Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah

Dzikir paling utama adalah laa ilaha illallah. Hadits #1437 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( أَفْضَلُ الذِّكْرِ : لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dzikir yang paling utama adalah laa ilaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah).” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Sebaik-baik dzikir adalah kalimat tauhid, laa ilaha illallah. Di dalam kalimat tauhid tersebut terdapat kandungan makna dzikir lainnya seperti makna tasbih, tahmid, takbir, dan bentuk pengagungan terhadap Allah.   Keutamaan Laa Ilaha Illallah 1- Bebas dari neraka Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, suatu saat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar muadzin mengumandakan azan lantas sampai pada ucapan ‘asyhadu alla ilaha illallah’. Lalu beliau mengatakan, خَرَجْتَ مِنَ النَّارِ “Engkau terbebas dari neraka.” (HR. Muslim, no. 382) 2- Mudah masuk surga Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116 dan Ahmad, 5:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan). 3- Masuk surga lewat pintu mana saja Dari ’Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Barangsiapa mengucapkan ’saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan (bersaksi) bahwa ’Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya, dan (bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim, no. 28)   Laa Ilaha Illallah Tidak Hanya di Lisan Dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al-‘Ajlan Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari, no. 425 dan Muslim, no. 33). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 28).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:460. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kalimah Al-Ikhlash wa Tahqiq Ma’naha. Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Maktabah Syamilah. Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Berdzikir dalam Setiap Keadaan — Disusun di Perpus Rumaysho, 15 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download TagsDzikir kalimat tauhid

Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah

Dzikir paling utama adalah laa ilaha illallah. Hadits #1437 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( أَفْضَلُ الذِّكْرِ : لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dzikir yang paling utama adalah laa ilaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah).” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Sebaik-baik dzikir adalah kalimat tauhid, laa ilaha illallah. Di dalam kalimat tauhid tersebut terdapat kandungan makna dzikir lainnya seperti makna tasbih, tahmid, takbir, dan bentuk pengagungan terhadap Allah.   Keutamaan Laa Ilaha Illallah 1- Bebas dari neraka Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, suatu saat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar muadzin mengumandakan azan lantas sampai pada ucapan ‘asyhadu alla ilaha illallah’. Lalu beliau mengatakan, خَرَجْتَ مِنَ النَّارِ “Engkau terbebas dari neraka.” (HR. Muslim, no. 382) 2- Mudah masuk surga Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116 dan Ahmad, 5:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan). 3- Masuk surga lewat pintu mana saja Dari ’Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Barangsiapa mengucapkan ’saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan (bersaksi) bahwa ’Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya, dan (bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim, no. 28)   Laa Ilaha Illallah Tidak Hanya di Lisan Dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al-‘Ajlan Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari, no. 425 dan Muslim, no. 33). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 28).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:460. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kalimah Al-Ikhlash wa Tahqiq Ma’naha. Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Maktabah Syamilah. Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Berdzikir dalam Setiap Keadaan — Disusun di Perpus Rumaysho, 15 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download TagsDzikir kalimat tauhid
Dzikir paling utama adalah laa ilaha illallah. Hadits #1437 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( أَفْضَلُ الذِّكْرِ : لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dzikir yang paling utama adalah laa ilaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah).” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Sebaik-baik dzikir adalah kalimat tauhid, laa ilaha illallah. Di dalam kalimat tauhid tersebut terdapat kandungan makna dzikir lainnya seperti makna tasbih, tahmid, takbir, dan bentuk pengagungan terhadap Allah.   Keutamaan Laa Ilaha Illallah 1- Bebas dari neraka Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, suatu saat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar muadzin mengumandakan azan lantas sampai pada ucapan ‘asyhadu alla ilaha illallah’. Lalu beliau mengatakan, خَرَجْتَ مِنَ النَّارِ “Engkau terbebas dari neraka.” (HR. Muslim, no. 382) 2- Mudah masuk surga Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116 dan Ahmad, 5:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan). 3- Masuk surga lewat pintu mana saja Dari ’Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Barangsiapa mengucapkan ’saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan (bersaksi) bahwa ’Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya, dan (bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim, no. 28)   Laa Ilaha Illallah Tidak Hanya di Lisan Dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al-‘Ajlan Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari, no. 425 dan Muslim, no. 33). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 28).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:460. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kalimah Al-Ikhlash wa Tahqiq Ma’naha. Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Maktabah Syamilah. Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Berdzikir dalam Setiap Keadaan — Disusun di Perpus Rumaysho, 15 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download TagsDzikir kalimat tauhid


Dzikir paling utama adalah laa ilaha illallah. Hadits #1437 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( أَفْضَلُ الذِّكْرِ : لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dzikir yang paling utama adalah laa ilaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah).” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Sebaik-baik dzikir adalah kalimat tauhid, laa ilaha illallah. Di dalam kalimat tauhid tersebut terdapat kandungan makna dzikir lainnya seperti makna tasbih, tahmid, takbir, dan bentuk pengagungan terhadap Allah.   Keutamaan Laa Ilaha Illallah 1- Bebas dari neraka Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, suatu saat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar muadzin mengumandakan azan lantas sampai pada ucapan ‘asyhadu alla ilaha illallah’. Lalu beliau mengatakan, خَرَجْتَ مِنَ النَّارِ “Engkau terbebas dari neraka.” (HR. Muslim, no. 382) 2- Mudah masuk surga Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116 dan Ahmad, 5:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan). 3- Masuk surga lewat pintu mana saja Dari ’Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Barangsiapa mengucapkan ’saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan (bersaksi) bahwa ’Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya, dan (bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim, no. 28)   Laa Ilaha Illallah Tidak Hanya di Lisan Dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al-‘Ajlan Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari, no. 425 dan Muslim, no. 33). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 28).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:460. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kalimah Al-Ikhlash wa Tahqiq Ma’naha. Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Maktabah Syamilah. Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Berdzikir dalam Setiap Keadaan — Disusun di Perpus Rumaysho, 15 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download TagsDzikir kalimat tauhid

Bitcoin itu Dilarang – Koreksi Artikel Bitcoin

Hukum Bitcoin – Koreksi Artikel Bitcoin Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dulu kami pernah menyimpulkan bahwa bitcoin itu mata uang digital. Waktu itu bitcoin masih belum semarak seperti sekarang. Harga 1 bitcoin (BTC) ketika itu sekitar 7jt-an. Kesimpulan kami didukung oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا Bitcoin (al-Umlah ar-Raqamiyah) atau mata uang elektronik (an-Nuqud al-Iliktroni) adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641) Dan kami sebarkan artikel itu melalui link: Hukum Bitcoin Hingga suatu ketika, Allah mempertemukan kami dengan penjelasan tentang bagaimana cara menambang (mining) bitcoin. Dari penjelasan itu, kami langsung private artikel di atas, karena kami menyimpulkan bitcoin BUKAN uang atau alat tukar digital. Sekilas Tentang Cara Mining Bitcoin Sekali lagi, hanya sekilas, agar kita semakin jelas seperti apakah hakekat bitcoin?. Para penambang (miners) bitcoin bisa mendapatkan bitcoin melalui olah script untuk memecahkan algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, para miners harus melakukan running script (olah data) untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang mereka sebut dengan blockchain. Siapa yang berhasil, akan mendapatkan bitcoin. Saat ini, dalam 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan. Bitcoin BUKAN Uang Digital Jika bitcoin BUKAN uang digital, lalu status dia sebagai apa? Sementara di luar negeri, terutama kebanyakan negara eropa, orang sudah menggunakan bitcoin untuk transaksi. Tidak semua yang bisa digunakan transaksi, bisa disebut sebagai uang. Permen bisa digunakan dalam kondisi kepepet, ketika tidak memiliki kembalian. Meskipun kita tidak menyebutnya sebagai mata uang. Lalu apa definisi yang lebih tepat untuk bitcoin? Menurut kami, lebih tepatnya bitcoin dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya. Ada beberapa alasan yang mendasari ini, [1] Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaaan bitcoin, tapi mereka menolak penggunaannya. Jika anda ekspor barang ke eropa, bisa jadi anda tidak akan bersedia ketika anda dibayar menggunakan bitcoin, ketika anda tidak menganggap bahwa itu sesuatu yang berharga. [2] Bitcoin termasuk Cryptocurrency, yang tidak memiliki nilai intrinsik. Dia berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda. Saat ini ada banyak Cryptocurrency yang dikembangkan, seperti: 1) Litecoin (LTC) Litecoin, dilaunching tahun 2011, 2) Ethereum (ETH) 3) Zcash (ZEC) 4) Dash. 5) Ripple (XRP) 6) Monero (XMR) Dan tren bisa berpindah, dari satu Cryptocurrency ke Cryptocurrency yang lain. [3] Bitcoin sangat labil, sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali. Dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang, yang dia dia digunakan untuk acuan harga. Karena bitcoin sangat tergantung kepada tren di komunitasnya. Info dari salah satu situs business insider Singapura, pada tahun 2010, ada seseorang yang membeli 2 pizza dengan membayar 10 ribu bitcoin. Awal 2017, bitcoin masih di angka 7 juta-an, kemarin sempat 200 juta, dan saat artikel ini diketik turun menjadi 134jt. [4] Bitcoin sangat rentan untuk hilang nilai. Dan sekali lagi, ini masalah tren. Dulu ada bitconnect coin (BCC), januari ini ditutup, akhirnya banyak investor yang jatuh bangkrut. Padahal dulu harga BCC bisa mencapai $ 400, lalu nyungsep hingga tinggal $ 0,00…, menjadi sesuatu yang sangat tidak berharga dan sekarang tutup. Bitcoin bisa saja mengalami kondisi yang sama ketika pasarnya hancur. Dalil Larangan Bitcoin Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya). Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang. Contoh bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Ketika akad ini dilakukan, di sana ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda, أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ “Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990). Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas. Jika keberhasilan transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, keberhasilan investasi bitcoin sangat bergantung kepada takdir tren yang berlaku di komunitasnya. Selama mereka masih suka, harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Ketika mereka bosan, seketika akan hilang. Semoga Allah menjauhkan hidup kita dari godaan harta di dunia data… Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Fatimah Az Zahra Tidak Pernah Haid, Bolehkah Menelan Sperma Suami, Biografi Anas Bin Malik, Melawan Sihir, Doa Menyimpan Uang Agar Berkah, Cara Merebut Suami Dari Istri Pertama Visited 954 times, 8 visit(s) today Post Views: 744 QRIS donasi Yufid

Bitcoin itu Dilarang – Koreksi Artikel Bitcoin

Hukum Bitcoin – Koreksi Artikel Bitcoin Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dulu kami pernah menyimpulkan bahwa bitcoin itu mata uang digital. Waktu itu bitcoin masih belum semarak seperti sekarang. Harga 1 bitcoin (BTC) ketika itu sekitar 7jt-an. Kesimpulan kami didukung oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا Bitcoin (al-Umlah ar-Raqamiyah) atau mata uang elektronik (an-Nuqud al-Iliktroni) adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641) Dan kami sebarkan artikel itu melalui link: Hukum Bitcoin Hingga suatu ketika, Allah mempertemukan kami dengan penjelasan tentang bagaimana cara menambang (mining) bitcoin. Dari penjelasan itu, kami langsung private artikel di atas, karena kami menyimpulkan bitcoin BUKAN uang atau alat tukar digital. Sekilas Tentang Cara Mining Bitcoin Sekali lagi, hanya sekilas, agar kita semakin jelas seperti apakah hakekat bitcoin?. Para penambang (miners) bitcoin bisa mendapatkan bitcoin melalui olah script untuk memecahkan algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, para miners harus melakukan running script (olah data) untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang mereka sebut dengan blockchain. Siapa yang berhasil, akan mendapatkan bitcoin. Saat ini, dalam 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan. Bitcoin BUKAN Uang Digital Jika bitcoin BUKAN uang digital, lalu status dia sebagai apa? Sementara di luar negeri, terutama kebanyakan negara eropa, orang sudah menggunakan bitcoin untuk transaksi. Tidak semua yang bisa digunakan transaksi, bisa disebut sebagai uang. Permen bisa digunakan dalam kondisi kepepet, ketika tidak memiliki kembalian. Meskipun kita tidak menyebutnya sebagai mata uang. Lalu apa definisi yang lebih tepat untuk bitcoin? Menurut kami, lebih tepatnya bitcoin dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya. Ada beberapa alasan yang mendasari ini, [1] Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaaan bitcoin, tapi mereka menolak penggunaannya. Jika anda ekspor barang ke eropa, bisa jadi anda tidak akan bersedia ketika anda dibayar menggunakan bitcoin, ketika anda tidak menganggap bahwa itu sesuatu yang berharga. [2] Bitcoin termasuk Cryptocurrency, yang tidak memiliki nilai intrinsik. Dia berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda. Saat ini ada banyak Cryptocurrency yang dikembangkan, seperti: 1) Litecoin (LTC) Litecoin, dilaunching tahun 2011, 2) Ethereum (ETH) 3) Zcash (ZEC) 4) Dash. 5) Ripple (XRP) 6) Monero (XMR) Dan tren bisa berpindah, dari satu Cryptocurrency ke Cryptocurrency yang lain. [3] Bitcoin sangat labil, sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali. Dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang, yang dia dia digunakan untuk acuan harga. Karena bitcoin sangat tergantung kepada tren di komunitasnya. Info dari salah satu situs business insider Singapura, pada tahun 2010, ada seseorang yang membeli 2 pizza dengan membayar 10 ribu bitcoin. Awal 2017, bitcoin masih di angka 7 juta-an, kemarin sempat 200 juta, dan saat artikel ini diketik turun menjadi 134jt. [4] Bitcoin sangat rentan untuk hilang nilai. Dan sekali lagi, ini masalah tren. Dulu ada bitconnect coin (BCC), januari ini ditutup, akhirnya banyak investor yang jatuh bangkrut. Padahal dulu harga BCC bisa mencapai $ 400, lalu nyungsep hingga tinggal $ 0,00…, menjadi sesuatu yang sangat tidak berharga dan sekarang tutup. Bitcoin bisa saja mengalami kondisi yang sama ketika pasarnya hancur. Dalil Larangan Bitcoin Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya). Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang. Contoh bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Ketika akad ini dilakukan, di sana ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda, أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ “Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990). Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas. Jika keberhasilan transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, keberhasilan investasi bitcoin sangat bergantung kepada takdir tren yang berlaku di komunitasnya. Selama mereka masih suka, harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Ketika mereka bosan, seketika akan hilang. Semoga Allah menjauhkan hidup kita dari godaan harta di dunia data… Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Fatimah Az Zahra Tidak Pernah Haid, Bolehkah Menelan Sperma Suami, Biografi Anas Bin Malik, Melawan Sihir, Doa Menyimpan Uang Agar Berkah, Cara Merebut Suami Dari Istri Pertama Visited 954 times, 8 visit(s) today Post Views: 744 QRIS donasi Yufid
Hukum Bitcoin – Koreksi Artikel Bitcoin Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dulu kami pernah menyimpulkan bahwa bitcoin itu mata uang digital. Waktu itu bitcoin masih belum semarak seperti sekarang. Harga 1 bitcoin (BTC) ketika itu sekitar 7jt-an. Kesimpulan kami didukung oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا Bitcoin (al-Umlah ar-Raqamiyah) atau mata uang elektronik (an-Nuqud al-Iliktroni) adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641) Dan kami sebarkan artikel itu melalui link: Hukum Bitcoin Hingga suatu ketika, Allah mempertemukan kami dengan penjelasan tentang bagaimana cara menambang (mining) bitcoin. Dari penjelasan itu, kami langsung private artikel di atas, karena kami menyimpulkan bitcoin BUKAN uang atau alat tukar digital. Sekilas Tentang Cara Mining Bitcoin Sekali lagi, hanya sekilas, agar kita semakin jelas seperti apakah hakekat bitcoin?. Para penambang (miners) bitcoin bisa mendapatkan bitcoin melalui olah script untuk memecahkan algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, para miners harus melakukan running script (olah data) untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang mereka sebut dengan blockchain. Siapa yang berhasil, akan mendapatkan bitcoin. Saat ini, dalam 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan. Bitcoin BUKAN Uang Digital Jika bitcoin BUKAN uang digital, lalu status dia sebagai apa? Sementara di luar negeri, terutama kebanyakan negara eropa, orang sudah menggunakan bitcoin untuk transaksi. Tidak semua yang bisa digunakan transaksi, bisa disebut sebagai uang. Permen bisa digunakan dalam kondisi kepepet, ketika tidak memiliki kembalian. Meskipun kita tidak menyebutnya sebagai mata uang. Lalu apa definisi yang lebih tepat untuk bitcoin? Menurut kami, lebih tepatnya bitcoin dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya. Ada beberapa alasan yang mendasari ini, [1] Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaaan bitcoin, tapi mereka menolak penggunaannya. Jika anda ekspor barang ke eropa, bisa jadi anda tidak akan bersedia ketika anda dibayar menggunakan bitcoin, ketika anda tidak menganggap bahwa itu sesuatu yang berharga. [2] Bitcoin termasuk Cryptocurrency, yang tidak memiliki nilai intrinsik. Dia berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda. Saat ini ada banyak Cryptocurrency yang dikembangkan, seperti: 1) Litecoin (LTC) Litecoin, dilaunching tahun 2011, 2) Ethereum (ETH) 3) Zcash (ZEC) 4) Dash. 5) Ripple (XRP) 6) Monero (XMR) Dan tren bisa berpindah, dari satu Cryptocurrency ke Cryptocurrency yang lain. [3] Bitcoin sangat labil, sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali. Dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang, yang dia dia digunakan untuk acuan harga. Karena bitcoin sangat tergantung kepada tren di komunitasnya. Info dari salah satu situs business insider Singapura, pada tahun 2010, ada seseorang yang membeli 2 pizza dengan membayar 10 ribu bitcoin. Awal 2017, bitcoin masih di angka 7 juta-an, kemarin sempat 200 juta, dan saat artikel ini diketik turun menjadi 134jt. [4] Bitcoin sangat rentan untuk hilang nilai. Dan sekali lagi, ini masalah tren. Dulu ada bitconnect coin (BCC), januari ini ditutup, akhirnya banyak investor yang jatuh bangkrut. Padahal dulu harga BCC bisa mencapai $ 400, lalu nyungsep hingga tinggal $ 0,00…, menjadi sesuatu yang sangat tidak berharga dan sekarang tutup. Bitcoin bisa saja mengalami kondisi yang sama ketika pasarnya hancur. Dalil Larangan Bitcoin Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya). Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang. Contoh bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Ketika akad ini dilakukan, di sana ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda, أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ “Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990). Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas. Jika keberhasilan transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, keberhasilan investasi bitcoin sangat bergantung kepada takdir tren yang berlaku di komunitasnya. Selama mereka masih suka, harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Ketika mereka bosan, seketika akan hilang. Semoga Allah menjauhkan hidup kita dari godaan harta di dunia data… Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Fatimah Az Zahra Tidak Pernah Haid, Bolehkah Menelan Sperma Suami, Biografi Anas Bin Malik, Melawan Sihir, Doa Menyimpan Uang Agar Berkah, Cara Merebut Suami Dari Istri Pertama Visited 954 times, 8 visit(s) today Post Views: 744 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127783&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Bitcoin – Koreksi Artikel Bitcoin Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dulu kami pernah menyimpulkan bahwa bitcoin itu mata uang digital. Waktu itu bitcoin masih belum semarak seperti sekarang. Harga 1 bitcoin (BTC) ketika itu sekitar 7jt-an. Kesimpulan kami didukung oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا Bitcoin (al-Umlah ar-Raqamiyah) atau mata uang elektronik (an-Nuqud al-Iliktroni) adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641) Dan kami sebarkan artikel itu melalui link: Hukum Bitcoin Hingga suatu ketika, Allah mempertemukan kami dengan penjelasan tentang bagaimana cara menambang (mining) bitcoin. Dari penjelasan itu, kami langsung private artikel di atas, karena kami menyimpulkan bitcoin BUKAN uang atau alat tukar digital. Sekilas Tentang Cara Mining Bitcoin Sekali lagi, hanya sekilas, agar kita semakin jelas seperti apakah hakekat bitcoin?. Para penambang (miners) bitcoin bisa mendapatkan bitcoin melalui olah script untuk memecahkan algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, para miners harus melakukan running script (olah data) untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang mereka sebut dengan blockchain. Siapa yang berhasil, akan mendapatkan bitcoin. Saat ini, dalam 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan. Bitcoin BUKAN Uang Digital Jika bitcoin BUKAN uang digital, lalu status dia sebagai apa? Sementara di luar negeri, terutama kebanyakan negara eropa, orang sudah menggunakan bitcoin untuk transaksi. Tidak semua yang bisa digunakan transaksi, bisa disebut sebagai uang. Permen bisa digunakan dalam kondisi kepepet, ketika tidak memiliki kembalian. Meskipun kita tidak menyebutnya sebagai mata uang. Lalu apa definisi yang lebih tepat untuk bitcoin? Menurut kami, lebih tepatnya bitcoin dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya. Ada beberapa alasan yang mendasari ini, [1] Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaaan bitcoin, tapi mereka menolak penggunaannya. Jika anda ekspor barang ke eropa, bisa jadi anda tidak akan bersedia ketika anda dibayar menggunakan bitcoin, ketika anda tidak menganggap bahwa itu sesuatu yang berharga. [2] Bitcoin termasuk Cryptocurrency, yang tidak memiliki nilai intrinsik. Dia berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda. Saat ini ada banyak Cryptocurrency yang dikembangkan, seperti: 1) Litecoin (LTC) Litecoin, dilaunching tahun 2011, 2) Ethereum (ETH) 3) Zcash (ZEC) 4) Dash. 5) Ripple (XRP) 6) Monero (XMR) Dan tren bisa berpindah, dari satu Cryptocurrency ke Cryptocurrency yang lain. [3] Bitcoin sangat labil, sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali. Dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang, yang dia dia digunakan untuk acuan harga. Karena bitcoin sangat tergantung kepada tren di komunitasnya. Info dari salah satu situs business insider Singapura, pada tahun 2010, ada seseorang yang membeli 2 pizza dengan membayar 10 ribu bitcoin. Awal 2017, bitcoin masih di angka 7 juta-an, kemarin sempat 200 juta, dan saat artikel ini diketik turun menjadi 134jt. [4] Bitcoin sangat rentan untuk hilang nilai. Dan sekali lagi, ini masalah tren. Dulu ada bitconnect coin (BCC), januari ini ditutup, akhirnya banyak investor yang jatuh bangkrut. Padahal dulu harga BCC bisa mencapai $ 400, lalu nyungsep hingga tinggal $ 0,00…, menjadi sesuatu yang sangat tidak berharga dan sekarang tutup. Bitcoin bisa saja mengalami kondisi yang sama ketika pasarnya hancur. Dalil Larangan Bitcoin Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya). Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang. Contoh bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Ketika akad ini dilakukan, di sana ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda, أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ “Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990). Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas. Jika keberhasilan transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, keberhasilan investasi bitcoin sangat bergantung kepada takdir tren yang berlaku di komunitasnya. Selama mereka masih suka, harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Ketika mereka bosan, seketika akan hilang. Semoga Allah menjauhkan hidup kita dari godaan harta di dunia data… Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Fatimah Az Zahra Tidak Pernah Haid, Bolehkah Menelan Sperma Suami, Biografi Anas Bin Malik, Melawan Sihir, Doa Menyimpan Uang Agar Berkah, Cara Merebut Suami Dari Istri Pertama Visited 954 times, 8 visit(s) today Post Views: 744 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shaf Shalat Terbaik

Download   Berlomba-lomba dalam mendapatkan shaf terdepan. Hadits #1084 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا )) رَوَاهُ مُسلِمٌ  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 440]   Faedah hadits: Disunnahkan bagi laki-laki untuk hadir lebih awal ke masjid supaya bisa mendapatkan shaf pertama. Disunnahkan bagi wanita untuk hadir belakangan agar bisa mendapatkan shaf terakhir. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizahullah. Islam mengajarkan untuk menjauhi pergaulan yang terlalu bebas dengan lawan jenis. Wanita hendaknya keluar lebih dahulu dari masjid sebelum laki-laki agar tidak bersinggungan dengan lawan jenis (terjadi ikhtilath). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870) Makmum laki-laki lebih dekat dengan imam. Kesimpulan lainnya, makmum perempuan tidak boleh di depan jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Laki-laki lebih kuat dalam menyampaikan risalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding perempuan. Karenanya laki-laki ditempatkan di depan dan shaf terdepan adalah yang terbaik untuk mereka.   Hadits #1085 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً ، فَقَالَ لَهُمْ : (( تَقَدَّمُوا فَأتَمُّوا بِي ، وَلْيَأتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di antara para sahabatnya ada yang terlambat, maka beliau bersabda kepada mereka, “Majulah kalian, ikutilah aku dan hendaklah orang setelah kalian mengikuti kalian. Satu kaum terus-menerus terlambat sampai Allah pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits: Semangatnya rasul dalam mengajarkan ilmu. Siapa yang telat dalam meraih ilmu dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telat dalam menjauhi maksiat, maka Allah akan mengakhirkan dia dari rahmat dan pahala yang besar. Bolehnya mengikuti orang yang menyampaikan suara imam ketika orang di belakang tidak melihat dan mendengar imam secara langsung atau makmum di belakang bisa mengikuti orang yang berada pada shaf di depannya.   Hadits #1086 وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisih pula hati-hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku, lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Faedah hadits: Shaf yang lurus menunjukkan bersatunya umat. Berarti menunjukkan pentingnya persatuan di atas akidah yang benar dan dibencinya perpecahan. Berbeda dalam lahiriyah (wujudnya tidak lurusnya shaf) bisa menunjukkan adanya perselisihan dalam batin. Ini menunjukkan pengaruhnya lahiriyah pada batin, begitu pula sebaliknya. Hendaknya yang berada di dekat imam adalah para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian orang yang di bawah itu dan seterusnya. Orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah punya keutamaan sehingga ia lebih didahulukan menjadi imam dibanding lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:256-258. — Disusun di Perpus Rumaysho, 14 Jumadal Ula, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Shaf Shalat Terbaik

Download   Berlomba-lomba dalam mendapatkan shaf terdepan. Hadits #1084 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا )) رَوَاهُ مُسلِمٌ  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 440]   Faedah hadits: Disunnahkan bagi laki-laki untuk hadir lebih awal ke masjid supaya bisa mendapatkan shaf pertama. Disunnahkan bagi wanita untuk hadir belakangan agar bisa mendapatkan shaf terakhir. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizahullah. Islam mengajarkan untuk menjauhi pergaulan yang terlalu bebas dengan lawan jenis. Wanita hendaknya keluar lebih dahulu dari masjid sebelum laki-laki agar tidak bersinggungan dengan lawan jenis (terjadi ikhtilath). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870) Makmum laki-laki lebih dekat dengan imam. Kesimpulan lainnya, makmum perempuan tidak boleh di depan jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Laki-laki lebih kuat dalam menyampaikan risalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding perempuan. Karenanya laki-laki ditempatkan di depan dan shaf terdepan adalah yang terbaik untuk mereka.   Hadits #1085 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً ، فَقَالَ لَهُمْ : (( تَقَدَّمُوا فَأتَمُّوا بِي ، وَلْيَأتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di antara para sahabatnya ada yang terlambat, maka beliau bersabda kepada mereka, “Majulah kalian, ikutilah aku dan hendaklah orang setelah kalian mengikuti kalian. Satu kaum terus-menerus terlambat sampai Allah pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits: Semangatnya rasul dalam mengajarkan ilmu. Siapa yang telat dalam meraih ilmu dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telat dalam menjauhi maksiat, maka Allah akan mengakhirkan dia dari rahmat dan pahala yang besar. Bolehnya mengikuti orang yang menyampaikan suara imam ketika orang di belakang tidak melihat dan mendengar imam secara langsung atau makmum di belakang bisa mengikuti orang yang berada pada shaf di depannya.   Hadits #1086 وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisih pula hati-hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku, lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Faedah hadits: Shaf yang lurus menunjukkan bersatunya umat. Berarti menunjukkan pentingnya persatuan di atas akidah yang benar dan dibencinya perpecahan. Berbeda dalam lahiriyah (wujudnya tidak lurusnya shaf) bisa menunjukkan adanya perselisihan dalam batin. Ini menunjukkan pengaruhnya lahiriyah pada batin, begitu pula sebaliknya. Hendaknya yang berada di dekat imam adalah para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian orang yang di bawah itu dan seterusnya. Orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah punya keutamaan sehingga ia lebih didahulukan menjadi imam dibanding lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:256-258. — Disusun di Perpus Rumaysho, 14 Jumadal Ula, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Download   Berlomba-lomba dalam mendapatkan shaf terdepan. Hadits #1084 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا )) رَوَاهُ مُسلِمٌ  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 440]   Faedah hadits: Disunnahkan bagi laki-laki untuk hadir lebih awal ke masjid supaya bisa mendapatkan shaf pertama. Disunnahkan bagi wanita untuk hadir belakangan agar bisa mendapatkan shaf terakhir. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizahullah. Islam mengajarkan untuk menjauhi pergaulan yang terlalu bebas dengan lawan jenis. Wanita hendaknya keluar lebih dahulu dari masjid sebelum laki-laki agar tidak bersinggungan dengan lawan jenis (terjadi ikhtilath). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870) Makmum laki-laki lebih dekat dengan imam. Kesimpulan lainnya, makmum perempuan tidak boleh di depan jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Laki-laki lebih kuat dalam menyampaikan risalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding perempuan. Karenanya laki-laki ditempatkan di depan dan shaf terdepan adalah yang terbaik untuk mereka.   Hadits #1085 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً ، فَقَالَ لَهُمْ : (( تَقَدَّمُوا فَأتَمُّوا بِي ، وَلْيَأتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di antara para sahabatnya ada yang terlambat, maka beliau bersabda kepada mereka, “Majulah kalian, ikutilah aku dan hendaklah orang setelah kalian mengikuti kalian. Satu kaum terus-menerus terlambat sampai Allah pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits: Semangatnya rasul dalam mengajarkan ilmu. Siapa yang telat dalam meraih ilmu dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telat dalam menjauhi maksiat, maka Allah akan mengakhirkan dia dari rahmat dan pahala yang besar. Bolehnya mengikuti orang yang menyampaikan suara imam ketika orang di belakang tidak melihat dan mendengar imam secara langsung atau makmum di belakang bisa mengikuti orang yang berada pada shaf di depannya.   Hadits #1086 وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisih pula hati-hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku, lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Faedah hadits: Shaf yang lurus menunjukkan bersatunya umat. Berarti menunjukkan pentingnya persatuan di atas akidah yang benar dan dibencinya perpecahan. Berbeda dalam lahiriyah (wujudnya tidak lurusnya shaf) bisa menunjukkan adanya perselisihan dalam batin. Ini menunjukkan pengaruhnya lahiriyah pada batin, begitu pula sebaliknya. Hendaknya yang berada di dekat imam adalah para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian orang yang di bawah itu dan seterusnya. Orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah punya keutamaan sehingga ia lebih didahulukan menjadi imam dibanding lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:256-258. — Disusun di Perpus Rumaysho, 14 Jumadal Ula, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Download   Berlomba-lomba dalam mendapatkan shaf terdepan. Hadits #1084 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا )) رَوَاهُ مُسلِمٌ  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 440]   Faedah hadits: Disunnahkan bagi laki-laki untuk hadir lebih awal ke masjid supaya bisa mendapatkan shaf pertama. Disunnahkan bagi wanita untuk hadir belakangan agar bisa mendapatkan shaf terakhir. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizahullah. Islam mengajarkan untuk menjauhi pergaulan yang terlalu bebas dengan lawan jenis. Wanita hendaknya keluar lebih dahulu dari masjid sebelum laki-laki agar tidak bersinggungan dengan lawan jenis (terjadi ikhtilath). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870) Makmum laki-laki lebih dekat dengan imam. Kesimpulan lainnya, makmum perempuan tidak boleh di depan jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Laki-laki lebih kuat dalam menyampaikan risalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding perempuan. Karenanya laki-laki ditempatkan di depan dan shaf terdepan adalah yang terbaik untuk mereka.   Hadits #1085 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً ، فَقَالَ لَهُمْ : (( تَقَدَّمُوا فَأتَمُّوا بِي ، وَلْيَأتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di antara para sahabatnya ada yang terlambat, maka beliau bersabda kepada mereka, “Majulah kalian, ikutilah aku dan hendaklah orang setelah kalian mengikuti kalian. Satu kaum terus-menerus terlambat sampai Allah pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits: Semangatnya rasul dalam mengajarkan ilmu. Siapa yang telat dalam meraih ilmu dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telat dalam menjauhi maksiat, maka Allah akan mengakhirkan dia dari rahmat dan pahala yang besar. Bolehnya mengikuti orang yang menyampaikan suara imam ketika orang di belakang tidak melihat dan mendengar imam secara langsung atau makmum di belakang bisa mengikuti orang yang berada pada shaf di depannya.   Hadits #1086 وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisih pula hati-hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku, lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Faedah hadits: Shaf yang lurus menunjukkan bersatunya umat. Berarti menunjukkan pentingnya persatuan di atas akidah yang benar dan dibencinya perpecahan. Berbeda dalam lahiriyah (wujudnya tidak lurusnya shaf) bisa menunjukkan adanya perselisihan dalam batin. Ini menunjukkan pengaruhnya lahiriyah pada batin, begitu pula sebaliknya. Hendaknya yang berada di dekat imam adalah para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian orang yang di bawah itu dan seterusnya. Orang berilmu yang paham Al-Qur’an dan As-Sunnah punya keutamaan sehingga ia lebih didahulukan menjadi imam dibanding lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:256-258. — Disusun di Perpus Rumaysho, 14 Jumadal Ula, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)Pembelaan para Ulama terhadap Aqidah Ahlus Sunnah yang Meyakini Sifat Al-‘Uluw dan Istiwa’Demikianlah, karena sangat banyaknya dalil-dalil tentang ketinggian Dzat Allah Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya, sampai-sampai banyak sekali di antara para ulama yang menulis tentang hal ini. Di antaranya adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang menulis kitab Ijtimaa’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah ‘ala Ghazwil Mu’aththilah wal Jahmiyyah (Bersatunya pasukan Islam untuk memerangi Sekte Mu’aththilah dan Jahmiyyah), sebagai bantahan atas kelompok (sekte) Mu’aththilah dan Jahmiyyah yang mengingkari ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya.Sesuai dengan nama kitab yang beliau berikan, kitab ini berisi puluhan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala itu tinggi di atas ‘arsy. Beliau mengutip perkataan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ulama madzhab, ulama ahli hadits, dan para ulama lainnya, yang juga meyakini hal ini. Semuanya ini menunjukkan bersatunya aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini. Meskipun mereka hidup dalam zaman dan tempat yang berbeda, akan tetapi bersatunya dan persamaan aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini, seolah-olah menjadikan mereka semua sebagai sebuah pasukan Islam yang sangat kuat dan siap melawan dan memerangi siapa saja yang menyeleweng dari aqidah tersebut.Ulama lainnya adalah Adz-Dzahabi rahimahullah dengan kitabnya yang berjudul Al-‘Uluww. Di dalam kitab tersebut beliau menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan kurang lebih 200-an dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, berada di atas ‘arsy, dan ‘arsy berada di atas langit.Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau secara khusus membantah aqidah orang-orang Jahmiyyah yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit dalam kitabnya, “Ar-Raddu ‘ala Az-Zanadiqah wal Jahmiyyah” (Bantahan kepada orang-orang zindiq dan Jahmiyyah). Juga Imam Bukhari rahimahullah, mengkhususkan sebuah bab dalam kitab Shahih Bukhari, “Fi Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah” (Bab tentang bantahan kepada Jahmiyyah). Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membantah mereka secara khusus dalam kitabnya, “Bayaan Talbiis Al-Jahmiyyah” (Penjelasan atas kerancuan paham Jahmiyyah). Demikian pula muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya, “Ash-Shawaiq Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’aththilah” (Petir yang menyambar kepada Jahmiyyah dan Mu’aththilah).Selain kitab-kitab tersebut, masih banyak lagi ulama yang menulis tentang hal ini, baik dengan menulis masalah ini secara khusus atau dengan menulis aqidah ahlus sunnah secara umum (seperti kitab ‘Aqidah Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah).Oleh karena itu, orang-orang dewasa ini yang mengatakan atau berfatwa barangsiapa yang memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy adalah orang yang sesat, maka pada hakikatnya orang tersebut telah berusaha menghidupkan kembali paham Jahmiyyah yang telah dibantah oleh para ulama sejak zaman dahulu kala. Karena fitnah Jahmiyyah ini telah muncul sejak zaman dahulu. Sehingga perjuangan para ulama saat ini untuk menjelaskan kepada umat tentang aqidah al-‘uluw dan al-istiwa’, pada hakikatnya adalah melanjutkan perjuangan para ulama terdahulu kala ketika mereka menghadapi fitnah Jahmiyyah di zamannya.Pertanyaan “Di manakah Allah” adalah Pertanyaan yang Batil?Akan tetapi, meskipun sudah sedemikian jelasnya dalil-dalil yang ada, tetap saja masih banyak di antara kaum muslimin yang kebingungan ketika mendapat pertanyaan seperti ini. Di antara mereka bahkan ada yang menganggap bahwa pertanyaan ini tidak perlu diungkapkan karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Di antara mereka bahkan mengingkari pertanyaan seperti ini dan menganggap bahwa pertanyaan “di manakah Allah?” adalah pertanyaan yang tidak layak untuk ditanyakan.Padahal bagaimana mungkin mereka mengingkari pertanyaan ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan pertanyaan ini sebagai ujian keimanan bagi seorang budak wanita sebelum dibebaskan? Oleh karena itu, setelah membawakan hadits budak perempuan yang telah kami sebutkan sebelumnya, Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وهكذا رأينا كل من يسأل أين الله يبادر بفطرته ويقول في السماء  ففي الخبر مسألتان إحداهما شرعية قول المسلم أين الله وثانيهما قول المسؤول في السماء فمن أنكر هاتين المسألتين فإنما ينكر على المصطفى صلى الله عليه و سلم“Demikianlah yang kami lihat bahwa setiap orang yang ditanya, ’Di manakah Allah?’ dia akan segera menjawab dengan fitrahnya, ’Di atas langit.’ Dan di dalam hadits ini terdapat dua hal. Yang pertama, disyariatkannya pertanyaan seorang muslim, ’Di manakah Allah?’ Yang ke dua, (disyariatkannya) jawaban orang yang ditanya, ’(Allah) di atas langit.’ Maka barangsiapa yang mengingkari dua hal ini, berarti dia telah mengingkari Al-Mushthafa (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-‘Uluw lil ‘Aliy Al-Ghaffar, 1/28)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan,فإن هذا النص قاصمة ظهر المعطلين للصفات فإنك ما تكاد تسأل احدهم بسؤاله ( صلى الله عليه وسلم ) أين الله ؟ حتى يبادر إلى الإنكار عليك ! ولا يدري المسكين أنه ينكر على رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) أعاذنا الله من ذلك ومن علم الكلام“Hadits ini (yaitu pertanyaan Rasulullah kepada budak perempuan di atas, pen.) telah menghancurkan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah. Jika Engkau bertanya kepada salah seorang di antara mereka dengan pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, maka tentu mereka akan segera mengingkari pertanyaanmu itu! Orang-orang yang patut dikasihani itu (yaitu yang mengingkari pertanyaan tersebut, pen.) tidak mengetahui bahwa dia telah mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu dan dari ilmu kalam (ilmu filsafat, pen.).” (Al-Irwa’ Al-Ghalil, 2/113)[Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Solat, Salafi Com, Doa Malam Islami, Hukum Baca Quran, Bacaan Diantara 2 Sujud

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)Pembelaan para Ulama terhadap Aqidah Ahlus Sunnah yang Meyakini Sifat Al-‘Uluw dan Istiwa’Demikianlah, karena sangat banyaknya dalil-dalil tentang ketinggian Dzat Allah Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya, sampai-sampai banyak sekali di antara para ulama yang menulis tentang hal ini. Di antaranya adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang menulis kitab Ijtimaa’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah ‘ala Ghazwil Mu’aththilah wal Jahmiyyah (Bersatunya pasukan Islam untuk memerangi Sekte Mu’aththilah dan Jahmiyyah), sebagai bantahan atas kelompok (sekte) Mu’aththilah dan Jahmiyyah yang mengingkari ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya.Sesuai dengan nama kitab yang beliau berikan, kitab ini berisi puluhan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala itu tinggi di atas ‘arsy. Beliau mengutip perkataan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ulama madzhab, ulama ahli hadits, dan para ulama lainnya, yang juga meyakini hal ini. Semuanya ini menunjukkan bersatunya aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini. Meskipun mereka hidup dalam zaman dan tempat yang berbeda, akan tetapi bersatunya dan persamaan aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini, seolah-olah menjadikan mereka semua sebagai sebuah pasukan Islam yang sangat kuat dan siap melawan dan memerangi siapa saja yang menyeleweng dari aqidah tersebut.Ulama lainnya adalah Adz-Dzahabi rahimahullah dengan kitabnya yang berjudul Al-‘Uluww. Di dalam kitab tersebut beliau menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan kurang lebih 200-an dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, berada di atas ‘arsy, dan ‘arsy berada di atas langit.Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau secara khusus membantah aqidah orang-orang Jahmiyyah yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit dalam kitabnya, “Ar-Raddu ‘ala Az-Zanadiqah wal Jahmiyyah” (Bantahan kepada orang-orang zindiq dan Jahmiyyah). Juga Imam Bukhari rahimahullah, mengkhususkan sebuah bab dalam kitab Shahih Bukhari, “Fi Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah” (Bab tentang bantahan kepada Jahmiyyah). Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membantah mereka secara khusus dalam kitabnya, “Bayaan Talbiis Al-Jahmiyyah” (Penjelasan atas kerancuan paham Jahmiyyah). Demikian pula muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya, “Ash-Shawaiq Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’aththilah” (Petir yang menyambar kepada Jahmiyyah dan Mu’aththilah).Selain kitab-kitab tersebut, masih banyak lagi ulama yang menulis tentang hal ini, baik dengan menulis masalah ini secara khusus atau dengan menulis aqidah ahlus sunnah secara umum (seperti kitab ‘Aqidah Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah).Oleh karena itu, orang-orang dewasa ini yang mengatakan atau berfatwa barangsiapa yang memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy adalah orang yang sesat, maka pada hakikatnya orang tersebut telah berusaha menghidupkan kembali paham Jahmiyyah yang telah dibantah oleh para ulama sejak zaman dahulu kala. Karena fitnah Jahmiyyah ini telah muncul sejak zaman dahulu. Sehingga perjuangan para ulama saat ini untuk menjelaskan kepada umat tentang aqidah al-‘uluw dan al-istiwa’, pada hakikatnya adalah melanjutkan perjuangan para ulama terdahulu kala ketika mereka menghadapi fitnah Jahmiyyah di zamannya.Pertanyaan “Di manakah Allah” adalah Pertanyaan yang Batil?Akan tetapi, meskipun sudah sedemikian jelasnya dalil-dalil yang ada, tetap saja masih banyak di antara kaum muslimin yang kebingungan ketika mendapat pertanyaan seperti ini. Di antara mereka bahkan ada yang menganggap bahwa pertanyaan ini tidak perlu diungkapkan karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Di antara mereka bahkan mengingkari pertanyaan seperti ini dan menganggap bahwa pertanyaan “di manakah Allah?” adalah pertanyaan yang tidak layak untuk ditanyakan.Padahal bagaimana mungkin mereka mengingkari pertanyaan ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan pertanyaan ini sebagai ujian keimanan bagi seorang budak wanita sebelum dibebaskan? Oleh karena itu, setelah membawakan hadits budak perempuan yang telah kami sebutkan sebelumnya, Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وهكذا رأينا كل من يسأل أين الله يبادر بفطرته ويقول في السماء  ففي الخبر مسألتان إحداهما شرعية قول المسلم أين الله وثانيهما قول المسؤول في السماء فمن أنكر هاتين المسألتين فإنما ينكر على المصطفى صلى الله عليه و سلم“Demikianlah yang kami lihat bahwa setiap orang yang ditanya, ’Di manakah Allah?’ dia akan segera menjawab dengan fitrahnya, ’Di atas langit.’ Dan di dalam hadits ini terdapat dua hal. Yang pertama, disyariatkannya pertanyaan seorang muslim, ’Di manakah Allah?’ Yang ke dua, (disyariatkannya) jawaban orang yang ditanya, ’(Allah) di atas langit.’ Maka barangsiapa yang mengingkari dua hal ini, berarti dia telah mengingkari Al-Mushthafa (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-‘Uluw lil ‘Aliy Al-Ghaffar, 1/28)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan,فإن هذا النص قاصمة ظهر المعطلين للصفات فإنك ما تكاد تسأل احدهم بسؤاله ( صلى الله عليه وسلم ) أين الله ؟ حتى يبادر إلى الإنكار عليك ! ولا يدري المسكين أنه ينكر على رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) أعاذنا الله من ذلك ومن علم الكلام“Hadits ini (yaitu pertanyaan Rasulullah kepada budak perempuan di atas, pen.) telah menghancurkan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah. Jika Engkau bertanya kepada salah seorang di antara mereka dengan pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, maka tentu mereka akan segera mengingkari pertanyaanmu itu! Orang-orang yang patut dikasihani itu (yaitu yang mengingkari pertanyaan tersebut, pen.) tidak mengetahui bahwa dia telah mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu dan dari ilmu kalam (ilmu filsafat, pen.).” (Al-Irwa’ Al-Ghalil, 2/113)[Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Solat, Salafi Com, Doa Malam Islami, Hukum Baca Quran, Bacaan Diantara 2 Sujud
Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)Pembelaan para Ulama terhadap Aqidah Ahlus Sunnah yang Meyakini Sifat Al-‘Uluw dan Istiwa’Demikianlah, karena sangat banyaknya dalil-dalil tentang ketinggian Dzat Allah Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya, sampai-sampai banyak sekali di antara para ulama yang menulis tentang hal ini. Di antaranya adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang menulis kitab Ijtimaa’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah ‘ala Ghazwil Mu’aththilah wal Jahmiyyah (Bersatunya pasukan Islam untuk memerangi Sekte Mu’aththilah dan Jahmiyyah), sebagai bantahan atas kelompok (sekte) Mu’aththilah dan Jahmiyyah yang mengingkari ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya.Sesuai dengan nama kitab yang beliau berikan, kitab ini berisi puluhan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala itu tinggi di atas ‘arsy. Beliau mengutip perkataan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ulama madzhab, ulama ahli hadits, dan para ulama lainnya, yang juga meyakini hal ini. Semuanya ini menunjukkan bersatunya aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini. Meskipun mereka hidup dalam zaman dan tempat yang berbeda, akan tetapi bersatunya dan persamaan aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini, seolah-olah menjadikan mereka semua sebagai sebuah pasukan Islam yang sangat kuat dan siap melawan dan memerangi siapa saja yang menyeleweng dari aqidah tersebut.Ulama lainnya adalah Adz-Dzahabi rahimahullah dengan kitabnya yang berjudul Al-‘Uluww. Di dalam kitab tersebut beliau menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan kurang lebih 200-an dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, berada di atas ‘arsy, dan ‘arsy berada di atas langit.Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau secara khusus membantah aqidah orang-orang Jahmiyyah yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit dalam kitabnya, “Ar-Raddu ‘ala Az-Zanadiqah wal Jahmiyyah” (Bantahan kepada orang-orang zindiq dan Jahmiyyah). Juga Imam Bukhari rahimahullah, mengkhususkan sebuah bab dalam kitab Shahih Bukhari, “Fi Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah” (Bab tentang bantahan kepada Jahmiyyah). Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membantah mereka secara khusus dalam kitabnya, “Bayaan Talbiis Al-Jahmiyyah” (Penjelasan atas kerancuan paham Jahmiyyah). Demikian pula muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya, “Ash-Shawaiq Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’aththilah” (Petir yang menyambar kepada Jahmiyyah dan Mu’aththilah).Selain kitab-kitab tersebut, masih banyak lagi ulama yang menulis tentang hal ini, baik dengan menulis masalah ini secara khusus atau dengan menulis aqidah ahlus sunnah secara umum (seperti kitab ‘Aqidah Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah).Oleh karena itu, orang-orang dewasa ini yang mengatakan atau berfatwa barangsiapa yang memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy adalah orang yang sesat, maka pada hakikatnya orang tersebut telah berusaha menghidupkan kembali paham Jahmiyyah yang telah dibantah oleh para ulama sejak zaman dahulu kala. Karena fitnah Jahmiyyah ini telah muncul sejak zaman dahulu. Sehingga perjuangan para ulama saat ini untuk menjelaskan kepada umat tentang aqidah al-‘uluw dan al-istiwa’, pada hakikatnya adalah melanjutkan perjuangan para ulama terdahulu kala ketika mereka menghadapi fitnah Jahmiyyah di zamannya.Pertanyaan “Di manakah Allah” adalah Pertanyaan yang Batil?Akan tetapi, meskipun sudah sedemikian jelasnya dalil-dalil yang ada, tetap saja masih banyak di antara kaum muslimin yang kebingungan ketika mendapat pertanyaan seperti ini. Di antara mereka bahkan ada yang menganggap bahwa pertanyaan ini tidak perlu diungkapkan karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Di antara mereka bahkan mengingkari pertanyaan seperti ini dan menganggap bahwa pertanyaan “di manakah Allah?” adalah pertanyaan yang tidak layak untuk ditanyakan.Padahal bagaimana mungkin mereka mengingkari pertanyaan ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan pertanyaan ini sebagai ujian keimanan bagi seorang budak wanita sebelum dibebaskan? Oleh karena itu, setelah membawakan hadits budak perempuan yang telah kami sebutkan sebelumnya, Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وهكذا رأينا كل من يسأل أين الله يبادر بفطرته ويقول في السماء  ففي الخبر مسألتان إحداهما شرعية قول المسلم أين الله وثانيهما قول المسؤول في السماء فمن أنكر هاتين المسألتين فإنما ينكر على المصطفى صلى الله عليه و سلم“Demikianlah yang kami lihat bahwa setiap orang yang ditanya, ’Di manakah Allah?’ dia akan segera menjawab dengan fitrahnya, ’Di atas langit.’ Dan di dalam hadits ini terdapat dua hal. Yang pertama, disyariatkannya pertanyaan seorang muslim, ’Di manakah Allah?’ Yang ke dua, (disyariatkannya) jawaban orang yang ditanya, ’(Allah) di atas langit.’ Maka barangsiapa yang mengingkari dua hal ini, berarti dia telah mengingkari Al-Mushthafa (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-‘Uluw lil ‘Aliy Al-Ghaffar, 1/28)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan,فإن هذا النص قاصمة ظهر المعطلين للصفات فإنك ما تكاد تسأل احدهم بسؤاله ( صلى الله عليه وسلم ) أين الله ؟ حتى يبادر إلى الإنكار عليك ! ولا يدري المسكين أنه ينكر على رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) أعاذنا الله من ذلك ومن علم الكلام“Hadits ini (yaitu pertanyaan Rasulullah kepada budak perempuan di atas, pen.) telah menghancurkan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah. Jika Engkau bertanya kepada salah seorang di antara mereka dengan pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, maka tentu mereka akan segera mengingkari pertanyaanmu itu! Orang-orang yang patut dikasihani itu (yaitu yang mengingkari pertanyaan tersebut, pen.) tidak mengetahui bahwa dia telah mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu dan dari ilmu kalam (ilmu filsafat, pen.).” (Al-Irwa’ Al-Ghalil, 2/113)[Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Solat, Salafi Com, Doa Malam Islami, Hukum Baca Quran, Bacaan Diantara 2 Sujud


Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)Pembelaan para Ulama terhadap Aqidah Ahlus Sunnah yang Meyakini Sifat Al-‘Uluw dan Istiwa’Demikianlah, karena sangat banyaknya dalil-dalil tentang ketinggian Dzat Allah Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya, sampai-sampai banyak sekali di antara para ulama yang menulis tentang hal ini. Di antaranya adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang menulis kitab Ijtimaa’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah ‘ala Ghazwil Mu’aththilah wal Jahmiyyah (Bersatunya pasukan Islam untuk memerangi Sekte Mu’aththilah dan Jahmiyyah), sebagai bantahan atas kelompok (sekte) Mu’aththilah dan Jahmiyyah yang mengingkari ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya.Sesuai dengan nama kitab yang beliau berikan, kitab ini berisi puluhan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala itu tinggi di atas ‘arsy. Beliau mengutip perkataan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ulama madzhab, ulama ahli hadits, dan para ulama lainnya, yang juga meyakini hal ini. Semuanya ini menunjukkan bersatunya aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini. Meskipun mereka hidup dalam zaman dan tempat yang berbeda, akan tetapi bersatunya dan persamaan aqidah mereka di atas aqidah yang lurus ini, seolah-olah menjadikan mereka semua sebagai sebuah pasukan Islam yang sangat kuat dan siap melawan dan memerangi siapa saja yang menyeleweng dari aqidah tersebut.Ulama lainnya adalah Adz-Dzahabi rahimahullah dengan kitabnya yang berjudul Al-‘Uluww. Di dalam kitab tersebut beliau menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan kurang lebih 200-an dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, berada di atas ‘arsy, dan ‘arsy berada di atas langit.Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau secara khusus membantah aqidah orang-orang Jahmiyyah yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit dalam kitabnya, “Ar-Raddu ‘ala Az-Zanadiqah wal Jahmiyyah” (Bantahan kepada orang-orang zindiq dan Jahmiyyah). Juga Imam Bukhari rahimahullah, mengkhususkan sebuah bab dalam kitab Shahih Bukhari, “Fi Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah” (Bab tentang bantahan kepada Jahmiyyah). Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membantah mereka secara khusus dalam kitabnya, “Bayaan Talbiis Al-Jahmiyyah” (Penjelasan atas kerancuan paham Jahmiyyah). Demikian pula muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya, “Ash-Shawaiq Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’aththilah” (Petir yang menyambar kepada Jahmiyyah dan Mu’aththilah).Selain kitab-kitab tersebut, masih banyak lagi ulama yang menulis tentang hal ini, baik dengan menulis masalah ini secara khusus atau dengan menulis aqidah ahlus sunnah secara umum (seperti kitab ‘Aqidah Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah).Oleh karena itu, orang-orang dewasa ini yang mengatakan atau berfatwa barangsiapa yang memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy adalah orang yang sesat, maka pada hakikatnya orang tersebut telah berusaha menghidupkan kembali paham Jahmiyyah yang telah dibantah oleh para ulama sejak zaman dahulu kala. Karena fitnah Jahmiyyah ini telah muncul sejak zaman dahulu. Sehingga perjuangan para ulama saat ini untuk menjelaskan kepada umat tentang aqidah al-‘uluw dan al-istiwa’, pada hakikatnya adalah melanjutkan perjuangan para ulama terdahulu kala ketika mereka menghadapi fitnah Jahmiyyah di zamannya.Pertanyaan “Di manakah Allah” adalah Pertanyaan yang Batil?Akan tetapi, meskipun sudah sedemikian jelasnya dalil-dalil yang ada, tetap saja masih banyak di antara kaum muslimin yang kebingungan ketika mendapat pertanyaan seperti ini. Di antara mereka bahkan ada yang menganggap bahwa pertanyaan ini tidak perlu diungkapkan karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Di antara mereka bahkan mengingkari pertanyaan seperti ini dan menganggap bahwa pertanyaan “di manakah Allah?” adalah pertanyaan yang tidak layak untuk ditanyakan.Padahal bagaimana mungkin mereka mengingkari pertanyaan ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan pertanyaan ini sebagai ujian keimanan bagi seorang budak wanita sebelum dibebaskan? Oleh karena itu, setelah membawakan hadits budak perempuan yang telah kami sebutkan sebelumnya, Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,وهكذا رأينا كل من يسأل أين الله يبادر بفطرته ويقول في السماء  ففي الخبر مسألتان إحداهما شرعية قول المسلم أين الله وثانيهما قول المسؤول في السماء فمن أنكر هاتين المسألتين فإنما ينكر على المصطفى صلى الله عليه و سلم“Demikianlah yang kami lihat bahwa setiap orang yang ditanya, ’Di manakah Allah?’ dia akan segera menjawab dengan fitrahnya, ’Di atas langit.’ Dan di dalam hadits ini terdapat dua hal. Yang pertama, disyariatkannya pertanyaan seorang muslim, ’Di manakah Allah?’ Yang ke dua, (disyariatkannya) jawaban orang yang ditanya, ’(Allah) di atas langit.’ Maka barangsiapa yang mengingkari dua hal ini, berarti dia telah mengingkari Al-Mushthafa (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-‘Uluw lil ‘Aliy Al-Ghaffar, 1/28)Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan,فإن هذا النص قاصمة ظهر المعطلين للصفات فإنك ما تكاد تسأل احدهم بسؤاله ( صلى الله عليه وسلم ) أين الله ؟ حتى يبادر إلى الإنكار عليك ! ولا يدري المسكين أنه ينكر على رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) أعاذنا الله من ذلك ومن علم الكلام“Hadits ini (yaitu pertanyaan Rasulullah kepada budak perempuan di atas, pen.) telah menghancurkan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah. Jika Engkau bertanya kepada salah seorang di antara mereka dengan pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, maka tentu mereka akan segera mengingkari pertanyaanmu itu! Orang-orang yang patut dikasihani itu (yaitu yang mengingkari pertanyaan tersebut, pen.) tidak mengetahui bahwa dia telah mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu dan dari ilmu kalam (ilmu filsafat, pen.).” (Al-Irwa’ Al-Ghalil, 2/113)[Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Solat, Salafi Com, Doa Malam Islami, Hukum Baca Quran, Bacaan Diantara 2 Sujud

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)Keberadaan Telaga Nabi saat IniDi antara yang menjadi keyakinan (aqidah) ahlus sunnah adalah bahwa telaga Nabi itu sudah ada saat ini. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati para korban perang Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati. Kemudian beliau naik mimbar seraya berkata,إِنِّي بَيْنَ أَيْدِيكُمْ فَرَطٌ، وَأَنَا عَلَيْكُمْ شَهِيدٌ، وَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الحَوْضُ، وَإِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَيْهِ مِنْ مَقَامِي هَذَا، وَإِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا، وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوهَا“Sesungguhnya aku mendahului kalian. Dan aku adalah saksi atas kalian. Sungguh, yang dijanjikan atas kalian adalah telaga. Dan aku benar-benar telah melihatnya dari tempatku ini. Aku tidaklah lebih khawatir terhadap syirik yang kalian perbuat. Akan tetapi, yang lebih aku khawatirkan atas kalian adalah dunia yang akan kalian perebutkan” (HR. Bukhari no. 4042).Apakah Nabi yang Lain juga Memiliki Telaga?Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Perbedaan ini dibangun di atas pembicaraan tentang status hadits yang diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri rahimahullah dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً“Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka akan saling berlomba (berbangga), siapa di antara mereka yang telaganya paling banyak dikunjungi. Dan aku berharap bahwa aku adalah orang yang telaganya paling banyak pengunjungnnya (HR. At-Tirmidzi no. 2443).Hadits ini diperselisihkan status shahihnya. Dan di antara ulama yang menilai hadits ini hasan adalah Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah. Sehingga kita katakan bahwa nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Meskipun demikian, telaga yang paling istimewa adalah telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendapatkan suplai air dari surga.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait keimanan terhadap telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala semoga kita termasuk di antara umatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa minum dari telaga Nabi sehingga kita tidak merasakan haus ketika berada dalam masa penantian yang sangat lama di padang Mahsyar. Dan di antara sebab yang bisa membuat kita datang ke telaga Nabi dan meminum air telaga Nabi adalah berpegang teguh dengan ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, konsisten (istiqamah) di atasnya dan menjauhkan diri dari bid’ah. Juga dengan menjauhi berbagai macam maksiat dan dosa besar.[Selesai]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Huruf “Wau” Yang Membedakan Ahli Surga Dan Ahli Neraka Gapai Surga dengan Ilmu Agama Buah-Buahan Di Surga, Gambaran Kenimatan Tiada Tara Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 214-230.Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullahu Ta’ala, cet. Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 56-58.Ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala berjudul “Kutunggu Kau di Telagaku”, link: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1208s.🔍 Fathul Makkah, Simpan Pinjam Dalam Islam, Hadis Tentang Hijrah, Hukum Hijab Dalam Islam, Hadis Buhori Muslim

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)Keberadaan Telaga Nabi saat IniDi antara yang menjadi keyakinan (aqidah) ahlus sunnah adalah bahwa telaga Nabi itu sudah ada saat ini. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati para korban perang Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati. Kemudian beliau naik mimbar seraya berkata,إِنِّي بَيْنَ أَيْدِيكُمْ فَرَطٌ، وَأَنَا عَلَيْكُمْ شَهِيدٌ، وَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الحَوْضُ، وَإِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَيْهِ مِنْ مَقَامِي هَذَا، وَإِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا، وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوهَا“Sesungguhnya aku mendahului kalian. Dan aku adalah saksi atas kalian. Sungguh, yang dijanjikan atas kalian adalah telaga. Dan aku benar-benar telah melihatnya dari tempatku ini. Aku tidaklah lebih khawatir terhadap syirik yang kalian perbuat. Akan tetapi, yang lebih aku khawatirkan atas kalian adalah dunia yang akan kalian perebutkan” (HR. Bukhari no. 4042).Apakah Nabi yang Lain juga Memiliki Telaga?Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Perbedaan ini dibangun di atas pembicaraan tentang status hadits yang diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri rahimahullah dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً“Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka akan saling berlomba (berbangga), siapa di antara mereka yang telaganya paling banyak dikunjungi. Dan aku berharap bahwa aku adalah orang yang telaganya paling banyak pengunjungnnya (HR. At-Tirmidzi no. 2443).Hadits ini diperselisihkan status shahihnya. Dan di antara ulama yang menilai hadits ini hasan adalah Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah. Sehingga kita katakan bahwa nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Meskipun demikian, telaga yang paling istimewa adalah telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendapatkan suplai air dari surga.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait keimanan terhadap telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala semoga kita termasuk di antara umatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa minum dari telaga Nabi sehingga kita tidak merasakan haus ketika berada dalam masa penantian yang sangat lama di padang Mahsyar. Dan di antara sebab yang bisa membuat kita datang ke telaga Nabi dan meminum air telaga Nabi adalah berpegang teguh dengan ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, konsisten (istiqamah) di atasnya dan menjauhkan diri dari bid’ah. Juga dengan menjauhi berbagai macam maksiat dan dosa besar.[Selesai]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Huruf “Wau” Yang Membedakan Ahli Surga Dan Ahli Neraka Gapai Surga dengan Ilmu Agama Buah-Buahan Di Surga, Gambaran Kenimatan Tiada Tara Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 214-230.Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullahu Ta’ala, cet. Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 56-58.Ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala berjudul “Kutunggu Kau di Telagaku”, link: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1208s.🔍 Fathul Makkah, Simpan Pinjam Dalam Islam, Hadis Tentang Hijrah, Hukum Hijab Dalam Islam, Hadis Buhori Muslim
Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)Keberadaan Telaga Nabi saat IniDi antara yang menjadi keyakinan (aqidah) ahlus sunnah adalah bahwa telaga Nabi itu sudah ada saat ini. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati para korban perang Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati. Kemudian beliau naik mimbar seraya berkata,إِنِّي بَيْنَ أَيْدِيكُمْ فَرَطٌ، وَأَنَا عَلَيْكُمْ شَهِيدٌ، وَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الحَوْضُ، وَإِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَيْهِ مِنْ مَقَامِي هَذَا، وَإِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا، وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوهَا“Sesungguhnya aku mendahului kalian. Dan aku adalah saksi atas kalian. Sungguh, yang dijanjikan atas kalian adalah telaga. Dan aku benar-benar telah melihatnya dari tempatku ini. Aku tidaklah lebih khawatir terhadap syirik yang kalian perbuat. Akan tetapi, yang lebih aku khawatirkan atas kalian adalah dunia yang akan kalian perebutkan” (HR. Bukhari no. 4042).Apakah Nabi yang Lain juga Memiliki Telaga?Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Perbedaan ini dibangun di atas pembicaraan tentang status hadits yang diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri rahimahullah dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً“Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka akan saling berlomba (berbangga), siapa di antara mereka yang telaganya paling banyak dikunjungi. Dan aku berharap bahwa aku adalah orang yang telaganya paling banyak pengunjungnnya (HR. At-Tirmidzi no. 2443).Hadits ini diperselisihkan status shahihnya. Dan di antara ulama yang menilai hadits ini hasan adalah Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah. Sehingga kita katakan bahwa nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Meskipun demikian, telaga yang paling istimewa adalah telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendapatkan suplai air dari surga.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait keimanan terhadap telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala semoga kita termasuk di antara umatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa minum dari telaga Nabi sehingga kita tidak merasakan haus ketika berada dalam masa penantian yang sangat lama di padang Mahsyar. Dan di antara sebab yang bisa membuat kita datang ke telaga Nabi dan meminum air telaga Nabi adalah berpegang teguh dengan ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, konsisten (istiqamah) di atasnya dan menjauhkan diri dari bid’ah. Juga dengan menjauhi berbagai macam maksiat dan dosa besar.[Selesai]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Huruf “Wau” Yang Membedakan Ahli Surga Dan Ahli Neraka Gapai Surga dengan Ilmu Agama Buah-Buahan Di Surga, Gambaran Kenimatan Tiada Tara Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 214-230.Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullahu Ta’ala, cet. Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 56-58.Ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala berjudul “Kutunggu Kau di Telagaku”, link: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1208s.🔍 Fathul Makkah, Simpan Pinjam Dalam Islam, Hadis Tentang Hijrah, Hukum Hijab Dalam Islam, Hadis Buhori Muslim


Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)Keberadaan Telaga Nabi saat IniDi antara yang menjadi keyakinan (aqidah) ahlus sunnah adalah bahwa telaga Nabi itu sudah ada saat ini. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati para korban perang Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati. Kemudian beliau naik mimbar seraya berkata,إِنِّي بَيْنَ أَيْدِيكُمْ فَرَطٌ، وَأَنَا عَلَيْكُمْ شَهِيدٌ، وَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الحَوْضُ، وَإِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَيْهِ مِنْ مَقَامِي هَذَا، وَإِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا، وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوهَا“Sesungguhnya aku mendahului kalian. Dan aku adalah saksi atas kalian. Sungguh, yang dijanjikan atas kalian adalah telaga. Dan aku benar-benar telah melihatnya dari tempatku ini. Aku tidaklah lebih khawatir terhadap syirik yang kalian perbuat. Akan tetapi, yang lebih aku khawatirkan atas kalian adalah dunia yang akan kalian perebutkan” (HR. Bukhari no. 4042).Apakah Nabi yang Lain juga Memiliki Telaga?Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Perbedaan ini dibangun di atas pembicaraan tentang status hadits yang diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri rahimahullah dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً“Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka akan saling berlomba (berbangga), siapa di antara mereka yang telaganya paling banyak dikunjungi. Dan aku berharap bahwa aku adalah orang yang telaganya paling banyak pengunjungnnya (HR. At-Tirmidzi no. 2443).Hadits ini diperselisihkan status shahihnya. Dan di antara ulama yang menilai hadits ini hasan adalah Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah. Sehingga kita katakan bahwa nabi-nabi yang lain juga memiliki telaga. Meskipun demikian, telaga yang paling istimewa adalah telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendapatkan suplai air dari surga.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait keimanan terhadap telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala semoga kita termasuk di antara umatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa minum dari telaga Nabi sehingga kita tidak merasakan haus ketika berada dalam masa penantian yang sangat lama di padang Mahsyar. Dan di antara sebab yang bisa membuat kita datang ke telaga Nabi dan meminum air telaga Nabi adalah berpegang teguh dengan ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, konsisten (istiqamah) di atasnya dan menjauhkan diri dari bid’ah. Juga dengan menjauhi berbagai macam maksiat dan dosa besar.[Selesai]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Huruf “Wau” Yang Membedakan Ahli Surga Dan Ahli Neraka Gapai Surga dengan Ilmu Agama Buah-Buahan Di Surga, Gambaran Kenimatan Tiada Tara Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 214-230.Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullahu Ta’ala, cet. Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 56-58.Ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala berjudul “Kutunggu Kau di Telagaku”, link: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1208s.🔍 Fathul Makkah, Simpan Pinjam Dalam Islam, Hadis Tentang Hijrah, Hukum Hijab Dalam Islam, Hadis Buhori Muslim

Tanda Kiamat, Bulan Terlihat Membesar (Supermoon) ?

Ada pertanyaan yang masuk, apakah tanda kiamat adalah membesarnya bulan? Semisal fenomena supermoon? Jawabannya adalah bulan yang besar seperti supermoon bukanlah tanda kiamat karena supermoon adalah fenomena alami yang berulang sejak dahulu kala, terjadi karena merupakan fase jarak terdekat bumi dengan bulan. Akan tetapi terdapat beberapa hadits yang konteksnya menjelaskan bahwa salah satu tanda kiamat adalah “membesarnya hilal bulan”. Hadits pertama:مِن اقْتِرابِ السَّاعَةِ انتِفَاخُ الأهِلَّةِ“Di antara tanda dekatnya kiamat adalah membesarnya hilal bulan“[1. HR. Thabrani dalam Al-Kabir 10/198, dishahihkan AL-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5774].Hadits kedua:إن من أمارات الساعة أن يرى الهلال لليلة، فيقال: لليلتين“Di antara tanda kiamat adalah hilal bulan terlihat pada waktu malam pertama tetapi dikatakan sebagai hilal malam kedua (karena terlihat lebih besar, pent)“[2. HR. Thabrani dalam Al-Ausath no. 9376, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5775].Maksud dari hadits ini adalah hilal bulan yaitu munculnya bulan pada pertama kalinya, terlihat membesar sehingga orang yang melihatnya menyangka itu sudah malam kedua. Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan akan terlihat semakin membesar dari awal munculnya sampai bulan purnama.Al-Jazari rahimahullah menjelaskan,المعنى؛ أي: “عِظمها؟، ورجل منتفخ، ومنفوخ؛ أي: سمين“Makna hadits yaitu membesarnya (hilal bulan), sebagaimana istilah “rajulun muntafikhun wa manfukh” yaitu laki-laki yang gemuk (membesar)”[3. An-Nihayah 5/89].Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan,ظهور الهلال منتفخاً كبيرا في أول ليلة من الشهر كأنه ابن ليلتين“Nampaknya hilal mengembang membesar pada malam pertama awal bulan seolah-olah seperti malam kedua”[4. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37498].Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Manusia, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya Dan Gambarnya, Pesantren Hamalatul Qur An Karawang, Wanita Soleha Itu Seperti Apa, Penyakit Riya

Tanda Kiamat, Bulan Terlihat Membesar (Supermoon) ?

Ada pertanyaan yang masuk, apakah tanda kiamat adalah membesarnya bulan? Semisal fenomena supermoon? Jawabannya adalah bulan yang besar seperti supermoon bukanlah tanda kiamat karena supermoon adalah fenomena alami yang berulang sejak dahulu kala, terjadi karena merupakan fase jarak terdekat bumi dengan bulan. Akan tetapi terdapat beberapa hadits yang konteksnya menjelaskan bahwa salah satu tanda kiamat adalah “membesarnya hilal bulan”. Hadits pertama:مِن اقْتِرابِ السَّاعَةِ انتِفَاخُ الأهِلَّةِ“Di antara tanda dekatnya kiamat adalah membesarnya hilal bulan“[1. HR. Thabrani dalam Al-Kabir 10/198, dishahihkan AL-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5774].Hadits kedua:إن من أمارات الساعة أن يرى الهلال لليلة، فيقال: لليلتين“Di antara tanda kiamat adalah hilal bulan terlihat pada waktu malam pertama tetapi dikatakan sebagai hilal malam kedua (karena terlihat lebih besar, pent)“[2. HR. Thabrani dalam Al-Ausath no. 9376, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5775].Maksud dari hadits ini adalah hilal bulan yaitu munculnya bulan pada pertama kalinya, terlihat membesar sehingga orang yang melihatnya menyangka itu sudah malam kedua. Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan akan terlihat semakin membesar dari awal munculnya sampai bulan purnama.Al-Jazari rahimahullah menjelaskan,المعنى؛ أي: “عِظمها؟، ورجل منتفخ، ومنفوخ؛ أي: سمين“Makna hadits yaitu membesarnya (hilal bulan), sebagaimana istilah “rajulun muntafikhun wa manfukh” yaitu laki-laki yang gemuk (membesar)”[3. An-Nihayah 5/89].Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan,ظهور الهلال منتفخاً كبيرا في أول ليلة من الشهر كأنه ابن ليلتين“Nampaknya hilal mengembang membesar pada malam pertama awal bulan seolah-olah seperti malam kedua”[4. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37498].Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Manusia, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya Dan Gambarnya, Pesantren Hamalatul Qur An Karawang, Wanita Soleha Itu Seperti Apa, Penyakit Riya
Ada pertanyaan yang masuk, apakah tanda kiamat adalah membesarnya bulan? Semisal fenomena supermoon? Jawabannya adalah bulan yang besar seperti supermoon bukanlah tanda kiamat karena supermoon adalah fenomena alami yang berulang sejak dahulu kala, terjadi karena merupakan fase jarak terdekat bumi dengan bulan. Akan tetapi terdapat beberapa hadits yang konteksnya menjelaskan bahwa salah satu tanda kiamat adalah “membesarnya hilal bulan”. Hadits pertama:مِن اقْتِرابِ السَّاعَةِ انتِفَاخُ الأهِلَّةِ“Di antara tanda dekatnya kiamat adalah membesarnya hilal bulan“[1. HR. Thabrani dalam Al-Kabir 10/198, dishahihkan AL-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5774].Hadits kedua:إن من أمارات الساعة أن يرى الهلال لليلة، فيقال: لليلتين“Di antara tanda kiamat adalah hilal bulan terlihat pada waktu malam pertama tetapi dikatakan sebagai hilal malam kedua (karena terlihat lebih besar, pent)“[2. HR. Thabrani dalam Al-Ausath no. 9376, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5775].Maksud dari hadits ini adalah hilal bulan yaitu munculnya bulan pada pertama kalinya, terlihat membesar sehingga orang yang melihatnya menyangka itu sudah malam kedua. Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan akan terlihat semakin membesar dari awal munculnya sampai bulan purnama.Al-Jazari rahimahullah menjelaskan,المعنى؛ أي: “عِظمها؟، ورجل منتفخ، ومنفوخ؛ أي: سمين“Makna hadits yaitu membesarnya (hilal bulan), sebagaimana istilah “rajulun muntafikhun wa manfukh” yaitu laki-laki yang gemuk (membesar)”[3. An-Nihayah 5/89].Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan,ظهور الهلال منتفخاً كبيرا في أول ليلة من الشهر كأنه ابن ليلتين“Nampaknya hilal mengembang membesar pada malam pertama awal bulan seolah-olah seperti malam kedua”[4. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37498].Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Manusia, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya Dan Gambarnya, Pesantren Hamalatul Qur An Karawang, Wanita Soleha Itu Seperti Apa, Penyakit Riya


Ada pertanyaan yang masuk, apakah tanda kiamat adalah membesarnya bulan? Semisal fenomena supermoon? Jawabannya adalah bulan yang besar seperti supermoon bukanlah tanda kiamat karena supermoon adalah fenomena alami yang berulang sejak dahulu kala, terjadi karena merupakan fase jarak terdekat bumi dengan bulan. Akan tetapi terdapat beberapa hadits yang konteksnya menjelaskan bahwa salah satu tanda kiamat adalah “membesarnya hilal bulan”. Hadits pertama:مِن اقْتِرابِ السَّاعَةِ انتِفَاخُ الأهِلَّةِ“Di antara tanda dekatnya kiamat adalah membesarnya hilal bulan“[1. HR. Thabrani dalam Al-Kabir 10/198, dishahihkan AL-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5774].Hadits kedua:إن من أمارات الساعة أن يرى الهلال لليلة، فيقال: لليلتين“Di antara tanda kiamat adalah hilal bulan terlihat pada waktu malam pertama tetapi dikatakan sebagai hilal malam kedua (karena terlihat lebih besar, pent)“[2. HR. Thabrani dalam Al-Ausath no. 9376, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5775].Maksud dari hadits ini adalah hilal bulan yaitu munculnya bulan pada pertama kalinya, terlihat membesar sehingga orang yang melihatnya menyangka itu sudah malam kedua. Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan akan terlihat semakin membesar dari awal munculnya sampai bulan purnama.Al-Jazari rahimahullah menjelaskan,المعنى؛ أي: “عِظمها؟، ورجل منتفخ، ومنفوخ؛ أي: سمين“Makna hadits yaitu membesarnya (hilal bulan), sebagaimana istilah “rajulun muntafikhun wa manfukh” yaitu laki-laki yang gemuk (membesar)”[3. An-Nihayah 5/89].Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan,ظهور الهلال منتفخاً كبيرا في أول ليلة من الشهر كأنه ابن ليلتين“Nampaknya hilal mengembang membesar pada malam pertama awal bulan seolah-olah seperti malam kedua”[4. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37498].Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Manusia, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya Dan Gambarnya, Pesantren Hamalatul Qur An Karawang, Wanita Soleha Itu Seperti Apa, Penyakit Riya

Becik ketitik ala ketoro…

Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*

Becik ketitik ala ketoro…

Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*
Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*


Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*

Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat?

Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah

Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat?

Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah
Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah


Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)

Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)

Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab
Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab


Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab

Namimah (adu domba) adalah Sihir

Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Namimah (adu domba) adalah Sihir

Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih
Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih


Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Wanita Sudah Menopause Boleh Buka Aurat?

Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid

Wanita Sudah Menopause Boleh Buka Aurat?

Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid
Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273695&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Adzan yang Salah

Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Adzan yang Salah

Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273698&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menghadiahkan al-Quran untuk Orang Kafir?

Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menghadiahkan al-Quran untuk Orang Kafir?

Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid
Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273701&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/13853-isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius.html/embed#?secret=DTKo4V5wmL#?secret=SQgy3tVqCj" data-secret="SQgy3tVqCj" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/29793-wanita-haid-boleh-menyentuh-al-quran-terjemah.html/embed#?secret=c3Foqj6Ks3#?secret=LtyISSZwH6" data-secret="LtyISSZwH6" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Shalat Gerhana

Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid

Khutbah Shalat Gerhana

Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid
Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid


Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next