adalah orang yang mengetahui ilmu dan mengamalkannya. Orang berilmu bukanlah sekadar orang yang mengumpulkan pengetahuan, atau menghafal kitab-kitab. Orang berilmu yang sejati itu adalah orang yang mengetahui ilmu, lalu mengamalkannya. Barang siapa ingin memperoleh manfaat dari ilmunya, dan memetik buah dari ilmu, maka selain melakukan hal-hal yang telah disebutkan tadi, ia harus berlepas diri dari ketergantungan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri, kecuali kepada Allah. Demi Allah, siapa yang bergantung pada hafalannya, niscaya ia akan gagal. Siapa yang bergantung pada kecerdasannya, niscaya ia akan gagal. Bergantunglah hanya kepada Allah. Berlepas dirilah dari kemampuan dan kekuatanmu, kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mohonlah pertolongan kepada Allah, dalam menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu tersebut. Niatkanlah ketika menuntut ilmu, agar kamu sendiri memperoleh manfaat darinya, bukan agar mendapat kedudukan (di hadapan manusia). Niatkanlah saat menuntut ilmu untuk memperoleh manfaat, bukan untuk meninggikan diri. Sebab, jika niatmu benar dan kamu memperoleh manfaat dari ilmu itu, niscaya kedudukanmu akan terangkat dengan sendirinya. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga menuju ketenaran. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga agar kamu lebih diutamakan daripada orang lain. Jangan mempelajari ilmu agar kamu disebut sebagai orang berilmu. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dijunjung di majelis-majelis. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dipersilakan berbicara. Tuntutlah ilmu agar kamu memperoleh manfaat darinya. Jika kamu menuntut ilmu untuk memperoleh manfaatnya, demi Allah, Allah akan mengangkat derajatmu. Oleh karena itu, tanamkanlah selalu di telingamu dan di relung hatimu, “Pelajarilah ilmu agar memperoleh manfaatnya, bukan untuk meninggikan diri.” Jadikan tujuan utamamu agar kamu menjadi orang pertama yang merasakan manfaat ilmu tersebut. Setelah itu, barulah sebarkan ilmu dan manfaatnya kepada orang lain. Dan termasuk manfaat ilmu bagimu adalah ketika kamu mampu memberi manfaat kepada orang lain dengannya. Maka kesimpulannya adalah: keikhlasan dan ketulusan, serta berlepas diri dari kemampuan dan kekuatan diri, kecuali dengan pertolongan Allah, dan memohon pertolongan kepada Allah dalam menuntut ilmu serta mengamalkannya, juga meniatkan untuk memperoleh manfaat dari ilmu dan mengamalkannya. Inilah jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Barang siapa menempuh jalan ini, demi Allah, ia tidak akan gagal. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ia tidak akan gagal. Dengan penuh keyakinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. ===== نَعَمْ يَا إِخْوَةُ ثِمَارُ الْعِلْمِ وَالِانْتِفَاعُ بِالْعِلْمِ إِنَّمَا يَكُونُ أَوْ تَكُونُ لِمَنْ عَمِلَ بِالْعِلْمِ وَالْعَالِمُ الْفَقِيهُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ لَيْسَ الْعَالِمُ الَّذِي يَجْمَعُ الْمَعْلُومَاتِ أَوْ يَحْفَظُ الْمُصَنَّفَاتِ الْعَالِمُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ وَمَنْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِالْعِلْمِ وَأَنْ يَكْتَسِبَ ثِمَارَ الْعِلْمِ فَعَلَيْهِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ أَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ إِلاَّ بِاللَّهِ وَاللَّهِ مَنِ اعْتَمَدَ عَلَى حِفْظِهِ خُذِلَ مَنْ اعْتَمَدَ عَلَى ذَكَائِهِ خُذِلَ اعْتَمِدْ عَلَى اللَّهِ اِبْرَأْ مِنْ حَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَّا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَفِي الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَانْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ بِالْعِلْمِ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ بِهِ انْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ فَإِذَا نَوَيْتَ فَانْتَفَعْتَ ارْتَفَعْتَ لَا تَجْعَلِ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِلشُّهْرَةِ لَا تَجْعَلْ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِتُقَدَّمَ عَلَى غَيْرِكَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَتَخَيَّرَ الْمَجَالِسَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتُقَدَّمَ فِي الْكَلَامِ تَعَلَّم الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ فَإِذَا تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ رَفَعَكَ اللَّهُ وَاللَّهِ وَلِذَلِكَ ضَعْهَا فِي أُذُنِكَ دَائِمًا وَفِي سُوَيْدَاءِ قَلْبِكَ تَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ لَا لِتَرْتَفِعَ وَلْيَكُنْ هَمُّكَ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ ثُمَّ أَفِضْ بِالْعِلْمِ عَلَى النَّاسِ وَهَذَا مِنْ انْتِفَاعِكَ بِالْعِلْمِ أَنْ تَنْفَعَ بِهِ النَّاسَ إِذًا إِخْلَاصٌ وَصِدْقٌ وَتَبَرُّؤٌ مِنَ الْحَوْلِ وَالْقُوَّةِ إِلَّا بِاللَّهِ وَاسْتِعَانَةٌ بِاللَّهِ عَلَى تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَعَلَى الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَقَصْدُ الِانْتِفَاعِ بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ بِهِ طَرِيقُ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ الصَّحِيحِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ وَاللَّهِ لَا يُخْذَلُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَا يُخْذَلُ قَةً بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Nasihat Ini Penting untuk Penuntut Ilmu: Siswa, Santri, Mahasiswa S1, S2 dan S3

Benar. Wahai saudara-saudara! Buah dari ilmu, dan manfaat dari ilmu, hanya dapat dipetik oleh orang yang mengamalkan ilmunya. Orang berilmu yang fakih itu adalah orang yang mengetahui ilmu dan mengamalkannya. Orang berilmu bukanlah sekadar orang yang mengumpulkan pengetahuan, atau menghafal kitab-kitab. Orang berilmu yang sejati itu adalah orang yang mengetahui ilmu, lalu mengamalkannya. Barang siapa ingin memperoleh manfaat dari ilmunya, dan memetik buah dari ilmu, maka selain melakukan hal-hal yang telah disebutkan tadi, ia harus berlepas diri dari ketergantungan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri, kecuali kepada Allah. Demi Allah, siapa yang bergantung pada hafalannya, niscaya ia akan gagal. Siapa yang bergantung pada kecerdasannya, niscaya ia akan gagal. Bergantunglah hanya kepada Allah. Berlepas dirilah dari kemampuan dan kekuatanmu, kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mohonlah pertolongan kepada Allah, dalam menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu tersebut. Niatkanlah ketika menuntut ilmu, agar kamu sendiri memperoleh manfaat darinya, bukan agar mendapat kedudukan (di hadapan manusia). Niatkanlah saat menuntut ilmu untuk memperoleh manfaat, bukan untuk meninggikan diri. Sebab, jika niatmu benar dan kamu memperoleh manfaat dari ilmu itu, niscaya kedudukanmu akan terangkat dengan sendirinya. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga menuju ketenaran. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga agar kamu lebih diutamakan daripada orang lain. Jangan mempelajari ilmu agar kamu disebut sebagai orang berilmu. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dijunjung di majelis-majelis. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dipersilakan berbicara. Tuntutlah ilmu agar kamu memperoleh manfaat darinya. Jika kamu menuntut ilmu untuk memperoleh manfaatnya, demi Allah, Allah akan mengangkat derajatmu. Oleh karena itu, tanamkanlah selalu di telingamu dan di relung hatimu, “Pelajarilah ilmu agar memperoleh manfaatnya, bukan untuk meninggikan diri.” Jadikan tujuan utamamu agar kamu menjadi orang pertama yang merasakan manfaat ilmu tersebut. Setelah itu, barulah sebarkan ilmu dan manfaatnya kepada orang lain. Dan termasuk manfaat ilmu bagimu adalah ketika kamu mampu memberi manfaat kepada orang lain dengannya. Maka kesimpulannya adalah: keikhlasan dan ketulusan, serta berlepas diri dari kemampuan dan kekuatan diri, kecuali dengan pertolongan Allah, dan memohon pertolongan kepada Allah dalam menuntut ilmu serta mengamalkannya, juga meniatkan untuk memperoleh manfaat dari ilmu dan mengamalkannya. Inilah jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Barang siapa menempuh jalan ini, demi Allah, ia tidak akan gagal. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ia tidak akan gagal. Dengan penuh keyakinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. ===== نَعَمْ يَا إِخْوَةُ ثِمَارُ الْعِلْمِ وَالِانْتِفَاعُ بِالْعِلْمِ إِنَّمَا يَكُونُ أَوْ تَكُونُ لِمَنْ عَمِلَ بِالْعِلْمِ وَالْعَالِمُ الْفَقِيهُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ لَيْسَ الْعَالِمُ الَّذِي يَجْمَعُ الْمَعْلُومَاتِ أَوْ يَحْفَظُ الْمُصَنَّفَاتِ الْعَالِمُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ وَمَنْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِالْعِلْمِ وَأَنْ يَكْتَسِبَ ثِمَارَ الْعِلْمِ فَعَلَيْهِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ أَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ إِلاَّ بِاللَّهِ وَاللَّهِ مَنِ اعْتَمَدَ عَلَى حِفْظِهِ خُذِلَ مَنْ اعْتَمَدَ عَلَى ذَكَائِهِ خُذِلَ اعْتَمِدْ عَلَى اللَّهِ اِبْرَأْ مِنْ حَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَّا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَفِي الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَانْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ بِالْعِلْمِ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ بِهِ انْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ فَإِذَا نَوَيْتَ فَانْتَفَعْتَ ارْتَفَعْتَ لَا تَجْعَلِ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِلشُّهْرَةِ لَا تَجْعَلْ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِتُقَدَّمَ عَلَى غَيْرِكَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَتَخَيَّرَ الْمَجَالِسَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتُقَدَّمَ فِي الْكَلَامِ تَعَلَّم الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ فَإِذَا تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ رَفَعَكَ اللَّهُ وَاللَّهِ وَلِذَلِكَ ضَعْهَا فِي أُذُنِكَ دَائِمًا وَفِي سُوَيْدَاءِ قَلْبِكَ تَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ لَا لِتَرْتَفِعَ وَلْيَكُنْ هَمُّكَ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ ثُمَّ أَفِضْ بِالْعِلْمِ عَلَى النَّاسِ وَهَذَا مِنْ انْتِفَاعِكَ بِالْعِلْمِ أَنْ تَنْفَعَ بِهِ النَّاسَ إِذًا إِخْلَاصٌ وَصِدْقٌ وَتَبَرُّؤٌ مِنَ الْحَوْلِ وَالْقُوَّةِ إِلَّا بِاللَّهِ وَاسْتِعَانَةٌ بِاللَّهِ عَلَى تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَعَلَى الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَقَصْدُ الِانْتِفَاعِ بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ بِهِ طَرِيقُ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ الصَّحِيحِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ وَاللَّهِ لَا يُخْذَلُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَا يُخْذَلُ قَةً بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Benar. Wahai saudara-saudara! Buah dari ilmu, dan manfaat dari ilmu, hanya dapat dipetik oleh orang yang mengamalkan ilmunya. Orang berilmu yang fakih itu adalah orang yang mengetahui ilmu dan mengamalkannya. Orang berilmu bukanlah sekadar orang yang mengumpulkan pengetahuan, atau menghafal kitab-kitab. Orang berilmu yang sejati itu adalah orang yang mengetahui ilmu, lalu mengamalkannya. Barang siapa ingin memperoleh manfaat dari ilmunya, dan memetik buah dari ilmu, maka selain melakukan hal-hal yang telah disebutkan tadi, ia harus berlepas diri dari ketergantungan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri, kecuali kepada Allah. Demi Allah, siapa yang bergantung pada hafalannya, niscaya ia akan gagal. Siapa yang bergantung pada kecerdasannya, niscaya ia akan gagal. Bergantunglah hanya kepada Allah. Berlepas dirilah dari kemampuan dan kekuatanmu, kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mohonlah pertolongan kepada Allah, dalam menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu tersebut. Niatkanlah ketika menuntut ilmu, agar kamu sendiri memperoleh manfaat darinya, bukan agar mendapat kedudukan (di hadapan manusia). Niatkanlah saat menuntut ilmu untuk memperoleh manfaat, bukan untuk meninggikan diri. Sebab, jika niatmu benar dan kamu memperoleh manfaat dari ilmu itu, niscaya kedudukanmu akan terangkat dengan sendirinya. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga menuju ketenaran. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga agar kamu lebih diutamakan daripada orang lain. Jangan mempelajari ilmu agar kamu disebut sebagai orang berilmu. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dijunjung di majelis-majelis. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dipersilakan berbicara. Tuntutlah ilmu agar kamu memperoleh manfaat darinya. Jika kamu menuntut ilmu untuk memperoleh manfaatnya, demi Allah, Allah akan mengangkat derajatmu. Oleh karena itu, tanamkanlah selalu di telingamu dan di relung hatimu, “Pelajarilah ilmu agar memperoleh manfaatnya, bukan untuk meninggikan diri.” Jadikan tujuan utamamu agar kamu menjadi orang pertama yang merasakan manfaat ilmu tersebut. Setelah itu, barulah sebarkan ilmu dan manfaatnya kepada orang lain. Dan termasuk manfaat ilmu bagimu adalah ketika kamu mampu memberi manfaat kepada orang lain dengannya. Maka kesimpulannya adalah: keikhlasan dan ketulusan, serta berlepas diri dari kemampuan dan kekuatan diri, kecuali dengan pertolongan Allah, dan memohon pertolongan kepada Allah dalam menuntut ilmu serta mengamalkannya, juga meniatkan untuk memperoleh manfaat dari ilmu dan mengamalkannya. Inilah jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Barang siapa menempuh jalan ini, demi Allah, ia tidak akan gagal. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ia tidak akan gagal. Dengan penuh keyakinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. ===== نَعَمْ يَا إِخْوَةُ ثِمَارُ الْعِلْمِ وَالِانْتِفَاعُ بِالْعِلْمِ إِنَّمَا يَكُونُ أَوْ تَكُونُ لِمَنْ عَمِلَ بِالْعِلْمِ وَالْعَالِمُ الْفَقِيهُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ لَيْسَ الْعَالِمُ الَّذِي يَجْمَعُ الْمَعْلُومَاتِ أَوْ يَحْفَظُ الْمُصَنَّفَاتِ الْعَالِمُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ وَمَنْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِالْعِلْمِ وَأَنْ يَكْتَسِبَ ثِمَارَ الْعِلْمِ فَعَلَيْهِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ أَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ إِلاَّ بِاللَّهِ وَاللَّهِ مَنِ اعْتَمَدَ عَلَى حِفْظِهِ خُذِلَ مَنْ اعْتَمَدَ عَلَى ذَكَائِهِ خُذِلَ اعْتَمِدْ عَلَى اللَّهِ اِبْرَأْ مِنْ حَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَّا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَفِي الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَانْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ بِالْعِلْمِ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ بِهِ انْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ فَإِذَا نَوَيْتَ فَانْتَفَعْتَ ارْتَفَعْتَ لَا تَجْعَلِ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِلشُّهْرَةِ لَا تَجْعَلْ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِتُقَدَّمَ عَلَى غَيْرِكَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَتَخَيَّرَ الْمَجَالِسَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتُقَدَّمَ فِي الْكَلَامِ تَعَلَّم الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ فَإِذَا تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ رَفَعَكَ اللَّهُ وَاللَّهِ وَلِذَلِكَ ضَعْهَا فِي أُذُنِكَ دَائِمًا وَفِي سُوَيْدَاءِ قَلْبِكَ تَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ لَا لِتَرْتَفِعَ وَلْيَكُنْ هَمُّكَ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ ثُمَّ أَفِضْ بِالْعِلْمِ عَلَى النَّاسِ وَهَذَا مِنْ انْتِفَاعِكَ بِالْعِلْمِ أَنْ تَنْفَعَ بِهِ النَّاسَ إِذًا إِخْلَاصٌ وَصِدْقٌ وَتَبَرُّؤٌ مِنَ الْحَوْلِ وَالْقُوَّةِ إِلَّا بِاللَّهِ وَاسْتِعَانَةٌ بِاللَّهِ عَلَى تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَعَلَى الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَقَصْدُ الِانْتِفَاعِ بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ بِهِ طَرِيقُ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ الصَّحِيحِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ وَاللَّهِ لَا يُخْذَلُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَا يُخْذَلُ قَةً بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى


Benar. Wahai saudara-saudara! Buah dari ilmu, dan manfaat dari ilmu, hanya dapat dipetik oleh orang yang mengamalkan ilmunya. Orang berilmu yang fakih itu adalah orang yang mengetahui ilmu dan mengamalkannya. Orang berilmu bukanlah sekadar orang yang mengumpulkan pengetahuan, atau menghafal kitab-kitab. Orang berilmu yang sejati itu adalah orang yang mengetahui ilmu, lalu mengamalkannya. Barang siapa ingin memperoleh manfaat dari ilmunya, dan memetik buah dari ilmu, maka selain melakukan hal-hal yang telah disebutkan tadi, ia harus berlepas diri dari ketergantungan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri, kecuali kepada Allah. Demi Allah, siapa yang bergantung pada hafalannya, niscaya ia akan gagal. Siapa yang bergantung pada kecerdasannya, niscaya ia akan gagal. Bergantunglah hanya kepada Allah. Berlepas dirilah dari kemampuan dan kekuatanmu, kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mohonlah pertolongan kepada Allah, dalam menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu tersebut. Niatkanlah ketika menuntut ilmu, agar kamu sendiri memperoleh manfaat darinya, bukan agar mendapat kedudukan (di hadapan manusia). Niatkanlah saat menuntut ilmu untuk memperoleh manfaat, bukan untuk meninggikan diri. Sebab, jika niatmu benar dan kamu memperoleh manfaat dari ilmu itu, niscaya kedudukanmu akan terangkat dengan sendirinya. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga menuju ketenaran. Jangan jadikan ilmu sebagai tangga agar kamu lebih diutamakan daripada orang lain. Jangan mempelajari ilmu agar kamu disebut sebagai orang berilmu. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dijunjung di majelis-majelis. Jangan mempelajari ilmu agar kamu dipersilakan berbicara. Tuntutlah ilmu agar kamu memperoleh manfaat darinya. Jika kamu menuntut ilmu untuk memperoleh manfaatnya, demi Allah, Allah akan mengangkat derajatmu. Oleh karena itu, tanamkanlah selalu di telingamu dan di relung hatimu, “Pelajarilah ilmu agar memperoleh manfaatnya, bukan untuk meninggikan diri.” Jadikan tujuan utamamu agar kamu menjadi orang pertama yang merasakan manfaat ilmu tersebut. Setelah itu, barulah sebarkan ilmu dan manfaatnya kepada orang lain. Dan termasuk manfaat ilmu bagimu adalah ketika kamu mampu memberi manfaat kepada orang lain dengannya. Maka kesimpulannya adalah: keikhlasan dan ketulusan, serta berlepas diri dari kemampuan dan kekuatan diri, kecuali dengan pertolongan Allah, dan memohon pertolongan kepada Allah dalam menuntut ilmu serta mengamalkannya, juga meniatkan untuk memperoleh manfaat dari ilmu dan mengamalkannya. Inilah jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Barang siapa menempuh jalan ini, demi Allah, ia tidak akan gagal. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ia tidak akan gagal. Dengan penuh keyakinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. ===== نَعَمْ يَا إِخْوَةُ ثِمَارُ الْعِلْمِ وَالِانْتِفَاعُ بِالْعِلْمِ إِنَّمَا يَكُونُ أَوْ تَكُونُ لِمَنْ عَمِلَ بِالْعِلْمِ وَالْعَالِمُ الْفَقِيهُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ لَيْسَ الْعَالِمُ الَّذِي يَجْمَعُ الْمَعْلُومَاتِ أَوْ يَحْفَظُ الْمُصَنَّفَاتِ الْعَالِمُ مَنْ عَلِمَ وَعَمِلَ وَمَنْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِالْعِلْمِ وَأَنْ يَكْتَسِبَ ثِمَارَ الْعِلْمِ فَعَلَيْهِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ أَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ إِلاَّ بِاللَّهِ وَاللَّهِ مَنِ اعْتَمَدَ عَلَى حِفْظِهِ خُذِلَ مَنْ اعْتَمَدَ عَلَى ذَكَائِهِ خُذِلَ اعْتَمِدْ عَلَى اللَّهِ اِبْرَأْ مِنْ حَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَّا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَفِي الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَانْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ بِالْعِلْمِ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ بِهِ انْوِ عِنْدَ التَّحْصِيلِ أَنْ تَنْتَفِعَ لَا أَنْ تَرْتَفِعَ فَإِذَا نَوَيْتَ فَانْتَفَعْتَ ارْتَفَعْتَ لَا تَجْعَلِ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِلشُّهْرَةِ لَا تَجْعَلْ الْعِلْمَ سُلَّمًا لِتُقَدَّمَ عَلَى غَيْرِكَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَتَخَيَّرَ الْمَجَالِسَ لَا تَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتُقَدَّمَ فِي الْكَلَامِ تَعَلَّم الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ فَإِذَا تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ رَفَعَكَ اللَّهُ وَاللَّهِ وَلِذَلِكَ ضَعْهَا فِي أُذُنِكَ دَائِمًا وَفِي سُوَيْدَاءِ قَلْبِكَ تَعَلَّمِ الْعِلْمَ لِتَنْتَفِعَ لَا لِتَرْتَفِعَ وَلْيَكُنْ هَمُّكَ أَنْ تَنْتَفِعَ أَنْتَ ثُمَّ أَفِضْ بِالْعِلْمِ عَلَى النَّاسِ وَهَذَا مِنْ انْتِفَاعِكَ بِالْعِلْمِ أَنْ تَنْفَعَ بِهِ النَّاسَ إِذًا إِخْلَاصٌ وَصِدْقٌ وَتَبَرُّؤٌ مِنَ الْحَوْلِ وَالْقُوَّةِ إِلَّا بِاللَّهِ وَاسْتِعَانَةٌ بِاللَّهِ عَلَى تَحْصِيلِ الْعِلْمِ وَعَلَى الْعَمَلِ بِالْعِلْمِ وَقَصْدُ الِانْتِفَاعِ بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ بِهِ طَرِيقُ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ الصَّحِيحِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ وَاللَّهِ لَا يُخْذَلُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَا يُخْذَلُ قَةً بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Sebelum Bicara, Coba Timbang “Emas” Ini Dulu – Syaikh Muhammad Bin Abdullah Al-Ma’yuf

Saudara-saudaraku, sangat ditekankan bagi penuntut ilmu untuk menimbang ucapannya, dan tidak membiarkan lisannya lepas tanpa kendali. Hendaklah ia menghadapkan ucapannya kepada akalnya terlebih dahulu sebelum diucapkan oleh lisannya. Jika akalnya membenarkannya, maka silakan ia berbicara. Namun, jika tidak, hendaklah ia menahan diri. Sebab, sebuah kata sebelum diucapkan masih berada dalam kendalimu. Akan tetapi, apabila telah diucapkan, kata itulah yang justru menguasaimu. Dikatakan dalam sebuah ungkapan, “Orang yang berakal adalah orang yang akalnya mendahului lisannya. Sedangkan orang bodoh itu adalah orang yang lisannya mendahului akalnya.” Ada orang yang berbicara, lalu setelah dipikir-pikir, ternyata ia telah salah ucap dan keliru. Ada pula ungkapan lain yang berbunyi, “Lisan adalah gayung hati.” Wahai saudara-saudaraku, lisan itu tidak menciduk kata-kata dari tenggorokan atau selainnya. Tidak! Ia menciduknya dari hati dan akal pemiliknya. Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, setiap orang harus memiliki timbangan dalam berbicara. Sebab, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” “(Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (amal perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri, duduk mengawasi.” “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 16-18). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, “Sekali-kali tidak! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan. Padahal sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia lagi mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 9-12). Para malaikat itu mengetahui segala perbuatan, juga mengetahui setiap ucapan. Dua malaikat itu duduk, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, mencatat setiap ucapan dan mengetahui segala perbuatan. Jika keadaannya demikian, maka wajib bagi setiap orang—wahai saudara-saudaraku—untuk menimbang ucapannya, dan tidak berbicara kecuali dengan ucapan yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Antara berkata baik, atau apa, saudara-saudara? Atau diam. Ucapan itu terbagi menjadi tiga: (1) Ucapan yang bermanfaat, maka ucapkanlah. (2) Ucapan yang membawa mudarat, maka tinggalkanlah. (3) Dan ucapan yang tidak membawa manfaat dan tidak pula membawa mudarat. Para ulama mengatakan tentang perkataan jenis ini: “Orang berakal tidak akan membuang waktu dengan ucapan seperti ini.” Allahu Akbar! Intinya, wahai saudara-saudaraku, seseorang tidak selayaknya mengucapkan setiap kata yang terlintas. Para ulama berkata, “Orang yang berakal akan menjaga waktunya dari ucapan yang tidak bermanfaat.” Allahu Akbar, wahai saudara-saudaraku. Perhatikanlah bagaimana para ulama memandang nilai waktu. Waktu mereka tidak disia-siakan untuk hal yang tidak bermanfaat. ===== يَتَأَكَدُّ يَا إِخْوَانِي عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يُطْلِقَ لِلِسَانِهِ الْعِنَانَ وَأَنْ يَعْرِضَ الْكَلَامَ عَلَى عَقْلِهِ قَبْلَ لِسَانِهِ فَإِنْ أَجَازَهُ الْعَقْلُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَإِلَّا فَلْيُمْسِكْ فَإِنَّ الْكَلِمَةَ قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ بِهَا تَمْلِكُهَا وَإِذَا تَكَلَّمْتَ قَالُوا مَلَكَتْكَ وَقِيلَ الْعَاقِلُ هُوَ الَّذِي يَسْبِقُ عَقْلُهُ لِسَانَهُ وَالْجَاهِلُ هُوَ هَا يَا إِخْوَانُ؟ مَنْ يَسْبِقُ لِسَانُهُ عَقْلَهُ إِنْسَانٌ يَتَكَلَّمُ ثُمَّ إِذَا فَكَّرَ فِي كَلَامِهِ وَإِذَا هُوَ قَدْ زَلَّ وَأَخْطَأَ وَقِيلَ أَيْضًا الْأَلْسِنَةُ مَغَارِفُ الْقُلُوبِ اللِّسَانُ مَا هُوَ مَغَارِفُ يَا إِخْوَانِي مِنَ الْجَوْفِ وَلَا مِنْ لَا يَغْرِفُ مِنْ قَلْبِ وَعَقْلِ صَاحِبِهِ لِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي يَكُونَ عِنْدَهُ مِيزَانٌ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ هَؤُلَاءِ يَعْلَمُونَ الْأَفْعَالَ وَأُولَئِكَ الأَقْوَالَ كِلَاهُمَا قَاعِدٌ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ يَكْتُبُ الْأَقْوَالَ وَيَعْلَمُ بِالْأَفْعَالِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْحَالُ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يَتَكَلَّمَ إِلَّا بِمَا هُوَ مُفِيدٌ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ إِمَّا خَيْرٌ وَإِمَّا مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ وَإِمَّا السُّكُوتُ وَالْكَلَامُ ثَلَاثَةٌ كَلَامٌ مُفِيدٌ تَكَلَّمْ بِهِ وَكَلَامٌ ضَارٌّ اُتْرُكْهُ وَكَلَامٌ لَا يُفِيدُ وَلَا يَضُرُّ قَالَ الْعُلَمَاءُ فَالْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْمَقْصُودُ يَا إِخْوَانُ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَتَكَلَّمُ بِكُلِّ كَلَامٍ قَالُوا الْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ يَا إِخْوَانُ شُوْفُوا قِيمَةَ الْأَوْقَاتِ عِنْدَهُمْ لَا تَضِيعُ أَوْقَاتُهُمْ يَا إِخْوَانُ فِيمَا لَا يُفِيْدُ

Sebelum Bicara, Coba Timbang “Emas” Ini Dulu – Syaikh Muhammad Bin Abdullah Al-Ma’yuf

Saudara-saudaraku, sangat ditekankan bagi penuntut ilmu untuk menimbang ucapannya, dan tidak membiarkan lisannya lepas tanpa kendali. Hendaklah ia menghadapkan ucapannya kepada akalnya terlebih dahulu sebelum diucapkan oleh lisannya. Jika akalnya membenarkannya, maka silakan ia berbicara. Namun, jika tidak, hendaklah ia menahan diri. Sebab, sebuah kata sebelum diucapkan masih berada dalam kendalimu. Akan tetapi, apabila telah diucapkan, kata itulah yang justru menguasaimu. Dikatakan dalam sebuah ungkapan, “Orang yang berakal adalah orang yang akalnya mendahului lisannya. Sedangkan orang bodoh itu adalah orang yang lisannya mendahului akalnya.” Ada orang yang berbicara, lalu setelah dipikir-pikir, ternyata ia telah salah ucap dan keliru. Ada pula ungkapan lain yang berbunyi, “Lisan adalah gayung hati.” Wahai saudara-saudaraku, lisan itu tidak menciduk kata-kata dari tenggorokan atau selainnya. Tidak! Ia menciduknya dari hati dan akal pemiliknya. Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, setiap orang harus memiliki timbangan dalam berbicara. Sebab, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” “(Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (amal perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri, duduk mengawasi.” “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 16-18). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, “Sekali-kali tidak! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan. Padahal sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia lagi mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 9-12). Para malaikat itu mengetahui segala perbuatan, juga mengetahui setiap ucapan. Dua malaikat itu duduk, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, mencatat setiap ucapan dan mengetahui segala perbuatan. Jika keadaannya demikian, maka wajib bagi setiap orang—wahai saudara-saudaraku—untuk menimbang ucapannya, dan tidak berbicara kecuali dengan ucapan yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Antara berkata baik, atau apa, saudara-saudara? Atau diam. Ucapan itu terbagi menjadi tiga: (1) Ucapan yang bermanfaat, maka ucapkanlah. (2) Ucapan yang membawa mudarat, maka tinggalkanlah. (3) Dan ucapan yang tidak membawa manfaat dan tidak pula membawa mudarat. Para ulama mengatakan tentang perkataan jenis ini: “Orang berakal tidak akan membuang waktu dengan ucapan seperti ini.” Allahu Akbar! Intinya, wahai saudara-saudaraku, seseorang tidak selayaknya mengucapkan setiap kata yang terlintas. Para ulama berkata, “Orang yang berakal akan menjaga waktunya dari ucapan yang tidak bermanfaat.” Allahu Akbar, wahai saudara-saudaraku. Perhatikanlah bagaimana para ulama memandang nilai waktu. Waktu mereka tidak disia-siakan untuk hal yang tidak bermanfaat. ===== يَتَأَكَدُّ يَا إِخْوَانِي عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يُطْلِقَ لِلِسَانِهِ الْعِنَانَ وَأَنْ يَعْرِضَ الْكَلَامَ عَلَى عَقْلِهِ قَبْلَ لِسَانِهِ فَإِنْ أَجَازَهُ الْعَقْلُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَإِلَّا فَلْيُمْسِكْ فَإِنَّ الْكَلِمَةَ قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ بِهَا تَمْلِكُهَا وَإِذَا تَكَلَّمْتَ قَالُوا مَلَكَتْكَ وَقِيلَ الْعَاقِلُ هُوَ الَّذِي يَسْبِقُ عَقْلُهُ لِسَانَهُ وَالْجَاهِلُ هُوَ هَا يَا إِخْوَانُ؟ مَنْ يَسْبِقُ لِسَانُهُ عَقْلَهُ إِنْسَانٌ يَتَكَلَّمُ ثُمَّ إِذَا فَكَّرَ فِي كَلَامِهِ وَإِذَا هُوَ قَدْ زَلَّ وَأَخْطَأَ وَقِيلَ أَيْضًا الْأَلْسِنَةُ مَغَارِفُ الْقُلُوبِ اللِّسَانُ مَا هُوَ مَغَارِفُ يَا إِخْوَانِي مِنَ الْجَوْفِ وَلَا مِنْ لَا يَغْرِفُ مِنْ قَلْبِ وَعَقْلِ صَاحِبِهِ لِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي يَكُونَ عِنْدَهُ مِيزَانٌ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ هَؤُلَاءِ يَعْلَمُونَ الْأَفْعَالَ وَأُولَئِكَ الأَقْوَالَ كِلَاهُمَا قَاعِدٌ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ يَكْتُبُ الْأَقْوَالَ وَيَعْلَمُ بِالْأَفْعَالِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْحَالُ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يَتَكَلَّمَ إِلَّا بِمَا هُوَ مُفِيدٌ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ إِمَّا خَيْرٌ وَإِمَّا مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ وَإِمَّا السُّكُوتُ وَالْكَلَامُ ثَلَاثَةٌ كَلَامٌ مُفِيدٌ تَكَلَّمْ بِهِ وَكَلَامٌ ضَارٌّ اُتْرُكْهُ وَكَلَامٌ لَا يُفِيدُ وَلَا يَضُرُّ قَالَ الْعُلَمَاءُ فَالْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْمَقْصُودُ يَا إِخْوَانُ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَتَكَلَّمُ بِكُلِّ كَلَامٍ قَالُوا الْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ يَا إِخْوَانُ شُوْفُوا قِيمَةَ الْأَوْقَاتِ عِنْدَهُمْ لَا تَضِيعُ أَوْقَاتُهُمْ يَا إِخْوَانُ فِيمَا لَا يُفِيْدُ
Saudara-saudaraku, sangat ditekankan bagi penuntut ilmu untuk menimbang ucapannya, dan tidak membiarkan lisannya lepas tanpa kendali. Hendaklah ia menghadapkan ucapannya kepada akalnya terlebih dahulu sebelum diucapkan oleh lisannya. Jika akalnya membenarkannya, maka silakan ia berbicara. Namun, jika tidak, hendaklah ia menahan diri. Sebab, sebuah kata sebelum diucapkan masih berada dalam kendalimu. Akan tetapi, apabila telah diucapkan, kata itulah yang justru menguasaimu. Dikatakan dalam sebuah ungkapan, “Orang yang berakal adalah orang yang akalnya mendahului lisannya. Sedangkan orang bodoh itu adalah orang yang lisannya mendahului akalnya.” Ada orang yang berbicara, lalu setelah dipikir-pikir, ternyata ia telah salah ucap dan keliru. Ada pula ungkapan lain yang berbunyi, “Lisan adalah gayung hati.” Wahai saudara-saudaraku, lisan itu tidak menciduk kata-kata dari tenggorokan atau selainnya. Tidak! Ia menciduknya dari hati dan akal pemiliknya. Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, setiap orang harus memiliki timbangan dalam berbicara. Sebab, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” “(Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (amal perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri, duduk mengawasi.” “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 16-18). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, “Sekali-kali tidak! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan. Padahal sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia lagi mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 9-12). Para malaikat itu mengetahui segala perbuatan, juga mengetahui setiap ucapan. Dua malaikat itu duduk, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, mencatat setiap ucapan dan mengetahui segala perbuatan. Jika keadaannya demikian, maka wajib bagi setiap orang—wahai saudara-saudaraku—untuk menimbang ucapannya, dan tidak berbicara kecuali dengan ucapan yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Antara berkata baik, atau apa, saudara-saudara? Atau diam. Ucapan itu terbagi menjadi tiga: (1) Ucapan yang bermanfaat, maka ucapkanlah. (2) Ucapan yang membawa mudarat, maka tinggalkanlah. (3) Dan ucapan yang tidak membawa manfaat dan tidak pula membawa mudarat. Para ulama mengatakan tentang perkataan jenis ini: “Orang berakal tidak akan membuang waktu dengan ucapan seperti ini.” Allahu Akbar! Intinya, wahai saudara-saudaraku, seseorang tidak selayaknya mengucapkan setiap kata yang terlintas. Para ulama berkata, “Orang yang berakal akan menjaga waktunya dari ucapan yang tidak bermanfaat.” Allahu Akbar, wahai saudara-saudaraku. Perhatikanlah bagaimana para ulama memandang nilai waktu. Waktu mereka tidak disia-siakan untuk hal yang tidak bermanfaat. ===== يَتَأَكَدُّ يَا إِخْوَانِي عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يُطْلِقَ لِلِسَانِهِ الْعِنَانَ وَأَنْ يَعْرِضَ الْكَلَامَ عَلَى عَقْلِهِ قَبْلَ لِسَانِهِ فَإِنْ أَجَازَهُ الْعَقْلُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَإِلَّا فَلْيُمْسِكْ فَإِنَّ الْكَلِمَةَ قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ بِهَا تَمْلِكُهَا وَإِذَا تَكَلَّمْتَ قَالُوا مَلَكَتْكَ وَقِيلَ الْعَاقِلُ هُوَ الَّذِي يَسْبِقُ عَقْلُهُ لِسَانَهُ وَالْجَاهِلُ هُوَ هَا يَا إِخْوَانُ؟ مَنْ يَسْبِقُ لِسَانُهُ عَقْلَهُ إِنْسَانٌ يَتَكَلَّمُ ثُمَّ إِذَا فَكَّرَ فِي كَلَامِهِ وَإِذَا هُوَ قَدْ زَلَّ وَأَخْطَأَ وَقِيلَ أَيْضًا الْأَلْسِنَةُ مَغَارِفُ الْقُلُوبِ اللِّسَانُ مَا هُوَ مَغَارِفُ يَا إِخْوَانِي مِنَ الْجَوْفِ وَلَا مِنْ لَا يَغْرِفُ مِنْ قَلْبِ وَعَقْلِ صَاحِبِهِ لِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي يَكُونَ عِنْدَهُ مِيزَانٌ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ هَؤُلَاءِ يَعْلَمُونَ الْأَفْعَالَ وَأُولَئِكَ الأَقْوَالَ كِلَاهُمَا قَاعِدٌ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ يَكْتُبُ الْأَقْوَالَ وَيَعْلَمُ بِالْأَفْعَالِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْحَالُ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يَتَكَلَّمَ إِلَّا بِمَا هُوَ مُفِيدٌ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ إِمَّا خَيْرٌ وَإِمَّا مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ وَإِمَّا السُّكُوتُ وَالْكَلَامُ ثَلَاثَةٌ كَلَامٌ مُفِيدٌ تَكَلَّمْ بِهِ وَكَلَامٌ ضَارٌّ اُتْرُكْهُ وَكَلَامٌ لَا يُفِيدُ وَلَا يَضُرُّ قَالَ الْعُلَمَاءُ فَالْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْمَقْصُودُ يَا إِخْوَانُ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَتَكَلَّمُ بِكُلِّ كَلَامٍ قَالُوا الْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ يَا إِخْوَانُ شُوْفُوا قِيمَةَ الْأَوْقَاتِ عِنْدَهُمْ لَا تَضِيعُ أَوْقَاتُهُمْ يَا إِخْوَانُ فِيمَا لَا يُفِيْدُ


Saudara-saudaraku, sangat ditekankan bagi penuntut ilmu untuk menimbang ucapannya, dan tidak membiarkan lisannya lepas tanpa kendali. Hendaklah ia menghadapkan ucapannya kepada akalnya terlebih dahulu sebelum diucapkan oleh lisannya. Jika akalnya membenarkannya, maka silakan ia berbicara. Namun, jika tidak, hendaklah ia menahan diri. Sebab, sebuah kata sebelum diucapkan masih berada dalam kendalimu. Akan tetapi, apabila telah diucapkan, kata itulah yang justru menguasaimu. Dikatakan dalam sebuah ungkapan, “Orang yang berakal adalah orang yang akalnya mendahului lisannya. Sedangkan orang bodoh itu adalah orang yang lisannya mendahului akalnya.” Ada orang yang berbicara, lalu setelah dipikir-pikir, ternyata ia telah salah ucap dan keliru. Ada pula ungkapan lain yang berbunyi, “Lisan adalah gayung hati.” Wahai saudara-saudaraku, lisan itu tidak menciduk kata-kata dari tenggorokan atau selainnya. Tidak! Ia menciduknya dari hati dan akal pemiliknya. Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, setiap orang harus memiliki timbangan dalam berbicara. Sebab, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” “(Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (amal perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri, duduk mengawasi.” “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 16-18). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, “Sekali-kali tidak! Bahkan kalian mendustakan hari pembalasan. Padahal sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia lagi mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 9-12). Para malaikat itu mengetahui segala perbuatan, juga mengetahui setiap ucapan. Dua malaikat itu duduk, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, mencatat setiap ucapan dan mengetahui segala perbuatan. Jika keadaannya demikian, maka wajib bagi setiap orang—wahai saudara-saudaraku—untuk menimbang ucapannya, dan tidak berbicara kecuali dengan ucapan yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Antara berkata baik, atau apa, saudara-saudara? Atau diam. Ucapan itu terbagi menjadi tiga: (1) Ucapan yang bermanfaat, maka ucapkanlah. (2) Ucapan yang membawa mudarat, maka tinggalkanlah. (3) Dan ucapan yang tidak membawa manfaat dan tidak pula membawa mudarat. Para ulama mengatakan tentang perkataan jenis ini: “Orang berakal tidak akan membuang waktu dengan ucapan seperti ini.” Allahu Akbar! Intinya, wahai saudara-saudaraku, seseorang tidak selayaknya mengucapkan setiap kata yang terlintas. Para ulama berkata, “Orang yang berakal akan menjaga waktunya dari ucapan yang tidak bermanfaat.” Allahu Akbar, wahai saudara-saudaraku. Perhatikanlah bagaimana para ulama memandang nilai waktu. Waktu mereka tidak disia-siakan untuk hal yang tidak bermanfaat. ===== يَتَأَكَدُّ يَا إِخْوَانِي عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يُطْلِقَ لِلِسَانِهِ الْعِنَانَ وَأَنْ يَعْرِضَ الْكَلَامَ عَلَى عَقْلِهِ قَبْلَ لِسَانِهِ فَإِنْ أَجَازَهُ الْعَقْلُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَإِلَّا فَلْيُمْسِكْ فَإِنَّ الْكَلِمَةَ قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ بِهَا تَمْلِكُهَا وَإِذَا تَكَلَّمْتَ قَالُوا مَلَكَتْكَ وَقِيلَ الْعَاقِلُ هُوَ الَّذِي يَسْبِقُ عَقْلُهُ لِسَانَهُ وَالْجَاهِلُ هُوَ هَا يَا إِخْوَانُ؟ مَنْ يَسْبِقُ لِسَانُهُ عَقْلَهُ إِنْسَانٌ يَتَكَلَّمُ ثُمَّ إِذَا فَكَّرَ فِي كَلَامِهِ وَإِذَا هُوَ قَدْ زَلَّ وَأَخْطَأَ وَقِيلَ أَيْضًا الْأَلْسِنَةُ مَغَارِفُ الْقُلُوبِ اللِّسَانُ مَا هُوَ مَغَارِفُ يَا إِخْوَانِي مِنَ الْجَوْفِ وَلَا مِنْ لَا يَغْرِفُ مِنْ قَلْبِ وَعَقْلِ صَاحِبِهِ لِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانِي يَكُونَ عِنْدَهُ مِيزَانٌ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ هَؤُلَاءِ يَعْلَمُونَ الْأَفْعَالَ وَأُولَئِكَ الأَقْوَالَ كِلَاهُمَا قَاعِدٌ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ يَكْتُبُ الْأَقْوَالَ وَيَعْلَمُ بِالْأَفْعَالِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْحَالُ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْإِنْسَانِ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَزِنَ كَلَامَهُ وَأَلَّا يَتَكَلَّمَ إِلَّا بِمَا هُوَ مُفِيدٌ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ إِمَّا خَيْرٌ وَإِمَّا مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ وَإِمَّا السُّكُوتُ وَالْكَلَامُ ثَلَاثَةٌ كَلَامٌ مُفِيدٌ تَكَلَّمْ بِهِ وَكَلَامٌ ضَارٌّ اُتْرُكْهُ وَكَلَامٌ لَا يُفِيدُ وَلَا يَضُرُّ قَالَ الْعُلَمَاءُ فَالْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْمَقْصُودُ يَا إِخْوَانُ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَتَكَلَّمُ بِكُلِّ كَلَامٍ قَالُوا الْعَاقِلُ يَشِحُّ بِوَقْتِهِ عَنْهُ اللَّهُ أَكْبَرُ يَا إِخْوَانُ شُوْفُوا قِيمَةَ الْأَوْقَاتِ عِنْدَهُمْ لَا تَضِيعُ أَوْقَاتُهُمْ يَا إِخْوَانُ فِيمَا لَا يُفِيْدُ

Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleManusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiBumi sebagai tempat mencari rezekiSikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaBaca bagian sebelumnya: Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam sebuah amanah besar. Pemanfaatan bumi, pemeliharaannya, serta dampak dari aktivitas manusia atasnya bukanlah persoalan teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang melekat pada penciptaan manusia itu sendiri.Manusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiManusia, yang Allah ciptakan sebagai khalifah di muka bumi, menggantikan bangsa jin dalam mengemban amanah kuasa pengelolaan bumi. Manusia juga saling berganti-gantian dalam berkuasa di bumi satu generasi ke generasi lainnya. Allah Ta‘ala berfirman,وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً“Ingatlah ketika Tuhanmu (Allah) berkata kepada para malaikat, ‘Aku akan menjadikan khalifah (pengganti) di bumi’” (QS. al-Baqarah: 30)Ibnu katsir dan para ahli tafsir klasik rahimahumullah menjelaskan bahwa di antara maksud ayat di atas adalah,قوما يخلف بعضهم بعضا قرنا بعد قرن وجيلا بعد جيل“Satu kaum dengan kaum yang lain akan saling menggantikan, dari masa ke masa, dari generasi ke generasi.” [12]Para ahli tafsir klasik, di antaranya Imam at-Thabari rahimahullah juga menjelaskan bahwa khalifah (pengganti) pada ayat tersebut juga berarti bahwa manusia yang mengganti bangsa jin. Beliau  rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya,عن ابن عباس قال : أول من سكن الأرض الجن فأفسدوا فيها وسفكوا فيها الدماء وقتل بعضهم بعضا . فبعث الله إليهم إبليس في جند من الملائكة ، فقتلهم إبليس ومن معه حتى ألحقهم بجزائر البحور وأطراف الجبال . ثم خلق آدم فأسكنه إياها“Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makhluk yang pertama menghuni bumi adalah bangsa jin, kemudian mereka merusak bumi, menumpahkan darah, dan saling membunuh satu dengan yang lain. Maka, Allah utus mereka Iblis (yang bergabung) dengan pasukan malaikat. Ia dan pasukannya memerangi para jin (ke seluruh penjuru bumi) sampai lautan dan gunung-gunung. Kemudian Allah menciptakan Adam dan Ia jadikan Adam penghuni bumi (menggantikan bangsa jin).” [13]Allah menempatkan mereka di bumi dan memberi mereka amanah untuk berkuasa atas bumi dengan melakukan pemakmuran, perbaikan, serta pelestarian bumi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia-lah yang menciptakan kalian dari bumi dan meminta kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hud: 61)Maka dari itu, setelah kita mengetahui bahwa memakmurkan bumi dan kelestariannya menjadi salah satu tugas utama manusia, manusia yang beriman kepada Allah haruslah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan serta mengusahakan kemakmuran dan kelestarian bumi. Ketika orang-orang yang beriman berhasil mempunyai kuasa atas kemakmuran bumi, maka lingkungan akan menjadi lebih baik. Sebagaimana yang telah menjadi sunnatullah, bahwa kaum perbaikan-lah yang Allah tugaskan mereka untuk mengganti kaum perusak. Allah Ta‘ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka.” (QS. an-Nur: 55)Allah menginginkan orang-orang beriman yang membawa perbaikan dan kemakmuran di dunia mengganti orang-orang yang membawa kerusakan agar keamanan itu benar-benar dirasakan oleh setiap makhluk tanpa adanya ketakutan kerusakan yang diakibatkan oleh diri-diri mereka. Sudah menjadi keharusan, bagi setiap orang-orang yang beriman untuk memperhatikan kemakmuran bumi dan kelestarian alam. Syekh Mahmud Ahmad Syauq rahimahullah dalam kitabnya, al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, menjelaskan hal ini,واستخلاف الله -سبحانه وتعالى- للمسلم في عمارة الأرض يجعل العلم فريضة عليه. فعمارة الأرض لا يقف مداها عند حدود زمنية أو مكانية. بل هي ممتدة بامتداد الأزمنة كلها، منتشرة بانتشار الأمكنة كلها، بمعنى أن المسلم مطالب بعمارة الأرض حيثما يكون ووقتما يكون“Penetapan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā terhadap kaum muslimin sebagai khalifah (pengelola) di muka bumi menjadikan ilmu sebagai kewajiban bagi mereka. Sebab, pemakmuran bumi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu tertentu. Ia terus berlangsung sepanjang seluruh zaman dan tersebar di seluruh tempat. Artinya, seorang muslim dituntut untuk memakmurkan bumi di manapun ia berada dan kapanpun ia berada.” [14]Dengan kemakmuran bumi dan kelestarian alam seluruh makhluk hidup yang bergantung dengannya akan mendapat kebaikan darinya, sehingga manfaat yang didapatkan darinya tidak hanya dirasakan oleh manusia pada zaman, tempat, ataupun strata tertentu, melainkan seluruh makhluk.Bumi sebagai tempat mencari rezekiAllah menyiapkan bumi sebagai sarana untuk mencari rezeki. Selain beribadah, manusia juga diperbolehkan mencari rezeki di dunia agar dapat menyuplai kegiatan peribadatan mereka kepada Allah. Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10)Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah memberi penjelasan untuk firman-Nya, فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ “Bertebaranlah kamu di muka bumi” dalam kitabnya,لطلب المكاسب والتجارات“Untuk mencari pencaharian dan perdagangan.” [15]Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan ayat tersebut,أذن لهم بعد الفراغ في الانتشار في الأرض والابتغاء من فضل الله. كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد، فقال : اللهم إني أجبت دعوتك، وصليت فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فارزقني من فضلك، وأنت خير الرازقين“Diizinkan bagi mereka (umat Islam) setelah selesai untuk bertebaran di permukaan bumi dan untuk mencari keutamaan Allah (rezeki) sebagaimana yang dilakukan Irak bin Malik radhiyallahu `anhu setelah salat Jumat ia berdiri di depan pintu masjid lalu berkata, ‘Ya Allah telah kupenuhi panggilanmu, telah kutuntaskan salat wajib, dan aku telah bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan diriku, maka berilah aku rezeki. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki’.” [16]Pada ayat tersebut, para ulama menjelaskan hukum bertebaran mencari rezeki setelah salat dilaksanakan menjadi mubah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah,الأمر في قوله: {فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ} ليس للوجوب ولا للاستحباب، ولكنه للإباحة“Adapun perintah pada firman-Nya, ‘maka bertebaranlah di muka bumi’ tidak berarti wajib maupun sunah, tetapi mubah.” [17]Hukum mubah pada asalnya adalah hukum yang fleksibel dan bergantung pada hukum lainnya, karena hukum ini dapat berubah mengikuti tujuan, akibat, dan konteks perbuatannya. Syekh Dr. ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad Miṣilḥī rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣi, إنه ليس لذاته، ولكن لتعلقه أحيانًا بأمور خارجية تغير حكمه إلى واجب أو مندوب أو محرم أو مكروه، فليس التكليف في المباح، وإنما فيما يتعلق به.“Sesungguhnya (hukum mubah) itu bukan karena zat perbuatannya sendiri, tetapi karena terkadang ia berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang mengubah hukumnya menjadi wajib, sunah, haram, atau makruh. Maka taklif (pembebanan hukum) bukan terletak pada perkara mubah itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang melekat dan berkaitan dengannya.” [18]Maka dari itu, bertebaran di bumi untuk mencari rezeki pada asalnya berhukum mubah, dan hukumnya berubah sesuai dengan tujuan pelakunya. Apabila aktivitas tersebut diniatkan sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah kepada Allah, maka hukumnya dapat menjadi wajib, karena ibadah itu sendiri wajib. Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan kaidah,مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.“Apa yang kewajiban menjadi tidak sempurna dengannya, maka hukumnya juga menjadi wajib.” [19]Dengan demikian, mencari rezeki di berbagai penjuru bumi dapat berhukum wajib ketika ia menjadi sarana yang niscaya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah. Bumi telah Allah siapkan sebagai medan ikhtiar manusia agar kebutuhan dunianya terpenuhi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah untuk kalian, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya (yang kamu dapat).” (QS. al-Mulk: 15)Allah-lah yang memudahkan bumi ini untuk diambil rezekinya, maka kita ditugaskan untuk berikhtiar untuk mencari dan mengambil rezeki-Nya. Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan,هو الذي سخر لكم الأرض وذللها، لتدركوا منها كل ما تعلقت به حاجتكم، من غرس وبناء وحرث، وطرق يتوصل بها إلى الأقطار النائية والبلدان الشاسعة،  فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا) أي: لطلب الرزق والمكاسب“Dialah (Allah) yang menundukkan bumi untuk kalian dan memudahkannya, agar kalian dapat meraih darinya segala sesuatu yang menjadi kebutuhan kalian, seperti bercocok tanam, membangun, bertani, serta jalan-jalan yang mengantarkan ke berbagai penjuru dan negeri-negeri yang jauh. (Firman-Nya), ‘Maka berjalanlah di segala penjurunya’, artinya, untuk mencari rezeki dan berbagai bentuk penghasilan.” [20]Penjelasan-penjelasan menunjukkan bahwa sejatinya manusia diberi akses oleh Allah untuk memanfaatkan sumber daya alam di bumi ini dan mereka diminta untuk mencari rezeki darinya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena ketika seseorang mendapatkan kehidupan dunia yang baik, hal itu dapat memudahkannya mencari akhirat dengan baik. Seorang manusia hendaklah mencari rezeki dari bumi yang telah Allah siapkan dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak lepas ataupun liar dari batasan syariat. Setiap pemanfaatan selalu disertai amanah dan tanggung jawab, sehingga di sinilah sikap tawasuth menjadi penentu arah pemanfaatan bumi.Sikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaIslam tidak melarang pemanfaatan lingkungan, bahkan manusia diizinkan untuk mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun di sisi lain, Islam juga  memerintahkan kita untuk memakmurkannya dan melarang berlebihan memanfaatkannya tanpa mempertimbangkan hal lain,وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ​ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ​ ​ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا​ ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ‏“‏Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An`am: 141)Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diberi izin untuk memanfaatkan bumi dan mencari rezeki darinya, namun izin itu dibatasi oleh larangan isrāf (berlebihan). Karena ketika sikap berlebihan menguasai diri, ia akan melahirkan kerusakan dan menghilangkan semangat perbaikan, sebagaimana disebutkan,أن الإسراف إذا استمكن في النفس ترتب عليه ذلك الفساد وعدم الإصلاح“Bahwa isrāf (berlebihan) jika ada pada jiwa seorang, maka hal tersebut akan berkonsekuensi kepada kerusakan dan tidak adanya perbaikan.” [21]Dari prinsip inilah Islam kemudian menegaskan kewajiban agar tidak melakukan isrāf (berlebihan) dalam memberdayakan sumber daya alam, karena berlebihan akan berdampak kerusakan. Mengambil sumber daya alam secara berlebih akan berpengaruh pada makhluk lain. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep Islam yang memperjuangkan ishlah (perbaikan) dan menolak fasad (kerusakan).Berbagai penelitian ilmiah mutakhir menunjukkan bahwa eksploitasi alam oleh manusia menjadi penyebab utama rusaknya keanekaragaman hayati. Sebuah studi global berskala besar yang diterbitkan dalam Science Advances, Jauregui Berry dkk (2022) menegaskan bahwa deforestasi, konversi habitat, serta eksploitasi langsung seperti penebangan, perburuan, dan penangkapan ikan berlebihan merupakan faktor dominan menurunnya populasi spesies di seluruh dunia. Temuan ini memperlihatkan bahwa kerusakan biodiversitas bukan proses alamiah, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia yang memanfaatkan bumi tanpa kendali dan keseimbangan. [22]Eksploitasi alam yang dilakukan manusia secara berlebihan tidak hanya berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perubahan pola cuaca dan meningkatnya risiko bencana alam. Sebagaimana yang dikemukakan Lamichhane dkk (2025) bahwa deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan tata guna lahan mengganggu keseimbangan sistem iklim lokal dan regional, seperti siklus hidrologi, distribusi curah hujan, serta stabilitas suhu permukaan. Hilangnya tutupan vegetasi mengurangi kemampuan bumi dalam menyerap air dan panas, sehingga meningkatkan frekuensi kejadian banjir, kekeringan, longsor, dan pemanasan global. [23]Jangankan menyebabkan kerusakan alam yang berpengaruh pada kelangsungan hidup biodiversitas dan lingkungan, menyiksa kucing saja Islam haramkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ في هِرَّةٍ سَجَنَتْها حتَّى ماتَتْ، فَدَخَلَتْ فيها النَّارَ، لا هي أطْعَمَتْها ولا سَقَتْها، إذْ حَبَسَتْها، ولا هي تَرَكَتْها تَأْكُلُ مِن خَشاشِ الأرْضِ (رواه البخاري ومسلم)“Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati karena ia kurung, maka karenanya ia pun masuk neraka. Sebab ia tidak memberinya makan atau minum ketika ia mengurungnya dan juga tidak melepasnya sehingga kucing itu mencari makan dari hewan-hewan kecil.” (Muttafaq ‘alaih) [24]Berbuat buruk kepada satu makhluk saja dapat menyebabkan manusia disiksa, apalagi perbuatan buruk yang bersifat eksplosif dan berdampak buruk kepada banyak makhluk, maka keharamannya akan lebih besar. Manusia memang dihalalkan untuk mencari rezeki dari bumi Allah, namun jika aktivitas tersebut malah dapat menyebabkan kemudaratan yang lebih besar, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram karena mencegah kemudaratan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Sebagaimana kaidah fikih yang cukup lumrah disebutkan para ulama,إِذا دَار الْأَمر بَين دَرْء مفْسدَة وجلب مصلحَة، كَانَ دَرْء الْمفْسدَة أولى من جلب الْمصلحَة“Apabila suatu perkara berada di antara menolak kemudaratan dan mengambil kemaslahatan, maka menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” [25]Oleh karena itu, manakala eksploitasi alam menimbulkan kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan, maka menurut kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح, tindakan tersebut dapat berubah dari mubah menjadi haram.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[12] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[13] ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān.[14] Syeikh Maḥmūd Aḥmad. (2001). al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, hal. 133.[15] as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī.[16] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[17] Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an al-Karim: Surah An-Nisa’, 2: 155.[18] ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid, 1: 318.[19] Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. (2004). Majmū‘ al-Fatāwā, 20: 159.[20] as-Sa‘dī, ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir. Tafsīr as-Sa‘dī QS. al-Mulk: 15.[21] Zahrah at-Tafāsīr, 10: 5393.[22] Pedro Jaureguiberry dkk. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 8(45): eabm9982.[23] Lamichhane, K dkk. (2025). Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 5(4): 875-897.[24] HR. al-Bukhāri dalam Ṣhaḥīḥ al-Bukhārī, no. 3482 dan Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim, no. 2242.[25] ‘Imam al-Mardawi al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh, 8: 3851. Daftar PustakaAbū Zahrah, Muḥammad bin Aḥmad bin Muṣṭafā. Zahrah at-Tafāsīr. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ad-Daylamī, ‘Abd al-Wahhāb bin Luṭf. Subul al-Istifādah min an-Nawāzil (al-Fatāwā wa al-‘Amal al-Fiqhī fī at-Taṭbīqāt al-Mu‘āṣirah): Ḍawābiṭ al-Fatwā fī Ḍaw’ al-Kitāb wa as-Sunnah wa Manhaj as-Salaf aṣ-Ṣāliḥ. Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī at-Tābi‘ li Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Jeddah: Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Ahdal, ‘Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl. Riyadh: Kementerian Wakaf Arab Saudi. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Aql, Nāṣir ibn ‘Abd al-Karīm. Islāmiyyah lā Wahhābiyyah. Riyadh: Dār Kunūz Isybīliyyā li an-Nasyr, 1425 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Maḥallī, Jalāl ad-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq dan taqdīm: Ḥusām ad-Dīn bin Mūsā ‘Affānah. Palestina: Jāmi‘at al-Quds, 1999. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Mardāwī, ‘Alā’ ad-Dīn Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Sulaymān ad-Dimashqī aṣ-Ṣāliḥī al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq: ‘Abd ar-Raḥmān al-Jibrīn, ‘Awaḍ al-Qarnī, Aḥmad as-Sarrāḥ. Riyadh: Maktabat ar-Rushd, 2000. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī. Penjelasan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Penjelasan Q.S. al-Baqarah ayat 30. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu Jibrīn, ‘Abdullāh bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Penjelasan Q.S. Hūd ayat 117 dan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu ‘Utsaimin, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Nisā’. Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī, 2009. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Taimiyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Majmū‘ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma‘ Malik Fahd li Ṭibā‘at al-Muṣḥaf asy-Syarīf, 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Jaureguiberry, P., Titeux, N., Wiemers, M., Bowler, D. E., Coscieme, L., Golden, A. S., Guerra, C. A., Jacob, U., Takahashi, Y., Settele, J., Díaz, S., Molnár, Z., dan Purvis, A. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 2022; 8(45): eabm9982. https://doi.org/10.1126/sciadv.abm9982Lamichhane, K., Karki, S., Sharma, K., Khadka, B., Acharya, B., Biswakarma, K., Adhikari, S., Kc, R., Danegulu, A., Bhattarai, S., Regmi, A., Subedi, M., dan Bhattarai, P. K. Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 2025; 5(4): 875-897. https://doi.org/10.1016/j.nhres.2025.04.001Majmū‘ah min al-Mu’allifīn. Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah. ar-Ri’āsah al-‘Āmmah li Idārāt al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’ wa ad-Da‘wah wa al-Irsyād. Riyadh. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Miṣilḥī, ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid. Mesir: Dār al-Lu’lu’ah li an-Nashr wa at-Tawzī‘, 2022.Syawq, Maḥmūd Aḥmad. al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 2001.

Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleManusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiBumi sebagai tempat mencari rezekiSikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaBaca bagian sebelumnya: Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam sebuah amanah besar. Pemanfaatan bumi, pemeliharaannya, serta dampak dari aktivitas manusia atasnya bukanlah persoalan teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang melekat pada penciptaan manusia itu sendiri.Manusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiManusia, yang Allah ciptakan sebagai khalifah di muka bumi, menggantikan bangsa jin dalam mengemban amanah kuasa pengelolaan bumi. Manusia juga saling berganti-gantian dalam berkuasa di bumi satu generasi ke generasi lainnya. Allah Ta‘ala berfirman,وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً“Ingatlah ketika Tuhanmu (Allah) berkata kepada para malaikat, ‘Aku akan menjadikan khalifah (pengganti) di bumi’” (QS. al-Baqarah: 30)Ibnu katsir dan para ahli tafsir klasik rahimahumullah menjelaskan bahwa di antara maksud ayat di atas adalah,قوما يخلف بعضهم بعضا قرنا بعد قرن وجيلا بعد جيل“Satu kaum dengan kaum yang lain akan saling menggantikan, dari masa ke masa, dari generasi ke generasi.” [12]Para ahli tafsir klasik, di antaranya Imam at-Thabari rahimahullah juga menjelaskan bahwa khalifah (pengganti) pada ayat tersebut juga berarti bahwa manusia yang mengganti bangsa jin. Beliau  rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya,عن ابن عباس قال : أول من سكن الأرض الجن فأفسدوا فيها وسفكوا فيها الدماء وقتل بعضهم بعضا . فبعث الله إليهم إبليس في جند من الملائكة ، فقتلهم إبليس ومن معه حتى ألحقهم بجزائر البحور وأطراف الجبال . ثم خلق آدم فأسكنه إياها“Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makhluk yang pertama menghuni bumi adalah bangsa jin, kemudian mereka merusak bumi, menumpahkan darah, dan saling membunuh satu dengan yang lain. Maka, Allah utus mereka Iblis (yang bergabung) dengan pasukan malaikat. Ia dan pasukannya memerangi para jin (ke seluruh penjuru bumi) sampai lautan dan gunung-gunung. Kemudian Allah menciptakan Adam dan Ia jadikan Adam penghuni bumi (menggantikan bangsa jin).” [13]Allah menempatkan mereka di bumi dan memberi mereka amanah untuk berkuasa atas bumi dengan melakukan pemakmuran, perbaikan, serta pelestarian bumi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia-lah yang menciptakan kalian dari bumi dan meminta kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hud: 61)Maka dari itu, setelah kita mengetahui bahwa memakmurkan bumi dan kelestariannya menjadi salah satu tugas utama manusia, manusia yang beriman kepada Allah haruslah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan serta mengusahakan kemakmuran dan kelestarian bumi. Ketika orang-orang yang beriman berhasil mempunyai kuasa atas kemakmuran bumi, maka lingkungan akan menjadi lebih baik. Sebagaimana yang telah menjadi sunnatullah, bahwa kaum perbaikan-lah yang Allah tugaskan mereka untuk mengganti kaum perusak. Allah Ta‘ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka.” (QS. an-Nur: 55)Allah menginginkan orang-orang beriman yang membawa perbaikan dan kemakmuran di dunia mengganti orang-orang yang membawa kerusakan agar keamanan itu benar-benar dirasakan oleh setiap makhluk tanpa adanya ketakutan kerusakan yang diakibatkan oleh diri-diri mereka. Sudah menjadi keharusan, bagi setiap orang-orang yang beriman untuk memperhatikan kemakmuran bumi dan kelestarian alam. Syekh Mahmud Ahmad Syauq rahimahullah dalam kitabnya, al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, menjelaskan hal ini,واستخلاف الله -سبحانه وتعالى- للمسلم في عمارة الأرض يجعل العلم فريضة عليه. فعمارة الأرض لا يقف مداها عند حدود زمنية أو مكانية. بل هي ممتدة بامتداد الأزمنة كلها، منتشرة بانتشار الأمكنة كلها، بمعنى أن المسلم مطالب بعمارة الأرض حيثما يكون ووقتما يكون“Penetapan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā terhadap kaum muslimin sebagai khalifah (pengelola) di muka bumi menjadikan ilmu sebagai kewajiban bagi mereka. Sebab, pemakmuran bumi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu tertentu. Ia terus berlangsung sepanjang seluruh zaman dan tersebar di seluruh tempat. Artinya, seorang muslim dituntut untuk memakmurkan bumi di manapun ia berada dan kapanpun ia berada.” [14]Dengan kemakmuran bumi dan kelestarian alam seluruh makhluk hidup yang bergantung dengannya akan mendapat kebaikan darinya, sehingga manfaat yang didapatkan darinya tidak hanya dirasakan oleh manusia pada zaman, tempat, ataupun strata tertentu, melainkan seluruh makhluk.Bumi sebagai tempat mencari rezekiAllah menyiapkan bumi sebagai sarana untuk mencari rezeki. Selain beribadah, manusia juga diperbolehkan mencari rezeki di dunia agar dapat menyuplai kegiatan peribadatan mereka kepada Allah. Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10)Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah memberi penjelasan untuk firman-Nya, فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ “Bertebaranlah kamu di muka bumi” dalam kitabnya,لطلب المكاسب والتجارات“Untuk mencari pencaharian dan perdagangan.” [15]Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan ayat tersebut,أذن لهم بعد الفراغ في الانتشار في الأرض والابتغاء من فضل الله. كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد، فقال : اللهم إني أجبت دعوتك، وصليت فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فارزقني من فضلك، وأنت خير الرازقين“Diizinkan bagi mereka (umat Islam) setelah selesai untuk bertebaran di permukaan bumi dan untuk mencari keutamaan Allah (rezeki) sebagaimana yang dilakukan Irak bin Malik radhiyallahu `anhu setelah salat Jumat ia berdiri di depan pintu masjid lalu berkata, ‘Ya Allah telah kupenuhi panggilanmu, telah kutuntaskan salat wajib, dan aku telah bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan diriku, maka berilah aku rezeki. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki’.” [16]Pada ayat tersebut, para ulama menjelaskan hukum bertebaran mencari rezeki setelah salat dilaksanakan menjadi mubah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah,الأمر في قوله: {فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ} ليس للوجوب ولا للاستحباب، ولكنه للإباحة“Adapun perintah pada firman-Nya, ‘maka bertebaranlah di muka bumi’ tidak berarti wajib maupun sunah, tetapi mubah.” [17]Hukum mubah pada asalnya adalah hukum yang fleksibel dan bergantung pada hukum lainnya, karena hukum ini dapat berubah mengikuti tujuan, akibat, dan konteks perbuatannya. Syekh Dr. ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad Miṣilḥī rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣi, إنه ليس لذاته، ولكن لتعلقه أحيانًا بأمور خارجية تغير حكمه إلى واجب أو مندوب أو محرم أو مكروه، فليس التكليف في المباح، وإنما فيما يتعلق به.“Sesungguhnya (hukum mubah) itu bukan karena zat perbuatannya sendiri, tetapi karena terkadang ia berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang mengubah hukumnya menjadi wajib, sunah, haram, atau makruh. Maka taklif (pembebanan hukum) bukan terletak pada perkara mubah itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang melekat dan berkaitan dengannya.” [18]Maka dari itu, bertebaran di bumi untuk mencari rezeki pada asalnya berhukum mubah, dan hukumnya berubah sesuai dengan tujuan pelakunya. Apabila aktivitas tersebut diniatkan sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah kepada Allah, maka hukumnya dapat menjadi wajib, karena ibadah itu sendiri wajib. Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan kaidah,مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.“Apa yang kewajiban menjadi tidak sempurna dengannya, maka hukumnya juga menjadi wajib.” [19]Dengan demikian, mencari rezeki di berbagai penjuru bumi dapat berhukum wajib ketika ia menjadi sarana yang niscaya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah. Bumi telah Allah siapkan sebagai medan ikhtiar manusia agar kebutuhan dunianya terpenuhi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah untuk kalian, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya (yang kamu dapat).” (QS. al-Mulk: 15)Allah-lah yang memudahkan bumi ini untuk diambil rezekinya, maka kita ditugaskan untuk berikhtiar untuk mencari dan mengambil rezeki-Nya. Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan,هو الذي سخر لكم الأرض وذللها، لتدركوا منها كل ما تعلقت به حاجتكم، من غرس وبناء وحرث، وطرق يتوصل بها إلى الأقطار النائية والبلدان الشاسعة،  فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا) أي: لطلب الرزق والمكاسب“Dialah (Allah) yang menundukkan bumi untuk kalian dan memudahkannya, agar kalian dapat meraih darinya segala sesuatu yang menjadi kebutuhan kalian, seperti bercocok tanam, membangun, bertani, serta jalan-jalan yang mengantarkan ke berbagai penjuru dan negeri-negeri yang jauh. (Firman-Nya), ‘Maka berjalanlah di segala penjurunya’, artinya, untuk mencari rezeki dan berbagai bentuk penghasilan.” [20]Penjelasan-penjelasan menunjukkan bahwa sejatinya manusia diberi akses oleh Allah untuk memanfaatkan sumber daya alam di bumi ini dan mereka diminta untuk mencari rezeki darinya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena ketika seseorang mendapatkan kehidupan dunia yang baik, hal itu dapat memudahkannya mencari akhirat dengan baik. Seorang manusia hendaklah mencari rezeki dari bumi yang telah Allah siapkan dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak lepas ataupun liar dari batasan syariat. Setiap pemanfaatan selalu disertai amanah dan tanggung jawab, sehingga di sinilah sikap tawasuth menjadi penentu arah pemanfaatan bumi.Sikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaIslam tidak melarang pemanfaatan lingkungan, bahkan manusia diizinkan untuk mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun di sisi lain, Islam juga  memerintahkan kita untuk memakmurkannya dan melarang berlebihan memanfaatkannya tanpa mempertimbangkan hal lain,وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ​ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ​ ​ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا​ ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ‏“‏Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An`am: 141)Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diberi izin untuk memanfaatkan bumi dan mencari rezeki darinya, namun izin itu dibatasi oleh larangan isrāf (berlebihan). Karena ketika sikap berlebihan menguasai diri, ia akan melahirkan kerusakan dan menghilangkan semangat perbaikan, sebagaimana disebutkan,أن الإسراف إذا استمكن في النفس ترتب عليه ذلك الفساد وعدم الإصلاح“Bahwa isrāf (berlebihan) jika ada pada jiwa seorang, maka hal tersebut akan berkonsekuensi kepada kerusakan dan tidak adanya perbaikan.” [21]Dari prinsip inilah Islam kemudian menegaskan kewajiban agar tidak melakukan isrāf (berlebihan) dalam memberdayakan sumber daya alam, karena berlebihan akan berdampak kerusakan. Mengambil sumber daya alam secara berlebih akan berpengaruh pada makhluk lain. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep Islam yang memperjuangkan ishlah (perbaikan) dan menolak fasad (kerusakan).Berbagai penelitian ilmiah mutakhir menunjukkan bahwa eksploitasi alam oleh manusia menjadi penyebab utama rusaknya keanekaragaman hayati. Sebuah studi global berskala besar yang diterbitkan dalam Science Advances, Jauregui Berry dkk (2022) menegaskan bahwa deforestasi, konversi habitat, serta eksploitasi langsung seperti penebangan, perburuan, dan penangkapan ikan berlebihan merupakan faktor dominan menurunnya populasi spesies di seluruh dunia. Temuan ini memperlihatkan bahwa kerusakan biodiversitas bukan proses alamiah, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia yang memanfaatkan bumi tanpa kendali dan keseimbangan. [22]Eksploitasi alam yang dilakukan manusia secara berlebihan tidak hanya berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perubahan pola cuaca dan meningkatnya risiko bencana alam. Sebagaimana yang dikemukakan Lamichhane dkk (2025) bahwa deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan tata guna lahan mengganggu keseimbangan sistem iklim lokal dan regional, seperti siklus hidrologi, distribusi curah hujan, serta stabilitas suhu permukaan. Hilangnya tutupan vegetasi mengurangi kemampuan bumi dalam menyerap air dan panas, sehingga meningkatkan frekuensi kejadian banjir, kekeringan, longsor, dan pemanasan global. [23]Jangankan menyebabkan kerusakan alam yang berpengaruh pada kelangsungan hidup biodiversitas dan lingkungan, menyiksa kucing saja Islam haramkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ في هِرَّةٍ سَجَنَتْها حتَّى ماتَتْ، فَدَخَلَتْ فيها النَّارَ، لا هي أطْعَمَتْها ولا سَقَتْها، إذْ حَبَسَتْها، ولا هي تَرَكَتْها تَأْكُلُ مِن خَشاشِ الأرْضِ (رواه البخاري ومسلم)“Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati karena ia kurung, maka karenanya ia pun masuk neraka. Sebab ia tidak memberinya makan atau minum ketika ia mengurungnya dan juga tidak melepasnya sehingga kucing itu mencari makan dari hewan-hewan kecil.” (Muttafaq ‘alaih) [24]Berbuat buruk kepada satu makhluk saja dapat menyebabkan manusia disiksa, apalagi perbuatan buruk yang bersifat eksplosif dan berdampak buruk kepada banyak makhluk, maka keharamannya akan lebih besar. Manusia memang dihalalkan untuk mencari rezeki dari bumi Allah, namun jika aktivitas tersebut malah dapat menyebabkan kemudaratan yang lebih besar, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram karena mencegah kemudaratan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Sebagaimana kaidah fikih yang cukup lumrah disebutkan para ulama,إِذا دَار الْأَمر بَين دَرْء مفْسدَة وجلب مصلحَة، كَانَ دَرْء الْمفْسدَة أولى من جلب الْمصلحَة“Apabila suatu perkara berada di antara menolak kemudaratan dan mengambil kemaslahatan, maka menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” [25]Oleh karena itu, manakala eksploitasi alam menimbulkan kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan, maka menurut kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح, tindakan tersebut dapat berubah dari mubah menjadi haram.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[12] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[13] ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān.[14] Syeikh Maḥmūd Aḥmad. (2001). al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, hal. 133.[15] as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī.[16] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[17] Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an al-Karim: Surah An-Nisa’, 2: 155.[18] ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid, 1: 318.[19] Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. (2004). Majmū‘ al-Fatāwā, 20: 159.[20] as-Sa‘dī, ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir. Tafsīr as-Sa‘dī QS. al-Mulk: 15.[21] Zahrah at-Tafāsīr, 10: 5393.[22] Pedro Jaureguiberry dkk. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 8(45): eabm9982.[23] Lamichhane, K dkk. (2025). Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 5(4): 875-897.[24] HR. al-Bukhāri dalam Ṣhaḥīḥ al-Bukhārī, no. 3482 dan Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim, no. 2242.[25] ‘Imam al-Mardawi al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh, 8: 3851. Daftar PustakaAbū Zahrah, Muḥammad bin Aḥmad bin Muṣṭafā. Zahrah at-Tafāsīr. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ad-Daylamī, ‘Abd al-Wahhāb bin Luṭf. Subul al-Istifādah min an-Nawāzil (al-Fatāwā wa al-‘Amal al-Fiqhī fī at-Taṭbīqāt al-Mu‘āṣirah): Ḍawābiṭ al-Fatwā fī Ḍaw’ al-Kitāb wa as-Sunnah wa Manhaj as-Salaf aṣ-Ṣāliḥ. Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī at-Tābi‘ li Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Jeddah: Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Ahdal, ‘Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl. Riyadh: Kementerian Wakaf Arab Saudi. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Aql, Nāṣir ibn ‘Abd al-Karīm. Islāmiyyah lā Wahhābiyyah. Riyadh: Dār Kunūz Isybīliyyā li an-Nasyr, 1425 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Maḥallī, Jalāl ad-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq dan taqdīm: Ḥusām ad-Dīn bin Mūsā ‘Affānah. Palestina: Jāmi‘at al-Quds, 1999. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Mardāwī, ‘Alā’ ad-Dīn Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Sulaymān ad-Dimashqī aṣ-Ṣāliḥī al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq: ‘Abd ar-Raḥmān al-Jibrīn, ‘Awaḍ al-Qarnī, Aḥmad as-Sarrāḥ. Riyadh: Maktabat ar-Rushd, 2000. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī. Penjelasan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Penjelasan Q.S. al-Baqarah ayat 30. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu Jibrīn, ‘Abdullāh bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Penjelasan Q.S. Hūd ayat 117 dan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu ‘Utsaimin, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Nisā’. Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī, 2009. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Taimiyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Majmū‘ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma‘ Malik Fahd li Ṭibā‘at al-Muṣḥaf asy-Syarīf, 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Jaureguiberry, P., Titeux, N., Wiemers, M., Bowler, D. E., Coscieme, L., Golden, A. S., Guerra, C. A., Jacob, U., Takahashi, Y., Settele, J., Díaz, S., Molnár, Z., dan Purvis, A. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 2022; 8(45): eabm9982. https://doi.org/10.1126/sciadv.abm9982Lamichhane, K., Karki, S., Sharma, K., Khadka, B., Acharya, B., Biswakarma, K., Adhikari, S., Kc, R., Danegulu, A., Bhattarai, S., Regmi, A., Subedi, M., dan Bhattarai, P. K. Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 2025; 5(4): 875-897. https://doi.org/10.1016/j.nhres.2025.04.001Majmū‘ah min al-Mu’allifīn. Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah. ar-Ri’āsah al-‘Āmmah li Idārāt al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’ wa ad-Da‘wah wa al-Irsyād. Riyadh. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Miṣilḥī, ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid. Mesir: Dār al-Lu’lu’ah li an-Nashr wa at-Tawzī‘, 2022.Syawq, Maḥmūd Aḥmad. al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 2001.
Daftar Isi ToggleManusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiBumi sebagai tempat mencari rezekiSikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaBaca bagian sebelumnya: Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam sebuah amanah besar. Pemanfaatan bumi, pemeliharaannya, serta dampak dari aktivitas manusia atasnya bukanlah persoalan teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang melekat pada penciptaan manusia itu sendiri.Manusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiManusia, yang Allah ciptakan sebagai khalifah di muka bumi, menggantikan bangsa jin dalam mengemban amanah kuasa pengelolaan bumi. Manusia juga saling berganti-gantian dalam berkuasa di bumi satu generasi ke generasi lainnya. Allah Ta‘ala berfirman,وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً“Ingatlah ketika Tuhanmu (Allah) berkata kepada para malaikat, ‘Aku akan menjadikan khalifah (pengganti) di bumi’” (QS. al-Baqarah: 30)Ibnu katsir dan para ahli tafsir klasik rahimahumullah menjelaskan bahwa di antara maksud ayat di atas adalah,قوما يخلف بعضهم بعضا قرنا بعد قرن وجيلا بعد جيل“Satu kaum dengan kaum yang lain akan saling menggantikan, dari masa ke masa, dari generasi ke generasi.” [12]Para ahli tafsir klasik, di antaranya Imam at-Thabari rahimahullah juga menjelaskan bahwa khalifah (pengganti) pada ayat tersebut juga berarti bahwa manusia yang mengganti bangsa jin. Beliau  rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya,عن ابن عباس قال : أول من سكن الأرض الجن فأفسدوا فيها وسفكوا فيها الدماء وقتل بعضهم بعضا . فبعث الله إليهم إبليس في جند من الملائكة ، فقتلهم إبليس ومن معه حتى ألحقهم بجزائر البحور وأطراف الجبال . ثم خلق آدم فأسكنه إياها“Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makhluk yang pertama menghuni bumi adalah bangsa jin, kemudian mereka merusak bumi, menumpahkan darah, dan saling membunuh satu dengan yang lain. Maka, Allah utus mereka Iblis (yang bergabung) dengan pasukan malaikat. Ia dan pasukannya memerangi para jin (ke seluruh penjuru bumi) sampai lautan dan gunung-gunung. Kemudian Allah menciptakan Adam dan Ia jadikan Adam penghuni bumi (menggantikan bangsa jin).” [13]Allah menempatkan mereka di bumi dan memberi mereka amanah untuk berkuasa atas bumi dengan melakukan pemakmuran, perbaikan, serta pelestarian bumi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia-lah yang menciptakan kalian dari bumi dan meminta kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hud: 61)Maka dari itu, setelah kita mengetahui bahwa memakmurkan bumi dan kelestariannya menjadi salah satu tugas utama manusia, manusia yang beriman kepada Allah haruslah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan serta mengusahakan kemakmuran dan kelestarian bumi. Ketika orang-orang yang beriman berhasil mempunyai kuasa atas kemakmuran bumi, maka lingkungan akan menjadi lebih baik. Sebagaimana yang telah menjadi sunnatullah, bahwa kaum perbaikan-lah yang Allah tugaskan mereka untuk mengganti kaum perusak. Allah Ta‘ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka.” (QS. an-Nur: 55)Allah menginginkan orang-orang beriman yang membawa perbaikan dan kemakmuran di dunia mengganti orang-orang yang membawa kerusakan agar keamanan itu benar-benar dirasakan oleh setiap makhluk tanpa adanya ketakutan kerusakan yang diakibatkan oleh diri-diri mereka. Sudah menjadi keharusan, bagi setiap orang-orang yang beriman untuk memperhatikan kemakmuran bumi dan kelestarian alam. Syekh Mahmud Ahmad Syauq rahimahullah dalam kitabnya, al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, menjelaskan hal ini,واستخلاف الله -سبحانه وتعالى- للمسلم في عمارة الأرض يجعل العلم فريضة عليه. فعمارة الأرض لا يقف مداها عند حدود زمنية أو مكانية. بل هي ممتدة بامتداد الأزمنة كلها، منتشرة بانتشار الأمكنة كلها، بمعنى أن المسلم مطالب بعمارة الأرض حيثما يكون ووقتما يكون“Penetapan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā terhadap kaum muslimin sebagai khalifah (pengelola) di muka bumi menjadikan ilmu sebagai kewajiban bagi mereka. Sebab, pemakmuran bumi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu tertentu. Ia terus berlangsung sepanjang seluruh zaman dan tersebar di seluruh tempat. Artinya, seorang muslim dituntut untuk memakmurkan bumi di manapun ia berada dan kapanpun ia berada.” [14]Dengan kemakmuran bumi dan kelestarian alam seluruh makhluk hidup yang bergantung dengannya akan mendapat kebaikan darinya, sehingga manfaat yang didapatkan darinya tidak hanya dirasakan oleh manusia pada zaman, tempat, ataupun strata tertentu, melainkan seluruh makhluk.Bumi sebagai tempat mencari rezekiAllah menyiapkan bumi sebagai sarana untuk mencari rezeki. Selain beribadah, manusia juga diperbolehkan mencari rezeki di dunia agar dapat menyuplai kegiatan peribadatan mereka kepada Allah. Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10)Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah memberi penjelasan untuk firman-Nya, فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ “Bertebaranlah kamu di muka bumi” dalam kitabnya,لطلب المكاسب والتجارات“Untuk mencari pencaharian dan perdagangan.” [15]Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan ayat tersebut,أذن لهم بعد الفراغ في الانتشار في الأرض والابتغاء من فضل الله. كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد، فقال : اللهم إني أجبت دعوتك، وصليت فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فارزقني من فضلك، وأنت خير الرازقين“Diizinkan bagi mereka (umat Islam) setelah selesai untuk bertebaran di permukaan bumi dan untuk mencari keutamaan Allah (rezeki) sebagaimana yang dilakukan Irak bin Malik radhiyallahu `anhu setelah salat Jumat ia berdiri di depan pintu masjid lalu berkata, ‘Ya Allah telah kupenuhi panggilanmu, telah kutuntaskan salat wajib, dan aku telah bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan diriku, maka berilah aku rezeki. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki’.” [16]Pada ayat tersebut, para ulama menjelaskan hukum bertebaran mencari rezeki setelah salat dilaksanakan menjadi mubah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah,الأمر في قوله: {فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ} ليس للوجوب ولا للاستحباب، ولكنه للإباحة“Adapun perintah pada firman-Nya, ‘maka bertebaranlah di muka bumi’ tidak berarti wajib maupun sunah, tetapi mubah.” [17]Hukum mubah pada asalnya adalah hukum yang fleksibel dan bergantung pada hukum lainnya, karena hukum ini dapat berubah mengikuti tujuan, akibat, dan konteks perbuatannya. Syekh Dr. ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad Miṣilḥī rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣi, إنه ليس لذاته، ولكن لتعلقه أحيانًا بأمور خارجية تغير حكمه إلى واجب أو مندوب أو محرم أو مكروه، فليس التكليف في المباح، وإنما فيما يتعلق به.“Sesungguhnya (hukum mubah) itu bukan karena zat perbuatannya sendiri, tetapi karena terkadang ia berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang mengubah hukumnya menjadi wajib, sunah, haram, atau makruh. Maka taklif (pembebanan hukum) bukan terletak pada perkara mubah itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang melekat dan berkaitan dengannya.” [18]Maka dari itu, bertebaran di bumi untuk mencari rezeki pada asalnya berhukum mubah, dan hukumnya berubah sesuai dengan tujuan pelakunya. Apabila aktivitas tersebut diniatkan sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah kepada Allah, maka hukumnya dapat menjadi wajib, karena ibadah itu sendiri wajib. Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan kaidah,مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.“Apa yang kewajiban menjadi tidak sempurna dengannya, maka hukumnya juga menjadi wajib.” [19]Dengan demikian, mencari rezeki di berbagai penjuru bumi dapat berhukum wajib ketika ia menjadi sarana yang niscaya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah. Bumi telah Allah siapkan sebagai medan ikhtiar manusia agar kebutuhan dunianya terpenuhi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah untuk kalian, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya (yang kamu dapat).” (QS. al-Mulk: 15)Allah-lah yang memudahkan bumi ini untuk diambil rezekinya, maka kita ditugaskan untuk berikhtiar untuk mencari dan mengambil rezeki-Nya. Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan,هو الذي سخر لكم الأرض وذللها، لتدركوا منها كل ما تعلقت به حاجتكم، من غرس وبناء وحرث، وطرق يتوصل بها إلى الأقطار النائية والبلدان الشاسعة،  فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا) أي: لطلب الرزق والمكاسب“Dialah (Allah) yang menundukkan bumi untuk kalian dan memudahkannya, agar kalian dapat meraih darinya segala sesuatu yang menjadi kebutuhan kalian, seperti bercocok tanam, membangun, bertani, serta jalan-jalan yang mengantarkan ke berbagai penjuru dan negeri-negeri yang jauh. (Firman-Nya), ‘Maka berjalanlah di segala penjurunya’, artinya, untuk mencari rezeki dan berbagai bentuk penghasilan.” [20]Penjelasan-penjelasan menunjukkan bahwa sejatinya manusia diberi akses oleh Allah untuk memanfaatkan sumber daya alam di bumi ini dan mereka diminta untuk mencari rezeki darinya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena ketika seseorang mendapatkan kehidupan dunia yang baik, hal itu dapat memudahkannya mencari akhirat dengan baik. Seorang manusia hendaklah mencari rezeki dari bumi yang telah Allah siapkan dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak lepas ataupun liar dari batasan syariat. Setiap pemanfaatan selalu disertai amanah dan tanggung jawab, sehingga di sinilah sikap tawasuth menjadi penentu arah pemanfaatan bumi.Sikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaIslam tidak melarang pemanfaatan lingkungan, bahkan manusia diizinkan untuk mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun di sisi lain, Islam juga  memerintahkan kita untuk memakmurkannya dan melarang berlebihan memanfaatkannya tanpa mempertimbangkan hal lain,وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ​ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ​ ​ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا​ ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ‏“‏Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An`am: 141)Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diberi izin untuk memanfaatkan bumi dan mencari rezeki darinya, namun izin itu dibatasi oleh larangan isrāf (berlebihan). Karena ketika sikap berlebihan menguasai diri, ia akan melahirkan kerusakan dan menghilangkan semangat perbaikan, sebagaimana disebutkan,أن الإسراف إذا استمكن في النفس ترتب عليه ذلك الفساد وعدم الإصلاح“Bahwa isrāf (berlebihan) jika ada pada jiwa seorang, maka hal tersebut akan berkonsekuensi kepada kerusakan dan tidak adanya perbaikan.” [21]Dari prinsip inilah Islam kemudian menegaskan kewajiban agar tidak melakukan isrāf (berlebihan) dalam memberdayakan sumber daya alam, karena berlebihan akan berdampak kerusakan. Mengambil sumber daya alam secara berlebih akan berpengaruh pada makhluk lain. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep Islam yang memperjuangkan ishlah (perbaikan) dan menolak fasad (kerusakan).Berbagai penelitian ilmiah mutakhir menunjukkan bahwa eksploitasi alam oleh manusia menjadi penyebab utama rusaknya keanekaragaman hayati. Sebuah studi global berskala besar yang diterbitkan dalam Science Advances, Jauregui Berry dkk (2022) menegaskan bahwa deforestasi, konversi habitat, serta eksploitasi langsung seperti penebangan, perburuan, dan penangkapan ikan berlebihan merupakan faktor dominan menurunnya populasi spesies di seluruh dunia. Temuan ini memperlihatkan bahwa kerusakan biodiversitas bukan proses alamiah, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia yang memanfaatkan bumi tanpa kendali dan keseimbangan. [22]Eksploitasi alam yang dilakukan manusia secara berlebihan tidak hanya berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perubahan pola cuaca dan meningkatnya risiko bencana alam. Sebagaimana yang dikemukakan Lamichhane dkk (2025) bahwa deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan tata guna lahan mengganggu keseimbangan sistem iklim lokal dan regional, seperti siklus hidrologi, distribusi curah hujan, serta stabilitas suhu permukaan. Hilangnya tutupan vegetasi mengurangi kemampuan bumi dalam menyerap air dan panas, sehingga meningkatkan frekuensi kejadian banjir, kekeringan, longsor, dan pemanasan global. [23]Jangankan menyebabkan kerusakan alam yang berpengaruh pada kelangsungan hidup biodiversitas dan lingkungan, menyiksa kucing saja Islam haramkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ في هِرَّةٍ سَجَنَتْها حتَّى ماتَتْ، فَدَخَلَتْ فيها النَّارَ، لا هي أطْعَمَتْها ولا سَقَتْها، إذْ حَبَسَتْها، ولا هي تَرَكَتْها تَأْكُلُ مِن خَشاشِ الأرْضِ (رواه البخاري ومسلم)“Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati karena ia kurung, maka karenanya ia pun masuk neraka. Sebab ia tidak memberinya makan atau minum ketika ia mengurungnya dan juga tidak melepasnya sehingga kucing itu mencari makan dari hewan-hewan kecil.” (Muttafaq ‘alaih) [24]Berbuat buruk kepada satu makhluk saja dapat menyebabkan manusia disiksa, apalagi perbuatan buruk yang bersifat eksplosif dan berdampak buruk kepada banyak makhluk, maka keharamannya akan lebih besar. Manusia memang dihalalkan untuk mencari rezeki dari bumi Allah, namun jika aktivitas tersebut malah dapat menyebabkan kemudaratan yang lebih besar, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram karena mencegah kemudaratan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Sebagaimana kaidah fikih yang cukup lumrah disebutkan para ulama,إِذا دَار الْأَمر بَين دَرْء مفْسدَة وجلب مصلحَة، كَانَ دَرْء الْمفْسدَة أولى من جلب الْمصلحَة“Apabila suatu perkara berada di antara menolak kemudaratan dan mengambil kemaslahatan, maka menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” [25]Oleh karena itu, manakala eksploitasi alam menimbulkan kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan, maka menurut kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح, tindakan tersebut dapat berubah dari mubah menjadi haram.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[12] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[13] ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān.[14] Syeikh Maḥmūd Aḥmad. (2001). al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, hal. 133.[15] as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī.[16] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[17] Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an al-Karim: Surah An-Nisa’, 2: 155.[18] ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid, 1: 318.[19] Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. (2004). Majmū‘ al-Fatāwā, 20: 159.[20] as-Sa‘dī, ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir. Tafsīr as-Sa‘dī QS. al-Mulk: 15.[21] Zahrah at-Tafāsīr, 10: 5393.[22] Pedro Jaureguiberry dkk. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 8(45): eabm9982.[23] Lamichhane, K dkk. (2025). Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 5(4): 875-897.[24] HR. al-Bukhāri dalam Ṣhaḥīḥ al-Bukhārī, no. 3482 dan Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim, no. 2242.[25] ‘Imam al-Mardawi al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh, 8: 3851. Daftar PustakaAbū Zahrah, Muḥammad bin Aḥmad bin Muṣṭafā. Zahrah at-Tafāsīr. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ad-Daylamī, ‘Abd al-Wahhāb bin Luṭf. Subul al-Istifādah min an-Nawāzil (al-Fatāwā wa al-‘Amal al-Fiqhī fī at-Taṭbīqāt al-Mu‘āṣirah): Ḍawābiṭ al-Fatwā fī Ḍaw’ al-Kitāb wa as-Sunnah wa Manhaj as-Salaf aṣ-Ṣāliḥ. Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī at-Tābi‘ li Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Jeddah: Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Ahdal, ‘Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl. Riyadh: Kementerian Wakaf Arab Saudi. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Aql, Nāṣir ibn ‘Abd al-Karīm. Islāmiyyah lā Wahhābiyyah. Riyadh: Dār Kunūz Isybīliyyā li an-Nasyr, 1425 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Maḥallī, Jalāl ad-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq dan taqdīm: Ḥusām ad-Dīn bin Mūsā ‘Affānah. Palestina: Jāmi‘at al-Quds, 1999. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Mardāwī, ‘Alā’ ad-Dīn Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Sulaymān ad-Dimashqī aṣ-Ṣāliḥī al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq: ‘Abd ar-Raḥmān al-Jibrīn, ‘Awaḍ al-Qarnī, Aḥmad as-Sarrāḥ. Riyadh: Maktabat ar-Rushd, 2000. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī. Penjelasan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Penjelasan Q.S. al-Baqarah ayat 30. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu Jibrīn, ‘Abdullāh bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Penjelasan Q.S. Hūd ayat 117 dan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu ‘Utsaimin, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Nisā’. Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī, 2009. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Taimiyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Majmū‘ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma‘ Malik Fahd li Ṭibā‘at al-Muṣḥaf asy-Syarīf, 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Jaureguiberry, P., Titeux, N., Wiemers, M., Bowler, D. E., Coscieme, L., Golden, A. S., Guerra, C. A., Jacob, U., Takahashi, Y., Settele, J., Díaz, S., Molnár, Z., dan Purvis, A. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 2022; 8(45): eabm9982. https://doi.org/10.1126/sciadv.abm9982Lamichhane, K., Karki, S., Sharma, K., Khadka, B., Acharya, B., Biswakarma, K., Adhikari, S., Kc, R., Danegulu, A., Bhattarai, S., Regmi, A., Subedi, M., dan Bhattarai, P. K. Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 2025; 5(4): 875-897. https://doi.org/10.1016/j.nhres.2025.04.001Majmū‘ah min al-Mu’allifīn. Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah. ar-Ri’āsah al-‘Āmmah li Idārāt al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’ wa ad-Da‘wah wa al-Irsyād. Riyadh. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Miṣilḥī, ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid. Mesir: Dār al-Lu’lu’ah li an-Nashr wa at-Tawzī‘, 2022.Syawq, Maḥmūd Aḥmad. al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 2001.


Daftar Isi ToggleManusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiBumi sebagai tempat mencari rezekiSikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaBaca bagian sebelumnya: Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam sebuah amanah besar. Pemanfaatan bumi, pemeliharaannya, serta dampak dari aktivitas manusia atasnya bukanlah persoalan teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang melekat pada penciptaan manusia itu sendiri.Manusia sebagai khalifah dan pemakmur bumiManusia, yang Allah ciptakan sebagai khalifah di muka bumi, menggantikan bangsa jin dalam mengemban amanah kuasa pengelolaan bumi. Manusia juga saling berganti-gantian dalam berkuasa di bumi satu generasi ke generasi lainnya. Allah Ta‘ala berfirman,وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً“Ingatlah ketika Tuhanmu (Allah) berkata kepada para malaikat, ‘Aku akan menjadikan khalifah (pengganti) di bumi’” (QS. al-Baqarah: 30)Ibnu katsir dan para ahli tafsir klasik rahimahumullah menjelaskan bahwa di antara maksud ayat di atas adalah,قوما يخلف بعضهم بعضا قرنا بعد قرن وجيلا بعد جيل“Satu kaum dengan kaum yang lain akan saling menggantikan, dari masa ke masa, dari generasi ke generasi.” [12]Para ahli tafsir klasik, di antaranya Imam at-Thabari rahimahullah juga menjelaskan bahwa khalifah (pengganti) pada ayat tersebut juga berarti bahwa manusia yang mengganti bangsa jin. Beliau  rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya,عن ابن عباس قال : أول من سكن الأرض الجن فأفسدوا فيها وسفكوا فيها الدماء وقتل بعضهم بعضا . فبعث الله إليهم إبليس في جند من الملائكة ، فقتلهم إبليس ومن معه حتى ألحقهم بجزائر البحور وأطراف الجبال . ثم خلق آدم فأسكنه إياها“Ibnu Abbas mengatakan, ‘Makhluk yang pertama menghuni bumi adalah bangsa jin, kemudian mereka merusak bumi, menumpahkan darah, dan saling membunuh satu dengan yang lain. Maka, Allah utus mereka Iblis (yang bergabung) dengan pasukan malaikat. Ia dan pasukannya memerangi para jin (ke seluruh penjuru bumi) sampai lautan dan gunung-gunung. Kemudian Allah menciptakan Adam dan Ia jadikan Adam penghuni bumi (menggantikan bangsa jin).” [13]Allah menempatkan mereka di bumi dan memberi mereka amanah untuk berkuasa atas bumi dengan melakukan pemakmuran, perbaikan, serta pelestarian bumi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia-lah yang menciptakan kalian dari bumi dan meminta kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hud: 61)Maka dari itu, setelah kita mengetahui bahwa memakmurkan bumi dan kelestariannya menjadi salah satu tugas utama manusia, manusia yang beriman kepada Allah haruslah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan serta mengusahakan kemakmuran dan kelestarian bumi. Ketika orang-orang yang beriman berhasil mempunyai kuasa atas kemakmuran bumi, maka lingkungan akan menjadi lebih baik. Sebagaimana yang telah menjadi sunnatullah, bahwa kaum perbaikan-lah yang Allah tugaskan mereka untuk mengganti kaum perusak. Allah Ta‘ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka.” (QS. an-Nur: 55)Allah menginginkan orang-orang beriman yang membawa perbaikan dan kemakmuran di dunia mengganti orang-orang yang membawa kerusakan agar keamanan itu benar-benar dirasakan oleh setiap makhluk tanpa adanya ketakutan kerusakan yang diakibatkan oleh diri-diri mereka. Sudah menjadi keharusan, bagi setiap orang-orang yang beriman untuk memperhatikan kemakmuran bumi dan kelestarian alam. Syekh Mahmud Ahmad Syauq rahimahullah dalam kitabnya, al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, menjelaskan hal ini,واستخلاف الله -سبحانه وتعالى- للمسلم في عمارة الأرض يجعل العلم فريضة عليه. فعمارة الأرض لا يقف مداها عند حدود زمنية أو مكانية. بل هي ممتدة بامتداد الأزمنة كلها، منتشرة بانتشار الأمكنة كلها، بمعنى أن المسلم مطالب بعمارة الأرض حيثما يكون ووقتما يكون“Penetapan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā terhadap kaum muslimin sebagai khalifah (pengelola) di muka bumi menjadikan ilmu sebagai kewajiban bagi mereka. Sebab, pemakmuran bumi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu tertentu. Ia terus berlangsung sepanjang seluruh zaman dan tersebar di seluruh tempat. Artinya, seorang muslim dituntut untuk memakmurkan bumi di manapun ia berada dan kapanpun ia berada.” [14]Dengan kemakmuran bumi dan kelestarian alam seluruh makhluk hidup yang bergantung dengannya akan mendapat kebaikan darinya, sehingga manfaat yang didapatkan darinya tidak hanya dirasakan oleh manusia pada zaman, tempat, ataupun strata tertentu, melainkan seluruh makhluk.Bumi sebagai tempat mencari rezekiAllah menyiapkan bumi sebagai sarana untuk mencari rezeki. Selain beribadah, manusia juga diperbolehkan mencari rezeki di dunia agar dapat menyuplai kegiatan peribadatan mereka kepada Allah. Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10)Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah memberi penjelasan untuk firman-Nya, فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ “Bertebaranlah kamu di muka bumi” dalam kitabnya,لطلب المكاسب والتجارات“Untuk mencari pencaharian dan perdagangan.” [15]Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan ayat tersebut,أذن لهم بعد الفراغ في الانتشار في الأرض والابتغاء من فضل الله. كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد، فقال : اللهم إني أجبت دعوتك، وصليت فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فارزقني من فضلك، وأنت خير الرازقين“Diizinkan bagi mereka (umat Islam) setelah selesai untuk bertebaran di permukaan bumi dan untuk mencari keutamaan Allah (rezeki) sebagaimana yang dilakukan Irak bin Malik radhiyallahu `anhu setelah salat Jumat ia berdiri di depan pintu masjid lalu berkata, ‘Ya Allah telah kupenuhi panggilanmu, telah kutuntaskan salat wajib, dan aku telah bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan diriku, maka berilah aku rezeki. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki’.” [16]Pada ayat tersebut, para ulama menjelaskan hukum bertebaran mencari rezeki setelah salat dilaksanakan menjadi mubah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah,الأمر في قوله: {فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ} ليس للوجوب ولا للاستحباب، ولكنه للإباحة“Adapun perintah pada firman-Nya, ‘maka bertebaranlah di muka bumi’ tidak berarti wajib maupun sunah, tetapi mubah.” [17]Hukum mubah pada asalnya adalah hukum yang fleksibel dan bergantung pada hukum lainnya, karena hukum ini dapat berubah mengikuti tujuan, akibat, dan konteks perbuatannya. Syekh Dr. ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad Miṣilḥī rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣi, إنه ليس لذاته، ولكن لتعلقه أحيانًا بأمور خارجية تغير حكمه إلى واجب أو مندوب أو محرم أو مكروه، فليس التكليف في المباح، وإنما فيما يتعلق به.“Sesungguhnya (hukum mubah) itu bukan karena zat perbuatannya sendiri, tetapi karena terkadang ia berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang mengubah hukumnya menjadi wajib, sunah, haram, atau makruh. Maka taklif (pembebanan hukum) bukan terletak pada perkara mubah itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang melekat dan berkaitan dengannya.” [18]Maka dari itu, bertebaran di bumi untuk mencari rezeki pada asalnya berhukum mubah, dan hukumnya berubah sesuai dengan tujuan pelakunya. Apabila aktivitas tersebut diniatkan sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah kepada Allah, maka hukumnya dapat menjadi wajib, karena ibadah itu sendiri wajib. Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan kaidah,مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.“Apa yang kewajiban menjadi tidak sempurna dengannya, maka hukumnya juga menjadi wajib.” [19]Dengan demikian, mencari rezeki di berbagai penjuru bumi dapat berhukum wajib ketika ia menjadi sarana yang niscaya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah. Bumi telah Allah siapkan sebagai medan ikhtiar manusia agar kebutuhan dunianya terpenuhi. Allah Ta‘ala berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah untuk kalian, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya (yang kamu dapat).” (QS. al-Mulk: 15)Allah-lah yang memudahkan bumi ini untuk diambil rezekinya, maka kita ditugaskan untuk berikhtiar untuk mencari dan mengambil rezeki-Nya. Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan,هو الذي سخر لكم الأرض وذللها، لتدركوا منها كل ما تعلقت به حاجتكم، من غرس وبناء وحرث، وطرق يتوصل بها إلى الأقطار النائية والبلدان الشاسعة،  فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا) أي: لطلب الرزق والمكاسب“Dialah (Allah) yang menundukkan bumi untuk kalian dan memudahkannya, agar kalian dapat meraih darinya segala sesuatu yang menjadi kebutuhan kalian, seperti bercocok tanam, membangun, bertani, serta jalan-jalan yang mengantarkan ke berbagai penjuru dan negeri-negeri yang jauh. (Firman-Nya), ‘Maka berjalanlah di segala penjurunya’, artinya, untuk mencari rezeki dan berbagai bentuk penghasilan.” [20]Penjelasan-penjelasan menunjukkan bahwa sejatinya manusia diberi akses oleh Allah untuk memanfaatkan sumber daya alam di bumi ini dan mereka diminta untuk mencari rezeki darinya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena ketika seseorang mendapatkan kehidupan dunia yang baik, hal itu dapat memudahkannya mencari akhirat dengan baik. Seorang manusia hendaklah mencari rezeki dari bumi yang telah Allah siapkan dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak lepas ataupun liar dari batasan syariat. Setiap pemanfaatan selalu disertai amanah dan tanggung jawab, sehingga di sinilah sikap tawasuth menjadi penentu arah pemanfaatan bumi.Sikap tawasuth (pertengahan) dalam mengelola sumber daya alam dan kelestariannyaIslam tidak melarang pemanfaatan lingkungan, bahkan manusia diizinkan untuk mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun di sisi lain, Islam juga  memerintahkan kita untuk memakmurkannya dan melarang berlebihan memanfaatkannya tanpa mempertimbangkan hal lain,وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ​ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ​ ​ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا​ ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ‏“‏Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An`am: 141)Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diberi izin untuk memanfaatkan bumi dan mencari rezeki darinya, namun izin itu dibatasi oleh larangan isrāf (berlebihan). Karena ketika sikap berlebihan menguasai diri, ia akan melahirkan kerusakan dan menghilangkan semangat perbaikan, sebagaimana disebutkan,أن الإسراف إذا استمكن في النفس ترتب عليه ذلك الفساد وعدم الإصلاح“Bahwa isrāf (berlebihan) jika ada pada jiwa seorang, maka hal tersebut akan berkonsekuensi kepada kerusakan dan tidak adanya perbaikan.” [21]Dari prinsip inilah Islam kemudian menegaskan kewajiban agar tidak melakukan isrāf (berlebihan) dalam memberdayakan sumber daya alam, karena berlebihan akan berdampak kerusakan. Mengambil sumber daya alam secara berlebih akan berpengaruh pada makhluk lain. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep Islam yang memperjuangkan ishlah (perbaikan) dan menolak fasad (kerusakan).Berbagai penelitian ilmiah mutakhir menunjukkan bahwa eksploitasi alam oleh manusia menjadi penyebab utama rusaknya keanekaragaman hayati. Sebuah studi global berskala besar yang diterbitkan dalam Science Advances, Jauregui Berry dkk (2022) menegaskan bahwa deforestasi, konversi habitat, serta eksploitasi langsung seperti penebangan, perburuan, dan penangkapan ikan berlebihan merupakan faktor dominan menurunnya populasi spesies di seluruh dunia. Temuan ini memperlihatkan bahwa kerusakan biodiversitas bukan proses alamiah, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia yang memanfaatkan bumi tanpa kendali dan keseimbangan. [22]Eksploitasi alam yang dilakukan manusia secara berlebihan tidak hanya berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perubahan pola cuaca dan meningkatnya risiko bencana alam. Sebagaimana yang dikemukakan Lamichhane dkk (2025) bahwa deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan tata guna lahan mengganggu keseimbangan sistem iklim lokal dan regional, seperti siklus hidrologi, distribusi curah hujan, serta stabilitas suhu permukaan. Hilangnya tutupan vegetasi mengurangi kemampuan bumi dalam menyerap air dan panas, sehingga meningkatkan frekuensi kejadian banjir, kekeringan, longsor, dan pemanasan global. [23]Jangankan menyebabkan kerusakan alam yang berpengaruh pada kelangsungan hidup biodiversitas dan lingkungan, menyiksa kucing saja Islam haramkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ في هِرَّةٍ سَجَنَتْها حتَّى ماتَتْ، فَدَخَلَتْ فيها النَّارَ، لا هي أطْعَمَتْها ولا سَقَتْها، إذْ حَبَسَتْها، ولا هي تَرَكَتْها تَأْكُلُ مِن خَشاشِ الأرْضِ (رواه البخاري ومسلم)“Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati karena ia kurung, maka karenanya ia pun masuk neraka. Sebab ia tidak memberinya makan atau minum ketika ia mengurungnya dan juga tidak melepasnya sehingga kucing itu mencari makan dari hewan-hewan kecil.” (Muttafaq ‘alaih) [24]Berbuat buruk kepada satu makhluk saja dapat menyebabkan manusia disiksa, apalagi perbuatan buruk yang bersifat eksplosif dan berdampak buruk kepada banyak makhluk, maka keharamannya akan lebih besar. Manusia memang dihalalkan untuk mencari rezeki dari bumi Allah, namun jika aktivitas tersebut malah dapat menyebabkan kemudaratan yang lebih besar, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram karena mencegah kemudaratan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Sebagaimana kaidah fikih yang cukup lumrah disebutkan para ulama,إِذا دَار الْأَمر بَين دَرْء مفْسدَة وجلب مصلحَة، كَانَ دَرْء الْمفْسدَة أولى من جلب الْمصلحَة“Apabila suatu perkara berada di antara menolak kemudaratan dan mengambil kemaslahatan, maka menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” [25]Oleh karena itu, manakala eksploitasi alam menimbulkan kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan, maka menurut kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح, tindakan tersebut dapat berubah dari mubah menjadi haram.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[12] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[13] ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān.[14] Syeikh Maḥmūd Aḥmad. (2001). al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah, hal. 133.[15] as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī.[16] Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[17] Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an al-Karim: Surah An-Nisa’, 2: 155.[18] ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid, 1: 318.[19] Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. (2004). Majmū‘ al-Fatāwā, 20: 159.[20] as-Sa‘dī, ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir. Tafsīr as-Sa‘dī QS. al-Mulk: 15.[21] Zahrah at-Tafāsīr, 10: 5393.[22] Pedro Jaureguiberry dkk. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 8(45): eabm9982.[23] Lamichhane, K dkk. (2025). Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 5(4): 875-897.[24] HR. al-Bukhāri dalam Ṣhaḥīḥ al-Bukhārī, no. 3482 dan Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim, no. 2242.[25] ‘Imam al-Mardawi al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh, 8: 3851. Daftar PustakaAbū Zahrah, Muḥammad bin Aḥmad bin Muṣṭafā. Zahrah at-Tafāsīr. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ad-Daylamī, ‘Abd al-Wahhāb bin Luṭf. Subul al-Istifādah min an-Nawāzil (al-Fatāwā wa al-‘Amal al-Fiqhī fī at-Taṭbīqāt al-Mu‘āṣirah): Ḍawābiṭ al-Fatwā fī Ḍaw’ al-Kitāb wa as-Sunnah wa Manhaj as-Salaf aṣ-Ṣāliḥ. Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī at-Tābi‘ li Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Jeddah: Munazzamat al-Mu’tamar al-Islāmī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Ahdal, ‘Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl. Riyadh: Kementerian Wakaf Arab Saudi. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Aql, Nāṣir ibn ‘Abd al-Karīm. Islāmiyyah lā Wahhābiyyah. Riyadh: Dār Kunūz Isybīliyyā li an-Nasyr, 1425 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Maḥallī, Jalāl ad-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq dan taqdīm: Ḥusām ad-Dīn bin Mūsā ‘Affānah. Palestina: Jāmi‘at al-Quds, 1999. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Mardāwī, ‘Alā’ ad-Dīn Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Sulaymān ad-Dimashqī aṣ-Ṣāliḥī al-Ḥanbalī. At-Taḥbīr Sharḥ at-Taḥrīr fī Uṣūl al-Fiqh. Tahqīq: ‘Abd ar-Raḥmān al-Jibrīn, ‘Awaḍ al-Qarnī, Aḥmad as-Sarrāḥ. Riyadh: Maktabat ar-Rushd, 2000. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī. Tafsīr as-Sa‘dī. Penjelasan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Penjelasan Q.S. al-Baqarah ayat 30. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu Jibrīn, ‘Abdullāh bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Kathīr, Ismā‘īl bin ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Penjelasan Q.S. Hūd ayat 117 dan Q.S. al-Jumu‘ah ayat 10. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa.Ibnu ‘Utsaimin, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Nisā’. Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī, 2009. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibnu Taimiyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Majmū‘ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma‘ Malik Fahd li Ṭibā‘at al-Muṣḥaf asy-Syarīf, 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Jaureguiberry, P., Titeux, N., Wiemers, M., Bowler, D. E., Coscieme, L., Golden, A. S., Guerra, C. A., Jacob, U., Takahashi, Y., Settele, J., Díaz, S., Molnár, Z., dan Purvis, A. The direct drivers of recent global anthropogenic biodiversity loss. Science Advances, 2022; 8(45): eabm9982. https://doi.org/10.1126/sciadv.abm9982Lamichhane, K., Karki, S., Sharma, K., Khadka, B., Acharya, B., Biswakarma, K., Adhikari, S., Kc, R., Danegulu, A., Bhattarai, S., Regmi, A., Subedi, M., dan Bhattarai, P. K. Unraveling the causes and impacts of increasing flood disasters in the Kathmandu Valley: Lessons from the unprecedented September 2024 floods. Natural Hazards Research, 2025; 5(4): 875-897. https://doi.org/10.1016/j.nhres.2025.04.001Majmū‘ah min al-Mu’allifīn. Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah. ar-Ri’āsah al-‘Āmmah li Idārāt al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’ wa ad-Da‘wah wa al-Irsyād. Riyadh. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Miṣilḥī, ‘Abd al-Fattāḥ bin Muḥammad. Jāmi‘ al-Masā’il wa al-Qawā‘id fī ‘Ilm al-Uṣūl wa al-Maqāṣid. Mesir: Dār al-Lu’lu’ah li an-Nashr wa at-Tawzī‘, 2022.Syawq, Maḥmūd Aḥmad. al-Ittijāhāt al-Ḥadīthah fī Takhṭīṭ al-Manāhij ad-Dirāsiyyah fī Ḍaw’ at-Taujīhāt al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 2001.

Cara Jitu Agar Lepas dari Jerat Ujub – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Wahai saudara-saudaraku, sifat ujub itu bahayanya sangat besar. Seakan-akan seseorang hanya memandang dirinya sendiri atas kebaikan dan keistiqamahan yang ia peroleh, tanpa menoleh kepada Tuhannya, ‘Azza wa Jalla. Sebelumnya telah kita singgung ucapan Nabi Syu’aib ‘alaihis salam, ketika beliau berdakwah, berjuang, dan bersungguh-sungguh menyeru kaumnya. Beliau berkata, “Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan sesuai dengan kesanggupanku…” Namun beliau kembali mengaitkan niat tersebut kepada apa? Kepada taufik dari Tuhannya. “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Kepada-Nya aku bertawakal, dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud: 88). Pada pelajaran yang lalu telah disebutkan beberapa perkara yang membantu seseorang terbebas dari sifat ujub, sebab ujub adalah penyakit yang dapat menimpa manusia, bahkan menimpa orang-orang saleh dalam urusan agama mereka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Terkadang seseorang merasa kagum dengan amal-amalnya, lalu timbul rasa bangga terhadap dirinya sendiri karena amal tersebut. Lalu apa cara yang dapat membebaskan kita dari sifat ujub ini? Menurut saya, jalannya adalah dengan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu menjadikan diri sebagai hamba yang senantiasa bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, ketika seseorang bersyukur kepada Allah, berarti ia mengakui bahwa segala nikmat yang ada padanya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak ada sedikit pun peran dirinya di dalamnya. Maka, barang siapa bersyukur kepada Tuhannya, ia tidak akan merasa kagum terhadap dirinya sendiri. Cara yang kedua, adalah beriman kepada takdir. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan hal ini dalam firman-Nya, “Agar kamu tidak bersedih atas apa yang luput darimu, dan agar kamu tidak terlalu bergembira atas apa yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23). Maka, seseorang tidak patut bergembira dengan kegembiraan yang berlebihan, disertai keangkuhan dan merasa lebih tinggi dari orang lain, baik dalam urusan dunia maupun dalam urusan agama. Diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf sebuah ungkapan yang telah disebutkan pada pelajaran sebelumnya, wahai saudara-saudaraku: “Penyesalan pelaku maksiat lebih baik daripada keangkuhan pelaku ketaatan.” Penyesalan pelaku maksiat—perkara ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang berdakwah kepada Allah, juga oleh siapa pun yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hendaklah ia mengajak dan menyeru dengan penuh kerendahan hati di hadapan Tuhannya. Oleh sebab itu, disebutkan bahwa sikap para Salaf terhadap para pelaku maksiat, dan juga terhadap para pelaku bid’ah, adalah apabila mereka melihatnya, mereka memohon kepada Allah keselamatan untuk orang tersebut, serta memuji Allah karena telah melindungi diri mereka dari cobaan yang menimpa orang lain. Apabila seseorang melihat orang yang diuji dalam urusan agamanya, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan keselamatan kepada kami.” Karena hati-hati kita berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah atas keselamatan itu, dan mendoakan saudaranya agar memperoleh hidayah. “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu agar Engkau memberinya hidayah.” ===== وَالْعُجْبُ يَا إِخْوَانِي ضَرَرُهُ عَظِيمٌ وَكَأَنَّ الْإِنْسَانَ يَلْتَفِتُ إِلَى نَفْسِهِ فِيمَا حَصَلَ لَهُ مِنْ خَيْرٍ وَاسْتِقَامَةٍ لَا يَلْتَفِتُ إِلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَرَّ بِنَا قَوْلُ شُعَيْبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ يَدْعُو وَيُجَاهِدُ وَيَجْتَهِدُ فِي دَعْوَةِ قَوْمِهِ حِينَ يَقُولُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ لَكِنَّهُ عَادَ يَلْتَفِتُ عَنْ نِيَّتِهِ إِلَى مَاذَا؟ إِلَى تَوْفِيقِ رَبِّهِ وَمَا تَوْفِيقِيْ إِلَّا بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ ذُكِرَ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي بَعْضُ الْأُمُورِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى التَّخَلُّصِ مِنَ الْعُجْبِ لِأَنَّ الْعُجْبَ دَاءٌ يَا إِخْوَانُ يُبْتَلَى بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُبْتَلَى بِهِ الصَّالِحُونَ فِي دِينِهِمْ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَدْ تُعْجِبُهُ أَعْمَالُهُ أَحْيَانًا وَيُعْجَبُ بِسَبَبِهَا بِنَفْسِهِ فَمَا الطَّرِيقُ الَّذِي يُخَلِّصُنَا مِنْ هَذَا الْعُجْبِ؟ أَنَا مَا أَشْعُرُ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَوْنُ الْإِنْسَانِ يَشْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا كَانَ يَشْكُرُ اللَّهَ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ بِأَنَّ مَا هُوَ فِيهِ نِعْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ لَهُ فِيهِ أَيُّ شَيْءٍ فَمَنْ شَكَرَ رَبَّهُ يَا إِخْوَانُ مَا يَعْجَبُ بِنَفْسِهِ الثَّانِي الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَيْضًا وَقَدْ ذَكَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِقَوْلِهِ لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ فَلَا يَفْرَحُ الْإِنْسَانُ فَرَحَ أَشَرٍّ وَبَطَرٍ وَتَعَالٍ عَلَى النَّاسِ سَوَاءٌ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ أَوْ حَتَّى فِي أُمُورِ دِينِهِ وَأُثِرَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ مَقَالَةٌ ذُكِرَتْ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي يَا إِخْوَانُ انْكِسَارُ الْعَاصِي خَيْرٌ مِنْ صَوْلَةِ الْمُطِيعِ انْكِسَارُ الْعَاصِي وَهَذِهِ المَسْأَلَةُ يَتَنَبَّهُ لَهَا يَا إِخْوَانُ كُلُّ مَنْ يَدْعُو إِلَى اللَّهِ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يَنْهَى عَنْ مُنْكَرٍ يَأْمُرُ وَيَدْعُو بِتَوَاضُعٍ بَيْنَ يَدَيْ رَبِّهِ وَلِهَذَا ذُكِرَ أَنَّ طَرِيقَةَ السَّلَفِ مَعَ الْعُصَاةِ وَمَعَ أَهْلِ الْبِدَعِ أَيْضًا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا رَآهُمْ يَسْأَلُ اللَّهَ لَهُمْ الْعَافِيَةَ وَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذْ عَافَاهُ مِمَّا ابْتَلاَهُمْ بِهِ الْإِنْسَانُ إِذَا رَأَى الْمبْتَلَى فِي دِينِهِ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانَا قُلُوبَنَا بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَيَسْأَلُ لِأَخِيهِ مَاذَا يَسْأَلُ أَخِيهِ الْهِدَايَةَ أَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَهْدِيَهُ

Cara Jitu Agar Lepas dari Jerat Ujub – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Wahai saudara-saudaraku, sifat ujub itu bahayanya sangat besar. Seakan-akan seseorang hanya memandang dirinya sendiri atas kebaikan dan keistiqamahan yang ia peroleh, tanpa menoleh kepada Tuhannya, ‘Azza wa Jalla. Sebelumnya telah kita singgung ucapan Nabi Syu’aib ‘alaihis salam, ketika beliau berdakwah, berjuang, dan bersungguh-sungguh menyeru kaumnya. Beliau berkata, “Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan sesuai dengan kesanggupanku…” Namun beliau kembali mengaitkan niat tersebut kepada apa? Kepada taufik dari Tuhannya. “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Kepada-Nya aku bertawakal, dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud: 88). Pada pelajaran yang lalu telah disebutkan beberapa perkara yang membantu seseorang terbebas dari sifat ujub, sebab ujub adalah penyakit yang dapat menimpa manusia, bahkan menimpa orang-orang saleh dalam urusan agama mereka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Terkadang seseorang merasa kagum dengan amal-amalnya, lalu timbul rasa bangga terhadap dirinya sendiri karena amal tersebut. Lalu apa cara yang dapat membebaskan kita dari sifat ujub ini? Menurut saya, jalannya adalah dengan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu menjadikan diri sebagai hamba yang senantiasa bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, ketika seseorang bersyukur kepada Allah, berarti ia mengakui bahwa segala nikmat yang ada padanya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak ada sedikit pun peran dirinya di dalamnya. Maka, barang siapa bersyukur kepada Tuhannya, ia tidak akan merasa kagum terhadap dirinya sendiri. Cara yang kedua, adalah beriman kepada takdir. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan hal ini dalam firman-Nya, “Agar kamu tidak bersedih atas apa yang luput darimu, dan agar kamu tidak terlalu bergembira atas apa yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23). Maka, seseorang tidak patut bergembira dengan kegembiraan yang berlebihan, disertai keangkuhan dan merasa lebih tinggi dari orang lain, baik dalam urusan dunia maupun dalam urusan agama. Diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf sebuah ungkapan yang telah disebutkan pada pelajaran sebelumnya, wahai saudara-saudaraku: “Penyesalan pelaku maksiat lebih baik daripada keangkuhan pelaku ketaatan.” Penyesalan pelaku maksiat—perkara ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang berdakwah kepada Allah, juga oleh siapa pun yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hendaklah ia mengajak dan menyeru dengan penuh kerendahan hati di hadapan Tuhannya. Oleh sebab itu, disebutkan bahwa sikap para Salaf terhadap para pelaku maksiat, dan juga terhadap para pelaku bid’ah, adalah apabila mereka melihatnya, mereka memohon kepada Allah keselamatan untuk orang tersebut, serta memuji Allah karena telah melindungi diri mereka dari cobaan yang menimpa orang lain. Apabila seseorang melihat orang yang diuji dalam urusan agamanya, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan keselamatan kepada kami.” Karena hati-hati kita berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah atas keselamatan itu, dan mendoakan saudaranya agar memperoleh hidayah. “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu agar Engkau memberinya hidayah.” ===== وَالْعُجْبُ يَا إِخْوَانِي ضَرَرُهُ عَظِيمٌ وَكَأَنَّ الْإِنْسَانَ يَلْتَفِتُ إِلَى نَفْسِهِ فِيمَا حَصَلَ لَهُ مِنْ خَيْرٍ وَاسْتِقَامَةٍ لَا يَلْتَفِتُ إِلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَرَّ بِنَا قَوْلُ شُعَيْبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ يَدْعُو وَيُجَاهِدُ وَيَجْتَهِدُ فِي دَعْوَةِ قَوْمِهِ حِينَ يَقُولُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ لَكِنَّهُ عَادَ يَلْتَفِتُ عَنْ نِيَّتِهِ إِلَى مَاذَا؟ إِلَى تَوْفِيقِ رَبِّهِ وَمَا تَوْفِيقِيْ إِلَّا بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ ذُكِرَ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي بَعْضُ الْأُمُورِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى التَّخَلُّصِ مِنَ الْعُجْبِ لِأَنَّ الْعُجْبَ دَاءٌ يَا إِخْوَانُ يُبْتَلَى بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُبْتَلَى بِهِ الصَّالِحُونَ فِي دِينِهِمْ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَدْ تُعْجِبُهُ أَعْمَالُهُ أَحْيَانًا وَيُعْجَبُ بِسَبَبِهَا بِنَفْسِهِ فَمَا الطَّرِيقُ الَّذِي يُخَلِّصُنَا مِنْ هَذَا الْعُجْبِ؟ أَنَا مَا أَشْعُرُ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَوْنُ الْإِنْسَانِ يَشْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا كَانَ يَشْكُرُ اللَّهَ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ بِأَنَّ مَا هُوَ فِيهِ نِعْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ لَهُ فِيهِ أَيُّ شَيْءٍ فَمَنْ شَكَرَ رَبَّهُ يَا إِخْوَانُ مَا يَعْجَبُ بِنَفْسِهِ الثَّانِي الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَيْضًا وَقَدْ ذَكَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِقَوْلِهِ لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ فَلَا يَفْرَحُ الْإِنْسَانُ فَرَحَ أَشَرٍّ وَبَطَرٍ وَتَعَالٍ عَلَى النَّاسِ سَوَاءٌ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ أَوْ حَتَّى فِي أُمُورِ دِينِهِ وَأُثِرَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ مَقَالَةٌ ذُكِرَتْ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي يَا إِخْوَانُ انْكِسَارُ الْعَاصِي خَيْرٌ مِنْ صَوْلَةِ الْمُطِيعِ انْكِسَارُ الْعَاصِي وَهَذِهِ المَسْأَلَةُ يَتَنَبَّهُ لَهَا يَا إِخْوَانُ كُلُّ مَنْ يَدْعُو إِلَى اللَّهِ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يَنْهَى عَنْ مُنْكَرٍ يَأْمُرُ وَيَدْعُو بِتَوَاضُعٍ بَيْنَ يَدَيْ رَبِّهِ وَلِهَذَا ذُكِرَ أَنَّ طَرِيقَةَ السَّلَفِ مَعَ الْعُصَاةِ وَمَعَ أَهْلِ الْبِدَعِ أَيْضًا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا رَآهُمْ يَسْأَلُ اللَّهَ لَهُمْ الْعَافِيَةَ وَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذْ عَافَاهُ مِمَّا ابْتَلاَهُمْ بِهِ الْإِنْسَانُ إِذَا رَأَى الْمبْتَلَى فِي دِينِهِ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانَا قُلُوبَنَا بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَيَسْأَلُ لِأَخِيهِ مَاذَا يَسْأَلُ أَخِيهِ الْهِدَايَةَ أَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَهْدِيَهُ
Wahai saudara-saudaraku, sifat ujub itu bahayanya sangat besar. Seakan-akan seseorang hanya memandang dirinya sendiri atas kebaikan dan keistiqamahan yang ia peroleh, tanpa menoleh kepada Tuhannya, ‘Azza wa Jalla. Sebelumnya telah kita singgung ucapan Nabi Syu’aib ‘alaihis salam, ketika beliau berdakwah, berjuang, dan bersungguh-sungguh menyeru kaumnya. Beliau berkata, “Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan sesuai dengan kesanggupanku…” Namun beliau kembali mengaitkan niat tersebut kepada apa? Kepada taufik dari Tuhannya. “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Kepada-Nya aku bertawakal, dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud: 88). Pada pelajaran yang lalu telah disebutkan beberapa perkara yang membantu seseorang terbebas dari sifat ujub, sebab ujub adalah penyakit yang dapat menimpa manusia, bahkan menimpa orang-orang saleh dalam urusan agama mereka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Terkadang seseorang merasa kagum dengan amal-amalnya, lalu timbul rasa bangga terhadap dirinya sendiri karena amal tersebut. Lalu apa cara yang dapat membebaskan kita dari sifat ujub ini? Menurut saya, jalannya adalah dengan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu menjadikan diri sebagai hamba yang senantiasa bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, ketika seseorang bersyukur kepada Allah, berarti ia mengakui bahwa segala nikmat yang ada padanya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak ada sedikit pun peran dirinya di dalamnya. Maka, barang siapa bersyukur kepada Tuhannya, ia tidak akan merasa kagum terhadap dirinya sendiri. Cara yang kedua, adalah beriman kepada takdir. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan hal ini dalam firman-Nya, “Agar kamu tidak bersedih atas apa yang luput darimu, dan agar kamu tidak terlalu bergembira atas apa yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23). Maka, seseorang tidak patut bergembira dengan kegembiraan yang berlebihan, disertai keangkuhan dan merasa lebih tinggi dari orang lain, baik dalam urusan dunia maupun dalam urusan agama. Diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf sebuah ungkapan yang telah disebutkan pada pelajaran sebelumnya, wahai saudara-saudaraku: “Penyesalan pelaku maksiat lebih baik daripada keangkuhan pelaku ketaatan.” Penyesalan pelaku maksiat—perkara ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang berdakwah kepada Allah, juga oleh siapa pun yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hendaklah ia mengajak dan menyeru dengan penuh kerendahan hati di hadapan Tuhannya. Oleh sebab itu, disebutkan bahwa sikap para Salaf terhadap para pelaku maksiat, dan juga terhadap para pelaku bid’ah, adalah apabila mereka melihatnya, mereka memohon kepada Allah keselamatan untuk orang tersebut, serta memuji Allah karena telah melindungi diri mereka dari cobaan yang menimpa orang lain. Apabila seseorang melihat orang yang diuji dalam urusan agamanya, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan keselamatan kepada kami.” Karena hati-hati kita berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah atas keselamatan itu, dan mendoakan saudaranya agar memperoleh hidayah. “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu agar Engkau memberinya hidayah.” ===== وَالْعُجْبُ يَا إِخْوَانِي ضَرَرُهُ عَظِيمٌ وَكَأَنَّ الْإِنْسَانَ يَلْتَفِتُ إِلَى نَفْسِهِ فِيمَا حَصَلَ لَهُ مِنْ خَيْرٍ وَاسْتِقَامَةٍ لَا يَلْتَفِتُ إِلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَرَّ بِنَا قَوْلُ شُعَيْبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ يَدْعُو وَيُجَاهِدُ وَيَجْتَهِدُ فِي دَعْوَةِ قَوْمِهِ حِينَ يَقُولُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ لَكِنَّهُ عَادَ يَلْتَفِتُ عَنْ نِيَّتِهِ إِلَى مَاذَا؟ إِلَى تَوْفِيقِ رَبِّهِ وَمَا تَوْفِيقِيْ إِلَّا بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ ذُكِرَ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي بَعْضُ الْأُمُورِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى التَّخَلُّصِ مِنَ الْعُجْبِ لِأَنَّ الْعُجْبَ دَاءٌ يَا إِخْوَانُ يُبْتَلَى بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُبْتَلَى بِهِ الصَّالِحُونَ فِي دِينِهِمْ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَدْ تُعْجِبُهُ أَعْمَالُهُ أَحْيَانًا وَيُعْجَبُ بِسَبَبِهَا بِنَفْسِهِ فَمَا الطَّرِيقُ الَّذِي يُخَلِّصُنَا مِنْ هَذَا الْعُجْبِ؟ أَنَا مَا أَشْعُرُ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَوْنُ الْإِنْسَانِ يَشْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا كَانَ يَشْكُرُ اللَّهَ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ بِأَنَّ مَا هُوَ فِيهِ نِعْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ لَهُ فِيهِ أَيُّ شَيْءٍ فَمَنْ شَكَرَ رَبَّهُ يَا إِخْوَانُ مَا يَعْجَبُ بِنَفْسِهِ الثَّانِي الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَيْضًا وَقَدْ ذَكَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِقَوْلِهِ لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ فَلَا يَفْرَحُ الْإِنْسَانُ فَرَحَ أَشَرٍّ وَبَطَرٍ وَتَعَالٍ عَلَى النَّاسِ سَوَاءٌ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ أَوْ حَتَّى فِي أُمُورِ دِينِهِ وَأُثِرَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ مَقَالَةٌ ذُكِرَتْ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي يَا إِخْوَانُ انْكِسَارُ الْعَاصِي خَيْرٌ مِنْ صَوْلَةِ الْمُطِيعِ انْكِسَارُ الْعَاصِي وَهَذِهِ المَسْأَلَةُ يَتَنَبَّهُ لَهَا يَا إِخْوَانُ كُلُّ مَنْ يَدْعُو إِلَى اللَّهِ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يَنْهَى عَنْ مُنْكَرٍ يَأْمُرُ وَيَدْعُو بِتَوَاضُعٍ بَيْنَ يَدَيْ رَبِّهِ وَلِهَذَا ذُكِرَ أَنَّ طَرِيقَةَ السَّلَفِ مَعَ الْعُصَاةِ وَمَعَ أَهْلِ الْبِدَعِ أَيْضًا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا رَآهُمْ يَسْأَلُ اللَّهَ لَهُمْ الْعَافِيَةَ وَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذْ عَافَاهُ مِمَّا ابْتَلاَهُمْ بِهِ الْإِنْسَانُ إِذَا رَأَى الْمبْتَلَى فِي دِينِهِ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانَا قُلُوبَنَا بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَيَسْأَلُ لِأَخِيهِ مَاذَا يَسْأَلُ أَخِيهِ الْهِدَايَةَ أَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَهْدِيَهُ


Wahai saudara-saudaraku, sifat ujub itu bahayanya sangat besar. Seakan-akan seseorang hanya memandang dirinya sendiri atas kebaikan dan keistiqamahan yang ia peroleh, tanpa menoleh kepada Tuhannya, ‘Azza wa Jalla. Sebelumnya telah kita singgung ucapan Nabi Syu’aib ‘alaihis salam, ketika beliau berdakwah, berjuang, dan bersungguh-sungguh menyeru kaumnya. Beliau berkata, “Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan sesuai dengan kesanggupanku…” Namun beliau kembali mengaitkan niat tersebut kepada apa? Kepada taufik dari Tuhannya. “Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Kepada-Nya aku bertawakal, dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud: 88). Pada pelajaran yang lalu telah disebutkan beberapa perkara yang membantu seseorang terbebas dari sifat ujub, sebab ujub adalah penyakit yang dapat menimpa manusia, bahkan menimpa orang-orang saleh dalam urusan agama mereka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Terkadang seseorang merasa kagum dengan amal-amalnya, lalu timbul rasa bangga terhadap dirinya sendiri karena amal tersebut. Lalu apa cara yang dapat membebaskan kita dari sifat ujub ini? Menurut saya, jalannya adalah dengan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu menjadikan diri sebagai hamba yang senantiasa bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, ketika seseorang bersyukur kepada Allah, berarti ia mengakui bahwa segala nikmat yang ada padanya berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak ada sedikit pun peran dirinya di dalamnya. Maka, barang siapa bersyukur kepada Tuhannya, ia tidak akan merasa kagum terhadap dirinya sendiri. Cara yang kedua, adalah beriman kepada takdir. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan hal ini dalam firman-Nya, “Agar kamu tidak bersedih atas apa yang luput darimu, dan agar kamu tidak terlalu bergembira atas apa yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23). Maka, seseorang tidak patut bergembira dengan kegembiraan yang berlebihan, disertai keangkuhan dan merasa lebih tinggi dari orang lain, baik dalam urusan dunia maupun dalam urusan agama. Diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf sebuah ungkapan yang telah disebutkan pada pelajaran sebelumnya, wahai saudara-saudaraku: “Penyesalan pelaku maksiat lebih baik daripada keangkuhan pelaku ketaatan.” Penyesalan pelaku maksiat—perkara ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang berdakwah kepada Allah, juga oleh siapa pun yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hendaklah ia mengajak dan menyeru dengan penuh kerendahan hati di hadapan Tuhannya. Oleh sebab itu, disebutkan bahwa sikap para Salaf terhadap para pelaku maksiat, dan juga terhadap para pelaku bid’ah, adalah apabila mereka melihatnya, mereka memohon kepada Allah keselamatan untuk orang tersebut, serta memuji Allah karena telah melindungi diri mereka dari cobaan yang menimpa orang lain. Apabila seseorang melihat orang yang diuji dalam urusan agamanya, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan keselamatan kepada kami.” Karena hati-hati kita berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, maka hendaklah ia bersyukur kepada Allah atas keselamatan itu, dan mendoakan saudaranya agar memperoleh hidayah. “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu agar Engkau memberinya hidayah.” ===== وَالْعُجْبُ يَا إِخْوَانِي ضَرَرُهُ عَظِيمٌ وَكَأَنَّ الْإِنْسَانَ يَلْتَفِتُ إِلَى نَفْسِهِ فِيمَا حَصَلَ لَهُ مِنْ خَيْرٍ وَاسْتِقَامَةٍ لَا يَلْتَفِتُ إِلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَرَّ بِنَا قَوْلُ شُعَيْبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ يَدْعُو وَيُجَاهِدُ وَيَجْتَهِدُ فِي دَعْوَةِ قَوْمِهِ حِينَ يَقُولُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ لَكِنَّهُ عَادَ يَلْتَفِتُ عَنْ نِيَّتِهِ إِلَى مَاذَا؟ إِلَى تَوْفِيقِ رَبِّهِ وَمَا تَوْفِيقِيْ إِلَّا بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ ذُكِرَ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي بَعْضُ الْأُمُورِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى التَّخَلُّصِ مِنَ الْعُجْبِ لِأَنَّ الْعُجْبَ دَاءٌ يَا إِخْوَانُ يُبْتَلَى بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُبْتَلَى بِهِ الصَّالِحُونَ فِي دِينِهِمْ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَدْ تُعْجِبُهُ أَعْمَالُهُ أَحْيَانًا وَيُعْجَبُ بِسَبَبِهَا بِنَفْسِهِ فَمَا الطَّرِيقُ الَّذِي يُخَلِّصُنَا مِنْ هَذَا الْعُجْبِ؟ أَنَا مَا أَشْعُرُ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَوْنُ الْإِنْسَانِ يَشْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا كَانَ يَشْكُرُ اللَّهَ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ بِأَنَّ مَا هُوَ فِيهِ نِعْمَةٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ لَهُ فِيهِ أَيُّ شَيْءٍ فَمَنْ شَكَرَ رَبَّهُ يَا إِخْوَانُ مَا يَعْجَبُ بِنَفْسِهِ الثَّانِي الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَيْضًا وَقَدْ ذَكَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِقَوْلِهِ لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ فَلَا يَفْرَحُ الْإِنْسَانُ فَرَحَ أَشَرٍّ وَبَطَرٍ وَتَعَالٍ عَلَى النَّاسِ سَوَاءٌ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ أَوْ حَتَّى فِي أُمُورِ دِينِهِ وَأُثِرَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ مَقَالَةٌ ذُكِرَتْ فِي الدَّرْسِ الْمَاضِي يَا إِخْوَانُ انْكِسَارُ الْعَاصِي خَيْرٌ مِنْ صَوْلَةِ الْمُطِيعِ انْكِسَارُ الْعَاصِي وَهَذِهِ المَسْأَلَةُ يَتَنَبَّهُ لَهَا يَا إِخْوَانُ كُلُّ مَنْ يَدْعُو إِلَى اللَّهِ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يَنْهَى عَنْ مُنْكَرٍ يَأْمُرُ وَيَدْعُو بِتَوَاضُعٍ بَيْنَ يَدَيْ رَبِّهِ وَلِهَذَا ذُكِرَ أَنَّ طَرِيقَةَ السَّلَفِ مَعَ الْعُصَاةِ وَمَعَ أَهْلِ الْبِدَعِ أَيْضًا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا رَآهُمْ يَسْأَلُ اللَّهَ لَهُمْ الْعَافِيَةَ وَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذْ عَافَاهُ مِمَّا ابْتَلاَهُمْ بِهِ الْإِنْسَانُ إِذَا رَأَى الْمبْتَلَى فِي دِينِهِ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانَا قُلُوبَنَا بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَيَسْأَلُ لِأَخِيهِ مَاذَا يَسْأَلُ أَخِيهِ الْهِدَايَةَ أَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَهْدِيَهُ

Mengapa Hati Mudah Lelah Padahal Ilmu Bertambah?

Ada satu fase yang—entah disadari atau tidak—sering dialami oleh penuntut ilmu. Ilmu bertambah, kajian rutin, catatan makin rapi, kitab mulai berganti dari yang tipis ke yang tebal dan audio kajian tak pernah sepi di perjalanan. Namun anehnya, di saat yang sama, hati justru mudah lelah, ibadah terasa berat. Semangat yang dulu menyala, kini sering redup tanpa sebab yang jelas. Kesalahan kecil orang lain terasa mengganggu. Nasihat yang dulu menenangkan, kini malah membuat dada sesak. Padahal secara lahir, kita “maju”. Secara data, kita “naik level”. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?Allah ﷻ berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 28)Ayat ini sederhana, tapi dalam maknanya. Ilmu yang benar seharusnya melahirkan khashyah (rasa takut). Jika ilmu bertambah, namun rasa takut kepada Allah justru menipis, berarti ada yang perlu dikoreksi.Bisa jadi, ilmunya memang bertambah, tapi keikhlasan tidak ikut dirawat. Pemahaman meningkat, tapi adab tertinggal di belakang. Dan amal masih ada, namun penyakit hati dibiarkan tumbuh.Allah ﷻ  mengingatkan,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu.” (QS. Al-Baqarah: 10)Bertambah sesuatu—termasuk ilmu—tidak selalu menyehatkan, jika penyakit hati tidak diobati. Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” (HR. Muslim no. 2722)Ilmu yang tidak menenangkan hati, tidak melunakkan akhlak, dan tidak mendekatkan diri kepada Allah—itulah ilmu yang melelahkan. Imam Ahmad رحمه الله juga menegaskan,الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“Ilmu tidak ada bandingannya bagi orang yang niatnya benar.” (Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih, 1: 27; oleh Ibnu ‘Abdil Barr)Dan Sufyan ats-Tsauri رحمه الله mengakui dengan jujur,مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي“Tidak ada yang lebih berat aku perbaiki selain niatku.” (Ḥilyatul Auliyā’, 7: 5; oleh al-Aṣbahānī)Maka wajar jika hati menjadi penat, ketika ilmu tidak lagi dibarengi muhasabah dan pembenahan niat. Ilmu yang tidak dibarengi dengan muhasabah, perlahan berubah menjadi beban. Bukan lagi sarana mendekat kepada Allah, tapi alat untuk merasa lebih paham dari orang lain. Sesekali, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan:“Kenapa orang-orang kok begini?”Tapi:“Apakah ilmu yang aku pelajari masih membuatku takut kepada Allah… atau justru sibuk mengoreksi manusia?”Karena ilmu yang berkah itu menenangkan, bukan melelahkan. Dan jika hari ini hati terasa berat, bisa jadi bukan ilmunya yang bermasalah, melainkan cara kita membawa ilmu itu di dalam dada. Semoga Allah memperbaiki niat kita, melembutkan hati kita, dan menjadikan ilmu sebagai jalan mendekat—bukan menjauh.Semoga bermanfaat….***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id   

Mengapa Hati Mudah Lelah Padahal Ilmu Bertambah?

Ada satu fase yang—entah disadari atau tidak—sering dialami oleh penuntut ilmu. Ilmu bertambah, kajian rutin, catatan makin rapi, kitab mulai berganti dari yang tipis ke yang tebal dan audio kajian tak pernah sepi di perjalanan. Namun anehnya, di saat yang sama, hati justru mudah lelah, ibadah terasa berat. Semangat yang dulu menyala, kini sering redup tanpa sebab yang jelas. Kesalahan kecil orang lain terasa mengganggu. Nasihat yang dulu menenangkan, kini malah membuat dada sesak. Padahal secara lahir, kita “maju”. Secara data, kita “naik level”. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?Allah ﷻ berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 28)Ayat ini sederhana, tapi dalam maknanya. Ilmu yang benar seharusnya melahirkan khashyah (rasa takut). Jika ilmu bertambah, namun rasa takut kepada Allah justru menipis, berarti ada yang perlu dikoreksi.Bisa jadi, ilmunya memang bertambah, tapi keikhlasan tidak ikut dirawat. Pemahaman meningkat, tapi adab tertinggal di belakang. Dan amal masih ada, namun penyakit hati dibiarkan tumbuh.Allah ﷻ  mengingatkan,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu.” (QS. Al-Baqarah: 10)Bertambah sesuatu—termasuk ilmu—tidak selalu menyehatkan, jika penyakit hati tidak diobati. Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” (HR. Muslim no. 2722)Ilmu yang tidak menenangkan hati, tidak melunakkan akhlak, dan tidak mendekatkan diri kepada Allah—itulah ilmu yang melelahkan. Imam Ahmad رحمه الله juga menegaskan,الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“Ilmu tidak ada bandingannya bagi orang yang niatnya benar.” (Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih, 1: 27; oleh Ibnu ‘Abdil Barr)Dan Sufyan ats-Tsauri رحمه الله mengakui dengan jujur,مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي“Tidak ada yang lebih berat aku perbaiki selain niatku.” (Ḥilyatul Auliyā’, 7: 5; oleh al-Aṣbahānī)Maka wajar jika hati menjadi penat, ketika ilmu tidak lagi dibarengi muhasabah dan pembenahan niat. Ilmu yang tidak dibarengi dengan muhasabah, perlahan berubah menjadi beban. Bukan lagi sarana mendekat kepada Allah, tapi alat untuk merasa lebih paham dari orang lain. Sesekali, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan:“Kenapa orang-orang kok begini?”Tapi:“Apakah ilmu yang aku pelajari masih membuatku takut kepada Allah… atau justru sibuk mengoreksi manusia?”Karena ilmu yang berkah itu menenangkan, bukan melelahkan. Dan jika hari ini hati terasa berat, bisa jadi bukan ilmunya yang bermasalah, melainkan cara kita membawa ilmu itu di dalam dada. Semoga Allah memperbaiki niat kita, melembutkan hati kita, dan menjadikan ilmu sebagai jalan mendekat—bukan menjauh.Semoga bermanfaat….***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id   
Ada satu fase yang—entah disadari atau tidak—sering dialami oleh penuntut ilmu. Ilmu bertambah, kajian rutin, catatan makin rapi, kitab mulai berganti dari yang tipis ke yang tebal dan audio kajian tak pernah sepi di perjalanan. Namun anehnya, di saat yang sama, hati justru mudah lelah, ibadah terasa berat. Semangat yang dulu menyala, kini sering redup tanpa sebab yang jelas. Kesalahan kecil orang lain terasa mengganggu. Nasihat yang dulu menenangkan, kini malah membuat dada sesak. Padahal secara lahir, kita “maju”. Secara data, kita “naik level”. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?Allah ﷻ berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 28)Ayat ini sederhana, tapi dalam maknanya. Ilmu yang benar seharusnya melahirkan khashyah (rasa takut). Jika ilmu bertambah, namun rasa takut kepada Allah justru menipis, berarti ada yang perlu dikoreksi.Bisa jadi, ilmunya memang bertambah, tapi keikhlasan tidak ikut dirawat. Pemahaman meningkat, tapi adab tertinggal di belakang. Dan amal masih ada, namun penyakit hati dibiarkan tumbuh.Allah ﷻ  mengingatkan,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu.” (QS. Al-Baqarah: 10)Bertambah sesuatu—termasuk ilmu—tidak selalu menyehatkan, jika penyakit hati tidak diobati. Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” (HR. Muslim no. 2722)Ilmu yang tidak menenangkan hati, tidak melunakkan akhlak, dan tidak mendekatkan diri kepada Allah—itulah ilmu yang melelahkan. Imam Ahmad رحمه الله juga menegaskan,الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“Ilmu tidak ada bandingannya bagi orang yang niatnya benar.” (Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih, 1: 27; oleh Ibnu ‘Abdil Barr)Dan Sufyan ats-Tsauri رحمه الله mengakui dengan jujur,مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي“Tidak ada yang lebih berat aku perbaiki selain niatku.” (Ḥilyatul Auliyā’, 7: 5; oleh al-Aṣbahānī)Maka wajar jika hati menjadi penat, ketika ilmu tidak lagi dibarengi muhasabah dan pembenahan niat. Ilmu yang tidak dibarengi dengan muhasabah, perlahan berubah menjadi beban. Bukan lagi sarana mendekat kepada Allah, tapi alat untuk merasa lebih paham dari orang lain. Sesekali, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan:“Kenapa orang-orang kok begini?”Tapi:“Apakah ilmu yang aku pelajari masih membuatku takut kepada Allah… atau justru sibuk mengoreksi manusia?”Karena ilmu yang berkah itu menenangkan, bukan melelahkan. Dan jika hari ini hati terasa berat, bisa jadi bukan ilmunya yang bermasalah, melainkan cara kita membawa ilmu itu di dalam dada. Semoga Allah memperbaiki niat kita, melembutkan hati kita, dan menjadikan ilmu sebagai jalan mendekat—bukan menjauh.Semoga bermanfaat….***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id   


Ada satu fase yang—entah disadari atau tidak—sering dialami oleh penuntut ilmu. Ilmu bertambah, kajian rutin, catatan makin rapi, kitab mulai berganti dari yang tipis ke yang tebal dan audio kajian tak pernah sepi di perjalanan. Namun anehnya, di saat yang sama, hati justru mudah lelah, ibadah terasa berat. Semangat yang dulu menyala, kini sering redup tanpa sebab yang jelas. Kesalahan kecil orang lain terasa mengganggu. Nasihat yang dulu menenangkan, kini malah membuat dada sesak. Padahal secara lahir, kita “maju”. Secara data, kita “naik level”. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?Allah ﷻ berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 28)Ayat ini sederhana, tapi dalam maknanya. Ilmu yang benar seharusnya melahirkan khashyah (rasa takut). Jika ilmu bertambah, namun rasa takut kepada Allah justru menipis, berarti ada yang perlu dikoreksi.Bisa jadi, ilmunya memang bertambah, tapi keikhlasan tidak ikut dirawat. Pemahaman meningkat, tapi adab tertinggal di belakang. Dan amal masih ada, namun penyakit hati dibiarkan tumbuh.Allah ﷻ  mengingatkan,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu.” (QS. Al-Baqarah: 10)Bertambah sesuatu—termasuk ilmu—tidak selalu menyehatkan, jika penyakit hati tidak diobati. Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” (HR. Muslim no. 2722)Ilmu yang tidak menenangkan hati, tidak melunakkan akhlak, dan tidak mendekatkan diri kepada Allah—itulah ilmu yang melelahkan. Imam Ahmad رحمه الله juga menegaskan,الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“Ilmu tidak ada bandingannya bagi orang yang niatnya benar.” (Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih, 1: 27; oleh Ibnu ‘Abdil Barr)Dan Sufyan ats-Tsauri رحمه الله mengakui dengan jujur,مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي“Tidak ada yang lebih berat aku perbaiki selain niatku.” (Ḥilyatul Auliyā’, 7: 5; oleh al-Aṣbahānī)Maka wajar jika hati menjadi penat, ketika ilmu tidak lagi dibarengi muhasabah dan pembenahan niat. Ilmu yang tidak dibarengi dengan muhasabah, perlahan berubah menjadi beban. Bukan lagi sarana mendekat kepada Allah, tapi alat untuk merasa lebih paham dari orang lain. Sesekali, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan:“Kenapa orang-orang kok begini?”Tapi:“Apakah ilmu yang aku pelajari masih membuatku takut kepada Allah… atau justru sibuk mengoreksi manusia?”Karena ilmu yang berkah itu menenangkan, bukan melelahkan. Dan jika hari ini hati terasa berat, bisa jadi bukan ilmunya yang bermasalah, melainkan cara kita membawa ilmu itu di dalam dada. Semoga Allah memperbaiki niat kita, melembutkan hati kita, dan menjadikan ilmu sebagai jalan mendekat—bukan menjauh.Semoga bermanfaat….***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id   

Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleAda apa dengan istilah Wahabi? Konservasi alam merupakan syariat IslamIslam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilAkhir-akhir ini, masyarakat disuguhkan perselisihan pandangan antara aktivis konservasi lingkungan yang memperjuangkan kelestarian alam dan kelompok pelaku eksploitasi alam dengan tujuan kesejahteraan. Dalam perselisihan ini, para pelaku eksploitasi alam memberikan lakab (sebutan) “Wahabi lingkungan” kepada aktivis konservasi lingkungan karena mereka dinilai sangat menentang pemanfaatan lingkungan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan oleh para pelaku eksploitasi.Ada apa dengan istilah Wahabi?  Dalam asal penggunaannya, lakab “Wahabi” merupakan sebutan yang bersifat abusive untuk orang-orang yang melakukan purifikasi agama yang bersifat konservatif dan menolak kebid`ahan dalam praktik agama oleh para pelaku bid`ah. Di dalam kitab Islāmiyyah lā Wahhābiyyah, Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql hafizhahullah menyebutkan,فهذه الحركة المباركة لم تكن إلا معبرة عن الإسلام نفسه، مستهدفة إحياء ما اعترى تطبيقه من قبل كثير من المسلمين من غشاوة وجهل وإعراض وبدع. وحيث قد اشتهرت عند غير أهلها، وعند الجاهلين بحقيقتها باسم (الوهابية) فإن هذا الوصف انطلق أولًا من الخصوم، وكانوا يطلقونه على سبيل التنفير واللمز والتعيير“Adapun gerakan yang diberkahi ini (gerakan purifikasi Islam) pada hakikatnya tidak lain hanyalah gerakan yang representatif dari Islam itu sendiri, yang bertujuan menghidupkan kembali penerapan ajaran Islam yang pada praktiknya telah tertutupi oleh berbagai bentuk kekaburan, kebodohan, sikap berpaling, dan bid‘ah di kalangan banyak kaum Muslimin. Namun, gerakan ini dikenal di kalangan pihak-pihak tidak sejalan dengannya dan di kalangan orang-orang yang tidak memahami hakikatnya dengan sebutan “Wahabi”. Maka, penamaan tersebut pada awalnya muncul dari pihak-pihak yang memusuhinya. Mereka menggunakannya sebagai sarana untuk menimbulkan kebencian, merendahkan, dan mencela.” [1]Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “Wahabi” sejak awal bukanlah klasifikasi ilmiah, melainkan label abusive yang lahir dari perselisihan beragama antara pihak yang mengusung purifikasi agama serta konservasi nilai-nilai dasarnya, dengan pihak yang mengusung akomodasi agama dengan nilai budaya. Seiring berjalannya waktu, istilah “Wahabi” digunakan bukan hanya dalam konteks perbedaan pandang beragama saja, melainkan untuk melabeli kelompok yang terkesan kaku, konservatif, dan tidak akomodatif. Padahal, label dan laqab seharusnya tidak menjadi parameter kebenaran. Hal ini juga ditegaskan para ulama ketika meluruskan penamaan Wahabi yang tidak berdasar, sebagaimana disebutkan dalam jurnal ilmiah resmi dari Kerajaan Saudi, Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah, إن الشيخ محمد بن عبد الوهاب ليس له مذهب خاص به يدعى بالوهابية؛ لأنه في العقيدة على منهج السلف وفي الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل الذي كان عليه علماء نجد من قبله وفي عصره ومن بعده. وأتباعه لم يتسموا بالسلفية وإنما يدعون إلى التمسك بمذهب السلف ويسيرون عليه بدون تسمية“Sesungguhnya Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (salah satu tokoh yang dikenal melakukan purifikasi ajaran Islam dan konservasi nilai-nilainya) tidak memiliki mazhab khusus yang disebut ‘Wahabiyah’, karena dalam akidah beliau berada di atas manhaj salaf dan dalam fikih mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, serta bahwa para pengikutnya tidak menamakan diri dengan sebutan tertentu.”Lalu, mereka menambahkan kaidah,لأن العبرة بالحقائق لا بالأسماء“Tolak ukur sesuatu adalah hakikat, bukan penamaan/label.” [2]Belakangan ini, muncul kembali sebutan “Wahabi lingkungan” yang digunakan untuk melabeli kelompok yang menyuarakan konservasi lingkungan serta purifikasi prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan lingkungan. Hal ini sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang memberi lakab dan label yang tidak disukai kepada sesama. Allah Ta`ala Berfirman,وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah iman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Hujurat: 11)Konservasi alam merupakan syariat IslamSetelah mengetahui ketidakberdasaran sebutan “Wahabi lingkungan” sebagai label bagi aktivis konservasi alam dan ketidaksyariahan label tersebut, kita harus mengetahui apakah konsep pelestarian lingkungan memang sejalan dengan ajaran Islam ataukah tidak. Nyatanya, Islam mengajarkan kita untuk melakukan ishlah (perbaikan) dan melarang kita berbuat ifsad/fasad (kerusakan). Allah Ta`ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)“Di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia membuatmu kagum, dan ia bersumpah atas nama Allah tentang apa yang ada di dalam hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila ia berpaling, ia berjalan di muka bumi untuk berbuat kerusakan di dalamnya, merusak tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 204-205)Ayat tersebut menceritakan bahwa di antara kebiasaan orang-orang munafik adalah mengklaim membawa (melakukan) perbaikan; namun kenyataannya, mereka adalah yang membawa kerusakan di muka bumi. Hal yang dilakukan orang-orang munafik merupakan hal yang dilarang. Sesuatu yang dilarang merupakan sebuah perintah (untuk melakukan sebaliknya), begitupun sebaliknya. Syekh Jalaludin al-Mahalli rahimahullah dalam Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh menjelaskan,الأمر بالشيء نهي عن ضده والنهي عن الشيء أمر بضده“Perintah melakukan sesuatu adalah sebuah larangan untuk melakukan sebaliknya. Adapun larangan melakukan sesuatu adalah sebuah perintah untuk melakukan sebaliknya.” [3]Ketika Islam mencela perbuatan orang munafik yang merusak dan tidak melakukan perbaikan, maka kita diperintahkan melakukan perbaikan dan dilarang melakukan kerusakan. Syekh Abdullah Qadiri rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, bahwa yang dimaksud الْفَسَادَ (fasad/kerusakan) adalah,يشمل ذلك الإفساد: النسل والنفس والعقل والمال، إضافة إلى إفساد الدين، يستغلون خيرات الأرض وبركات السماء، لنشر فسادهم وظلمهم، وإنزال الرعب على الآمنين“Kerusakan itu mencakup segala bentuk kerusakan, baik keturunan, jiwa, akal, dan harta, begitu pula kerusakan agama. Mereka mengeksploitasi alam dengan cara serampangan, baik di bumi dan langit. Mereka memberikan kerusakan mereka dan kezaliman mereka, serta memberi kekhawatiran kepada orang-orang yang dapat hidup tenang.” [4]Islam juga menjamin kebaikan orang-orang yang berbuat ishlah (perbaikan) dengan keamanan, sepadan dengan apa yang mereka lakukan. Perbuatan pelestarian alam merupakan bentuk dari ishlah,وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ“Tidaklah Tuhanmu akan menghancurkan sebuah negeri dengan kezaliman sedangkan orang-orangnya merupakan orang pembawa perbaikan (di muka bumi).” (QS. Hud: 117)Ibnu katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,أخبر تعالى أنه لم يهلك قرية إلا وهي ظالمة [ لنفسها ] ولم يأت قرية مصلحة بأسه وعذابه قط حتى يكونوا هم الظالمين“Allah Ta`ala mengabarkan bahwa Ia tidak akan menghancurkan sebuah negeri kecuali karena kezaliman yang mereka perbuat. Allah juga tidak akan menurunkan azab dan siksa-Nya kepada negeri yang melakukan perbaikan, sampai para penghuninya berubah menjadi zalim.” [5]Ayat ini dan tafsirnya menjelaskan bahwa sebuah takdir kauni yang Allah berikan memiliki sebab kauni-nya. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan memberikan sesuatu keburukan jika mereka tidak menjadi penyebab keburukan itu sendiri terjadi. Hal ini sejalan dengan kaidah akidah ahlussunnah wal jamaah,أن الله تعالى يجري الأمور بأسبابها“Bahwa Allah Ta`ala menetapkan segala perkara dengan (mengadakan) sebab-sebabnya.” [6]Syekh al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,يُقَدِّرُ الله تبَارَكَ وَتَعَالى الأُمُور بأَسْبابها“Allah Tabaraka wa Ta`ala menakdirkan sesuatu dengan (menetapkan) sebab-sebabnya.” [7]Maka, penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan pentingnya melestarikan alam, agar kebermanfaatannya itu menyebar kepada sesama kita dan kerusakannya tidak menyebabkan bencana bagi kita.Islam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilSemangat perbaikan dalam Islam juga diwujudkan melalui tindakan-tindakan ajarannya. Tidak hanya yang bersifat perbaikan besar seperti kelestarian alam, Islam juga mengajarkan perbaikan-perbaikan kecil, seperti menanam pohon. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها. (رواه البخاري وأحمد بن حنبل)“Apabila kiamat hendak datang, sedangkan di tangan kalian terdapat bibit tanaman dan kalian mampu menanamnya sebelum kiamat benar-benar terjadi, maka hendaknya ia menanamnya.” [8]Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan perbaikan dengan pelestarian alam walau dengan satu pohon, bahkan ketika kiamat akan benar terjadi. Kelestarian alam akan melahirkan kebaikan-kebaikan untuk makhluk lain. Setiap makhluk yang mengambil manfaat dari pelestarian alam yang seorang hamba lakukan akan terhitung sebuah catatan amal kebaikan di sisi Allah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,ما من مسلمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أو يَزْرَعُ زَرْعًا فيَأْكُلُ منه طيرٌ ولا إنسانٌ إلا كان له به صدقةً (رواه البخاري ومسلم)“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau melakukan perkebunan, lalu ada hewan dan manusia yang memakan dari hasilnya, maka akan tercatat sebuah sedekah baginya.” [9]Setiap makhluk yang mengambil kebermanfaatan dari upaya pelestarian alam yang kita lakukan, maka hal itu akan terhitung sebagai sebuah pahala sedekah di sisi Allah. Pahala sedekah yang kita dapatkan akan terus mengalir selama masih ada yang mengambil kebermanfaatan dari perbuatan kita, bahkan walau kita telah mati. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. (رواه مسلم)“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah catatan amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak yang saleh.” [10]Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Syarḥ ‘Umdah al-Aḥkām menjelaskan maksud dari sedekah jariah,الأرض التي فيها شجرٌ أو لها أجرة أو فيها ثمرةٌ أو نحو ذلك، يتصدق بثمرها وغلتها؛ فهذه صدقة جارية“Tanah yang di sana terdapat pepohonan yang digunakan untuk pengupahan atau tumbuh darinya buah dan semisalnya, kemudian ia bersedekah dengan buah-buahan dan pendapatannya, ini semua adalah bentuk sedekah jariah.” [11]Allah akan mencatat pahala kebaikan dari upaya pelestarian alam kita selama ada yang mengambil kebermanfaatan di sana.Dengan demikian, pelestarian alam dalam Islam bukan hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai ibadah dan sedekah jariyah. Namun, Islam juga tidak melarang manusia mengambil rezeki dari bumi. Pada bagian selanjutnya, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan kaum muslimin untuk memakmurkan bumi, mengambil rezeki darinya, serta menjaga sikap tawasuth (pertengahan) agar tidak terjerumus dalam eksploitasi berlebihan.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Naaṣir ibn ‘Abd al-Kariim, Islāmiyyah laa Wahhabiyyah.[2] Jurnal Ilmiyah Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah.[3] Jalaluddin al-Mahali, Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh, hal. 115.[4] Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, 2: 56.[5] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[6] Universitas Madinah Internasional. Ittijāhāt Fikriyyah Mu‘āṣirah, hal. 205.[7] Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Naml hlm. 215.[8] HR. al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 479, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 12981.[9] HR. al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553 dengan sedikit perbedaan lafaz.[10] HR. Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim no. 1631.[11] Ibnu Jibrīn. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 53: 4. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Meninjau Istilah “Wahabi Lingkungan”: Tinjauan Islam tentang Konservasi Alam (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleAda apa dengan istilah Wahabi? Konservasi alam merupakan syariat IslamIslam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilAkhir-akhir ini, masyarakat disuguhkan perselisihan pandangan antara aktivis konservasi lingkungan yang memperjuangkan kelestarian alam dan kelompok pelaku eksploitasi alam dengan tujuan kesejahteraan. Dalam perselisihan ini, para pelaku eksploitasi alam memberikan lakab (sebutan) “Wahabi lingkungan” kepada aktivis konservasi lingkungan karena mereka dinilai sangat menentang pemanfaatan lingkungan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan oleh para pelaku eksploitasi.Ada apa dengan istilah Wahabi?  Dalam asal penggunaannya, lakab “Wahabi” merupakan sebutan yang bersifat abusive untuk orang-orang yang melakukan purifikasi agama yang bersifat konservatif dan menolak kebid`ahan dalam praktik agama oleh para pelaku bid`ah. Di dalam kitab Islāmiyyah lā Wahhābiyyah, Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql hafizhahullah menyebutkan,فهذه الحركة المباركة لم تكن إلا معبرة عن الإسلام نفسه، مستهدفة إحياء ما اعترى تطبيقه من قبل كثير من المسلمين من غشاوة وجهل وإعراض وبدع. وحيث قد اشتهرت عند غير أهلها، وعند الجاهلين بحقيقتها باسم (الوهابية) فإن هذا الوصف انطلق أولًا من الخصوم، وكانوا يطلقونه على سبيل التنفير واللمز والتعيير“Adapun gerakan yang diberkahi ini (gerakan purifikasi Islam) pada hakikatnya tidak lain hanyalah gerakan yang representatif dari Islam itu sendiri, yang bertujuan menghidupkan kembali penerapan ajaran Islam yang pada praktiknya telah tertutupi oleh berbagai bentuk kekaburan, kebodohan, sikap berpaling, dan bid‘ah di kalangan banyak kaum Muslimin. Namun, gerakan ini dikenal di kalangan pihak-pihak tidak sejalan dengannya dan di kalangan orang-orang yang tidak memahami hakikatnya dengan sebutan “Wahabi”. Maka, penamaan tersebut pada awalnya muncul dari pihak-pihak yang memusuhinya. Mereka menggunakannya sebagai sarana untuk menimbulkan kebencian, merendahkan, dan mencela.” [1]Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “Wahabi” sejak awal bukanlah klasifikasi ilmiah, melainkan label abusive yang lahir dari perselisihan beragama antara pihak yang mengusung purifikasi agama serta konservasi nilai-nilai dasarnya, dengan pihak yang mengusung akomodasi agama dengan nilai budaya. Seiring berjalannya waktu, istilah “Wahabi” digunakan bukan hanya dalam konteks perbedaan pandang beragama saja, melainkan untuk melabeli kelompok yang terkesan kaku, konservatif, dan tidak akomodatif. Padahal, label dan laqab seharusnya tidak menjadi parameter kebenaran. Hal ini juga ditegaskan para ulama ketika meluruskan penamaan Wahabi yang tidak berdasar, sebagaimana disebutkan dalam jurnal ilmiah resmi dari Kerajaan Saudi, Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah, إن الشيخ محمد بن عبد الوهاب ليس له مذهب خاص به يدعى بالوهابية؛ لأنه في العقيدة على منهج السلف وفي الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل الذي كان عليه علماء نجد من قبله وفي عصره ومن بعده. وأتباعه لم يتسموا بالسلفية وإنما يدعون إلى التمسك بمذهب السلف ويسيرون عليه بدون تسمية“Sesungguhnya Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (salah satu tokoh yang dikenal melakukan purifikasi ajaran Islam dan konservasi nilai-nilainya) tidak memiliki mazhab khusus yang disebut ‘Wahabiyah’, karena dalam akidah beliau berada di atas manhaj salaf dan dalam fikih mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, serta bahwa para pengikutnya tidak menamakan diri dengan sebutan tertentu.”Lalu, mereka menambahkan kaidah,لأن العبرة بالحقائق لا بالأسماء“Tolak ukur sesuatu adalah hakikat, bukan penamaan/label.” [2]Belakangan ini, muncul kembali sebutan “Wahabi lingkungan” yang digunakan untuk melabeli kelompok yang menyuarakan konservasi lingkungan serta purifikasi prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan lingkungan. Hal ini sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang memberi lakab dan label yang tidak disukai kepada sesama. Allah Ta`ala Berfirman,وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah iman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Hujurat: 11)Konservasi alam merupakan syariat IslamSetelah mengetahui ketidakberdasaran sebutan “Wahabi lingkungan” sebagai label bagi aktivis konservasi alam dan ketidaksyariahan label tersebut, kita harus mengetahui apakah konsep pelestarian lingkungan memang sejalan dengan ajaran Islam ataukah tidak. Nyatanya, Islam mengajarkan kita untuk melakukan ishlah (perbaikan) dan melarang kita berbuat ifsad/fasad (kerusakan). Allah Ta`ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)“Di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia membuatmu kagum, dan ia bersumpah atas nama Allah tentang apa yang ada di dalam hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila ia berpaling, ia berjalan di muka bumi untuk berbuat kerusakan di dalamnya, merusak tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 204-205)Ayat tersebut menceritakan bahwa di antara kebiasaan orang-orang munafik adalah mengklaim membawa (melakukan) perbaikan; namun kenyataannya, mereka adalah yang membawa kerusakan di muka bumi. Hal yang dilakukan orang-orang munafik merupakan hal yang dilarang. Sesuatu yang dilarang merupakan sebuah perintah (untuk melakukan sebaliknya), begitupun sebaliknya. Syekh Jalaludin al-Mahalli rahimahullah dalam Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh menjelaskan,الأمر بالشيء نهي عن ضده والنهي عن الشيء أمر بضده“Perintah melakukan sesuatu adalah sebuah larangan untuk melakukan sebaliknya. Adapun larangan melakukan sesuatu adalah sebuah perintah untuk melakukan sebaliknya.” [3]Ketika Islam mencela perbuatan orang munafik yang merusak dan tidak melakukan perbaikan, maka kita diperintahkan melakukan perbaikan dan dilarang melakukan kerusakan. Syekh Abdullah Qadiri rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, bahwa yang dimaksud الْفَسَادَ (fasad/kerusakan) adalah,يشمل ذلك الإفساد: النسل والنفس والعقل والمال، إضافة إلى إفساد الدين، يستغلون خيرات الأرض وبركات السماء، لنشر فسادهم وظلمهم، وإنزال الرعب على الآمنين“Kerusakan itu mencakup segala bentuk kerusakan, baik keturunan, jiwa, akal, dan harta, begitu pula kerusakan agama. Mereka mengeksploitasi alam dengan cara serampangan, baik di bumi dan langit. Mereka memberikan kerusakan mereka dan kezaliman mereka, serta memberi kekhawatiran kepada orang-orang yang dapat hidup tenang.” [4]Islam juga menjamin kebaikan orang-orang yang berbuat ishlah (perbaikan) dengan keamanan, sepadan dengan apa yang mereka lakukan. Perbuatan pelestarian alam merupakan bentuk dari ishlah,وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ“Tidaklah Tuhanmu akan menghancurkan sebuah negeri dengan kezaliman sedangkan orang-orangnya merupakan orang pembawa perbaikan (di muka bumi).” (QS. Hud: 117)Ibnu katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,أخبر تعالى أنه لم يهلك قرية إلا وهي ظالمة [ لنفسها ] ولم يأت قرية مصلحة بأسه وعذابه قط حتى يكونوا هم الظالمين“Allah Ta`ala mengabarkan bahwa Ia tidak akan menghancurkan sebuah negeri kecuali karena kezaliman yang mereka perbuat. Allah juga tidak akan menurunkan azab dan siksa-Nya kepada negeri yang melakukan perbaikan, sampai para penghuninya berubah menjadi zalim.” [5]Ayat ini dan tafsirnya menjelaskan bahwa sebuah takdir kauni yang Allah berikan memiliki sebab kauni-nya. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan memberikan sesuatu keburukan jika mereka tidak menjadi penyebab keburukan itu sendiri terjadi. Hal ini sejalan dengan kaidah akidah ahlussunnah wal jamaah,أن الله تعالى يجري الأمور بأسبابها“Bahwa Allah Ta`ala menetapkan segala perkara dengan (mengadakan) sebab-sebabnya.” [6]Syekh al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,يُقَدِّرُ الله تبَارَكَ وَتَعَالى الأُمُور بأَسْبابها“Allah Tabaraka wa Ta`ala menakdirkan sesuatu dengan (menetapkan) sebab-sebabnya.” [7]Maka, penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan pentingnya melestarikan alam, agar kebermanfaatannya itu menyebar kepada sesama kita dan kerusakannya tidak menyebabkan bencana bagi kita.Islam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilSemangat perbaikan dalam Islam juga diwujudkan melalui tindakan-tindakan ajarannya. Tidak hanya yang bersifat perbaikan besar seperti kelestarian alam, Islam juga mengajarkan perbaikan-perbaikan kecil, seperti menanam pohon. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها. (رواه البخاري وأحمد بن حنبل)“Apabila kiamat hendak datang, sedangkan di tangan kalian terdapat bibit tanaman dan kalian mampu menanamnya sebelum kiamat benar-benar terjadi, maka hendaknya ia menanamnya.” [8]Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan perbaikan dengan pelestarian alam walau dengan satu pohon, bahkan ketika kiamat akan benar terjadi. Kelestarian alam akan melahirkan kebaikan-kebaikan untuk makhluk lain. Setiap makhluk yang mengambil manfaat dari pelestarian alam yang seorang hamba lakukan akan terhitung sebuah catatan amal kebaikan di sisi Allah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,ما من مسلمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أو يَزْرَعُ زَرْعًا فيَأْكُلُ منه طيرٌ ولا إنسانٌ إلا كان له به صدقةً (رواه البخاري ومسلم)“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau melakukan perkebunan, lalu ada hewan dan manusia yang memakan dari hasilnya, maka akan tercatat sebuah sedekah baginya.” [9]Setiap makhluk yang mengambil kebermanfaatan dari upaya pelestarian alam yang kita lakukan, maka hal itu akan terhitung sebagai sebuah pahala sedekah di sisi Allah. Pahala sedekah yang kita dapatkan akan terus mengalir selama masih ada yang mengambil kebermanfaatan dari perbuatan kita, bahkan walau kita telah mati. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. (رواه مسلم)“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah catatan amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak yang saleh.” [10]Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Syarḥ ‘Umdah al-Aḥkām menjelaskan maksud dari sedekah jariah,الأرض التي فيها شجرٌ أو لها أجرة أو فيها ثمرةٌ أو نحو ذلك، يتصدق بثمرها وغلتها؛ فهذه صدقة جارية“Tanah yang di sana terdapat pepohonan yang digunakan untuk pengupahan atau tumbuh darinya buah dan semisalnya, kemudian ia bersedekah dengan buah-buahan dan pendapatannya, ini semua adalah bentuk sedekah jariah.” [11]Allah akan mencatat pahala kebaikan dari upaya pelestarian alam kita selama ada yang mengambil kebermanfaatan di sana.Dengan demikian, pelestarian alam dalam Islam bukan hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai ibadah dan sedekah jariyah. Namun, Islam juga tidak melarang manusia mengambil rezeki dari bumi. Pada bagian selanjutnya, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan kaum muslimin untuk memakmurkan bumi, mengambil rezeki darinya, serta menjaga sikap tawasuth (pertengahan) agar tidak terjerumus dalam eksploitasi berlebihan.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Naaṣir ibn ‘Abd al-Kariim, Islāmiyyah laa Wahhabiyyah.[2] Jurnal Ilmiyah Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah.[3] Jalaluddin al-Mahali, Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh, hal. 115.[4] Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, 2: 56.[5] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[6] Universitas Madinah Internasional. Ittijāhāt Fikriyyah Mu‘āṣirah, hal. 205.[7] Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Naml hlm. 215.[8] HR. al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 479, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 12981.[9] HR. al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553 dengan sedikit perbedaan lafaz.[10] HR. Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim no. 1631.[11] Ibnu Jibrīn. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 53: 4. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
Daftar Isi ToggleAda apa dengan istilah Wahabi? Konservasi alam merupakan syariat IslamIslam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilAkhir-akhir ini, masyarakat disuguhkan perselisihan pandangan antara aktivis konservasi lingkungan yang memperjuangkan kelestarian alam dan kelompok pelaku eksploitasi alam dengan tujuan kesejahteraan. Dalam perselisihan ini, para pelaku eksploitasi alam memberikan lakab (sebutan) “Wahabi lingkungan” kepada aktivis konservasi lingkungan karena mereka dinilai sangat menentang pemanfaatan lingkungan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan oleh para pelaku eksploitasi.Ada apa dengan istilah Wahabi?  Dalam asal penggunaannya, lakab “Wahabi” merupakan sebutan yang bersifat abusive untuk orang-orang yang melakukan purifikasi agama yang bersifat konservatif dan menolak kebid`ahan dalam praktik agama oleh para pelaku bid`ah. Di dalam kitab Islāmiyyah lā Wahhābiyyah, Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql hafizhahullah menyebutkan,فهذه الحركة المباركة لم تكن إلا معبرة عن الإسلام نفسه، مستهدفة إحياء ما اعترى تطبيقه من قبل كثير من المسلمين من غشاوة وجهل وإعراض وبدع. وحيث قد اشتهرت عند غير أهلها، وعند الجاهلين بحقيقتها باسم (الوهابية) فإن هذا الوصف انطلق أولًا من الخصوم، وكانوا يطلقونه على سبيل التنفير واللمز والتعيير“Adapun gerakan yang diberkahi ini (gerakan purifikasi Islam) pada hakikatnya tidak lain hanyalah gerakan yang representatif dari Islam itu sendiri, yang bertujuan menghidupkan kembali penerapan ajaran Islam yang pada praktiknya telah tertutupi oleh berbagai bentuk kekaburan, kebodohan, sikap berpaling, dan bid‘ah di kalangan banyak kaum Muslimin. Namun, gerakan ini dikenal di kalangan pihak-pihak tidak sejalan dengannya dan di kalangan orang-orang yang tidak memahami hakikatnya dengan sebutan “Wahabi”. Maka, penamaan tersebut pada awalnya muncul dari pihak-pihak yang memusuhinya. Mereka menggunakannya sebagai sarana untuk menimbulkan kebencian, merendahkan, dan mencela.” [1]Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “Wahabi” sejak awal bukanlah klasifikasi ilmiah, melainkan label abusive yang lahir dari perselisihan beragama antara pihak yang mengusung purifikasi agama serta konservasi nilai-nilai dasarnya, dengan pihak yang mengusung akomodasi agama dengan nilai budaya. Seiring berjalannya waktu, istilah “Wahabi” digunakan bukan hanya dalam konteks perbedaan pandang beragama saja, melainkan untuk melabeli kelompok yang terkesan kaku, konservatif, dan tidak akomodatif. Padahal, label dan laqab seharusnya tidak menjadi parameter kebenaran. Hal ini juga ditegaskan para ulama ketika meluruskan penamaan Wahabi yang tidak berdasar, sebagaimana disebutkan dalam jurnal ilmiah resmi dari Kerajaan Saudi, Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah, إن الشيخ محمد بن عبد الوهاب ليس له مذهب خاص به يدعى بالوهابية؛ لأنه في العقيدة على منهج السلف وفي الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل الذي كان عليه علماء نجد من قبله وفي عصره ومن بعده. وأتباعه لم يتسموا بالسلفية وإنما يدعون إلى التمسك بمذهب السلف ويسيرون عليه بدون تسمية“Sesungguhnya Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (salah satu tokoh yang dikenal melakukan purifikasi ajaran Islam dan konservasi nilai-nilainya) tidak memiliki mazhab khusus yang disebut ‘Wahabiyah’, karena dalam akidah beliau berada di atas manhaj salaf dan dalam fikih mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, serta bahwa para pengikutnya tidak menamakan diri dengan sebutan tertentu.”Lalu, mereka menambahkan kaidah,لأن العبرة بالحقائق لا بالأسماء“Tolak ukur sesuatu adalah hakikat, bukan penamaan/label.” [2]Belakangan ini, muncul kembali sebutan “Wahabi lingkungan” yang digunakan untuk melabeli kelompok yang menyuarakan konservasi lingkungan serta purifikasi prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan lingkungan. Hal ini sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang memberi lakab dan label yang tidak disukai kepada sesama. Allah Ta`ala Berfirman,وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah iman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Hujurat: 11)Konservasi alam merupakan syariat IslamSetelah mengetahui ketidakberdasaran sebutan “Wahabi lingkungan” sebagai label bagi aktivis konservasi alam dan ketidaksyariahan label tersebut, kita harus mengetahui apakah konsep pelestarian lingkungan memang sejalan dengan ajaran Islam ataukah tidak. Nyatanya, Islam mengajarkan kita untuk melakukan ishlah (perbaikan) dan melarang kita berbuat ifsad/fasad (kerusakan). Allah Ta`ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)“Di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia membuatmu kagum, dan ia bersumpah atas nama Allah tentang apa yang ada di dalam hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila ia berpaling, ia berjalan di muka bumi untuk berbuat kerusakan di dalamnya, merusak tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 204-205)Ayat tersebut menceritakan bahwa di antara kebiasaan orang-orang munafik adalah mengklaim membawa (melakukan) perbaikan; namun kenyataannya, mereka adalah yang membawa kerusakan di muka bumi. Hal yang dilakukan orang-orang munafik merupakan hal yang dilarang. Sesuatu yang dilarang merupakan sebuah perintah (untuk melakukan sebaliknya), begitupun sebaliknya. Syekh Jalaludin al-Mahalli rahimahullah dalam Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh menjelaskan,الأمر بالشيء نهي عن ضده والنهي عن الشيء أمر بضده“Perintah melakukan sesuatu adalah sebuah larangan untuk melakukan sebaliknya. Adapun larangan melakukan sesuatu adalah sebuah perintah untuk melakukan sebaliknya.” [3]Ketika Islam mencela perbuatan orang munafik yang merusak dan tidak melakukan perbaikan, maka kita diperintahkan melakukan perbaikan dan dilarang melakukan kerusakan. Syekh Abdullah Qadiri rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, bahwa yang dimaksud الْفَسَادَ (fasad/kerusakan) adalah,يشمل ذلك الإفساد: النسل والنفس والعقل والمال، إضافة إلى إفساد الدين، يستغلون خيرات الأرض وبركات السماء، لنشر فسادهم وظلمهم، وإنزال الرعب على الآمنين“Kerusakan itu mencakup segala bentuk kerusakan, baik keturunan, jiwa, akal, dan harta, begitu pula kerusakan agama. Mereka mengeksploitasi alam dengan cara serampangan, baik di bumi dan langit. Mereka memberikan kerusakan mereka dan kezaliman mereka, serta memberi kekhawatiran kepada orang-orang yang dapat hidup tenang.” [4]Islam juga menjamin kebaikan orang-orang yang berbuat ishlah (perbaikan) dengan keamanan, sepadan dengan apa yang mereka lakukan. Perbuatan pelestarian alam merupakan bentuk dari ishlah,وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ“Tidaklah Tuhanmu akan menghancurkan sebuah negeri dengan kezaliman sedangkan orang-orangnya merupakan orang pembawa perbaikan (di muka bumi).” (QS. Hud: 117)Ibnu katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,أخبر تعالى أنه لم يهلك قرية إلا وهي ظالمة [ لنفسها ] ولم يأت قرية مصلحة بأسه وعذابه قط حتى يكونوا هم الظالمين“Allah Ta`ala mengabarkan bahwa Ia tidak akan menghancurkan sebuah negeri kecuali karena kezaliman yang mereka perbuat. Allah juga tidak akan menurunkan azab dan siksa-Nya kepada negeri yang melakukan perbaikan, sampai para penghuninya berubah menjadi zalim.” [5]Ayat ini dan tafsirnya menjelaskan bahwa sebuah takdir kauni yang Allah berikan memiliki sebab kauni-nya. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan memberikan sesuatu keburukan jika mereka tidak menjadi penyebab keburukan itu sendiri terjadi. Hal ini sejalan dengan kaidah akidah ahlussunnah wal jamaah,أن الله تعالى يجري الأمور بأسبابها“Bahwa Allah Ta`ala menetapkan segala perkara dengan (mengadakan) sebab-sebabnya.” [6]Syekh al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,يُقَدِّرُ الله تبَارَكَ وَتَعَالى الأُمُور بأَسْبابها“Allah Tabaraka wa Ta`ala menakdirkan sesuatu dengan (menetapkan) sebab-sebabnya.” [7]Maka, penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan pentingnya melestarikan alam, agar kebermanfaatannya itu menyebar kepada sesama kita dan kerusakannya tidak menyebabkan bencana bagi kita.Islam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilSemangat perbaikan dalam Islam juga diwujudkan melalui tindakan-tindakan ajarannya. Tidak hanya yang bersifat perbaikan besar seperti kelestarian alam, Islam juga mengajarkan perbaikan-perbaikan kecil, seperti menanam pohon. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها. (رواه البخاري وأحمد بن حنبل)“Apabila kiamat hendak datang, sedangkan di tangan kalian terdapat bibit tanaman dan kalian mampu menanamnya sebelum kiamat benar-benar terjadi, maka hendaknya ia menanamnya.” [8]Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan perbaikan dengan pelestarian alam walau dengan satu pohon, bahkan ketika kiamat akan benar terjadi. Kelestarian alam akan melahirkan kebaikan-kebaikan untuk makhluk lain. Setiap makhluk yang mengambil manfaat dari pelestarian alam yang seorang hamba lakukan akan terhitung sebuah catatan amal kebaikan di sisi Allah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,ما من مسلمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أو يَزْرَعُ زَرْعًا فيَأْكُلُ منه طيرٌ ولا إنسانٌ إلا كان له به صدقةً (رواه البخاري ومسلم)“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau melakukan perkebunan, lalu ada hewan dan manusia yang memakan dari hasilnya, maka akan tercatat sebuah sedekah baginya.” [9]Setiap makhluk yang mengambil kebermanfaatan dari upaya pelestarian alam yang kita lakukan, maka hal itu akan terhitung sebagai sebuah pahala sedekah di sisi Allah. Pahala sedekah yang kita dapatkan akan terus mengalir selama masih ada yang mengambil kebermanfaatan dari perbuatan kita, bahkan walau kita telah mati. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. (رواه مسلم)“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah catatan amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak yang saleh.” [10]Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Syarḥ ‘Umdah al-Aḥkām menjelaskan maksud dari sedekah jariah,الأرض التي فيها شجرٌ أو لها أجرة أو فيها ثمرةٌ أو نحو ذلك، يتصدق بثمرها وغلتها؛ فهذه صدقة جارية“Tanah yang di sana terdapat pepohonan yang digunakan untuk pengupahan atau tumbuh darinya buah dan semisalnya, kemudian ia bersedekah dengan buah-buahan dan pendapatannya, ini semua adalah bentuk sedekah jariah.” [11]Allah akan mencatat pahala kebaikan dari upaya pelestarian alam kita selama ada yang mengambil kebermanfaatan di sana.Dengan demikian, pelestarian alam dalam Islam bukan hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai ibadah dan sedekah jariyah. Namun, Islam juga tidak melarang manusia mengambil rezeki dari bumi. Pada bagian selanjutnya, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan kaum muslimin untuk memakmurkan bumi, mengambil rezeki darinya, serta menjaga sikap tawasuth (pertengahan) agar tidak terjerumus dalam eksploitasi berlebihan.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Naaṣir ibn ‘Abd al-Kariim, Islāmiyyah laa Wahhabiyyah.[2] Jurnal Ilmiyah Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah.[3] Jalaluddin al-Mahali, Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh, hal. 115.[4] Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, 2: 56.[5] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[6] Universitas Madinah Internasional. Ittijāhāt Fikriyyah Mu‘āṣirah, hal. 205.[7] Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Naml hlm. 215.[8] HR. al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 479, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 12981.[9] HR. al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553 dengan sedikit perbedaan lafaz.[10] HR. Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim no. 1631.[11] Ibnu Jibrīn. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 53: 4. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.


Daftar Isi ToggleAda apa dengan istilah Wahabi? Konservasi alam merupakan syariat IslamIslam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilAkhir-akhir ini, masyarakat disuguhkan perselisihan pandangan antara aktivis konservasi lingkungan yang memperjuangkan kelestarian alam dan kelompok pelaku eksploitasi alam dengan tujuan kesejahteraan. Dalam perselisihan ini, para pelaku eksploitasi alam memberikan lakab (sebutan) “Wahabi lingkungan” kepada aktivis konservasi lingkungan karena mereka dinilai sangat menentang pemanfaatan lingkungan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan oleh para pelaku eksploitasi.Ada apa dengan istilah Wahabi?  Dalam asal penggunaannya, lakab “Wahabi” merupakan sebutan yang bersifat abusive untuk orang-orang yang melakukan purifikasi agama yang bersifat konservatif dan menolak kebid`ahan dalam praktik agama oleh para pelaku bid`ah. Di dalam kitab Islāmiyyah lā Wahhābiyyah, Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql hafizhahullah menyebutkan,فهذه الحركة المباركة لم تكن إلا معبرة عن الإسلام نفسه، مستهدفة إحياء ما اعترى تطبيقه من قبل كثير من المسلمين من غشاوة وجهل وإعراض وبدع. وحيث قد اشتهرت عند غير أهلها، وعند الجاهلين بحقيقتها باسم (الوهابية) فإن هذا الوصف انطلق أولًا من الخصوم، وكانوا يطلقونه على سبيل التنفير واللمز والتعيير“Adapun gerakan yang diberkahi ini (gerakan purifikasi Islam) pada hakikatnya tidak lain hanyalah gerakan yang representatif dari Islam itu sendiri, yang bertujuan menghidupkan kembali penerapan ajaran Islam yang pada praktiknya telah tertutupi oleh berbagai bentuk kekaburan, kebodohan, sikap berpaling, dan bid‘ah di kalangan banyak kaum Muslimin. Namun, gerakan ini dikenal di kalangan pihak-pihak tidak sejalan dengannya dan di kalangan orang-orang yang tidak memahami hakikatnya dengan sebutan “Wahabi”. Maka, penamaan tersebut pada awalnya muncul dari pihak-pihak yang memusuhinya. Mereka menggunakannya sebagai sarana untuk menimbulkan kebencian, merendahkan, dan mencela.” [1]Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “Wahabi” sejak awal bukanlah klasifikasi ilmiah, melainkan label abusive yang lahir dari perselisihan beragama antara pihak yang mengusung purifikasi agama serta konservasi nilai-nilai dasarnya, dengan pihak yang mengusung akomodasi agama dengan nilai budaya. Seiring berjalannya waktu, istilah “Wahabi” digunakan bukan hanya dalam konteks perbedaan pandang beragama saja, melainkan untuk melabeli kelompok yang terkesan kaku, konservatif, dan tidak akomodatif. Padahal, label dan laqab seharusnya tidak menjadi parameter kebenaran. Hal ini juga ditegaskan para ulama ketika meluruskan penamaan Wahabi yang tidak berdasar, sebagaimana disebutkan dalam jurnal ilmiah resmi dari Kerajaan Saudi, Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah, إن الشيخ محمد بن عبد الوهاب ليس له مذهب خاص به يدعى بالوهابية؛ لأنه في العقيدة على منهج السلف وفي الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل الذي كان عليه علماء نجد من قبله وفي عصره ومن بعده. وأتباعه لم يتسموا بالسلفية وإنما يدعون إلى التمسك بمذهب السلف ويسيرون عليه بدون تسمية“Sesungguhnya Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (salah satu tokoh yang dikenal melakukan purifikasi ajaran Islam dan konservasi nilai-nilainya) tidak memiliki mazhab khusus yang disebut ‘Wahabiyah’, karena dalam akidah beliau berada di atas manhaj salaf dan dalam fikih mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, serta bahwa para pengikutnya tidak menamakan diri dengan sebutan tertentu.”Lalu, mereka menambahkan kaidah,لأن العبرة بالحقائق لا بالأسماء“Tolak ukur sesuatu adalah hakikat, bukan penamaan/label.” [2]Belakangan ini, muncul kembali sebutan “Wahabi lingkungan” yang digunakan untuk melabeli kelompok yang menyuarakan konservasi lingkungan serta purifikasi prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan lingkungan. Hal ini sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang memberi lakab dan label yang tidak disukai kepada sesama. Allah Ta`ala Berfirman,وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah iman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Hujurat: 11)Konservasi alam merupakan syariat IslamSetelah mengetahui ketidakberdasaran sebutan “Wahabi lingkungan” sebagai label bagi aktivis konservasi alam dan ketidaksyariahan label tersebut, kita harus mengetahui apakah konsep pelestarian lingkungan memang sejalan dengan ajaran Islam ataukah tidak. Nyatanya, Islam mengajarkan kita untuk melakukan ishlah (perbaikan) dan melarang kita berbuat ifsad/fasad (kerusakan). Allah Ta`ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)“Di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia membuatmu kagum, dan ia bersumpah atas nama Allah tentang apa yang ada di dalam hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila ia berpaling, ia berjalan di muka bumi untuk berbuat kerusakan di dalamnya, merusak tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 204-205)Ayat tersebut menceritakan bahwa di antara kebiasaan orang-orang munafik adalah mengklaim membawa (melakukan) perbaikan; namun kenyataannya, mereka adalah yang membawa kerusakan di muka bumi. Hal yang dilakukan orang-orang munafik merupakan hal yang dilarang. Sesuatu yang dilarang merupakan sebuah perintah (untuk melakukan sebaliknya), begitupun sebaliknya. Syekh Jalaludin al-Mahalli rahimahullah dalam Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh menjelaskan,الأمر بالشيء نهي عن ضده والنهي عن الشيء أمر بضده“Perintah melakukan sesuatu adalah sebuah larangan untuk melakukan sebaliknya. Adapun larangan melakukan sesuatu adalah sebuah perintah untuk melakukan sebaliknya.” [3]Ketika Islam mencela perbuatan orang munafik yang merusak dan tidak melakukan perbaikan, maka kita diperintahkan melakukan perbaikan dan dilarang melakukan kerusakan. Syekh Abdullah Qadiri rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya, as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, bahwa yang dimaksud الْفَسَادَ (fasad/kerusakan) adalah,يشمل ذلك الإفساد: النسل والنفس والعقل والمال، إضافة إلى إفساد الدين، يستغلون خيرات الأرض وبركات السماء، لنشر فسادهم وظلمهم، وإنزال الرعب على الآمنين“Kerusakan itu mencakup segala bentuk kerusakan, baik keturunan, jiwa, akal, dan harta, begitu pula kerusakan agama. Mereka mengeksploitasi alam dengan cara serampangan, baik di bumi dan langit. Mereka memberikan kerusakan mereka dan kezaliman mereka, serta memberi kekhawatiran kepada orang-orang yang dapat hidup tenang.” [4]Islam juga menjamin kebaikan orang-orang yang berbuat ishlah (perbaikan) dengan keamanan, sepadan dengan apa yang mereka lakukan. Perbuatan pelestarian alam merupakan bentuk dari ishlah,وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ“Tidaklah Tuhanmu akan menghancurkan sebuah negeri dengan kezaliman sedangkan orang-orangnya merupakan orang pembawa perbaikan (di muka bumi).” (QS. Hud: 117)Ibnu katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,أخبر تعالى أنه لم يهلك قرية إلا وهي ظالمة [ لنفسها ] ولم يأت قرية مصلحة بأسه وعذابه قط حتى يكونوا هم الظالمين“Allah Ta`ala mengabarkan bahwa Ia tidak akan menghancurkan sebuah negeri kecuali karena kezaliman yang mereka perbuat. Allah juga tidak akan menurunkan azab dan siksa-Nya kepada negeri yang melakukan perbaikan, sampai para penghuninya berubah menjadi zalim.” [5]Ayat ini dan tafsirnya menjelaskan bahwa sebuah takdir kauni yang Allah berikan memiliki sebab kauni-nya. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan memberikan sesuatu keburukan jika mereka tidak menjadi penyebab keburukan itu sendiri terjadi. Hal ini sejalan dengan kaidah akidah ahlussunnah wal jamaah,أن الله تعالى يجري الأمور بأسبابها“Bahwa Allah Ta`ala menetapkan segala perkara dengan (mengadakan) sebab-sebabnya.” [6]Syekh al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,يُقَدِّرُ الله تبَارَكَ وَتَعَالى الأُمُور بأَسْبابها“Allah Tabaraka wa Ta`ala menakdirkan sesuatu dengan (menetapkan) sebab-sebabnya.” [7]Maka, penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan pentingnya melestarikan alam, agar kebermanfaatannya itu menyebar kepada sesama kita dan kerusakannya tidak menyebabkan bencana bagi kita.Islam mengajarkan perbaikan walau ternilai kecilSemangat perbaikan dalam Islam juga diwujudkan melalui tindakan-tindakan ajarannya. Tidak hanya yang bersifat perbaikan besar seperti kelestarian alam, Islam juga mengajarkan perbaikan-perbaikan kecil, seperti menanam pohon. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها. (رواه البخاري وأحمد بن حنبل)“Apabila kiamat hendak datang, sedangkan di tangan kalian terdapat bibit tanaman dan kalian mampu menanamnya sebelum kiamat benar-benar terjadi, maka hendaknya ia menanamnya.” [8]Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan perbaikan dengan pelestarian alam walau dengan satu pohon, bahkan ketika kiamat akan benar terjadi. Kelestarian alam akan melahirkan kebaikan-kebaikan untuk makhluk lain. Setiap makhluk yang mengambil manfaat dari pelestarian alam yang seorang hamba lakukan akan terhitung sebuah catatan amal kebaikan di sisi Allah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,ما من مسلمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أو يَزْرَعُ زَرْعًا فيَأْكُلُ منه طيرٌ ولا إنسانٌ إلا كان له به صدقةً (رواه البخاري ومسلم)“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau melakukan perkebunan, lalu ada hewan dan manusia yang memakan dari hasilnya, maka akan tercatat sebuah sedekah baginya.” [9]Setiap makhluk yang mengambil kebermanfaatan dari upaya pelestarian alam yang kita lakukan, maka hal itu akan terhitung sebagai sebuah pahala sedekah di sisi Allah. Pahala sedekah yang kita dapatkan akan terus mengalir selama masih ada yang mengambil kebermanfaatan dari perbuatan kita, bahkan walau kita telah mati. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. (رواه مسلم)“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah catatan amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak yang saleh.” [10]Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Syarḥ ‘Umdah al-Aḥkām menjelaskan maksud dari sedekah jariah,الأرض التي فيها شجرٌ أو لها أجرة أو فيها ثمرةٌ أو نحو ذلك، يتصدق بثمرها وغلتها؛ فهذه صدقة جارية“Tanah yang di sana terdapat pepohonan yang digunakan untuk pengupahan atau tumbuh darinya buah dan semisalnya, kemudian ia bersedekah dengan buah-buahan dan pendapatannya, ini semua adalah bentuk sedekah jariah.” [11]Allah akan mencatat pahala kebaikan dari upaya pelestarian alam kita selama ada yang mengambil kebermanfaatan di sana.Dengan demikian, pelestarian alam dalam Islam bukan hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai ibadah dan sedekah jariyah. Namun, Islam juga tidak melarang manusia mengambil rezeki dari bumi. Pada bagian selanjutnya, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan kaum muslimin untuk memakmurkan bumi, mengambil rezeki darinya, serta menjaga sikap tawasuth (pertengahan) agar tidak terjerumus dalam eksploitasi berlebihan.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Naaṣir ibn ‘Abd al-Kariim, Islāmiyyah laa Wahhabiyyah.[2] Jurnal Ilmiyah Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah.[3] Jalaluddin al-Mahali, Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh, hal. 115.[4] Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, 2: 56.[5] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.[6] Universitas Madinah Internasional. Ittijāhāt Fikriyyah Mu‘āṣirah, hal. 205.[7] Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Naml hlm. 215.[8] HR. al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 479, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 12981.[9] HR. al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553 dengan sedikit perbedaan lafaz.[10] HR. Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim no. 1631.[11] Ibnu Jibrīn. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 53: 4. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?

Daftar Isi ToggleHakikat mahar dalam fikihSyarat mahar menurut ulamaMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihKesimpulanDulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”“Bagaimana dengan e-wallet?”“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.Hakikat mahar dalam fikihSecara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.Syarat mahar menurut ulamaMayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:Bernilai (māl);Halal dimanfaatkan;Jelas dan dapat dimiliki.An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?Baca juga: MaharMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihUang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:Nominal jelas;Disepakati saat akad;Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ“Risiko sebanding dengan manfaat.”Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.KesimpulanMahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id

Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?

Daftar Isi ToggleHakikat mahar dalam fikihSyarat mahar menurut ulamaMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihKesimpulanDulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”“Bagaimana dengan e-wallet?”“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.Hakikat mahar dalam fikihSecara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.Syarat mahar menurut ulamaMayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:Bernilai (māl);Halal dimanfaatkan;Jelas dan dapat dimiliki.An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?Baca juga: MaharMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihUang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:Nominal jelas;Disepakati saat akad;Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ“Risiko sebanding dengan manfaat.”Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.KesimpulanMahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleHakikat mahar dalam fikihSyarat mahar menurut ulamaMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihKesimpulanDulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”“Bagaimana dengan e-wallet?”“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.Hakikat mahar dalam fikihSecara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.Syarat mahar menurut ulamaMayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:Bernilai (māl);Halal dimanfaatkan;Jelas dan dapat dimiliki.An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?Baca juga: MaharMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihUang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:Nominal jelas;Disepakati saat akad;Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ“Risiko sebanding dengan manfaat.”Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.KesimpulanMahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleHakikat mahar dalam fikihSyarat mahar menurut ulamaMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihKesimpulanDulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”“Bagaimana dengan e-wallet?”“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.Hakikat mahar dalam fikihSecara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.Syarat mahar menurut ulamaMayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:Bernilai (māl);Halal dimanfaatkan;Jelas dan dapat dimiliki.An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?Baca juga: MaharMahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikihUang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:Nominal jelas;Disepakati saat akad;Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ“Risiko sebanding dengan manfaat.”Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.KesimpulanMahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id

Rahasia Agar Bangun Pagi dengan Segar dan Semangat Menurut Hadis Nabi – Syaikh Sa’ad Al-Khotslan

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian ketika ia tidur dengan tiga ikatan, sambil membisikkan, ‘Malam masih panjang, maka tidurlah kembali.’Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan. Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan lainnya. Dan apabila ia mendirikan shalat, terlepas ikatan yang terakhir. Sehingga ia bangun dengan segar dan jiwa yang bersemangat. Namun jika tidak demikian, ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas.” Ini adalah kabar dari Nabi yang jujur dan terpercaya, shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika seseorang tidur, setan mengikatnya dengan tiga ikatan tersebut. Ikatan itu berada di tengkuknya, yakni di bagian belakang kepala, sebanyak tiga ikatan. Ikatan ini tidak kita ketahui hakikatnya seperti apa, tapi kita mengimaninya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkannya. Ucapan, “Malam masih panjang, maka tidurlah kembali,” bermakna bahwa setan membuat shalat terasa berat bagi manusia, baik Shalat malam maupun Shalat Subuh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan cara melepaskan ketiga ikatan tersebut. Beliau bersabda, “Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan.” Yakni ketika seseorang terbangun dari tidurnya dan berzikir, ikatan yang pertama terlepas. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa terbangun di malam hari,” yakni terjaga dari tidurnya, lalu ia mengucapkan: Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qodiir, alhamdulillaah, wasubhanallaah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula wa laa quwwata illaa billaah, lalu jika ia berdoa, niscaya doanya dikabulkan. Dan jika ia mendirikan shalat, shalatnya diterima.” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa waktu itu merupakan waktu mustajab untuk berdoa. Dengan demikian, inilah cara pertama untuk melepaskan ikatan yang pertama, yaitu berzikir kepada Allah. Cara kedua, beliau bersabda, “Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan.” Jika ia bangun tidur dan berwudhu, maka terlepas ikatan yang kedua. Cara ketiga, “Apabila ia mendirikan shalat,” yaitu melaksanakan shalat apa pun, meskipun hanya dua rakaat, maka ikatan yang ketiga pun terlepas. Sehingga ia bangun dalam keadaan segar dan jiwanya bersemangat. Pada dirinya tampak rasa bahagia, gembira, dan penuh optimisme, karena ikatan-ikatan tersebut telah terlepas darinya. Namun jika ia kembali tidur, maka ia akan bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Yakni apabila ia tidak berzikir kepada Allah, tidak berwudhu, dan tidak mendirikan shalat, maka ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Padanya tampak tanda-tanda futur, malas, berat, dan kurang bersemangat, akibat ikatan-ikatan yang dipasang setan tersebut. Ini merupakan kabar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, bahwa setan mengikat manusia dengan tiga ikatan ketika ia tidur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberi tuntunan untuk mengurainya dengan perkara-perkara yang mudah, yaitu berzikir kepada Allah, berwudhu, dan mendirikan shalat sesuai kemampuan. ===== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ هُوَ قَامَ وَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ هَذَا خَبَرٌ مِنَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ يَعْقِدُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ عَلَى قَافِيَتِهِ يَعْنِي مُؤَخِّرَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ هَذِهِ الْعُقَدُ لَا نَعْلَمُ حَقِيقَتَهَا لَكِنْ نُؤْمِنُ بِذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِهَذَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ يَعْنِي الشَّيْطَانُ يُثَقِّلُ الصَّلَاةَ عَلَى الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ صَلَاةَ اللَّيْلِ أَوْ حَتَّى صَلَاةَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِمَا تُحَلُّ بِهِ هَذِهِ الْعُقَدُ الثَّلَاثُ قَالَ فَإِنْ هُوَ قَامَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِذَا قَامَ الإِنْسَانُ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ تَنْحَلُّ الْعُقْدَةُ الْأُولَى قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَإِنْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ وَإِنْ صَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْمَوْضِعَ مَوْضِعُ اسْتِجَابَةٍ لِلدُّعَاءِ إِذًا هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقْدَةُ الْأُولَى وَهُوَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ الْأَمْرُ الثَّانِي قَالَ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِنْ هُوَ قَامَ وَتَوَضَّأَ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّانِيَةُ الْأَمْرُ الثَّالِثُ إِنْ صَلَّى إِنْ صَلَّى أَيَّ صَلَاةٍ حَتَّى وَلَوْ قَامَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّالِثَةُ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ يَظْهَرُ عَلَى نَفْسِهِ السُّرُورُ وَالْفَرَحُ وَالِاسْتِبْشَارُ لِأَنَّ هَذِهِ الْعُقَدَ قَدْ انْحَلَّتْ عَنْهُ وَإِنْ نَامَ قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَعْنِي إِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يُصَلِّ يَقُومُ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَظْهَرُ عَلَيْهِ أَثَرُ الْفُتُورِ وَالْكَسَلِ وَالثِّقَلِ وَالتَّرَاخِي بِسَبَبِ هَذِهِ الْعُقَدِ الَّتِي يَعْقِدُهَا الشَّيْطَانُ فَهَذَا خَبَرٌ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ مَنْ لَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى بِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقِدُ عَلَى الْإِنْسَانِ إِذَا نَامَ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ وَقَدْ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى حَلِّهَا بِأُمُورٍ سَهْلَةٍ بِأَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا تَيَسَّرَ

Rahasia Agar Bangun Pagi dengan Segar dan Semangat Menurut Hadis Nabi – Syaikh Sa’ad Al-Khotslan

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian ketika ia tidur dengan tiga ikatan, sambil membisikkan, ‘Malam masih panjang, maka tidurlah kembali.’Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan. Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan lainnya. Dan apabila ia mendirikan shalat, terlepas ikatan yang terakhir. Sehingga ia bangun dengan segar dan jiwa yang bersemangat. Namun jika tidak demikian, ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas.” Ini adalah kabar dari Nabi yang jujur dan terpercaya, shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika seseorang tidur, setan mengikatnya dengan tiga ikatan tersebut. Ikatan itu berada di tengkuknya, yakni di bagian belakang kepala, sebanyak tiga ikatan. Ikatan ini tidak kita ketahui hakikatnya seperti apa, tapi kita mengimaninya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkannya. Ucapan, “Malam masih panjang, maka tidurlah kembali,” bermakna bahwa setan membuat shalat terasa berat bagi manusia, baik Shalat malam maupun Shalat Subuh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan cara melepaskan ketiga ikatan tersebut. Beliau bersabda, “Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan.” Yakni ketika seseorang terbangun dari tidurnya dan berzikir, ikatan yang pertama terlepas. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa terbangun di malam hari,” yakni terjaga dari tidurnya, lalu ia mengucapkan: Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qodiir, alhamdulillaah, wasubhanallaah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula wa laa quwwata illaa billaah, lalu jika ia berdoa, niscaya doanya dikabulkan. Dan jika ia mendirikan shalat, shalatnya diterima.” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa waktu itu merupakan waktu mustajab untuk berdoa. Dengan demikian, inilah cara pertama untuk melepaskan ikatan yang pertama, yaitu berzikir kepada Allah. Cara kedua, beliau bersabda, “Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan.” Jika ia bangun tidur dan berwudhu, maka terlepas ikatan yang kedua. Cara ketiga, “Apabila ia mendirikan shalat,” yaitu melaksanakan shalat apa pun, meskipun hanya dua rakaat, maka ikatan yang ketiga pun terlepas. Sehingga ia bangun dalam keadaan segar dan jiwanya bersemangat. Pada dirinya tampak rasa bahagia, gembira, dan penuh optimisme, karena ikatan-ikatan tersebut telah terlepas darinya. Namun jika ia kembali tidur, maka ia akan bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Yakni apabila ia tidak berzikir kepada Allah, tidak berwudhu, dan tidak mendirikan shalat, maka ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Padanya tampak tanda-tanda futur, malas, berat, dan kurang bersemangat, akibat ikatan-ikatan yang dipasang setan tersebut. Ini merupakan kabar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, bahwa setan mengikat manusia dengan tiga ikatan ketika ia tidur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberi tuntunan untuk mengurainya dengan perkara-perkara yang mudah, yaitu berzikir kepada Allah, berwudhu, dan mendirikan shalat sesuai kemampuan. ===== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ هُوَ قَامَ وَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ هَذَا خَبَرٌ مِنَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ يَعْقِدُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ عَلَى قَافِيَتِهِ يَعْنِي مُؤَخِّرَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ هَذِهِ الْعُقَدُ لَا نَعْلَمُ حَقِيقَتَهَا لَكِنْ نُؤْمِنُ بِذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِهَذَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ يَعْنِي الشَّيْطَانُ يُثَقِّلُ الصَّلَاةَ عَلَى الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ صَلَاةَ اللَّيْلِ أَوْ حَتَّى صَلَاةَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِمَا تُحَلُّ بِهِ هَذِهِ الْعُقَدُ الثَّلَاثُ قَالَ فَإِنْ هُوَ قَامَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِذَا قَامَ الإِنْسَانُ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ تَنْحَلُّ الْعُقْدَةُ الْأُولَى قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَإِنْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ وَإِنْ صَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْمَوْضِعَ مَوْضِعُ اسْتِجَابَةٍ لِلدُّعَاءِ إِذًا هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقْدَةُ الْأُولَى وَهُوَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ الْأَمْرُ الثَّانِي قَالَ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِنْ هُوَ قَامَ وَتَوَضَّأَ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّانِيَةُ الْأَمْرُ الثَّالِثُ إِنْ صَلَّى إِنْ صَلَّى أَيَّ صَلَاةٍ حَتَّى وَلَوْ قَامَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّالِثَةُ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ يَظْهَرُ عَلَى نَفْسِهِ السُّرُورُ وَالْفَرَحُ وَالِاسْتِبْشَارُ لِأَنَّ هَذِهِ الْعُقَدَ قَدْ انْحَلَّتْ عَنْهُ وَإِنْ نَامَ قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَعْنِي إِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يُصَلِّ يَقُومُ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَظْهَرُ عَلَيْهِ أَثَرُ الْفُتُورِ وَالْكَسَلِ وَالثِّقَلِ وَالتَّرَاخِي بِسَبَبِ هَذِهِ الْعُقَدِ الَّتِي يَعْقِدُهَا الشَّيْطَانُ فَهَذَا خَبَرٌ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ مَنْ لَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى بِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقِدُ عَلَى الْإِنْسَانِ إِذَا نَامَ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ وَقَدْ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى حَلِّهَا بِأُمُورٍ سَهْلَةٍ بِأَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا تَيَسَّرَ
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian ketika ia tidur dengan tiga ikatan, sambil membisikkan, ‘Malam masih panjang, maka tidurlah kembali.’Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan. Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan lainnya. Dan apabila ia mendirikan shalat, terlepas ikatan yang terakhir. Sehingga ia bangun dengan segar dan jiwa yang bersemangat. Namun jika tidak demikian, ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas.” Ini adalah kabar dari Nabi yang jujur dan terpercaya, shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika seseorang tidur, setan mengikatnya dengan tiga ikatan tersebut. Ikatan itu berada di tengkuknya, yakni di bagian belakang kepala, sebanyak tiga ikatan. Ikatan ini tidak kita ketahui hakikatnya seperti apa, tapi kita mengimaninya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkannya. Ucapan, “Malam masih panjang, maka tidurlah kembali,” bermakna bahwa setan membuat shalat terasa berat bagi manusia, baik Shalat malam maupun Shalat Subuh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan cara melepaskan ketiga ikatan tersebut. Beliau bersabda, “Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan.” Yakni ketika seseorang terbangun dari tidurnya dan berzikir, ikatan yang pertama terlepas. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa terbangun di malam hari,” yakni terjaga dari tidurnya, lalu ia mengucapkan: Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qodiir, alhamdulillaah, wasubhanallaah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula wa laa quwwata illaa billaah, lalu jika ia berdoa, niscaya doanya dikabulkan. Dan jika ia mendirikan shalat, shalatnya diterima.” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa waktu itu merupakan waktu mustajab untuk berdoa. Dengan demikian, inilah cara pertama untuk melepaskan ikatan yang pertama, yaitu berzikir kepada Allah. Cara kedua, beliau bersabda, “Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan.” Jika ia bangun tidur dan berwudhu, maka terlepas ikatan yang kedua. Cara ketiga, “Apabila ia mendirikan shalat,” yaitu melaksanakan shalat apa pun, meskipun hanya dua rakaat, maka ikatan yang ketiga pun terlepas. Sehingga ia bangun dalam keadaan segar dan jiwanya bersemangat. Pada dirinya tampak rasa bahagia, gembira, dan penuh optimisme, karena ikatan-ikatan tersebut telah terlepas darinya. Namun jika ia kembali tidur, maka ia akan bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Yakni apabila ia tidak berzikir kepada Allah, tidak berwudhu, dan tidak mendirikan shalat, maka ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Padanya tampak tanda-tanda futur, malas, berat, dan kurang bersemangat, akibat ikatan-ikatan yang dipasang setan tersebut. Ini merupakan kabar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, bahwa setan mengikat manusia dengan tiga ikatan ketika ia tidur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberi tuntunan untuk mengurainya dengan perkara-perkara yang mudah, yaitu berzikir kepada Allah, berwudhu, dan mendirikan shalat sesuai kemampuan. ===== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ هُوَ قَامَ وَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ هَذَا خَبَرٌ مِنَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ يَعْقِدُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ عَلَى قَافِيَتِهِ يَعْنِي مُؤَخِّرَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ هَذِهِ الْعُقَدُ لَا نَعْلَمُ حَقِيقَتَهَا لَكِنْ نُؤْمِنُ بِذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِهَذَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ يَعْنِي الشَّيْطَانُ يُثَقِّلُ الصَّلَاةَ عَلَى الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ صَلَاةَ اللَّيْلِ أَوْ حَتَّى صَلَاةَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِمَا تُحَلُّ بِهِ هَذِهِ الْعُقَدُ الثَّلَاثُ قَالَ فَإِنْ هُوَ قَامَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِذَا قَامَ الإِنْسَانُ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ تَنْحَلُّ الْعُقْدَةُ الْأُولَى قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَإِنْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ وَإِنْ صَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْمَوْضِعَ مَوْضِعُ اسْتِجَابَةٍ لِلدُّعَاءِ إِذًا هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقْدَةُ الْأُولَى وَهُوَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ الْأَمْرُ الثَّانِي قَالَ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِنْ هُوَ قَامَ وَتَوَضَّأَ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّانِيَةُ الْأَمْرُ الثَّالِثُ إِنْ صَلَّى إِنْ صَلَّى أَيَّ صَلَاةٍ حَتَّى وَلَوْ قَامَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّالِثَةُ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ يَظْهَرُ عَلَى نَفْسِهِ السُّرُورُ وَالْفَرَحُ وَالِاسْتِبْشَارُ لِأَنَّ هَذِهِ الْعُقَدَ قَدْ انْحَلَّتْ عَنْهُ وَإِنْ نَامَ قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَعْنِي إِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يُصَلِّ يَقُومُ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَظْهَرُ عَلَيْهِ أَثَرُ الْفُتُورِ وَالْكَسَلِ وَالثِّقَلِ وَالتَّرَاخِي بِسَبَبِ هَذِهِ الْعُقَدِ الَّتِي يَعْقِدُهَا الشَّيْطَانُ فَهَذَا خَبَرٌ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ مَنْ لَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى بِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقِدُ عَلَى الْإِنْسَانِ إِذَا نَامَ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ وَقَدْ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى حَلِّهَا بِأُمُورٍ سَهْلَةٍ بِأَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا تَيَسَّرَ


Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian ketika ia tidur dengan tiga ikatan, sambil membisikkan, ‘Malam masih panjang, maka tidurlah kembali.’Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan. Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan lainnya. Dan apabila ia mendirikan shalat, terlepas ikatan yang terakhir. Sehingga ia bangun dengan segar dan jiwa yang bersemangat. Namun jika tidak demikian, ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas.” Ini adalah kabar dari Nabi yang jujur dan terpercaya, shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika seseorang tidur, setan mengikatnya dengan tiga ikatan tersebut. Ikatan itu berada di tengkuknya, yakni di bagian belakang kepala, sebanyak tiga ikatan. Ikatan ini tidak kita ketahui hakikatnya seperti apa, tapi kita mengimaninya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkannya. Ucapan, “Malam masih panjang, maka tidurlah kembali,” bermakna bahwa setan membuat shalat terasa berat bagi manusia, baik Shalat malam maupun Shalat Subuh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan cara melepaskan ketiga ikatan tersebut. Beliau bersabda, “Apabila ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepas satu ikatan.” Yakni ketika seseorang terbangun dari tidurnya dan berzikir, ikatan yang pertama terlepas. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa terbangun di malam hari,” yakni terjaga dari tidurnya, lalu ia mengucapkan: Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qodiir, alhamdulillaah, wasubhanallaah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula wa laa quwwata illaa billaah, lalu jika ia berdoa, niscaya doanya dikabulkan. Dan jika ia mendirikan shalat, shalatnya diterima.” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa waktu itu merupakan waktu mustajab untuk berdoa. Dengan demikian, inilah cara pertama untuk melepaskan ikatan yang pertama, yaitu berzikir kepada Allah. Cara kedua, beliau bersabda, “Apabila ia berwudhu, terlepas satu ikatan.” Jika ia bangun tidur dan berwudhu, maka terlepas ikatan yang kedua. Cara ketiga, “Apabila ia mendirikan shalat,” yaitu melaksanakan shalat apa pun, meskipun hanya dua rakaat, maka ikatan yang ketiga pun terlepas. Sehingga ia bangun dalam keadaan segar dan jiwanya bersemangat. Pada dirinya tampak rasa bahagia, gembira, dan penuh optimisme, karena ikatan-ikatan tersebut telah terlepas darinya. Namun jika ia kembali tidur, maka ia akan bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Yakni apabila ia tidak berzikir kepada Allah, tidak berwudhu, dan tidak mendirikan shalat, maka ia bangun dengan jiwa yang keruh dan malas. Padanya tampak tanda-tanda futur, malas, berat, dan kurang bersemangat, akibat ikatan-ikatan yang dipasang setan tersebut. Ini merupakan kabar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, bahwa setan mengikat manusia dengan tiga ikatan ketika ia tidur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberi tuntunan untuk mengurainya dengan perkara-perkara yang mudah, yaitu berzikir kepada Allah, berwudhu, dan mendirikan shalat sesuai kemampuan. ===== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ هُوَ قَامَ وَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ هَذَا خَبَرٌ مِنَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ يَعْقِدُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ عَلَى قَافِيَتِهِ يَعْنِي مُؤَخِّرَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ هَذِهِ الْعُقَدُ لَا نَعْلَمُ حَقِيقَتَهَا لَكِنْ نُؤْمِنُ بِذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِهَذَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ يَعْنِي الشَّيْطَانُ يُثَقِّلُ الصَّلَاةَ عَلَى الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ صَلَاةَ اللَّيْلِ أَوْ حَتَّى صَلَاةَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِمَا تُحَلُّ بِهِ هَذِهِ الْعُقَدُ الثَّلَاثُ قَالَ فَإِنْ هُوَ قَامَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِذَا قَامَ الإِنْسَانُ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ تَنْحَلُّ الْعُقْدَةُ الْأُولَى قَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَإِنْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ وَإِنْ صَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْمَوْضِعَ مَوْضِعُ اسْتِجَابَةٍ لِلدُّعَاءِ إِذًا هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقْدَةُ الْأُولَى وَهُوَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ الْأَمْرُ الثَّانِي قَالَ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ إِنْ هُوَ قَامَ وَتَوَضَّأَ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّانِيَةُ الْأَمْرُ الثَّالِثُ إِنْ صَلَّى إِنْ صَلَّى أَيَّ صَلَاةٍ حَتَّى وَلَوْ قَامَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ انْحَلَّتْ الْعُقْدَةُ الثَّالِثَةُ فَقَامَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ يَظْهَرُ عَلَى نَفْسِهِ السُّرُورُ وَالْفَرَحُ وَالِاسْتِبْشَارُ لِأَنَّ هَذِهِ الْعُقَدَ قَدْ انْحَلَّتْ عَنْهُ وَإِنْ نَامَ قَامَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَعْنِي إِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يُصَلِّ يَقُومُ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ يَظْهَرُ عَلَيْهِ أَثَرُ الْفُتُورِ وَالْكَسَلِ وَالثِّقَلِ وَالتَّرَاخِي بِسَبَبِ هَذِهِ الْعُقَدِ الَّتِي يَعْقِدُهَا الشَّيْطَانُ فَهَذَا خَبَرٌ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ مَنْ لَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى بِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقِدُ عَلَى الْإِنْسَانِ إِذَا نَامَ هَذِهِ الْعُقَدَ الثَّلَاثَ وَقَدْ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى حَلِّهَا بِأُمُورٍ سَهْلَةٍ بِأَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا تَيَسَّرَ

Kenapa Sedekah Bisa Menolak Musibah? – Syaikh Sa’ad Al-Khotslan

Sedekah memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menolak musibah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala, “Sesungguhnya sedekah punya pengaruh yang menakjubkan dalam menolak berbagai jenis musibah dari orang yang bersedekah, meskipun orang yang bersedekah tersebut adalah pelaku maksiat, atau bahkan orang kafir. Ini sudah menjadi perkara yang diketahui oleh manusia, baik itu dari kalangan khusus maupun kalangan umum, dan seluruh penghuni bumi mengakuinya, karena mereka telah merasakannya.” Dengan demikian, sedekah dapat menolak musibah dari seseorang. Betapa banyak musibah yang sebab-sebabnya telah lengkap, tapi Allah ‘Azza wa Jalla mencegahnya karena sedekah yang dikeluarkan seseorang. Seseorang pernah menceritakan kepadaku, bahwa ia menaiki sebuah mobil bersama sekelompok pemuda. Ia berkata, “Sebelum aku menaiki mobil tersebut, aku melihat seorang perempuan tua yang miskin. Lalu aku bersedekah kepadanya sebesar sepuluh riyal. Setelah itu kami mengalami kecelakaan yang mengerikan sekali. Orang-orang yang bersamaku ada yang meninggal dunia, dan ada yang lumpuh. Sedangkan aku tidak mengalami keburukan apa pun. Aku pun berkata dalam hati—dan Allah Maha Mengetahui—bahwa sebab keselamatan ini adalah sedekah tersebut.” Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah ‘Azza wa Jalla menghindarkan berbagai macam musibah darinya. Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah Ta’ala menghindarkannya dari keburukan dan musibah. Oleh karena itu, wahai saudaraku sesama Muslim, hendaklah kamu bersungguh-sungguh dalam memberi, dan memperbanyak sedekah, serta membiasakan diri untuk melakukannya. Karena dengan itu, kamu dapat meraih banyak pahala besar, dan dengan itu, Allah Ta’ala akan mencegah berbagai musibah darimu. ====== لِلصَّدَقَةِ أَثَرٌ عَظِيمٌ فِي دَفْعِ الْبَلَاءِ وَكَمَا يَقُولُ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِنَّ لِلصَّدَقَةِ تَأْثِيرًا عَجِيْبًا فِي دَفْعِ أَنْوَاعٍ مِنَ الْبَلَاءِ عَنِ الْمُتَصَدِّقِ وَلَوْ كَانَ الْمُتَصَدِّقُ فَاجِرًا بَلْ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ عِنْدَ النَّاسِ خَاصَّتِهِمْ وَعَامَّتِهِمْ وَأَهْلُ الْأَرْضِ كُلُّهُمْ مُقِرُّونَ بِهِ لِأَنَّهُمْ قَدْ جَرَّبُوهُ فَالصَّدَقَةُ تَدْفَعُ الْبَلَاءَ عَنْ الْإِنْسَانِ كَمْ مِنْ بَلَاءٍ قَدْ انْعَقَدَتْ أَسْبَابُهُ دَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِصَدَقَةٍ تَصَدَّقَ بِهَا الْإِنْسَانُ رَجُلٌ مِنَ النَّاسِ أَخْبَرَنِي بِأَنَّهُ رَكِبَ مَعَ مَجْمُوعَةِ شَبَابٍ رَكِبُوا سَيَّارَةً يَقُولُ وَقُبَيْلَ أَنْ أَرْكَبَ السَّيَّارَةَ وَجَدْتُ امْرَأَةً فَقِيرَةً كَبِيرَةً فِي السِّنِّ فَتَصَدَّقْتُ عَلَيْهَا بِعَشَرَةِ رِيَالَاتٍ يَقُولُ وَحَصَلَ لَنَا حَادِثٌ شَنِيعٌ جِدًّا وَمَنْ مَعِي مِنْهُمْ مَنْ مَاتَ وَمِنْهُمْ مَنْ أُصِيبَ بِالشَّلَلِ وَأَمَّا أَنَا فَلَمْ أُصَبْ بِأَيِّ سُوءٍ فَقُلْتُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ إِنَّ سَبَبَ ذَلِكَ هُوَ هَذِهِ الصَّدَقَةُ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا عَنْهُ شَرًّا وَبَلَاءً فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْبَذْلِ وَعَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَأَنْ تُعَوِّدَ نَفْسَكَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ بِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً وَيَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْكَ بِهَا أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ

Kenapa Sedekah Bisa Menolak Musibah? – Syaikh Sa’ad Al-Khotslan

Sedekah memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menolak musibah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala, “Sesungguhnya sedekah punya pengaruh yang menakjubkan dalam menolak berbagai jenis musibah dari orang yang bersedekah, meskipun orang yang bersedekah tersebut adalah pelaku maksiat, atau bahkan orang kafir. Ini sudah menjadi perkara yang diketahui oleh manusia, baik itu dari kalangan khusus maupun kalangan umum, dan seluruh penghuni bumi mengakuinya, karena mereka telah merasakannya.” Dengan demikian, sedekah dapat menolak musibah dari seseorang. Betapa banyak musibah yang sebab-sebabnya telah lengkap, tapi Allah ‘Azza wa Jalla mencegahnya karena sedekah yang dikeluarkan seseorang. Seseorang pernah menceritakan kepadaku, bahwa ia menaiki sebuah mobil bersama sekelompok pemuda. Ia berkata, “Sebelum aku menaiki mobil tersebut, aku melihat seorang perempuan tua yang miskin. Lalu aku bersedekah kepadanya sebesar sepuluh riyal. Setelah itu kami mengalami kecelakaan yang mengerikan sekali. Orang-orang yang bersamaku ada yang meninggal dunia, dan ada yang lumpuh. Sedangkan aku tidak mengalami keburukan apa pun. Aku pun berkata dalam hati—dan Allah Maha Mengetahui—bahwa sebab keselamatan ini adalah sedekah tersebut.” Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah ‘Azza wa Jalla menghindarkan berbagai macam musibah darinya. Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah Ta’ala menghindarkannya dari keburukan dan musibah. Oleh karena itu, wahai saudaraku sesama Muslim, hendaklah kamu bersungguh-sungguh dalam memberi, dan memperbanyak sedekah, serta membiasakan diri untuk melakukannya. Karena dengan itu, kamu dapat meraih banyak pahala besar, dan dengan itu, Allah Ta’ala akan mencegah berbagai musibah darimu. ====== لِلصَّدَقَةِ أَثَرٌ عَظِيمٌ فِي دَفْعِ الْبَلَاءِ وَكَمَا يَقُولُ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِنَّ لِلصَّدَقَةِ تَأْثِيرًا عَجِيْبًا فِي دَفْعِ أَنْوَاعٍ مِنَ الْبَلَاءِ عَنِ الْمُتَصَدِّقِ وَلَوْ كَانَ الْمُتَصَدِّقُ فَاجِرًا بَلْ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ عِنْدَ النَّاسِ خَاصَّتِهِمْ وَعَامَّتِهِمْ وَأَهْلُ الْأَرْضِ كُلُّهُمْ مُقِرُّونَ بِهِ لِأَنَّهُمْ قَدْ جَرَّبُوهُ فَالصَّدَقَةُ تَدْفَعُ الْبَلَاءَ عَنْ الْإِنْسَانِ كَمْ مِنْ بَلَاءٍ قَدْ انْعَقَدَتْ أَسْبَابُهُ دَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِصَدَقَةٍ تَصَدَّقَ بِهَا الْإِنْسَانُ رَجُلٌ مِنَ النَّاسِ أَخْبَرَنِي بِأَنَّهُ رَكِبَ مَعَ مَجْمُوعَةِ شَبَابٍ رَكِبُوا سَيَّارَةً يَقُولُ وَقُبَيْلَ أَنْ أَرْكَبَ السَّيَّارَةَ وَجَدْتُ امْرَأَةً فَقِيرَةً كَبِيرَةً فِي السِّنِّ فَتَصَدَّقْتُ عَلَيْهَا بِعَشَرَةِ رِيَالَاتٍ يَقُولُ وَحَصَلَ لَنَا حَادِثٌ شَنِيعٌ جِدًّا وَمَنْ مَعِي مِنْهُمْ مَنْ مَاتَ وَمِنْهُمْ مَنْ أُصِيبَ بِالشَّلَلِ وَأَمَّا أَنَا فَلَمْ أُصَبْ بِأَيِّ سُوءٍ فَقُلْتُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ إِنَّ سَبَبَ ذَلِكَ هُوَ هَذِهِ الصَّدَقَةُ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا عَنْهُ شَرًّا وَبَلَاءً فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْبَذْلِ وَعَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَأَنْ تُعَوِّدَ نَفْسَكَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ بِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً وَيَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْكَ بِهَا أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ
Sedekah memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menolak musibah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala, “Sesungguhnya sedekah punya pengaruh yang menakjubkan dalam menolak berbagai jenis musibah dari orang yang bersedekah, meskipun orang yang bersedekah tersebut adalah pelaku maksiat, atau bahkan orang kafir. Ini sudah menjadi perkara yang diketahui oleh manusia, baik itu dari kalangan khusus maupun kalangan umum, dan seluruh penghuni bumi mengakuinya, karena mereka telah merasakannya.” Dengan demikian, sedekah dapat menolak musibah dari seseorang. Betapa banyak musibah yang sebab-sebabnya telah lengkap, tapi Allah ‘Azza wa Jalla mencegahnya karena sedekah yang dikeluarkan seseorang. Seseorang pernah menceritakan kepadaku, bahwa ia menaiki sebuah mobil bersama sekelompok pemuda. Ia berkata, “Sebelum aku menaiki mobil tersebut, aku melihat seorang perempuan tua yang miskin. Lalu aku bersedekah kepadanya sebesar sepuluh riyal. Setelah itu kami mengalami kecelakaan yang mengerikan sekali. Orang-orang yang bersamaku ada yang meninggal dunia, dan ada yang lumpuh. Sedangkan aku tidak mengalami keburukan apa pun. Aku pun berkata dalam hati—dan Allah Maha Mengetahui—bahwa sebab keselamatan ini adalah sedekah tersebut.” Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah ‘Azza wa Jalla menghindarkan berbagai macam musibah darinya. Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah Ta’ala menghindarkannya dari keburukan dan musibah. Oleh karena itu, wahai saudaraku sesama Muslim, hendaklah kamu bersungguh-sungguh dalam memberi, dan memperbanyak sedekah, serta membiasakan diri untuk melakukannya. Karena dengan itu, kamu dapat meraih banyak pahala besar, dan dengan itu, Allah Ta’ala akan mencegah berbagai musibah darimu. ====== لِلصَّدَقَةِ أَثَرٌ عَظِيمٌ فِي دَفْعِ الْبَلَاءِ وَكَمَا يَقُولُ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِنَّ لِلصَّدَقَةِ تَأْثِيرًا عَجِيْبًا فِي دَفْعِ أَنْوَاعٍ مِنَ الْبَلَاءِ عَنِ الْمُتَصَدِّقِ وَلَوْ كَانَ الْمُتَصَدِّقُ فَاجِرًا بَلْ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ عِنْدَ النَّاسِ خَاصَّتِهِمْ وَعَامَّتِهِمْ وَأَهْلُ الْأَرْضِ كُلُّهُمْ مُقِرُّونَ بِهِ لِأَنَّهُمْ قَدْ جَرَّبُوهُ فَالصَّدَقَةُ تَدْفَعُ الْبَلَاءَ عَنْ الْإِنْسَانِ كَمْ مِنْ بَلَاءٍ قَدْ انْعَقَدَتْ أَسْبَابُهُ دَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِصَدَقَةٍ تَصَدَّقَ بِهَا الْإِنْسَانُ رَجُلٌ مِنَ النَّاسِ أَخْبَرَنِي بِأَنَّهُ رَكِبَ مَعَ مَجْمُوعَةِ شَبَابٍ رَكِبُوا سَيَّارَةً يَقُولُ وَقُبَيْلَ أَنْ أَرْكَبَ السَّيَّارَةَ وَجَدْتُ امْرَأَةً فَقِيرَةً كَبِيرَةً فِي السِّنِّ فَتَصَدَّقْتُ عَلَيْهَا بِعَشَرَةِ رِيَالَاتٍ يَقُولُ وَحَصَلَ لَنَا حَادِثٌ شَنِيعٌ جِدًّا وَمَنْ مَعِي مِنْهُمْ مَنْ مَاتَ وَمِنْهُمْ مَنْ أُصِيبَ بِالشَّلَلِ وَأَمَّا أَنَا فَلَمْ أُصَبْ بِأَيِّ سُوءٍ فَقُلْتُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ إِنَّ سَبَبَ ذَلِكَ هُوَ هَذِهِ الصَّدَقَةُ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا عَنْهُ شَرًّا وَبَلَاءً فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْبَذْلِ وَعَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَأَنْ تُعَوِّدَ نَفْسَكَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ بِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً وَيَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْكَ بِهَا أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ


Sedekah memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menolak musibah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala, “Sesungguhnya sedekah punya pengaruh yang menakjubkan dalam menolak berbagai jenis musibah dari orang yang bersedekah, meskipun orang yang bersedekah tersebut adalah pelaku maksiat, atau bahkan orang kafir. Ini sudah menjadi perkara yang diketahui oleh manusia, baik itu dari kalangan khusus maupun kalangan umum, dan seluruh penghuni bumi mengakuinya, karena mereka telah merasakannya.” Dengan demikian, sedekah dapat menolak musibah dari seseorang. Betapa banyak musibah yang sebab-sebabnya telah lengkap, tapi Allah ‘Azza wa Jalla mencegahnya karena sedekah yang dikeluarkan seseorang. Seseorang pernah menceritakan kepadaku, bahwa ia menaiki sebuah mobil bersama sekelompok pemuda. Ia berkata, “Sebelum aku menaiki mobil tersebut, aku melihat seorang perempuan tua yang miskin. Lalu aku bersedekah kepadanya sebesar sepuluh riyal. Setelah itu kami mengalami kecelakaan yang mengerikan sekali. Orang-orang yang bersamaku ada yang meninggal dunia, dan ada yang lumpuh. Sedangkan aku tidak mengalami keburukan apa pun. Aku pun berkata dalam hati—dan Allah Maha Mengetahui—bahwa sebab keselamatan ini adalah sedekah tersebut.” Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah ‘Azza wa Jalla menghindarkan berbagai macam musibah darinya. Sedekah dengan jumlah yang kecil, tapi dengannya, Allah Ta’ala menghindarkannya dari keburukan dan musibah. Oleh karena itu, wahai saudaraku sesama Muslim, hendaklah kamu bersungguh-sungguh dalam memberi, dan memperbanyak sedekah, serta membiasakan diri untuk melakukannya. Karena dengan itu, kamu dapat meraih banyak pahala besar, dan dengan itu, Allah Ta’ala akan mencegah berbagai musibah darimu. ====== لِلصَّدَقَةِ أَثَرٌ عَظِيمٌ فِي دَفْعِ الْبَلَاءِ وَكَمَا يَقُولُ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِنَّ لِلصَّدَقَةِ تَأْثِيرًا عَجِيْبًا فِي دَفْعِ أَنْوَاعٍ مِنَ الْبَلَاءِ عَنِ الْمُتَصَدِّقِ وَلَوْ كَانَ الْمُتَصَدِّقُ فَاجِرًا بَلْ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ عِنْدَ النَّاسِ خَاصَّتِهِمْ وَعَامَّتِهِمْ وَأَهْلُ الْأَرْضِ كُلُّهُمْ مُقِرُّونَ بِهِ لِأَنَّهُمْ قَدْ جَرَّبُوهُ فَالصَّدَقَةُ تَدْفَعُ الْبَلَاءَ عَنْ الْإِنْسَانِ كَمْ مِنْ بَلَاءٍ قَدْ انْعَقَدَتْ أَسْبَابُهُ دَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِصَدَقَةٍ تَصَدَّقَ بِهَا الْإِنْسَانُ رَجُلٌ مِنَ النَّاسِ أَخْبَرَنِي بِأَنَّهُ رَكِبَ مَعَ مَجْمُوعَةِ شَبَابٍ رَكِبُوا سَيَّارَةً يَقُولُ وَقُبَيْلَ أَنْ أَرْكَبَ السَّيَّارَةَ وَجَدْتُ امْرَأَةً فَقِيرَةً كَبِيرَةً فِي السِّنِّ فَتَصَدَّقْتُ عَلَيْهَا بِعَشَرَةِ رِيَالَاتٍ يَقُولُ وَحَصَلَ لَنَا حَادِثٌ شَنِيعٌ جِدًّا وَمَنْ مَعِي مِنْهُمْ مَنْ مَاتَ وَمِنْهُمْ مَنْ أُصِيبَ بِالشَّلَلِ وَأَمَّا أَنَا فَلَمْ أُصَبْ بِأَيِّ سُوءٍ فَقُلْتُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ إِنَّ سَبَبَ ذَلِكَ هُوَ هَذِهِ الصَّدَقَةُ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ صَدَقَةٌ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ دَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا عَنْهُ شَرًّا وَبَلَاءً فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْبَذْلِ وَعَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَأَنْ تُعَوِّدَ نَفْسَكَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ بِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً وَيَدْفَعُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْكَ بِهَا أَنْوَاعًا مِنَ الْبَلَاءِ
Prev     Next