Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?

Sebagian kaum muslimin percaya bahwa ada (dukun) yang bisa memanggil dan mendatangkan arwah orang yang sudah meninggal dunia. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari keyakinan batil semacam ini, karena jelas-jelas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar [39]: 42)Maka ruh yang telah Allah Ta’ala tetapkan kematiannya, akan Allah tahan di kehidupannya di alam kubur (alam barzakh) sampai datangnya hari kiamat.Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang angan-angan orang-orang kafir agar bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amal shalih yang dulu pernah mereka tinggalkan selama hidup di dunia,حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ؛ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia).” Agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 99-100)Berdasarkan dua ayat di atas, maka ruh orang yang sudah meninggal dunia tetap berada di alam kubur, sampai datangnya hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin di sana ada dukun yang mengklaim mampu mendatangkan arwah-arwah tersebut, padahal mereka di genggaman Allah Ta’ala di alam barzakh?Kita pun telah mengetahui secara pasti dalam agama Islam bahwa orang-orang mukmin akan mendapatkan nikmat ketika berada di alam kubur. Sebaliknya, orang-orang fajir dan orang kafir akan diadzab di alam kubur. Sebagaimana hal ini telah banyak ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat.Jika klaim para dukun tersebut bisa diterima, maka konsekuensinya adalah ada di antara penghuni kubur yang tidak mendapatkan adzab atau nikmat kubur. Dan hal ini tidaklah mungkin secara syar’i. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan adzab atau nikmat kubur tersebut sebagai balasan atas apa yang dulu mereka perbuat ketika masih hidup di dunia.Selain itu, alam kubur itu berada di bawah hukum dan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan di bawah kekuasaan satu pun makhluk-Nya. Sehingga apa saja yang tidak mampu dilakukan terhadap manusia yang masih hidup di dunia, juga tidak akan mampu dilakukan terhadap manusia yang sudah meninggal.Adapun perbuatan dukun yang mengklaim mampu memanggil arwah orang yang sudah mati itu hanyalah trik untuk mengambil harta manusia secara batil dan merusak aqidah kaum muslimin. Adapun jika hal itu seolah-olah mereka mampu lakukan, hanyalah itu hasil kerjasama dengan jin qarin [1]. Karena jin qarin adalah jin yang senantiasa menyertai kehidupan seseorang ketika masih hidup di dunia, sehingga jin qarin tersebut mengetahui dengan detil kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Sehingga jin qarin itulah yang datang dan mengabarkan kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Orang-orang pun menyangka bahwa itu adalah arwah orang yang sudah meninggal dunia.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik. [2]***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Qarin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qarin termasuk setan dari kalangan jin.Pembahasan lebih lengkap tentang jin qarin, dapat dibaca di sini:https://konsultasisyariah.com/9029-mengenal-jin-qorin.html[2] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 62-63, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Situs Islam Terpercaya, Shalat Taubat Rumaysho, Adab Sehari Hari Rasulullah, Hr Bukhari Tentang Wanita, Wajib Shalat

Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah?

Sebagian kaum muslimin percaya bahwa ada (dukun) yang bisa memanggil dan mendatangkan arwah orang yang sudah meninggal dunia. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari keyakinan batil semacam ini, karena jelas-jelas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar [39]: 42)Maka ruh yang telah Allah Ta’ala tetapkan kematiannya, akan Allah tahan di kehidupannya di alam kubur (alam barzakh) sampai datangnya hari kiamat.Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang angan-angan orang-orang kafir agar bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amal shalih yang dulu pernah mereka tinggalkan selama hidup di dunia,حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ؛ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia).” Agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 99-100)Berdasarkan dua ayat di atas, maka ruh orang yang sudah meninggal dunia tetap berada di alam kubur, sampai datangnya hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin di sana ada dukun yang mengklaim mampu mendatangkan arwah-arwah tersebut, padahal mereka di genggaman Allah Ta’ala di alam barzakh?Kita pun telah mengetahui secara pasti dalam agama Islam bahwa orang-orang mukmin akan mendapatkan nikmat ketika berada di alam kubur. Sebaliknya, orang-orang fajir dan orang kafir akan diadzab di alam kubur. Sebagaimana hal ini telah banyak ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat.Jika klaim para dukun tersebut bisa diterima, maka konsekuensinya adalah ada di antara penghuni kubur yang tidak mendapatkan adzab atau nikmat kubur. Dan hal ini tidaklah mungkin secara syar’i. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan adzab atau nikmat kubur tersebut sebagai balasan atas apa yang dulu mereka perbuat ketika masih hidup di dunia.Selain itu, alam kubur itu berada di bawah hukum dan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan di bawah kekuasaan satu pun makhluk-Nya. Sehingga apa saja yang tidak mampu dilakukan terhadap manusia yang masih hidup di dunia, juga tidak akan mampu dilakukan terhadap manusia yang sudah meninggal.Adapun perbuatan dukun yang mengklaim mampu memanggil arwah orang yang sudah mati itu hanyalah trik untuk mengambil harta manusia secara batil dan merusak aqidah kaum muslimin. Adapun jika hal itu seolah-olah mereka mampu lakukan, hanyalah itu hasil kerjasama dengan jin qarin [1]. Karena jin qarin adalah jin yang senantiasa menyertai kehidupan seseorang ketika masih hidup di dunia, sehingga jin qarin tersebut mengetahui dengan detil kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Sehingga jin qarin itulah yang datang dan mengabarkan kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Orang-orang pun menyangka bahwa itu adalah arwah orang yang sudah meninggal dunia.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik. [2]***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Qarin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qarin termasuk setan dari kalangan jin.Pembahasan lebih lengkap tentang jin qarin, dapat dibaca di sini:https://konsultasisyariah.com/9029-mengenal-jin-qorin.html[2] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 62-63, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Situs Islam Terpercaya, Shalat Taubat Rumaysho, Adab Sehari Hari Rasulullah, Hr Bukhari Tentang Wanita, Wajib Shalat
Sebagian kaum muslimin percaya bahwa ada (dukun) yang bisa memanggil dan mendatangkan arwah orang yang sudah meninggal dunia. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari keyakinan batil semacam ini, karena jelas-jelas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar [39]: 42)Maka ruh yang telah Allah Ta’ala tetapkan kematiannya, akan Allah tahan di kehidupannya di alam kubur (alam barzakh) sampai datangnya hari kiamat.Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang angan-angan orang-orang kafir agar bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amal shalih yang dulu pernah mereka tinggalkan selama hidup di dunia,حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ؛ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia).” Agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 99-100)Berdasarkan dua ayat di atas, maka ruh orang yang sudah meninggal dunia tetap berada di alam kubur, sampai datangnya hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin di sana ada dukun yang mengklaim mampu mendatangkan arwah-arwah tersebut, padahal mereka di genggaman Allah Ta’ala di alam barzakh?Kita pun telah mengetahui secara pasti dalam agama Islam bahwa orang-orang mukmin akan mendapatkan nikmat ketika berada di alam kubur. Sebaliknya, orang-orang fajir dan orang kafir akan diadzab di alam kubur. Sebagaimana hal ini telah banyak ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat.Jika klaim para dukun tersebut bisa diterima, maka konsekuensinya adalah ada di antara penghuni kubur yang tidak mendapatkan adzab atau nikmat kubur. Dan hal ini tidaklah mungkin secara syar’i. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan adzab atau nikmat kubur tersebut sebagai balasan atas apa yang dulu mereka perbuat ketika masih hidup di dunia.Selain itu, alam kubur itu berada di bawah hukum dan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan di bawah kekuasaan satu pun makhluk-Nya. Sehingga apa saja yang tidak mampu dilakukan terhadap manusia yang masih hidup di dunia, juga tidak akan mampu dilakukan terhadap manusia yang sudah meninggal.Adapun perbuatan dukun yang mengklaim mampu memanggil arwah orang yang sudah mati itu hanyalah trik untuk mengambil harta manusia secara batil dan merusak aqidah kaum muslimin. Adapun jika hal itu seolah-olah mereka mampu lakukan, hanyalah itu hasil kerjasama dengan jin qarin [1]. Karena jin qarin adalah jin yang senantiasa menyertai kehidupan seseorang ketika masih hidup di dunia, sehingga jin qarin tersebut mengetahui dengan detil kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Sehingga jin qarin itulah yang datang dan mengabarkan kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Orang-orang pun menyangka bahwa itu adalah arwah orang yang sudah meninggal dunia.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik. [2]***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Qarin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qarin termasuk setan dari kalangan jin.Pembahasan lebih lengkap tentang jin qarin, dapat dibaca di sini:https://konsultasisyariah.com/9029-mengenal-jin-qorin.html[2] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 62-63, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Situs Islam Terpercaya, Shalat Taubat Rumaysho, Adab Sehari Hari Rasulullah, Hr Bukhari Tentang Wanita, Wajib Shalat


Sebagian kaum muslimin percaya bahwa ada (dukun) yang bisa memanggil dan mendatangkan arwah orang yang sudah meninggal dunia. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari keyakinan batil semacam ini, karena jelas-jelas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar [39]: 42)Maka ruh yang telah Allah Ta’ala tetapkan kematiannya, akan Allah tahan di kehidupannya di alam kubur (alam barzakh) sampai datangnya hari kiamat.Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang angan-angan orang-orang kafir agar bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amal shalih yang dulu pernah mereka tinggalkan selama hidup di dunia,حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ؛ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia).” Agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 99-100)Berdasarkan dua ayat di atas, maka ruh orang yang sudah meninggal dunia tetap berada di alam kubur, sampai datangnya hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin di sana ada dukun yang mengklaim mampu mendatangkan arwah-arwah tersebut, padahal mereka di genggaman Allah Ta’ala di alam barzakh?Kita pun telah mengetahui secara pasti dalam agama Islam bahwa orang-orang mukmin akan mendapatkan nikmat ketika berada di alam kubur. Sebaliknya, orang-orang fajir dan orang kafir akan diadzab di alam kubur. Sebagaimana hal ini telah banyak ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat.Jika klaim para dukun tersebut bisa diterima, maka konsekuensinya adalah ada di antara penghuni kubur yang tidak mendapatkan adzab atau nikmat kubur. Dan hal ini tidaklah mungkin secara syar’i. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan adzab atau nikmat kubur tersebut sebagai balasan atas apa yang dulu mereka perbuat ketika masih hidup di dunia.Selain itu, alam kubur itu berada di bawah hukum dan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan di bawah kekuasaan satu pun makhluk-Nya. Sehingga apa saja yang tidak mampu dilakukan terhadap manusia yang masih hidup di dunia, juga tidak akan mampu dilakukan terhadap manusia yang sudah meninggal.Adapun perbuatan dukun yang mengklaim mampu memanggil arwah orang yang sudah mati itu hanyalah trik untuk mengambil harta manusia secara batil dan merusak aqidah kaum muslimin. Adapun jika hal itu seolah-olah mereka mampu lakukan, hanyalah itu hasil kerjasama dengan jin qarin [1]. Karena jin qarin adalah jin yang senantiasa menyertai kehidupan seseorang ketika masih hidup di dunia, sehingga jin qarin tersebut mengetahui dengan detil kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Sehingga jin qarin itulah yang datang dan mengabarkan kondisi orang yang sudah meninggal tersebut. Orang-orang pun menyangka bahwa itu adalah arwah orang yang sudah meninggal dunia.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik. [2]***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Qarin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qarin termasuk setan dari kalangan jin.Pembahasan lebih lengkap tentang jin qarin, dapat dibaca di sini:https://konsultasisyariah.com/9029-mengenal-jin-qorin.html[2] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 62-63, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Situs Islam Terpercaya, Shalat Taubat Rumaysho, Adab Sehari Hari Rasulullah, Hr Bukhari Tentang Wanita, Wajib Shalat

Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)

Diantara perkara yang senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam peringatkan kepada umatnya adalah bahaya terjerumus dalam bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun mengingatkan hal tersebut dalam berbagai waktu dan kesempatan. Hal ini menunjukkan bahwa perkara bid’ah adalah perkara yang tidak bisa dianggap remeh, namun perkara yang sangat berbahaya. Sayangnya, tidak sedikit diantara umat ini yang bermudah-mudah dan meremehkannya, sehingga mereka pun akhirnya terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah.Dalil-dalil dari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalil naqli) sangatlah banyak yang menunjukkan tercelanya perbuatan bid’ah. Di samping itu, terdapat dalil-dalil berdasarkan akal sehat (dalil ‘aqli) yang juga menunjukkan bahwa bid’ah adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dijauhi. Dalam tulisan ini, akan kami sampaikan dalil-dalil akal sehat yang menunjukkan tercelanya bid’ah, agar kita semakin meningkatkan kewaspadaan darinya.Ahlu bid’ah berarti meralat dan mengoreksi syariat Islam yang sudah sempurnaHal ini karena konsekuensi yang bisa disimpulkan dari ucapan dan keadaan orang yang gemar berbuat bid’ah (diistilahkan dengan ahlul bid’ah atau mubtadi’) adalah bahwa syariat Islam ini belum sempurna, dan masih tersisa sesuatu (baik sedikit atau pun banyak) yang wajib atau dianjurkan untuk diralat dan dikoreksi. Seandainya dia meyakini bahwa syariat ini sudah sempurna dari semua sisi, tidak mungkin dia berbuat bid’ah dan meralat syariat tersebut. Orang yang mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, tentu saja telah tersesat dari jalan yang lurus.Syariat Islam ini sudah sempurna, sehingga tidak perlu lagi penambahan dan pengurangan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،“Aku tinggalkan kepada kalian (jalan petunjuk) yang terang benderang, malamnya bagaikan siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku, kecuali akan binasa. Barangsiapa di antara kalian yang masih hidup nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan apa yang kalian ketahui dari ajaranku, dan sunnah (ajaran) khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (baik petunjuk dalam ilmu maupun amal, pen.). Gigitlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian (yaitu, gigi yang paling kuat untuk menggigit, pen.). “ (HR. Ibnu Majah no. 43, hadits shahih)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa beliau telah menyampaikan semua yang dibutuhkan oleh seorang hamba berkaitan dengan kehidupan akhirat dan agamanya. Artinya, semua hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari nereka telah diajarkan dan ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ“Sesungguhnya tidak ada satu pun Nabi sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menunjukkan kebaikan yang dia ketahui kepada umatnya dan memperingatkan umatnya dari keburukan yang dia ketahui.” (HR. Muslim no. 1844)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَرَكْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ، إِلَّا وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami dan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara, kecuali beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.”Kalimat tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan semua hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, bukan tentang ilmu duniawi.Kemudian sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ، إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ“Tidak tersisa satu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali telah aku jelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir no. 1647, shahih)Oleh karena itu, siapa saja yang lancang berbuat bid’ah, konsekuensinya dia telah menuduh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah (berkhianat) dalam menyampaikan wahyu kenabian. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah,من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة، زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم خان الرسالة، لأن الله يقول: {اليوم أكملت لكم دينكم} ، فما لم يكن يومئذ دينا، فلا يكون اليوم دينا“Barangsiapa yang membuat-buat bid’ah dalam agama ini dan dia pandang baik, maka sesungguhnya dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat ketika menyampaikan risalah (wahyu). Karena Allah Ta’ala berfirman, ’Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’. Maka segala sesuatu yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu, tidak akan pula menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-I’tisham, 1: 49)Ahlu bid’ah berarti menentang dan melawan syariatHal ini karena syariat telah menentukan jalan yang harus ditempuh oleh setiap hamba yang ingin menuju kepada Rabb-nya dan syariat telah membatasi bahwa hanya ada satu jalan yang dapat mengantarkan seseorang menuju surga Allah Ta’ala. Syariat pun telah menjelaskan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti dan meniti jalan tersebut, sedangkan sumber kejelekan dan kebinasaan adalah dengan menentang jalan tersebut dan memilih jalan-jalan yang lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.“ (QS. Al-An’am [6]: 153)Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata tunggal (singular) untuk menyebutkan jalan yang lurus (shirath), yang mengisyaratkan bahwa jalan kebenaran menuju Allah itu hanya ada satu jalan. Yaitu jalan (cara dan metode beragama) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan untuk jalan kesesatan, Allah gunakan kata jamak (plural), yang menunjukkan bahwa jalan kesesatan (subul) itu banyak dan berbilang.Konsekuensi dari bid’ah yang dilakukan oleh ahlu bid’ah adalah bahwa mereka menolak dan menentang ini semua. Karena konsekuensinya, mereka menyangka bahwa di sana ada jalan kebaikan yang lain, tidak terbatas pada satu jalan yang telah dikhususkan dan digariskan oleh syariat tersebut. Seolah-olah pembuat syariat itu tidak mengetahui adanya jalan kebaikan yang lain, sedangkan dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya, dan kita pun juga tidak tahu, hanya dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya.Oleh karena itu, ketika sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengingkari orang yang berbuat bid’ah dalam tata cara berdzikir, beliau mengatakan,إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Benarlah apa yang beliau katakan. Hal ini karena hanya ada dua kemungkinan bagi ahlu  bid’ah:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keyakinan semacam ini, tentu saja kekafiran.Kedua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Hadits Sombong Tidak Masuk Surga, Al Imran 130, Arti Kata Fasik Dalam Islam, Introspeksi Diri

Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)

Diantara perkara yang senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam peringatkan kepada umatnya adalah bahaya terjerumus dalam bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun mengingatkan hal tersebut dalam berbagai waktu dan kesempatan. Hal ini menunjukkan bahwa perkara bid’ah adalah perkara yang tidak bisa dianggap remeh, namun perkara yang sangat berbahaya. Sayangnya, tidak sedikit diantara umat ini yang bermudah-mudah dan meremehkannya, sehingga mereka pun akhirnya terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah.Dalil-dalil dari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalil naqli) sangatlah banyak yang menunjukkan tercelanya perbuatan bid’ah. Di samping itu, terdapat dalil-dalil berdasarkan akal sehat (dalil ‘aqli) yang juga menunjukkan bahwa bid’ah adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dijauhi. Dalam tulisan ini, akan kami sampaikan dalil-dalil akal sehat yang menunjukkan tercelanya bid’ah, agar kita semakin meningkatkan kewaspadaan darinya.Ahlu bid’ah berarti meralat dan mengoreksi syariat Islam yang sudah sempurnaHal ini karena konsekuensi yang bisa disimpulkan dari ucapan dan keadaan orang yang gemar berbuat bid’ah (diistilahkan dengan ahlul bid’ah atau mubtadi’) adalah bahwa syariat Islam ini belum sempurna, dan masih tersisa sesuatu (baik sedikit atau pun banyak) yang wajib atau dianjurkan untuk diralat dan dikoreksi. Seandainya dia meyakini bahwa syariat ini sudah sempurna dari semua sisi, tidak mungkin dia berbuat bid’ah dan meralat syariat tersebut. Orang yang mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, tentu saja telah tersesat dari jalan yang lurus.Syariat Islam ini sudah sempurna, sehingga tidak perlu lagi penambahan dan pengurangan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،“Aku tinggalkan kepada kalian (jalan petunjuk) yang terang benderang, malamnya bagaikan siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku, kecuali akan binasa. Barangsiapa di antara kalian yang masih hidup nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan apa yang kalian ketahui dari ajaranku, dan sunnah (ajaran) khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (baik petunjuk dalam ilmu maupun amal, pen.). Gigitlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian (yaitu, gigi yang paling kuat untuk menggigit, pen.). “ (HR. Ibnu Majah no. 43, hadits shahih)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa beliau telah menyampaikan semua yang dibutuhkan oleh seorang hamba berkaitan dengan kehidupan akhirat dan agamanya. Artinya, semua hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari nereka telah diajarkan dan ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ“Sesungguhnya tidak ada satu pun Nabi sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menunjukkan kebaikan yang dia ketahui kepada umatnya dan memperingatkan umatnya dari keburukan yang dia ketahui.” (HR. Muslim no. 1844)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَرَكْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ، إِلَّا وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami dan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara, kecuali beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.”Kalimat tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan semua hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, bukan tentang ilmu duniawi.Kemudian sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ، إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ“Tidak tersisa satu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali telah aku jelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir no. 1647, shahih)Oleh karena itu, siapa saja yang lancang berbuat bid’ah, konsekuensinya dia telah menuduh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah (berkhianat) dalam menyampaikan wahyu kenabian. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah,من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة، زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم خان الرسالة، لأن الله يقول: {اليوم أكملت لكم دينكم} ، فما لم يكن يومئذ دينا، فلا يكون اليوم دينا“Barangsiapa yang membuat-buat bid’ah dalam agama ini dan dia pandang baik, maka sesungguhnya dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat ketika menyampaikan risalah (wahyu). Karena Allah Ta’ala berfirman, ’Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’. Maka segala sesuatu yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu, tidak akan pula menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-I’tisham, 1: 49)Ahlu bid’ah berarti menentang dan melawan syariatHal ini karena syariat telah menentukan jalan yang harus ditempuh oleh setiap hamba yang ingin menuju kepada Rabb-nya dan syariat telah membatasi bahwa hanya ada satu jalan yang dapat mengantarkan seseorang menuju surga Allah Ta’ala. Syariat pun telah menjelaskan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti dan meniti jalan tersebut, sedangkan sumber kejelekan dan kebinasaan adalah dengan menentang jalan tersebut dan memilih jalan-jalan yang lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.“ (QS. Al-An’am [6]: 153)Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata tunggal (singular) untuk menyebutkan jalan yang lurus (shirath), yang mengisyaratkan bahwa jalan kebenaran menuju Allah itu hanya ada satu jalan. Yaitu jalan (cara dan metode beragama) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan untuk jalan kesesatan, Allah gunakan kata jamak (plural), yang menunjukkan bahwa jalan kesesatan (subul) itu banyak dan berbilang.Konsekuensi dari bid’ah yang dilakukan oleh ahlu bid’ah adalah bahwa mereka menolak dan menentang ini semua. Karena konsekuensinya, mereka menyangka bahwa di sana ada jalan kebaikan yang lain, tidak terbatas pada satu jalan yang telah dikhususkan dan digariskan oleh syariat tersebut. Seolah-olah pembuat syariat itu tidak mengetahui adanya jalan kebaikan yang lain, sedangkan dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya, dan kita pun juga tidak tahu, hanya dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya.Oleh karena itu, ketika sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengingkari orang yang berbuat bid’ah dalam tata cara berdzikir, beliau mengatakan,إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Benarlah apa yang beliau katakan. Hal ini karena hanya ada dua kemungkinan bagi ahlu  bid’ah:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keyakinan semacam ini, tentu saja kekafiran.Kedua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Hadits Sombong Tidak Masuk Surga, Al Imran 130, Arti Kata Fasik Dalam Islam, Introspeksi Diri
Diantara perkara yang senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam peringatkan kepada umatnya adalah bahaya terjerumus dalam bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun mengingatkan hal tersebut dalam berbagai waktu dan kesempatan. Hal ini menunjukkan bahwa perkara bid’ah adalah perkara yang tidak bisa dianggap remeh, namun perkara yang sangat berbahaya. Sayangnya, tidak sedikit diantara umat ini yang bermudah-mudah dan meremehkannya, sehingga mereka pun akhirnya terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah.Dalil-dalil dari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalil naqli) sangatlah banyak yang menunjukkan tercelanya perbuatan bid’ah. Di samping itu, terdapat dalil-dalil berdasarkan akal sehat (dalil ‘aqli) yang juga menunjukkan bahwa bid’ah adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dijauhi. Dalam tulisan ini, akan kami sampaikan dalil-dalil akal sehat yang menunjukkan tercelanya bid’ah, agar kita semakin meningkatkan kewaspadaan darinya.Ahlu bid’ah berarti meralat dan mengoreksi syariat Islam yang sudah sempurnaHal ini karena konsekuensi yang bisa disimpulkan dari ucapan dan keadaan orang yang gemar berbuat bid’ah (diistilahkan dengan ahlul bid’ah atau mubtadi’) adalah bahwa syariat Islam ini belum sempurna, dan masih tersisa sesuatu (baik sedikit atau pun banyak) yang wajib atau dianjurkan untuk diralat dan dikoreksi. Seandainya dia meyakini bahwa syariat ini sudah sempurna dari semua sisi, tidak mungkin dia berbuat bid’ah dan meralat syariat tersebut. Orang yang mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, tentu saja telah tersesat dari jalan yang lurus.Syariat Islam ini sudah sempurna, sehingga tidak perlu lagi penambahan dan pengurangan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،“Aku tinggalkan kepada kalian (jalan petunjuk) yang terang benderang, malamnya bagaikan siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku, kecuali akan binasa. Barangsiapa di antara kalian yang masih hidup nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan apa yang kalian ketahui dari ajaranku, dan sunnah (ajaran) khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (baik petunjuk dalam ilmu maupun amal, pen.). Gigitlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian (yaitu, gigi yang paling kuat untuk menggigit, pen.). “ (HR. Ibnu Majah no. 43, hadits shahih)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa beliau telah menyampaikan semua yang dibutuhkan oleh seorang hamba berkaitan dengan kehidupan akhirat dan agamanya. Artinya, semua hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari nereka telah diajarkan dan ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ“Sesungguhnya tidak ada satu pun Nabi sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menunjukkan kebaikan yang dia ketahui kepada umatnya dan memperingatkan umatnya dari keburukan yang dia ketahui.” (HR. Muslim no. 1844)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَرَكْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ، إِلَّا وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami dan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara, kecuali beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.”Kalimat tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan semua hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, bukan tentang ilmu duniawi.Kemudian sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ، إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ“Tidak tersisa satu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali telah aku jelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir no. 1647, shahih)Oleh karena itu, siapa saja yang lancang berbuat bid’ah, konsekuensinya dia telah menuduh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah (berkhianat) dalam menyampaikan wahyu kenabian. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah,من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة، زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم خان الرسالة، لأن الله يقول: {اليوم أكملت لكم دينكم} ، فما لم يكن يومئذ دينا، فلا يكون اليوم دينا“Barangsiapa yang membuat-buat bid’ah dalam agama ini dan dia pandang baik, maka sesungguhnya dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat ketika menyampaikan risalah (wahyu). Karena Allah Ta’ala berfirman, ’Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’. Maka segala sesuatu yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu, tidak akan pula menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-I’tisham, 1: 49)Ahlu bid’ah berarti menentang dan melawan syariatHal ini karena syariat telah menentukan jalan yang harus ditempuh oleh setiap hamba yang ingin menuju kepada Rabb-nya dan syariat telah membatasi bahwa hanya ada satu jalan yang dapat mengantarkan seseorang menuju surga Allah Ta’ala. Syariat pun telah menjelaskan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti dan meniti jalan tersebut, sedangkan sumber kejelekan dan kebinasaan adalah dengan menentang jalan tersebut dan memilih jalan-jalan yang lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.“ (QS. Al-An’am [6]: 153)Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata tunggal (singular) untuk menyebutkan jalan yang lurus (shirath), yang mengisyaratkan bahwa jalan kebenaran menuju Allah itu hanya ada satu jalan. Yaitu jalan (cara dan metode beragama) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan untuk jalan kesesatan, Allah gunakan kata jamak (plural), yang menunjukkan bahwa jalan kesesatan (subul) itu banyak dan berbilang.Konsekuensi dari bid’ah yang dilakukan oleh ahlu bid’ah adalah bahwa mereka menolak dan menentang ini semua. Karena konsekuensinya, mereka menyangka bahwa di sana ada jalan kebaikan yang lain, tidak terbatas pada satu jalan yang telah dikhususkan dan digariskan oleh syariat tersebut. Seolah-olah pembuat syariat itu tidak mengetahui adanya jalan kebaikan yang lain, sedangkan dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya, dan kita pun juga tidak tahu, hanya dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya.Oleh karena itu, ketika sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengingkari orang yang berbuat bid’ah dalam tata cara berdzikir, beliau mengatakan,إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Benarlah apa yang beliau katakan. Hal ini karena hanya ada dua kemungkinan bagi ahlu  bid’ah:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keyakinan semacam ini, tentu saja kekafiran.Kedua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Hadits Sombong Tidak Masuk Surga, Al Imran 130, Arti Kata Fasik Dalam Islam, Introspeksi Diri


Diantara perkara yang senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam peringatkan kepada umatnya adalah bahaya terjerumus dalam bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun mengingatkan hal tersebut dalam berbagai waktu dan kesempatan. Hal ini menunjukkan bahwa perkara bid’ah adalah perkara yang tidak bisa dianggap remeh, namun perkara yang sangat berbahaya. Sayangnya, tidak sedikit diantara umat ini yang bermudah-mudah dan meremehkannya, sehingga mereka pun akhirnya terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah.Dalil-dalil dari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalil naqli) sangatlah banyak yang menunjukkan tercelanya perbuatan bid’ah. Di samping itu, terdapat dalil-dalil berdasarkan akal sehat (dalil ‘aqli) yang juga menunjukkan bahwa bid’ah adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dijauhi. Dalam tulisan ini, akan kami sampaikan dalil-dalil akal sehat yang menunjukkan tercelanya bid’ah, agar kita semakin meningkatkan kewaspadaan darinya.Ahlu bid’ah berarti meralat dan mengoreksi syariat Islam yang sudah sempurnaHal ini karena konsekuensi yang bisa disimpulkan dari ucapan dan keadaan orang yang gemar berbuat bid’ah (diistilahkan dengan ahlul bid’ah atau mubtadi’) adalah bahwa syariat Islam ini belum sempurna, dan masih tersisa sesuatu (baik sedikit atau pun banyak) yang wajib atau dianjurkan untuk diralat dan dikoreksi. Seandainya dia meyakini bahwa syariat ini sudah sempurna dari semua sisi, tidak mungkin dia berbuat bid’ah dan meralat syariat tersebut. Orang yang mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, tentu saja telah tersesat dari jalan yang lurus.Syariat Islam ini sudah sempurna, sehingga tidak perlu lagi penambahan dan pengurangan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،“Aku tinggalkan kepada kalian (jalan petunjuk) yang terang benderang, malamnya bagaikan siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku, kecuali akan binasa. Barangsiapa di antara kalian yang masih hidup nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan apa yang kalian ketahui dari ajaranku, dan sunnah (ajaran) khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (baik petunjuk dalam ilmu maupun amal, pen.). Gigitlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian (yaitu, gigi yang paling kuat untuk menggigit, pen.). “ (HR. Ibnu Majah no. 43, hadits shahih)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa beliau telah menyampaikan semua yang dibutuhkan oleh seorang hamba berkaitan dengan kehidupan akhirat dan agamanya. Artinya, semua hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari nereka telah diajarkan dan ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ“Sesungguhnya tidak ada satu pun Nabi sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menunjukkan kebaikan yang dia ketahui kepada umatnya dan memperingatkan umatnya dari keburukan yang dia ketahui.” (HR. Muslim no. 1844)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَرَكْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ، إِلَّا وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami dan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara, kecuali beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.”Kalimat tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan semua hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, bukan tentang ilmu duniawi.Kemudian sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ، إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ“Tidak tersisa satu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali telah aku jelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir no. 1647, shahih)Oleh karena itu, siapa saja yang lancang berbuat bid’ah, konsekuensinya dia telah menuduh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah (berkhianat) dalam menyampaikan wahyu kenabian. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah,من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة، زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم خان الرسالة، لأن الله يقول: {اليوم أكملت لكم دينكم} ، فما لم يكن يومئذ دينا، فلا يكون اليوم دينا“Barangsiapa yang membuat-buat bid’ah dalam agama ini dan dia pandang baik, maka sesungguhnya dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat ketika menyampaikan risalah (wahyu). Karena Allah Ta’ala berfirman, ’Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’. Maka segala sesuatu yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu, tidak akan pula menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-I’tisham, 1: 49)Ahlu bid’ah berarti menentang dan melawan syariatHal ini karena syariat telah menentukan jalan yang harus ditempuh oleh setiap hamba yang ingin menuju kepada Rabb-nya dan syariat telah membatasi bahwa hanya ada satu jalan yang dapat mengantarkan seseorang menuju surga Allah Ta’ala. Syariat pun telah menjelaskan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti dan meniti jalan tersebut, sedangkan sumber kejelekan dan kebinasaan adalah dengan menentang jalan tersebut dan memilih jalan-jalan yang lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.“ (QS. Al-An’am [6]: 153)Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata tunggal (singular) untuk menyebutkan jalan yang lurus (shirath), yang mengisyaratkan bahwa jalan kebenaran menuju Allah itu hanya ada satu jalan. Yaitu jalan (cara dan metode beragama) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan untuk jalan kesesatan, Allah gunakan kata jamak (plural), yang menunjukkan bahwa jalan kesesatan (subul) itu banyak dan berbilang.Konsekuensi dari bid’ah yang dilakukan oleh ahlu bid’ah adalah bahwa mereka menolak dan menentang ini semua. Karena konsekuensinya, mereka menyangka bahwa di sana ada jalan kebaikan yang lain, tidak terbatas pada satu jalan yang telah dikhususkan dan digariskan oleh syariat tersebut. Seolah-olah pembuat syariat itu tidak mengetahui adanya jalan kebaikan yang lain, sedangkan dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya, dan kita pun juga tidak tahu, hanya dia-lah (ahlu bid’ah) yang mengetahuinya.Oleh karena itu, ketika sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengingkari orang yang berbuat bid’ah dalam tata cara berdzikir, beliau mengatakan,إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Benarlah apa yang beliau katakan. Hal ini karena hanya ada dua kemungkinan bagi ahlu  bid’ah:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keyakinan semacam ini, tentu saja kekafiran.Kedua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Hadits Sombong Tidak Masuk Surga, Al Imran 130, Arti Kata Fasik Dalam Islam, Introspeksi Diri

Bukan Besarnya Dosa tetapi Kepada Siapa Bermaksiat

Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.Bilal bin Sa’ad berkata,لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82] Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30) Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid Ah, Tugas Wanita Dalam Islam, Kitab Shahih Muslim, Filosofi Sabar, Main Catur Haram

Bukan Besarnya Dosa tetapi Kepada Siapa Bermaksiat

Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.Bilal bin Sa’ad berkata,لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82] Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30) Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid Ah, Tugas Wanita Dalam Islam, Kitab Shahih Muslim, Filosofi Sabar, Main Catur Haram
Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.Bilal bin Sa’ad berkata,لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82] Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30) Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid Ah, Tugas Wanita Dalam Islam, Kitab Shahih Muslim, Filosofi Sabar, Main Catur Haram


Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.Bilal bin Sa’ad berkata,لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82] Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30) Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid Ah, Tugas Wanita Dalam Islam, Kitab Shahih Muslim, Filosofi Sabar, Main Catur Haram

Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah Adzan

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ash shalatu was salam ‘ala rasulullah wa alihi wa man walaah.Pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ : كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata: “Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).Dalam riwayat lain, ada tambahan:ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَKemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ“Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ ، أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).Baca Juga: Penjelasan Tentang Dahsyatnya AdzanKeluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid LainBagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).Baca Juga: Apakah Orang yang Berbuka Puasa Tetap Dianjurkan Menjawab Adzan? Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?  Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah

Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah Adzan

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ash shalatu was salam ‘ala rasulullah wa alihi wa man walaah.Pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ : كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata: “Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).Dalam riwayat lain, ada tambahan:ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَKemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ“Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ ، أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).Baca Juga: Penjelasan Tentang Dahsyatnya AdzanKeluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid LainBagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).Baca Juga: Apakah Orang yang Berbuka Puasa Tetap Dianjurkan Menjawab Adzan? Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?  Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ash shalatu was salam ‘ala rasulullah wa alihi wa man walaah.Pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ : كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata: “Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).Dalam riwayat lain, ada tambahan:ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَKemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ“Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ ، أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).Baca Juga: Penjelasan Tentang Dahsyatnya AdzanKeluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid LainBagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).Baca Juga: Apakah Orang yang Berbuka Puasa Tetap Dianjurkan Menjawab Adzan? Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?  Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah


Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ash shalatu was salam ‘ala rasulullah wa alihi wa man walaah.Pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ : كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata: “Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).Dalam riwayat lain, ada tambahan:ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَKemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ“Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ ، أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).Baca Juga: Penjelasan Tentang Dahsyatnya AdzanKeluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid LainBagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).Baca Juga: Apakah Orang yang Berbuka Puasa Tetap Dianjurkan Menjawab Adzan? Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?  Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah

Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan

Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah

Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan

Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah
Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah


Mengamalkan ilmu agama dan memberikan keteladanan dengan amal perbuatan sesungguhnya lebih mengena kepada sasaran dakwah daripada sekedar bicara tanpa amal yang nyata. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang Syu’aib,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Huud [11]: 88)Malik bin Dinar rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang yang memiliki ilmu (‘alim) namun tidak mengamalkan ilmunya, maka nasihatnya akan tergelincir dari dalam hati, sebagaimana tetesan air hujan akan tergelincir dari atas batu yang licin.” [1]Dari Ma’mun, beliau mengatakan,نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج من أن نوعظ بالأقوال“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan daripada nasihat dengan kata-kata.” [2]Hal ini karena barangsiapa yang rutin atau rajin beramal, maka merutinkan amal itu sendiri pada hakikatnya adalah bentuk berdakwah. Dengan demikian, dia menjadi contoh teladan bagi masyarakat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)Tidaklah seseorang itu mencapai kedudukan tersebut kecuali jika terkumpul dalam dirinya berbagai sifat kebaikan, yaitu dia mengumpulkan antara ilmu dan amal sekaligus. Adapun jika yang diperbanyak hanyalah ilmu, dan tidak memiliki perhatian terhadap amal, maka ilmu tersebut menjadi tidak bermanfaat.Yang sering kita saksikan, manusia terkadang sangat perhatian untuk memperbanyak ilmu, menghapal dan menghadiri berbagai majelis pengajian. Akan tetapi, dia sering terluput dari shalat, khususnya shalat subuh. Jika kewajiban yang agung ini saja terlupakan, padahal shalat adalah rukun terbesar setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat, lalu di manakah bekas dan pengaruh dari ilmu yang sudah dia dipelajari itu?Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كنا إذا فقدنا الرجل في صلاة العشاء وصلاة الفجر أسأنا به الظن“Kami (para sahabat) dahulu jika ada seorang laki-laki yang terluput dari shalat subuh dan shalat isya’, kami pun berburuk sangka kepadanya.” [3]Dalam sebuah hadits disebutkan,إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh.” [4]Di zaman kita ini, zaman begadang di setiap malam, banyak kita jumpai orang-orang yang terluput alias tidak mendirikan shalat subuh pada waktunya. Mereka begadang di sepanjang malam dalam rangka diskusi ilmiah dalam berbagai masalah ilmu atau topik lainnya, kemudian mereka pun tidur di akhir malam dan tidak mengerjakan shalat subuh. Jika seseorang menghidupkan malam dengan membaca dan menghapal Al-Qur’an, namun dengan mengorbankan shalat subuh, maka perbuatan tersebut haram, dan dia pun berdosa dengan begadangnya tersebut.Padahal, shalat subuh adalah shalat yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ“Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari jum’at secara berjamaah.” [5]Dan pada zaman ini, shalat shubuh berjamaah di hari Jum’at menjadi shalat yang paling banyak disepelakan, terutama di negeri yang menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur.Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin, di mana pun mereka berada. [6][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’, hal. 97.[2] Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1236.[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 12/271, Ibnu Khuzaimah no. 1405 dan Ibnu Hibban no. 2099.[4] HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651.[5] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (7/207). Dinilai shahih oleh Al-ALbani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1566.[6] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-39.🔍 Waktu Dalam Islam, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadist Tentang Mendidik Anak, Apa Itu Tahniah, Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?Jawaban:Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.***Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Sombong Dalam Islam, Jenis Sunnah, Solat Syuruk, Contoh Bid'ah Dholalah, Witir Doa

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?Jawaban:Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.***Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Sombong Dalam Islam, Jenis Sunnah, Solat Syuruk, Contoh Bid'ah Dholalah, Witir Doa
Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?Jawaban:Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.***Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Sombong Dalam Islam, Jenis Sunnah, Solat Syuruk, Contoh Bid'ah Dholalah, Witir Doa


Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?Jawaban:Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.***Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Sombong Dalam Islam, Jenis Sunnah, Solat Syuruk, Contoh Bid'ah Dholalah, Witir Doa

Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)Ahlu bid’ah berarti memposisikan dirinya seolah-olah sebagai pembuat syari’atHal ini karena Allah Ta’ala telah menetapkan syariat ini dan mewajibkan manusia untuk mengikutinya. Sehingga, Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk menetapkan syariat. Allah-lah yang memutuskan perselisihan yang terjadi di antara manusia dengan hukum-Nya. Jika manusia berhak membuat syariat sendiri, konsekuensinya Allah tidak perlu menurunkan syariat ini melalui Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jika manusia memiliki hak untuk menetapkan syariat, niscaya syariat yang ada akan beraneka ragam, sesuai dengan akal dan keinginan manusia masing-masing.Oleh karena itu, ahlu bid’ah secara tidak langsung telah memposisikan dirinya seolah-olah sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala dalam membuat dan menetapkan syariat. Baik dengan membuat berbagai macam aqidah, atau dengan membuat model tata cara ibadah yang tidak Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuura [21]: 21)Ahlu bid’ah adalah pengikut hawa nafsuJika akal kita tidak mengikuti petunjuk syariat, maka tidaklah tersisa darinya kecuali menjadi pengikut hawa nafsu dan syahwat. Dan telah kita maklumi bahwa mengikuti hawa nafsu adalah di antara kesesatan yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ“Wahai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.“ (QS. Shaad [38]: 26)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membatasi dua perkara saja, yaitu mengikuti petunjuk kebenaran atau hawa nafsu, tidak ada yang ke tiga. Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya.“ (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang lebih mengikuti hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk Allah sedikit pun.“ (QS. Al-Qashash [28]: 50)Inilah kondisi ahlu bid’ah, yaitu lebih mengikuti hawa nafsu dan mencampakkan petunjuk syariat. Mereka mengikuti hawa nafsu tanpa ada petunjuk dari Allah Ta’ala. Petunjuk Allah Ta’ala, itulah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ahlu bid’ah, mereka terlebih dahulu mengikuti hawa nafsunya untuk pertama kalinya, kemudian mencari-cari dalih pembenar dari ayat-ayat mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang multi tafsir, belum jelas, sehingga bisa ditarik maknanya sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka tersebut. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan mereka ini,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya, ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwil-nya.“ (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan kondisi orang-orang yang menyimpang. Mereka itu berpaling dari kebenaran terlebih dahulu karena mengikuti hawa nafsunya. Setelah itu, mereka pun mencari-cari ayat-ayat mutasyabih untuk membenarkan tindakan mereka, dengan membuang dan tidak peduli terhadap ayat-ayat yang jelas maknanya (ayat muhkamaat). Sehingga bagi ahlu bid’ah, dalil syar’i (dalil naqli) itu bukan pokok, namun hanya sebagai pendukung dan penguat saja. Jika dalil syar’i tersebut tidak sesuai dengan perbuatan dan keyakinan mereka, mereka pun men-takwil dalil-dalil tersebut sesuai dengan keinginan mereka.Hal ini sekaligus sebagai penjelasan bahwa sebab timbulnya bid’ah bukanlah ayat-ayat mutasyabih. Akan tetapi, sebab bid’ah adalah hati yang berpaling dari kebenaran dengan mengikuti hawa nafsu yang kemudian mencari dalih pembenar dari ayat mutasyabih dan meninggalkan ayat yang muhkamat. Hendaknya hal ini diperhatikan dan dicamkan baik-baik.Ahlu bid’ah berarti lebih mendahulukan akalnya daripada wahyuKita telah mengetahui bahwa akal manusia itu terbatas, dan tidak bisa mengetahui semua hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan manusia di dunia ini. Demikian pula, akal manusia tidak bisa mengetahui semua keburukan yang membahayakan kehidupan manusia di dunia. Jika demikian kondisinya untuk kehidupan manusia di dunia, lebih-lebih lagi dalam hal kebaikan dan keburukan untuk kehidupan akhirat.Hal-hal yang bermanfaat bagi manusia untuk kehidupannya di akhirat, mustahil akal mengetahuinya secara terperinci. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan secara rinci kepada manusia apa yang bermanfaat untuk mereka, baik dari sisi aqidah, ibadah, akhlak atau muamalah.Akal kita tidaklah bisa menjangkau untuk mengetahui detail ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Jika ibadah ini semata-mata berdasarkan akal logika manusia dalam menentukan mana yang baik, mana yang buruk, maka tentu saja menurut logika kita, bagian bawah sepatu itu yang seharusnya diusap, karena bagian itulah yang kotor. Sedangkan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap bagian atasnya.Demikian pula, sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata ketika beliau mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)Akal manusia tentu tidak bisa menjangkau bahwa di dalam perbuatan mencium hajar aswad terdapat keutamaan. Namun demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita pun mengikuti apa yang beliau ajarkan (mencium hajar aswad).Prinsip ini dibalik 180 derajat oleh ahlu bid’ah. Hal ini karena mereka lebih mendahulukan akalnya untuk menetapkan apa yang baik menurut mereka untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dari berbagai macam ibadah yang mereka buat-buat dengan alasan “ini adalah perbuatan baik dan bermanfaat”. Dengan kreasi akal mereka, dibuatlah berbagai model tata cara ibadah yang sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga tidak dicontohkan oleh para sahabatnya yang mulia.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan, penerbit Daarul Minhaj KSA, cetakan pertama tahun 1436 H.‘Ilmu Ushuul Bida’, karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah KSA, cetakan ke dua tahun 1417 H.🔍 Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah, Nama Nama Hari Akhir Dan Artinya, Allah Mengampuni Dosa Dan Menutup Aib Hambanya, Gangguan Jin Dalam Badan, Bulan Sya Ban Adalah

Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)Ahlu bid’ah berarti memposisikan dirinya seolah-olah sebagai pembuat syari’atHal ini karena Allah Ta’ala telah menetapkan syariat ini dan mewajibkan manusia untuk mengikutinya. Sehingga, Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk menetapkan syariat. Allah-lah yang memutuskan perselisihan yang terjadi di antara manusia dengan hukum-Nya. Jika manusia berhak membuat syariat sendiri, konsekuensinya Allah tidak perlu menurunkan syariat ini melalui Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jika manusia memiliki hak untuk menetapkan syariat, niscaya syariat yang ada akan beraneka ragam, sesuai dengan akal dan keinginan manusia masing-masing.Oleh karena itu, ahlu bid’ah secara tidak langsung telah memposisikan dirinya seolah-olah sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala dalam membuat dan menetapkan syariat. Baik dengan membuat berbagai macam aqidah, atau dengan membuat model tata cara ibadah yang tidak Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuura [21]: 21)Ahlu bid’ah adalah pengikut hawa nafsuJika akal kita tidak mengikuti petunjuk syariat, maka tidaklah tersisa darinya kecuali menjadi pengikut hawa nafsu dan syahwat. Dan telah kita maklumi bahwa mengikuti hawa nafsu adalah di antara kesesatan yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ“Wahai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.“ (QS. Shaad [38]: 26)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membatasi dua perkara saja, yaitu mengikuti petunjuk kebenaran atau hawa nafsu, tidak ada yang ke tiga. Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya.“ (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang lebih mengikuti hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk Allah sedikit pun.“ (QS. Al-Qashash [28]: 50)Inilah kondisi ahlu bid’ah, yaitu lebih mengikuti hawa nafsu dan mencampakkan petunjuk syariat. Mereka mengikuti hawa nafsu tanpa ada petunjuk dari Allah Ta’ala. Petunjuk Allah Ta’ala, itulah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ahlu bid’ah, mereka terlebih dahulu mengikuti hawa nafsunya untuk pertama kalinya, kemudian mencari-cari dalih pembenar dari ayat-ayat mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang multi tafsir, belum jelas, sehingga bisa ditarik maknanya sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka tersebut. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan mereka ini,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya, ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwil-nya.“ (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan kondisi orang-orang yang menyimpang. Mereka itu berpaling dari kebenaran terlebih dahulu karena mengikuti hawa nafsunya. Setelah itu, mereka pun mencari-cari ayat-ayat mutasyabih untuk membenarkan tindakan mereka, dengan membuang dan tidak peduli terhadap ayat-ayat yang jelas maknanya (ayat muhkamaat). Sehingga bagi ahlu bid’ah, dalil syar’i (dalil naqli) itu bukan pokok, namun hanya sebagai pendukung dan penguat saja. Jika dalil syar’i tersebut tidak sesuai dengan perbuatan dan keyakinan mereka, mereka pun men-takwil dalil-dalil tersebut sesuai dengan keinginan mereka.Hal ini sekaligus sebagai penjelasan bahwa sebab timbulnya bid’ah bukanlah ayat-ayat mutasyabih. Akan tetapi, sebab bid’ah adalah hati yang berpaling dari kebenaran dengan mengikuti hawa nafsu yang kemudian mencari dalih pembenar dari ayat mutasyabih dan meninggalkan ayat yang muhkamat. Hendaknya hal ini diperhatikan dan dicamkan baik-baik.Ahlu bid’ah berarti lebih mendahulukan akalnya daripada wahyuKita telah mengetahui bahwa akal manusia itu terbatas, dan tidak bisa mengetahui semua hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan manusia di dunia ini. Demikian pula, akal manusia tidak bisa mengetahui semua keburukan yang membahayakan kehidupan manusia di dunia. Jika demikian kondisinya untuk kehidupan manusia di dunia, lebih-lebih lagi dalam hal kebaikan dan keburukan untuk kehidupan akhirat.Hal-hal yang bermanfaat bagi manusia untuk kehidupannya di akhirat, mustahil akal mengetahuinya secara terperinci. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan secara rinci kepada manusia apa yang bermanfaat untuk mereka, baik dari sisi aqidah, ibadah, akhlak atau muamalah.Akal kita tidaklah bisa menjangkau untuk mengetahui detail ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Jika ibadah ini semata-mata berdasarkan akal logika manusia dalam menentukan mana yang baik, mana yang buruk, maka tentu saja menurut logika kita, bagian bawah sepatu itu yang seharusnya diusap, karena bagian itulah yang kotor. Sedangkan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap bagian atasnya.Demikian pula, sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata ketika beliau mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)Akal manusia tentu tidak bisa menjangkau bahwa di dalam perbuatan mencium hajar aswad terdapat keutamaan. Namun demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita pun mengikuti apa yang beliau ajarkan (mencium hajar aswad).Prinsip ini dibalik 180 derajat oleh ahlu bid’ah. Hal ini karena mereka lebih mendahulukan akalnya untuk menetapkan apa yang baik menurut mereka untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dari berbagai macam ibadah yang mereka buat-buat dengan alasan “ini adalah perbuatan baik dan bermanfaat”. Dengan kreasi akal mereka, dibuatlah berbagai model tata cara ibadah yang sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga tidak dicontohkan oleh para sahabatnya yang mulia.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan, penerbit Daarul Minhaj KSA, cetakan pertama tahun 1436 H.‘Ilmu Ushuul Bida’, karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah KSA, cetakan ke dua tahun 1417 H.🔍 Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah, Nama Nama Hari Akhir Dan Artinya, Allah Mengampuni Dosa Dan Menutup Aib Hambanya, Gangguan Jin Dalam Badan, Bulan Sya Ban Adalah
Baca pembahasan sebelumnya Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)Ahlu bid’ah berarti memposisikan dirinya seolah-olah sebagai pembuat syari’atHal ini karena Allah Ta’ala telah menetapkan syariat ini dan mewajibkan manusia untuk mengikutinya. Sehingga, Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk menetapkan syariat. Allah-lah yang memutuskan perselisihan yang terjadi di antara manusia dengan hukum-Nya. Jika manusia berhak membuat syariat sendiri, konsekuensinya Allah tidak perlu menurunkan syariat ini melalui Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jika manusia memiliki hak untuk menetapkan syariat, niscaya syariat yang ada akan beraneka ragam, sesuai dengan akal dan keinginan manusia masing-masing.Oleh karena itu, ahlu bid’ah secara tidak langsung telah memposisikan dirinya seolah-olah sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala dalam membuat dan menetapkan syariat. Baik dengan membuat berbagai macam aqidah, atau dengan membuat model tata cara ibadah yang tidak Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuura [21]: 21)Ahlu bid’ah adalah pengikut hawa nafsuJika akal kita tidak mengikuti petunjuk syariat, maka tidaklah tersisa darinya kecuali menjadi pengikut hawa nafsu dan syahwat. Dan telah kita maklumi bahwa mengikuti hawa nafsu adalah di antara kesesatan yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ“Wahai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.“ (QS. Shaad [38]: 26)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membatasi dua perkara saja, yaitu mengikuti petunjuk kebenaran atau hawa nafsu, tidak ada yang ke tiga. Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya.“ (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang lebih mengikuti hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk Allah sedikit pun.“ (QS. Al-Qashash [28]: 50)Inilah kondisi ahlu bid’ah, yaitu lebih mengikuti hawa nafsu dan mencampakkan petunjuk syariat. Mereka mengikuti hawa nafsu tanpa ada petunjuk dari Allah Ta’ala. Petunjuk Allah Ta’ala, itulah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ahlu bid’ah, mereka terlebih dahulu mengikuti hawa nafsunya untuk pertama kalinya, kemudian mencari-cari dalih pembenar dari ayat-ayat mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang multi tafsir, belum jelas, sehingga bisa ditarik maknanya sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka tersebut. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan mereka ini,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya, ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwil-nya.“ (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan kondisi orang-orang yang menyimpang. Mereka itu berpaling dari kebenaran terlebih dahulu karena mengikuti hawa nafsunya. Setelah itu, mereka pun mencari-cari ayat-ayat mutasyabih untuk membenarkan tindakan mereka, dengan membuang dan tidak peduli terhadap ayat-ayat yang jelas maknanya (ayat muhkamaat). Sehingga bagi ahlu bid’ah, dalil syar’i (dalil naqli) itu bukan pokok, namun hanya sebagai pendukung dan penguat saja. Jika dalil syar’i tersebut tidak sesuai dengan perbuatan dan keyakinan mereka, mereka pun men-takwil dalil-dalil tersebut sesuai dengan keinginan mereka.Hal ini sekaligus sebagai penjelasan bahwa sebab timbulnya bid’ah bukanlah ayat-ayat mutasyabih. Akan tetapi, sebab bid’ah adalah hati yang berpaling dari kebenaran dengan mengikuti hawa nafsu yang kemudian mencari dalih pembenar dari ayat mutasyabih dan meninggalkan ayat yang muhkamat. Hendaknya hal ini diperhatikan dan dicamkan baik-baik.Ahlu bid’ah berarti lebih mendahulukan akalnya daripada wahyuKita telah mengetahui bahwa akal manusia itu terbatas, dan tidak bisa mengetahui semua hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan manusia di dunia ini. Demikian pula, akal manusia tidak bisa mengetahui semua keburukan yang membahayakan kehidupan manusia di dunia. Jika demikian kondisinya untuk kehidupan manusia di dunia, lebih-lebih lagi dalam hal kebaikan dan keburukan untuk kehidupan akhirat.Hal-hal yang bermanfaat bagi manusia untuk kehidupannya di akhirat, mustahil akal mengetahuinya secara terperinci. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan secara rinci kepada manusia apa yang bermanfaat untuk mereka, baik dari sisi aqidah, ibadah, akhlak atau muamalah.Akal kita tidaklah bisa menjangkau untuk mengetahui detail ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Jika ibadah ini semata-mata berdasarkan akal logika manusia dalam menentukan mana yang baik, mana yang buruk, maka tentu saja menurut logika kita, bagian bawah sepatu itu yang seharusnya diusap, karena bagian itulah yang kotor. Sedangkan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap bagian atasnya.Demikian pula, sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata ketika beliau mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)Akal manusia tentu tidak bisa menjangkau bahwa di dalam perbuatan mencium hajar aswad terdapat keutamaan. Namun demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita pun mengikuti apa yang beliau ajarkan (mencium hajar aswad).Prinsip ini dibalik 180 derajat oleh ahlu bid’ah. Hal ini karena mereka lebih mendahulukan akalnya untuk menetapkan apa yang baik menurut mereka untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dari berbagai macam ibadah yang mereka buat-buat dengan alasan “ini adalah perbuatan baik dan bermanfaat”. Dengan kreasi akal mereka, dibuatlah berbagai model tata cara ibadah yang sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga tidak dicontohkan oleh para sahabatnya yang mulia.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan, penerbit Daarul Minhaj KSA, cetakan pertama tahun 1436 H.‘Ilmu Ushuul Bida’, karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah KSA, cetakan ke dua tahun 1417 H.🔍 Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah, Nama Nama Hari Akhir Dan Artinya, Allah Mengampuni Dosa Dan Menutup Aib Hambanya, Gangguan Jin Dalam Badan, Bulan Sya Ban Adalah


Baca pembahasan sebelumnya Dalil-Dalil Akal (Dalil ‘Aqli) yang Menunjukkan Tercelanya Bid’ah (Bag. 1)Ahlu bid’ah berarti memposisikan dirinya seolah-olah sebagai pembuat syari’atHal ini karena Allah Ta’ala telah menetapkan syariat ini dan mewajibkan manusia untuk mengikutinya. Sehingga, Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk menetapkan syariat. Allah-lah yang memutuskan perselisihan yang terjadi di antara manusia dengan hukum-Nya. Jika manusia berhak membuat syariat sendiri, konsekuensinya Allah tidak perlu menurunkan syariat ini melalui Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jika manusia memiliki hak untuk menetapkan syariat, niscaya syariat yang ada akan beraneka ragam, sesuai dengan akal dan keinginan manusia masing-masing.Oleh karena itu, ahlu bid’ah secara tidak langsung telah memposisikan dirinya seolah-olah sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala dalam membuat dan menetapkan syariat. Baik dengan membuat berbagai macam aqidah, atau dengan membuat model tata cara ibadah yang tidak Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuura [21]: 21)Ahlu bid’ah adalah pengikut hawa nafsuJika akal kita tidak mengikuti petunjuk syariat, maka tidaklah tersisa darinya kecuali menjadi pengikut hawa nafsu dan syahwat. Dan telah kita maklumi bahwa mengikuti hawa nafsu adalah di antara kesesatan yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ“Wahai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.“ (QS. Shaad [38]: 26)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membatasi dua perkara saja, yaitu mengikuti petunjuk kebenaran atau hawa nafsu, tidak ada yang ke tiga. Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya.“ (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang lebih mengikuti hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk Allah sedikit pun.“ (QS. Al-Qashash [28]: 50)Inilah kondisi ahlu bid’ah, yaitu lebih mengikuti hawa nafsu dan mencampakkan petunjuk syariat. Mereka mengikuti hawa nafsu tanpa ada petunjuk dari Allah Ta’ala. Petunjuk Allah Ta’ala, itulah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ahlu bid’ah, mereka terlebih dahulu mengikuti hawa nafsunya untuk pertama kalinya, kemudian mencari-cari dalih pembenar dari ayat-ayat mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang multi tafsir, belum jelas, sehingga bisa ditarik maknanya sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka tersebut. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan mereka ini,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya, ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwil-nya.“ (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan kondisi orang-orang yang menyimpang. Mereka itu berpaling dari kebenaran terlebih dahulu karena mengikuti hawa nafsunya. Setelah itu, mereka pun mencari-cari ayat-ayat mutasyabih untuk membenarkan tindakan mereka, dengan membuang dan tidak peduli terhadap ayat-ayat yang jelas maknanya (ayat muhkamaat). Sehingga bagi ahlu bid’ah, dalil syar’i (dalil naqli) itu bukan pokok, namun hanya sebagai pendukung dan penguat saja. Jika dalil syar’i tersebut tidak sesuai dengan perbuatan dan keyakinan mereka, mereka pun men-takwil dalil-dalil tersebut sesuai dengan keinginan mereka.Hal ini sekaligus sebagai penjelasan bahwa sebab timbulnya bid’ah bukanlah ayat-ayat mutasyabih. Akan tetapi, sebab bid’ah adalah hati yang berpaling dari kebenaran dengan mengikuti hawa nafsu yang kemudian mencari dalih pembenar dari ayat mutasyabih dan meninggalkan ayat yang muhkamat. Hendaknya hal ini diperhatikan dan dicamkan baik-baik.Ahlu bid’ah berarti lebih mendahulukan akalnya daripada wahyuKita telah mengetahui bahwa akal manusia itu terbatas, dan tidak bisa mengetahui semua hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan manusia di dunia ini. Demikian pula, akal manusia tidak bisa mengetahui semua keburukan yang membahayakan kehidupan manusia di dunia. Jika demikian kondisinya untuk kehidupan manusia di dunia, lebih-lebih lagi dalam hal kebaikan dan keburukan untuk kehidupan akhirat.Hal-hal yang bermanfaat bagi manusia untuk kehidupannya di akhirat, mustahil akal mengetahuinya secara terperinci. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan secara rinci kepada manusia apa yang bermanfaat untuk mereka, baik dari sisi aqidah, ibadah, akhlak atau muamalah.Akal kita tidaklah bisa menjangkau untuk mengetahui detail ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Jika ibadah ini semata-mata berdasarkan akal logika manusia dalam menentukan mana yang baik, mana yang buruk, maka tentu saja menurut logika kita, bagian bawah sepatu itu yang seharusnya diusap, karena bagian itulah yang kotor. Sedangkan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap bagian atasnya.Demikian pula, sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata ketika beliau mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)Akal manusia tentu tidak bisa menjangkau bahwa di dalam perbuatan mencium hajar aswad terdapat keutamaan. Namun demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita pun mengikuti apa yang beliau ajarkan (mencium hajar aswad).Prinsip ini dibalik 180 derajat oleh ahlu bid’ah. Hal ini karena mereka lebih mendahulukan akalnya untuk menetapkan apa yang baik menurut mereka untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dari berbagai macam ibadah yang mereka buat-buat dengan alasan “ini adalah perbuatan baik dan bermanfaat”. Dengan kreasi akal mereka, dibuatlah berbagai model tata cara ibadah yang sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga tidak dicontohkan oleh para sahabatnya yang mulia.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan, penerbit Daarul Minhaj KSA, cetakan pertama tahun 1436 H.‘Ilmu Ushuul Bida’, karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah KSA, cetakan ke dua tahun 1417 H.🔍 Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah, Nama Nama Hari Akhir Dan Artinya, Allah Mengampuni Dosa Dan Menutup Aib Hambanya, Gangguan Jin Dalam Badan, Bulan Sya Ban Adalah

Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada Mayit

Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu

Hukum Mencabut IUD/ AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim ) pada Mayit

Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu
Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu


Pertanyaan:Jika seorang wanita pernah memasang IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dilakukan prosedur pencabutan IUD/AKDR tersebut?Jawabannya: TIDAK perlu dicabutDengan alasan: 1) pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya merusak jasad mayit seperti mencincang mayit. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…’”Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaTerdapat pula larangan mematahkan tulang mayit walaupun mayit tersebut adalah musuh dalam peperangan.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,عن جابر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: خرجْنا مع رسول الله ـ صلّى الله عليه وسلم ـ في جنازة فجلس النبيّ على شَفير القبر وجلسْنا معه، فأخرج الحَفّار عظمًا ـ ساقًا أو عضوًا ـ فذهب ليكسِره، فقال النبي ـ صلى الله عليه وسلم, “لا تكسرْها، فإنّ كسرَك إيّاه ميّتًا ككسرِك إياه حَيًّا، ولكن دُسَّه في جانب القبر” هذا الحديث رواه مالك وابن ماجه وأبو داود بإسناد صحيح“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan.”2. Ini tidak sesuai dengan anjuran bersegera menyelenggarakan jenazah. Ini akan menjadi lama karena ada proses tersebut. Anjuran agar segera menyelenggarakan jenazah terdapat dalam hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺳْﺮِﻋُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻨَﺎﺯَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻚُ ﺻَﺎﻟِﺤَﺔً ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻓَﺨَﻴْﺮٌ ﺗُﻘَﺪِّﻣُﻮْﻧَﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻚُ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺸَﺮٌّ ﺗَﻀَﻌُﻮْﻧَﻪُ ﻋَﻦْ ﺭِﻗَﺎﺑِﻜُﻢْ“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.”Demikian juga penjelasan ulama, apa yang tertinggal pada tubuh mayit, tidak perlu diangkat dan segera dikuburkan. Ibnu Qudamah Al-Maghdisi berkata:وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات لم ينزع؛ إن كان طاهراً“Apabila tulang (di dalam) dilapisi/ditutupi dengan bahan tulang lainnya kemudian ia meninggal maka tidak perlu dicabut jika benda tersebut suci.”Kesimpulan:Tidak perlu mengangkat IUD/AKDR (Alat kontraspesi dalam rahim) pada mayit wanita sebelum dikuburkanBaca Juga: Cara KB yang Mudah dan Sederhana Keluarga Berencana yang Islami @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Berpakaian, Hadits Tentang Keberadaan Allah, Amal Yang Pertama Dihisab, Pengertian Syukur Dalam Islam, Pahala Istri Yg Dimadu

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah
Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah


Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)Baca Juga: Benarkah Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit?Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.Allah berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.Allah berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sesuai Sunnah, Gambar Salafi, Wanita Yang Baik, Radio Rodja Syiah

Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam

Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam
Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam


Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.Allah berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidahالعادة محكمة“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Jenggot, 9 Dari 10 Pintu Rezeki Adalah Berdagang Hadits, Qadha Sholat, "coba Anda Jelaskan, Tanya Jawab Tentang Hukum Islam

Bolehkah Berdalil Dengan Khilafiyah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?Jawab:Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :ما أسكر كثيره فقليله حرام“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya. ***Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Bolehkah Berdalil Dengan Khilafiyah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?Jawab:Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :ما أسكر كثيره فقليله حرام“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya. ***Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?Jawab:Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :ما أسكر كثيره فقليله حرام“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya. ***Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?Jawab:Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :ما أسكر كثيره فقليله حرام“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya. ***Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Apa hukumnya mengingkari hadits ahad walaupun haditsnya shahih? Bahkan orang ini menolak hadits Bukhari-Muslim dengan alasan haditsnya tidak masuk akal.Jawab:Orang tersebut sesat dan menyesatkan. Ia orang yang salah dan keliru. Tidak boleh diikuti dan tidak boleh didengar perkataannya. Karena ini pernyataan yang fatal kelirunya. Dan perkataan ini bahayanya yang besar. Ulama ahlussunnah wal jama’ah sepakat menerima hadits ahad dan berhujjah dengan hadits ahad. Diantara yang menukil ijma tersebut adalah Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdil Barr serta selain mereka berdua. Mereka berdua menukil ijma ulama tentang diterimanya hadits ahad jika sanadnya shahih. Ini juga yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lain. Mereka semua sepakat menerima hadits ahad jika sanadnya shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Barangsiapa yang mengklaim bahwa hadits ahad itu mesti diingkari atau ia mencela hadits ahad, atau ia berkata: “hadits ahad tidak bisa digunakan dalam perkara akidah”, maka ia telah terjatuh pada kesalahan yang fatal. Bahkan hadits ahad adalah hujjah dalam akidah dan juga selain akidah. *** Sumber: http://bit.ly/2LKGurcPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Syukur Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Mengolok Olok Orang Lain, Pertanyaan Tentang Dosa Besar, Poster Kajian Rutin, Hadits Tentang Wanita Karir

Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia

Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia Betulkah ada rumah baitul izzah di langit dunia? Seperti apa keterangannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua rumah di langit, [1] Baitul ma’mur [البيت المعمور] [2] Baitul Izzah [بيت العزّة] Mengenai baitul ma’mur, Allah jadikan tempat ini sebagai sumpahnya di surat at-Thur: وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ Demi Baitul Ma’mur. (QS. at-Thur: 4) Juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sangat panjang, bercerita tentang peristiwa isra’ mi’raj, dari sahabat Malik bin Sha’sha’ah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, فَأَتَيْنَا السَّمَاءَ السَّابِعَةَ فَأَتَيْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ مِنِ ابْنٍ وَنَبِىٍّ، فَرُفِعَ لِي الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فَسَأَلْتُ جِبْرِيلَ ، فَقَالَ : هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ ، يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ ، إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ “Kami mendatangi langit ketujuh. Lalu aku mendatangi Nabi Ibrahim, aku memberi salam kepadanya dan belia menyambut, “Selamat datang putraku, sang Nabi.” Lalu aku melihat Baitul Makmur. Akupun bertanya kepada Jibril. Lalu beliau menjawab, “Ini adalah Baitul Makmur, setiap hari, tempat ini dikunjungi 70.000 Malaikat untuk melakukan shalat di sana. Setelah mereka kaluar, mereka tidak akan kembali lagi ke tempat ini.” (HR. Bukhari 3207 & Muslim 162). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ، يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ إِلَيْهِ Baitul ma’mur ada di langit ketujuh, setiap hari dimasuki oleh 70.000 malaikat, dan mereka tidak kembali lagi.. (HR. Ahmad 12558 dan disahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan selengkapnya mengenai Baitul Ma’mur, bisa dipelajari di: Apa itu Baitul Makmur? Adapun baitul izzah, adalah tempat di langit dunia. Mengenai keberadaannya disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ [أي: اللّوح المحفوظ]، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَجَعَلَ جِبْرِيلُ عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauhul Mahfudz) lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 2/223, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/533, dan dishahihkan oleh ad-Dzahabi). Az-Zarqani memberikan komentar untuk riwayat Ibnu Abbas, وهي أحاديث موقوفة على ابن عبّاس غير أن لها حكم المرفوع إلى النبيّ صلّى الله عليه وسلّم لما هو مقرّر من أنّ قول الصّحابيّ فيما لا مجال للرّأي فيه، ولم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات حكمه حكم المرفوع Hadis ini mauquf sampai Ibnu Abbas, hanya saja dihukumi marfu’ sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan kaidah bahwa perkataan sahabat, untuk masalah di luar logika, dan dia bukan termasuk orang yang suka menerima berita israiliyat, maka status perkataannya sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melanjutkan, ولا ريب أنّ نزول القرآن إلى بيت العزّة من أنباء الغيب الّتي لا تعرف إلاّ من المعصوم، وابن عبّاس رضي الله عنه لم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات، فثبت الاحتجاج بها Tidak diragukan bahwa turunnya al-Quran ke baitul izzah termasuk berita ghaib, yang tidak bisa diketahui kecuali melalui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum. Dan Ibnu Abbas juga bukan orang yang dikenal suka menerima berita israiliyat, sehingga perkataan beliau dalam hal ini boleh dijadikan dalil. (Manahil al-Urfan, 1/45). Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ustadz Danu Sesat, Hukum Smoothing Rambut Dalam Islam, Apakah Makmum Membaca Alfatihah, Doa Anak Shaleh, Jilbab Jilbob, Kaligrafi Sholat Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 478 QRIS donasi Yufid

Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia

Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia Betulkah ada rumah baitul izzah di langit dunia? Seperti apa keterangannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua rumah di langit, [1] Baitul ma’mur [البيت المعمور] [2] Baitul Izzah [بيت العزّة] Mengenai baitul ma’mur, Allah jadikan tempat ini sebagai sumpahnya di surat at-Thur: وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ Demi Baitul Ma’mur. (QS. at-Thur: 4) Juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sangat panjang, bercerita tentang peristiwa isra’ mi’raj, dari sahabat Malik bin Sha’sha’ah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, فَأَتَيْنَا السَّمَاءَ السَّابِعَةَ فَأَتَيْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ مِنِ ابْنٍ وَنَبِىٍّ، فَرُفِعَ لِي الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فَسَأَلْتُ جِبْرِيلَ ، فَقَالَ : هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ ، يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ ، إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ “Kami mendatangi langit ketujuh. Lalu aku mendatangi Nabi Ibrahim, aku memberi salam kepadanya dan belia menyambut, “Selamat datang putraku, sang Nabi.” Lalu aku melihat Baitul Makmur. Akupun bertanya kepada Jibril. Lalu beliau menjawab, “Ini adalah Baitul Makmur, setiap hari, tempat ini dikunjungi 70.000 Malaikat untuk melakukan shalat di sana. Setelah mereka kaluar, mereka tidak akan kembali lagi ke tempat ini.” (HR. Bukhari 3207 & Muslim 162). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ، يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ إِلَيْهِ Baitul ma’mur ada di langit ketujuh, setiap hari dimasuki oleh 70.000 malaikat, dan mereka tidak kembali lagi.. (HR. Ahmad 12558 dan disahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan selengkapnya mengenai Baitul Ma’mur, bisa dipelajari di: Apa itu Baitul Makmur? Adapun baitul izzah, adalah tempat di langit dunia. Mengenai keberadaannya disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ [أي: اللّوح المحفوظ]، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَجَعَلَ جِبْرِيلُ عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauhul Mahfudz) lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 2/223, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/533, dan dishahihkan oleh ad-Dzahabi). Az-Zarqani memberikan komentar untuk riwayat Ibnu Abbas, وهي أحاديث موقوفة على ابن عبّاس غير أن لها حكم المرفوع إلى النبيّ صلّى الله عليه وسلّم لما هو مقرّر من أنّ قول الصّحابيّ فيما لا مجال للرّأي فيه، ولم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات حكمه حكم المرفوع Hadis ini mauquf sampai Ibnu Abbas, hanya saja dihukumi marfu’ sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan kaidah bahwa perkataan sahabat, untuk masalah di luar logika, dan dia bukan termasuk orang yang suka menerima berita israiliyat, maka status perkataannya sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melanjutkan, ولا ريب أنّ نزول القرآن إلى بيت العزّة من أنباء الغيب الّتي لا تعرف إلاّ من المعصوم، وابن عبّاس رضي الله عنه لم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات، فثبت الاحتجاج بها Tidak diragukan bahwa turunnya al-Quran ke baitul izzah termasuk berita ghaib, yang tidak bisa diketahui kecuali melalui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum. Dan Ibnu Abbas juga bukan orang yang dikenal suka menerima berita israiliyat, sehingga perkataan beliau dalam hal ini boleh dijadikan dalil. (Manahil al-Urfan, 1/45). Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ustadz Danu Sesat, Hukum Smoothing Rambut Dalam Islam, Apakah Makmum Membaca Alfatihah, Doa Anak Shaleh, Jilbab Jilbob, Kaligrafi Sholat Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 478 QRIS donasi Yufid
Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia Betulkah ada rumah baitul izzah di langit dunia? Seperti apa keterangannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua rumah di langit, [1] Baitul ma’mur [البيت المعمور] [2] Baitul Izzah [بيت العزّة] Mengenai baitul ma’mur, Allah jadikan tempat ini sebagai sumpahnya di surat at-Thur: وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ Demi Baitul Ma’mur. (QS. at-Thur: 4) Juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sangat panjang, bercerita tentang peristiwa isra’ mi’raj, dari sahabat Malik bin Sha’sha’ah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, فَأَتَيْنَا السَّمَاءَ السَّابِعَةَ فَأَتَيْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ مِنِ ابْنٍ وَنَبِىٍّ، فَرُفِعَ لِي الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فَسَأَلْتُ جِبْرِيلَ ، فَقَالَ : هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ ، يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ ، إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ “Kami mendatangi langit ketujuh. Lalu aku mendatangi Nabi Ibrahim, aku memberi salam kepadanya dan belia menyambut, “Selamat datang putraku, sang Nabi.” Lalu aku melihat Baitul Makmur. Akupun bertanya kepada Jibril. Lalu beliau menjawab, “Ini adalah Baitul Makmur, setiap hari, tempat ini dikunjungi 70.000 Malaikat untuk melakukan shalat di sana. Setelah mereka kaluar, mereka tidak akan kembali lagi ke tempat ini.” (HR. Bukhari 3207 & Muslim 162). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ، يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ إِلَيْهِ Baitul ma’mur ada di langit ketujuh, setiap hari dimasuki oleh 70.000 malaikat, dan mereka tidak kembali lagi.. (HR. Ahmad 12558 dan disahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan selengkapnya mengenai Baitul Ma’mur, bisa dipelajari di: Apa itu Baitul Makmur? Adapun baitul izzah, adalah tempat di langit dunia. Mengenai keberadaannya disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ [أي: اللّوح المحفوظ]، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَجَعَلَ جِبْرِيلُ عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauhul Mahfudz) lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 2/223, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/533, dan dishahihkan oleh ad-Dzahabi). Az-Zarqani memberikan komentar untuk riwayat Ibnu Abbas, وهي أحاديث موقوفة على ابن عبّاس غير أن لها حكم المرفوع إلى النبيّ صلّى الله عليه وسلّم لما هو مقرّر من أنّ قول الصّحابيّ فيما لا مجال للرّأي فيه، ولم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات حكمه حكم المرفوع Hadis ini mauquf sampai Ibnu Abbas, hanya saja dihukumi marfu’ sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan kaidah bahwa perkataan sahabat, untuk masalah di luar logika, dan dia bukan termasuk orang yang suka menerima berita israiliyat, maka status perkataannya sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melanjutkan, ولا ريب أنّ نزول القرآن إلى بيت العزّة من أنباء الغيب الّتي لا تعرف إلاّ من المعصوم، وابن عبّاس رضي الله عنه لم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات، فثبت الاحتجاج بها Tidak diragukan bahwa turunnya al-Quran ke baitul izzah termasuk berita ghaib, yang tidak bisa diketahui kecuali melalui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum. Dan Ibnu Abbas juga bukan orang yang dikenal suka menerima berita israiliyat, sehingga perkataan beliau dalam hal ini boleh dijadikan dalil. (Manahil al-Urfan, 1/45). Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ustadz Danu Sesat, Hukum Smoothing Rambut Dalam Islam, Apakah Makmum Membaca Alfatihah, Doa Anak Shaleh, Jilbab Jilbob, Kaligrafi Sholat Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 478 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713699&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Baitul Izzah, Rumah di Langit Dunia Betulkah ada rumah baitul izzah di langit dunia? Seperti apa keterangannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua rumah di langit, [1] Baitul ma’mur [البيت المعمور] [2] Baitul Izzah [بيت العزّة] Mengenai baitul ma’mur, Allah jadikan tempat ini sebagai sumpahnya di surat at-Thur: وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ Demi Baitul Ma’mur. (QS. at-Thur: 4) Juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sangat panjang, bercerita tentang peristiwa isra’ mi’raj, dari sahabat Malik bin Sha’sha’ah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, فَأَتَيْنَا السَّمَاءَ السَّابِعَةَ فَأَتَيْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ مِنِ ابْنٍ وَنَبِىٍّ، فَرُفِعَ لِي الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فَسَأَلْتُ جِبْرِيلَ ، فَقَالَ : هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ ، يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ ، إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ “Kami mendatangi langit ketujuh. Lalu aku mendatangi Nabi Ibrahim, aku memberi salam kepadanya dan belia menyambut, “Selamat datang putraku, sang Nabi.” Lalu aku melihat Baitul Makmur. Akupun bertanya kepada Jibril. Lalu beliau menjawab, “Ini adalah Baitul Makmur, setiap hari, tempat ini dikunjungi 70.000 Malaikat untuk melakukan shalat di sana. Setelah mereka kaluar, mereka tidak akan kembali lagi ke tempat ini.” (HR. Bukhari 3207 & Muslim 162). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ، يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ إِلَيْهِ Baitul ma’mur ada di langit ketujuh, setiap hari dimasuki oleh 70.000 malaikat, dan mereka tidak kembali lagi.. (HR. Ahmad 12558 dan disahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan selengkapnya mengenai Baitul Ma’mur, bisa dipelajari di: Apa itu Baitul Makmur? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Apa itu Baitul Makmur?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/24122-apa-itu-baitul-makmur.html/embed#?secret=HNG8cGANOe#?secret=nA0xfh1CHF" data-secret="nA0xfh1CHF" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Adapun baitul izzah, adalah tempat di langit dunia. Mengenai keberadaannya disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ [أي: اللّوح المحفوظ]، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَجَعَلَ جِبْرِيلُ عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauhul Mahfudz) lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 2/223, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/533, dan dishahihkan oleh ad-Dzahabi). Az-Zarqani memberikan komentar untuk riwayat Ibnu Abbas, وهي أحاديث موقوفة على ابن عبّاس غير أن لها حكم المرفوع إلى النبيّ صلّى الله عليه وسلّم لما هو مقرّر من أنّ قول الصّحابيّ فيما لا مجال للرّأي فيه، ولم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات حكمه حكم المرفوع Hadis ini mauquf sampai Ibnu Abbas, hanya saja dihukumi marfu’ sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan kaidah bahwa perkataan sahabat, untuk masalah di luar logika, dan dia bukan termasuk orang yang suka menerima berita israiliyat, maka status perkataannya sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melanjutkan, ولا ريب أنّ نزول القرآن إلى بيت العزّة من أنباء الغيب الّتي لا تعرف إلاّ من المعصوم، وابن عبّاس رضي الله عنه لم يعرف بالأخذ عن الإسرائيليّات، فثبت الاحتجاج بها Tidak diragukan bahwa turunnya al-Quran ke baitul izzah termasuk berita ghaib, yang tidak bisa diketahui kecuali melalui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum. Dan Ibnu Abbas juga bukan orang yang dikenal suka menerima berita israiliyat, sehingga perkataan beliau dalam hal ini boleh dijadikan dalil. (Manahil al-Urfan, 1/45). Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ustadz Danu Sesat, Hukum Smoothing Rambut Dalam Islam, Apakah Makmum Membaca Alfatihah, Doa Anak Shaleh, Jilbab Jilbob, Kaligrafi Sholat Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 478 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Memakai Cincin Dapat Pahala?

Memakai Cincin Dapat Pahala? Apakah memakai cincin termasuk sunah? dalam arti, bolehkah kita memakai cincin dengan harapan bisa mendapat pahala.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866) Dan cincin beliau telah hilang. Ibnu Umar menceritakan, فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum: [1] Jika dibutuhkan hukumnya anjuran [2] Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin. Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24). Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan, البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400). Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Rumah Tangga Islam, Pertanyaan Seputar Pernikahan Dalam Islam, Sholat Setelah Subuh, Sholawat Ibrahim, Ustadz Abdullah Taslim, Beli Emas Antam Delivery Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Benarkah Memakai Cincin Dapat Pahala?

Memakai Cincin Dapat Pahala? Apakah memakai cincin termasuk sunah? dalam arti, bolehkah kita memakai cincin dengan harapan bisa mendapat pahala.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866) Dan cincin beliau telah hilang. Ibnu Umar menceritakan, فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum: [1] Jika dibutuhkan hukumnya anjuran [2] Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin. Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24). Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan, البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400). Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Rumah Tangga Islam, Pertanyaan Seputar Pernikahan Dalam Islam, Sholat Setelah Subuh, Sholawat Ibrahim, Ustadz Abdullah Taslim, Beli Emas Antam Delivery Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Memakai Cincin Dapat Pahala? Apakah memakai cincin termasuk sunah? dalam arti, bolehkah kita memakai cincin dengan harapan bisa mendapat pahala.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866) Dan cincin beliau telah hilang. Ibnu Umar menceritakan, فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum: [1] Jika dibutuhkan hukumnya anjuran [2] Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin. Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24). Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan, البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400). Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Rumah Tangga Islam, Pertanyaan Seputar Pernikahan Dalam Islam, Sholat Setelah Subuh, Sholawat Ibrahim, Ustadz Abdullah Taslim, Beli Emas Antam Delivery Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508853814&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memakai Cincin Dapat Pahala? Apakah memakai cincin termasuk sunah? dalam arti, bolehkah kita memakai cincin dengan harapan bisa mendapat pahala.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866) Dan cincin beliau telah hilang. Ibnu Umar menceritakan, فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum: [1] Jika dibutuhkan hukumnya anjuran [2] Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin. Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24). Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan, البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400). Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Rumah Tangga Islam, Pertanyaan Seputar Pernikahan Dalam Islam, Sholat Setelah Subuh, Sholawat Ibrahim, Ustadz Abdullah Taslim, Beli Emas Antam Delivery Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next