Dakwahi dengan Sabar

Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah

Dakwahi dengan Sabar

Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah
Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah


Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Maimunah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Maimunah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Al-Mufarridun, Yang Banyak Berdzikir

Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Al-Mufarridun, Yang Banyak Berdzikir

Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Hukum Iqamah Tanpa Pengeras Suara

Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid

Hukum Iqamah Tanpa Pengeras Suara

Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid
Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273686&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Keluar Darah yang Banyak

Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Keluar Darah yang Banyak

Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Faedah Surat Yasin: Mentauhidkan Allah Hingga Masuk Surga

Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Mentauhidkan Allah Hingga Masuk Surga

Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Tidak Ada Shalat Gerhana Bulan Ketika Hujan?

Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid

Tidak Ada Shalat Gerhana Bulan Ketika Hujan?

Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid
Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1210622437&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di Atas Arsy

Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin

Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di Atas Arsy

Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin
Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin


Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat
Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat


Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat

Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain


Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah
Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah


Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah

Agar Si Dia Tidak Pindah ke Lain Hati

Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina

Agar Si Dia Tidak Pindah ke Lain Hati

Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina
Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina


Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina

Amalan Ketika Gempa

Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Amalan Ketika Gempa

Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/390306249&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Perbedaan Ustadz dan Kyai

Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Ustadz dan Kyai

Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid
Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/392806923&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next