Neraka itu Gelap?

Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid

Neraka itu Gelap?

Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid
Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854381&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin?

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin?

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854354&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Ummu Habibah

Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Ummu Habibah

Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid

Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid
Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/386822261&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir

Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir

Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Manhajus Salikin: Cara Mengusap Khuf dan Pembalut Luka

Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Manhajus Salikin: Cara Mengusap Khuf dan Pembalut Luka

Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?

Anak kecil terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya, sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan tersendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya.كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’ Dia (‘Aisyah) pun menjawab, ‘Boneka-boneka (mainan) milikk.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ ‘Aisyah menjawab, “’Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani).Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshoh) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan, karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar masih berusia 14 tahun atau sekitar itu, sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.)” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, XIII/701).Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga, dan anak-anak mereka.”Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa)” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVI/200).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi boleh hukumnya. Inilah jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.), sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya, sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh, karena anak-anak masih senang bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah, sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia menghilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.)” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin II/277-278, nomor pertanyaan 329).Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].KesimpulanPara ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika balig sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106).Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.***Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017Baca juga: Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (1) Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan Cara Mendidik Anak Puasa Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, XII/112-113.🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat

Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?

Anak kecil terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya, sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan tersendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya.كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’ Dia (‘Aisyah) pun menjawab, ‘Boneka-boneka (mainan) milikk.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ ‘Aisyah menjawab, “’Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani).Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshoh) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan, karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar masih berusia 14 tahun atau sekitar itu, sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.)” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, XIII/701).Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga, dan anak-anak mereka.”Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa)” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVI/200).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi boleh hukumnya. Inilah jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.), sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya, sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh, karena anak-anak masih senang bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah, sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia menghilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.)” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin II/277-278, nomor pertanyaan 329).Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].KesimpulanPara ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika balig sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106).Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.***Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017Baca juga: Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (1) Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan Cara Mendidik Anak Puasa Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, XII/112-113.🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat
Anak kecil terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya, sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan tersendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya.كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’ Dia (‘Aisyah) pun menjawab, ‘Boneka-boneka (mainan) milikk.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ ‘Aisyah menjawab, “’Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani).Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshoh) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan, karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar masih berusia 14 tahun atau sekitar itu, sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.)” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, XIII/701).Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga, dan anak-anak mereka.”Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa)” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVI/200).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi boleh hukumnya. Inilah jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.), sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya, sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh, karena anak-anak masih senang bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah, sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia menghilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.)” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin II/277-278, nomor pertanyaan 329).Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].KesimpulanPara ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika balig sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106).Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.***Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017Baca juga: Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (1) Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan Cara Mendidik Anak Puasa Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, XII/112-113.🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat


Anak kecil terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya, sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan tersendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya.كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’ Dia (‘Aisyah) pun menjawab, ‘Boneka-boneka (mainan) milikk.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ ‘Aisyah menjawab, “’Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani).Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshoh) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan, karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar masih berusia 14 tahun atau sekitar itu, sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.)” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, XIII/701).Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga, dan anak-anak mereka.”Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa)” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVI/200).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi boleh hukumnya. Inilah jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.), sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya, sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh, karena anak-anak masih senang bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah, sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia menghilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.)” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin II/277-278, nomor pertanyaan 329).Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].KesimpulanPara ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika balig sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106).Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.***Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017Baca juga: Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (1) Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan Cara Mendidik Anak Puasa Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, XII/112-113.🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat

Bukti Anda Menghormati Syariat Allah

Menghormati Shalat عن سفيان بن عيينة رحمه الله أنه قال : ” لا تكن مثل العبد السوء لا يأتي حتى يُدعَى , ائت الصلاة قبل النداء ، قال رجل : من توقير الصلاة أن تأتي قبل الإقامة ” رواه أبو نعيم في ” حلية الأولياء ” 7/285 Sufyan bin Uyainah rahimahullahu mengatakan, “Janganlah seperti budak yang buruk, tidak datang kecuali setelah dipanggil. Datanglah ke masjid sebelum adzan”. Ada yang mengatakan, “Diantara bentuk menghormati sholat adalah datang sebelum iqomah dikumandangkan” (Hilyatul Auliya 7/285)

Bukti Anda Menghormati Syariat Allah

Menghormati Shalat عن سفيان بن عيينة رحمه الله أنه قال : ” لا تكن مثل العبد السوء لا يأتي حتى يُدعَى , ائت الصلاة قبل النداء ، قال رجل : من توقير الصلاة أن تأتي قبل الإقامة ” رواه أبو نعيم في ” حلية الأولياء ” 7/285 Sufyan bin Uyainah rahimahullahu mengatakan, “Janganlah seperti budak yang buruk, tidak datang kecuali setelah dipanggil. Datanglah ke masjid sebelum adzan”. Ada yang mengatakan, “Diantara bentuk menghormati sholat adalah datang sebelum iqomah dikumandangkan” (Hilyatul Auliya 7/285)
Menghormati Shalat عن سفيان بن عيينة رحمه الله أنه قال : ” لا تكن مثل العبد السوء لا يأتي حتى يُدعَى , ائت الصلاة قبل النداء ، قال رجل : من توقير الصلاة أن تأتي قبل الإقامة ” رواه أبو نعيم في ” حلية الأولياء ” 7/285 Sufyan bin Uyainah rahimahullahu mengatakan, “Janganlah seperti budak yang buruk, tidak datang kecuali setelah dipanggil. Datanglah ke masjid sebelum adzan”. Ada yang mengatakan, “Diantara bentuk menghormati sholat adalah datang sebelum iqomah dikumandangkan” (Hilyatul Auliya 7/285)


Menghormati Shalat عن سفيان بن عيينة رحمه الله أنه قال : ” لا تكن مثل العبد السوء لا يأتي حتى يُدعَى , ائت الصلاة قبل النداء ، قال رجل : من توقير الصلاة أن تأتي قبل الإقامة ” رواه أبو نعيم في ” حلية الأولياء ” 7/285 Sufyan bin Uyainah rahimahullahu mengatakan, “Janganlah seperti budak yang buruk, tidak datang kecuali setelah dipanggil. Datanglah ke masjid sebelum adzan”. Ada yang mengatakan, “Diantara bentuk menghormati sholat adalah datang sebelum iqomah dikumandangkan” (Hilyatul Auliya 7/285)

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Apakah yang Ditimbang oleh Al-Mizan?  Dalam masalah ini, para ulama berbeda pandangan menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama, mereka berpendapat bahwa yang ditimbang adalah lembaran catatan amal manusia. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِى عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا أَظَلَمَكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ أَفَلَكَ عُذْرٌ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً فَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولُ احْضُرْ وَزْنَكَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَقَالَ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. قَالَ فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ فَلاَ يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَىْءٌ“Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari kiamat. Ketika itu dibentangkan 99 gulungan (dosa) miliknya. Setiap gulungan dosa panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini, apakah para (malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah bertanya, ‘Apakah engkau memiliki uzur (alasan)?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah berfirman, ‘Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak dianiaya sedikit pun’. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithaqah) bertuliskan ‘asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhamadan ‘abduhu wa rasuuluhu’. Lalu Allah berfirman, ‘Datangkan timbanganmu’. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?’ Allah berfirman, ‘Sungguh kamu tidak akan dianiaya’. Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (catatan dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallaah) lebih berat. Demikianlah, tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat nama Allah” (HR. Tirmidzi no. 2563, Ibnu Majah no. 4290, dinilai shahih oleh Al-Albani).Pendapat kedua, yang ditimbang adalah amal itu sendiri.Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallaahal ‘adziim dan subhaanallaah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Pendapat ketiga, yang ditimbang adalah sang pelaku amal.Mereka berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ العَظِيمُ السَّمِينُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ، وَقَالَ: اقْرَءُوا، {فَلاَ نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَزْنًا} [الكهف: 105]“Sungguh pada hari kiamat akan datang seseorang berbadan gemuk, namun di sisi Allah timbangannya tidak dapat melebihi berat sayap seekor nyamuk. Beliau bersabda, ‘Bacalah ayat (yang artinya), ‘Dan kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari kiamat‘” (QS. Al-Kahfi [18]: 105)” (HR. Bukhari no. 4729).Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ مَسْعُودٍ فَصَعِدَ عَلَى شَجَرَةٍ مَرَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ مِنْهَا بِشَيْءٍ، فَنَظَرَ أَصْحَابُهُ إِلَى سَاقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ حِينَ صَعِدَ الشَّجَرَةَ، فَضَحِكُوا مِنْ حُمُوشَةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا تَضْحَكُونَ؟ لَرِجْلُ عَبْدِ اللهِ أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أُحُدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Mas’ud (untuk suatu urusan, pen.). Dia pun naik pohon untuk melaksanakan perintah tersebut. Para sahabat pun melihat ke arah betis Abdullah bin Mas’ud yang sedang naik pohon tersebut. Mereka tertawa melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (menegur), ‘Apa yang kalian tertawakan? Sungguh kaki Abdullah lebih berat dalam timbangan pada hari kiamat daripada gunung Uhud.” (HR. Ahmad no. 876, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menggabungkan ketiga pendapat di atas, sehingga kita katakan bahwa terkadang yang ditimbang adalah amal seorang hamba, bisa juga catatan amal seorang hamba, atau pelaku amal (hamba) itu sendiri berdasarkan semua dalil di atas. Hal ini karena mengambil semua dalil yang ada itu lebih utama daripada mengambil dalil tertentu dan membuang (tidak memakai) dalil lainnya.Ibnu ‘Uyainah rahimahullah berkata,يوزن العبد ولايزن جناح بعوضة، يوزن أعمال العباد كما جاءت به الآثر“Seorang hamba ditimbang (pada hari kiamat), namun (beratnya) tidak melebihi sayap seekor nyamuk. Amal perbuatan hamba (juga) ditimbang sebagaimana yang terdapat dalam hadits.” (Syarh Ushuul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/186)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَدْ يُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ هَذِهِ الْآثَارِ بِأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كُلُّهُ صَحِيحًا، فَتَارَةً تُوزَنُ الْأَعْمَالُ وَتَارَةً تُوزَنُ محالها وتارة يوزن فاعلها، والله أعلم.“Riwayat-riwayat ini sangat mungkin untuk digabungkan (diamalkan) semuanya, jadilah semuanya shahih (benar). Sehingga terkadang yang ditimbang adalah amal, terkadang yang ditimbang adalah tempat dicatatnya amal (lembaran catatan amal) dan terkadang yang ditimbang adalah pelaku amal. Wallahu a’lam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Baca juga 19 Nama Hari Kiamat Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Tanda Kiamat: Banyak Orang Menginginkan Mati Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Ibadah, Yang Membatalkan Wudhu, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Memanjatkan Doa Pada Allah, Cara Zikir Yang Benar, Biografi Ustadz Syafiq Reza Basalamah

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Apakah yang Ditimbang oleh Al-Mizan?  Dalam masalah ini, para ulama berbeda pandangan menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama, mereka berpendapat bahwa yang ditimbang adalah lembaran catatan amal manusia. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِى عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا أَظَلَمَكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ أَفَلَكَ عُذْرٌ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً فَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولُ احْضُرْ وَزْنَكَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَقَالَ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. قَالَ فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ فَلاَ يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَىْءٌ“Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari kiamat. Ketika itu dibentangkan 99 gulungan (dosa) miliknya. Setiap gulungan dosa panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini, apakah para (malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah bertanya, ‘Apakah engkau memiliki uzur (alasan)?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah berfirman, ‘Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak dianiaya sedikit pun’. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithaqah) bertuliskan ‘asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhamadan ‘abduhu wa rasuuluhu’. Lalu Allah berfirman, ‘Datangkan timbanganmu’. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?’ Allah berfirman, ‘Sungguh kamu tidak akan dianiaya’. Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (catatan dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallaah) lebih berat. Demikianlah, tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat nama Allah” (HR. Tirmidzi no. 2563, Ibnu Majah no. 4290, dinilai shahih oleh Al-Albani).Pendapat kedua, yang ditimbang adalah amal itu sendiri.Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallaahal ‘adziim dan subhaanallaah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Pendapat ketiga, yang ditimbang adalah sang pelaku amal.Mereka berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ العَظِيمُ السَّمِينُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ، وَقَالَ: اقْرَءُوا، {فَلاَ نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَزْنًا} [الكهف: 105]“Sungguh pada hari kiamat akan datang seseorang berbadan gemuk, namun di sisi Allah timbangannya tidak dapat melebihi berat sayap seekor nyamuk. Beliau bersabda, ‘Bacalah ayat (yang artinya), ‘Dan kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari kiamat‘” (QS. Al-Kahfi [18]: 105)” (HR. Bukhari no. 4729).Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ مَسْعُودٍ فَصَعِدَ عَلَى شَجَرَةٍ مَرَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ مِنْهَا بِشَيْءٍ، فَنَظَرَ أَصْحَابُهُ إِلَى سَاقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ حِينَ صَعِدَ الشَّجَرَةَ، فَضَحِكُوا مِنْ حُمُوشَةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا تَضْحَكُونَ؟ لَرِجْلُ عَبْدِ اللهِ أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أُحُدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Mas’ud (untuk suatu urusan, pen.). Dia pun naik pohon untuk melaksanakan perintah tersebut. Para sahabat pun melihat ke arah betis Abdullah bin Mas’ud yang sedang naik pohon tersebut. Mereka tertawa melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (menegur), ‘Apa yang kalian tertawakan? Sungguh kaki Abdullah lebih berat dalam timbangan pada hari kiamat daripada gunung Uhud.” (HR. Ahmad no. 876, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menggabungkan ketiga pendapat di atas, sehingga kita katakan bahwa terkadang yang ditimbang adalah amal seorang hamba, bisa juga catatan amal seorang hamba, atau pelaku amal (hamba) itu sendiri berdasarkan semua dalil di atas. Hal ini karena mengambil semua dalil yang ada itu lebih utama daripada mengambil dalil tertentu dan membuang (tidak memakai) dalil lainnya.Ibnu ‘Uyainah rahimahullah berkata,يوزن العبد ولايزن جناح بعوضة، يوزن أعمال العباد كما جاءت به الآثر“Seorang hamba ditimbang (pada hari kiamat), namun (beratnya) tidak melebihi sayap seekor nyamuk. Amal perbuatan hamba (juga) ditimbang sebagaimana yang terdapat dalam hadits.” (Syarh Ushuul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/186)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَدْ يُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ هَذِهِ الْآثَارِ بِأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كُلُّهُ صَحِيحًا، فَتَارَةً تُوزَنُ الْأَعْمَالُ وَتَارَةً تُوزَنُ محالها وتارة يوزن فاعلها، والله أعلم.“Riwayat-riwayat ini sangat mungkin untuk digabungkan (diamalkan) semuanya, jadilah semuanya shahih (benar). Sehingga terkadang yang ditimbang adalah amal, terkadang yang ditimbang adalah tempat dicatatnya amal (lembaran catatan amal) dan terkadang yang ditimbang adalah pelaku amal. Wallahu a’lam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Baca juga 19 Nama Hari Kiamat Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Tanda Kiamat: Banyak Orang Menginginkan Mati Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Ibadah, Yang Membatalkan Wudhu, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Memanjatkan Doa Pada Allah, Cara Zikir Yang Benar, Biografi Ustadz Syafiq Reza Basalamah
Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Apakah yang Ditimbang oleh Al-Mizan?  Dalam masalah ini, para ulama berbeda pandangan menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama, mereka berpendapat bahwa yang ditimbang adalah lembaran catatan amal manusia. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِى عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا أَظَلَمَكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ أَفَلَكَ عُذْرٌ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً فَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولُ احْضُرْ وَزْنَكَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَقَالَ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. قَالَ فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ فَلاَ يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَىْءٌ“Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari kiamat. Ketika itu dibentangkan 99 gulungan (dosa) miliknya. Setiap gulungan dosa panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini, apakah para (malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah bertanya, ‘Apakah engkau memiliki uzur (alasan)?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah berfirman, ‘Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak dianiaya sedikit pun’. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithaqah) bertuliskan ‘asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhamadan ‘abduhu wa rasuuluhu’. Lalu Allah berfirman, ‘Datangkan timbanganmu’. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?’ Allah berfirman, ‘Sungguh kamu tidak akan dianiaya’. Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (catatan dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallaah) lebih berat. Demikianlah, tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat nama Allah” (HR. Tirmidzi no. 2563, Ibnu Majah no. 4290, dinilai shahih oleh Al-Albani).Pendapat kedua, yang ditimbang adalah amal itu sendiri.Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallaahal ‘adziim dan subhaanallaah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Pendapat ketiga, yang ditimbang adalah sang pelaku amal.Mereka berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ العَظِيمُ السَّمِينُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ، وَقَالَ: اقْرَءُوا، {فَلاَ نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَزْنًا} [الكهف: 105]“Sungguh pada hari kiamat akan datang seseorang berbadan gemuk, namun di sisi Allah timbangannya tidak dapat melebihi berat sayap seekor nyamuk. Beliau bersabda, ‘Bacalah ayat (yang artinya), ‘Dan kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari kiamat‘” (QS. Al-Kahfi [18]: 105)” (HR. Bukhari no. 4729).Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ مَسْعُودٍ فَصَعِدَ عَلَى شَجَرَةٍ مَرَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ مِنْهَا بِشَيْءٍ، فَنَظَرَ أَصْحَابُهُ إِلَى سَاقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ حِينَ صَعِدَ الشَّجَرَةَ، فَضَحِكُوا مِنْ حُمُوشَةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا تَضْحَكُونَ؟ لَرِجْلُ عَبْدِ اللهِ أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أُحُدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Mas’ud (untuk suatu urusan, pen.). Dia pun naik pohon untuk melaksanakan perintah tersebut. Para sahabat pun melihat ke arah betis Abdullah bin Mas’ud yang sedang naik pohon tersebut. Mereka tertawa melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (menegur), ‘Apa yang kalian tertawakan? Sungguh kaki Abdullah lebih berat dalam timbangan pada hari kiamat daripada gunung Uhud.” (HR. Ahmad no. 876, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menggabungkan ketiga pendapat di atas, sehingga kita katakan bahwa terkadang yang ditimbang adalah amal seorang hamba, bisa juga catatan amal seorang hamba, atau pelaku amal (hamba) itu sendiri berdasarkan semua dalil di atas. Hal ini karena mengambil semua dalil yang ada itu lebih utama daripada mengambil dalil tertentu dan membuang (tidak memakai) dalil lainnya.Ibnu ‘Uyainah rahimahullah berkata,يوزن العبد ولايزن جناح بعوضة، يوزن أعمال العباد كما جاءت به الآثر“Seorang hamba ditimbang (pada hari kiamat), namun (beratnya) tidak melebihi sayap seekor nyamuk. Amal perbuatan hamba (juga) ditimbang sebagaimana yang terdapat dalam hadits.” (Syarh Ushuul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/186)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَدْ يُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ هَذِهِ الْآثَارِ بِأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كُلُّهُ صَحِيحًا، فَتَارَةً تُوزَنُ الْأَعْمَالُ وَتَارَةً تُوزَنُ محالها وتارة يوزن فاعلها، والله أعلم.“Riwayat-riwayat ini sangat mungkin untuk digabungkan (diamalkan) semuanya, jadilah semuanya shahih (benar). Sehingga terkadang yang ditimbang adalah amal, terkadang yang ditimbang adalah tempat dicatatnya amal (lembaran catatan amal) dan terkadang yang ditimbang adalah pelaku amal. Wallahu a’lam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Baca juga 19 Nama Hari Kiamat Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Tanda Kiamat: Banyak Orang Menginginkan Mati Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Ibadah, Yang Membatalkan Wudhu, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Memanjatkan Doa Pada Allah, Cara Zikir Yang Benar, Biografi Ustadz Syafiq Reza Basalamah


Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Apakah yang Ditimbang oleh Al-Mizan?  Dalam masalah ini, para ulama berbeda pandangan menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama, mereka berpendapat bahwa yang ditimbang adalah lembaran catatan amal manusia. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِى عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا أَظَلَمَكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ أَفَلَكَ عُذْرٌ فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً فَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولُ احْضُرْ وَزْنَكَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَقَالَ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. قَالَ فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ فَلاَ يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَىْءٌ“Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari kiamat. Ketika itu dibentangkan 99 gulungan (dosa) miliknya. Setiap gulungan dosa panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini, apakah para (malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah bertanya, ‘Apakah engkau memiliki uzur (alasan)?’ Dia menjawab, ‘Tidak wahai Rabbku’. Allah berfirman, ‘Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak dianiaya sedikit pun’. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithaqah) bertuliskan ‘asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhamadan ‘abduhu wa rasuuluhu’. Lalu Allah berfirman, ‘Datangkan timbanganmu’. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?’ Allah berfirman, ‘Sungguh kamu tidak akan dianiaya’. Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (catatan dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallaah) lebih berat. Demikianlah, tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat nama Allah” (HR. Tirmidzi no. 2563, Ibnu Majah no. 4290, dinilai shahih oleh Al-Albani).Pendapat kedua, yang ditimbang adalah amal itu sendiri.Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallaahal ‘adziim dan subhaanallaah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Pendapat ketiga, yang ditimbang adalah sang pelaku amal.Mereka berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ العَظِيمُ السَّمِينُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ، وَقَالَ: اقْرَءُوا، {فَلاَ نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَزْنًا} [الكهف: 105]“Sungguh pada hari kiamat akan datang seseorang berbadan gemuk, namun di sisi Allah timbangannya tidak dapat melebihi berat sayap seekor nyamuk. Beliau bersabda, ‘Bacalah ayat (yang artinya), ‘Dan kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari kiamat‘” (QS. Al-Kahfi [18]: 105)” (HR. Bukhari no. 4729).Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ مَسْعُودٍ فَصَعِدَ عَلَى شَجَرَةٍ مَرَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ مِنْهَا بِشَيْءٍ، فَنَظَرَ أَصْحَابُهُ إِلَى سَاقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ حِينَ صَعِدَ الشَّجَرَةَ، فَضَحِكُوا مِنْ حُمُوشَةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا تَضْحَكُونَ؟ لَرِجْلُ عَبْدِ اللهِ أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أُحُدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Mas’ud (untuk suatu urusan, pen.). Dia pun naik pohon untuk melaksanakan perintah tersebut. Para sahabat pun melihat ke arah betis Abdullah bin Mas’ud yang sedang naik pohon tersebut. Mereka tertawa melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (menegur), ‘Apa yang kalian tertawakan? Sungguh kaki Abdullah lebih berat dalam timbangan pada hari kiamat daripada gunung Uhud.” (HR. Ahmad no. 876, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menggabungkan ketiga pendapat di atas, sehingga kita katakan bahwa terkadang yang ditimbang adalah amal seorang hamba, bisa juga catatan amal seorang hamba, atau pelaku amal (hamba) itu sendiri berdasarkan semua dalil di atas. Hal ini karena mengambil semua dalil yang ada itu lebih utama daripada mengambil dalil tertentu dan membuang (tidak memakai) dalil lainnya.Ibnu ‘Uyainah rahimahullah berkata,يوزن العبد ولايزن جناح بعوضة، يوزن أعمال العباد كما جاءت به الآثر“Seorang hamba ditimbang (pada hari kiamat), namun (beratnya) tidak melebihi sayap seekor nyamuk. Amal perbuatan hamba (juga) ditimbang sebagaimana yang terdapat dalam hadits.” (Syarh Ushuul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/186)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَدْ يُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ هَذِهِ الْآثَارِ بِأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كُلُّهُ صَحِيحًا، فَتَارَةً تُوزَنُ الْأَعْمَالُ وَتَارَةً تُوزَنُ محالها وتارة يوزن فاعلها، والله أعلم.“Riwayat-riwayat ini sangat mungkin untuk digabungkan (diamalkan) semuanya, jadilah semuanya shahih (benar). Sehingga terkadang yang ditimbang adalah amal, terkadang yang ditimbang adalah tempat dicatatnya amal (lembaran catatan amal) dan terkadang yang ditimbang adalah pelaku amal. Wallahu a’lam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Baca juga 19 Nama Hari Kiamat Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Tanda Kiamat: Banyak Orang Menginginkan Mati Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Ibadah, Yang Membatalkan Wudhu, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Memanjatkan Doa Pada Allah, Cara Zikir Yang Benar, Biografi Ustadz Syafiq Reza Basalamah

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (01)Yang Mengingkari Keberadaan Al-MizanSebagian pengikut sekte Mu’tazilah (tidak seluruhnya) mengingkari adanya al-mizan. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-‘adl (keadilan), bukan al-mizan dalam makna hakiki yang kita pahami (yaitu timbangan amal). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan akidah Mu’tazilah berkaitan dengan masalah al-mizan,تأويل الميزان، والصراط وعذاب القبر، والسمع والبصر، إنما هو قول البغداديين من المعتزلة دون البصرية“Mereka (mu’tazilah) menta’wil (menyimpangkan makna) al-mizan, shirath (jembatan), azab kubur, as-sama’ dan al-bashar (sifat Allah Ta’ala yaitu mendengar dan melihat, pen.). Ini adalah pendapat pengikut Mu’tazilah yang ada di Baghdad dan bukan yang ada di Bashrah.” (Dar’ut Ta’aarudh Al-‘Aql wa An-Naql, 5/348)Pendapat sebagian pengikut Mu’tazilah ini dibantah sendiri oleh salah satu pembesar Mu’tazilah yaitu Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili yang mengatakan,“Tidaklah Allah menghendaki (makna) al-mizan kecuali makna yang bisa dipahami dan dikenal di antara kita (yaitu timbangan), bukan al-‘adl (keadilan) atau makna lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian manusia (yaitu sebagian pengikut mu’tazilah, pen.) Meskipun al-mizan bisa dimaknai dengan al-‘adl sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan).” (QS. Al-Hadid [57]: 25)namun hal ini adalah berdasarkan perluasan makna dan majas, sedangkan firman Allah Ta’ala selama masih memungkinkan dimaknai sesuai dengan makna sebenarnya (makna hakiki), maka tidak boleh dibawa kepada makna majas. Penjelasannya, seandainya yang dimaksud dengan al-mizan adalah keadilan, maka tidak bisa dipahami adanya sifat “berat” dan “ringan” (sebagaimana dalam ayat dan hadits yang menyebutkan tentang al-mizan, pen.). Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan adalah neraca (timbangan) yang kita kenal dan mencakup timbangan yang ada di tengah-tengah kita saat ini.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khamsah, hal. 735)Gambaran (Karakteristik) Al-MizanGambaran al-mizan termasuk dalam perkara gaib yang tidak bisa dijangkau oleh akal manusia. Oleh karena itu, pengetahuan kita terhadap gambaran (karakteristik) al-mizan hanyalah didapatkan dari dalil-dalil wahyu, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara keterangan yang kita dapatkan tentang gambaran al-mizan adalah firman Allah Ta’ala yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya,وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9)“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9)Juga firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Adapun keterangan yang kita dapatkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sabda beliau yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,عَرْشُهُ عَلَى المَاءِ، وَبِيَدِهِ الأُخْرَى المِيزَانُ، يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ“’Arsy-Nya di atas air, dan di tangan-Nya yang lain (memegang) timbangan, yang Dia rendahkan dan Dia tinggikan.” (HR. Bukhari no. 7411)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang memiliki catatan amal buruk yang sangat banyak pada hari kiamat,فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ وَالبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ وَثَقُلَتِ البِطَاقَةُ، فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ“Lalu diletakkanlah buku catatan besar pada satu sisi, sedangkan kartu amal (laa ilaaha illallaah) diletakkan di sisi lainnya, maka buku catatan besar itu menjadi ringan (timbangannya) sedangkan kartu amal itu berat, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dibandingkan nama Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Berdasarkan dalil-dalil di atas, al-mizan memiliki beberapa gambaran, yaitu: Di tangan Allah Ar-Rahman, yang terkadang Dia tinggikan dan Dia rendahkan. Mampu menimbang meskipun sesuatu yang ditimbang tersebut sangat ringan. Sangat teliti (akurat) dalam menimbang, tidak menambah dan juga tidak mengurangi. Salah satu daun timbangan itu ringan, sedangkan daun timbangan lainnya berat. [Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Baca juga: Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat Awas! “Kiamat” Bisa Saja Segera Datang Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Yes Muslim, Ayat Islam Rahmatan Lil Alamin, Ketaatan Istri Kepada Suami, Hadits Mendoakan Orang Lain, Baju Sunnah

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (01)Yang Mengingkari Keberadaan Al-MizanSebagian pengikut sekte Mu’tazilah (tidak seluruhnya) mengingkari adanya al-mizan. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-‘adl (keadilan), bukan al-mizan dalam makna hakiki yang kita pahami (yaitu timbangan amal). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan akidah Mu’tazilah berkaitan dengan masalah al-mizan,تأويل الميزان، والصراط وعذاب القبر، والسمع والبصر، إنما هو قول البغداديين من المعتزلة دون البصرية“Mereka (mu’tazilah) menta’wil (menyimpangkan makna) al-mizan, shirath (jembatan), azab kubur, as-sama’ dan al-bashar (sifat Allah Ta’ala yaitu mendengar dan melihat, pen.). Ini adalah pendapat pengikut Mu’tazilah yang ada di Baghdad dan bukan yang ada di Bashrah.” (Dar’ut Ta’aarudh Al-‘Aql wa An-Naql, 5/348)Pendapat sebagian pengikut Mu’tazilah ini dibantah sendiri oleh salah satu pembesar Mu’tazilah yaitu Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili yang mengatakan,“Tidaklah Allah menghendaki (makna) al-mizan kecuali makna yang bisa dipahami dan dikenal di antara kita (yaitu timbangan), bukan al-‘adl (keadilan) atau makna lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian manusia (yaitu sebagian pengikut mu’tazilah, pen.) Meskipun al-mizan bisa dimaknai dengan al-‘adl sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan).” (QS. Al-Hadid [57]: 25)namun hal ini adalah berdasarkan perluasan makna dan majas, sedangkan firman Allah Ta’ala selama masih memungkinkan dimaknai sesuai dengan makna sebenarnya (makna hakiki), maka tidak boleh dibawa kepada makna majas. Penjelasannya, seandainya yang dimaksud dengan al-mizan adalah keadilan, maka tidak bisa dipahami adanya sifat “berat” dan “ringan” (sebagaimana dalam ayat dan hadits yang menyebutkan tentang al-mizan, pen.). Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan adalah neraca (timbangan) yang kita kenal dan mencakup timbangan yang ada di tengah-tengah kita saat ini.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khamsah, hal. 735)Gambaran (Karakteristik) Al-MizanGambaran al-mizan termasuk dalam perkara gaib yang tidak bisa dijangkau oleh akal manusia. Oleh karena itu, pengetahuan kita terhadap gambaran (karakteristik) al-mizan hanyalah didapatkan dari dalil-dalil wahyu, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara keterangan yang kita dapatkan tentang gambaran al-mizan adalah firman Allah Ta’ala yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya,وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9)“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9)Juga firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Adapun keterangan yang kita dapatkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sabda beliau yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,عَرْشُهُ عَلَى المَاءِ، وَبِيَدِهِ الأُخْرَى المِيزَانُ، يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ“’Arsy-Nya di atas air, dan di tangan-Nya yang lain (memegang) timbangan, yang Dia rendahkan dan Dia tinggikan.” (HR. Bukhari no. 7411)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang memiliki catatan amal buruk yang sangat banyak pada hari kiamat,فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ وَالبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ وَثَقُلَتِ البِطَاقَةُ، فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ“Lalu diletakkanlah buku catatan besar pada satu sisi, sedangkan kartu amal (laa ilaaha illallaah) diletakkan di sisi lainnya, maka buku catatan besar itu menjadi ringan (timbangannya) sedangkan kartu amal itu berat, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dibandingkan nama Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Berdasarkan dalil-dalil di atas, al-mizan memiliki beberapa gambaran, yaitu: Di tangan Allah Ar-Rahman, yang terkadang Dia tinggikan dan Dia rendahkan. Mampu menimbang meskipun sesuatu yang ditimbang tersebut sangat ringan. Sangat teliti (akurat) dalam menimbang, tidak menambah dan juga tidak mengurangi. Salah satu daun timbangan itu ringan, sedangkan daun timbangan lainnya berat. [Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Baca juga: Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat Awas! “Kiamat” Bisa Saja Segera Datang Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Yes Muslim, Ayat Islam Rahmatan Lil Alamin, Ketaatan Istri Kepada Suami, Hadits Mendoakan Orang Lain, Baju Sunnah
Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (01)Yang Mengingkari Keberadaan Al-MizanSebagian pengikut sekte Mu’tazilah (tidak seluruhnya) mengingkari adanya al-mizan. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-‘adl (keadilan), bukan al-mizan dalam makna hakiki yang kita pahami (yaitu timbangan amal). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan akidah Mu’tazilah berkaitan dengan masalah al-mizan,تأويل الميزان، والصراط وعذاب القبر، والسمع والبصر، إنما هو قول البغداديين من المعتزلة دون البصرية“Mereka (mu’tazilah) menta’wil (menyimpangkan makna) al-mizan, shirath (jembatan), azab kubur, as-sama’ dan al-bashar (sifat Allah Ta’ala yaitu mendengar dan melihat, pen.). Ini adalah pendapat pengikut Mu’tazilah yang ada di Baghdad dan bukan yang ada di Bashrah.” (Dar’ut Ta’aarudh Al-‘Aql wa An-Naql, 5/348)Pendapat sebagian pengikut Mu’tazilah ini dibantah sendiri oleh salah satu pembesar Mu’tazilah yaitu Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili yang mengatakan,“Tidaklah Allah menghendaki (makna) al-mizan kecuali makna yang bisa dipahami dan dikenal di antara kita (yaitu timbangan), bukan al-‘adl (keadilan) atau makna lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian manusia (yaitu sebagian pengikut mu’tazilah, pen.) Meskipun al-mizan bisa dimaknai dengan al-‘adl sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan).” (QS. Al-Hadid [57]: 25)namun hal ini adalah berdasarkan perluasan makna dan majas, sedangkan firman Allah Ta’ala selama masih memungkinkan dimaknai sesuai dengan makna sebenarnya (makna hakiki), maka tidak boleh dibawa kepada makna majas. Penjelasannya, seandainya yang dimaksud dengan al-mizan adalah keadilan, maka tidak bisa dipahami adanya sifat “berat” dan “ringan” (sebagaimana dalam ayat dan hadits yang menyebutkan tentang al-mizan, pen.). Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan adalah neraca (timbangan) yang kita kenal dan mencakup timbangan yang ada di tengah-tengah kita saat ini.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khamsah, hal. 735)Gambaran (Karakteristik) Al-MizanGambaran al-mizan termasuk dalam perkara gaib yang tidak bisa dijangkau oleh akal manusia. Oleh karena itu, pengetahuan kita terhadap gambaran (karakteristik) al-mizan hanyalah didapatkan dari dalil-dalil wahyu, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara keterangan yang kita dapatkan tentang gambaran al-mizan adalah firman Allah Ta’ala yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya,وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9)“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9)Juga firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Adapun keterangan yang kita dapatkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sabda beliau yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,عَرْشُهُ عَلَى المَاءِ، وَبِيَدِهِ الأُخْرَى المِيزَانُ، يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ“’Arsy-Nya di atas air, dan di tangan-Nya yang lain (memegang) timbangan, yang Dia rendahkan dan Dia tinggikan.” (HR. Bukhari no. 7411)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang memiliki catatan amal buruk yang sangat banyak pada hari kiamat,فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ وَالبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ وَثَقُلَتِ البِطَاقَةُ، فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ“Lalu diletakkanlah buku catatan besar pada satu sisi, sedangkan kartu amal (laa ilaaha illallaah) diletakkan di sisi lainnya, maka buku catatan besar itu menjadi ringan (timbangannya) sedangkan kartu amal itu berat, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dibandingkan nama Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Berdasarkan dalil-dalil di atas, al-mizan memiliki beberapa gambaran, yaitu: Di tangan Allah Ar-Rahman, yang terkadang Dia tinggikan dan Dia rendahkan. Mampu menimbang meskipun sesuatu yang ditimbang tersebut sangat ringan. Sangat teliti (akurat) dalam menimbang, tidak menambah dan juga tidak mengurangi. Salah satu daun timbangan itu ringan, sedangkan daun timbangan lainnya berat. [Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Baca juga: Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat Awas! “Kiamat” Bisa Saja Segera Datang Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Yes Muslim, Ayat Islam Rahmatan Lil Alamin, Ketaatan Istri Kepada Suami, Hadits Mendoakan Orang Lain, Baju Sunnah


Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (01)Yang Mengingkari Keberadaan Al-MizanSebagian pengikut sekte Mu’tazilah (tidak seluruhnya) mengingkari adanya al-mizan. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-‘adl (keadilan), bukan al-mizan dalam makna hakiki yang kita pahami (yaitu timbangan amal). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan akidah Mu’tazilah berkaitan dengan masalah al-mizan,تأويل الميزان، والصراط وعذاب القبر، والسمع والبصر، إنما هو قول البغداديين من المعتزلة دون البصرية“Mereka (mu’tazilah) menta’wil (menyimpangkan makna) al-mizan, shirath (jembatan), azab kubur, as-sama’ dan al-bashar (sifat Allah Ta’ala yaitu mendengar dan melihat, pen.). Ini adalah pendapat pengikut Mu’tazilah yang ada di Baghdad dan bukan yang ada di Bashrah.” (Dar’ut Ta’aarudh Al-‘Aql wa An-Naql, 5/348)Pendapat sebagian pengikut Mu’tazilah ini dibantah sendiri oleh salah satu pembesar Mu’tazilah yaitu Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili yang mengatakan,“Tidaklah Allah menghendaki (makna) al-mizan kecuali makna yang bisa dipahami dan dikenal di antara kita (yaitu timbangan), bukan al-‘adl (keadilan) atau makna lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian manusia (yaitu sebagian pengikut mu’tazilah, pen.) Meskipun al-mizan bisa dimaknai dengan al-‘adl sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan).” (QS. Al-Hadid [57]: 25)namun hal ini adalah berdasarkan perluasan makna dan majas, sedangkan firman Allah Ta’ala selama masih memungkinkan dimaknai sesuai dengan makna sebenarnya (makna hakiki), maka tidak boleh dibawa kepada makna majas. Penjelasannya, seandainya yang dimaksud dengan al-mizan adalah keadilan, maka tidak bisa dipahami adanya sifat “berat” dan “ringan” (sebagaimana dalam ayat dan hadits yang menyebutkan tentang al-mizan, pen.). Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-mizan adalah neraca (timbangan) yang kita kenal dan mencakup timbangan yang ada di tengah-tengah kita saat ini.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khamsah, hal. 735)Gambaran (Karakteristik) Al-MizanGambaran al-mizan termasuk dalam perkara gaib yang tidak bisa dijangkau oleh akal manusia. Oleh karena itu, pengetahuan kita terhadap gambaran (karakteristik) al-mizan hanyalah didapatkan dari dalil-dalil wahyu, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara keterangan yang kita dapatkan tentang gambaran al-mizan adalah firman Allah Ta’ala yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya,وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9)“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9)Juga firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Adapun keterangan yang kita dapatkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sabda beliau yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,عَرْشُهُ عَلَى المَاءِ، وَبِيَدِهِ الأُخْرَى المِيزَانُ، يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ“’Arsy-Nya di atas air, dan di tangan-Nya yang lain (memegang) timbangan, yang Dia rendahkan dan Dia tinggikan.” (HR. Bukhari no. 7411)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang memiliki catatan amal buruk yang sangat banyak pada hari kiamat,فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ وَالبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ وَثَقُلَتِ البِطَاقَةُ، فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ“Lalu diletakkanlah buku catatan besar pada satu sisi, sedangkan kartu amal (laa ilaaha illallaah) diletakkan di sisi lainnya, maka buku catatan besar itu menjadi ringan (timbangannya) sedangkan kartu amal itu berat, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dibandingkan nama Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Berdasarkan dalil-dalil di atas, al-mizan memiliki beberapa gambaran, yaitu: Di tangan Allah Ar-Rahman, yang terkadang Dia tinggikan dan Dia rendahkan. Mampu menimbang meskipun sesuatu yang ditimbang tersebut sangat ringan. Sangat teliti (akurat) dalam menimbang, tidak menambah dan juga tidak mengurangi. Salah satu daun timbangan itu ringan, sedangkan daun timbangan lainnya berat. [Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Baca juga: Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat Awas! “Kiamat” Bisa Saja Segera Datang Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Yes Muslim, Ayat Islam Rahmatan Lil Alamin, Ketaatan Istri Kepada Suami, Hadits Mendoakan Orang Lain, Baju Sunnah

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Berapakah Jumlah Al-Mizan?Dalam ayat atau hadits, lafaz al-mizan terkadang disebutkan dalam bentuk mufrad (singular atau tunggal, yaitu miizaan) atau dalam bentuk jamak (plural, yaitu mawazin), sehingga para ulama pun berbeda pendapat, apakah al-mizan itu hanya satu atau lebih dari satu?Pendapat pertama, al-mizan itu banyak atau lebih dari satu. Mereka mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an, al-mizan disebutkan dalam bentuk jamak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Pendapat ke dua, al-mizan hanya satu dan diletakkan untuk seluruh umat manusia. Mereka berdalil dengan riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu,يوضع الميزان يوم القيامة فلو وزن فيه السموات والأرض لوسعت، فتقولالملائكة: يا رب لمن يزن هذا؟ فيقول الله تعالى: لمن شئت من خلقي، فتقول الملائكة: سبحانك ما عبدناك حق عبادتك “Diletakkanlah mizan pada hari kiamat. Seandainya ditimbang di dalamnya langit dan bumi, niscaya akan tetap lapang. Malaikat berkata, ‘Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?’ Allah Ta’ala berkata, ‘Untuk yang Aku kehendaki dari hamba-Ku.’ Malaikat berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami tidaklah bisa beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dalam Asy-Syariah 3/1329, dinilai sahih oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Uluum wal Hikam, 2/18)Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, وإسناده صحيح، وله حكم المرفوع، لأنه لا يقال من قبل الرأي“Sanadnya sahih. Status riwayat ini adalah marfu’ (yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen.), karena tidaklah dikatakan berdasarkan akal logika (pendapat Salman, pen.) semata.” (Silsilah Ash-Shahihah, 2/619)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat ke dua inilah yang tampaknya lebih kuat mengingat riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu di atas yang statusnya marfu’, yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun penyebutan jamak dalam Al-Qur’an (yaitu “al-mawaaziin”), hal ini karena berbilangnya sesuatu yang ditimbang, bukan timbangannya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,الأكثر على أنه إنما هو ميزان واحد، وإنما جمع باعتبار تعدد الأعمال الموزونة“Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa al-mizan itu hanya satu. Adapun disebutkan dalam bentuk jamak, hal ini dari sisi banyaknya amal yang ditimbang di dalamnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/345) Al-Qurthubi rahimahullah berkata,وقيل: الموازين جمع موزون، لا جمع ميزان. أراد بالموازين الأعمال الموزونة“Dan dikatakan, ‘al-mawaazin’ adalah bentuk jamak dari mauzun (sesuatu yang ditimbang), bukan bentuk jamak dari mizan (timbangan), sehingga yang dimaksud dengan al-mawazin adalah amal-amal yang ditimbang.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/166)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (05)Baca juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Berapakah Jumlah Al-Mizan?Dalam ayat atau hadits, lafaz al-mizan terkadang disebutkan dalam bentuk mufrad (singular atau tunggal, yaitu miizaan) atau dalam bentuk jamak (plural, yaitu mawazin), sehingga para ulama pun berbeda pendapat, apakah al-mizan itu hanya satu atau lebih dari satu?Pendapat pertama, al-mizan itu banyak atau lebih dari satu. Mereka mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an, al-mizan disebutkan dalam bentuk jamak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Pendapat ke dua, al-mizan hanya satu dan diletakkan untuk seluruh umat manusia. Mereka berdalil dengan riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu,يوضع الميزان يوم القيامة فلو وزن فيه السموات والأرض لوسعت، فتقولالملائكة: يا رب لمن يزن هذا؟ فيقول الله تعالى: لمن شئت من خلقي، فتقول الملائكة: سبحانك ما عبدناك حق عبادتك “Diletakkanlah mizan pada hari kiamat. Seandainya ditimbang di dalamnya langit dan bumi, niscaya akan tetap lapang. Malaikat berkata, ‘Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?’ Allah Ta’ala berkata, ‘Untuk yang Aku kehendaki dari hamba-Ku.’ Malaikat berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami tidaklah bisa beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dalam Asy-Syariah 3/1329, dinilai sahih oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Uluum wal Hikam, 2/18)Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, وإسناده صحيح، وله حكم المرفوع، لأنه لا يقال من قبل الرأي“Sanadnya sahih. Status riwayat ini adalah marfu’ (yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen.), karena tidaklah dikatakan berdasarkan akal logika (pendapat Salman, pen.) semata.” (Silsilah Ash-Shahihah, 2/619)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat ke dua inilah yang tampaknya lebih kuat mengingat riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu di atas yang statusnya marfu’, yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun penyebutan jamak dalam Al-Qur’an (yaitu “al-mawaaziin”), hal ini karena berbilangnya sesuatu yang ditimbang, bukan timbangannya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,الأكثر على أنه إنما هو ميزان واحد، وإنما جمع باعتبار تعدد الأعمال الموزونة“Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa al-mizan itu hanya satu. Adapun disebutkan dalam bentuk jamak, hal ini dari sisi banyaknya amal yang ditimbang di dalamnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/345) Al-Qurthubi rahimahullah berkata,وقيل: الموازين جمع موزون، لا جمع ميزان. أراد بالموازين الأعمال الموزونة“Dan dikatakan, ‘al-mawaazin’ adalah bentuk jamak dari mauzun (sesuatu yang ditimbang), bukan bentuk jamak dari mizan (timbangan), sehingga yang dimaksud dengan al-mawazin adalah amal-amal yang ditimbang.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/166)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (05)Baca juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj
Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Berapakah Jumlah Al-Mizan?Dalam ayat atau hadits, lafaz al-mizan terkadang disebutkan dalam bentuk mufrad (singular atau tunggal, yaitu miizaan) atau dalam bentuk jamak (plural, yaitu mawazin), sehingga para ulama pun berbeda pendapat, apakah al-mizan itu hanya satu atau lebih dari satu?Pendapat pertama, al-mizan itu banyak atau lebih dari satu. Mereka mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an, al-mizan disebutkan dalam bentuk jamak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Pendapat ke dua, al-mizan hanya satu dan diletakkan untuk seluruh umat manusia. Mereka berdalil dengan riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu,يوضع الميزان يوم القيامة فلو وزن فيه السموات والأرض لوسعت، فتقولالملائكة: يا رب لمن يزن هذا؟ فيقول الله تعالى: لمن شئت من خلقي، فتقول الملائكة: سبحانك ما عبدناك حق عبادتك “Diletakkanlah mizan pada hari kiamat. Seandainya ditimbang di dalamnya langit dan bumi, niscaya akan tetap lapang. Malaikat berkata, ‘Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?’ Allah Ta’ala berkata, ‘Untuk yang Aku kehendaki dari hamba-Ku.’ Malaikat berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami tidaklah bisa beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dalam Asy-Syariah 3/1329, dinilai sahih oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Uluum wal Hikam, 2/18)Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, وإسناده صحيح، وله حكم المرفوع، لأنه لا يقال من قبل الرأي“Sanadnya sahih. Status riwayat ini adalah marfu’ (yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen.), karena tidaklah dikatakan berdasarkan akal logika (pendapat Salman, pen.) semata.” (Silsilah Ash-Shahihah, 2/619)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat ke dua inilah yang tampaknya lebih kuat mengingat riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu di atas yang statusnya marfu’, yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun penyebutan jamak dalam Al-Qur’an (yaitu “al-mawaaziin”), hal ini karena berbilangnya sesuatu yang ditimbang, bukan timbangannya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,الأكثر على أنه إنما هو ميزان واحد، وإنما جمع باعتبار تعدد الأعمال الموزونة“Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa al-mizan itu hanya satu. Adapun disebutkan dalam bentuk jamak, hal ini dari sisi banyaknya amal yang ditimbang di dalamnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/345) Al-Qurthubi rahimahullah berkata,وقيل: الموازين جمع موزون، لا جمع ميزان. أراد بالموازين الأعمال الموزونة“Dan dikatakan, ‘al-mawaazin’ adalah bentuk jamak dari mauzun (sesuatu yang ditimbang), bukan bentuk jamak dari mizan (timbangan), sehingga yang dimaksud dengan al-mawazin adalah amal-amal yang ditimbang.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/166)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (05)Baca juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj


Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (03)Berapakah Jumlah Al-Mizan?Dalam ayat atau hadits, lafaz al-mizan terkadang disebutkan dalam bentuk mufrad (singular atau tunggal, yaitu miizaan) atau dalam bentuk jamak (plural, yaitu mawazin), sehingga para ulama pun berbeda pendapat, apakah al-mizan itu hanya satu atau lebih dari satu?Pendapat pertama, al-mizan itu banyak atau lebih dari satu. Mereka mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an, al-mizan disebutkan dalam bentuk jamak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)Pendapat ke dua, al-mizan hanya satu dan diletakkan untuk seluruh umat manusia. Mereka berdalil dengan riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu,يوضع الميزان يوم القيامة فلو وزن فيه السموات والأرض لوسعت، فتقولالملائكة: يا رب لمن يزن هذا؟ فيقول الله تعالى: لمن شئت من خلقي، فتقول الملائكة: سبحانك ما عبدناك حق عبادتك “Diletakkanlah mizan pada hari kiamat. Seandainya ditimbang di dalamnya langit dan bumi, niscaya akan tetap lapang. Malaikat berkata, ‘Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?’ Allah Ta’ala berkata, ‘Untuk yang Aku kehendaki dari hamba-Ku.’ Malaikat berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami tidaklah bisa beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dalam Asy-Syariah 3/1329, dinilai sahih oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Uluum wal Hikam, 2/18)Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, وإسناده صحيح، وله حكم المرفوع، لأنه لا يقال من قبل الرأي“Sanadnya sahih. Status riwayat ini adalah marfu’ (yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen.), karena tidaklah dikatakan berdasarkan akal logika (pendapat Salman, pen.) semata.” (Silsilah Ash-Shahihah, 2/619)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat ke dua inilah yang tampaknya lebih kuat mengingat riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu di atas yang statusnya marfu’, yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun penyebutan jamak dalam Al-Qur’an (yaitu “al-mawaaziin”), hal ini karena berbilangnya sesuatu yang ditimbang, bukan timbangannya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,الأكثر على أنه إنما هو ميزان واحد، وإنما جمع باعتبار تعدد الأعمال الموزونة“Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa al-mizan itu hanya satu. Adapun disebutkan dalam bentuk jamak, hal ini dari sisi banyaknya amal yang ditimbang di dalamnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/345) Al-Qurthubi rahimahullah berkata,وقيل: الموازين جمع موزون، لا جمع ميزان. أراد بالموازين الأعمال الموزونة“Dan dikatakan, ‘al-mawaazin’ adalah bentuk jamak dari mauzun (sesuatu yang ditimbang), bukan bentuk jamak dari mizan (timbangan), sehingga yang dimaksud dengan al-mawazin adalah amal-amal yang ditimbang.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/166)[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (05)Baca juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 1)

Pada hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan meletakkan al-mizan (neraca atau timbangan) untuk menimbang amal manusia. Keimanan terhadap al-mizan termasuk dalam salah satu pokok keimanan, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan juga ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Dalam serial kali ini, kami akan membahas secara singkat beberapa poin penting terkait keimanan terhadap al-mizan. Dalam kesempatan kali ini, kami akan sebutkan dalil-dalil yang mewajibkan kita untuk beriman terhadap al-mizan.Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,(وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47).Dalil dari As-SunnahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallahal ‘adziim dan subhaanallah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Dalil dari Ijma’Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang wajibnya beriman terhadap al-mizan telah dikutip dan disampaikan oleh banyak ulama. Berikut ini kami sebutkan beberapa saja di antara mereka rahimahumullah.Abu Abdirrahman bin Abi Hatim rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab ahlus sunnah dalam ushuluddiin (pokok-pokok agama), apa yang mereka berdua ketahui dari ulama yang berasal dari seluruh negeri dan apa yang menjadi aqidah mereka berdua?Mereka berdua menjawab, “Aku menjumpai ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Iraq, Syam, dan Yaman. Di antara madzhab mereka: … al-mizan adalah haq (benar adanya), memiliki dua daun timbangan yang dengannya amal baik dan buruk manusia ditimbang.” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah oleh Al-Laalikaa’i, 2/197-198)Ibnu Abi Zamaniin rahimahullah berkata,و أهل السنة يؤمنون بالميزان يوم القيامة“Dan ahlus sunnah beriman terhadap al-mizan pada hari kiamat” (Ushuul As-Sunnah, hal. 162).Abul Qasim At-Taimy rahimahullah berkata,ويؤمنون بملائكة الله، وكتبه، ورسله، وبالقدر خيره و شره، وبسؤال القبر، والشفاعة، والحوض، والميزان“Mereka (ahlus sunnah) beriman kepada malaikat-malaikat Allah, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, taqdir baik yang baik atau yang buruk, pertanyaan kubur, syafa’at, khaudh (telaga) dan al-mizan” (Al-Hujjah fi Bayaan Al-Mahajjah, 2/434).Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بالميزان يوم ااقيامة، يوزن فيه الخير و الشر“Dan iman terhadap al-mizan pada hari kiamat, ditimbang dengannya kebaikan dan keburukan” (Syarhus Sunnah, hal. 64).Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullah berkata, “Berita (riwayat) yang menyebutkan al-mizan itu banyak dan shahih yang tidak mungkin terluput dari para ahli hadits, karena demikian banyak, shahih dan masyhur (terkenal). Dan semua riwayat itu termasuk berita yang mengharuskan untuk diilmui (diyakini).” (As-Sunnah, 2/525)[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Baca juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya Ban, Hadits Ghibah, Mukjizat Nabi Zulkarnain, Cara Takbir Idul Fitri, Baju Khimar

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 1)

Pada hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan meletakkan al-mizan (neraca atau timbangan) untuk menimbang amal manusia. Keimanan terhadap al-mizan termasuk dalam salah satu pokok keimanan, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan juga ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Dalam serial kali ini, kami akan membahas secara singkat beberapa poin penting terkait keimanan terhadap al-mizan. Dalam kesempatan kali ini, kami akan sebutkan dalil-dalil yang mewajibkan kita untuk beriman terhadap al-mizan.Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,(وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47).Dalil dari As-SunnahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallahal ‘adziim dan subhaanallah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Dalil dari Ijma’Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang wajibnya beriman terhadap al-mizan telah dikutip dan disampaikan oleh banyak ulama. Berikut ini kami sebutkan beberapa saja di antara mereka rahimahumullah.Abu Abdirrahman bin Abi Hatim rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab ahlus sunnah dalam ushuluddiin (pokok-pokok agama), apa yang mereka berdua ketahui dari ulama yang berasal dari seluruh negeri dan apa yang menjadi aqidah mereka berdua?Mereka berdua menjawab, “Aku menjumpai ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Iraq, Syam, dan Yaman. Di antara madzhab mereka: … al-mizan adalah haq (benar adanya), memiliki dua daun timbangan yang dengannya amal baik dan buruk manusia ditimbang.” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah oleh Al-Laalikaa’i, 2/197-198)Ibnu Abi Zamaniin rahimahullah berkata,و أهل السنة يؤمنون بالميزان يوم القيامة“Dan ahlus sunnah beriman terhadap al-mizan pada hari kiamat” (Ushuul As-Sunnah, hal. 162).Abul Qasim At-Taimy rahimahullah berkata,ويؤمنون بملائكة الله، وكتبه، ورسله، وبالقدر خيره و شره، وبسؤال القبر، والشفاعة، والحوض، والميزان“Mereka (ahlus sunnah) beriman kepada malaikat-malaikat Allah, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, taqdir baik yang baik atau yang buruk, pertanyaan kubur, syafa’at, khaudh (telaga) dan al-mizan” (Al-Hujjah fi Bayaan Al-Mahajjah, 2/434).Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بالميزان يوم ااقيامة، يوزن فيه الخير و الشر“Dan iman terhadap al-mizan pada hari kiamat, ditimbang dengannya kebaikan dan keburukan” (Syarhus Sunnah, hal. 64).Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullah berkata, “Berita (riwayat) yang menyebutkan al-mizan itu banyak dan shahih yang tidak mungkin terluput dari para ahli hadits, karena demikian banyak, shahih dan masyhur (terkenal). Dan semua riwayat itu termasuk berita yang mengharuskan untuk diilmui (diyakini).” (As-Sunnah, 2/525)[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Baca juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya Ban, Hadits Ghibah, Mukjizat Nabi Zulkarnain, Cara Takbir Idul Fitri, Baju Khimar
Pada hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan meletakkan al-mizan (neraca atau timbangan) untuk menimbang amal manusia. Keimanan terhadap al-mizan termasuk dalam salah satu pokok keimanan, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan juga ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Dalam serial kali ini, kami akan membahas secara singkat beberapa poin penting terkait keimanan terhadap al-mizan. Dalam kesempatan kali ini, kami akan sebutkan dalil-dalil yang mewajibkan kita untuk beriman terhadap al-mizan.Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,(وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47).Dalil dari As-SunnahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallahal ‘adziim dan subhaanallah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Dalil dari Ijma’Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang wajibnya beriman terhadap al-mizan telah dikutip dan disampaikan oleh banyak ulama. Berikut ini kami sebutkan beberapa saja di antara mereka rahimahumullah.Abu Abdirrahman bin Abi Hatim rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab ahlus sunnah dalam ushuluddiin (pokok-pokok agama), apa yang mereka berdua ketahui dari ulama yang berasal dari seluruh negeri dan apa yang menjadi aqidah mereka berdua?Mereka berdua menjawab, “Aku menjumpai ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Iraq, Syam, dan Yaman. Di antara madzhab mereka: … al-mizan adalah haq (benar adanya), memiliki dua daun timbangan yang dengannya amal baik dan buruk manusia ditimbang.” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah oleh Al-Laalikaa’i, 2/197-198)Ibnu Abi Zamaniin rahimahullah berkata,و أهل السنة يؤمنون بالميزان يوم القيامة“Dan ahlus sunnah beriman terhadap al-mizan pada hari kiamat” (Ushuul As-Sunnah, hal. 162).Abul Qasim At-Taimy rahimahullah berkata,ويؤمنون بملائكة الله، وكتبه، ورسله، وبالقدر خيره و شره، وبسؤال القبر، والشفاعة، والحوض، والميزان“Mereka (ahlus sunnah) beriman kepada malaikat-malaikat Allah, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, taqdir baik yang baik atau yang buruk, pertanyaan kubur, syafa’at, khaudh (telaga) dan al-mizan” (Al-Hujjah fi Bayaan Al-Mahajjah, 2/434).Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بالميزان يوم ااقيامة، يوزن فيه الخير و الشر“Dan iman terhadap al-mizan pada hari kiamat, ditimbang dengannya kebaikan dan keburukan” (Syarhus Sunnah, hal. 64).Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullah berkata, “Berita (riwayat) yang menyebutkan al-mizan itu banyak dan shahih yang tidak mungkin terluput dari para ahli hadits, karena demikian banyak, shahih dan masyhur (terkenal). Dan semua riwayat itu termasuk berita yang mengharuskan untuk diilmui (diyakini).” (As-Sunnah, 2/525)[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Baca juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya Ban, Hadits Ghibah, Mukjizat Nabi Zulkarnain, Cara Takbir Idul Fitri, Baju Khimar


Pada hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan meletakkan al-mizan (neraca atau timbangan) untuk menimbang amal manusia. Keimanan terhadap al-mizan termasuk dalam salah satu pokok keimanan, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan juga ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Dalam serial kali ini, kami akan membahas secara singkat beberapa poin penting terkait keimanan terhadap al-mizan. Dalam kesempatan kali ini, kami akan sebutkan dalil-dalil yang mewajibkan kita untuk beriman terhadap al-mizan.Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,(وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (8) وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ (9“Timbangan pada hari itu adalah kebenaran. Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka mereka itu orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami” (QS. Al-A’raf [7]: 8-9).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47).Dalil dari As-SunnahDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ“Dua kalimat yang ringan (diucapkan) oleh lisan, berat dalam timbangan (pada hari kiamat), dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), (yaitu) subhaanallahal ‘adziim dan subhaanallah wa bihamdihi” (HR. Bukhari no. 6406).Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ“Bersuci adalah setengah dari iman, dan (ucapan) alhamdulillah memenuhi timbangan” (HR. Muslim no. 223).Dalil dari Ijma’Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang wajibnya beriman terhadap al-mizan telah dikutip dan disampaikan oleh banyak ulama. Berikut ini kami sebutkan beberapa saja di antara mereka rahimahumullah.Abu Abdirrahman bin Abi Hatim rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab ahlus sunnah dalam ushuluddiin (pokok-pokok agama), apa yang mereka berdua ketahui dari ulama yang berasal dari seluruh negeri dan apa yang menjadi aqidah mereka berdua?Mereka berdua menjawab, “Aku menjumpai ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Iraq, Syam, dan Yaman. Di antara madzhab mereka: … al-mizan adalah haq (benar adanya), memiliki dua daun timbangan yang dengannya amal baik dan buruk manusia ditimbang.” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah oleh Al-Laalikaa’i, 2/197-198)Ibnu Abi Zamaniin rahimahullah berkata,و أهل السنة يؤمنون بالميزان يوم القيامة“Dan ahlus sunnah beriman terhadap al-mizan pada hari kiamat” (Ushuul As-Sunnah, hal. 162).Abul Qasim At-Taimy rahimahullah berkata,ويؤمنون بملائكة الله، وكتبه، ورسله، وبالقدر خيره و شره، وبسؤال القبر، والشفاعة، والحوض، والميزان“Mereka (ahlus sunnah) beriman kepada malaikat-malaikat Allah, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, taqdir baik yang baik atau yang buruk, pertanyaan kubur, syafa’at, khaudh (telaga) dan al-mizan” (Al-Hujjah fi Bayaan Al-Mahajjah, 2/434).Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بالميزان يوم ااقيامة، يوزن فيه الخير و الشر“Dan iman terhadap al-mizan pada hari kiamat, ditimbang dengannya kebaikan dan keburukan” (Syarhus Sunnah, hal. 64).Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullah berkata, “Berita (riwayat) yang menyebutkan al-mizan itu banyak dan shahih yang tidak mungkin terluput dari para ahli hadits, karena demikian banyak, shahih dan masyhur (terkenal). Dan semua riwayat itu termasuk berita yang mengharuskan untuk diilmui (diyakini).” (As-Sunnah, 2/525)[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,[Bersambung] Keimanan terhadap Al-Mizan (02)Baca juga: Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya Ban, Hadits Ghibah, Mukjizat Nabi Zulkarnain, Cara Takbir Idul Fitri, Baju Khimar

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Apakah Amal Orang Kafir Juga Ditimbang?Dalam masalah ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, di antaranya dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 8-9 dan surat Al-Anbiya’ ayat 47.Mereka mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk semua jenis manusia, baik muslim atau kafir.  Pendapat yang lain mengatakan bahwa amal orang kafir tidaklah ditimbang, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al-Kahfi [18]: 105).Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang bersifat umum, orang kafir termasuk dalam dalil umum tersebut serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya (bahwa orang kafir tidak ditimbang). Adapun surat Al-Kahfi ayat 105 tidaklah menunjukkan bahwa amal orang kafir tidak ditimbang. Ayat tersebut hanyalah menunjukkan bahwa timbangan orang kafir tidak akan menjadi berat disebabkan oleh amal kebaikan mereka. Orang kafir tidak memiliki amal kebaikan sedikit pun, sehingga amal yang ditimbang untuk orang kafir bukanlah amal kebaikan dan keburukan. Ketika amal keburukan mereka diletakkan di satu daun timbangan, maka daun timbangan kejelekan itu pun menjadi berat. Wallahu Ta’ala a’lam.Hikmah dari Keimanan terhadap Al-MizanPembahasan terahir yang ingin kami sampaikan adalah berkaitan dengan hikmah dari keimanan terhadap al-mizan. Sebagian orang mungkin bertanya, apakah adanya al-mizan berarti bahwa Allah Ta’ala membutuhkan al-mizan, padahal Allah Ta’ala Maha Mengetahui kadar segala sesuatu sebelum dan sesudah penciptaannya? Lalu apa hikmah diletakkannya al-mizan untuk menimbang amal perbuatan para hamba-Nya?Abu Ishaq Ats-Tsa’labi rahimahullah menjelaskan empat hikmah dari keimanan terhadap al-mizan dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, yaitu:Pertama, sebagai ujian dari Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya apakah mereka beriman terhadap al-mizan ketika di dunia.Kedua, Allah Ta’ala menjadikan al-mizan sebagai tanda (alamat) apakah seorang hamba akan selamat (masuk surga) atau akan mendapatkan siksaan (masuk neraka).Ketiga, untuk menunjukkan kepada para hamba-Nya adanya balasan di sisi Allah Ta’ala baik balasan amal kebaikan maupun kejelekan.Keempat, untuk menegakkan hujjah (bukti) kepada para hamba-Nya atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4/216)Jelaslah bahwa Allah Ta’ala tidak membutuhkan al-mizan, karena Allah Ta’ala tidaklah membutuhkan satu pun dari makhluk-Nya.PenutupDemikianlah beberapa pembahasan pokok yang terkait dengan keimanan terhadap al-mizan yang bisa kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan dan diberi hidayah untuk beramal shalih sehingga memperberat timbangan amal kebaikan kita pada hari kiamat kelak. Aamiin.[Selesai]***Baca juga: Kemuliaan Sejati Tempatnya Di Akhirat Balasan Segera di Dunia Menghilangkan Balasan di Akhirat? Bandingan Nikmat Dunia dan Akhirat Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 195-209.🔍 Waktu Mustajab Doa, Rukuk Yang Benar, Contoh Sihir, Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Penyakit Was Was Terhadap Najis

Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Apakah Amal Orang Kafir Juga Ditimbang?Dalam masalah ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, di antaranya dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 8-9 dan surat Al-Anbiya’ ayat 47.Mereka mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk semua jenis manusia, baik muslim atau kafir.  Pendapat yang lain mengatakan bahwa amal orang kafir tidaklah ditimbang, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al-Kahfi [18]: 105).Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang bersifat umum, orang kafir termasuk dalam dalil umum tersebut serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya (bahwa orang kafir tidak ditimbang). Adapun surat Al-Kahfi ayat 105 tidaklah menunjukkan bahwa amal orang kafir tidak ditimbang. Ayat tersebut hanyalah menunjukkan bahwa timbangan orang kafir tidak akan menjadi berat disebabkan oleh amal kebaikan mereka. Orang kafir tidak memiliki amal kebaikan sedikit pun, sehingga amal yang ditimbang untuk orang kafir bukanlah amal kebaikan dan keburukan. Ketika amal keburukan mereka diletakkan di satu daun timbangan, maka daun timbangan kejelekan itu pun menjadi berat. Wallahu Ta’ala a’lam.Hikmah dari Keimanan terhadap Al-MizanPembahasan terahir yang ingin kami sampaikan adalah berkaitan dengan hikmah dari keimanan terhadap al-mizan. Sebagian orang mungkin bertanya, apakah adanya al-mizan berarti bahwa Allah Ta’ala membutuhkan al-mizan, padahal Allah Ta’ala Maha Mengetahui kadar segala sesuatu sebelum dan sesudah penciptaannya? Lalu apa hikmah diletakkannya al-mizan untuk menimbang amal perbuatan para hamba-Nya?Abu Ishaq Ats-Tsa’labi rahimahullah menjelaskan empat hikmah dari keimanan terhadap al-mizan dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, yaitu:Pertama, sebagai ujian dari Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya apakah mereka beriman terhadap al-mizan ketika di dunia.Kedua, Allah Ta’ala menjadikan al-mizan sebagai tanda (alamat) apakah seorang hamba akan selamat (masuk surga) atau akan mendapatkan siksaan (masuk neraka).Ketiga, untuk menunjukkan kepada para hamba-Nya adanya balasan di sisi Allah Ta’ala baik balasan amal kebaikan maupun kejelekan.Keempat, untuk menegakkan hujjah (bukti) kepada para hamba-Nya atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4/216)Jelaslah bahwa Allah Ta’ala tidak membutuhkan al-mizan, karena Allah Ta’ala tidaklah membutuhkan satu pun dari makhluk-Nya.PenutupDemikianlah beberapa pembahasan pokok yang terkait dengan keimanan terhadap al-mizan yang bisa kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan dan diberi hidayah untuk beramal shalih sehingga memperberat timbangan amal kebaikan kita pada hari kiamat kelak. Aamiin.[Selesai]***Baca juga: Kemuliaan Sejati Tempatnya Di Akhirat Balasan Segera di Dunia Menghilangkan Balasan di Akhirat? Bandingan Nikmat Dunia dan Akhirat Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 195-209.🔍 Waktu Mustajab Doa, Rukuk Yang Benar, Contoh Sihir, Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Penyakit Was Was Terhadap Najis
Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Apakah Amal Orang Kafir Juga Ditimbang?Dalam masalah ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, di antaranya dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 8-9 dan surat Al-Anbiya’ ayat 47.Mereka mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk semua jenis manusia, baik muslim atau kafir.  Pendapat yang lain mengatakan bahwa amal orang kafir tidaklah ditimbang, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al-Kahfi [18]: 105).Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang bersifat umum, orang kafir termasuk dalam dalil umum tersebut serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya (bahwa orang kafir tidak ditimbang). Adapun surat Al-Kahfi ayat 105 tidaklah menunjukkan bahwa amal orang kafir tidak ditimbang. Ayat tersebut hanyalah menunjukkan bahwa timbangan orang kafir tidak akan menjadi berat disebabkan oleh amal kebaikan mereka. Orang kafir tidak memiliki amal kebaikan sedikit pun, sehingga amal yang ditimbang untuk orang kafir bukanlah amal kebaikan dan keburukan. Ketika amal keburukan mereka diletakkan di satu daun timbangan, maka daun timbangan kejelekan itu pun menjadi berat. Wallahu Ta’ala a’lam.Hikmah dari Keimanan terhadap Al-MizanPembahasan terahir yang ingin kami sampaikan adalah berkaitan dengan hikmah dari keimanan terhadap al-mizan. Sebagian orang mungkin bertanya, apakah adanya al-mizan berarti bahwa Allah Ta’ala membutuhkan al-mizan, padahal Allah Ta’ala Maha Mengetahui kadar segala sesuatu sebelum dan sesudah penciptaannya? Lalu apa hikmah diletakkannya al-mizan untuk menimbang amal perbuatan para hamba-Nya?Abu Ishaq Ats-Tsa’labi rahimahullah menjelaskan empat hikmah dari keimanan terhadap al-mizan dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, yaitu:Pertama, sebagai ujian dari Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya apakah mereka beriman terhadap al-mizan ketika di dunia.Kedua, Allah Ta’ala menjadikan al-mizan sebagai tanda (alamat) apakah seorang hamba akan selamat (masuk surga) atau akan mendapatkan siksaan (masuk neraka).Ketiga, untuk menunjukkan kepada para hamba-Nya adanya balasan di sisi Allah Ta’ala baik balasan amal kebaikan maupun kejelekan.Keempat, untuk menegakkan hujjah (bukti) kepada para hamba-Nya atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4/216)Jelaslah bahwa Allah Ta’ala tidak membutuhkan al-mizan, karena Allah Ta’ala tidaklah membutuhkan satu pun dari makhluk-Nya.PenutupDemikianlah beberapa pembahasan pokok yang terkait dengan keimanan terhadap al-mizan yang bisa kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan dan diberi hidayah untuk beramal shalih sehingga memperberat timbangan amal kebaikan kita pada hari kiamat kelak. Aamiin.[Selesai]***Baca juga: Kemuliaan Sejati Tempatnya Di Akhirat Balasan Segera di Dunia Menghilangkan Balasan di Akhirat? Bandingan Nikmat Dunia dan Akhirat Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 195-209.🔍 Waktu Mustajab Doa, Rukuk Yang Benar, Contoh Sihir, Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Penyakit Was Was Terhadap Najis


Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (04)Apakah Amal Orang Kafir Juga Ditimbang?Dalam masalah ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, di antaranya dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 8-9 dan surat Al-Anbiya’ ayat 47.Mereka mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk semua jenis manusia, baik muslim atau kafir.  Pendapat yang lain mengatakan bahwa amal orang kafir tidaklah ditimbang, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al-Kahfi [18]: 105).Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu amal orang kafir juga akan ditimbang pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang bersifat umum, orang kafir termasuk dalam dalil umum tersebut serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya (bahwa orang kafir tidak ditimbang). Adapun surat Al-Kahfi ayat 105 tidaklah menunjukkan bahwa amal orang kafir tidak ditimbang. Ayat tersebut hanyalah menunjukkan bahwa timbangan orang kafir tidak akan menjadi berat disebabkan oleh amal kebaikan mereka. Orang kafir tidak memiliki amal kebaikan sedikit pun, sehingga amal yang ditimbang untuk orang kafir bukanlah amal kebaikan dan keburukan. Ketika amal keburukan mereka diletakkan di satu daun timbangan, maka daun timbangan kejelekan itu pun menjadi berat. Wallahu Ta’ala a’lam.Hikmah dari Keimanan terhadap Al-MizanPembahasan terahir yang ingin kami sampaikan adalah berkaitan dengan hikmah dari keimanan terhadap al-mizan. Sebagian orang mungkin bertanya, apakah adanya al-mizan berarti bahwa Allah Ta’ala membutuhkan al-mizan, padahal Allah Ta’ala Maha Mengetahui kadar segala sesuatu sebelum dan sesudah penciptaannya? Lalu apa hikmah diletakkannya al-mizan untuk menimbang amal perbuatan para hamba-Nya?Abu Ishaq Ats-Tsa’labi rahimahullah menjelaskan empat hikmah dari keimanan terhadap al-mizan dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, yaitu:Pertama, sebagai ujian dari Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya apakah mereka beriman terhadap al-mizan ketika di dunia.Kedua, Allah Ta’ala menjadikan al-mizan sebagai tanda (alamat) apakah seorang hamba akan selamat (masuk surga) atau akan mendapatkan siksaan (masuk neraka).Ketiga, untuk menunjukkan kepada para hamba-Nya adanya balasan di sisi Allah Ta’ala baik balasan amal kebaikan maupun kejelekan.Keempat, untuk menegakkan hujjah (bukti) kepada para hamba-Nya atas apa yang telah mereka perbuat di dunia. (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4/216)Jelaslah bahwa Allah Ta’ala tidak membutuhkan al-mizan, karena Allah Ta’ala tidaklah membutuhkan satu pun dari makhluk-Nya.PenutupDemikianlah beberapa pembahasan pokok yang terkait dengan keimanan terhadap al-mizan yang bisa kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan dan diberi hidayah untuk beramal shalih sehingga memperberat timbangan amal kebaikan kita pada hari kiamat kelak. Aamiin.[Selesai]***Baca juga: Kemuliaan Sejati Tempatnya Di Akhirat Balasan Segera di Dunia Menghilangkan Balasan di Akhirat? Bandingan Nikmat Dunia dan Akhirat Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 195-209.🔍 Waktu Mustajab Doa, Rukuk Yang Benar, Contoh Sihir, Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Penyakit Was Was Terhadap Najis

Anak yang Belum Khitan, Shalatnya Batal?

Hukum Shalat Anak yang Belum Dikhitan Benarkah anak yang belum dikhitan tidak boleh ikut berjamaah di shaf, karena shalatnya batal. Disebabkan dia islamnya belum sempurna dan masih ada najis yg menempel di kemaluannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Posisi seseorang bisa memutus shaf dalam shalat jamaah, jika status shalatnya batal. Misal, orang gila yang ikut shalat jamaah, dia memutus shaf, karena shalatnya batal. Atau anak kecil yang suka tolah-toleh ketika shalat, dia memutus shaf karena shalatnya batal, dst. Selanjutnya, ada pertanyaan, “Apakah shalat yang dikerjakan anak yang belum dikhitan, shalatnya batal?” Kita akan menyimak beberapa riwayat beikut, [1] Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). [2] Riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa anak di usia 7 tahun shalatnya sah. karena itu, dulu ada sahabat yang usianya 7 tahun sudah menjadi imam shalat. Karena anak yang usianya 7 tahun, dia sudah tamyiz. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). [3] Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum mekhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah. (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Bukankah orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna? Kami tidak menjumpai dalil bahwa orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna. Jika kita menganggap khitan hukumnya wajib, maka khitan sama seperti kewajiban yang lainnya. Dan diantara kita pernah meninggalkan kewajiban agama. Bahkan sampai ada yang meninggalkan sebagian shalat, atau tidak membayar zakat. Kita anggap mereka masih muslim, dan kalau shalat, tetap sah. Bukankah ada najis di kulubnya? Ini bisa dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Paytren Halal Atau Haram, Kuburan Menangis, Penolak Sihir, Cara Membuat Air Ruqyah, Cara Melihat Khodam Diri Sendiri, Qadarullah Rumaysho Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Anak yang Belum Khitan, Shalatnya Batal?

Hukum Shalat Anak yang Belum Dikhitan Benarkah anak yang belum dikhitan tidak boleh ikut berjamaah di shaf, karena shalatnya batal. Disebabkan dia islamnya belum sempurna dan masih ada najis yg menempel di kemaluannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Posisi seseorang bisa memutus shaf dalam shalat jamaah, jika status shalatnya batal. Misal, orang gila yang ikut shalat jamaah, dia memutus shaf, karena shalatnya batal. Atau anak kecil yang suka tolah-toleh ketika shalat, dia memutus shaf karena shalatnya batal, dst. Selanjutnya, ada pertanyaan, “Apakah shalat yang dikerjakan anak yang belum dikhitan, shalatnya batal?” Kita akan menyimak beberapa riwayat beikut, [1] Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). [2] Riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa anak di usia 7 tahun shalatnya sah. karena itu, dulu ada sahabat yang usianya 7 tahun sudah menjadi imam shalat. Karena anak yang usianya 7 tahun, dia sudah tamyiz. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). [3] Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum mekhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah. (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Bukankah orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna? Kami tidak menjumpai dalil bahwa orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna. Jika kita menganggap khitan hukumnya wajib, maka khitan sama seperti kewajiban yang lainnya. Dan diantara kita pernah meninggalkan kewajiban agama. Bahkan sampai ada yang meninggalkan sebagian shalat, atau tidak membayar zakat. Kita anggap mereka masih muslim, dan kalau shalat, tetap sah. Bukankah ada najis di kulubnya? Ini bisa dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Paytren Halal Atau Haram, Kuburan Menangis, Penolak Sihir, Cara Membuat Air Ruqyah, Cara Melihat Khodam Diri Sendiri, Qadarullah Rumaysho Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Anak yang Belum Dikhitan Benarkah anak yang belum dikhitan tidak boleh ikut berjamaah di shaf, karena shalatnya batal. Disebabkan dia islamnya belum sempurna dan masih ada najis yg menempel di kemaluannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Posisi seseorang bisa memutus shaf dalam shalat jamaah, jika status shalatnya batal. Misal, orang gila yang ikut shalat jamaah, dia memutus shaf, karena shalatnya batal. Atau anak kecil yang suka tolah-toleh ketika shalat, dia memutus shaf karena shalatnya batal, dst. Selanjutnya, ada pertanyaan, “Apakah shalat yang dikerjakan anak yang belum dikhitan, shalatnya batal?” Kita akan menyimak beberapa riwayat beikut, [1] Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). [2] Riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa anak di usia 7 tahun shalatnya sah. karena itu, dulu ada sahabat yang usianya 7 tahun sudah menjadi imam shalat. Karena anak yang usianya 7 tahun, dia sudah tamyiz. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). [3] Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum mekhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah. (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Bukankah orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna? Kami tidak menjumpai dalil bahwa orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna. Jika kita menganggap khitan hukumnya wajib, maka khitan sama seperti kewajiban yang lainnya. Dan diantara kita pernah meninggalkan kewajiban agama. Bahkan sampai ada yang meninggalkan sebagian shalat, atau tidak membayar zakat. Kita anggap mereka masih muslim, dan kalau shalat, tetap sah. Bukankah ada najis di kulubnya? Ini bisa dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Paytren Halal Atau Haram, Kuburan Menangis, Penolak Sihir, Cara Membuat Air Ruqyah, Cara Melihat Khodam Diri Sendiri, Qadarullah Rumaysho Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/382409537&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Shalat Anak yang Belum Dikhitan Benarkah anak yang belum dikhitan tidak boleh ikut berjamaah di shaf, karena shalatnya batal. Disebabkan dia islamnya belum sempurna dan masih ada najis yg menempel di kemaluannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Posisi seseorang bisa memutus shaf dalam shalat jamaah, jika status shalatnya batal. Misal, orang gila yang ikut shalat jamaah, dia memutus shaf, karena shalatnya batal. Atau anak kecil yang suka tolah-toleh ketika shalat, dia memutus shaf karena shalatnya batal, dst. Selanjutnya, ada pertanyaan, “Apakah shalat yang dikerjakan anak yang belum dikhitan, shalatnya batal?” Kita akan menyimak beberapa riwayat beikut, [1] Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). [2] Riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa anak di usia 7 tahun shalatnya sah. karena itu, dulu ada sahabat yang usianya 7 tahun sudah menjadi imam shalat. Karena anak yang usianya 7 tahun, dia sudah tamyiz. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). [3] Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum mekhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah. (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Bukankah orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna? Kami tidak menjumpai dalil bahwa orang yang belum dikhitan, islamnya belum sempurna. Jika kita menganggap khitan hukumnya wajib, maka khitan sama seperti kewajiban yang lainnya. Dan diantara kita pernah meninggalkan kewajiban agama. Bahkan sampai ada yang meninggalkan sebagian shalat, atau tidak membayar zakat. Kita anggap mereka masih muslim, dan kalau shalat, tetap sah. Bukankah ada najis di kulubnya? Ini bisa dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Paytren Halal Atau Haram, Kuburan Menangis, Penolak Sihir, Cara Membuat Air Ruqyah, Cara Melihat Khodam Diri Sendiri, Qadarullah Rumaysho Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next