Tiga Amalan Penyelamat: Kunci Keselamatan dan Keberhasilan

Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 246 times, 5 visit(s) today Post Views: 92 QRIS donasi Yufid

Tiga Amalan Penyelamat: Kunci Keselamatan dan Keberhasilan

Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 246 times, 5 visit(s) today Post Views: 92 QRIS donasi Yufid
Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 246 times, 5 visit(s) today Post Views: 92 QRIS donasi Yufid


Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Orang Haid Masuk Masjid, Ulama Su', Terompet Sangka Kala, Doa Doa Sholat Wajib, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 246 times, 5 visit(s) today Post Views: 92 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Maksiat Menghancurkan Kehormatan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Maksiat Menghancurkan Kehormatan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Inilah Cara Tobat yang Benar, Bukan Sekadar Ucapan – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ

Inilah Cara Tobat yang Benar, Bukan Sekadar Ucapan – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ
Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ


Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.
Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.


Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Menjadi Muslim yang Kuat

Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Menjadi Muslim yang Kuat

Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ

Menunda Shalat Sengaja: Dosa Besar yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Menunda Shalat Sengaja: Dosa Besar yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ


Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com
Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com


Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.
Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.


Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

Sikap Terbaik Saat Difitnah: Antara Sabar, Membela Diri, dan Memaafkan

Sikap Terbaik Saat Difitnah menjadi pembahasan penting karena fitnah dan tuduhan tidak benar adalah ujian yang hampir pasti dialami seorang muslim, terlebih ketika ia berusaha berada di jalan kebenaran. Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran saat dizalimi, tetapi juga memberikan tuntunan yang adil dan bijak: kapan bermuhasabah, kapan menasihati, kapan membela diri, dan kapan memilih diam demi maslahat. Tulisan ini membahas kiat-kiat menghadapi fitnah dengan iman, akhlak, dan pertimbangan maslahat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan nasihat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan Kebaikan 2. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah) 3. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan Ihsan 4. Keempat: Menasihati dengan Cara yang Bijak 5. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan Adil 6. Keenam: Memilih Diam Demi Maslahat Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan KebaikanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:أَنْ يَشْهَدَ أَنَّ اللهَ – سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – خَالِقُ أَفْعَالِ العِبَادِ حَرَكَاتِهِمْ وَسَكَنَاتِهِمْ وَإِرَادَاتِهِمْ، فَمَا شَاءَ اللهُ كَانَ، وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، فَلاَ يَتَحَرَّكُ فِي العَالَمِ العُلُوِيِّ وَالسُّفْلِيِّ ذَرَّةً إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَشِيْئَتِهِ وَالعِبَادُ آلَةٌ، فَانْظُرْ إِلَى الَّذِي سَلَّطَهُمْ عَلَيْكَ، وَلاَ تَنْظُرْ إِلَى فِعْلِهِمْ بِكَ، تَسْتَرِيْحُ مِنَ الهَمِّ وَالغَمِّ وَالحَزَنِ“Hendaknya ia mengakui bahwa Allah Ta’ala adalah Yang menciptakan segala perbuatan hamba, baik itu gerakan, diam, dan keinginannya. Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, pasti akan terjadi. Segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, maka pasti tidak akan terjadi. Sehingga, tidak ada satu pun benda meski seberat dzarrah (seukuran kecil) yang bergerak di alam ini melainkan dengan izin dan kehendak Allah. Oleh karenanya, hamba adalah ‘alat’. Lihatlah kepada Zat yang menjadikan pihak lain menzalimimu (lihat pada takdir Allah) dan janganlah pandang tindakannya terhadapmu. (Apabila Anda melakukan hal itu), maka Anda akan terbebas dari segala kepedihan, duka, dan kesedihan.”Keyakinan ini penting agar seorang mukmin tidak gegabah dalam bersikap dan tetap tenang menghadapi badai fitnah. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah)1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat.3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ” Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:“Hendaknya seorang mengakui segala dosa yang telah diperbuat dan mengakui bahwasanya tatkala Allah menjadikan pihak lain menzalimi (dirinya), maka itu semua dikarenakan dosa-dosa yang telah ia perbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuura: 30).Apabila seorang hamba mengakui bahwa segala yang tidak menyenangkan yang menimpanya disebabkan oleh dosa-dosanya yang telah lalu, maka dirinya akan sibuk untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya yang menjadi sebab Allah menurunkan musibah tersebut. Ia justru sibuk melakukan hal itu dan tidak menyibukkan diri mencela dan mengolok-olok berbagai pihak yang telah menzaliminya.(Oleh karena itu), apabila seseorang melihat seorang yang mencela manusia yang telah menyakitinya dan justru tidak mengoreksi diri dengan mencela dirinya sendiri dan beristighfar kepada Allah, maka ketahuilah (pada kondisi demikian) musibah yang ia alami justru adalah musibah yang sebenarnya. (Sebaliknya) apabila dirinya bertaubat, beristighfar, dan mengucapkan, “Musibah ini dikarenakan dosa-dosaku yang telah saya perbuat”, maka (pada kondisi demikian, musibah yang dirasakannya) justru berubah menjadi nikmat.Jika seseorang telah jujur bermuhasabah, ia akan lebih ringan memaafkan dan lebih bijak dalam menyikapi penuduhnya. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan IhsanDoakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk. Karena kejelekan tidak selamanya dibalas dengan yang jelek. Tindakan yang lebih bagus adalah bersifat muhsin, membalas kejelekan dengan kebaikan.Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Para ulama menjelaskan bahwa sikap manusia dalam merespons kezaliman terbagi menjadi tiga tingkatan:Zalim, mengambil lebih dari haknya.Muqtashid, mengambil seukuran haknya.Muhsin, berbuat baik, itulah orang yang memaafkan dan merelakan haknya. Tingkatan ini adalah jalan orang-orang muqarrabin dan para muhsinin., orang yang mendekatkan diri kepada Allah dan orang yang berbuat baik. Menjadi orang muhsin bisa didapati dengan meyakini adanya pahala yang besar di sisi Allah dan meyakini bahwa Allah itu menyukai orang-orang yang memberikan maaf. Keempat: Menasihati dengan Cara yang BijakNasihat ini bukan untuk memenangkan diri, tetapi agar keburukan berhenti dan pelakunya kembali kepada kebenaran.Ini mencegah salah paham bahwa menasihati = membalas dendam. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan AdilMaafkan dia tetapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Jika diperlukan, boleh mendoakan keburukan yang bersifat mendidik dan menghentikan kezaliman, bukan kebinasaan.Renungkan ayat-ayat berikut ini.وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS. Asy-Syura: 41)إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Keenam: Memilih Diam Demi MaslahatMeladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﺳَﻜَﺖَّ ﻭَﻗَﺪْ ﺧُﻮْﺻِﻤَﺖْ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻤْ ﺎِﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏَ ﻟِﺒَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺮِ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ“Mereka bertanya kepadaku, “Jika diajak bermusuhan, mengapa engkau diam?” Jawabku kepada mereka, “Sesungguhnya membantah itu membuka pintu keburukan.”ﻭَﺍﻟﺼُّﻤْﺖُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﻫِﻞٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺣْﻤَﻖٍ ﺷَﺮَﻓٌ ﻮَﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻟِﺼَﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌِﺮْﺽِ ﺍِﺻْﻠَﺎﺡُ“Sikap diam terhadap orang yang bodoh atau dungu adalah suatu kemuliaan. Begitu pula diam untuk menjaga kehormatan adalah suatu kebaikan.”أَما تَرى الأُسدَ تُخشى وَهِيَ صامِتَةٌوَالكَلبُ يخسى لَعَمري وَهوَ نَبّاحُ“Apakah kamu tidak melihat seekor singa ditakuti lantaran ia diam? Sedangkan seekor anjing dihinakan -sungguh- karena ia suka menggonggong”Sikap diam yang dilandasi ilmu dan maslahat bukan kelemahan, tetapi bentuk kedewasaan iman. Baca Juga:Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan HinaanKhutbah Jumat: Lima Sikap Menghadapi Fitnah Media — Perjalanan Makkah – Madinah, 27 Desember 2025, 8 Rajab 1447 HDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbalas dendam memaafkan menghadapi fitnah

Sikap Terbaik Saat Difitnah: Antara Sabar, Membela Diri, dan Memaafkan

Sikap Terbaik Saat Difitnah menjadi pembahasan penting karena fitnah dan tuduhan tidak benar adalah ujian yang hampir pasti dialami seorang muslim, terlebih ketika ia berusaha berada di jalan kebenaran. Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran saat dizalimi, tetapi juga memberikan tuntunan yang adil dan bijak: kapan bermuhasabah, kapan menasihati, kapan membela diri, dan kapan memilih diam demi maslahat. Tulisan ini membahas kiat-kiat menghadapi fitnah dengan iman, akhlak, dan pertimbangan maslahat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan nasihat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan Kebaikan 2. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah) 3. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan Ihsan 4. Keempat: Menasihati dengan Cara yang Bijak 5. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan Adil 6. Keenam: Memilih Diam Demi Maslahat Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan KebaikanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:أَنْ يَشْهَدَ أَنَّ اللهَ – سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – خَالِقُ أَفْعَالِ العِبَادِ حَرَكَاتِهِمْ وَسَكَنَاتِهِمْ وَإِرَادَاتِهِمْ، فَمَا شَاءَ اللهُ كَانَ، وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، فَلاَ يَتَحَرَّكُ فِي العَالَمِ العُلُوِيِّ وَالسُّفْلِيِّ ذَرَّةً إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَشِيْئَتِهِ وَالعِبَادُ آلَةٌ، فَانْظُرْ إِلَى الَّذِي سَلَّطَهُمْ عَلَيْكَ، وَلاَ تَنْظُرْ إِلَى فِعْلِهِمْ بِكَ، تَسْتَرِيْحُ مِنَ الهَمِّ وَالغَمِّ وَالحَزَنِ“Hendaknya ia mengakui bahwa Allah Ta’ala adalah Yang menciptakan segala perbuatan hamba, baik itu gerakan, diam, dan keinginannya. Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, pasti akan terjadi. Segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, maka pasti tidak akan terjadi. Sehingga, tidak ada satu pun benda meski seberat dzarrah (seukuran kecil) yang bergerak di alam ini melainkan dengan izin dan kehendak Allah. Oleh karenanya, hamba adalah ‘alat’. Lihatlah kepada Zat yang menjadikan pihak lain menzalimimu (lihat pada takdir Allah) dan janganlah pandang tindakannya terhadapmu. (Apabila Anda melakukan hal itu), maka Anda akan terbebas dari segala kepedihan, duka, dan kesedihan.”Keyakinan ini penting agar seorang mukmin tidak gegabah dalam bersikap dan tetap tenang menghadapi badai fitnah. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah)1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat.3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ” Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:“Hendaknya seorang mengakui segala dosa yang telah diperbuat dan mengakui bahwasanya tatkala Allah menjadikan pihak lain menzalimi (dirinya), maka itu semua dikarenakan dosa-dosa yang telah ia perbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuura: 30).Apabila seorang hamba mengakui bahwa segala yang tidak menyenangkan yang menimpanya disebabkan oleh dosa-dosanya yang telah lalu, maka dirinya akan sibuk untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya yang menjadi sebab Allah menurunkan musibah tersebut. Ia justru sibuk melakukan hal itu dan tidak menyibukkan diri mencela dan mengolok-olok berbagai pihak yang telah menzaliminya.(Oleh karena itu), apabila seseorang melihat seorang yang mencela manusia yang telah menyakitinya dan justru tidak mengoreksi diri dengan mencela dirinya sendiri dan beristighfar kepada Allah, maka ketahuilah (pada kondisi demikian) musibah yang ia alami justru adalah musibah yang sebenarnya. (Sebaliknya) apabila dirinya bertaubat, beristighfar, dan mengucapkan, “Musibah ini dikarenakan dosa-dosaku yang telah saya perbuat”, maka (pada kondisi demikian, musibah yang dirasakannya) justru berubah menjadi nikmat.Jika seseorang telah jujur bermuhasabah, ia akan lebih ringan memaafkan dan lebih bijak dalam menyikapi penuduhnya. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan IhsanDoakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk. Karena kejelekan tidak selamanya dibalas dengan yang jelek. Tindakan yang lebih bagus adalah bersifat muhsin, membalas kejelekan dengan kebaikan.Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Para ulama menjelaskan bahwa sikap manusia dalam merespons kezaliman terbagi menjadi tiga tingkatan:Zalim, mengambil lebih dari haknya.Muqtashid, mengambil seukuran haknya.Muhsin, berbuat baik, itulah orang yang memaafkan dan merelakan haknya. Tingkatan ini adalah jalan orang-orang muqarrabin dan para muhsinin., orang yang mendekatkan diri kepada Allah dan orang yang berbuat baik. Menjadi orang muhsin bisa didapati dengan meyakini adanya pahala yang besar di sisi Allah dan meyakini bahwa Allah itu menyukai orang-orang yang memberikan maaf. Keempat: Menasihati dengan Cara yang BijakNasihat ini bukan untuk memenangkan diri, tetapi agar keburukan berhenti dan pelakunya kembali kepada kebenaran.Ini mencegah salah paham bahwa menasihati = membalas dendam. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan AdilMaafkan dia tetapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Jika diperlukan, boleh mendoakan keburukan yang bersifat mendidik dan menghentikan kezaliman, bukan kebinasaan.Renungkan ayat-ayat berikut ini.وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS. Asy-Syura: 41)إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Keenam: Memilih Diam Demi MaslahatMeladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﺳَﻜَﺖَّ ﻭَﻗَﺪْ ﺧُﻮْﺻِﻤَﺖْ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻤْ ﺎِﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏَ ﻟِﺒَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺮِ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ“Mereka bertanya kepadaku, “Jika diajak bermusuhan, mengapa engkau diam?” Jawabku kepada mereka, “Sesungguhnya membantah itu membuka pintu keburukan.”ﻭَﺍﻟﺼُّﻤْﺖُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﻫِﻞٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺣْﻤَﻖٍ ﺷَﺮَﻓٌ ﻮَﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻟِﺼَﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌِﺮْﺽِ ﺍِﺻْﻠَﺎﺡُ“Sikap diam terhadap orang yang bodoh atau dungu adalah suatu kemuliaan. Begitu pula diam untuk menjaga kehormatan adalah suatu kebaikan.”أَما تَرى الأُسدَ تُخشى وَهِيَ صامِتَةٌوَالكَلبُ يخسى لَعَمري وَهوَ نَبّاحُ“Apakah kamu tidak melihat seekor singa ditakuti lantaran ia diam? Sedangkan seekor anjing dihinakan -sungguh- karena ia suka menggonggong”Sikap diam yang dilandasi ilmu dan maslahat bukan kelemahan, tetapi bentuk kedewasaan iman. Baca Juga:Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan HinaanKhutbah Jumat: Lima Sikap Menghadapi Fitnah Media — Perjalanan Makkah – Madinah, 27 Desember 2025, 8 Rajab 1447 HDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbalas dendam memaafkan menghadapi fitnah
Sikap Terbaik Saat Difitnah menjadi pembahasan penting karena fitnah dan tuduhan tidak benar adalah ujian yang hampir pasti dialami seorang muslim, terlebih ketika ia berusaha berada di jalan kebenaran. Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran saat dizalimi, tetapi juga memberikan tuntunan yang adil dan bijak: kapan bermuhasabah, kapan menasihati, kapan membela diri, dan kapan memilih diam demi maslahat. Tulisan ini membahas kiat-kiat menghadapi fitnah dengan iman, akhlak, dan pertimbangan maslahat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan nasihat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan Kebaikan 2. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah) 3. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan Ihsan 4. Keempat: Menasihati dengan Cara yang Bijak 5. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan Adil 6. Keenam: Memilih Diam Demi Maslahat Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan KebaikanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:أَنْ يَشْهَدَ أَنَّ اللهَ – سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – خَالِقُ أَفْعَالِ العِبَادِ حَرَكَاتِهِمْ وَسَكَنَاتِهِمْ وَإِرَادَاتِهِمْ، فَمَا شَاءَ اللهُ كَانَ، وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، فَلاَ يَتَحَرَّكُ فِي العَالَمِ العُلُوِيِّ وَالسُّفْلِيِّ ذَرَّةً إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَشِيْئَتِهِ وَالعِبَادُ آلَةٌ، فَانْظُرْ إِلَى الَّذِي سَلَّطَهُمْ عَلَيْكَ، وَلاَ تَنْظُرْ إِلَى فِعْلِهِمْ بِكَ، تَسْتَرِيْحُ مِنَ الهَمِّ وَالغَمِّ وَالحَزَنِ“Hendaknya ia mengakui bahwa Allah Ta’ala adalah Yang menciptakan segala perbuatan hamba, baik itu gerakan, diam, dan keinginannya. Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, pasti akan terjadi. Segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, maka pasti tidak akan terjadi. Sehingga, tidak ada satu pun benda meski seberat dzarrah (seukuran kecil) yang bergerak di alam ini melainkan dengan izin dan kehendak Allah. Oleh karenanya, hamba adalah ‘alat’. Lihatlah kepada Zat yang menjadikan pihak lain menzalimimu (lihat pada takdir Allah) dan janganlah pandang tindakannya terhadapmu. (Apabila Anda melakukan hal itu), maka Anda akan terbebas dari segala kepedihan, duka, dan kesedihan.”Keyakinan ini penting agar seorang mukmin tidak gegabah dalam bersikap dan tetap tenang menghadapi badai fitnah. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah)1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat.3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ” Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:“Hendaknya seorang mengakui segala dosa yang telah diperbuat dan mengakui bahwasanya tatkala Allah menjadikan pihak lain menzalimi (dirinya), maka itu semua dikarenakan dosa-dosa yang telah ia perbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuura: 30).Apabila seorang hamba mengakui bahwa segala yang tidak menyenangkan yang menimpanya disebabkan oleh dosa-dosanya yang telah lalu, maka dirinya akan sibuk untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya yang menjadi sebab Allah menurunkan musibah tersebut. Ia justru sibuk melakukan hal itu dan tidak menyibukkan diri mencela dan mengolok-olok berbagai pihak yang telah menzaliminya.(Oleh karena itu), apabila seseorang melihat seorang yang mencela manusia yang telah menyakitinya dan justru tidak mengoreksi diri dengan mencela dirinya sendiri dan beristighfar kepada Allah, maka ketahuilah (pada kondisi demikian) musibah yang ia alami justru adalah musibah yang sebenarnya. (Sebaliknya) apabila dirinya bertaubat, beristighfar, dan mengucapkan, “Musibah ini dikarenakan dosa-dosaku yang telah saya perbuat”, maka (pada kondisi demikian, musibah yang dirasakannya) justru berubah menjadi nikmat.Jika seseorang telah jujur bermuhasabah, ia akan lebih ringan memaafkan dan lebih bijak dalam menyikapi penuduhnya. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan IhsanDoakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk. Karena kejelekan tidak selamanya dibalas dengan yang jelek. Tindakan yang lebih bagus adalah bersifat muhsin, membalas kejelekan dengan kebaikan.Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Para ulama menjelaskan bahwa sikap manusia dalam merespons kezaliman terbagi menjadi tiga tingkatan:Zalim, mengambil lebih dari haknya.Muqtashid, mengambil seukuran haknya.Muhsin, berbuat baik, itulah orang yang memaafkan dan merelakan haknya. Tingkatan ini adalah jalan orang-orang muqarrabin dan para muhsinin., orang yang mendekatkan diri kepada Allah dan orang yang berbuat baik. Menjadi orang muhsin bisa didapati dengan meyakini adanya pahala yang besar di sisi Allah dan meyakini bahwa Allah itu menyukai orang-orang yang memberikan maaf. Keempat: Menasihati dengan Cara yang BijakNasihat ini bukan untuk memenangkan diri, tetapi agar keburukan berhenti dan pelakunya kembali kepada kebenaran.Ini mencegah salah paham bahwa menasihati = membalas dendam. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan AdilMaafkan dia tetapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Jika diperlukan, boleh mendoakan keburukan yang bersifat mendidik dan menghentikan kezaliman, bukan kebinasaan.Renungkan ayat-ayat berikut ini.وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS. Asy-Syura: 41)إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Keenam: Memilih Diam Demi MaslahatMeladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﺳَﻜَﺖَّ ﻭَﻗَﺪْ ﺧُﻮْﺻِﻤَﺖْ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻤْ ﺎِﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏَ ﻟِﺒَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺮِ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ“Mereka bertanya kepadaku, “Jika diajak bermusuhan, mengapa engkau diam?” Jawabku kepada mereka, “Sesungguhnya membantah itu membuka pintu keburukan.”ﻭَﺍﻟﺼُّﻤْﺖُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﻫِﻞٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺣْﻤَﻖٍ ﺷَﺮَﻓٌ ﻮَﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻟِﺼَﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌِﺮْﺽِ ﺍِﺻْﻠَﺎﺡُ“Sikap diam terhadap orang yang bodoh atau dungu adalah suatu kemuliaan. Begitu pula diam untuk menjaga kehormatan adalah suatu kebaikan.”أَما تَرى الأُسدَ تُخشى وَهِيَ صامِتَةٌوَالكَلبُ يخسى لَعَمري وَهوَ نَبّاحُ“Apakah kamu tidak melihat seekor singa ditakuti lantaran ia diam? Sedangkan seekor anjing dihinakan -sungguh- karena ia suka menggonggong”Sikap diam yang dilandasi ilmu dan maslahat bukan kelemahan, tetapi bentuk kedewasaan iman. Baca Juga:Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan HinaanKhutbah Jumat: Lima Sikap Menghadapi Fitnah Media — Perjalanan Makkah – Madinah, 27 Desember 2025, 8 Rajab 1447 HDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbalas dendam memaafkan menghadapi fitnah


Sikap Terbaik Saat Difitnah menjadi pembahasan penting karena fitnah dan tuduhan tidak benar adalah ujian yang hampir pasti dialami seorang muslim, terlebih ketika ia berusaha berada di jalan kebenaran. Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran saat dizalimi, tetapi juga memberikan tuntunan yang adil dan bijak: kapan bermuhasabah, kapan menasihati, kapan membela diri, dan kapan memilih diam demi maslahat. Tulisan ini membahas kiat-kiat menghadapi fitnah dengan iman, akhlak, dan pertimbangan maslahat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan nasihat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan Kebaikan 2. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah) 3. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan Ihsan 4. Keempat: Menasihati dengan Cara yang Bijak 5. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan Adil 6. Keenam: Memilih Diam Demi Maslahat Pertama: Meyakini Fitnah Sebagai Takdir dan KebaikanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:أَنْ يَشْهَدَ أَنَّ اللهَ – سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – خَالِقُ أَفْعَالِ العِبَادِ حَرَكَاتِهِمْ وَسَكَنَاتِهِمْ وَإِرَادَاتِهِمْ، فَمَا شَاءَ اللهُ كَانَ، وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، فَلاَ يَتَحَرَّكُ فِي العَالَمِ العُلُوِيِّ وَالسُّفْلِيِّ ذَرَّةً إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَشِيْئَتِهِ وَالعِبَادُ آلَةٌ، فَانْظُرْ إِلَى الَّذِي سَلَّطَهُمْ عَلَيْكَ، وَلاَ تَنْظُرْ إِلَى فِعْلِهِمْ بِكَ، تَسْتَرِيْحُ مِنَ الهَمِّ وَالغَمِّ وَالحَزَنِ“Hendaknya ia mengakui bahwa Allah Ta’ala adalah Yang menciptakan segala perbuatan hamba, baik itu gerakan, diam, dan keinginannya. Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, pasti akan terjadi. Segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah untuk terjadi, maka pasti tidak akan terjadi. Sehingga, tidak ada satu pun benda meski seberat dzarrah (seukuran kecil) yang bergerak di alam ini melainkan dengan izin dan kehendak Allah. Oleh karenanya, hamba adalah ‘alat’. Lihatlah kepada Zat yang menjadikan pihak lain menzalimimu (lihat pada takdir Allah) dan janganlah pandang tindakannya terhadapmu. (Apabila Anda melakukan hal itu), maka Anda akan terbebas dari segala kepedihan, duka, dan kesedihan.”Keyakinan ini penting agar seorang mukmin tidak gegabah dalam bersikap dan tetap tenang menghadapi badai fitnah. Kedua: Introspeksi Diri (Muhasabah)1. Hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.2. Memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat.3. Ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ” Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)4. Hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Dalam Qa’idah fish Shabr, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:“Hendaknya seorang mengakui segala dosa yang telah diperbuat dan mengakui bahwasanya tatkala Allah menjadikan pihak lain menzalimi (dirinya), maka itu semua dikarenakan dosa-dosa yang telah ia perbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuura: 30).Apabila seorang hamba mengakui bahwa segala yang tidak menyenangkan yang menimpanya disebabkan oleh dosa-dosanya yang telah lalu, maka dirinya akan sibuk untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya yang menjadi sebab Allah menurunkan musibah tersebut. Ia justru sibuk melakukan hal itu dan tidak menyibukkan diri mencela dan mengolok-olok berbagai pihak yang telah menzaliminya.(Oleh karena itu), apabila seseorang melihat seorang yang mencela manusia yang telah menyakitinya dan justru tidak mengoreksi diri dengan mencela dirinya sendiri dan beristighfar kepada Allah, maka ketahuilah (pada kondisi demikian) musibah yang ia alami justru adalah musibah yang sebenarnya. (Sebaliknya) apabila dirinya bertaubat, beristighfar, dan mengucapkan, “Musibah ini dikarenakan dosa-dosaku yang telah saya perbuat”, maka (pada kondisi demikian, musibah yang dirasakannya) justru berubah menjadi nikmat.Jika seseorang telah jujur bermuhasabah, ia akan lebih ringan memaafkan dan lebih bijak dalam menyikapi penuduhnya. Ketiga: Mendoakan dan Membalas dengan IhsanDoakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk. Karena kejelekan tidak selamanya dibalas dengan yang jelek. Tindakan yang lebih bagus adalah bersifat muhsin, membalas kejelekan dengan kebaikan.Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Para ulama menjelaskan bahwa sikap manusia dalam merespons kezaliman terbagi menjadi tiga tingkatan:Zalim, mengambil lebih dari haknya.Muqtashid, mengambil seukuran haknya.Muhsin, berbuat baik, itulah orang yang memaafkan dan merelakan haknya. Tingkatan ini adalah jalan orang-orang muqarrabin dan para muhsinin., orang yang mendekatkan diri kepada Allah dan orang yang berbuat baik. Menjadi orang muhsin bisa didapati dengan meyakini adanya pahala yang besar di sisi Allah dan meyakini bahwa Allah itu menyukai orang-orang yang memberikan maaf. Keempat: Menasihati dengan Cara yang BijakNasihat ini bukan untuk memenangkan diri, tetapi agar keburukan berhenti dan pelakunya kembali kepada kebenaran.Ini mencegah salah paham bahwa menasihati = membalas dendam. Kelima: Memaafkan, Namun Boleh Membela Diri dengan AdilMaafkan dia tetapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Jika diperlukan, boleh mendoakan keburukan yang bersifat mendidik dan menghentikan kezaliman, bukan kebinasaan.Renungkan ayat-ayat berikut ini.وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS. Asy-Syura: 41)إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Keenam: Memilih Diam Demi MaslahatMeladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﺳَﻜَﺖَّ ﻭَﻗَﺪْ ﺧُﻮْﺻِﻤَﺖْ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻤْ ﺎِﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏَ ﻟِﺒَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺮِ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ“Mereka bertanya kepadaku, “Jika diajak bermusuhan, mengapa engkau diam?” Jawabku kepada mereka, “Sesungguhnya membantah itu membuka pintu keburukan.”ﻭَﺍﻟﺼُّﻤْﺖُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﻫِﻞٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺣْﻤَﻖٍ ﺷَﺮَﻓٌ ﻮَﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻟِﺼَﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌِﺮْﺽِ ﺍِﺻْﻠَﺎﺡُ“Sikap diam terhadap orang yang bodoh atau dungu adalah suatu kemuliaan. Begitu pula diam untuk menjaga kehormatan adalah suatu kebaikan.”أَما تَرى الأُسدَ تُخشى وَهِيَ صامِتَةٌوَالكَلبُ يخسى لَعَمري وَهوَ نَبّاحُ“Apakah kamu tidak melihat seekor singa ditakuti lantaran ia diam? Sedangkan seekor anjing dihinakan -sungguh- karena ia suka menggonggong”Sikap diam yang dilandasi ilmu dan maslahat bukan kelemahan, tetapi bentuk kedewasaan iman. Baca Juga:Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan HinaanKhutbah Jumat: Lima Sikap Menghadapi Fitnah Media — Perjalanan Makkah – Madinah, 27 Desember 2025, 8 Rajab 1447 HDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbalas dendam memaafkan menghadapi fitnah

Ternyata Istighfar Beda dengan Taubat: Ini Bedanya yang Sering Terlewat

Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ

Ternyata Istighfar Beda dengan Taubat: Ini Bedanya yang Sering Terlewat

Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ
Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ


Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Nikmat Banyak, Hati Gelisah? Ini Jalan Keluarnya – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar

Ketika dunia terbuka lebar bagi manusia dan melimpah di tangan mereka, maka di satu sisi, dikhawatirkan mereka akan sibuk dengannya, dan dikhawatirkan pula mereka lalai dari perhatian terhadap amalan-amalan wajib dan sunnah. Sebelumnya telah kita bahas juga tentang menyibukkan diri dengan Al-Qur’an melalui hal-hal mubah, termasuk urusan dunia, bahwa perkara dunia sering kali melalaikan dari hal-hal yang mubah. Dikisahkan ada dua ulama yang berdebat, lalu salah satunya dapat mengalahkan yang lain. Maka ulama yang pertama pun mengemukakan alasannya, “Mohon maklumi saya, karena saya belajar di atas pelana para penjaga. Saya orang miskin.” Ulama yang kedua menjawab, “Tidak. Bahkan alasanku lebih berat daripada alasanmu, sebab dahulu aku menuntut ilmu di atas pelana yang terbuat dari emas.” Karena dulu ayahnya termasuk pemuka kaumnya. Sebab jika perkara duniawi melimpah di tangan seseorang, pasti menghalangi dan menyibukkannya dari ilmu, menghalangi dan menyibukkannya dari ketaatan, menghalangi dan menyibukkannya dari Al-Qur’an, dan berbagai hal lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda—apabila hadis ini sahih—“Perkara yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah ketika dunia dibukakan bagi kalian.” Lalu, apa jalan keluarnya? Disebutkan dalam sebuah riwayat mursal yang dinukil oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil, “Jalan keluarnya adalah apabila dunia dibukakan bagi kalian, maka bersyukurlah kepada Allah.” Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pertama-tama dilakukan dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka ceritakanlah.” (QS. Adh-Dhuha: 11). Ibnu Ishaq berkata, “Ketika ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengumpulkan keluarga yang beliau cintai, lalu menyampaikan kepada mereka nikmat-nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya.” Ingatlah selalu nikmat-nikmat yang Allah limpahkan kepadamu, dan ceritakanlah nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadamu. “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18). Sebab, orang yang tidak membiasakan diri menyebut nikmat, akan merasa keadaannya selalu kurang, dan pikirannya justru tertuju pada nikmat yang ada pada orang lain. Akibatnya, ia terhalang dari merasakan kenikmatan nikmat itu sendiri. Aku tidak mengatakan ia tertimpa musibah, tetapi terhalang dari kenikmatan. Kamu punya seribu, sedangkan aku punya lima ratus. Aku pun berharap punya seribu sepertimu. Lalu aku menjadi sibuk mencari tambahan, hingga jiwaku menyempit dan dipenuhi kegelisahan serta kesedihan.Maka, ingatlah selalu nikmat-nikmat Allah, dan biasakanlah menyebut nikmat-nikmat Allah tersebut. Kemudian yang ketiga, setelah mengingat dan menyebutkannya, syukurilah nikmat itu dengan lisanmu, dan syukurilah pula dengan ibadahmu, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Beramallah, wahai keluarga Dawud, sebagai wujud syukur. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang benar-benar bersyukur.” (QS. Saba: 13). ====== الدُّنْيَا إِذَا فُتِحَتْ عَلَى النَّاسِ وَكَثُرَتْ فِي أَيْدِيهِمْ فَإِنَّهُ يُخَافُ عَلَيْهِمْ الِانْشِغَالُ بِهَا مِنْ جِهَةٍ وَيُخَافُ عَلَيْهِمْ عَدَمُ الْعِنَايَةِ بِالْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوبَةِ وَقَدْ مَرَّ مَعَنَا الِانْشِغَالُ بِالْقُرْآنِ بِالْمُبَاحَاتِ مِنْهَا الدُّنْيَا الدُّنْيَا تُشْغِلُ عَنِ الْمُبَاحِ وَقَدْ جَاءَ أَنَّ عَالِمَيْنِ تَنَاظَرَا فَغَلَبَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَقَالَ الْأَوَّلُ مُعْتَذِرًا عَنْ نَفْسِهِ اُعْذُرْنِي فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجِ الْحُرَّاسِ أَنَا كُنْتُ فَقِيرًا فَقَالَ الثَّانِي لَا بَلْ أَنَا أَشَدُّ اعْتِذَارًا مِنْكَ فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجٍ مِنْ ذَهَبٍ لِأَنَّ أَبَاهُ كَانَ مِنْ عِلْيَةِ الْقَوْمِ فَالدُّنْيَا إِذَا كَثُرَتْ فِي يَدِ الْمَرْءِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْعِلْمِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الطَّاعَةِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْقُرْآنِ وَعَنْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْكَثِيرَةِ لِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنْ ثَبَتَ أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنَ الدُّنْيَا مَا الْمَخْرَجُ؟ جَاءَ فِي خَبَرٍ مُرْسَلٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ قَالَ الْمَخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا فَاشْكُرُوا اللَّهَ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَشُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَكُونُ أَوَّلًا بِتَعَدُّدِ النِّعَمِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ مَنْ يُحِبُّ مِنْ أَهْلِهِ فَحَدَّثَهُ بِنِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ دَائِمًا اذْكُرْ نِعَمَ اللَّهِ عَلَيْكَ حَدِّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكَ إِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا لِأَنَّ الَّذِي لَا يَتَحَدَّثُ بِالنِّعَمِ سَيَسْتَنْقِصُ حَالَهُ وَيَتَذَكَّرُ النِّعَمَ الَّتِي عِنْدَ غَيْرِهِ مُنِعَ النِّعَمُ لَا أَقُولُ عِنْدَهُ نِقْمَةٌ وَإِنَّمَا مُنِعَ النِّعَمُ عِنْدَكَ أَلْفٌ وَعِنْدِي خَمْسُ مِئَةٍ أَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ عِنْدِي أَلْفٌ مِثْلُكَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَنْشَغِلُ نَفْسِي بِطَلَبِ الزِّيَادَةِ وَتَنْقَبِضُ نَفْسِي وَيُصِيبُهَا مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ إِذًا دَائِمًا تَذَكَّرْ نِعَمَ اللَّهِ وَتَحَدَّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ ثُمَّ ثَالِثًا بَعْدَ التَّذَكُّرِ وَالتَّحَدُّثِ اشْكُرْهَا بِلِسَانِكَ وَاشْكُرْهُا بِعِبَادَتِكَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

Nikmat Banyak, Hati Gelisah? Ini Jalan Keluarnya – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar

Ketika dunia terbuka lebar bagi manusia dan melimpah di tangan mereka, maka di satu sisi, dikhawatirkan mereka akan sibuk dengannya, dan dikhawatirkan pula mereka lalai dari perhatian terhadap amalan-amalan wajib dan sunnah. Sebelumnya telah kita bahas juga tentang menyibukkan diri dengan Al-Qur’an melalui hal-hal mubah, termasuk urusan dunia, bahwa perkara dunia sering kali melalaikan dari hal-hal yang mubah. Dikisahkan ada dua ulama yang berdebat, lalu salah satunya dapat mengalahkan yang lain. Maka ulama yang pertama pun mengemukakan alasannya, “Mohon maklumi saya, karena saya belajar di atas pelana para penjaga. Saya orang miskin.” Ulama yang kedua menjawab, “Tidak. Bahkan alasanku lebih berat daripada alasanmu, sebab dahulu aku menuntut ilmu di atas pelana yang terbuat dari emas.” Karena dulu ayahnya termasuk pemuka kaumnya. Sebab jika perkara duniawi melimpah di tangan seseorang, pasti menghalangi dan menyibukkannya dari ilmu, menghalangi dan menyibukkannya dari ketaatan, menghalangi dan menyibukkannya dari Al-Qur’an, dan berbagai hal lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda—apabila hadis ini sahih—“Perkara yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah ketika dunia dibukakan bagi kalian.” Lalu, apa jalan keluarnya? Disebutkan dalam sebuah riwayat mursal yang dinukil oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil, “Jalan keluarnya adalah apabila dunia dibukakan bagi kalian, maka bersyukurlah kepada Allah.” Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pertama-tama dilakukan dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka ceritakanlah.” (QS. Adh-Dhuha: 11). Ibnu Ishaq berkata, “Ketika ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengumpulkan keluarga yang beliau cintai, lalu menyampaikan kepada mereka nikmat-nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya.” Ingatlah selalu nikmat-nikmat yang Allah limpahkan kepadamu, dan ceritakanlah nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadamu. “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18). Sebab, orang yang tidak membiasakan diri menyebut nikmat, akan merasa keadaannya selalu kurang, dan pikirannya justru tertuju pada nikmat yang ada pada orang lain. Akibatnya, ia terhalang dari merasakan kenikmatan nikmat itu sendiri. Aku tidak mengatakan ia tertimpa musibah, tetapi terhalang dari kenikmatan. Kamu punya seribu, sedangkan aku punya lima ratus. Aku pun berharap punya seribu sepertimu. Lalu aku menjadi sibuk mencari tambahan, hingga jiwaku menyempit dan dipenuhi kegelisahan serta kesedihan.Maka, ingatlah selalu nikmat-nikmat Allah, dan biasakanlah menyebut nikmat-nikmat Allah tersebut. Kemudian yang ketiga, setelah mengingat dan menyebutkannya, syukurilah nikmat itu dengan lisanmu, dan syukurilah pula dengan ibadahmu, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Beramallah, wahai keluarga Dawud, sebagai wujud syukur. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang benar-benar bersyukur.” (QS. Saba: 13). ====== الدُّنْيَا إِذَا فُتِحَتْ عَلَى النَّاسِ وَكَثُرَتْ فِي أَيْدِيهِمْ فَإِنَّهُ يُخَافُ عَلَيْهِمْ الِانْشِغَالُ بِهَا مِنْ جِهَةٍ وَيُخَافُ عَلَيْهِمْ عَدَمُ الْعِنَايَةِ بِالْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوبَةِ وَقَدْ مَرَّ مَعَنَا الِانْشِغَالُ بِالْقُرْآنِ بِالْمُبَاحَاتِ مِنْهَا الدُّنْيَا الدُّنْيَا تُشْغِلُ عَنِ الْمُبَاحِ وَقَدْ جَاءَ أَنَّ عَالِمَيْنِ تَنَاظَرَا فَغَلَبَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَقَالَ الْأَوَّلُ مُعْتَذِرًا عَنْ نَفْسِهِ اُعْذُرْنِي فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجِ الْحُرَّاسِ أَنَا كُنْتُ فَقِيرًا فَقَالَ الثَّانِي لَا بَلْ أَنَا أَشَدُّ اعْتِذَارًا مِنْكَ فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجٍ مِنْ ذَهَبٍ لِأَنَّ أَبَاهُ كَانَ مِنْ عِلْيَةِ الْقَوْمِ فَالدُّنْيَا إِذَا كَثُرَتْ فِي يَدِ الْمَرْءِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْعِلْمِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الطَّاعَةِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْقُرْآنِ وَعَنْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْكَثِيرَةِ لِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنْ ثَبَتَ أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنَ الدُّنْيَا مَا الْمَخْرَجُ؟ جَاءَ فِي خَبَرٍ مُرْسَلٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ قَالَ الْمَخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا فَاشْكُرُوا اللَّهَ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَشُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَكُونُ أَوَّلًا بِتَعَدُّدِ النِّعَمِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ مَنْ يُحِبُّ مِنْ أَهْلِهِ فَحَدَّثَهُ بِنِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ دَائِمًا اذْكُرْ نِعَمَ اللَّهِ عَلَيْكَ حَدِّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكَ إِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا لِأَنَّ الَّذِي لَا يَتَحَدَّثُ بِالنِّعَمِ سَيَسْتَنْقِصُ حَالَهُ وَيَتَذَكَّرُ النِّعَمَ الَّتِي عِنْدَ غَيْرِهِ مُنِعَ النِّعَمُ لَا أَقُولُ عِنْدَهُ نِقْمَةٌ وَإِنَّمَا مُنِعَ النِّعَمُ عِنْدَكَ أَلْفٌ وَعِنْدِي خَمْسُ مِئَةٍ أَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ عِنْدِي أَلْفٌ مِثْلُكَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَنْشَغِلُ نَفْسِي بِطَلَبِ الزِّيَادَةِ وَتَنْقَبِضُ نَفْسِي وَيُصِيبُهَا مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ إِذًا دَائِمًا تَذَكَّرْ نِعَمَ اللَّهِ وَتَحَدَّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ ثُمَّ ثَالِثًا بَعْدَ التَّذَكُّرِ وَالتَّحَدُّثِ اشْكُرْهَا بِلِسَانِكَ وَاشْكُرْهُا بِعِبَادَتِكَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
Ketika dunia terbuka lebar bagi manusia dan melimpah di tangan mereka, maka di satu sisi, dikhawatirkan mereka akan sibuk dengannya, dan dikhawatirkan pula mereka lalai dari perhatian terhadap amalan-amalan wajib dan sunnah. Sebelumnya telah kita bahas juga tentang menyibukkan diri dengan Al-Qur’an melalui hal-hal mubah, termasuk urusan dunia, bahwa perkara dunia sering kali melalaikan dari hal-hal yang mubah. Dikisahkan ada dua ulama yang berdebat, lalu salah satunya dapat mengalahkan yang lain. Maka ulama yang pertama pun mengemukakan alasannya, “Mohon maklumi saya, karena saya belajar di atas pelana para penjaga. Saya orang miskin.” Ulama yang kedua menjawab, “Tidak. Bahkan alasanku lebih berat daripada alasanmu, sebab dahulu aku menuntut ilmu di atas pelana yang terbuat dari emas.” Karena dulu ayahnya termasuk pemuka kaumnya. Sebab jika perkara duniawi melimpah di tangan seseorang, pasti menghalangi dan menyibukkannya dari ilmu, menghalangi dan menyibukkannya dari ketaatan, menghalangi dan menyibukkannya dari Al-Qur’an, dan berbagai hal lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda—apabila hadis ini sahih—“Perkara yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah ketika dunia dibukakan bagi kalian.” Lalu, apa jalan keluarnya? Disebutkan dalam sebuah riwayat mursal yang dinukil oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil, “Jalan keluarnya adalah apabila dunia dibukakan bagi kalian, maka bersyukurlah kepada Allah.” Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pertama-tama dilakukan dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka ceritakanlah.” (QS. Adh-Dhuha: 11). Ibnu Ishaq berkata, “Ketika ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengumpulkan keluarga yang beliau cintai, lalu menyampaikan kepada mereka nikmat-nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya.” Ingatlah selalu nikmat-nikmat yang Allah limpahkan kepadamu, dan ceritakanlah nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadamu. “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18). Sebab, orang yang tidak membiasakan diri menyebut nikmat, akan merasa keadaannya selalu kurang, dan pikirannya justru tertuju pada nikmat yang ada pada orang lain. Akibatnya, ia terhalang dari merasakan kenikmatan nikmat itu sendiri. Aku tidak mengatakan ia tertimpa musibah, tetapi terhalang dari kenikmatan. Kamu punya seribu, sedangkan aku punya lima ratus. Aku pun berharap punya seribu sepertimu. Lalu aku menjadi sibuk mencari tambahan, hingga jiwaku menyempit dan dipenuhi kegelisahan serta kesedihan.Maka, ingatlah selalu nikmat-nikmat Allah, dan biasakanlah menyebut nikmat-nikmat Allah tersebut. Kemudian yang ketiga, setelah mengingat dan menyebutkannya, syukurilah nikmat itu dengan lisanmu, dan syukurilah pula dengan ibadahmu, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Beramallah, wahai keluarga Dawud, sebagai wujud syukur. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang benar-benar bersyukur.” (QS. Saba: 13). ====== الدُّنْيَا إِذَا فُتِحَتْ عَلَى النَّاسِ وَكَثُرَتْ فِي أَيْدِيهِمْ فَإِنَّهُ يُخَافُ عَلَيْهِمْ الِانْشِغَالُ بِهَا مِنْ جِهَةٍ وَيُخَافُ عَلَيْهِمْ عَدَمُ الْعِنَايَةِ بِالْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوبَةِ وَقَدْ مَرَّ مَعَنَا الِانْشِغَالُ بِالْقُرْآنِ بِالْمُبَاحَاتِ مِنْهَا الدُّنْيَا الدُّنْيَا تُشْغِلُ عَنِ الْمُبَاحِ وَقَدْ جَاءَ أَنَّ عَالِمَيْنِ تَنَاظَرَا فَغَلَبَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَقَالَ الْأَوَّلُ مُعْتَذِرًا عَنْ نَفْسِهِ اُعْذُرْنِي فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجِ الْحُرَّاسِ أَنَا كُنْتُ فَقِيرًا فَقَالَ الثَّانِي لَا بَلْ أَنَا أَشَدُّ اعْتِذَارًا مِنْكَ فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجٍ مِنْ ذَهَبٍ لِأَنَّ أَبَاهُ كَانَ مِنْ عِلْيَةِ الْقَوْمِ فَالدُّنْيَا إِذَا كَثُرَتْ فِي يَدِ الْمَرْءِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْعِلْمِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الطَّاعَةِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْقُرْآنِ وَعَنْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْكَثِيرَةِ لِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنْ ثَبَتَ أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنَ الدُّنْيَا مَا الْمَخْرَجُ؟ جَاءَ فِي خَبَرٍ مُرْسَلٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ قَالَ الْمَخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا فَاشْكُرُوا اللَّهَ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَشُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَكُونُ أَوَّلًا بِتَعَدُّدِ النِّعَمِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ مَنْ يُحِبُّ مِنْ أَهْلِهِ فَحَدَّثَهُ بِنِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ دَائِمًا اذْكُرْ نِعَمَ اللَّهِ عَلَيْكَ حَدِّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكَ إِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا لِأَنَّ الَّذِي لَا يَتَحَدَّثُ بِالنِّعَمِ سَيَسْتَنْقِصُ حَالَهُ وَيَتَذَكَّرُ النِّعَمَ الَّتِي عِنْدَ غَيْرِهِ مُنِعَ النِّعَمُ لَا أَقُولُ عِنْدَهُ نِقْمَةٌ وَإِنَّمَا مُنِعَ النِّعَمُ عِنْدَكَ أَلْفٌ وَعِنْدِي خَمْسُ مِئَةٍ أَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ عِنْدِي أَلْفٌ مِثْلُكَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَنْشَغِلُ نَفْسِي بِطَلَبِ الزِّيَادَةِ وَتَنْقَبِضُ نَفْسِي وَيُصِيبُهَا مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ إِذًا دَائِمًا تَذَكَّرْ نِعَمَ اللَّهِ وَتَحَدَّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ ثُمَّ ثَالِثًا بَعْدَ التَّذَكُّرِ وَالتَّحَدُّثِ اشْكُرْهَا بِلِسَانِكَ وَاشْكُرْهُا بِعِبَادَتِكَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ


Ketika dunia terbuka lebar bagi manusia dan melimpah di tangan mereka, maka di satu sisi, dikhawatirkan mereka akan sibuk dengannya, dan dikhawatirkan pula mereka lalai dari perhatian terhadap amalan-amalan wajib dan sunnah. Sebelumnya telah kita bahas juga tentang menyibukkan diri dengan Al-Qur’an melalui hal-hal mubah, termasuk urusan dunia, bahwa perkara dunia sering kali melalaikan dari hal-hal yang mubah. Dikisahkan ada dua ulama yang berdebat, lalu salah satunya dapat mengalahkan yang lain. Maka ulama yang pertama pun mengemukakan alasannya, “Mohon maklumi saya, karena saya belajar di atas pelana para penjaga. Saya orang miskin.” Ulama yang kedua menjawab, “Tidak. Bahkan alasanku lebih berat daripada alasanmu, sebab dahulu aku menuntut ilmu di atas pelana yang terbuat dari emas.” Karena dulu ayahnya termasuk pemuka kaumnya. Sebab jika perkara duniawi melimpah di tangan seseorang, pasti menghalangi dan menyibukkannya dari ilmu, menghalangi dan menyibukkannya dari ketaatan, menghalangi dan menyibukkannya dari Al-Qur’an, dan berbagai hal lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda—apabila hadis ini sahih—“Perkara yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah ketika dunia dibukakan bagi kalian.” Lalu, apa jalan keluarnya? Disebutkan dalam sebuah riwayat mursal yang dinukil oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil, “Jalan keluarnya adalah apabila dunia dibukakan bagi kalian, maka bersyukurlah kepada Allah.” Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pertama-tama dilakukan dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka ceritakanlah.” (QS. Adh-Dhuha: 11). Ibnu Ishaq berkata, “Ketika ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengumpulkan keluarga yang beliau cintai, lalu menyampaikan kepada mereka nikmat-nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya.” Ingatlah selalu nikmat-nikmat yang Allah limpahkan kepadamu, dan ceritakanlah nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadamu. “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. An-Nahl: 18). Sebab, orang yang tidak membiasakan diri menyebut nikmat, akan merasa keadaannya selalu kurang, dan pikirannya justru tertuju pada nikmat yang ada pada orang lain. Akibatnya, ia terhalang dari merasakan kenikmatan nikmat itu sendiri. Aku tidak mengatakan ia tertimpa musibah, tetapi terhalang dari kenikmatan. Kamu punya seribu, sedangkan aku punya lima ratus. Aku pun berharap punya seribu sepertimu. Lalu aku menjadi sibuk mencari tambahan, hingga jiwaku menyempit dan dipenuhi kegelisahan serta kesedihan.Maka, ingatlah selalu nikmat-nikmat Allah, dan biasakanlah menyebut nikmat-nikmat Allah tersebut. Kemudian yang ketiga, setelah mengingat dan menyebutkannya, syukurilah nikmat itu dengan lisanmu, dan syukurilah pula dengan ibadahmu, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Beramallah, wahai keluarga Dawud, sebagai wujud syukur. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang benar-benar bersyukur.” (QS. Saba: 13). ====== الدُّنْيَا إِذَا فُتِحَتْ عَلَى النَّاسِ وَكَثُرَتْ فِي أَيْدِيهِمْ فَإِنَّهُ يُخَافُ عَلَيْهِمْ الِانْشِغَالُ بِهَا مِنْ جِهَةٍ وَيُخَافُ عَلَيْهِمْ عَدَمُ الْعِنَايَةِ بِالْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوبَةِ وَقَدْ مَرَّ مَعَنَا الِانْشِغَالُ بِالْقُرْآنِ بِالْمُبَاحَاتِ مِنْهَا الدُّنْيَا الدُّنْيَا تُشْغِلُ عَنِ الْمُبَاحِ وَقَدْ جَاءَ أَنَّ عَالِمَيْنِ تَنَاظَرَا فَغَلَبَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَقَالَ الْأَوَّلُ مُعْتَذِرًا عَنْ نَفْسِهِ اُعْذُرْنِي فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجِ الْحُرَّاسِ أَنَا كُنْتُ فَقِيرًا فَقَالَ الثَّانِي لَا بَلْ أَنَا أَشَدُّ اعْتِذَارًا مِنْكَ فَقَدْ كُنْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى سَرْجٍ مِنْ ذَهَبٍ لِأَنَّ أَبَاهُ كَانَ مِنْ عِلْيَةِ الْقَوْمِ فَالدُّنْيَا إِذَا كَثُرَتْ فِي يَدِ الْمَرْءِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْعِلْمِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الطَّاعَةِ حَجَزَتْهُ وَشَغَلَتْهُ عَنِ الْقُرْآنِ وَعَنْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْكَثِيرَةِ لِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنْ ثَبَتَ أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنَ الدُّنْيَا مَا الْمَخْرَجُ؟ جَاءَ فِي خَبَرٍ مُرْسَلٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ قَالَ الْمَخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا فَاشْكُرُوا اللَّهَ شُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَشُكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَكُونُ أَوَّلًا بِتَعَدُّدِ النِّعَمِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ مَنْ يُحِبُّ مِنْ أَهْلِهِ فَحَدَّثَهُ بِنِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ دَائِمًا اذْكُرْ نِعَمَ اللَّهِ عَلَيْكَ حَدِّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكَ إِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا لِأَنَّ الَّذِي لَا يَتَحَدَّثُ بِالنِّعَمِ سَيَسْتَنْقِصُ حَالَهُ وَيَتَذَكَّرُ النِّعَمَ الَّتِي عِنْدَ غَيْرِهِ مُنِعَ النِّعَمُ لَا أَقُولُ عِنْدَهُ نِقْمَةٌ وَإِنَّمَا مُنِعَ النِّعَمُ عِنْدَكَ أَلْفٌ وَعِنْدِي خَمْسُ مِئَةٍ أَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ عِنْدِي أَلْفٌ مِثْلُكَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَنْشَغِلُ نَفْسِي بِطَلَبِ الزِّيَادَةِ وَتَنْقَبِضُ نَفْسِي وَيُصِيبُهَا مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ إِذًا دَائِمًا تَذَكَّرْ نِعَمَ اللَّهِ وَتَحَدَّثْ بِنِعَمِ اللَّهِ ثُمَّ ثَالِثًا بَعْدَ التَّذَكُّرِ وَالتَّحَدُّثِ اشْكُرْهَا بِلِسَانِكَ وَاشْكُرْهُا بِعِبَادَتِكَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
Prev     Next