Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri

Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid

Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri

Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid
Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/392765820&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/HtnT81a9g9E?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain
Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain


Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Faedah Surat An-Nuur #09: Menyikapi Berita Dusta

Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #09: Menyikapi Berita Dusta

Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina


Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Shafiyyah binti Huyay

Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Shafiyyah binti Huyay

Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia?

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia?

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/388312838&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Mau Hajatan, Hitung Hari Baik Dahulu

Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik

Khutbah Jumat: Mau Hajatan, Hitung Hari Baik Dahulu

Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik
Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik


Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik

Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah

Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu

Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah

Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu
Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu


Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!

Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!

Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid
Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/388306958&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)

Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)

Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka
Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka


Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Mengejar Shaf Pertama

Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah

Mengejar Shaf Pertama

Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah
Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah


Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231
Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231


Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231

Kaedah Fikih (22): Bila Jadi Pengikut Berbeda dengan Berdiri Sendiri

“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (22): Bila Jadi Pengikut Berbeda dengan Berdiri Sendiri

“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih
“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih


“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Jual Beli dengan Anak SD Tidak Sah?

Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid

Jual Beli dengan Anak SD Tidak Sah?

Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid
Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854363&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next