4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ

4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ


“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ

Mengenal Nama Allah “Al-Kariim” dan “Al-Akram”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramKandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramMakna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramMakna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaBeriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahMendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahKeyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahKesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahAllah Tabāraka wa Ta‘ālā memiliki nama-nama yang paling indah. Barang siapa mengimaninya, memahaminya, dan mengamalkannya, niscaya ia akan mendapatkan kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Kariim dan Al-Akram, dua nama yang menunjukkan keluasan karunia, kemuliaan zat, dan kesempurnaan sifat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram, makna yang terkandung di dalam keduanya, serta konsekuensi dari penetapan kedua nama tersebut bagi seorang hamba.Dalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramNama Allah “Al-Kariim” disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam firman Allah Ta‘ālā,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya; tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Rabb ‘arsy Yang Mahamulia.”  (QS. al-Mu’minūn: 116) bagi yang membaca al-kariimu (rafa’), sehingga dia merupakan sifat bagi Rabb. [1]Dan firman-Nya,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia.” (QS. an-Naml: 40)Dan firman-Nya Ta’ala,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?” (QS. al-Infiṭār: 6)Adapun nama Al-Akram, maka disebutkan dalam firman Allah Ta‘ālā,اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ“Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia.” (QS. al-‘Alaq: 3) [2]Kandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramUntuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Kariim dan Al-Akram secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramKata al-kariim merupakan ṣifah musyabbahah dengan wazan fa‘īl, berasal dari kata (karuma–yakrumu), sedangkan al-akram adalah bentuk tafdhīl (perbandingan paling), dan bukan mubālaghah (penegasan berlebih). [3]Tentang makna kata, Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,(كرم) الْكَافُ وَالرَّاءُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ صَحِيحٌ لَهُ بَابَانِ: أَحَدُهُمَا شَرَفٌ فِي الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ أَوْ شَرَفٌ فِي خُلُقٍ مِنَ الْأَخْلَاقِ. … وَالْأَصْلُ الْآخَرُ الْكَرْمُ، وَهِيَ الْقِلَادَةُ“Huruf kaf, ra, dan mim merupakan satu akar kata yang sahih, yang memiliki dua makna pokok:(1) Kemuliaan pada sesuatu itu sendiri, atau kemuliaan dalam salah satu akhlak. … (2) Adapun makna asal lainnya dari al-karm adalah kalung (perhiasan).” [4]Al-Fayyumiy rahimahullah menyebutkan,(ك ر م) : كَرُمَ الشَّيْءُ كَرَمًا نَفُسَ وَعَزَّ فَهُوَ كَرِيمٌ“Sesuatu disebut karuma apabila ia bernilai tinggi dan mulia. Pelakunya disebut kariim.” [5]Makna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahAl-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ ‌رَبِّي ‌غَنِيٌّ ‌كَرِيمٌ} أَيْ: هُوَ غَنِيٌّ عَنِ الْعِبَادِ وَعِبَادَتِهِمْ، {كَرِيمٌ} أَيْ: كَرِيمٌ فِي نَفْسِهِ، وَإِنْ لَمْ يَعْبُدْهُ أَحَدٌ، فَإِنَّ عَظَمَتَهُ لَيْسَتْ مُفْتَقِرَةً إِلَى أَحَدٍ“Maksud firman-Nya (yang artinya), ‘Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia’, yaitu Allah Mahakaya dari seluruh hamba dan dari ibadah mereka. Dan makna ‘Karīm’ adalah: Dia Mahamulia pada Zat-Nya sendiri, sekalipun tidak ada seorang pun yang menyembah-Nya, karena keagungan-Nya sama sekali tidak bergantung kepada siapa pun.” [6]Di tempat yang lain, dalam penafsiran firman Allah Ta‘ālā,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِbeliau berkata,الْمَعْنَى فِي هَذِهِ الْآيَةِ: مَا غَرَّكَ يَا ابْنَ آدَمَ ‌بِرَبِّكَ ‌الْكَرِيمِ-أَيِ: الْعَظِيمِ“Makna ayat ini adalah, ‘Wahai anak Adam, apa yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?’, yakni: Yang Mahaagung.” [7]Syekh ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir as-Sa‘dī rahimahullāh ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ālā di surah al-’Alaq ayat ketiga, beliau berkata,ثم قال: {اقْرَأْ وَرَبُّكَ ‌الأكْرَمُ} أي: كثير الصفات واسعها، كثير الكرم والإحسان، واسع الجود، الذي من كرمه أن علم بالعلم“Kemudian Allah berfirman (yang artinya), ‘Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia’, yaitu Rabb yang memiliki banyak sifat dan luas sifat-sifat-Nya, banyak karunia dan kebaikan-Nya, luas kemurahan-Nya; dan termasuk bentuk kemurahan-Nya adalah Dia mengajarkan ilmu.” [8]Masih dalam penjelasan Syekh as-Sa‘dī, beliau berkata tentang makna nama-nama Allah yang serupa,الرحمن، الرحيم، البر، ‌الكريم، الجواد، الرؤوف، الوهاب. هذه الأسماء تتقارب معانيها، وتدل كلها على اتصاف الرب بالرحمة، والبر، والجود، والكرم، وعلى سعة رحمته ومواهبه، التي عم بها جميع الوجود، بحسب ما تقتضيه حكمته، وخص المؤمنين منها بالنصيب الأوفر، والحظ الأكمل “Nama-nama Allah: Ar-Raḥmaan, Ar-Raḥiim, Al-Barr, Al-Kariim, Al-Jawaad, Ar-Ra’uuf, Al-Wahhaab; semuanya saling berdekatan maknanya. Seluruhnya menunjukkan bahwa Rabb memiliki sifat rahmat, kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan, serta keluasan rahmat dan pemberian-Nya yang meliputi seluruh makhluk sesuai dengan hikmah-Nya. Dan Allah mengkhususkan orang-orang beriman dengan bagian yang paling banyak dan bagian yang paling sempurna. … ” [9]Syekh Abdurrazzaaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan tentang makna lafaz “الكرم”: “Lafaz ini merupakan lafaz yang mencakup seluruh kebaikan dan pujian, bukan hanya pemberian biasa, namun pemberian dengan kesempurnaan maknanya.” [10]Konsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaPenetapan nama Al-Kariim dan Al-Akram bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahSeorang hamba hendaknya mengimani bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk dalam nama-nama Allah, dan menetapkan makna-makna yang terkandung dalam nama-nama tersebut; sebagaimana telah berlalu dalil penetapnnya dari Al-Quran.Mendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahDi antara makna Al-Kariim adalah Zat yang malu menolak permintaan hamba-Nya ketika hamba tersebut berdoa dan memohon kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu kepada hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya (untuk berdoa), lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (HR. Abu Dāwud no. 1488 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Keyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahDi antara bentuk kemurahan Allah ‘Azza wa Jalla adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pahala kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat lalu melakukannya, Allah mencatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu keburukan.” (HR. Bukhari no. 6491)Dalam riwayat Muslim ditambahkan,وَمَحَاهَا اللَّهُ، وَلَا يَهْلِكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالِكٌ“Dan Allah menghapusnya. Tidaklah binasa di sisi Allah kecuali orang yang benar-benar binasa.” (HR. Muslim no. 131)Kesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahSebab utama untuk memperoleh kemuliaan Allah yang Mahamulia adalah ketakwaan kepada-Nya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Allah Ta‘ālā berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. al-Ḥujurāt: 13) [11]Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu disebutkan, ketika Nabi ﷺ ditanya, “Siapakah manusia yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa.” (Muttafaqun ‘alaih)Kemuliaan yang hakiki adalah kemuliaan karena iman dan takwa, yang kekal hingga akhirat dan mengantarkan pelakunya ke Dār al-Karāmah (negeri kemuliaan). Adapun kemuliaan dunia yang dimiliki oleh orang-orang fajir dan kafir hanyalah sementara dan akan berubah menjadi kehinaan di hari kiamat. [12]Semoga pemahaman yang benar tentang kedua nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram semakin menguatkan keimanan kita kepada-Nya, menumbuhkan keyakinan akan keluasan karunia dan kemurahan-Nya, mendorong kita untuk memperbanyak doa dan amal saleh, serta menanamkan kesadaran bahwa kemuliaan sejati hanya diraih dengan iman dan takwa. Semoga pula pemahaman ini menjauhkan kita dari sikap sombong, putus asa, dan ketergantungan kepada selain Allah. Aamiin.***Rumdin PPIA Sragen, 11 Rajab 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Catatan kaki:[1] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 215. Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 12: 157.[2] An-Nahj al-Asma, hal. 262.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 587 dan 597.[4] Maʻjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 806.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr fī Gharīb al-Syarḥ al-Kabīr, hal. 541.[6] Tafsīr Ibnu Katsīr, 6: 193.[7] Ibid, 8: 342.[8] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 930.[9] Ibid, hal. 946.[10] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 216. Kemudian, beliau menyebutkan beberapa makna tersebut dengan pembahasan yang sangat bagus. Lihat hal. 216-218 dari kitab beliau tersebut. Lihat juga An-Nahj al-Asma, hal. 263-264.[11] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 218.[12] An-Nahj al-Asma, hal. 271.

Mengenal Nama Allah “Al-Kariim” dan “Al-Akram”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramKandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramMakna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramMakna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaBeriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahMendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahKeyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahKesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahAllah Tabāraka wa Ta‘ālā memiliki nama-nama yang paling indah. Barang siapa mengimaninya, memahaminya, dan mengamalkannya, niscaya ia akan mendapatkan kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Kariim dan Al-Akram, dua nama yang menunjukkan keluasan karunia, kemuliaan zat, dan kesempurnaan sifat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram, makna yang terkandung di dalam keduanya, serta konsekuensi dari penetapan kedua nama tersebut bagi seorang hamba.Dalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramNama Allah “Al-Kariim” disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam firman Allah Ta‘ālā,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya; tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Rabb ‘arsy Yang Mahamulia.”  (QS. al-Mu’minūn: 116) bagi yang membaca al-kariimu (rafa’), sehingga dia merupakan sifat bagi Rabb. [1]Dan firman-Nya,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia.” (QS. an-Naml: 40)Dan firman-Nya Ta’ala,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?” (QS. al-Infiṭār: 6)Adapun nama Al-Akram, maka disebutkan dalam firman Allah Ta‘ālā,اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ“Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia.” (QS. al-‘Alaq: 3) [2]Kandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramUntuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Kariim dan Al-Akram secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramKata al-kariim merupakan ṣifah musyabbahah dengan wazan fa‘īl, berasal dari kata (karuma–yakrumu), sedangkan al-akram adalah bentuk tafdhīl (perbandingan paling), dan bukan mubālaghah (penegasan berlebih). [3]Tentang makna kata, Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,(كرم) الْكَافُ وَالرَّاءُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ صَحِيحٌ لَهُ بَابَانِ: أَحَدُهُمَا شَرَفٌ فِي الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ أَوْ شَرَفٌ فِي خُلُقٍ مِنَ الْأَخْلَاقِ. … وَالْأَصْلُ الْآخَرُ الْكَرْمُ، وَهِيَ الْقِلَادَةُ“Huruf kaf, ra, dan mim merupakan satu akar kata yang sahih, yang memiliki dua makna pokok:(1) Kemuliaan pada sesuatu itu sendiri, atau kemuliaan dalam salah satu akhlak. … (2) Adapun makna asal lainnya dari al-karm adalah kalung (perhiasan).” [4]Al-Fayyumiy rahimahullah menyebutkan,(ك ر م) : كَرُمَ الشَّيْءُ كَرَمًا نَفُسَ وَعَزَّ فَهُوَ كَرِيمٌ“Sesuatu disebut karuma apabila ia bernilai tinggi dan mulia. Pelakunya disebut kariim.” [5]Makna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahAl-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ ‌رَبِّي ‌غَنِيٌّ ‌كَرِيمٌ} أَيْ: هُوَ غَنِيٌّ عَنِ الْعِبَادِ وَعِبَادَتِهِمْ، {كَرِيمٌ} أَيْ: كَرِيمٌ فِي نَفْسِهِ، وَإِنْ لَمْ يَعْبُدْهُ أَحَدٌ، فَإِنَّ عَظَمَتَهُ لَيْسَتْ مُفْتَقِرَةً إِلَى أَحَدٍ“Maksud firman-Nya (yang artinya), ‘Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia’, yaitu Allah Mahakaya dari seluruh hamba dan dari ibadah mereka. Dan makna ‘Karīm’ adalah: Dia Mahamulia pada Zat-Nya sendiri, sekalipun tidak ada seorang pun yang menyembah-Nya, karena keagungan-Nya sama sekali tidak bergantung kepada siapa pun.” [6]Di tempat yang lain, dalam penafsiran firman Allah Ta‘ālā,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِbeliau berkata,الْمَعْنَى فِي هَذِهِ الْآيَةِ: مَا غَرَّكَ يَا ابْنَ آدَمَ ‌بِرَبِّكَ ‌الْكَرِيمِ-أَيِ: الْعَظِيمِ“Makna ayat ini adalah, ‘Wahai anak Adam, apa yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?’, yakni: Yang Mahaagung.” [7]Syekh ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir as-Sa‘dī rahimahullāh ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ālā di surah al-’Alaq ayat ketiga, beliau berkata,ثم قال: {اقْرَأْ وَرَبُّكَ ‌الأكْرَمُ} أي: كثير الصفات واسعها، كثير الكرم والإحسان، واسع الجود، الذي من كرمه أن علم بالعلم“Kemudian Allah berfirman (yang artinya), ‘Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia’, yaitu Rabb yang memiliki banyak sifat dan luas sifat-sifat-Nya, banyak karunia dan kebaikan-Nya, luas kemurahan-Nya; dan termasuk bentuk kemurahan-Nya adalah Dia mengajarkan ilmu.” [8]Masih dalam penjelasan Syekh as-Sa‘dī, beliau berkata tentang makna nama-nama Allah yang serupa,الرحمن، الرحيم، البر، ‌الكريم، الجواد، الرؤوف، الوهاب. هذه الأسماء تتقارب معانيها، وتدل كلها على اتصاف الرب بالرحمة، والبر، والجود، والكرم، وعلى سعة رحمته ومواهبه، التي عم بها جميع الوجود، بحسب ما تقتضيه حكمته، وخص المؤمنين منها بالنصيب الأوفر، والحظ الأكمل “Nama-nama Allah: Ar-Raḥmaan, Ar-Raḥiim, Al-Barr, Al-Kariim, Al-Jawaad, Ar-Ra’uuf, Al-Wahhaab; semuanya saling berdekatan maknanya. Seluruhnya menunjukkan bahwa Rabb memiliki sifat rahmat, kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan, serta keluasan rahmat dan pemberian-Nya yang meliputi seluruh makhluk sesuai dengan hikmah-Nya. Dan Allah mengkhususkan orang-orang beriman dengan bagian yang paling banyak dan bagian yang paling sempurna. … ” [9]Syekh Abdurrazzaaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan tentang makna lafaz “الكرم”: “Lafaz ini merupakan lafaz yang mencakup seluruh kebaikan dan pujian, bukan hanya pemberian biasa, namun pemberian dengan kesempurnaan maknanya.” [10]Konsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaPenetapan nama Al-Kariim dan Al-Akram bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahSeorang hamba hendaknya mengimani bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk dalam nama-nama Allah, dan menetapkan makna-makna yang terkandung dalam nama-nama tersebut; sebagaimana telah berlalu dalil penetapnnya dari Al-Quran.Mendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahDi antara makna Al-Kariim adalah Zat yang malu menolak permintaan hamba-Nya ketika hamba tersebut berdoa dan memohon kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu kepada hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya (untuk berdoa), lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (HR. Abu Dāwud no. 1488 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Keyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahDi antara bentuk kemurahan Allah ‘Azza wa Jalla adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pahala kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat lalu melakukannya, Allah mencatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu keburukan.” (HR. Bukhari no. 6491)Dalam riwayat Muslim ditambahkan,وَمَحَاهَا اللَّهُ، وَلَا يَهْلِكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالِكٌ“Dan Allah menghapusnya. Tidaklah binasa di sisi Allah kecuali orang yang benar-benar binasa.” (HR. Muslim no. 131)Kesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahSebab utama untuk memperoleh kemuliaan Allah yang Mahamulia adalah ketakwaan kepada-Nya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Allah Ta‘ālā berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. al-Ḥujurāt: 13) [11]Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu disebutkan, ketika Nabi ﷺ ditanya, “Siapakah manusia yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa.” (Muttafaqun ‘alaih)Kemuliaan yang hakiki adalah kemuliaan karena iman dan takwa, yang kekal hingga akhirat dan mengantarkan pelakunya ke Dār al-Karāmah (negeri kemuliaan). Adapun kemuliaan dunia yang dimiliki oleh orang-orang fajir dan kafir hanyalah sementara dan akan berubah menjadi kehinaan di hari kiamat. [12]Semoga pemahaman yang benar tentang kedua nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram semakin menguatkan keimanan kita kepada-Nya, menumbuhkan keyakinan akan keluasan karunia dan kemurahan-Nya, mendorong kita untuk memperbanyak doa dan amal saleh, serta menanamkan kesadaran bahwa kemuliaan sejati hanya diraih dengan iman dan takwa. Semoga pula pemahaman ini menjauhkan kita dari sikap sombong, putus asa, dan ketergantungan kepada selain Allah. Aamiin.***Rumdin PPIA Sragen, 11 Rajab 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Catatan kaki:[1] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 215. Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 12: 157.[2] An-Nahj al-Asma, hal. 262.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 587 dan 597.[4] Maʻjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 806.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr fī Gharīb al-Syarḥ al-Kabīr, hal. 541.[6] Tafsīr Ibnu Katsīr, 6: 193.[7] Ibid, 8: 342.[8] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 930.[9] Ibid, hal. 946.[10] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 216. Kemudian, beliau menyebutkan beberapa makna tersebut dengan pembahasan yang sangat bagus. Lihat hal. 216-218 dari kitab beliau tersebut. Lihat juga An-Nahj al-Asma, hal. 263-264.[11] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 218.[12] An-Nahj al-Asma, hal. 271.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramKandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramMakna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramMakna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaBeriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahMendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahKeyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahKesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahAllah Tabāraka wa Ta‘ālā memiliki nama-nama yang paling indah. Barang siapa mengimaninya, memahaminya, dan mengamalkannya, niscaya ia akan mendapatkan kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Kariim dan Al-Akram, dua nama yang menunjukkan keluasan karunia, kemuliaan zat, dan kesempurnaan sifat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram, makna yang terkandung di dalam keduanya, serta konsekuensi dari penetapan kedua nama tersebut bagi seorang hamba.Dalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramNama Allah “Al-Kariim” disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam firman Allah Ta‘ālā,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya; tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Rabb ‘arsy Yang Mahamulia.”  (QS. al-Mu’minūn: 116) bagi yang membaca al-kariimu (rafa’), sehingga dia merupakan sifat bagi Rabb. [1]Dan firman-Nya,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia.” (QS. an-Naml: 40)Dan firman-Nya Ta’ala,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?” (QS. al-Infiṭār: 6)Adapun nama Al-Akram, maka disebutkan dalam firman Allah Ta‘ālā,اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ“Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia.” (QS. al-‘Alaq: 3) [2]Kandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramUntuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Kariim dan Al-Akram secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramKata al-kariim merupakan ṣifah musyabbahah dengan wazan fa‘īl, berasal dari kata (karuma–yakrumu), sedangkan al-akram adalah bentuk tafdhīl (perbandingan paling), dan bukan mubālaghah (penegasan berlebih). [3]Tentang makna kata, Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,(كرم) الْكَافُ وَالرَّاءُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ صَحِيحٌ لَهُ بَابَانِ: أَحَدُهُمَا شَرَفٌ فِي الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ أَوْ شَرَفٌ فِي خُلُقٍ مِنَ الْأَخْلَاقِ. … وَالْأَصْلُ الْآخَرُ الْكَرْمُ، وَهِيَ الْقِلَادَةُ“Huruf kaf, ra, dan mim merupakan satu akar kata yang sahih, yang memiliki dua makna pokok:(1) Kemuliaan pada sesuatu itu sendiri, atau kemuliaan dalam salah satu akhlak. … (2) Adapun makna asal lainnya dari al-karm adalah kalung (perhiasan).” [4]Al-Fayyumiy rahimahullah menyebutkan,(ك ر م) : كَرُمَ الشَّيْءُ كَرَمًا نَفُسَ وَعَزَّ فَهُوَ كَرِيمٌ“Sesuatu disebut karuma apabila ia bernilai tinggi dan mulia. Pelakunya disebut kariim.” [5]Makna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahAl-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ ‌رَبِّي ‌غَنِيٌّ ‌كَرِيمٌ} أَيْ: هُوَ غَنِيٌّ عَنِ الْعِبَادِ وَعِبَادَتِهِمْ، {كَرِيمٌ} أَيْ: كَرِيمٌ فِي نَفْسِهِ، وَإِنْ لَمْ يَعْبُدْهُ أَحَدٌ، فَإِنَّ عَظَمَتَهُ لَيْسَتْ مُفْتَقِرَةً إِلَى أَحَدٍ“Maksud firman-Nya (yang artinya), ‘Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia’, yaitu Allah Mahakaya dari seluruh hamba dan dari ibadah mereka. Dan makna ‘Karīm’ adalah: Dia Mahamulia pada Zat-Nya sendiri, sekalipun tidak ada seorang pun yang menyembah-Nya, karena keagungan-Nya sama sekali tidak bergantung kepada siapa pun.” [6]Di tempat yang lain, dalam penafsiran firman Allah Ta‘ālā,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِbeliau berkata,الْمَعْنَى فِي هَذِهِ الْآيَةِ: مَا غَرَّكَ يَا ابْنَ آدَمَ ‌بِرَبِّكَ ‌الْكَرِيمِ-أَيِ: الْعَظِيمِ“Makna ayat ini adalah, ‘Wahai anak Adam, apa yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?’, yakni: Yang Mahaagung.” [7]Syekh ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir as-Sa‘dī rahimahullāh ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ālā di surah al-’Alaq ayat ketiga, beliau berkata,ثم قال: {اقْرَأْ وَرَبُّكَ ‌الأكْرَمُ} أي: كثير الصفات واسعها، كثير الكرم والإحسان، واسع الجود، الذي من كرمه أن علم بالعلم“Kemudian Allah berfirman (yang artinya), ‘Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia’, yaitu Rabb yang memiliki banyak sifat dan luas sifat-sifat-Nya, banyak karunia dan kebaikan-Nya, luas kemurahan-Nya; dan termasuk bentuk kemurahan-Nya adalah Dia mengajarkan ilmu.” [8]Masih dalam penjelasan Syekh as-Sa‘dī, beliau berkata tentang makna nama-nama Allah yang serupa,الرحمن، الرحيم، البر، ‌الكريم، الجواد، الرؤوف، الوهاب. هذه الأسماء تتقارب معانيها، وتدل كلها على اتصاف الرب بالرحمة، والبر، والجود، والكرم، وعلى سعة رحمته ومواهبه، التي عم بها جميع الوجود، بحسب ما تقتضيه حكمته، وخص المؤمنين منها بالنصيب الأوفر، والحظ الأكمل “Nama-nama Allah: Ar-Raḥmaan, Ar-Raḥiim, Al-Barr, Al-Kariim, Al-Jawaad, Ar-Ra’uuf, Al-Wahhaab; semuanya saling berdekatan maknanya. Seluruhnya menunjukkan bahwa Rabb memiliki sifat rahmat, kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan, serta keluasan rahmat dan pemberian-Nya yang meliputi seluruh makhluk sesuai dengan hikmah-Nya. Dan Allah mengkhususkan orang-orang beriman dengan bagian yang paling banyak dan bagian yang paling sempurna. … ” [9]Syekh Abdurrazzaaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan tentang makna lafaz “الكرم”: “Lafaz ini merupakan lafaz yang mencakup seluruh kebaikan dan pujian, bukan hanya pemberian biasa, namun pemberian dengan kesempurnaan maknanya.” [10]Konsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaPenetapan nama Al-Kariim dan Al-Akram bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahSeorang hamba hendaknya mengimani bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk dalam nama-nama Allah, dan menetapkan makna-makna yang terkandung dalam nama-nama tersebut; sebagaimana telah berlalu dalil penetapnnya dari Al-Quran.Mendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahDi antara makna Al-Kariim adalah Zat yang malu menolak permintaan hamba-Nya ketika hamba tersebut berdoa dan memohon kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu kepada hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya (untuk berdoa), lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (HR. Abu Dāwud no. 1488 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Keyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahDi antara bentuk kemurahan Allah ‘Azza wa Jalla adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pahala kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat lalu melakukannya, Allah mencatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu keburukan.” (HR. Bukhari no. 6491)Dalam riwayat Muslim ditambahkan,وَمَحَاهَا اللَّهُ، وَلَا يَهْلِكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالِكٌ“Dan Allah menghapusnya. Tidaklah binasa di sisi Allah kecuali orang yang benar-benar binasa.” (HR. Muslim no. 131)Kesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahSebab utama untuk memperoleh kemuliaan Allah yang Mahamulia adalah ketakwaan kepada-Nya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Allah Ta‘ālā berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. al-Ḥujurāt: 13) [11]Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu disebutkan, ketika Nabi ﷺ ditanya, “Siapakah manusia yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa.” (Muttafaqun ‘alaih)Kemuliaan yang hakiki adalah kemuliaan karena iman dan takwa, yang kekal hingga akhirat dan mengantarkan pelakunya ke Dār al-Karāmah (negeri kemuliaan). Adapun kemuliaan dunia yang dimiliki oleh orang-orang fajir dan kafir hanyalah sementara dan akan berubah menjadi kehinaan di hari kiamat. [12]Semoga pemahaman yang benar tentang kedua nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram semakin menguatkan keimanan kita kepada-Nya, menumbuhkan keyakinan akan keluasan karunia dan kemurahan-Nya, mendorong kita untuk memperbanyak doa dan amal saleh, serta menanamkan kesadaran bahwa kemuliaan sejati hanya diraih dengan iman dan takwa. Semoga pula pemahaman ini menjauhkan kita dari sikap sombong, putus asa, dan ketergantungan kepada selain Allah. Aamiin.***Rumdin PPIA Sragen, 11 Rajab 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Catatan kaki:[1] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 215. Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 12: 157.[2] An-Nahj al-Asma, hal. 262.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 587 dan 597.[4] Maʻjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 806.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr fī Gharīb al-Syarḥ al-Kabīr, hal. 541.[6] Tafsīr Ibnu Katsīr, 6: 193.[7] Ibid, 8: 342.[8] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 930.[9] Ibid, hal. 946.[10] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 216. Kemudian, beliau menyebutkan beberapa makna tersebut dengan pembahasan yang sangat bagus. Lihat hal. 216-218 dari kitab beliau tersebut. Lihat juga An-Nahj al-Asma, hal. 263-264.[11] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 218.[12] An-Nahj al-Asma, hal. 271.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramKandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramMakna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramMakna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaBeriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahMendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahKeyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahKesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahAllah Tabāraka wa Ta‘ālā memiliki nama-nama yang paling indah. Barang siapa mengimaninya, memahaminya, dan mengamalkannya, niscaya ia akan mendapatkan kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Kariim dan Al-Akram, dua nama yang menunjukkan keluasan karunia, kemuliaan zat, dan kesempurnaan sifat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram, makna yang terkandung di dalam keduanya, serta konsekuensi dari penetapan kedua nama tersebut bagi seorang hamba.Dalil nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramNama Allah “Al-Kariim” disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam firman Allah Ta‘ālā,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya; tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Rabb ‘arsy Yang Mahamulia.”  (QS. al-Mu’minūn: 116) bagi yang membaca al-kariimu (rafa’), sehingga dia merupakan sifat bagi Rabb. [1]Dan firman-Nya,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia.” (QS. an-Naml: 40)Dan firman-Nya Ta’ala,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?” (QS. al-Infiṭār: 6)Adapun nama Al-Akram, maka disebutkan dalam firman Allah Ta‘ālā,اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ“Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia.” (QS. al-‘Alaq: 3) [2]Kandungan makna nama Allah Al-Kariim dan Al-AkramUntuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Kariim dan Al-Akram secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Kariim dan Al-AkramKata al-kariim merupakan ṣifah musyabbahah dengan wazan fa‘īl, berasal dari kata (karuma–yakrumu), sedangkan al-akram adalah bentuk tafdhīl (perbandingan paling), dan bukan mubālaghah (penegasan berlebih). [3]Tentang makna kata, Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,(كرم) الْكَافُ وَالرَّاءُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ صَحِيحٌ لَهُ بَابَانِ: أَحَدُهُمَا شَرَفٌ فِي الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ أَوْ شَرَفٌ فِي خُلُقٍ مِنَ الْأَخْلَاقِ. … وَالْأَصْلُ الْآخَرُ الْكَرْمُ، وَهِيَ الْقِلَادَةُ“Huruf kaf, ra, dan mim merupakan satu akar kata yang sahih, yang memiliki dua makna pokok:(1) Kemuliaan pada sesuatu itu sendiri, atau kemuliaan dalam salah satu akhlak. … (2) Adapun makna asal lainnya dari al-karm adalah kalung (perhiasan).” [4]Al-Fayyumiy rahimahullah menyebutkan,(ك ر م) : كَرُمَ الشَّيْءُ كَرَمًا نَفُسَ وَعَزَّ فَهُوَ كَرِيمٌ“Sesuatu disebut karuma apabila ia bernilai tinggi dan mulia. Pelakunya disebut kariim.” [5]Makna Al-Kariim dan Al-Akram dalam konteks AllahAl-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ ‌رَبِّي ‌غَنِيٌّ ‌كَرِيمٌ} أَيْ: هُوَ غَنِيٌّ عَنِ الْعِبَادِ وَعِبَادَتِهِمْ، {كَرِيمٌ} أَيْ: كَرِيمٌ فِي نَفْسِهِ، وَإِنْ لَمْ يَعْبُدْهُ أَحَدٌ، فَإِنَّ عَظَمَتَهُ لَيْسَتْ مُفْتَقِرَةً إِلَى أَحَدٍ“Maksud firman-Nya (yang artinya), ‘Dan barang siapa kufur, maka sungguh Rabbku Mahakaya lagi Mahamulia’, yaitu Allah Mahakaya dari seluruh hamba dan dari ibadah mereka. Dan makna ‘Karīm’ adalah: Dia Mahamulia pada Zat-Nya sendiri, sekalipun tidak ada seorang pun yang menyembah-Nya, karena keagungan-Nya sama sekali tidak bergantung kepada siapa pun.” [6]Di tempat yang lain, dalam penafsiran firman Allah Ta‘ālā,يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِbeliau berkata,الْمَعْنَى فِي هَذِهِ الْآيَةِ: مَا غَرَّكَ يَا ابْنَ آدَمَ ‌بِرَبِّكَ ‌الْكَرِيمِ-أَيِ: الْعَظِيمِ“Makna ayat ini adalah, ‘Wahai anak Adam, apa yang telah memperdayakanmu terhadap Rabbmu Yang Mahamulia?’, yakni: Yang Mahaagung.” [7]Syekh ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir as-Sa‘dī rahimahullāh ketika menjelaskan firman Allah Ta‘ālā di surah al-’Alaq ayat ketiga, beliau berkata,ثم قال: {اقْرَأْ وَرَبُّكَ ‌الأكْرَمُ} أي: كثير الصفات واسعها، كثير الكرم والإحسان، واسع الجود، الذي من كرمه أن علم بالعلم“Kemudian Allah berfirman (yang artinya), ‘Bacalah, dan Rabbmu-lah Yang Mahamulia’, yaitu Rabb yang memiliki banyak sifat dan luas sifat-sifat-Nya, banyak karunia dan kebaikan-Nya, luas kemurahan-Nya; dan termasuk bentuk kemurahan-Nya adalah Dia mengajarkan ilmu.” [8]Masih dalam penjelasan Syekh as-Sa‘dī, beliau berkata tentang makna nama-nama Allah yang serupa,الرحمن، الرحيم، البر، ‌الكريم، الجواد، الرؤوف، الوهاب. هذه الأسماء تتقارب معانيها، وتدل كلها على اتصاف الرب بالرحمة، والبر، والجود، والكرم، وعلى سعة رحمته ومواهبه، التي عم بها جميع الوجود، بحسب ما تقتضيه حكمته، وخص المؤمنين منها بالنصيب الأوفر، والحظ الأكمل “Nama-nama Allah: Ar-Raḥmaan, Ar-Raḥiim, Al-Barr, Al-Kariim, Al-Jawaad, Ar-Ra’uuf, Al-Wahhaab; semuanya saling berdekatan maknanya. Seluruhnya menunjukkan bahwa Rabb memiliki sifat rahmat, kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan, serta keluasan rahmat dan pemberian-Nya yang meliputi seluruh makhluk sesuai dengan hikmah-Nya. Dan Allah mengkhususkan orang-orang beriman dengan bagian yang paling banyak dan bagian yang paling sempurna. … ” [9]Syekh Abdurrazzaaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan tentang makna lafaz “الكرم”: “Lafaz ini merupakan lafaz yang mencakup seluruh kebaikan dan pujian, bukan hanya pemberian biasa, namun pemberian dengan kesempurnaan maknanya.” [10]Konsekuensi dari nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram bagi hambaPenetapan nama Al-Kariim dan Al-Akram bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk nama-nama AllahSeorang hamba hendaknya mengimani bahwa Al-Kariim dan Al-Akram termasuk dalam nama-nama Allah, dan menetapkan makna-makna yang terkandung dalam nama-nama tersebut; sebagaimana telah berlalu dalil penetapnnya dari Al-Quran.Mendorong hamba untuk memperbanyak doa karena Rabb-nya Maha PemurahDi antara makna Al-Kariim adalah Zat yang malu menolak permintaan hamba-Nya ketika hamba tersebut berdoa dan memohon kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu kepada hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya (untuk berdoa), lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (HR. Abu Dāwud no. 1488 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Keyakinan terhadap keluasan pahala dan ampunan sebagai buah kemurahan AllahDi antara bentuk kemurahan Allah ‘Azza wa Jalla adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi,إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pahala kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat lalu melakukannya, Allah mencatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, Allah mencatat baginya satu keburukan.” (HR. Bukhari no. 6491)Dalam riwayat Muslim ditambahkan,وَمَحَاهَا اللَّهُ، وَلَا يَهْلِكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالِكٌ“Dan Allah menghapusnya. Tidaklah binasa di sisi Allah kecuali orang yang benar-benar binasa.” (HR. Muslim no. 131)Kesadaran bahwa takwa merupakan sebab kemuliaan sejati di sisi AllahSebab utama untuk memperoleh kemuliaan Allah yang Mahamulia adalah ketakwaan kepada-Nya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Allah Ta‘ālā berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. al-Ḥujurāt: 13) [11]Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu disebutkan, ketika Nabi ﷺ ditanya, “Siapakah manusia yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa.” (Muttafaqun ‘alaih)Kemuliaan yang hakiki adalah kemuliaan karena iman dan takwa, yang kekal hingga akhirat dan mengantarkan pelakunya ke Dār al-Karāmah (negeri kemuliaan). Adapun kemuliaan dunia yang dimiliki oleh orang-orang fajir dan kafir hanyalah sementara dan akan berubah menjadi kehinaan di hari kiamat. [12]Semoga pemahaman yang benar tentang kedua nama Allah Al-Kariim dan Al-Akram semakin menguatkan keimanan kita kepada-Nya, menumbuhkan keyakinan akan keluasan karunia dan kemurahan-Nya, mendorong kita untuk memperbanyak doa dan amal saleh, serta menanamkan kesadaran bahwa kemuliaan sejati hanya diraih dengan iman dan takwa. Semoga pula pemahaman ini menjauhkan kita dari sikap sombong, putus asa, dan ketergantungan kepada selain Allah. Aamiin.***Rumdin PPIA Sragen, 11 Rajab 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Catatan kaki:[1] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 215. Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 12: 157.[2] An-Nahj al-Asma, hal. 262.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 587 dan 597.[4] Maʻjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 806.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr fī Gharīb al-Syarḥ al-Kabīr, hal. 541.[6] Tafsīr Ibnu Katsīr, 6: 193.[7] Ibid, 8: 342.[8] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 930.[9] Ibid, hal. 946.[10] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 216. Kemudian, beliau menyebutkan beberapa makna tersebut dengan pembahasan yang sangat bagus. Lihat hal. 216-218 dari kitab beliau tersebut. Lihat juga An-Nahj al-Asma, hal. 263-264.[11] Fiqhul Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 218.[12] An-Nahj al-Asma, hal. 271.

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 32-44 (Bag. 1): Dialog Mukmin dan Kafir Dalam Merespon Nikmat Dunia

Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 32-44 (Bag. 1): Dialog Mukmin dan Kafir Dalam Merespon Nikmat Dunia

Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34
Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34


Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.
Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.


Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.

Hak Individu dan Kepentingan Umat: Ketika Umar Meminta Perluasan Masjid Nabawi dan Al-‘Abbas Menolak

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Masjid Nabawi pernah diperluas setelah perang Khaibar pada tahun 7 Hijriah, lalu diperluas lagi masa ‘Umar pada tahun 17 Hijriah. Perluasan Masjid Nabawi di masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi ujian besar tentang keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak individu. Umar, sebagai pemimpin kaum muslimin, menginginkan perluasan masjid demi kemaslahatan umat, namun berhadapan dengan hak milik Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah ﷺ. Dalam peristiwa ini, tampak jelas bagaimana Islam tidak membenarkan kemaslahatan umum ditegakkan dengan cara merampas hak seseorang. Bahkan seorang khalifah pun harus tunduk pada hukum, musyawarah, dan bukti syar‘i.Dari kisah inilah terdapat pelajaran-pelajaran penting yang patut direnungkan dan dipelajari oleh setiap muslim, khususnya dalam memahami keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umat.Berikut kisahnya.Rumah Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berada tepat di samping masjid. Dari rumah tersebut terdapat talang air (mizab) yang menjorok ke jalan. Umar pun berkata kepadanya, “Talang airmu ini mengganggu kaum muslimin, maka pindahkanlah ke dalam rumahmu.”Al-‘Abbas menjawab, “Itu hanya air hujan.”Umar berkata, “Kaum muslimin tidak suka jika pakaian mereka basah karena air dari langit.”Maka Al-‘Abbas pun memindahkannya. Padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan talang tersebut untuk Al-‘Abbas.Kemudian Umar melihat bahwa masjid sudah sempit bagi kaum muslimin. Ia pun membeli rumah-rumah di sekitarnya. Yang tersisa hanyalah kamar-kamar istri Nabi ﷺ dan rumah Al-‘Abbas.Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Masjid kaum muslimin telah sempit, dan aku telah membeli rumah-rumah di sekitarnya kecuali kamar-kamar istri Nabi ﷺ—karena tidak ada jalan untuk mengambilnya—dan rumahmu. Maka juallah rumahmu kepadaku agar dengannya aku dapat meluaskan masjid kaum muslimin.”Al-‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.”Umar pun mendesaknya, tetapi Al-‘Abbas tetap menolak. Lalu Umar berkata, “Pilihlah salah satu dari tiga pilihan dariku.”Al-‘Abbas berkata, “Sebutkanlah, semoga pada salah satunya ada jalan keluar.” Umar berkata,“Pertama, engkau menjualnya kepadaku dan aku membayarnya penuh dari Baitul Mal kaum muslimin.Kedua, aku berikan kepadamu sebidang tanah sebagai gantinya di tempat yang engkau sukai, lalu kami bangunkan rumah untukmu seperti rumahmu semula.Ketiga, engkau sedekahkan rumah itu kepada kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan.”Al-‘Abbas menjawab, “Tidak satu pun dari pilihan itu.”Umar berkata, “Kalau begitu, jadikanlah antara aku dan engkau seorang hakim.”Al-‘Abbas menjawab, “Ubay bin Ka‘ab.”Keduanya pun pergi menemui Ubay bin Ka‘ab dan masuk menemuinya. Ubay berkata kepada Umar, “Apakah engkau datang sebagai pihak yang bersengketa atau sebagai tamu?”Umar menjawab, “Sebagai pihak yang bersengketa.”Ubay berkata, “Kalau begitu, duduklah di tempat para pihak yang bersengketa.”Keduanya pun duduk di hadapannya. Umar menceritakan kepadanya perkaranya. Ubay bin Ka‘ab berkata,“Jika kalian berdua mau, aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”Umar berkata, “Ceritakanlah kepada kami.”Ubay berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Dawud ‘alaihis salam: Bangunkanlah untuk-Ku sebuah rumah agar Aku disebut di dalamnya.’ Maka Dawud pun menentukan lokasi Baitul Maqdis. Ketika ia menentukan batas-batasnya, ternyata salah satu sisinya mengenai rumah milik salah seorang dari Bani Israil. Ia pun meminta pemilik rumah itu untuk keluar agar rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid sehingga bangunannya bisa diluruskan. Namun orang itu menolak. Dawud sempat berniat mengambilnya secara paksa. Maka Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepadanya: ‘Sesungguhnya Aku memerintahkanmu membangun rumah untuk-Ku agar Aku disebut di dalamnya, tetapi engkau justru ingin memasukkan rumah-Ku dengan cara merampas. Maka hukumanku untukmu adalah engkau tidak akan membangunnya.’Daud berkata, ‘Wahai Rabbku, lalu siapa dari keturunanku?’Allah menjawab, ‘Dari keturunanmu.’Maka Allah mewahyukan kepada Sulaiman ‘alaihis salam, dan dialah yang membangunnya.’”Mendengar itu, Umar langsung memegang kerah baju Ubay dan berkata, “Aku datang kepadamu dengan satu perkara, tetapi yang engkau bawa kepadaku lebih berat dari itu. Engkau harus mendatangkan bukti atas hadis ini, atau aku akan berbuat dan aku akan berbuat dan aku akan berbuat.”Ubay berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar menjawab, “Itulah yang aku katakan.”Umar pun membawa Ubay keluar hingga sampai ke masjid. Di sana terdapat satu halaqah para sahabat Rasulullah ﷺ. Umar menghentikan Ubay di hadapan mereka dan berkata, “Aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah, siapa di antara kalian yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan hadis tentang Dawud ketika diperintahkan membangun Baitul Maqdis?”Lalu ia menceritakan hadis itu kepada mereka. Maka seseorang berkata, “Aku mendengarnya.” Dan yang lain berkata, “Aku mendengarnya.”Ubay pun marah dan berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar pun melepaskannya dan berkata, “Wahai Abu Al-Mundzir, demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, aku tidak pernah menuduhmu berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, baik dalam hadis ini maupun selainnya. Akan tetapi aku tidak suka jika engkau menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ secara terang-terangan tanpa kehati-hatian.”Kemudian Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Pulanglah ke rumahmu. Aku membiarkannya untukmu dan tidak akan mengganggumu lagi.”Al-‘Abbas berkata, “Engkau benar-benar membiarkannya dan tidak akan menggangguku?”Umar menjawab, “Ya.”Maka Al-‘Abbas berkata, “Kalau begitu, aku menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan. Namun sebelumnya, saat engkau bersengketa denganku, aku tidak akan melakukannya.”Umar pun menetapkan untuk Al-‘Abbas sebidang tanah di pasar, lalu membangunkan untuknya sebuah rumah dari harta kaum muslimin, yang bentuknya kurang lebih seperti rumahnya semula. Rumah itu tetap menjadi milik keturunannya hingga hari ini.Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, sumber dari Al-Ahkam Al-Kabir karya Ibnu Katsir, 1:440, diambil dari web Dorar.Net.Dalam kisah ini terdapat pelajaran, nasihat, dan ibrah yang banyak, di antaranya:Kisah ini merupakan gambaran sikap toleransi dalam bermuamalah.Membiarkan perkara berjalan secara alami ketika terjadi perbedaan sudut pandang.Perhatian besar terhadap kemaslahatan umum.Menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Menyamakan perlakuan antara dua pihak yang bersengketa saat proses pengadilan berlangsung.Mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan.Mempertimbangkan kekuatan argumen dan kebenaran posisi, bukan kekuatan kekuasaan atau jabatan.Memastikan kebenaran dan keabsahan hadis dari Nabi ﷺ serta menerimanya dengan penuh ketundukan.Bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebenaran tidak berubah dalam Islam maupun syariat-syariat sebelumnya, seperti larangan berbuat zalim dan merampas hak orang lain.Kebebasan seseorang untuk mengelola dan memanfaatkan kepemilikan yang sah secara syar‘i.Upaya untuk meraih kerelaan pemilik hak dengan cara yang baik.Selain itu, masih banyak pelajaran lain yang dapat dipetik oleh orang yang mau menelaah dan merenungkan kisah ini.Inilah faedah yang kami ambil dari tulisan Syaikh Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani yang berjudul Buyuut Ash-Shahaabah Hawla Al-Masjid An-Nabawi Asy-Syarif, hlm. 80-81.Semoga manfaat. Referensi:Dorar.Net‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Dibaca saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 31 Desember 2025, 11 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbbas bin 'Abdul Mutthalib masjid nabawi penggusuran rumah perluasan masjid nabawi

Hak Individu dan Kepentingan Umat: Ketika Umar Meminta Perluasan Masjid Nabawi dan Al-‘Abbas Menolak

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Masjid Nabawi pernah diperluas setelah perang Khaibar pada tahun 7 Hijriah, lalu diperluas lagi masa ‘Umar pada tahun 17 Hijriah. Perluasan Masjid Nabawi di masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi ujian besar tentang keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak individu. Umar, sebagai pemimpin kaum muslimin, menginginkan perluasan masjid demi kemaslahatan umat, namun berhadapan dengan hak milik Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah ﷺ. Dalam peristiwa ini, tampak jelas bagaimana Islam tidak membenarkan kemaslahatan umum ditegakkan dengan cara merampas hak seseorang. Bahkan seorang khalifah pun harus tunduk pada hukum, musyawarah, dan bukti syar‘i.Dari kisah inilah terdapat pelajaran-pelajaran penting yang patut direnungkan dan dipelajari oleh setiap muslim, khususnya dalam memahami keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umat.Berikut kisahnya.Rumah Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berada tepat di samping masjid. Dari rumah tersebut terdapat talang air (mizab) yang menjorok ke jalan. Umar pun berkata kepadanya, “Talang airmu ini mengganggu kaum muslimin, maka pindahkanlah ke dalam rumahmu.”Al-‘Abbas menjawab, “Itu hanya air hujan.”Umar berkata, “Kaum muslimin tidak suka jika pakaian mereka basah karena air dari langit.”Maka Al-‘Abbas pun memindahkannya. Padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan talang tersebut untuk Al-‘Abbas.Kemudian Umar melihat bahwa masjid sudah sempit bagi kaum muslimin. Ia pun membeli rumah-rumah di sekitarnya. Yang tersisa hanyalah kamar-kamar istri Nabi ﷺ dan rumah Al-‘Abbas.Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Masjid kaum muslimin telah sempit, dan aku telah membeli rumah-rumah di sekitarnya kecuali kamar-kamar istri Nabi ﷺ—karena tidak ada jalan untuk mengambilnya—dan rumahmu. Maka juallah rumahmu kepadaku agar dengannya aku dapat meluaskan masjid kaum muslimin.”Al-‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.”Umar pun mendesaknya, tetapi Al-‘Abbas tetap menolak. Lalu Umar berkata, “Pilihlah salah satu dari tiga pilihan dariku.”Al-‘Abbas berkata, “Sebutkanlah, semoga pada salah satunya ada jalan keluar.” Umar berkata,“Pertama, engkau menjualnya kepadaku dan aku membayarnya penuh dari Baitul Mal kaum muslimin.Kedua, aku berikan kepadamu sebidang tanah sebagai gantinya di tempat yang engkau sukai, lalu kami bangunkan rumah untukmu seperti rumahmu semula.Ketiga, engkau sedekahkan rumah itu kepada kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan.”Al-‘Abbas menjawab, “Tidak satu pun dari pilihan itu.”Umar berkata, “Kalau begitu, jadikanlah antara aku dan engkau seorang hakim.”Al-‘Abbas menjawab, “Ubay bin Ka‘ab.”Keduanya pun pergi menemui Ubay bin Ka‘ab dan masuk menemuinya. Ubay berkata kepada Umar, “Apakah engkau datang sebagai pihak yang bersengketa atau sebagai tamu?”Umar menjawab, “Sebagai pihak yang bersengketa.”Ubay berkata, “Kalau begitu, duduklah di tempat para pihak yang bersengketa.”Keduanya pun duduk di hadapannya. Umar menceritakan kepadanya perkaranya. Ubay bin Ka‘ab berkata,“Jika kalian berdua mau, aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”Umar berkata, “Ceritakanlah kepada kami.”Ubay berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Dawud ‘alaihis salam: Bangunkanlah untuk-Ku sebuah rumah agar Aku disebut di dalamnya.’ Maka Dawud pun menentukan lokasi Baitul Maqdis. Ketika ia menentukan batas-batasnya, ternyata salah satu sisinya mengenai rumah milik salah seorang dari Bani Israil. Ia pun meminta pemilik rumah itu untuk keluar agar rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid sehingga bangunannya bisa diluruskan. Namun orang itu menolak. Dawud sempat berniat mengambilnya secara paksa. Maka Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepadanya: ‘Sesungguhnya Aku memerintahkanmu membangun rumah untuk-Ku agar Aku disebut di dalamnya, tetapi engkau justru ingin memasukkan rumah-Ku dengan cara merampas. Maka hukumanku untukmu adalah engkau tidak akan membangunnya.’Daud berkata, ‘Wahai Rabbku, lalu siapa dari keturunanku?’Allah menjawab, ‘Dari keturunanmu.’Maka Allah mewahyukan kepada Sulaiman ‘alaihis salam, dan dialah yang membangunnya.’”Mendengar itu, Umar langsung memegang kerah baju Ubay dan berkata, “Aku datang kepadamu dengan satu perkara, tetapi yang engkau bawa kepadaku lebih berat dari itu. Engkau harus mendatangkan bukti atas hadis ini, atau aku akan berbuat dan aku akan berbuat dan aku akan berbuat.”Ubay berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar menjawab, “Itulah yang aku katakan.”Umar pun membawa Ubay keluar hingga sampai ke masjid. Di sana terdapat satu halaqah para sahabat Rasulullah ﷺ. Umar menghentikan Ubay di hadapan mereka dan berkata, “Aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah, siapa di antara kalian yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan hadis tentang Dawud ketika diperintahkan membangun Baitul Maqdis?”Lalu ia menceritakan hadis itu kepada mereka. Maka seseorang berkata, “Aku mendengarnya.” Dan yang lain berkata, “Aku mendengarnya.”Ubay pun marah dan berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar pun melepaskannya dan berkata, “Wahai Abu Al-Mundzir, demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, aku tidak pernah menuduhmu berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, baik dalam hadis ini maupun selainnya. Akan tetapi aku tidak suka jika engkau menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ secara terang-terangan tanpa kehati-hatian.”Kemudian Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Pulanglah ke rumahmu. Aku membiarkannya untukmu dan tidak akan mengganggumu lagi.”Al-‘Abbas berkata, “Engkau benar-benar membiarkannya dan tidak akan menggangguku?”Umar menjawab, “Ya.”Maka Al-‘Abbas berkata, “Kalau begitu, aku menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan. Namun sebelumnya, saat engkau bersengketa denganku, aku tidak akan melakukannya.”Umar pun menetapkan untuk Al-‘Abbas sebidang tanah di pasar, lalu membangunkan untuknya sebuah rumah dari harta kaum muslimin, yang bentuknya kurang lebih seperti rumahnya semula. Rumah itu tetap menjadi milik keturunannya hingga hari ini.Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, sumber dari Al-Ahkam Al-Kabir karya Ibnu Katsir, 1:440, diambil dari web Dorar.Net.Dalam kisah ini terdapat pelajaran, nasihat, dan ibrah yang banyak, di antaranya:Kisah ini merupakan gambaran sikap toleransi dalam bermuamalah.Membiarkan perkara berjalan secara alami ketika terjadi perbedaan sudut pandang.Perhatian besar terhadap kemaslahatan umum.Menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Menyamakan perlakuan antara dua pihak yang bersengketa saat proses pengadilan berlangsung.Mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan.Mempertimbangkan kekuatan argumen dan kebenaran posisi, bukan kekuatan kekuasaan atau jabatan.Memastikan kebenaran dan keabsahan hadis dari Nabi ﷺ serta menerimanya dengan penuh ketundukan.Bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebenaran tidak berubah dalam Islam maupun syariat-syariat sebelumnya, seperti larangan berbuat zalim dan merampas hak orang lain.Kebebasan seseorang untuk mengelola dan memanfaatkan kepemilikan yang sah secara syar‘i.Upaya untuk meraih kerelaan pemilik hak dengan cara yang baik.Selain itu, masih banyak pelajaran lain yang dapat dipetik oleh orang yang mau menelaah dan merenungkan kisah ini.Inilah faedah yang kami ambil dari tulisan Syaikh Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani yang berjudul Buyuut Ash-Shahaabah Hawla Al-Masjid An-Nabawi Asy-Syarif, hlm. 80-81.Semoga manfaat. Referensi:Dorar.Net‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Dibaca saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 31 Desember 2025, 11 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbbas bin 'Abdul Mutthalib masjid nabawi penggusuran rumah perluasan masjid nabawi
Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Masjid Nabawi pernah diperluas setelah perang Khaibar pada tahun 7 Hijriah, lalu diperluas lagi masa ‘Umar pada tahun 17 Hijriah. Perluasan Masjid Nabawi di masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi ujian besar tentang keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak individu. Umar, sebagai pemimpin kaum muslimin, menginginkan perluasan masjid demi kemaslahatan umat, namun berhadapan dengan hak milik Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah ﷺ. Dalam peristiwa ini, tampak jelas bagaimana Islam tidak membenarkan kemaslahatan umum ditegakkan dengan cara merampas hak seseorang. Bahkan seorang khalifah pun harus tunduk pada hukum, musyawarah, dan bukti syar‘i.Dari kisah inilah terdapat pelajaran-pelajaran penting yang patut direnungkan dan dipelajari oleh setiap muslim, khususnya dalam memahami keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umat.Berikut kisahnya.Rumah Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berada tepat di samping masjid. Dari rumah tersebut terdapat talang air (mizab) yang menjorok ke jalan. Umar pun berkata kepadanya, “Talang airmu ini mengganggu kaum muslimin, maka pindahkanlah ke dalam rumahmu.”Al-‘Abbas menjawab, “Itu hanya air hujan.”Umar berkata, “Kaum muslimin tidak suka jika pakaian mereka basah karena air dari langit.”Maka Al-‘Abbas pun memindahkannya. Padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan talang tersebut untuk Al-‘Abbas.Kemudian Umar melihat bahwa masjid sudah sempit bagi kaum muslimin. Ia pun membeli rumah-rumah di sekitarnya. Yang tersisa hanyalah kamar-kamar istri Nabi ﷺ dan rumah Al-‘Abbas.Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Masjid kaum muslimin telah sempit, dan aku telah membeli rumah-rumah di sekitarnya kecuali kamar-kamar istri Nabi ﷺ—karena tidak ada jalan untuk mengambilnya—dan rumahmu. Maka juallah rumahmu kepadaku agar dengannya aku dapat meluaskan masjid kaum muslimin.”Al-‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.”Umar pun mendesaknya, tetapi Al-‘Abbas tetap menolak. Lalu Umar berkata, “Pilihlah salah satu dari tiga pilihan dariku.”Al-‘Abbas berkata, “Sebutkanlah, semoga pada salah satunya ada jalan keluar.” Umar berkata,“Pertama, engkau menjualnya kepadaku dan aku membayarnya penuh dari Baitul Mal kaum muslimin.Kedua, aku berikan kepadamu sebidang tanah sebagai gantinya di tempat yang engkau sukai, lalu kami bangunkan rumah untukmu seperti rumahmu semula.Ketiga, engkau sedekahkan rumah itu kepada kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan.”Al-‘Abbas menjawab, “Tidak satu pun dari pilihan itu.”Umar berkata, “Kalau begitu, jadikanlah antara aku dan engkau seorang hakim.”Al-‘Abbas menjawab, “Ubay bin Ka‘ab.”Keduanya pun pergi menemui Ubay bin Ka‘ab dan masuk menemuinya. Ubay berkata kepada Umar, “Apakah engkau datang sebagai pihak yang bersengketa atau sebagai tamu?”Umar menjawab, “Sebagai pihak yang bersengketa.”Ubay berkata, “Kalau begitu, duduklah di tempat para pihak yang bersengketa.”Keduanya pun duduk di hadapannya. Umar menceritakan kepadanya perkaranya. Ubay bin Ka‘ab berkata,“Jika kalian berdua mau, aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”Umar berkata, “Ceritakanlah kepada kami.”Ubay berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Dawud ‘alaihis salam: Bangunkanlah untuk-Ku sebuah rumah agar Aku disebut di dalamnya.’ Maka Dawud pun menentukan lokasi Baitul Maqdis. Ketika ia menentukan batas-batasnya, ternyata salah satu sisinya mengenai rumah milik salah seorang dari Bani Israil. Ia pun meminta pemilik rumah itu untuk keluar agar rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid sehingga bangunannya bisa diluruskan. Namun orang itu menolak. Dawud sempat berniat mengambilnya secara paksa. Maka Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepadanya: ‘Sesungguhnya Aku memerintahkanmu membangun rumah untuk-Ku agar Aku disebut di dalamnya, tetapi engkau justru ingin memasukkan rumah-Ku dengan cara merampas. Maka hukumanku untukmu adalah engkau tidak akan membangunnya.’Daud berkata, ‘Wahai Rabbku, lalu siapa dari keturunanku?’Allah menjawab, ‘Dari keturunanmu.’Maka Allah mewahyukan kepada Sulaiman ‘alaihis salam, dan dialah yang membangunnya.’”Mendengar itu, Umar langsung memegang kerah baju Ubay dan berkata, “Aku datang kepadamu dengan satu perkara, tetapi yang engkau bawa kepadaku lebih berat dari itu. Engkau harus mendatangkan bukti atas hadis ini, atau aku akan berbuat dan aku akan berbuat dan aku akan berbuat.”Ubay berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar menjawab, “Itulah yang aku katakan.”Umar pun membawa Ubay keluar hingga sampai ke masjid. Di sana terdapat satu halaqah para sahabat Rasulullah ﷺ. Umar menghentikan Ubay di hadapan mereka dan berkata, “Aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah, siapa di antara kalian yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan hadis tentang Dawud ketika diperintahkan membangun Baitul Maqdis?”Lalu ia menceritakan hadis itu kepada mereka. Maka seseorang berkata, “Aku mendengarnya.” Dan yang lain berkata, “Aku mendengarnya.”Ubay pun marah dan berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar pun melepaskannya dan berkata, “Wahai Abu Al-Mundzir, demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, aku tidak pernah menuduhmu berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, baik dalam hadis ini maupun selainnya. Akan tetapi aku tidak suka jika engkau menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ secara terang-terangan tanpa kehati-hatian.”Kemudian Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Pulanglah ke rumahmu. Aku membiarkannya untukmu dan tidak akan mengganggumu lagi.”Al-‘Abbas berkata, “Engkau benar-benar membiarkannya dan tidak akan menggangguku?”Umar menjawab, “Ya.”Maka Al-‘Abbas berkata, “Kalau begitu, aku menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan. Namun sebelumnya, saat engkau bersengketa denganku, aku tidak akan melakukannya.”Umar pun menetapkan untuk Al-‘Abbas sebidang tanah di pasar, lalu membangunkan untuknya sebuah rumah dari harta kaum muslimin, yang bentuknya kurang lebih seperti rumahnya semula. Rumah itu tetap menjadi milik keturunannya hingga hari ini.Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, sumber dari Al-Ahkam Al-Kabir karya Ibnu Katsir, 1:440, diambil dari web Dorar.Net.Dalam kisah ini terdapat pelajaran, nasihat, dan ibrah yang banyak, di antaranya:Kisah ini merupakan gambaran sikap toleransi dalam bermuamalah.Membiarkan perkara berjalan secara alami ketika terjadi perbedaan sudut pandang.Perhatian besar terhadap kemaslahatan umum.Menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Menyamakan perlakuan antara dua pihak yang bersengketa saat proses pengadilan berlangsung.Mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan.Mempertimbangkan kekuatan argumen dan kebenaran posisi, bukan kekuatan kekuasaan atau jabatan.Memastikan kebenaran dan keabsahan hadis dari Nabi ﷺ serta menerimanya dengan penuh ketundukan.Bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebenaran tidak berubah dalam Islam maupun syariat-syariat sebelumnya, seperti larangan berbuat zalim dan merampas hak orang lain.Kebebasan seseorang untuk mengelola dan memanfaatkan kepemilikan yang sah secara syar‘i.Upaya untuk meraih kerelaan pemilik hak dengan cara yang baik.Selain itu, masih banyak pelajaran lain yang dapat dipetik oleh orang yang mau menelaah dan merenungkan kisah ini.Inilah faedah yang kami ambil dari tulisan Syaikh Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani yang berjudul Buyuut Ash-Shahaabah Hawla Al-Masjid An-Nabawi Asy-Syarif, hlm. 80-81.Semoga manfaat. Referensi:Dorar.Net‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Dibaca saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 31 Desember 2025, 11 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbbas bin 'Abdul Mutthalib masjid nabawi penggusuran rumah perluasan masjid nabawi


Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Masjid Nabawi pernah diperluas setelah perang Khaibar pada tahun 7 Hijriah, lalu diperluas lagi masa ‘Umar pada tahun 17 Hijriah. Perluasan Masjid Nabawi di masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi ujian besar tentang keadilan, amanah, dan penghormatan terhadap hak individu. Umar, sebagai pemimpin kaum muslimin, menginginkan perluasan masjid demi kemaslahatan umat, namun berhadapan dengan hak milik Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah ﷺ. Dalam peristiwa ini, tampak jelas bagaimana Islam tidak membenarkan kemaslahatan umum ditegakkan dengan cara merampas hak seseorang. Bahkan seorang khalifah pun harus tunduk pada hukum, musyawarah, dan bukti syar‘i.Dari kisah inilah terdapat pelajaran-pelajaran penting yang patut direnungkan dan dipelajari oleh setiap muslim, khususnya dalam memahami keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umat.Berikut kisahnya.Rumah Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berada tepat di samping masjid. Dari rumah tersebut terdapat talang air (mizab) yang menjorok ke jalan. Umar pun berkata kepadanya, “Talang airmu ini mengganggu kaum muslimin, maka pindahkanlah ke dalam rumahmu.”Al-‘Abbas menjawab, “Itu hanya air hujan.”Umar berkata, “Kaum muslimin tidak suka jika pakaian mereka basah karena air dari langit.”Maka Al-‘Abbas pun memindahkannya. Padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan talang tersebut untuk Al-‘Abbas.Kemudian Umar melihat bahwa masjid sudah sempit bagi kaum muslimin. Ia pun membeli rumah-rumah di sekitarnya. Yang tersisa hanyalah kamar-kamar istri Nabi ﷺ dan rumah Al-‘Abbas.Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Masjid kaum muslimin telah sempit, dan aku telah membeli rumah-rumah di sekitarnya kecuali kamar-kamar istri Nabi ﷺ—karena tidak ada jalan untuk mengambilnya—dan rumahmu. Maka juallah rumahmu kepadaku agar dengannya aku dapat meluaskan masjid kaum muslimin.”Al-‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.”Umar pun mendesaknya, tetapi Al-‘Abbas tetap menolak. Lalu Umar berkata, “Pilihlah salah satu dari tiga pilihan dariku.”Al-‘Abbas berkata, “Sebutkanlah, semoga pada salah satunya ada jalan keluar.” Umar berkata,“Pertama, engkau menjualnya kepadaku dan aku membayarnya penuh dari Baitul Mal kaum muslimin.Kedua, aku berikan kepadamu sebidang tanah sebagai gantinya di tempat yang engkau sukai, lalu kami bangunkan rumah untukmu seperti rumahmu semula.Ketiga, engkau sedekahkan rumah itu kepada kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan.”Al-‘Abbas menjawab, “Tidak satu pun dari pilihan itu.”Umar berkata, “Kalau begitu, jadikanlah antara aku dan engkau seorang hakim.”Al-‘Abbas menjawab, “Ubay bin Ka‘ab.”Keduanya pun pergi menemui Ubay bin Ka‘ab dan masuk menemuinya. Ubay berkata kepada Umar, “Apakah engkau datang sebagai pihak yang bersengketa atau sebagai tamu?”Umar menjawab, “Sebagai pihak yang bersengketa.”Ubay berkata, “Kalau begitu, duduklah di tempat para pihak yang bersengketa.”Keduanya pun duduk di hadapannya. Umar menceritakan kepadanya perkaranya. Ubay bin Ka‘ab berkata,“Jika kalian berdua mau, aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”Umar berkata, “Ceritakanlah kepada kami.”Ubay berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Dawud ‘alaihis salam: Bangunkanlah untuk-Ku sebuah rumah agar Aku disebut di dalamnya.’ Maka Dawud pun menentukan lokasi Baitul Maqdis. Ketika ia menentukan batas-batasnya, ternyata salah satu sisinya mengenai rumah milik salah seorang dari Bani Israil. Ia pun meminta pemilik rumah itu untuk keluar agar rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid sehingga bangunannya bisa diluruskan. Namun orang itu menolak. Dawud sempat berniat mengambilnya secara paksa. Maka Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepadanya: ‘Sesungguhnya Aku memerintahkanmu membangun rumah untuk-Ku agar Aku disebut di dalamnya, tetapi engkau justru ingin memasukkan rumah-Ku dengan cara merampas. Maka hukumanku untukmu adalah engkau tidak akan membangunnya.’Daud berkata, ‘Wahai Rabbku, lalu siapa dari keturunanku?’Allah menjawab, ‘Dari keturunanmu.’Maka Allah mewahyukan kepada Sulaiman ‘alaihis salam, dan dialah yang membangunnya.’”Mendengar itu, Umar langsung memegang kerah baju Ubay dan berkata, “Aku datang kepadamu dengan satu perkara, tetapi yang engkau bawa kepadaku lebih berat dari itu. Engkau harus mendatangkan bukti atas hadis ini, atau aku akan berbuat dan aku akan berbuat dan aku akan berbuat.”Ubay berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar menjawab, “Itulah yang aku katakan.”Umar pun membawa Ubay keluar hingga sampai ke masjid. Di sana terdapat satu halaqah para sahabat Rasulullah ﷺ. Umar menghentikan Ubay di hadapan mereka dan berkata, “Aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah, siapa di antara kalian yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan hadis tentang Dawud ketika diperintahkan membangun Baitul Maqdis?”Lalu ia menceritakan hadis itu kepada mereka. Maka seseorang berkata, “Aku mendengarnya.” Dan yang lain berkata, “Aku mendengarnya.”Ubay pun marah dan berkata, “Apakah engkau menuduhku berdusta atas nama Rasulullah ﷺ?”Umar pun melepaskannya dan berkata, “Wahai Abu Al-Mundzir, demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, aku tidak pernah menuduhmu berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, baik dalam hadis ini maupun selainnya. Akan tetapi aku tidak suka jika engkau menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ secara terang-terangan tanpa kehati-hatian.”Kemudian Umar berkata kepada Al-‘Abbas, “Pulanglah ke rumahmu. Aku membiarkannya untukmu dan tidak akan mengganggumu lagi.”Al-‘Abbas berkata, “Engkau benar-benar membiarkannya dan tidak akan menggangguku?”Umar menjawab, “Ya.”Maka Al-‘Abbas berkata, “Kalau begitu, aku menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum muslimin agar masjid mereka diluaskan. Namun sebelumnya, saat engkau bersengketa denganku, aku tidak akan melakukannya.”Umar pun menetapkan untuk Al-‘Abbas sebidang tanah di pasar, lalu membangunkan untuknya sebuah rumah dari harta kaum muslimin, yang bentuknya kurang lebih seperti rumahnya semula. Rumah itu tetap menjadi milik keturunannya hingga hari ini.Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, sumber dari Al-Ahkam Al-Kabir karya Ibnu Katsir, 1:440, diambil dari web Dorar.Net.Dalam kisah ini terdapat pelajaran, nasihat, dan ibrah yang banyak, di antaranya:Kisah ini merupakan gambaran sikap toleransi dalam bermuamalah.Membiarkan perkara berjalan secara alami ketika terjadi perbedaan sudut pandang.Perhatian besar terhadap kemaslahatan umum.Menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Menyamakan perlakuan antara dua pihak yang bersengketa saat proses pengadilan berlangsung.Mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan.Mempertimbangkan kekuatan argumen dan kebenaran posisi, bukan kekuatan kekuasaan atau jabatan.Memastikan kebenaran dan keabsahan hadis dari Nabi ﷺ serta menerimanya dengan penuh ketundukan.Bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebenaran tidak berubah dalam Islam maupun syariat-syariat sebelumnya, seperti larangan berbuat zalim dan merampas hak orang lain.Kebebasan seseorang untuk mengelola dan memanfaatkan kepemilikan yang sah secara syar‘i.Upaya untuk meraih kerelaan pemilik hak dengan cara yang baik.Selain itu, masih banyak pelajaran lain yang dapat dipetik oleh orang yang mau menelaah dan merenungkan kisah ini.Inilah faedah yang kami ambil dari tulisan Syaikh Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani yang berjudul Buyuut Ash-Shahaabah Hawla Al-Masjid An-Nabawi Asy-Syarif, hlm. 80-81.Semoga manfaat. Referensi:Dorar.Net‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Dibaca saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 31 Desember 2025, 11 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbbas bin 'Abdul Mutthalib masjid nabawi penggusuran rumah perluasan masjid nabawi

Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi: Siapa Mereka dan Apa Pelajarannya

Ahlus Shuffah adalah para sahabat fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi belakang Masjid Nabawi, hidup sederhana, namun mulia di sisi Allah. Al-Qur’an memuji mereka sebagai orang-orang yang menjaga kehormatan diri, tidak suka meminta-minta, dan layak menjadi sasaran infak kaum muslimin. Dari kisah mereka, kita belajar makna ukhuwah, keteguhan menuntut ilmu, serta adab memberi: memilih yang terbaik, bukan sisa yang buruk.  Daftar Isi tutup 1. Makna Shuffah 2. Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’an 3. Jumlah Ahlus Shuffah 4. Sejarah Awal Berdirinya Ṣhuffah 5. Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi? 6. Makanan Ahlus Shuffah 7. Pakaian Ahlus Shuffah 8. Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’an 9. Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah 10. Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus Shuffah 11. Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut Ilmu 12. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-minta 13. Beberapa Nama Ahlus Shuffah 14. Kesimpulan 14.1. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Makna ShuffahShuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi, yang diberi naungan, dan disiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang (orang-orang asing) yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga. (Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 6, hlm. 595).Ash-Shuffah—dengan shadd berharakat ḍammah dan fā’ bertasydid—adalah sebuah tempat berteduh yang berada di bagian belakang Masjid Nabi ﷺ. Tempat ini menjadi hunian bagi orang-orang miskin dan para pendatang (gharīb). Kepada tempat inilah dinisbatkan nama Ahlus Ṣuffah, menurut pendapat yang paling masyhur di kalangan para ulama.Adapun para sahabat dari kalangan Muhājirīn, mereka biasanya tinggal di rumah orang-orang yang telah mereka kenal di Madinah. Sementara itu, siapa saja yang tidak memiliki kenalan sebelumnya dari kalangan Anṣār, maka ia tinggal di Masjid Nabawi. Di antara mereka ada yang datang dengan tujuan mempelajari syariat dan mendalami agama, lalu kembali ke kaumnya untuk mengajarkan ilmu tersebut. Mereka inilah gambaran ideal dari firman Allah Ta‘ala:۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)Diriwayatkan dari Ṭalḥah al-Baṣhri rahimahullah berkata: “Siapa saja yang datang ke Madinah dan ia memiliki seorang ‘arīf (penanggung jawab atau orang yang dikenalnya), maka ia tinggal bersama ‘arīf-nya. Adapun siapa yang tidak memiliki ‘arīf, maka ia tinggal di Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku tinggal bersama dua orang lainnya. Setiap hari, kami mendapatkan jatah satu mudd kurma dari Rasulullah ﷺ …” Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’anAllah Ta’ala telah memuji mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)As-Sudi, Mujāhid, dan ulama lainnya berkata: yang dimaksud dengan orang-orang fakir dalam ayat ini adalah fakir miskin dari kalangan kaum Muhājirīn, baik dari Quraisy maupun selain mereka. Kaum fakir dari kalangan Muhājirīn disebutkan secara khusus karena pada masa itu tidak ada fakir miskin selain mereka, dan merekalah yang dikenal sebagai Ahlus Shuffah.Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin. Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah ṣuffah di Masjid Rasulullah ﷺ. Sejak itulah mereka disebut dengan Ahlus Ṣuffah.Diriwayatkan dari Ibnu Ka‘b al-Quraẓī rahimahullah, ketika menafsirkan firman Allah Ta‘ālā pada ayat di atas, beliau berkata: “Mereka adalah para penghuni Shuffah. Mereka tidak memiliki rumah di Madinah dan tidak pula mempunyai keluarga atau kabilah. Maka Allah mendorong kaum muslimin untuk bersedekah kepada mereka.”Sebagian ulama juga menjadikan firman Allah berikut sebagai dalil tentang Ahlus Shuffah:لِلْفُقَرَآءِ ٱلْمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأَمْوَٰلِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا وَيَنصُرُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hasyr: 8)Ahlus Shuffah inilah yang dibantu oleh kaum Anshar sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat,وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9) Jumlah Ahlus ShuffahAhlus Shuffah adalah orang-orang fakir dari kalangan kaum Muhajirin. Jumlah mereka sekitar empat ratus orang. Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin, tidak memiliki keluarga dan tidak pula harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah shuffah di bagian belakang Masjid Rasulullah ﷺ, lalu mereka pun dikenal dengan sebutan Ahlus Shuffah. (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, jilid 3, hlm. 340).Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidaklah seluruh Ahlus Shuffah berkumpul pada satu waktu. Di antara mereka ada yang kemudian menikah atau pindah ke tempat lain yang Allah mudahkan baginya. Lalu datang orang-orang yang lain silih berganti. Maka terkadang jumlah mereka sedikit, dan terkadang banyak. Kadang mereka berjumlah sepuluh orang atau kurang, kadang dua puluh atau tiga puluh orang atau lebih, kadang enam puluh atau tujuh puluh orang. Adapun jumlah keseluruhan orang yang pernah tinggal di shuffah—meskipun mereka datang dan pergi secara bergantian—maka disebutkan bahwa mereka sekitar empat ratus orang dari kalangan para sahabat. Bahkan ada pula yang mengatakan jumlah mereka lebih dari itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 41).Ibnu Taimiyyah rahimahullah di halaman lainnya di Majmu’ Al-Fatawa (jilid 11, hlm. 81):“Adapun jumlah Ahlus Suffah, maka Abu ‘Abdurrahman as-Sulami telah menghimpun sejarah mereka. Jumlah mereka sekitar enam ratus atau tujuh ratus orang, atau mendekati itu. Namun mereka tidak pernah berkumpul pada satu waktu yang sama. Di sisi utara masjid terdapat sebuah suffah (serambi) yang menjadi tempat bernaungnya kaum fakir dari kalangan Muhajirin. Siapa saja di antara mereka yang telah menikah, atau bepergian, atau keluar untuk berjihad, maka ia pun meninggalkan suffah tersebut. Pada satu waktu tertentu, jumlah orang yang tinggal di sana bisa mencapai tujuh puluh orang, atau kurang dari itu, atau lebih.” Sejarah Awal Berdirinya ṢhuffahSetelah kaum muslimin berhijrah dari Makkah ke Madinah, muncul persoalan besar terkait kehidupan para muhajirin. Mereka meninggalkan rumah, harta, dan seluruh perbekalan di Makkah demi menyelamatkan agama mereka dari kezaliman kaum musyrikin. Tidak sedikit dari kaum muhajirin yang ketika tiba di Madinah belum mampu langsung bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya.Hal ini disebabkan karena perekonomian Madinah pada waktu itu didominasi oleh sektor pertanian, sementara mayoritas penduduk Makkah terbiasa dengan dunia perdagangan. Para muhajirin tidak memiliki pengalaman bercocok tanam, tidak mempunyai lahan pertanian di Madinah, dan juga tidak membawa modal, karena seluruh harta mereka telah ditinggalkan di Makkah. Meskipun kaum Anshar telah mengerahkan kemampuan mereka untuk membantu para muhajirin, tetap saja ada sebagian muhajirin yang masih membutuhkan tempat tinggal.Arus kedatangan kaum muhajirin ke Madinah pun terus berlanjut, terutama pada masa sebelum Perang Khandaq. Banyak di antara mereka yang menetap di Madinah. Selain itu, berbagai rombongan tamu dan utusan juga sering berdatangan ke Madinah. Sebagian dari mereka tidak memiliki hubungan atau kenalan dengan penduduk setempat, sehingga para pendatang asing ini membutuhkan tempat tinggal, baik untuk menetap maupun selama masa kunjungan mereka.Dalam kondisi seperti inilah, Nabi ﷺ memikirkan solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi kaum fakir yang menetap maupun para pendatang yang singgah. Kesempatan itu datang ketika arah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis menuju Ka‘bah, yaitu setelah enam belas bulan sejak hijrah Nabi ﷺ ke Madinah. Dinding bekas arah kiblat yang lama pun berada di bagian belakang Masjid Nabawi.Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian tersebut dimanfaatkan. Tempat itu kemudian diberi naungan atau atap, lalu dinamakan Shuffah atau Zhullah. Shuffah ini tidak memiliki dinding penutup di sisi-sisinya, sehingga bersifat terbuka. Tempat inilah yang kemudian menjadi hunian bagi kaum fakir dari kalangan muhajirin dan para pendatang yang membutuhkan tempat tinggal. (Lihat: As-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah, jilid 1, hlm. 257). Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi?Para sejarawan generasi awal sepakat dalam menentukan letak Shuffah, tetapi para sejarawan belakangan dan peneliti kontemporer berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Dakkatul Aghawāt—yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril—dibangun di lokasi Ṣuffah. Sementara yang lain berpendapat sebaliknya.Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketika kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah yang mulia, Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat sebuah atap di dinding sebelah utara. Tempat inilah yang kemudian dikenal dengan nama Shuffah.” Ini adalah tempat Ahlus Shuffah Al-Ḥāfiẓh adz-Dzahabī (wafat 748 H) menjelaskan bahwa kiblat sebelum dipindahkan berada di arah utara masjid. Ketika kiblat dipindahkan, maka dinding bekas kiblat pertama itulah yang kemudian menjadi tempat Ahlus Shuffah.Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (wafat 852 H) juga berkata: “Shuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi yang diberi naungan, yang dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang dan orang-orang asing yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak mempunyai keluarga.”Keterangan-keterangan ini menunjukkan bahwa tempat yang dikenal dengan nama Shuffah pada masa Nabi ﷺ terletak di sisi utara masjid. Dengan kata lain, letaknya berada di sebelah barat Dakkatul Aghawāt yang ada sekarang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Shuffah dibuat setelah pemindahan kiblat, dan diketahui bahwa pemindahan kiblat terjadi pada tahun kedua hijriah. Pada saat itu Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat atap pada dinding utara, yang kemudian menjadi bagian belakang masjid.Ini berarti bahwa Shuffah berada pada dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan pertama masjid. Diketahui pula bahwa Nabi ﷺ memperluas Masjid Nabawi pada tahun ketujuh hijriah. Dengan demikian, posisi dinding utara tersebut sejajar dengan tempat shalat menghadap Baitul Maqdis, yaitu tiang kelima di sisi utara dari tiang ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā.Pada peta yang disebutkan di atas, ditunjukkan secara jelas posisi dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan di sanalah tampak lokasi tempat dibuatnya Shuffah.Adapun dakkah yang ada sekarang, yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril dan di sebelah kiri orang yang masuk melalui Pintu An-Nisā’, yang dikenal dengan sebutan “Dakkatul Aghawāt”, maka bukanlah lokasi Shuffah yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. Sebab, tempat tersebut pada masa Nabi ﷺ berada di luar masjid, tepatnya di sisi timur Masjid Nabawi. Pada waktu itu belum ada dinding masjid di lokasi tersebut yang dijadikan tempat pembuatan Shuffah. Dakkah Al-Aghawaat, ini bukan tempat Ahlus ShuffahMakanan Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu tentang firman Allah Ta’ala:وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ berkata: “Ayat ini turun berkaitan dengan kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Seseorang dari kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya hasil yang ia miliki. Ada yang datang membawa satu tandan kurma, ada pula yang membawa dua tandan, lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka bila salah seorang dari mereka lapar, ia mendatangi tandan kurma tersebut, memukulnya dengan tongkat, lalu berjatuhanlah kurma muda (busr) dan kurma masak, kemudian ia memakannya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2987).(2) Talhah bin ‘Amr berkata:“Apabila seseorang datang kepada Nabi ﷺ, dan ia memiliki kenalan atau penanggung (di Madinah), maka ia akan tinggal bersamanya. Namun jika ia tidak memiliki penanggung, maka ia tinggal bersama Ahlus Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku pernah tinggal bersama seorang laki-laki. Kami biasa mendapatkan jatah dari Rasulullah ﷺ setiap hari berupa satu mud kurma untuk dua orang.” (Diriwayatkan dalam Hilyat al-Awliya’ karya Abu Nu‘aim al-Ashbahani, jilid 1, hlm. 339). Pakaian Ahlus ShuffahDiriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh aku pernah melihat tujuh puluh orang dari kalangan Ahlus Shuffah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengenakan ridā’. Pakaian mereka hanyalah izār atau kisā’ yang diikatkan di leher-leher mereka. Di antara pakaian itu ada yang panjangnya hanya sampai pertengahan betis, dan ada pula yang sampai ke kedua mata kaki. Maka salah seorang dari mereka menggenggam pakaiannya dengan tangannya, karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 442).Keterangan istilah:Ridā’ (رداء): pakaian yang hanya menutupi bagian atas tubuh.Izār (إزار): pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh, dari pusar hingga ke betis atau mata kaki.Kisā’ (كساء): sehelai kain yang digunakan dengan cara dililitkan pada tubuh.“Maka ia mengumpulkannya”: maksudnya, seseorang menggenggam kain kisā’ atau izār tersebut dengan tangannya agar kedua ujungnya tidak terlepas atau terbuka.“Karena khawatir auratnya terlihat”: yakni agar auratnya tidak tampak oleh orang lain, baik ketika dilihat oleh orang lain maupun saat ia sedang melaksanakan shalat. (Lihat penjelasan dalam Mirqat al-Mafatih karya Ali al-Harawi, jilid 8, hlm. 3281). Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’anDiriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Ketika turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ۝ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ﴾“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59–60), para sahabat Ahlus Shuffah pun menangis hingga air mata mereka mengalir di pipi-pipi mereka. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar isak tangis mereka, beliau pun menangis bersama mereka. Maka kami pun ikut menangis karena tangisan beliau. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:لَا يَلِجُ النَّارَ مَنْ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَلَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَجَاءَ اللَّهُ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ.‘Tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah. Dan tidak akan masuk surga orang yang terus-menerus melakukan maksiat. Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu Dia mengampuni mereka.’” (Diriwayatkan dalam Syu‘ab al-Iman karya Al-Baihaqi, jilid 2, hlm. 233, hadits no. 777). Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Mujahid bin Jabr, bahwa Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu pernah berkata:“Demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, sungguh aku pernah menempelkan perutku ke tanah karena lapar, dan sungguh aku pernah mengikatkan batu di perutku karena lapar. Pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasa mereka lewati. Lalu Abu Bakr ash-Shiddiq lewat, aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya. Kemudian Umar bin al-Khattab lewat, aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya.Kemudian Abu al-Qāsim ﷺ lewat. Beliau tersenyum ketika melihatku, dan mengetahui apa yang ada di hatiku dan yang tampak di wajahku. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir,’ aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ikutlah,’ lalu beliau berjalan dan aku mengikutinya. Beliau masuk ke rumah, lalu meminta izin dan aku pun diizinkan masuk.Di sana beliau mendapati semangkuk susu. Beliau bertanya, ‘Dari mana susu ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini dihadiahkan oleh fulan atau fulanah.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah ke Ahlus Shuffah dan panggillah mereka ke sini.’Ahlus Shuffah adalah tamu-tamu Islam. Mereka tidak memiliki keluarga, harta, dan tidak bergantung pada siapa pun. Apabila beliau mendapatkan sedekah, beliau mengirimkannya kepada mereka dan tidak mengambil sedikit pun darinya. Jika beliau mendapatkan hadiah, beliau mengirimkannya kepada mereka, mengambil sebagian, dan menyertakan mereka di dalamnya.Aku merasa berat dengan perintah itu dan berkata dalam hatiku, ‘Apa artinya susu ini untuk Ahlus Shuffah? Bukankah aku lebih berhak mendapatkan seteguk darinya agar aku kuat?’ Namun tidak ada jalan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Maka aku pun mendatangi mereka dan memanggil mereka. Mereka pun datang, meminta izin, lalu diizinkan masuk dan duduk di rumah itu.Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ambil dan berikan kepada mereka.’ Aku pun mengambil bejana itu dan memberikannya kepada seseorang; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Aku memberikannya kepada yang lain; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Demikian seterusnya hingga semua orang telah kenyang.Kemudian aku sampai kepada Nabi ﷺ, sementara semua orang telah puas. Beliau mengambil bejana itu dan meletakkannya di tangannya, memandangku sambil tersenyum, lalu bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tinggal aku dan engkau.’ Aku berkata, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Duduklah dan minumlah.’ Aku pun duduk dan minum. Beliau bersabda lagi, ‘Minumlah.’ Aku minum. Beliau terus berkata, ‘Minumlah,’ hingga aku berkata, ‘Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku sudah tidak menemukan jalan lagi.’Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku,’ lalu aku memberikan bejana itu kepada beliau. Beliau memuji Allah, menyebut nama-Nya, dan meminum sisanya.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 6452).(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dari Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa:“Para Ahlus Shuffah adalah orang-orang fakir. Nabi ﷺ pernah bersabda, ‘Barang siapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah ia membawa orang ketiga. Dan barang siapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah ia membawa orang kelima atau keenam,’ atau sebagaimana beliau bersabda. Abu Bakr membawa tiga orang, Nabi ﷺ membawa sepuluh orang, dan Abu Bakr membawa tiga orang.” (HR. Al-Bukhari no. 3581; Shahih Muslim no. 2057).(3) Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Ali bin Abi Talib radhiyallāhu ‘anhu, bahwa:“Ketika Rasulullah ﷺ menikahkan Ali dengan Fatimah az-Zahra, beliau membekali mereka dengan sebuah alas tidur, sebuah bantal dari kulit yang isinya serat, dua batu penggiling, sebuah kantong air, dan dua kendi. Pada suatu hari Ali berkata kepada Fatimah, ‘Demi Allah, aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Ia berkata, ‘Allah telah memberikan kepada ayahmu harta rampasan, maka pergilah dan mintalah seorang pembantu.’Fatimah pun berkata, ‘Demi Allah, aku telah menggiling hingga tanganku melepuh.’ Ia pun mendatangi Nabi ﷺ, lalu beliau bertanya, ‘Apa keperluanmu, wahai putriku?’ Ia menjawab, ‘Aku datang untuk memberi salam kepadamu,’ dan ia merasa malu untuk meminta, lalu kembali.Ali bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’ Ia menjawab, ‘Aku malu untuk meminta.’ Maka kami berdua mendatangi beliau. Ali berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Dan Fatimah berkata, ‘Aku telah menggiling hingga tanganku melepuh. Allah telah memberimu harta rampasan dan kelapangan, maka berilah kami seorang pembantu.’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus Shuffah dalam keadaan perut mereka terlipat karena lapar. Aku tidak mendapatkan sesuatu untuk menafkahi mereka. Namun aku akan menjual harta rampasan itu dan membelanjakan hasilnya untuk mereka.’” (Hadits hasan; Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 202, no. 838).Baca juga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengganti Permintaan Pembantu dengan Dzikir Sebelum Tidur(4) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Watsilah bin al-Asqa’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Datanglah bulan Ramadan sementara kami berada di kalangan Ahlus Shuffah. Kami pun berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, biasanya setiap orang dari kami didatangi oleh seorang dari kalangan ahli baiat, lalu membawanya ke rumahnya dan memberinya makan malam. Namun pada suatu malam tidak seorang pun mendatangi kami, dan kami pun berpuasa hingga pagi. Malam berikutnya pun berlalu dan tidak seorang pun mendatangi kami.Maka kami mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan apa yang kami alami. Beliau pun mengutus seseorang kepada setiap istrinya dan bertanya apakah mereka memiliki sesuatu. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali mengirim jawaban dengan bersumpah bahwa di rumahnya tidak ada sesuatu pun yang dapat dimakan oleh makhluk bernyawa.Lalu Rasulullah ﷺ bersabda agar kami berkumpul. Beliau berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia dan rahmat-Mu. Sesungguhnya karunia dan rahmat itu berada di tangan-Mu, tidak ada seorang pun yang memilikinya selain Engkau.’Tidak lama kemudian, seseorang meminta izin masuk. Ternyata ia membawa seekor kambing panggang dan beberapa roti. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar makanan itu diletakkan di hadapan kami. Kami pun makan hingga kenyang. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kami telah memohon kepada Allah karunia dan rahmat-Nya. Ini adalah karunia-Nya, dan Dia telah menyimpan rahmat-Nya untuk kami di sisi-Nya.’” (Lihat: Dala’il an-Nubuwwah, jilid 6, hlm. 129). Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus ShuffahPara sahabat radhiyallāhu ‘anhum sangat memperhatikan urusan saudara-saudara mereka dari kalangan Ahlus Shuffah. Salah satu bentuk perhatian itu adalah upaya Muhammad bin Maslamah radhiyallāhu ‘anhu yang memikirkan cara untuk menata bantuan dan pelayanan kepada mereka secara berkesinambungan agar membuahkan hasil yang terbaik.Beliau mengemukakan gagasannya dalam hal ini kepada Nabi pembawa rahmat ﷺ, lalu Nabi ﷺ menyetujuinya. Berikut penjelasan rinci tentang hal tersebut:Para ahli sejarah meriwayatkan bahwa Muhammad bin Maslamah melihat adanya tamu-tamu yang singgah di Masjid bersama Rasulullah ﷺ. Lalu ia berkata,“Tidakkah sebaiknya para tamu ini kita sebarkan untuk tinggal di rumah-rumah kaum Anshar, dan kita tetapkan bagimu dari setiap kebun satu qanwan (tandan kurma), agar dapat diberikan kepada orang-orang dari berbagai kabilah yang datang kepadamu?”Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, itu baik.”Ketika Muhammad bin Maslamah kemudian mendapatkan harta, ia datang membawa sebuah tandan kurma, lalu meletakkannya di masjid di antara dua tiang. Setelah itu, orang-orang pun mulai melakukan hal yang sama.Mu‘ādz bin Jabal radhiyallāhu ‘anhu ditugasi untuk mengurusnya. Ia memasang seutas tali di antara dua tiang, lalu menggantungkan tandan-tandan kurma pada tali tersebut. Ia mengumpulkan sekitar dua puluh tandan atau lebih, lalu menggoyangkannya sehingga sebagian kurma berjatuhan. Para penghuni Shuffah pun memakannya hingga kenyang, lalu mereka pergi dan digantikan oleh kelompok lain. Perlakuan yang sama dilakukan untuk mereka. Jika malam tiba, hal yang sama kembali dilakukan untuk mereka.Dari al-Barā’ radhiyallāhu ‘anhu diriwayatkan, ia berkata:“Kami adalah para pemilik kebun kurma. Seseorang di antara kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya. Ada yang datang membawa satu tandan kurma lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka apabila salah seorang dari mereka lapar, ia datang dan memukul tandan itu dengan tongkatnya sehingga jatuhlah kurma muda atau kurma masak, lalu ia memakannya.Namun ada pula orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan. Mereka datang membawa tandan kurma yang buruk, berupa kurma kering yang jelek (ḥasyaf) dan kurma rusak (shīṣ). Bahkan ada yang membawa tandan yang sudah patah lalu menggantungkannya.Maka turunlah firman Allah Ta‘ālā:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ melanjutkan, “Setelah ayat ini turun, maka setiap orang di antara kami datang membawa hasil terbaik yang ia miliki.”Baca juga: Jadilah Pelopor Kebaikan! Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut IlmuDiriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Aku pernah mengajarkan membaca dan menulis serta Al-Qur’an kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Lalu salah seorang dari mereka menghadiahkanku sebuah busur panah. Aku berkata (dalam hati), ‘Ini bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya untuk memanah di jalan Allah ‘azza wa jalla.’ Namun aku ingin mendatangi Rasulullah ﷺ untuk menanyakannya. Maka aku pun mendatangi beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada seseorang yang menghadiahkanku sebuah busur panah dari kalangan orang yang aku ajari membaca dan menulis serta Al-Qur’an. Itu bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya di jalan Allah.’Beliau bersabda, ‘Jika engkau suka dikalungi kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.’” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Daud, no. 2915).Hadits ini menunjukkan betapa ikhlasnya proses belajar-mengajar di kalangan Ahlus Shuffah, dan betapa besar kehati-hatian para sahabat agar amal pengajaran Al-Qur’an tidak ternodai oleh tujuan duniawi.Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Seorang lelaki dari Ahlus Shuffah memanggil Rasulullah ﷺ ketika beliau telah selesai dari shalat. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, negeri kami adalah negeri yang banyak terdapat dhibab (biawak/gurun kadal), bagaimana pendapatmu tentang hewan itu?’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwa hewan itu berasal dari suatu umat yang diazab dengan diubah bentuknya.’ Namun beliau tidak memerintahkannya (untuk dimakan) dan tidak pula melarangnya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2622).Keterangan istilah:Adh-dhibaab (الضِّبَاب) adalah bentuk jamak dari adh-dhab (الضَّبّ), yaitu sejenis hewan melata yang hidup di padang pasir.Di antara ulama besar dari kalangan Ahlus Shuffah adalah Abu Hurairah ad-Dausi, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ. Termasuk pula Abdullah bin Mas‘ud, yang secara langsung mendengar tujuh puluh surah dari lisan Nabi ﷺ, dan beliau adalah pembawa serta pengamal fikih Umar bin al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu. Selain mereka, termasuk pula dari kalangan ulama Ahlus Shuffah adalah Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-mintaImam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidak ada seorang pun di kalangan para sahabat—baik dari Ahlus Shuffah maupun selain mereka—yang menjadikan meminta-minta kepada manusia sebagai kebiasaan, apalagi bersikeras dalam meminta dengan cara mengemis dan menadahkan tangan, baik dengan membawa keranjang atau selainnya, sebagai pekerjaan dan mata pencaharian; sehingga ia tidak mencari rezeki kecuali dengan cara itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 46).Keterangan ini menunjukkan kemuliaan akhlak Ahlus Shuffah. Meski hidup dalam keterbatasan dan kefakiran, mereka tetap menjaga kehormatan diri, tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup, dan tetap berusaha serta bertawakal kepada Allah Ta‘ala.Baca juga: Menjaga ‘Iffah Beberapa Nama Ahlus ShuffahDi antara para sahabat yang disebutkan termasuk Ahlus Shuffah adalah:Salman al-Farisi (Abu ‘Abdillah)Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin al-Jarrah‘Ammar bin Yasir (Abu al-Yaqzhan)Abdullah bin Mas‘ud al-HudzaliAl-Miqdad bin ‘Amr (dikenal pula sebagai al-Miqdad bin al-Aswad al-Kindi)Khabbab bin al-ArattBilal bin RabahShuhaib bin SinanZaid bin al-Khattab, saudara Umar bin al-KhattabAbu Kabsyah, maula Rasulullah ﷺAbu Martsad Kinnah bin Hushain al-‘AdawiShafwan bin Baidha’Abu ‘Abs bin JabrSalim maula Abi HudzaifahMisthah bin Utsatsah‘Ukasyah bin Mihshan al-AsadiMas‘ud bin ar-Rabi‘ al-Qari‘Umair bin ‘Auf‘Uwaim bin Sa‘idahAbu Lubabah bin ‘Abdul MundzirSalim bin ‘Umair bin Tsabit, termasuk para sahabat al-bakkā’īn (yang banyak menangis); tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ ﴾“sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan.” (QS. At-Taubah: 92)Ka‘b bin ‘Amr (Abu al-Basyar)Khubaib bin YisafAbdullah bin UnaisAbu Dzarr al-Ghifari (Jundub bin Junadah)‘Utbah bin Mas‘ud al-HudzaliAbdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā—termasuk yang sering tinggal dan bermalam bersama mereka di masjidHudzaifah bin al-Yaman—juga termasuk yang bermalam bersama merekaAbu ad-Darda’ (‘Uwaimir bin ‘Amir)Abdullah bin Zaid al-JuhaniAl-Hajjaj bin ‘Amr al-AslamiAbu Hurairah ad-DausiTsauban, maula Rasulullah ﷺMu‘adz bin al-Harits al-QariAs-Sa’ib bin KhalladTsabit bin Wadi‘ah(Lihat: Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, jilid 3, hlm. 18). KesimpulanDari Ahlus Shuffah kita belajar satu pelajaran mahal: miskin harta bukan masalah, selama iman tetap hidup dan kita terus meninggalkan karya—karya ilmu, amal, dan manfaat untuk umat.Yang justru mengkhawatirkan adalah ketika seseorang miskin harta sekaligus miskin mental: mudah mengeluh, malas bergerak, lalu berlalu tanpa jejak kebaikan.Maka, jika Allah menakdirkan kita hidup sederhana, jadikan itu alasan untuk semakin produktif dalam ketaatan—agar kelak yang tersisa bukan keluhan, tetapi warisan amal yang Allah terima. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Kemuliaan tidak selalu identik dengan kelapangan harta; Ahlus Shuffah miskin, tetapi dipuji langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an.Menjaga kehormatan diri (ta‘affuf) adalah mahkota orang beriman: mereka tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup.Masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi pusat tarbiyah dan pembinaan umat, sampai menjadi “rumah” bagi yang tidak punya rumah.Ilmu adalah jalan kemuliaan; di antara penghuni Shuffah ada yang datang untuk belajar agama lalu pulang menjadi pengajar bagi kaumnya.Ukhuwah sejati tampak saat saudara kita kekurangan, dan para sahabat memberi perhatian nyata, bukan sekadar simpati.Kebaikan yang ditata dan diorganisasi akan lebih terasa manfaatnya, sebagaimana gagasan Muhammad bin Maslamah dan pengelolaan Mu‘adz bin Jabal.Adab berinfak itu memilih yang baik, bukan menyingkirkan yang jelek; ayat tentang larangan memberi yang “khabīts” menegur mentalitas asal memberi.Nabi ﷺ mendahulukan kebutuhan umat dibanding kenyamanan keluarganya, bahkan menahan sesuatu untuk keluarga demi menolong Ahlus Shuffah.Kefakiran bukan alasan untuk malas atau mengemis, karena para sahabat tetap menjaga ‘iffah dan tidak menjadikan meminta sebagai profesi.Kisah Ahlus Shuffah menegur hati kita: sudahkah kita peduli pada yang lemah, menuntut ilmu dengan ikhlas, dan memberi dengan yang terbaik? Jika kita belum mampu kaya harta, pastikan kita kaya iman, kaya amal, dan kaya kontribusi. Jadikan masjid, majelis ilmu, dan ruang-ruang kebaikan sebagai tempat tumbuhnya karya terbaik kita. Mulailah dari langkah kecil: menjaga ‘iffah, menuntut ilmu dengan ikhlas, membantu saudara yang kekurangan, dan memilih memberi dari yang terbaik. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang meski sederhana dalam dunia, namun besar nilainya di sisi-Nya. Referensi:alukah.net mengenai ahlus shuffah‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Digarap saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Januari 2026, 12 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahlus shuffah cerita sahabat nabi jumlah sahabat nabi kota madinah masjid nabawi sahabat nabi

Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi: Siapa Mereka dan Apa Pelajarannya

Ahlus Shuffah adalah para sahabat fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi belakang Masjid Nabawi, hidup sederhana, namun mulia di sisi Allah. Al-Qur’an memuji mereka sebagai orang-orang yang menjaga kehormatan diri, tidak suka meminta-minta, dan layak menjadi sasaran infak kaum muslimin. Dari kisah mereka, kita belajar makna ukhuwah, keteguhan menuntut ilmu, serta adab memberi: memilih yang terbaik, bukan sisa yang buruk.  Daftar Isi tutup 1. Makna Shuffah 2. Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’an 3. Jumlah Ahlus Shuffah 4. Sejarah Awal Berdirinya Ṣhuffah 5. Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi? 6. Makanan Ahlus Shuffah 7. Pakaian Ahlus Shuffah 8. Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’an 9. Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah 10. Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus Shuffah 11. Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut Ilmu 12. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-minta 13. Beberapa Nama Ahlus Shuffah 14. Kesimpulan 14.1. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Makna ShuffahShuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi, yang diberi naungan, dan disiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang (orang-orang asing) yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga. (Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 6, hlm. 595).Ash-Shuffah—dengan shadd berharakat ḍammah dan fā’ bertasydid—adalah sebuah tempat berteduh yang berada di bagian belakang Masjid Nabi ﷺ. Tempat ini menjadi hunian bagi orang-orang miskin dan para pendatang (gharīb). Kepada tempat inilah dinisbatkan nama Ahlus Ṣuffah, menurut pendapat yang paling masyhur di kalangan para ulama.Adapun para sahabat dari kalangan Muhājirīn, mereka biasanya tinggal di rumah orang-orang yang telah mereka kenal di Madinah. Sementara itu, siapa saja yang tidak memiliki kenalan sebelumnya dari kalangan Anṣār, maka ia tinggal di Masjid Nabawi. Di antara mereka ada yang datang dengan tujuan mempelajari syariat dan mendalami agama, lalu kembali ke kaumnya untuk mengajarkan ilmu tersebut. Mereka inilah gambaran ideal dari firman Allah Ta‘ala:۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)Diriwayatkan dari Ṭalḥah al-Baṣhri rahimahullah berkata: “Siapa saja yang datang ke Madinah dan ia memiliki seorang ‘arīf (penanggung jawab atau orang yang dikenalnya), maka ia tinggal bersama ‘arīf-nya. Adapun siapa yang tidak memiliki ‘arīf, maka ia tinggal di Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku tinggal bersama dua orang lainnya. Setiap hari, kami mendapatkan jatah satu mudd kurma dari Rasulullah ﷺ …” Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’anAllah Ta’ala telah memuji mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)As-Sudi, Mujāhid, dan ulama lainnya berkata: yang dimaksud dengan orang-orang fakir dalam ayat ini adalah fakir miskin dari kalangan kaum Muhājirīn, baik dari Quraisy maupun selain mereka. Kaum fakir dari kalangan Muhājirīn disebutkan secara khusus karena pada masa itu tidak ada fakir miskin selain mereka, dan merekalah yang dikenal sebagai Ahlus Shuffah.Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin. Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah ṣuffah di Masjid Rasulullah ﷺ. Sejak itulah mereka disebut dengan Ahlus Ṣuffah.Diriwayatkan dari Ibnu Ka‘b al-Quraẓī rahimahullah, ketika menafsirkan firman Allah Ta‘ālā pada ayat di atas, beliau berkata: “Mereka adalah para penghuni Shuffah. Mereka tidak memiliki rumah di Madinah dan tidak pula mempunyai keluarga atau kabilah. Maka Allah mendorong kaum muslimin untuk bersedekah kepada mereka.”Sebagian ulama juga menjadikan firman Allah berikut sebagai dalil tentang Ahlus Shuffah:لِلْفُقَرَآءِ ٱلْمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأَمْوَٰلِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا وَيَنصُرُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hasyr: 8)Ahlus Shuffah inilah yang dibantu oleh kaum Anshar sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat,وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9) Jumlah Ahlus ShuffahAhlus Shuffah adalah orang-orang fakir dari kalangan kaum Muhajirin. Jumlah mereka sekitar empat ratus orang. Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin, tidak memiliki keluarga dan tidak pula harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah shuffah di bagian belakang Masjid Rasulullah ﷺ, lalu mereka pun dikenal dengan sebutan Ahlus Shuffah. (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, jilid 3, hlm. 340).Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidaklah seluruh Ahlus Shuffah berkumpul pada satu waktu. Di antara mereka ada yang kemudian menikah atau pindah ke tempat lain yang Allah mudahkan baginya. Lalu datang orang-orang yang lain silih berganti. Maka terkadang jumlah mereka sedikit, dan terkadang banyak. Kadang mereka berjumlah sepuluh orang atau kurang, kadang dua puluh atau tiga puluh orang atau lebih, kadang enam puluh atau tujuh puluh orang. Adapun jumlah keseluruhan orang yang pernah tinggal di shuffah—meskipun mereka datang dan pergi secara bergantian—maka disebutkan bahwa mereka sekitar empat ratus orang dari kalangan para sahabat. Bahkan ada pula yang mengatakan jumlah mereka lebih dari itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 41).Ibnu Taimiyyah rahimahullah di halaman lainnya di Majmu’ Al-Fatawa (jilid 11, hlm. 81):“Adapun jumlah Ahlus Suffah, maka Abu ‘Abdurrahman as-Sulami telah menghimpun sejarah mereka. Jumlah mereka sekitar enam ratus atau tujuh ratus orang, atau mendekati itu. Namun mereka tidak pernah berkumpul pada satu waktu yang sama. Di sisi utara masjid terdapat sebuah suffah (serambi) yang menjadi tempat bernaungnya kaum fakir dari kalangan Muhajirin. Siapa saja di antara mereka yang telah menikah, atau bepergian, atau keluar untuk berjihad, maka ia pun meninggalkan suffah tersebut. Pada satu waktu tertentu, jumlah orang yang tinggal di sana bisa mencapai tujuh puluh orang, atau kurang dari itu, atau lebih.” Sejarah Awal Berdirinya ṢhuffahSetelah kaum muslimin berhijrah dari Makkah ke Madinah, muncul persoalan besar terkait kehidupan para muhajirin. Mereka meninggalkan rumah, harta, dan seluruh perbekalan di Makkah demi menyelamatkan agama mereka dari kezaliman kaum musyrikin. Tidak sedikit dari kaum muhajirin yang ketika tiba di Madinah belum mampu langsung bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya.Hal ini disebabkan karena perekonomian Madinah pada waktu itu didominasi oleh sektor pertanian, sementara mayoritas penduduk Makkah terbiasa dengan dunia perdagangan. Para muhajirin tidak memiliki pengalaman bercocok tanam, tidak mempunyai lahan pertanian di Madinah, dan juga tidak membawa modal, karena seluruh harta mereka telah ditinggalkan di Makkah. Meskipun kaum Anshar telah mengerahkan kemampuan mereka untuk membantu para muhajirin, tetap saja ada sebagian muhajirin yang masih membutuhkan tempat tinggal.Arus kedatangan kaum muhajirin ke Madinah pun terus berlanjut, terutama pada masa sebelum Perang Khandaq. Banyak di antara mereka yang menetap di Madinah. Selain itu, berbagai rombongan tamu dan utusan juga sering berdatangan ke Madinah. Sebagian dari mereka tidak memiliki hubungan atau kenalan dengan penduduk setempat, sehingga para pendatang asing ini membutuhkan tempat tinggal, baik untuk menetap maupun selama masa kunjungan mereka.Dalam kondisi seperti inilah, Nabi ﷺ memikirkan solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi kaum fakir yang menetap maupun para pendatang yang singgah. Kesempatan itu datang ketika arah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis menuju Ka‘bah, yaitu setelah enam belas bulan sejak hijrah Nabi ﷺ ke Madinah. Dinding bekas arah kiblat yang lama pun berada di bagian belakang Masjid Nabawi.Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian tersebut dimanfaatkan. Tempat itu kemudian diberi naungan atau atap, lalu dinamakan Shuffah atau Zhullah. Shuffah ini tidak memiliki dinding penutup di sisi-sisinya, sehingga bersifat terbuka. Tempat inilah yang kemudian menjadi hunian bagi kaum fakir dari kalangan muhajirin dan para pendatang yang membutuhkan tempat tinggal. (Lihat: As-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah, jilid 1, hlm. 257). Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi?Para sejarawan generasi awal sepakat dalam menentukan letak Shuffah, tetapi para sejarawan belakangan dan peneliti kontemporer berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Dakkatul Aghawāt—yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril—dibangun di lokasi Ṣuffah. Sementara yang lain berpendapat sebaliknya.Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketika kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah yang mulia, Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat sebuah atap di dinding sebelah utara. Tempat inilah yang kemudian dikenal dengan nama Shuffah.” Ini adalah tempat Ahlus Shuffah Al-Ḥāfiẓh adz-Dzahabī (wafat 748 H) menjelaskan bahwa kiblat sebelum dipindahkan berada di arah utara masjid. Ketika kiblat dipindahkan, maka dinding bekas kiblat pertama itulah yang kemudian menjadi tempat Ahlus Shuffah.Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (wafat 852 H) juga berkata: “Shuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi yang diberi naungan, yang dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang dan orang-orang asing yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak mempunyai keluarga.”Keterangan-keterangan ini menunjukkan bahwa tempat yang dikenal dengan nama Shuffah pada masa Nabi ﷺ terletak di sisi utara masjid. Dengan kata lain, letaknya berada di sebelah barat Dakkatul Aghawāt yang ada sekarang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Shuffah dibuat setelah pemindahan kiblat, dan diketahui bahwa pemindahan kiblat terjadi pada tahun kedua hijriah. Pada saat itu Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat atap pada dinding utara, yang kemudian menjadi bagian belakang masjid.Ini berarti bahwa Shuffah berada pada dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan pertama masjid. Diketahui pula bahwa Nabi ﷺ memperluas Masjid Nabawi pada tahun ketujuh hijriah. Dengan demikian, posisi dinding utara tersebut sejajar dengan tempat shalat menghadap Baitul Maqdis, yaitu tiang kelima di sisi utara dari tiang ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā.Pada peta yang disebutkan di atas, ditunjukkan secara jelas posisi dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan di sanalah tampak lokasi tempat dibuatnya Shuffah.Adapun dakkah yang ada sekarang, yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril dan di sebelah kiri orang yang masuk melalui Pintu An-Nisā’, yang dikenal dengan sebutan “Dakkatul Aghawāt”, maka bukanlah lokasi Shuffah yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. Sebab, tempat tersebut pada masa Nabi ﷺ berada di luar masjid, tepatnya di sisi timur Masjid Nabawi. Pada waktu itu belum ada dinding masjid di lokasi tersebut yang dijadikan tempat pembuatan Shuffah. Dakkah Al-Aghawaat, ini bukan tempat Ahlus ShuffahMakanan Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu tentang firman Allah Ta’ala:وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ berkata: “Ayat ini turun berkaitan dengan kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Seseorang dari kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya hasil yang ia miliki. Ada yang datang membawa satu tandan kurma, ada pula yang membawa dua tandan, lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka bila salah seorang dari mereka lapar, ia mendatangi tandan kurma tersebut, memukulnya dengan tongkat, lalu berjatuhanlah kurma muda (busr) dan kurma masak, kemudian ia memakannya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2987).(2) Talhah bin ‘Amr berkata:“Apabila seseorang datang kepada Nabi ﷺ, dan ia memiliki kenalan atau penanggung (di Madinah), maka ia akan tinggal bersamanya. Namun jika ia tidak memiliki penanggung, maka ia tinggal bersama Ahlus Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku pernah tinggal bersama seorang laki-laki. Kami biasa mendapatkan jatah dari Rasulullah ﷺ setiap hari berupa satu mud kurma untuk dua orang.” (Diriwayatkan dalam Hilyat al-Awliya’ karya Abu Nu‘aim al-Ashbahani, jilid 1, hlm. 339). Pakaian Ahlus ShuffahDiriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh aku pernah melihat tujuh puluh orang dari kalangan Ahlus Shuffah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengenakan ridā’. Pakaian mereka hanyalah izār atau kisā’ yang diikatkan di leher-leher mereka. Di antara pakaian itu ada yang panjangnya hanya sampai pertengahan betis, dan ada pula yang sampai ke kedua mata kaki. Maka salah seorang dari mereka menggenggam pakaiannya dengan tangannya, karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 442).Keterangan istilah:Ridā’ (رداء): pakaian yang hanya menutupi bagian atas tubuh.Izār (إزار): pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh, dari pusar hingga ke betis atau mata kaki.Kisā’ (كساء): sehelai kain yang digunakan dengan cara dililitkan pada tubuh.“Maka ia mengumpulkannya”: maksudnya, seseorang menggenggam kain kisā’ atau izār tersebut dengan tangannya agar kedua ujungnya tidak terlepas atau terbuka.“Karena khawatir auratnya terlihat”: yakni agar auratnya tidak tampak oleh orang lain, baik ketika dilihat oleh orang lain maupun saat ia sedang melaksanakan shalat. (Lihat penjelasan dalam Mirqat al-Mafatih karya Ali al-Harawi, jilid 8, hlm. 3281). Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’anDiriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Ketika turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ۝ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ﴾“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59–60), para sahabat Ahlus Shuffah pun menangis hingga air mata mereka mengalir di pipi-pipi mereka. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar isak tangis mereka, beliau pun menangis bersama mereka. Maka kami pun ikut menangis karena tangisan beliau. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:لَا يَلِجُ النَّارَ مَنْ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَلَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَجَاءَ اللَّهُ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ.‘Tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah. Dan tidak akan masuk surga orang yang terus-menerus melakukan maksiat. Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu Dia mengampuni mereka.’” (Diriwayatkan dalam Syu‘ab al-Iman karya Al-Baihaqi, jilid 2, hlm. 233, hadits no. 777). Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Mujahid bin Jabr, bahwa Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu pernah berkata:“Demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, sungguh aku pernah menempelkan perutku ke tanah karena lapar, dan sungguh aku pernah mengikatkan batu di perutku karena lapar. Pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasa mereka lewati. Lalu Abu Bakr ash-Shiddiq lewat, aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya. Kemudian Umar bin al-Khattab lewat, aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya.Kemudian Abu al-Qāsim ﷺ lewat. Beliau tersenyum ketika melihatku, dan mengetahui apa yang ada di hatiku dan yang tampak di wajahku. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir,’ aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ikutlah,’ lalu beliau berjalan dan aku mengikutinya. Beliau masuk ke rumah, lalu meminta izin dan aku pun diizinkan masuk.Di sana beliau mendapati semangkuk susu. Beliau bertanya, ‘Dari mana susu ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini dihadiahkan oleh fulan atau fulanah.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah ke Ahlus Shuffah dan panggillah mereka ke sini.’Ahlus Shuffah adalah tamu-tamu Islam. Mereka tidak memiliki keluarga, harta, dan tidak bergantung pada siapa pun. Apabila beliau mendapatkan sedekah, beliau mengirimkannya kepada mereka dan tidak mengambil sedikit pun darinya. Jika beliau mendapatkan hadiah, beliau mengirimkannya kepada mereka, mengambil sebagian, dan menyertakan mereka di dalamnya.Aku merasa berat dengan perintah itu dan berkata dalam hatiku, ‘Apa artinya susu ini untuk Ahlus Shuffah? Bukankah aku lebih berhak mendapatkan seteguk darinya agar aku kuat?’ Namun tidak ada jalan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Maka aku pun mendatangi mereka dan memanggil mereka. Mereka pun datang, meminta izin, lalu diizinkan masuk dan duduk di rumah itu.Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ambil dan berikan kepada mereka.’ Aku pun mengambil bejana itu dan memberikannya kepada seseorang; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Aku memberikannya kepada yang lain; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Demikian seterusnya hingga semua orang telah kenyang.Kemudian aku sampai kepada Nabi ﷺ, sementara semua orang telah puas. Beliau mengambil bejana itu dan meletakkannya di tangannya, memandangku sambil tersenyum, lalu bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tinggal aku dan engkau.’ Aku berkata, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Duduklah dan minumlah.’ Aku pun duduk dan minum. Beliau bersabda lagi, ‘Minumlah.’ Aku minum. Beliau terus berkata, ‘Minumlah,’ hingga aku berkata, ‘Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku sudah tidak menemukan jalan lagi.’Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku,’ lalu aku memberikan bejana itu kepada beliau. Beliau memuji Allah, menyebut nama-Nya, dan meminum sisanya.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 6452).(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dari Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa:“Para Ahlus Shuffah adalah orang-orang fakir. Nabi ﷺ pernah bersabda, ‘Barang siapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah ia membawa orang ketiga. Dan barang siapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah ia membawa orang kelima atau keenam,’ atau sebagaimana beliau bersabda. Abu Bakr membawa tiga orang, Nabi ﷺ membawa sepuluh orang, dan Abu Bakr membawa tiga orang.” (HR. Al-Bukhari no. 3581; Shahih Muslim no. 2057).(3) Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Ali bin Abi Talib radhiyallāhu ‘anhu, bahwa:“Ketika Rasulullah ﷺ menikahkan Ali dengan Fatimah az-Zahra, beliau membekali mereka dengan sebuah alas tidur, sebuah bantal dari kulit yang isinya serat, dua batu penggiling, sebuah kantong air, dan dua kendi. Pada suatu hari Ali berkata kepada Fatimah, ‘Demi Allah, aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Ia berkata, ‘Allah telah memberikan kepada ayahmu harta rampasan, maka pergilah dan mintalah seorang pembantu.’Fatimah pun berkata, ‘Demi Allah, aku telah menggiling hingga tanganku melepuh.’ Ia pun mendatangi Nabi ﷺ, lalu beliau bertanya, ‘Apa keperluanmu, wahai putriku?’ Ia menjawab, ‘Aku datang untuk memberi salam kepadamu,’ dan ia merasa malu untuk meminta, lalu kembali.Ali bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’ Ia menjawab, ‘Aku malu untuk meminta.’ Maka kami berdua mendatangi beliau. Ali berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Dan Fatimah berkata, ‘Aku telah menggiling hingga tanganku melepuh. Allah telah memberimu harta rampasan dan kelapangan, maka berilah kami seorang pembantu.’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus Shuffah dalam keadaan perut mereka terlipat karena lapar. Aku tidak mendapatkan sesuatu untuk menafkahi mereka. Namun aku akan menjual harta rampasan itu dan membelanjakan hasilnya untuk mereka.’” (Hadits hasan; Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 202, no. 838).Baca juga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengganti Permintaan Pembantu dengan Dzikir Sebelum Tidur(4) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Watsilah bin al-Asqa’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Datanglah bulan Ramadan sementara kami berada di kalangan Ahlus Shuffah. Kami pun berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, biasanya setiap orang dari kami didatangi oleh seorang dari kalangan ahli baiat, lalu membawanya ke rumahnya dan memberinya makan malam. Namun pada suatu malam tidak seorang pun mendatangi kami, dan kami pun berpuasa hingga pagi. Malam berikutnya pun berlalu dan tidak seorang pun mendatangi kami.Maka kami mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan apa yang kami alami. Beliau pun mengutus seseorang kepada setiap istrinya dan bertanya apakah mereka memiliki sesuatu. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali mengirim jawaban dengan bersumpah bahwa di rumahnya tidak ada sesuatu pun yang dapat dimakan oleh makhluk bernyawa.Lalu Rasulullah ﷺ bersabda agar kami berkumpul. Beliau berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia dan rahmat-Mu. Sesungguhnya karunia dan rahmat itu berada di tangan-Mu, tidak ada seorang pun yang memilikinya selain Engkau.’Tidak lama kemudian, seseorang meminta izin masuk. Ternyata ia membawa seekor kambing panggang dan beberapa roti. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar makanan itu diletakkan di hadapan kami. Kami pun makan hingga kenyang. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kami telah memohon kepada Allah karunia dan rahmat-Nya. Ini adalah karunia-Nya, dan Dia telah menyimpan rahmat-Nya untuk kami di sisi-Nya.’” (Lihat: Dala’il an-Nubuwwah, jilid 6, hlm. 129). Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus ShuffahPara sahabat radhiyallāhu ‘anhum sangat memperhatikan urusan saudara-saudara mereka dari kalangan Ahlus Shuffah. Salah satu bentuk perhatian itu adalah upaya Muhammad bin Maslamah radhiyallāhu ‘anhu yang memikirkan cara untuk menata bantuan dan pelayanan kepada mereka secara berkesinambungan agar membuahkan hasil yang terbaik.Beliau mengemukakan gagasannya dalam hal ini kepada Nabi pembawa rahmat ﷺ, lalu Nabi ﷺ menyetujuinya. Berikut penjelasan rinci tentang hal tersebut:Para ahli sejarah meriwayatkan bahwa Muhammad bin Maslamah melihat adanya tamu-tamu yang singgah di Masjid bersama Rasulullah ﷺ. Lalu ia berkata,“Tidakkah sebaiknya para tamu ini kita sebarkan untuk tinggal di rumah-rumah kaum Anshar, dan kita tetapkan bagimu dari setiap kebun satu qanwan (tandan kurma), agar dapat diberikan kepada orang-orang dari berbagai kabilah yang datang kepadamu?”Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, itu baik.”Ketika Muhammad bin Maslamah kemudian mendapatkan harta, ia datang membawa sebuah tandan kurma, lalu meletakkannya di masjid di antara dua tiang. Setelah itu, orang-orang pun mulai melakukan hal yang sama.Mu‘ādz bin Jabal radhiyallāhu ‘anhu ditugasi untuk mengurusnya. Ia memasang seutas tali di antara dua tiang, lalu menggantungkan tandan-tandan kurma pada tali tersebut. Ia mengumpulkan sekitar dua puluh tandan atau lebih, lalu menggoyangkannya sehingga sebagian kurma berjatuhan. Para penghuni Shuffah pun memakannya hingga kenyang, lalu mereka pergi dan digantikan oleh kelompok lain. Perlakuan yang sama dilakukan untuk mereka. Jika malam tiba, hal yang sama kembali dilakukan untuk mereka.Dari al-Barā’ radhiyallāhu ‘anhu diriwayatkan, ia berkata:“Kami adalah para pemilik kebun kurma. Seseorang di antara kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya. Ada yang datang membawa satu tandan kurma lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka apabila salah seorang dari mereka lapar, ia datang dan memukul tandan itu dengan tongkatnya sehingga jatuhlah kurma muda atau kurma masak, lalu ia memakannya.Namun ada pula orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan. Mereka datang membawa tandan kurma yang buruk, berupa kurma kering yang jelek (ḥasyaf) dan kurma rusak (shīṣ). Bahkan ada yang membawa tandan yang sudah patah lalu menggantungkannya.Maka turunlah firman Allah Ta‘ālā:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ melanjutkan, “Setelah ayat ini turun, maka setiap orang di antara kami datang membawa hasil terbaik yang ia miliki.”Baca juga: Jadilah Pelopor Kebaikan! Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut IlmuDiriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Aku pernah mengajarkan membaca dan menulis serta Al-Qur’an kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Lalu salah seorang dari mereka menghadiahkanku sebuah busur panah. Aku berkata (dalam hati), ‘Ini bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya untuk memanah di jalan Allah ‘azza wa jalla.’ Namun aku ingin mendatangi Rasulullah ﷺ untuk menanyakannya. Maka aku pun mendatangi beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada seseorang yang menghadiahkanku sebuah busur panah dari kalangan orang yang aku ajari membaca dan menulis serta Al-Qur’an. Itu bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya di jalan Allah.’Beliau bersabda, ‘Jika engkau suka dikalungi kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.’” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Daud, no. 2915).Hadits ini menunjukkan betapa ikhlasnya proses belajar-mengajar di kalangan Ahlus Shuffah, dan betapa besar kehati-hatian para sahabat agar amal pengajaran Al-Qur’an tidak ternodai oleh tujuan duniawi.Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Seorang lelaki dari Ahlus Shuffah memanggil Rasulullah ﷺ ketika beliau telah selesai dari shalat. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, negeri kami adalah negeri yang banyak terdapat dhibab (biawak/gurun kadal), bagaimana pendapatmu tentang hewan itu?’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwa hewan itu berasal dari suatu umat yang diazab dengan diubah bentuknya.’ Namun beliau tidak memerintahkannya (untuk dimakan) dan tidak pula melarangnya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2622).Keterangan istilah:Adh-dhibaab (الضِّبَاب) adalah bentuk jamak dari adh-dhab (الضَّبّ), yaitu sejenis hewan melata yang hidup di padang pasir.Di antara ulama besar dari kalangan Ahlus Shuffah adalah Abu Hurairah ad-Dausi, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ. Termasuk pula Abdullah bin Mas‘ud, yang secara langsung mendengar tujuh puluh surah dari lisan Nabi ﷺ, dan beliau adalah pembawa serta pengamal fikih Umar bin al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu. Selain mereka, termasuk pula dari kalangan ulama Ahlus Shuffah adalah Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-mintaImam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidak ada seorang pun di kalangan para sahabat—baik dari Ahlus Shuffah maupun selain mereka—yang menjadikan meminta-minta kepada manusia sebagai kebiasaan, apalagi bersikeras dalam meminta dengan cara mengemis dan menadahkan tangan, baik dengan membawa keranjang atau selainnya, sebagai pekerjaan dan mata pencaharian; sehingga ia tidak mencari rezeki kecuali dengan cara itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 46).Keterangan ini menunjukkan kemuliaan akhlak Ahlus Shuffah. Meski hidup dalam keterbatasan dan kefakiran, mereka tetap menjaga kehormatan diri, tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup, dan tetap berusaha serta bertawakal kepada Allah Ta‘ala.Baca juga: Menjaga ‘Iffah Beberapa Nama Ahlus ShuffahDi antara para sahabat yang disebutkan termasuk Ahlus Shuffah adalah:Salman al-Farisi (Abu ‘Abdillah)Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin al-Jarrah‘Ammar bin Yasir (Abu al-Yaqzhan)Abdullah bin Mas‘ud al-HudzaliAl-Miqdad bin ‘Amr (dikenal pula sebagai al-Miqdad bin al-Aswad al-Kindi)Khabbab bin al-ArattBilal bin RabahShuhaib bin SinanZaid bin al-Khattab, saudara Umar bin al-KhattabAbu Kabsyah, maula Rasulullah ﷺAbu Martsad Kinnah bin Hushain al-‘AdawiShafwan bin Baidha’Abu ‘Abs bin JabrSalim maula Abi HudzaifahMisthah bin Utsatsah‘Ukasyah bin Mihshan al-AsadiMas‘ud bin ar-Rabi‘ al-Qari‘Umair bin ‘Auf‘Uwaim bin Sa‘idahAbu Lubabah bin ‘Abdul MundzirSalim bin ‘Umair bin Tsabit, termasuk para sahabat al-bakkā’īn (yang banyak menangis); tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ ﴾“sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan.” (QS. At-Taubah: 92)Ka‘b bin ‘Amr (Abu al-Basyar)Khubaib bin YisafAbdullah bin UnaisAbu Dzarr al-Ghifari (Jundub bin Junadah)‘Utbah bin Mas‘ud al-HudzaliAbdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā—termasuk yang sering tinggal dan bermalam bersama mereka di masjidHudzaifah bin al-Yaman—juga termasuk yang bermalam bersama merekaAbu ad-Darda’ (‘Uwaimir bin ‘Amir)Abdullah bin Zaid al-JuhaniAl-Hajjaj bin ‘Amr al-AslamiAbu Hurairah ad-DausiTsauban, maula Rasulullah ﷺMu‘adz bin al-Harits al-QariAs-Sa’ib bin KhalladTsabit bin Wadi‘ah(Lihat: Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, jilid 3, hlm. 18). KesimpulanDari Ahlus Shuffah kita belajar satu pelajaran mahal: miskin harta bukan masalah, selama iman tetap hidup dan kita terus meninggalkan karya—karya ilmu, amal, dan manfaat untuk umat.Yang justru mengkhawatirkan adalah ketika seseorang miskin harta sekaligus miskin mental: mudah mengeluh, malas bergerak, lalu berlalu tanpa jejak kebaikan.Maka, jika Allah menakdirkan kita hidup sederhana, jadikan itu alasan untuk semakin produktif dalam ketaatan—agar kelak yang tersisa bukan keluhan, tetapi warisan amal yang Allah terima. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Kemuliaan tidak selalu identik dengan kelapangan harta; Ahlus Shuffah miskin, tetapi dipuji langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an.Menjaga kehormatan diri (ta‘affuf) adalah mahkota orang beriman: mereka tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup.Masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi pusat tarbiyah dan pembinaan umat, sampai menjadi “rumah” bagi yang tidak punya rumah.Ilmu adalah jalan kemuliaan; di antara penghuni Shuffah ada yang datang untuk belajar agama lalu pulang menjadi pengajar bagi kaumnya.Ukhuwah sejati tampak saat saudara kita kekurangan, dan para sahabat memberi perhatian nyata, bukan sekadar simpati.Kebaikan yang ditata dan diorganisasi akan lebih terasa manfaatnya, sebagaimana gagasan Muhammad bin Maslamah dan pengelolaan Mu‘adz bin Jabal.Adab berinfak itu memilih yang baik, bukan menyingkirkan yang jelek; ayat tentang larangan memberi yang “khabīts” menegur mentalitas asal memberi.Nabi ﷺ mendahulukan kebutuhan umat dibanding kenyamanan keluarganya, bahkan menahan sesuatu untuk keluarga demi menolong Ahlus Shuffah.Kefakiran bukan alasan untuk malas atau mengemis, karena para sahabat tetap menjaga ‘iffah dan tidak menjadikan meminta sebagai profesi.Kisah Ahlus Shuffah menegur hati kita: sudahkah kita peduli pada yang lemah, menuntut ilmu dengan ikhlas, dan memberi dengan yang terbaik? Jika kita belum mampu kaya harta, pastikan kita kaya iman, kaya amal, dan kaya kontribusi. Jadikan masjid, majelis ilmu, dan ruang-ruang kebaikan sebagai tempat tumbuhnya karya terbaik kita. Mulailah dari langkah kecil: menjaga ‘iffah, menuntut ilmu dengan ikhlas, membantu saudara yang kekurangan, dan memilih memberi dari yang terbaik. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang meski sederhana dalam dunia, namun besar nilainya di sisi-Nya. Referensi:alukah.net mengenai ahlus shuffah‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Digarap saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Januari 2026, 12 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahlus shuffah cerita sahabat nabi jumlah sahabat nabi kota madinah masjid nabawi sahabat nabi
Ahlus Shuffah adalah para sahabat fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi belakang Masjid Nabawi, hidup sederhana, namun mulia di sisi Allah. Al-Qur’an memuji mereka sebagai orang-orang yang menjaga kehormatan diri, tidak suka meminta-minta, dan layak menjadi sasaran infak kaum muslimin. Dari kisah mereka, kita belajar makna ukhuwah, keteguhan menuntut ilmu, serta adab memberi: memilih yang terbaik, bukan sisa yang buruk.  Daftar Isi tutup 1. Makna Shuffah 2. Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’an 3. Jumlah Ahlus Shuffah 4. Sejarah Awal Berdirinya Ṣhuffah 5. Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi? 6. Makanan Ahlus Shuffah 7. Pakaian Ahlus Shuffah 8. Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’an 9. Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah 10. Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus Shuffah 11. Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut Ilmu 12. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-minta 13. Beberapa Nama Ahlus Shuffah 14. Kesimpulan 14.1. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Makna ShuffahShuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi, yang diberi naungan, dan disiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang (orang-orang asing) yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga. (Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 6, hlm. 595).Ash-Shuffah—dengan shadd berharakat ḍammah dan fā’ bertasydid—adalah sebuah tempat berteduh yang berada di bagian belakang Masjid Nabi ﷺ. Tempat ini menjadi hunian bagi orang-orang miskin dan para pendatang (gharīb). Kepada tempat inilah dinisbatkan nama Ahlus Ṣuffah, menurut pendapat yang paling masyhur di kalangan para ulama.Adapun para sahabat dari kalangan Muhājirīn, mereka biasanya tinggal di rumah orang-orang yang telah mereka kenal di Madinah. Sementara itu, siapa saja yang tidak memiliki kenalan sebelumnya dari kalangan Anṣār, maka ia tinggal di Masjid Nabawi. Di antara mereka ada yang datang dengan tujuan mempelajari syariat dan mendalami agama, lalu kembali ke kaumnya untuk mengajarkan ilmu tersebut. Mereka inilah gambaran ideal dari firman Allah Ta‘ala:۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)Diriwayatkan dari Ṭalḥah al-Baṣhri rahimahullah berkata: “Siapa saja yang datang ke Madinah dan ia memiliki seorang ‘arīf (penanggung jawab atau orang yang dikenalnya), maka ia tinggal bersama ‘arīf-nya. Adapun siapa yang tidak memiliki ‘arīf, maka ia tinggal di Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku tinggal bersama dua orang lainnya. Setiap hari, kami mendapatkan jatah satu mudd kurma dari Rasulullah ﷺ …” Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’anAllah Ta’ala telah memuji mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)As-Sudi, Mujāhid, dan ulama lainnya berkata: yang dimaksud dengan orang-orang fakir dalam ayat ini adalah fakir miskin dari kalangan kaum Muhājirīn, baik dari Quraisy maupun selain mereka. Kaum fakir dari kalangan Muhājirīn disebutkan secara khusus karena pada masa itu tidak ada fakir miskin selain mereka, dan merekalah yang dikenal sebagai Ahlus Shuffah.Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin. Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah ṣuffah di Masjid Rasulullah ﷺ. Sejak itulah mereka disebut dengan Ahlus Ṣuffah.Diriwayatkan dari Ibnu Ka‘b al-Quraẓī rahimahullah, ketika menafsirkan firman Allah Ta‘ālā pada ayat di atas, beliau berkata: “Mereka adalah para penghuni Shuffah. Mereka tidak memiliki rumah di Madinah dan tidak pula mempunyai keluarga atau kabilah. Maka Allah mendorong kaum muslimin untuk bersedekah kepada mereka.”Sebagian ulama juga menjadikan firman Allah berikut sebagai dalil tentang Ahlus Shuffah:لِلْفُقَرَآءِ ٱلْمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأَمْوَٰلِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا وَيَنصُرُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hasyr: 8)Ahlus Shuffah inilah yang dibantu oleh kaum Anshar sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat,وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9) Jumlah Ahlus ShuffahAhlus Shuffah adalah orang-orang fakir dari kalangan kaum Muhajirin. Jumlah mereka sekitar empat ratus orang. Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin, tidak memiliki keluarga dan tidak pula harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah shuffah di bagian belakang Masjid Rasulullah ﷺ, lalu mereka pun dikenal dengan sebutan Ahlus Shuffah. (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, jilid 3, hlm. 340).Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidaklah seluruh Ahlus Shuffah berkumpul pada satu waktu. Di antara mereka ada yang kemudian menikah atau pindah ke tempat lain yang Allah mudahkan baginya. Lalu datang orang-orang yang lain silih berganti. Maka terkadang jumlah mereka sedikit, dan terkadang banyak. Kadang mereka berjumlah sepuluh orang atau kurang, kadang dua puluh atau tiga puluh orang atau lebih, kadang enam puluh atau tujuh puluh orang. Adapun jumlah keseluruhan orang yang pernah tinggal di shuffah—meskipun mereka datang dan pergi secara bergantian—maka disebutkan bahwa mereka sekitar empat ratus orang dari kalangan para sahabat. Bahkan ada pula yang mengatakan jumlah mereka lebih dari itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 41).Ibnu Taimiyyah rahimahullah di halaman lainnya di Majmu’ Al-Fatawa (jilid 11, hlm. 81):“Adapun jumlah Ahlus Suffah, maka Abu ‘Abdurrahman as-Sulami telah menghimpun sejarah mereka. Jumlah mereka sekitar enam ratus atau tujuh ratus orang, atau mendekati itu. Namun mereka tidak pernah berkumpul pada satu waktu yang sama. Di sisi utara masjid terdapat sebuah suffah (serambi) yang menjadi tempat bernaungnya kaum fakir dari kalangan Muhajirin. Siapa saja di antara mereka yang telah menikah, atau bepergian, atau keluar untuk berjihad, maka ia pun meninggalkan suffah tersebut. Pada satu waktu tertentu, jumlah orang yang tinggal di sana bisa mencapai tujuh puluh orang, atau kurang dari itu, atau lebih.” Sejarah Awal Berdirinya ṢhuffahSetelah kaum muslimin berhijrah dari Makkah ke Madinah, muncul persoalan besar terkait kehidupan para muhajirin. Mereka meninggalkan rumah, harta, dan seluruh perbekalan di Makkah demi menyelamatkan agama mereka dari kezaliman kaum musyrikin. Tidak sedikit dari kaum muhajirin yang ketika tiba di Madinah belum mampu langsung bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya.Hal ini disebabkan karena perekonomian Madinah pada waktu itu didominasi oleh sektor pertanian, sementara mayoritas penduduk Makkah terbiasa dengan dunia perdagangan. Para muhajirin tidak memiliki pengalaman bercocok tanam, tidak mempunyai lahan pertanian di Madinah, dan juga tidak membawa modal, karena seluruh harta mereka telah ditinggalkan di Makkah. Meskipun kaum Anshar telah mengerahkan kemampuan mereka untuk membantu para muhajirin, tetap saja ada sebagian muhajirin yang masih membutuhkan tempat tinggal.Arus kedatangan kaum muhajirin ke Madinah pun terus berlanjut, terutama pada masa sebelum Perang Khandaq. Banyak di antara mereka yang menetap di Madinah. Selain itu, berbagai rombongan tamu dan utusan juga sering berdatangan ke Madinah. Sebagian dari mereka tidak memiliki hubungan atau kenalan dengan penduduk setempat, sehingga para pendatang asing ini membutuhkan tempat tinggal, baik untuk menetap maupun selama masa kunjungan mereka.Dalam kondisi seperti inilah, Nabi ﷺ memikirkan solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi kaum fakir yang menetap maupun para pendatang yang singgah. Kesempatan itu datang ketika arah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis menuju Ka‘bah, yaitu setelah enam belas bulan sejak hijrah Nabi ﷺ ke Madinah. Dinding bekas arah kiblat yang lama pun berada di bagian belakang Masjid Nabawi.Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian tersebut dimanfaatkan. Tempat itu kemudian diberi naungan atau atap, lalu dinamakan Shuffah atau Zhullah. Shuffah ini tidak memiliki dinding penutup di sisi-sisinya, sehingga bersifat terbuka. Tempat inilah yang kemudian menjadi hunian bagi kaum fakir dari kalangan muhajirin dan para pendatang yang membutuhkan tempat tinggal. (Lihat: As-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah, jilid 1, hlm. 257). Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi?Para sejarawan generasi awal sepakat dalam menentukan letak Shuffah, tetapi para sejarawan belakangan dan peneliti kontemporer berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Dakkatul Aghawāt—yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril—dibangun di lokasi Ṣuffah. Sementara yang lain berpendapat sebaliknya.Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketika kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah yang mulia, Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat sebuah atap di dinding sebelah utara. Tempat inilah yang kemudian dikenal dengan nama Shuffah.” Ini adalah tempat Ahlus Shuffah Al-Ḥāfiẓh adz-Dzahabī (wafat 748 H) menjelaskan bahwa kiblat sebelum dipindahkan berada di arah utara masjid. Ketika kiblat dipindahkan, maka dinding bekas kiblat pertama itulah yang kemudian menjadi tempat Ahlus Shuffah.Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (wafat 852 H) juga berkata: “Shuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi yang diberi naungan, yang dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang dan orang-orang asing yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak mempunyai keluarga.”Keterangan-keterangan ini menunjukkan bahwa tempat yang dikenal dengan nama Shuffah pada masa Nabi ﷺ terletak di sisi utara masjid. Dengan kata lain, letaknya berada di sebelah barat Dakkatul Aghawāt yang ada sekarang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Shuffah dibuat setelah pemindahan kiblat, dan diketahui bahwa pemindahan kiblat terjadi pada tahun kedua hijriah. Pada saat itu Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat atap pada dinding utara, yang kemudian menjadi bagian belakang masjid.Ini berarti bahwa Shuffah berada pada dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan pertama masjid. Diketahui pula bahwa Nabi ﷺ memperluas Masjid Nabawi pada tahun ketujuh hijriah. Dengan demikian, posisi dinding utara tersebut sejajar dengan tempat shalat menghadap Baitul Maqdis, yaitu tiang kelima di sisi utara dari tiang ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā.Pada peta yang disebutkan di atas, ditunjukkan secara jelas posisi dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan di sanalah tampak lokasi tempat dibuatnya Shuffah.Adapun dakkah yang ada sekarang, yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril dan di sebelah kiri orang yang masuk melalui Pintu An-Nisā’, yang dikenal dengan sebutan “Dakkatul Aghawāt”, maka bukanlah lokasi Shuffah yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. Sebab, tempat tersebut pada masa Nabi ﷺ berada di luar masjid, tepatnya di sisi timur Masjid Nabawi. Pada waktu itu belum ada dinding masjid di lokasi tersebut yang dijadikan tempat pembuatan Shuffah. Dakkah Al-Aghawaat, ini bukan tempat Ahlus ShuffahMakanan Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu tentang firman Allah Ta’ala:وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ berkata: “Ayat ini turun berkaitan dengan kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Seseorang dari kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya hasil yang ia miliki. Ada yang datang membawa satu tandan kurma, ada pula yang membawa dua tandan, lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka bila salah seorang dari mereka lapar, ia mendatangi tandan kurma tersebut, memukulnya dengan tongkat, lalu berjatuhanlah kurma muda (busr) dan kurma masak, kemudian ia memakannya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2987).(2) Talhah bin ‘Amr berkata:“Apabila seseorang datang kepada Nabi ﷺ, dan ia memiliki kenalan atau penanggung (di Madinah), maka ia akan tinggal bersamanya. Namun jika ia tidak memiliki penanggung, maka ia tinggal bersama Ahlus Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku pernah tinggal bersama seorang laki-laki. Kami biasa mendapatkan jatah dari Rasulullah ﷺ setiap hari berupa satu mud kurma untuk dua orang.” (Diriwayatkan dalam Hilyat al-Awliya’ karya Abu Nu‘aim al-Ashbahani, jilid 1, hlm. 339). Pakaian Ahlus ShuffahDiriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh aku pernah melihat tujuh puluh orang dari kalangan Ahlus Shuffah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengenakan ridā’. Pakaian mereka hanyalah izār atau kisā’ yang diikatkan di leher-leher mereka. Di antara pakaian itu ada yang panjangnya hanya sampai pertengahan betis, dan ada pula yang sampai ke kedua mata kaki. Maka salah seorang dari mereka menggenggam pakaiannya dengan tangannya, karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 442).Keterangan istilah:Ridā’ (رداء): pakaian yang hanya menutupi bagian atas tubuh.Izār (إزار): pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh, dari pusar hingga ke betis atau mata kaki.Kisā’ (كساء): sehelai kain yang digunakan dengan cara dililitkan pada tubuh.“Maka ia mengumpulkannya”: maksudnya, seseorang menggenggam kain kisā’ atau izār tersebut dengan tangannya agar kedua ujungnya tidak terlepas atau terbuka.“Karena khawatir auratnya terlihat”: yakni agar auratnya tidak tampak oleh orang lain, baik ketika dilihat oleh orang lain maupun saat ia sedang melaksanakan shalat. (Lihat penjelasan dalam Mirqat al-Mafatih karya Ali al-Harawi, jilid 8, hlm. 3281). Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’anDiriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Ketika turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ۝ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ﴾“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59–60), para sahabat Ahlus Shuffah pun menangis hingga air mata mereka mengalir di pipi-pipi mereka. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar isak tangis mereka, beliau pun menangis bersama mereka. Maka kami pun ikut menangis karena tangisan beliau. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:لَا يَلِجُ النَّارَ مَنْ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَلَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَجَاءَ اللَّهُ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ.‘Tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah. Dan tidak akan masuk surga orang yang terus-menerus melakukan maksiat. Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu Dia mengampuni mereka.’” (Diriwayatkan dalam Syu‘ab al-Iman karya Al-Baihaqi, jilid 2, hlm. 233, hadits no. 777). Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Mujahid bin Jabr, bahwa Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu pernah berkata:“Demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, sungguh aku pernah menempelkan perutku ke tanah karena lapar, dan sungguh aku pernah mengikatkan batu di perutku karena lapar. Pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasa mereka lewati. Lalu Abu Bakr ash-Shiddiq lewat, aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya. Kemudian Umar bin al-Khattab lewat, aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya.Kemudian Abu al-Qāsim ﷺ lewat. Beliau tersenyum ketika melihatku, dan mengetahui apa yang ada di hatiku dan yang tampak di wajahku. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir,’ aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ikutlah,’ lalu beliau berjalan dan aku mengikutinya. Beliau masuk ke rumah, lalu meminta izin dan aku pun diizinkan masuk.Di sana beliau mendapati semangkuk susu. Beliau bertanya, ‘Dari mana susu ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini dihadiahkan oleh fulan atau fulanah.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah ke Ahlus Shuffah dan panggillah mereka ke sini.’Ahlus Shuffah adalah tamu-tamu Islam. Mereka tidak memiliki keluarga, harta, dan tidak bergantung pada siapa pun. Apabila beliau mendapatkan sedekah, beliau mengirimkannya kepada mereka dan tidak mengambil sedikit pun darinya. Jika beliau mendapatkan hadiah, beliau mengirimkannya kepada mereka, mengambil sebagian, dan menyertakan mereka di dalamnya.Aku merasa berat dengan perintah itu dan berkata dalam hatiku, ‘Apa artinya susu ini untuk Ahlus Shuffah? Bukankah aku lebih berhak mendapatkan seteguk darinya agar aku kuat?’ Namun tidak ada jalan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Maka aku pun mendatangi mereka dan memanggil mereka. Mereka pun datang, meminta izin, lalu diizinkan masuk dan duduk di rumah itu.Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ambil dan berikan kepada mereka.’ Aku pun mengambil bejana itu dan memberikannya kepada seseorang; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Aku memberikannya kepada yang lain; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Demikian seterusnya hingga semua orang telah kenyang.Kemudian aku sampai kepada Nabi ﷺ, sementara semua orang telah puas. Beliau mengambil bejana itu dan meletakkannya di tangannya, memandangku sambil tersenyum, lalu bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tinggal aku dan engkau.’ Aku berkata, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Duduklah dan minumlah.’ Aku pun duduk dan minum. Beliau bersabda lagi, ‘Minumlah.’ Aku minum. Beliau terus berkata, ‘Minumlah,’ hingga aku berkata, ‘Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku sudah tidak menemukan jalan lagi.’Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku,’ lalu aku memberikan bejana itu kepada beliau. Beliau memuji Allah, menyebut nama-Nya, dan meminum sisanya.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 6452).(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dari Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa:“Para Ahlus Shuffah adalah orang-orang fakir. Nabi ﷺ pernah bersabda, ‘Barang siapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah ia membawa orang ketiga. Dan barang siapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah ia membawa orang kelima atau keenam,’ atau sebagaimana beliau bersabda. Abu Bakr membawa tiga orang, Nabi ﷺ membawa sepuluh orang, dan Abu Bakr membawa tiga orang.” (HR. Al-Bukhari no. 3581; Shahih Muslim no. 2057).(3) Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Ali bin Abi Talib radhiyallāhu ‘anhu, bahwa:“Ketika Rasulullah ﷺ menikahkan Ali dengan Fatimah az-Zahra, beliau membekali mereka dengan sebuah alas tidur, sebuah bantal dari kulit yang isinya serat, dua batu penggiling, sebuah kantong air, dan dua kendi. Pada suatu hari Ali berkata kepada Fatimah, ‘Demi Allah, aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Ia berkata, ‘Allah telah memberikan kepada ayahmu harta rampasan, maka pergilah dan mintalah seorang pembantu.’Fatimah pun berkata, ‘Demi Allah, aku telah menggiling hingga tanganku melepuh.’ Ia pun mendatangi Nabi ﷺ, lalu beliau bertanya, ‘Apa keperluanmu, wahai putriku?’ Ia menjawab, ‘Aku datang untuk memberi salam kepadamu,’ dan ia merasa malu untuk meminta, lalu kembali.Ali bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’ Ia menjawab, ‘Aku malu untuk meminta.’ Maka kami berdua mendatangi beliau. Ali berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Dan Fatimah berkata, ‘Aku telah menggiling hingga tanganku melepuh. Allah telah memberimu harta rampasan dan kelapangan, maka berilah kami seorang pembantu.’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus Shuffah dalam keadaan perut mereka terlipat karena lapar. Aku tidak mendapatkan sesuatu untuk menafkahi mereka. Namun aku akan menjual harta rampasan itu dan membelanjakan hasilnya untuk mereka.’” (Hadits hasan; Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 202, no. 838).Baca juga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengganti Permintaan Pembantu dengan Dzikir Sebelum Tidur(4) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Watsilah bin al-Asqa’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Datanglah bulan Ramadan sementara kami berada di kalangan Ahlus Shuffah. Kami pun berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, biasanya setiap orang dari kami didatangi oleh seorang dari kalangan ahli baiat, lalu membawanya ke rumahnya dan memberinya makan malam. Namun pada suatu malam tidak seorang pun mendatangi kami, dan kami pun berpuasa hingga pagi. Malam berikutnya pun berlalu dan tidak seorang pun mendatangi kami.Maka kami mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan apa yang kami alami. Beliau pun mengutus seseorang kepada setiap istrinya dan bertanya apakah mereka memiliki sesuatu. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali mengirim jawaban dengan bersumpah bahwa di rumahnya tidak ada sesuatu pun yang dapat dimakan oleh makhluk bernyawa.Lalu Rasulullah ﷺ bersabda agar kami berkumpul. Beliau berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia dan rahmat-Mu. Sesungguhnya karunia dan rahmat itu berada di tangan-Mu, tidak ada seorang pun yang memilikinya selain Engkau.’Tidak lama kemudian, seseorang meminta izin masuk. Ternyata ia membawa seekor kambing panggang dan beberapa roti. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar makanan itu diletakkan di hadapan kami. Kami pun makan hingga kenyang. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kami telah memohon kepada Allah karunia dan rahmat-Nya. Ini adalah karunia-Nya, dan Dia telah menyimpan rahmat-Nya untuk kami di sisi-Nya.’” (Lihat: Dala’il an-Nubuwwah, jilid 6, hlm. 129). Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus ShuffahPara sahabat radhiyallāhu ‘anhum sangat memperhatikan urusan saudara-saudara mereka dari kalangan Ahlus Shuffah. Salah satu bentuk perhatian itu adalah upaya Muhammad bin Maslamah radhiyallāhu ‘anhu yang memikirkan cara untuk menata bantuan dan pelayanan kepada mereka secara berkesinambungan agar membuahkan hasil yang terbaik.Beliau mengemukakan gagasannya dalam hal ini kepada Nabi pembawa rahmat ﷺ, lalu Nabi ﷺ menyetujuinya. Berikut penjelasan rinci tentang hal tersebut:Para ahli sejarah meriwayatkan bahwa Muhammad bin Maslamah melihat adanya tamu-tamu yang singgah di Masjid bersama Rasulullah ﷺ. Lalu ia berkata,“Tidakkah sebaiknya para tamu ini kita sebarkan untuk tinggal di rumah-rumah kaum Anshar, dan kita tetapkan bagimu dari setiap kebun satu qanwan (tandan kurma), agar dapat diberikan kepada orang-orang dari berbagai kabilah yang datang kepadamu?”Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, itu baik.”Ketika Muhammad bin Maslamah kemudian mendapatkan harta, ia datang membawa sebuah tandan kurma, lalu meletakkannya di masjid di antara dua tiang. Setelah itu, orang-orang pun mulai melakukan hal yang sama.Mu‘ādz bin Jabal radhiyallāhu ‘anhu ditugasi untuk mengurusnya. Ia memasang seutas tali di antara dua tiang, lalu menggantungkan tandan-tandan kurma pada tali tersebut. Ia mengumpulkan sekitar dua puluh tandan atau lebih, lalu menggoyangkannya sehingga sebagian kurma berjatuhan. Para penghuni Shuffah pun memakannya hingga kenyang, lalu mereka pergi dan digantikan oleh kelompok lain. Perlakuan yang sama dilakukan untuk mereka. Jika malam tiba, hal yang sama kembali dilakukan untuk mereka.Dari al-Barā’ radhiyallāhu ‘anhu diriwayatkan, ia berkata:“Kami adalah para pemilik kebun kurma. Seseorang di antara kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya. Ada yang datang membawa satu tandan kurma lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka apabila salah seorang dari mereka lapar, ia datang dan memukul tandan itu dengan tongkatnya sehingga jatuhlah kurma muda atau kurma masak, lalu ia memakannya.Namun ada pula orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan. Mereka datang membawa tandan kurma yang buruk, berupa kurma kering yang jelek (ḥasyaf) dan kurma rusak (shīṣ). Bahkan ada yang membawa tandan yang sudah patah lalu menggantungkannya.Maka turunlah firman Allah Ta‘ālā:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ melanjutkan, “Setelah ayat ini turun, maka setiap orang di antara kami datang membawa hasil terbaik yang ia miliki.”Baca juga: Jadilah Pelopor Kebaikan! Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut IlmuDiriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Aku pernah mengajarkan membaca dan menulis serta Al-Qur’an kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Lalu salah seorang dari mereka menghadiahkanku sebuah busur panah. Aku berkata (dalam hati), ‘Ini bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya untuk memanah di jalan Allah ‘azza wa jalla.’ Namun aku ingin mendatangi Rasulullah ﷺ untuk menanyakannya. Maka aku pun mendatangi beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada seseorang yang menghadiahkanku sebuah busur panah dari kalangan orang yang aku ajari membaca dan menulis serta Al-Qur’an. Itu bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya di jalan Allah.’Beliau bersabda, ‘Jika engkau suka dikalungi kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.’” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Daud, no. 2915).Hadits ini menunjukkan betapa ikhlasnya proses belajar-mengajar di kalangan Ahlus Shuffah, dan betapa besar kehati-hatian para sahabat agar amal pengajaran Al-Qur’an tidak ternodai oleh tujuan duniawi.Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Seorang lelaki dari Ahlus Shuffah memanggil Rasulullah ﷺ ketika beliau telah selesai dari shalat. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, negeri kami adalah negeri yang banyak terdapat dhibab (biawak/gurun kadal), bagaimana pendapatmu tentang hewan itu?’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwa hewan itu berasal dari suatu umat yang diazab dengan diubah bentuknya.’ Namun beliau tidak memerintahkannya (untuk dimakan) dan tidak pula melarangnya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2622).Keterangan istilah:Adh-dhibaab (الضِّبَاب) adalah bentuk jamak dari adh-dhab (الضَّبّ), yaitu sejenis hewan melata yang hidup di padang pasir.Di antara ulama besar dari kalangan Ahlus Shuffah adalah Abu Hurairah ad-Dausi, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ. Termasuk pula Abdullah bin Mas‘ud, yang secara langsung mendengar tujuh puluh surah dari lisan Nabi ﷺ, dan beliau adalah pembawa serta pengamal fikih Umar bin al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu. Selain mereka, termasuk pula dari kalangan ulama Ahlus Shuffah adalah Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-mintaImam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidak ada seorang pun di kalangan para sahabat—baik dari Ahlus Shuffah maupun selain mereka—yang menjadikan meminta-minta kepada manusia sebagai kebiasaan, apalagi bersikeras dalam meminta dengan cara mengemis dan menadahkan tangan, baik dengan membawa keranjang atau selainnya, sebagai pekerjaan dan mata pencaharian; sehingga ia tidak mencari rezeki kecuali dengan cara itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 46).Keterangan ini menunjukkan kemuliaan akhlak Ahlus Shuffah. Meski hidup dalam keterbatasan dan kefakiran, mereka tetap menjaga kehormatan diri, tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup, dan tetap berusaha serta bertawakal kepada Allah Ta‘ala.Baca juga: Menjaga ‘Iffah Beberapa Nama Ahlus ShuffahDi antara para sahabat yang disebutkan termasuk Ahlus Shuffah adalah:Salman al-Farisi (Abu ‘Abdillah)Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin al-Jarrah‘Ammar bin Yasir (Abu al-Yaqzhan)Abdullah bin Mas‘ud al-HudzaliAl-Miqdad bin ‘Amr (dikenal pula sebagai al-Miqdad bin al-Aswad al-Kindi)Khabbab bin al-ArattBilal bin RabahShuhaib bin SinanZaid bin al-Khattab, saudara Umar bin al-KhattabAbu Kabsyah, maula Rasulullah ﷺAbu Martsad Kinnah bin Hushain al-‘AdawiShafwan bin Baidha’Abu ‘Abs bin JabrSalim maula Abi HudzaifahMisthah bin Utsatsah‘Ukasyah bin Mihshan al-AsadiMas‘ud bin ar-Rabi‘ al-Qari‘Umair bin ‘Auf‘Uwaim bin Sa‘idahAbu Lubabah bin ‘Abdul MundzirSalim bin ‘Umair bin Tsabit, termasuk para sahabat al-bakkā’īn (yang banyak menangis); tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ ﴾“sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan.” (QS. At-Taubah: 92)Ka‘b bin ‘Amr (Abu al-Basyar)Khubaib bin YisafAbdullah bin UnaisAbu Dzarr al-Ghifari (Jundub bin Junadah)‘Utbah bin Mas‘ud al-HudzaliAbdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā—termasuk yang sering tinggal dan bermalam bersama mereka di masjidHudzaifah bin al-Yaman—juga termasuk yang bermalam bersama merekaAbu ad-Darda’ (‘Uwaimir bin ‘Amir)Abdullah bin Zaid al-JuhaniAl-Hajjaj bin ‘Amr al-AslamiAbu Hurairah ad-DausiTsauban, maula Rasulullah ﷺMu‘adz bin al-Harits al-QariAs-Sa’ib bin KhalladTsabit bin Wadi‘ah(Lihat: Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, jilid 3, hlm. 18). KesimpulanDari Ahlus Shuffah kita belajar satu pelajaran mahal: miskin harta bukan masalah, selama iman tetap hidup dan kita terus meninggalkan karya—karya ilmu, amal, dan manfaat untuk umat.Yang justru mengkhawatirkan adalah ketika seseorang miskin harta sekaligus miskin mental: mudah mengeluh, malas bergerak, lalu berlalu tanpa jejak kebaikan.Maka, jika Allah menakdirkan kita hidup sederhana, jadikan itu alasan untuk semakin produktif dalam ketaatan—agar kelak yang tersisa bukan keluhan, tetapi warisan amal yang Allah terima. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Kemuliaan tidak selalu identik dengan kelapangan harta; Ahlus Shuffah miskin, tetapi dipuji langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an.Menjaga kehormatan diri (ta‘affuf) adalah mahkota orang beriman: mereka tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup.Masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi pusat tarbiyah dan pembinaan umat, sampai menjadi “rumah” bagi yang tidak punya rumah.Ilmu adalah jalan kemuliaan; di antara penghuni Shuffah ada yang datang untuk belajar agama lalu pulang menjadi pengajar bagi kaumnya.Ukhuwah sejati tampak saat saudara kita kekurangan, dan para sahabat memberi perhatian nyata, bukan sekadar simpati.Kebaikan yang ditata dan diorganisasi akan lebih terasa manfaatnya, sebagaimana gagasan Muhammad bin Maslamah dan pengelolaan Mu‘adz bin Jabal.Adab berinfak itu memilih yang baik, bukan menyingkirkan yang jelek; ayat tentang larangan memberi yang “khabīts” menegur mentalitas asal memberi.Nabi ﷺ mendahulukan kebutuhan umat dibanding kenyamanan keluarganya, bahkan menahan sesuatu untuk keluarga demi menolong Ahlus Shuffah.Kefakiran bukan alasan untuk malas atau mengemis, karena para sahabat tetap menjaga ‘iffah dan tidak menjadikan meminta sebagai profesi.Kisah Ahlus Shuffah menegur hati kita: sudahkah kita peduli pada yang lemah, menuntut ilmu dengan ikhlas, dan memberi dengan yang terbaik? Jika kita belum mampu kaya harta, pastikan kita kaya iman, kaya amal, dan kaya kontribusi. Jadikan masjid, majelis ilmu, dan ruang-ruang kebaikan sebagai tempat tumbuhnya karya terbaik kita. Mulailah dari langkah kecil: menjaga ‘iffah, menuntut ilmu dengan ikhlas, membantu saudara yang kekurangan, dan memilih memberi dari yang terbaik. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang meski sederhana dalam dunia, namun besar nilainya di sisi-Nya. Referensi:alukah.net mengenai ahlus shuffah‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Digarap saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Januari 2026, 12 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahlus shuffah cerita sahabat nabi jumlah sahabat nabi kota madinah masjid nabawi sahabat nabi


Ahlus Shuffah adalah para sahabat fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi belakang Masjid Nabawi, hidup sederhana, namun mulia di sisi Allah. Al-Qur’an memuji mereka sebagai orang-orang yang menjaga kehormatan diri, tidak suka meminta-minta, dan layak menjadi sasaran infak kaum muslimin. Dari kisah mereka, kita belajar makna ukhuwah, keteguhan menuntut ilmu, serta adab memberi: memilih yang terbaik, bukan sisa yang buruk.  Daftar Isi tutup 1. Makna Shuffah 2. Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’an 3. Jumlah Ahlus Shuffah 4. Sejarah Awal Berdirinya Ṣhuffah 5. Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi? 6. Makanan Ahlus Shuffah 7. Pakaian Ahlus Shuffah 8. Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’an 9. Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah 10. Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus Shuffah 11. Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut Ilmu 12. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-minta 13. Beberapa Nama Ahlus Shuffah 14. Kesimpulan 14.1. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Makna ShuffahShuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi, yang diberi naungan, dan disiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang (orang-orang asing) yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga. (Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 6, hlm. 595).Ash-Shuffah—dengan shadd berharakat ḍammah dan fā’ bertasydid—adalah sebuah tempat berteduh yang berada di bagian belakang Masjid Nabi ﷺ. Tempat ini menjadi hunian bagi orang-orang miskin dan para pendatang (gharīb). Kepada tempat inilah dinisbatkan nama Ahlus Ṣuffah, menurut pendapat yang paling masyhur di kalangan para ulama.Adapun para sahabat dari kalangan Muhājirīn, mereka biasanya tinggal di rumah orang-orang yang telah mereka kenal di Madinah. Sementara itu, siapa saja yang tidak memiliki kenalan sebelumnya dari kalangan Anṣār, maka ia tinggal di Masjid Nabawi. Di antara mereka ada yang datang dengan tujuan mempelajari syariat dan mendalami agama, lalu kembali ke kaumnya untuk mengajarkan ilmu tersebut. Mereka inilah gambaran ideal dari firman Allah Ta‘ala:۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)Diriwayatkan dari Ṭalḥah al-Baṣhri rahimahullah berkata: “Siapa saja yang datang ke Madinah dan ia memiliki seorang ‘arīf (penanggung jawab atau orang yang dikenalnya), maka ia tinggal bersama ‘arīf-nya. Adapun siapa yang tidak memiliki ‘arīf, maka ia tinggal di Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku tinggal bersama dua orang lainnya. Setiap hari, kami mendapatkan jatah satu mudd kurma dari Rasulullah ﷺ …” Sanjungan pada Ahlus Shuffah dalam Al-Qur’anAllah Ta’ala telah memuji mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)As-Sudi, Mujāhid, dan ulama lainnya berkata: yang dimaksud dengan orang-orang fakir dalam ayat ini adalah fakir miskin dari kalangan kaum Muhājirīn, baik dari Quraisy maupun selain mereka. Kaum fakir dari kalangan Muhājirīn disebutkan secara khusus karena pada masa itu tidak ada fakir miskin selain mereka, dan merekalah yang dikenal sebagai Ahlus Shuffah.Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin. Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah ṣuffah di Masjid Rasulullah ﷺ. Sejak itulah mereka disebut dengan Ahlus Ṣuffah.Diriwayatkan dari Ibnu Ka‘b al-Quraẓī rahimahullah, ketika menafsirkan firman Allah Ta‘ālā pada ayat di atas, beliau berkata: “Mereka adalah para penghuni Shuffah. Mereka tidak memiliki rumah di Madinah dan tidak pula mempunyai keluarga atau kabilah. Maka Allah mendorong kaum muslimin untuk bersedekah kepada mereka.”Sebagian ulama juga menjadikan firman Allah berikut sebagai dalil tentang Ahlus Shuffah:لِلْفُقَرَآءِ ٱلْمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأَمْوَٰلِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا وَيَنصُرُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hasyr: 8)Ahlus Shuffah inilah yang dibantu oleh kaum Anshar sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat,وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9) Jumlah Ahlus ShuffahAhlus Shuffah adalah orang-orang fakir dari kalangan kaum Muhajirin. Jumlah mereka sekitar empat ratus orang. Hal itu karena mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan miskin, tidak memiliki keluarga dan tidak pula harta. Maka dibangunlah untuk mereka sebuah shuffah di bagian belakang Masjid Rasulullah ﷺ, lalu mereka pun dikenal dengan sebutan Ahlus Shuffah. (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, jilid 3, hlm. 340).Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidaklah seluruh Ahlus Shuffah berkumpul pada satu waktu. Di antara mereka ada yang kemudian menikah atau pindah ke tempat lain yang Allah mudahkan baginya. Lalu datang orang-orang yang lain silih berganti. Maka terkadang jumlah mereka sedikit, dan terkadang banyak. Kadang mereka berjumlah sepuluh orang atau kurang, kadang dua puluh atau tiga puluh orang atau lebih, kadang enam puluh atau tujuh puluh orang. Adapun jumlah keseluruhan orang yang pernah tinggal di shuffah—meskipun mereka datang dan pergi secara bergantian—maka disebutkan bahwa mereka sekitar empat ratus orang dari kalangan para sahabat. Bahkan ada pula yang mengatakan jumlah mereka lebih dari itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 41).Ibnu Taimiyyah rahimahullah di halaman lainnya di Majmu’ Al-Fatawa (jilid 11, hlm. 81):“Adapun jumlah Ahlus Suffah, maka Abu ‘Abdurrahman as-Sulami telah menghimpun sejarah mereka. Jumlah mereka sekitar enam ratus atau tujuh ratus orang, atau mendekati itu. Namun mereka tidak pernah berkumpul pada satu waktu yang sama. Di sisi utara masjid terdapat sebuah suffah (serambi) yang menjadi tempat bernaungnya kaum fakir dari kalangan Muhajirin. Siapa saja di antara mereka yang telah menikah, atau bepergian, atau keluar untuk berjihad, maka ia pun meninggalkan suffah tersebut. Pada satu waktu tertentu, jumlah orang yang tinggal di sana bisa mencapai tujuh puluh orang, atau kurang dari itu, atau lebih.” Sejarah Awal Berdirinya ṢhuffahSetelah kaum muslimin berhijrah dari Makkah ke Madinah, muncul persoalan besar terkait kehidupan para muhajirin. Mereka meninggalkan rumah, harta, dan seluruh perbekalan di Makkah demi menyelamatkan agama mereka dari kezaliman kaum musyrikin. Tidak sedikit dari kaum muhajirin yang ketika tiba di Madinah belum mampu langsung bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya.Hal ini disebabkan karena perekonomian Madinah pada waktu itu didominasi oleh sektor pertanian, sementara mayoritas penduduk Makkah terbiasa dengan dunia perdagangan. Para muhajirin tidak memiliki pengalaman bercocok tanam, tidak mempunyai lahan pertanian di Madinah, dan juga tidak membawa modal, karena seluruh harta mereka telah ditinggalkan di Makkah. Meskipun kaum Anshar telah mengerahkan kemampuan mereka untuk membantu para muhajirin, tetap saja ada sebagian muhajirin yang masih membutuhkan tempat tinggal.Arus kedatangan kaum muhajirin ke Madinah pun terus berlanjut, terutama pada masa sebelum Perang Khandaq. Banyak di antara mereka yang menetap di Madinah. Selain itu, berbagai rombongan tamu dan utusan juga sering berdatangan ke Madinah. Sebagian dari mereka tidak memiliki hubungan atau kenalan dengan penduduk setempat, sehingga para pendatang asing ini membutuhkan tempat tinggal, baik untuk menetap maupun selama masa kunjungan mereka.Dalam kondisi seperti inilah, Nabi ﷺ memikirkan solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi kaum fakir yang menetap maupun para pendatang yang singgah. Kesempatan itu datang ketika arah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis menuju Ka‘bah, yaitu setelah enam belas bulan sejak hijrah Nabi ﷺ ke Madinah. Dinding bekas arah kiblat yang lama pun berada di bagian belakang Masjid Nabawi.Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian tersebut dimanfaatkan. Tempat itu kemudian diberi naungan atau atap, lalu dinamakan Shuffah atau Zhullah. Shuffah ini tidak memiliki dinding penutup di sisi-sisinya, sehingga bersifat terbuka. Tempat inilah yang kemudian menjadi hunian bagi kaum fakir dari kalangan muhajirin dan para pendatang yang membutuhkan tempat tinggal. (Lihat: As-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah, jilid 1, hlm. 257). Di Manakah Letak Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi?Para sejarawan generasi awal sepakat dalam menentukan letak Shuffah, tetapi para sejarawan belakangan dan peneliti kontemporer berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Dakkatul Aghawāt—yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril—dibangun di lokasi Ṣuffah. Sementara yang lain berpendapat sebaliknya.Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketika kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah yang mulia, Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat sebuah atap di dinding sebelah utara. Tempat inilah yang kemudian dikenal dengan nama Shuffah.” Ini adalah tempat Ahlus Shuffah Al-Ḥāfiẓh adz-Dzahabī (wafat 748 H) menjelaskan bahwa kiblat sebelum dipindahkan berada di arah utara masjid. Ketika kiblat dipindahkan, maka dinding bekas kiblat pertama itulah yang kemudian menjadi tempat Ahlus Shuffah.Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (wafat 852 H) juga berkata: “Shuffah adalah sebuah tempat di bagian belakang Masjid Nabawi yang diberi naungan, yang dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para pendatang dan orang-orang asing yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak mempunyai keluarga.”Keterangan-keterangan ini menunjukkan bahwa tempat yang dikenal dengan nama Shuffah pada masa Nabi ﷺ terletak di sisi utara masjid. Dengan kata lain, letaknya berada di sebelah barat Dakkatul Aghawāt yang ada sekarang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Shuffah dibuat setelah pemindahan kiblat, dan diketahui bahwa pemindahan kiblat terjadi pada tahun kedua hijriah. Pada saat itu Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuat atap pada dinding utara, yang kemudian menjadi bagian belakang masjid.Ini berarti bahwa Shuffah berada pada dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan pertama masjid. Diketahui pula bahwa Nabi ﷺ memperluas Masjid Nabawi pada tahun ketujuh hijriah. Dengan demikian, posisi dinding utara tersebut sejajar dengan tempat shalat menghadap Baitul Maqdis, yaitu tiang kelima di sisi utara dari tiang ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā.Pada peta yang disebutkan di atas, ditunjukkan secara jelas posisi dinding utara Masjid Nabawi sebelum perluasan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan di sanalah tampak lokasi tempat dibuatnya Shuffah.Adapun dakkah yang ada sekarang, yang terletak di sebelah kanan orang yang masuk melalui Pintu Jibril dan di sebelah kiri orang yang masuk melalui Pintu An-Nisā’, yang dikenal dengan sebutan “Dakkatul Aghawāt”, maka bukanlah lokasi Shuffah yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. Sebab, tempat tersebut pada masa Nabi ﷺ berada di luar masjid, tepatnya di sisi timur Masjid Nabawi. Pada waktu itu belum ada dinding masjid di lokasi tersebut yang dijadikan tempat pembuatan Shuffah. Dakkah Al-Aghawaat, ini bukan tempat Ahlus ShuffahMakanan Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu tentang firman Allah Ta’ala:وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ berkata: “Ayat ini turun berkaitan dengan kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Seseorang dari kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya hasil yang ia miliki. Ada yang datang membawa satu tandan kurma, ada pula yang membawa dua tandan, lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka bila salah seorang dari mereka lapar, ia mendatangi tandan kurma tersebut, memukulnya dengan tongkat, lalu berjatuhanlah kurma muda (busr) dan kurma masak, kemudian ia memakannya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2987).(2) Talhah bin ‘Amr berkata:“Apabila seseorang datang kepada Nabi ﷺ, dan ia memiliki kenalan atau penanggung (di Madinah), maka ia akan tinggal bersamanya. Namun jika ia tidak memiliki penanggung, maka ia tinggal bersama Ahlus Shuffah. Aku termasuk orang yang tinggal di Shuffah. Aku pernah tinggal bersama seorang laki-laki. Kami biasa mendapatkan jatah dari Rasulullah ﷺ setiap hari berupa satu mud kurma untuk dua orang.” (Diriwayatkan dalam Hilyat al-Awliya’ karya Abu Nu‘aim al-Ashbahani, jilid 1, hlm. 339). Pakaian Ahlus ShuffahDiriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh aku pernah melihat tujuh puluh orang dari kalangan Ahlus Shuffah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengenakan ridā’. Pakaian mereka hanyalah izār atau kisā’ yang diikatkan di leher-leher mereka. Di antara pakaian itu ada yang panjangnya hanya sampai pertengahan betis, dan ada pula yang sampai ke kedua mata kaki. Maka salah seorang dari mereka menggenggam pakaiannya dengan tangannya, karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 442).Keterangan istilah:Ridā’ (رداء): pakaian yang hanya menutupi bagian atas tubuh.Izār (إزار): pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh, dari pusar hingga ke betis atau mata kaki.Kisā’ (كساء): sehelai kain yang digunakan dengan cara dililitkan pada tubuh.“Maka ia mengumpulkannya”: maksudnya, seseorang menggenggam kain kisā’ atau izār tersebut dengan tangannya agar kedua ujungnya tidak terlepas atau terbuka.“Karena khawatir auratnya terlihat”: yakni agar auratnya tidak tampak oleh orang lain, baik ketika dilihat oleh orang lain maupun saat ia sedang melaksanakan shalat. (Lihat penjelasan dalam Mirqat al-Mafatih karya Ali al-Harawi, jilid 8, hlm. 3281). Tangisan Ahlus Shuffah Saat Turunnya Al-Qur’anDiriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Ketika turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ۝ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ﴾“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59–60), para sahabat Ahlus Shuffah pun menangis hingga air mata mereka mengalir di pipi-pipi mereka. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar isak tangis mereka, beliau pun menangis bersama mereka. Maka kami pun ikut menangis karena tangisan beliau. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:لَا يَلِجُ النَّارَ مَنْ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَلَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَجَاءَ اللَّهُ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ.‘Tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah. Dan tidak akan masuk surga orang yang terus-menerus melakukan maksiat. Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu Dia mengampuni mereka.’” (Diriwayatkan dalam Syu‘ab al-Iman karya Al-Baihaqi, jilid 2, hlm. 233, hadits no. 777). Perhatian Nabi ﷺ kepada Ahlus Shuffah(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Mujahid bin Jabr, bahwa Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu pernah berkata:“Demi Allah yang tidak ada sesembahan selain Dia, sungguh aku pernah menempelkan perutku ke tanah karena lapar, dan sungguh aku pernah mengikatkan batu di perutku karena lapar. Pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasa mereka lewati. Lalu Abu Bakr ash-Shiddiq lewat, aku bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya. Kemudian Umar bin al-Khattab lewat, aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat dari Kitab Allah—aku tidak bertanya kecuali agar beliau mengenyangkanku—namun beliau berlalu dan tidak melakukannya.Kemudian Abu al-Qāsim ﷺ lewat. Beliau tersenyum ketika melihatku, dan mengetahui apa yang ada di hatiku dan yang tampak di wajahku. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir,’ aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ikutlah,’ lalu beliau berjalan dan aku mengikutinya. Beliau masuk ke rumah, lalu meminta izin dan aku pun diizinkan masuk.Di sana beliau mendapati semangkuk susu. Beliau bertanya, ‘Dari mana susu ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini dihadiahkan oleh fulan atau fulanah.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah ke Ahlus Shuffah dan panggillah mereka ke sini.’Ahlus Shuffah adalah tamu-tamu Islam. Mereka tidak memiliki keluarga, harta, dan tidak bergantung pada siapa pun. Apabila beliau mendapatkan sedekah, beliau mengirimkannya kepada mereka dan tidak mengambil sedikit pun darinya. Jika beliau mendapatkan hadiah, beliau mengirimkannya kepada mereka, mengambil sebagian, dan menyertakan mereka di dalamnya.Aku merasa berat dengan perintah itu dan berkata dalam hatiku, ‘Apa artinya susu ini untuk Ahlus Shuffah? Bukankah aku lebih berhak mendapatkan seteguk darinya agar aku kuat?’ Namun tidak ada jalan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Maka aku pun mendatangi mereka dan memanggil mereka. Mereka pun datang, meminta izin, lalu diizinkan masuk dan duduk di rumah itu.Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Ambil dan berikan kepada mereka.’ Aku pun mengambil bejana itu dan memberikannya kepada seseorang; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Aku memberikannya kepada yang lain; ia minum hingga puas lalu mengembalikannya kepadaku. Demikian seterusnya hingga semua orang telah kenyang.Kemudian aku sampai kepada Nabi ﷺ, sementara semua orang telah puas. Beliau mengambil bejana itu dan meletakkannya di tangannya, memandangku sambil tersenyum, lalu bersabda, ‘Wahai Abu Hir.’ Aku menjawab, ‘Labbaik, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tinggal aku dan engkau.’ Aku berkata, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Duduklah dan minumlah.’ Aku pun duduk dan minum. Beliau bersabda lagi, ‘Minumlah.’ Aku minum. Beliau terus berkata, ‘Minumlah,’ hingga aku berkata, ‘Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku sudah tidak menemukan jalan lagi.’Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku,’ lalu aku memberikan bejana itu kepada beliau. Beliau memuji Allah, menyebut nama-Nya, dan meminum sisanya.” (HR. Shahih al-Bukhari, no. 6452).(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dari Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa:“Para Ahlus Shuffah adalah orang-orang fakir. Nabi ﷺ pernah bersabda, ‘Barang siapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah ia membawa orang ketiga. Dan barang siapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah ia membawa orang kelima atau keenam,’ atau sebagaimana beliau bersabda. Abu Bakr membawa tiga orang, Nabi ﷺ membawa sepuluh orang, dan Abu Bakr membawa tiga orang.” (HR. Al-Bukhari no. 3581; Shahih Muslim no. 2057).(3) Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Ali bin Abi Talib radhiyallāhu ‘anhu, bahwa:“Ketika Rasulullah ﷺ menikahkan Ali dengan Fatimah az-Zahra, beliau membekali mereka dengan sebuah alas tidur, sebuah bantal dari kulit yang isinya serat, dua batu penggiling, sebuah kantong air, dan dua kendi. Pada suatu hari Ali berkata kepada Fatimah, ‘Demi Allah, aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Ia berkata, ‘Allah telah memberikan kepada ayahmu harta rampasan, maka pergilah dan mintalah seorang pembantu.’Fatimah pun berkata, ‘Demi Allah, aku telah menggiling hingga tanganku melepuh.’ Ia pun mendatangi Nabi ﷺ, lalu beliau bertanya, ‘Apa keperluanmu, wahai putriku?’ Ia menjawab, ‘Aku datang untuk memberi salam kepadamu,’ dan ia merasa malu untuk meminta, lalu kembali.Ali bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’ Ia menjawab, ‘Aku malu untuk meminta.’ Maka kami berdua mendatangi beliau. Ali berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah aku telah mengangkut air hingga dadaku terasa sakit.’ Dan Fatimah berkata, ‘Aku telah menggiling hingga tanganku melepuh. Allah telah memberimu harta rampasan dan kelapangan, maka berilah kami seorang pembantu.’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus Shuffah dalam keadaan perut mereka terlipat karena lapar. Aku tidak mendapatkan sesuatu untuk menafkahi mereka. Namun aku akan menjual harta rampasan itu dan membelanjakan hasilnya untuk mereka.’” (Hadits hasan; Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 202, no. 838).Baca juga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengganti Permintaan Pembantu dengan Dzikir Sebelum Tidur(4) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Watsilah bin al-Asqa’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Datanglah bulan Ramadan sementara kami berada di kalangan Ahlus Shuffah. Kami pun berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, biasanya setiap orang dari kami didatangi oleh seorang dari kalangan ahli baiat, lalu membawanya ke rumahnya dan memberinya makan malam. Namun pada suatu malam tidak seorang pun mendatangi kami, dan kami pun berpuasa hingga pagi. Malam berikutnya pun berlalu dan tidak seorang pun mendatangi kami.Maka kami mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan apa yang kami alami. Beliau pun mengutus seseorang kepada setiap istrinya dan bertanya apakah mereka memiliki sesuatu. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali mengirim jawaban dengan bersumpah bahwa di rumahnya tidak ada sesuatu pun yang dapat dimakan oleh makhluk bernyawa.Lalu Rasulullah ﷺ bersabda agar kami berkumpul. Beliau berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia dan rahmat-Mu. Sesungguhnya karunia dan rahmat itu berada di tangan-Mu, tidak ada seorang pun yang memilikinya selain Engkau.’Tidak lama kemudian, seseorang meminta izin masuk. Ternyata ia membawa seekor kambing panggang dan beberapa roti. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar makanan itu diletakkan di hadapan kami. Kami pun makan hingga kenyang. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kami telah memohon kepada Allah karunia dan rahmat-Nya. Ini adalah karunia-Nya, dan Dia telah menyimpan rahmat-Nya untuk kami di sisi-Nya.’” (Lihat: Dala’il an-Nubuwwah, jilid 6, hlm. 129). Perhatian Para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum kepada Ahlus ShuffahPara sahabat radhiyallāhu ‘anhum sangat memperhatikan urusan saudara-saudara mereka dari kalangan Ahlus Shuffah. Salah satu bentuk perhatian itu adalah upaya Muhammad bin Maslamah radhiyallāhu ‘anhu yang memikirkan cara untuk menata bantuan dan pelayanan kepada mereka secara berkesinambungan agar membuahkan hasil yang terbaik.Beliau mengemukakan gagasannya dalam hal ini kepada Nabi pembawa rahmat ﷺ, lalu Nabi ﷺ menyetujuinya. Berikut penjelasan rinci tentang hal tersebut:Para ahli sejarah meriwayatkan bahwa Muhammad bin Maslamah melihat adanya tamu-tamu yang singgah di Masjid bersama Rasulullah ﷺ. Lalu ia berkata,“Tidakkah sebaiknya para tamu ini kita sebarkan untuk tinggal di rumah-rumah kaum Anshar, dan kita tetapkan bagimu dari setiap kebun satu qanwan (tandan kurma), agar dapat diberikan kepada orang-orang dari berbagai kabilah yang datang kepadamu?”Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, itu baik.”Ketika Muhammad bin Maslamah kemudian mendapatkan harta, ia datang membawa sebuah tandan kurma, lalu meletakkannya di masjid di antara dua tiang. Setelah itu, orang-orang pun mulai melakukan hal yang sama.Mu‘ādz bin Jabal radhiyallāhu ‘anhu ditugasi untuk mengurusnya. Ia memasang seutas tali di antara dua tiang, lalu menggantungkan tandan-tandan kurma pada tali tersebut. Ia mengumpulkan sekitar dua puluh tandan atau lebih, lalu menggoyangkannya sehingga sebagian kurma berjatuhan. Para penghuni Shuffah pun memakannya hingga kenyang, lalu mereka pergi dan digantikan oleh kelompok lain. Perlakuan yang sama dilakukan untuk mereka. Jika malam tiba, hal yang sama kembali dilakukan untuk mereka.Dari al-Barā’ radhiyallāhu ‘anhu diriwayatkan, ia berkata:“Kami adalah para pemilik kebun kurma. Seseorang di antara kami datang membawa hasil kebunnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya. Ada yang datang membawa satu tandan kurma lalu menggantungkannya di masjid. Sementara itu, Ahlus Shuffah tidak memiliki makanan. Maka apabila salah seorang dari mereka lapar, ia datang dan memukul tandan itu dengan tongkatnya sehingga jatuhlah kurma muda atau kurma masak, lalu ia memakannya.Namun ada pula orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan. Mereka datang membawa tandan kurma yang buruk, berupa kurma kering yang jelek (ḥasyaf) dan kurma rusak (shīṣ). Bahkan ada yang membawa tandan yang sudah patah lalu menggantungkannya.Maka turunlah firman Allah Ta‘ālā:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)Al-Barā’ melanjutkan, “Setelah ayat ini turun, maka setiap orang di antara kami datang membawa hasil terbaik yang ia miliki.”Baca juga: Jadilah Pelopor Kebaikan! Semangat Ahlus Shuffah dalam Menuntut IlmuDiriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Aku pernah mengajarkan membaca dan menulis serta Al-Qur’an kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Lalu salah seorang dari mereka menghadiahkanku sebuah busur panah. Aku berkata (dalam hati), ‘Ini bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya untuk memanah di jalan Allah ‘azza wa jalla.’ Namun aku ingin mendatangi Rasulullah ﷺ untuk menanyakannya. Maka aku pun mendatangi beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada seseorang yang menghadiahkanku sebuah busur panah dari kalangan orang yang aku ajari membaca dan menulis serta Al-Qur’an. Itu bukanlah harta, dan aku bisa menggunakannya di jalan Allah.’Beliau bersabda, ‘Jika engkau suka dikalungi kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.’” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Daud, no. 2915).Hadits ini menunjukkan betapa ikhlasnya proses belajar-mengajar di kalangan Ahlus Shuffah, dan betapa besar kehati-hatian para sahabat agar amal pengajaran Al-Qur’an tidak ternodai oleh tujuan duniawi.Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:“Seorang lelaki dari Ahlus Shuffah memanggil Rasulullah ﷺ ketika beliau telah selesai dari shalat. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, negeri kami adalah negeri yang banyak terdapat dhibab (biawak/gurun kadal), bagaimana pendapatmu tentang hewan itu?’Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Telah sampai kepadaku kabar bahwa hewan itu berasal dari suatu umat yang diazab dengan diubah bentuknya.’ Namun beliau tidak memerintahkannya (untuk dimakan) dan tidak pula melarangnya.” (Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2622).Keterangan istilah:Adh-dhibaab (الضِّبَاب) adalah bentuk jamak dari adh-dhab (الضَّبّ), yaitu sejenis hewan melata yang hidup di padang pasir.Di antara ulama besar dari kalangan Ahlus Shuffah adalah Abu Hurairah ad-Dausi, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ. Termasuk pula Abdullah bin Mas‘ud, yang secara langsung mendengar tujuh puluh surah dari lisan Nabi ﷺ, dan beliau adalah pembawa serta pengamal fikih Umar bin al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu. Selain mereka, termasuk pula dari kalangan ulama Ahlus Shuffah adalah Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu. Menjaga Kehormatan Diri Ahlus Shuffah dari Meminta-mintaImam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Tidak ada seorang pun di kalangan para sahabat—baik dari Ahlus Shuffah maupun selain mereka—yang menjadikan meminta-minta kepada manusia sebagai kebiasaan, apalagi bersikeras dalam meminta dengan cara mengemis dan menadahkan tangan, baik dengan membawa keranjang atau selainnya, sebagai pekerjaan dan mata pencaharian; sehingga ia tidak mencari rezeki kecuali dengan cara itu.” (Lihat: Majmu‘ al-Fatawa, jilid 11, hlm. 46).Keterangan ini menunjukkan kemuliaan akhlak Ahlus Shuffah. Meski hidup dalam keterbatasan dan kefakiran, mereka tetap menjaga kehormatan diri, tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup, dan tetap berusaha serta bertawakal kepada Allah Ta‘ala.Baca juga: Menjaga ‘Iffah Beberapa Nama Ahlus ShuffahDi antara para sahabat yang disebutkan termasuk Ahlus Shuffah adalah:Salman al-Farisi (Abu ‘Abdillah)Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin al-Jarrah‘Ammar bin Yasir (Abu al-Yaqzhan)Abdullah bin Mas‘ud al-HudzaliAl-Miqdad bin ‘Amr (dikenal pula sebagai al-Miqdad bin al-Aswad al-Kindi)Khabbab bin al-ArattBilal bin RabahShuhaib bin SinanZaid bin al-Khattab, saudara Umar bin al-KhattabAbu Kabsyah, maula Rasulullah ﷺAbu Martsad Kinnah bin Hushain al-‘AdawiShafwan bin Baidha’Abu ‘Abs bin JabrSalim maula Abi HudzaifahMisthah bin Utsatsah‘Ukasyah bin Mihshan al-AsadiMas‘ud bin ar-Rabi‘ al-Qari‘Umair bin ‘Auf‘Uwaim bin Sa‘idahAbu Lubabah bin ‘Abdul MundzirSalim bin ‘Umair bin Tsabit, termasuk para sahabat al-bakkā’īn (yang banyak menangis); tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:﴿ وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ ﴾“sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan.” (QS. At-Taubah: 92)Ka‘b bin ‘Amr (Abu al-Basyar)Khubaib bin YisafAbdullah bin UnaisAbu Dzarr al-Ghifari (Jundub bin Junadah)‘Utbah bin Mas‘ud al-HudzaliAbdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā—termasuk yang sering tinggal dan bermalam bersama mereka di masjidHudzaifah bin al-Yaman—juga termasuk yang bermalam bersama merekaAbu ad-Darda’ (‘Uwaimir bin ‘Amir)Abdullah bin Zaid al-JuhaniAl-Hajjaj bin ‘Amr al-AslamiAbu Hurairah ad-DausiTsauban, maula Rasulullah ﷺMu‘adz bin al-Harits al-QariAs-Sa’ib bin KhalladTsabit bin Wadi‘ah(Lihat: Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, jilid 3, hlm. 18). KesimpulanDari Ahlus Shuffah kita belajar satu pelajaran mahal: miskin harta bukan masalah, selama iman tetap hidup dan kita terus meninggalkan karya—karya ilmu, amal, dan manfaat untuk umat.Yang justru mengkhawatirkan adalah ketika seseorang miskin harta sekaligus miskin mental: mudah mengeluh, malas bergerak, lalu berlalu tanpa jejak kebaikan.Maka, jika Allah menakdirkan kita hidup sederhana, jadikan itu alasan untuk semakin produktif dalam ketaatan—agar kelak yang tersisa bukan keluhan, tetapi warisan amal yang Allah terima. Pelajaran berharga di dalam kisah Ahlus Shuffah Kemuliaan tidak selalu identik dengan kelapangan harta; Ahlus Shuffah miskin, tetapi dipuji langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an.Menjaga kehormatan diri (ta‘affuf) adalah mahkota orang beriman: mereka tidak menjadikan meminta-minta sebagai jalan hidup.Masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi pusat tarbiyah dan pembinaan umat, sampai menjadi “rumah” bagi yang tidak punya rumah.Ilmu adalah jalan kemuliaan; di antara penghuni Shuffah ada yang datang untuk belajar agama lalu pulang menjadi pengajar bagi kaumnya.Ukhuwah sejati tampak saat saudara kita kekurangan, dan para sahabat memberi perhatian nyata, bukan sekadar simpati.Kebaikan yang ditata dan diorganisasi akan lebih terasa manfaatnya, sebagaimana gagasan Muhammad bin Maslamah dan pengelolaan Mu‘adz bin Jabal.Adab berinfak itu memilih yang baik, bukan menyingkirkan yang jelek; ayat tentang larangan memberi yang “khabīts” menegur mentalitas asal memberi.Nabi ﷺ mendahulukan kebutuhan umat dibanding kenyamanan keluarganya, bahkan menahan sesuatu untuk keluarga demi menolong Ahlus Shuffah.Kefakiran bukan alasan untuk malas atau mengemis, karena para sahabat tetap menjaga ‘iffah dan tidak menjadikan meminta sebagai profesi.Kisah Ahlus Shuffah menegur hati kita: sudahkah kita peduli pada yang lemah, menuntut ilmu dengan ikhlas, dan memberi dengan yang terbaik? Jika kita belum mampu kaya harta, pastikan kita kaya iman, kaya amal, dan kaya kontribusi. Jadikan masjid, majelis ilmu, dan ruang-ruang kebaikan sebagai tempat tumbuhnya karya terbaik kita. Mulailah dari langkah kecil: menjaga ‘iffah, menuntut ilmu dengan ikhlas, membantu saudara yang kekurangan, dan memilih memberi dari yang terbaik. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang meski sederhana dalam dunia, namun besar nilainya di sisi-Nya. Referensi:alukah.net mengenai ahlus shuffah‘Abdul Ghani, M. I. (2003). Buyūt aṣ-Ṣaḥābah ḥawla al-Masjid an-Nabawī ash-Sharīf (Cet. ke-5). Maṭābi‘ ar-Rāshid.— Digarap saat Umrah bersama Unity Tour, lalu diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Januari 2026, 12 Rajab 1447 HPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahlus shuffah cerita sahabat nabi jumlah sahabat nabi kota madinah masjid nabawi sahabat nabi

Khutbah Jumat: Kezaliman Lisan dan Media Sosial, Ancaman di Hari Kiamat

Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat

Khutbah Jumat: Kezaliman Lisan dan Media Sosial, Ancaman di Hari Kiamat

Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat
Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat


Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat

Abdurrahman bin Auf, Teladan Sahabat Kaya yang Amanah, Dermawan, dan Sederhana

‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu.Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Abdurrahman bin Auf, Teladan Sahabat Kaya yang Amanah, Dermawan, dan Sederhana

‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu.Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga
‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu.Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga


‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu.Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Aisyah radhiyallahu ‘anha: Wanita Paling Berilmu dalam Sejarah Islam

Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat

Aisyah radhiyallahu ‘anha: Wanita Paling Berilmu dalam Sejarah Islam

Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat
Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat


Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat

Israfil Sang Peniup Sangkakala dan Dahsyatnya Hari Kiamat

Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka,“Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat

Israfil Sang Peniup Sangkakala dan Dahsyatnya Hari Kiamat

Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka,“Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat
Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka,“Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat


Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka,“Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat

Kisah Para Sahabat Nabi: Kaya Harta, Dermawan, dan Mulia Akhlaknya

Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya

Kisah Para Sahabat Nabi: Kaya Harta, Dermawan, dan Mulia Akhlaknya

Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya
Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya


Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya

Mengapa Allah Tertawa Saat Hamba-Nya Putus Asa? Inilah Rahasia Pertolongan Allah – Syaikh Shalih Al-Fauzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ

Mengapa Allah Tertawa Saat Hamba-Nya Putus Asa? Inilah Rahasia Pertolongan Allah – Syaikh Shalih Al-Fauzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.
Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.


Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.

Dua Kunci Agar Hati Tetap Teguh dalam Iman – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Ma’yuf #nasehatulama

Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dua Kunci Agar Hati Tetap Teguh dalam Iman – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Ma’yuf #nasehatulama

Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Prev     Next