Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid
Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378029294&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #08: Hikmah di Balik Tuduhan Selingkuh pada Aisyah

Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #08: Hikmah di Balik Tuduhan Selingkuh pada Aisyah

Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina
Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina


Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Juwairiyyah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Juwairiyyah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha

Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha

Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha

Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha
Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha


Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid
Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053780&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa ada Fatwa Hijrah Dari Palestina?

Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Mengapa ada Fatwa Hijrah Dari Palestina?

Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378038414&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya

Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha

Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya

Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha
Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha


Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha

Manhajus Salikin: Jangka Waktu dan Syarat Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Manhajus Salikin: Jangka Waktu dan Syarat Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin
Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin


Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Takutlah terhadap Api Neraka

Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak

Takutlah terhadap Api Neraka

Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak
Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak


Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (1)

Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (1)

Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid
Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid


Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop

Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop

Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin
Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin


Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin

7 Catatan Mengenai Adab Doa

Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa

7 Catatan Mengenai Adab Doa

Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa
Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa


Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah?

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah?

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid
Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053612&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next