Inilah Istighfar Terbaik

Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid

Inilah Istighfar Terbaik

Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid
Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/406926399&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir dalam Shalat?

Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Mengapa Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir dalam Shalat?

Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402390303&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: 5 Hadits Membicarakan Dosa yang Dilaknat

Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat

Khutbah Jumat: 5 Hadits Membicarakan Dosa yang Dilaknat

Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat
Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat


Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat

Hukum Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Hukum Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402293697&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bacaan yang Jadi Tanaman di Surga

Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir

Bacaan yang Jadi Tanaman di Surga

Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir
Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir


Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim

Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim

Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani
Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani


Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat
Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat


Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399876987&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Dianjurkan Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet?

Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid

Benarkah Dianjurkan Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet?

Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid
Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402293904&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid
Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399876993&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Zakat Profesi untuk PNS

Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid

Zakat Profesi untuk PNS

Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid
Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399830061&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Suami Idaman

Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Suami Idaman

Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri
Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri


Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)

Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)

Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada
Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada


Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada
Prev     Next