Hukum Jual Beli Konsinyasi

Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Konsinyasi

Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375628385&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menerima Upah Memandikan Jenazah?

Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menerima Upah Memandikan Jenazah?

Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375629849&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Shalat Nabi (37): Posisi Kaki Saat Sujud, Dirapatkan atau Direnggangkan?

Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud

Sifat Shalat Nabi (37): Posisi Kaki Saat Sujud, Dirapatkan atau Direnggangkan?

Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud
Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud


Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud

Salah Satu Dzikir Pagi yang Istimewa

Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi

Salah Satu Dzikir Pagi yang Istimewa

Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi
Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi


Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi

Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil

Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil

Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Jalan-Jalan Menuju Surga (04)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa

Jalan-Jalan Menuju Surga (04)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa

Jalan-Jalan Menuju Surga (05)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah

Jalan-Jalan Menuju Surga (05)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah

Jalan-Jalan Menuju Surga (03)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita

Jalan-Jalan Menuju Surga (03)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita

Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab

Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah

Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab

Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah
Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah


Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah

Ragu Ingin Membatalkan Shalat, Shalat Batal?

Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid

Ragu Ingin Membatalkan Shalat, Shalat Batal?

Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid
Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372477245&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jual Beli Ular (1)

Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Ular (1)

Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375627980&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru

Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid

Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru

Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid
Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid


Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Israel Nama Nabi ?

Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid

Benarkah Israel Nama Nabi ?

Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid
Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053990&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kehormatan Sang Ilmu

Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy

Kehormatan Sang Ilmu

Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy
Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy


Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy
Prev     Next