Cara Membahagiakan Orang Tua

Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Cara Membahagiakan Orang Tua

Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua
Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua


Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Dilarang Menggendong Anak di Pundak?

Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menggendong Anak di Pundak?

Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid
Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/368863277&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar
Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar


Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Dilarang Shalat Diantara Tiang Masjid

Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid

Dilarang Shalat Diantara Tiang Masjid

Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375629714&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Merusak Buku Menyimpang, Haruskah Mengganti?

Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid

Merusak Buku Menyimpang, Haruskah Mengganti?

Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid
Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/368315561&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Larangan Bersempit-Sempit dalam Majelis

Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Larangan Bersempit-Sempit dalam Majelis

Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama


Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat

Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat

Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat

Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat
Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat


Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Zainab binti Jahsy

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Zainab binti Jahsy

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah?

Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir

Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah?

Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir
Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir


Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir

Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/371561438&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meninggalkan Maksiat, Apakah Berpahala?

Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid

Meninggalkan Maksiat, Apakah Berpahala?

Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid
Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/371561444&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ingat, Meninggalkan Shalat itu Kafir

Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat

Ingat, Meninggalkan Shalat itu Kafir

Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat
Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat


Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat

Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga

Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul

Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga

Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul
Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul


Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul
Prev     Next