Kiat Agar Mudah Bangun Subuh

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam

Kiat Agar Mudah Bangun Subuh

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam
Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam


Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam

Kehebatan Bahasa Arab yang Mungkin Tidak Anda Sadari

Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Kehebatan Bahasa Arab yang Mungkin Tidak Anda Sadari

Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #10: Dosa Mengerikan Karena Lisan

Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #10: Dosa Mengerikan Karena Lisan

Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur
Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur


Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur

Adab-Adab Ketika Bangun Tidur

Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1

Adab-Adab Ketika Bangun Tidur

Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1
Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1


Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1

Hadiah Riba dari Bank Syariah

Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid

Hadiah Riba dari Bank Syariah

Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid
Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127675&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Membangun Kabah dengan Harta Halal

Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Membangun Kabah dengan Harta Halal

Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi
Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi


Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi

Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf

Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah

Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf

Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah
Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah


Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah

Lisan Selalu Basah dengan Dzikir

Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Lisan Selalu Basah dengan Dzikir

Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid
Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127720&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid
Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127750&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah

Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah

Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Setelah Hijrah, Belum Tentu Rejeki Melimpah

Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=

Setelah Hijrah, Belum Tentu Rejeki Melimpah

Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=
Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=


Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=

Orang yang Shalat Jahriyah Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid

Orang yang Shalat Jahriyah Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid
Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/396265107&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Mengolok-Olok Rasul

Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris

Faedah Surat Yasin: Mengolok-Olok Rasul

Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris
Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris


Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris
Prev     Next