Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?

Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?

Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/382409288&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Lupa Jumlah Nominal Utang

Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Ketika Lupa Jumlah Nominal Utang

Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/380911742&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ada apa di Raudhah?

Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid

Ada apa di Raudhah?

Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid
Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/377582330&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid
Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/377566151&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita

Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri

Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita

Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri
Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri


Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri

Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam

Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam

Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam

Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam
Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam


Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat
Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat


Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat

Istiqamah di atas Tauhid

Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Istiqamah di atas Tauhid

Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass
Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass


Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Jangan Banyak Bersumpah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Jangan Banyak Bersumpah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Hoax Khasiat Kurma Ajwah?

Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid

Hoax Khasiat Kurma Ajwah?

Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid
Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378029315&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Yang Perlu Kita Lakukan ketika Tahun Baru?

Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

Apa Yang Perlu Kita Lakukan ketika Tahun Baru?

Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375631334&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Merayakan Tahun Baru&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html/embed#?secret=XwnJiSmJeG#?secret=CdNOwLsS1J" data-secret="CdNOwLsS1J" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Sah Tayamum di Pesawat?

Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid

Tidak Sah Tayamum di Pesawat?

Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid
Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375627569&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Cara Muhasabah Diri

Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat

Khutbah Jumat: Cara Muhasabah Diri

Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat
Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat


Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat
Prev     Next