Faedah Sirah Nabi: Peletakan Hajar Aswad

Download   Bagaimana cerita pembangunan Ka’bah dan peletakan Hajar Aswad? Lalu apa sih Hajar Aswad dan Hijr? Setelah sampai pada peletakan Hajar Aswad, mereka berselisih paham, tentang siapa yang berhak meletakkannya dan semua kabilah bermaksud untuk meletakkannya karena ingin mendapatkan kemuliaan, hingga hampir terjadi pertikaian di antara mereka. Bani Abdul Ad-Dar mendekatkan bejana berisi darah, kemudian mereka bersama Bani Adi Ka’ab bin Luai bersumpah untuk siap mati. Maka kondisi menegangkan itu berlangsung hingga beberapa hari. Akhirnya tokoh paling sepuh di antara mereka yang bernama Abu Umayyah bin Al-Mughirah Al-Makhzumi mendapatkan ilham dan berkata, “Wahai Quraisy, jadikanlah seorang yang pertama kali masuk masjid menemui kalian sebagai penengah di antara kalian.” Mereka menerima tawaran itu dan menunggu siapa gerangan yang pertama masuk masjid, dan ternyata yang masuk adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka melihat, mereka berkata, “Ini adalah orang yang terpercaya, kami setuju, dia adalah Muhammad.” Setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai, mereka menceritakan kepadanya. Kemudian Muhammad membentangkan kain lalu mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya di atas kain itu, kemudian dia berkata kepada setiap pemimpin Kabilah, “Hendaklah setiap pemimpin kabilah memegang setiap ujung kain dan mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya.” Setelah itu Nabi meletakkannya sendiri, dengan demikian terhindarlah pertumpahan darah orang-orang Quraisy dengan sesama saudara mereka. Kenyataannya adalah harta yang terkumpul dari orang-orang Quraisy terbatas sehingga menyebabkan pembangunan Ka’bah tidak memungkinkan seperti bangunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dahulu, menyebabkan mereka terpaksa mengurangi besar bangunan. Mereka hanya memberi tembok pendek di sisi utara hanya sebagai tanda bahwa itu adalah bagian dari Ka’bah. Itulah yang sekarang dikenal dengan Hijr. Mereka juga meninggikan pintu Ka’bah dari tanah, dan sedikit mengurangi dari sisi timur, yaitu yang dikenal dengan sebutan As-Syadzarwan.   Faedah dari Pembangunan Ka’bah dan Peletakan Hajar Aswad Orang Arab sudah sadar tentang pentingnya membangun masjid dengan harta halal, sehingga mereka tidak menyalurkan harta hasil riba, zina, dan tindak kezaliman untuk membangun Ka’bah. Pribadi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat-sangat luar biasa. Semua sudah tahu bagaimana terpercayanya beliau dan bagaimana kejujuran beliau. Sehingga ketika beliau yang meletakkan Hajar Aswad terselesaikanlah perselisihan yang ada. Seorang pendakwah hendaklah bergaul dengan masyarakat dan mengerti akan pentingnya hidup di tengah-tengah masyarakat, walaupun mereka menentang misi pendakwah tersebut. Penyebab paling utama dalam mempengaruhi orang lain adalah akhlak dan moral. Akhlak dan moral Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebabkan mereka menerima beliau; senang tatkala melihatnya, bergembira karena dia menjadi perantara dalam masalah yang mereka hadapi, ridha, dan menerima sebelum dan setelah ia memutuskan. Pada kasus pasukan bergajah adalah penobatan kaum Quraisy sebagai pahlawan legendaris dan pada kasus pembangunan Ka’bah adalah penobatan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pahlawan legendaris yang memiliki keutamaan lebih di atas tokoh-tokoh Quraisy. Semua itu sebagai pengantar kenabian yang sebentar lagi akan tiba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghalangi terjadinya pertumpahan darah saat itu, dan akan menghalau terjadinya pertumpahan darah esok, serta mampu mempersatukan manusia kelah setelah mereka berpecah-belah. Oleh karena itu, beliaulah yang akan mempersatukan bangsa Arab dan yang akan menyatukan mereka dengan umat lainnya di bawah bendera keislaman dengan izin Allah Ta’ala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dijaga oleh Allah sedari kecil. Seperti terlihat pada perkata pamannya Al-‘Abbas agar beliau mengenakan sarung saat membantu dalam pembangunan Ka’bah agar tidak terkena batu. Akhirnya beliau terjatuh, kemudian sadar lantas Al-‘Abbas menutupkan sarung pada beliau. Ini bukti penjagaan Allah pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hajar Aswad, Batu dari Surga Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi, no. 877 dan An-Nasa’i, no. 2938. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad, 1: 307. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dha’if karena kelirunya ‘Atha’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi, no. 961; Ibnu Majah, no. 2944; dan Ahmad, 1:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Anjuran Mencium Hajar Aswad Dari ‘Abis bin Rabi’ah, ia berkata, قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al-Khatthab) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari, no. 1597, 1605; Muslim, no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim, no. 1270).   Keistimewaan Hajar Aswad Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9:14) menjelaskan, “Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam.”   Catatan tentang Hijr Penyebutan yang tepat adalah Hijr, bukan Hijr Isma’il dan tidak ada kaitannya Hijr di sini dengan Nabi Isma’il ‘alaihis salam. Di situ juga bukanlah tempat dikuburkannya Isma’il atau Hajar (ibunya). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Hijr dengan Jadr. Hijr adalah bagian dari Ka’bah. Siapa yang shalat di Hijr berarti telah shalat di dalam Ka’bah. Shalat dalam Ka’bah dibolehkan untuk shalat sunnah saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Ka’bah lalu shalat dua raka’at di dalamnya. Ini terjadi pada saat Fathul Makkah, penaklukan kota Makkah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan kedua, Tahun 1392. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Dar Ihya’ At Turots (Maktabah Syamilah) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi. 1:223-224. Fadhail Al-Hajj wa Al-‘Umrah. Dr. Nashir bin Ibrahim Al-‘Abudiy Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: https://islamqa.info/ar/22004, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB https://islamqa.info/ar/142783, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (23 Februari 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hajar aswad hijr ismail kabah makkah masjidil haram sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Peletakan Hajar Aswad

Download   Bagaimana cerita pembangunan Ka’bah dan peletakan Hajar Aswad? Lalu apa sih Hajar Aswad dan Hijr? Setelah sampai pada peletakan Hajar Aswad, mereka berselisih paham, tentang siapa yang berhak meletakkannya dan semua kabilah bermaksud untuk meletakkannya karena ingin mendapatkan kemuliaan, hingga hampir terjadi pertikaian di antara mereka. Bani Abdul Ad-Dar mendekatkan bejana berisi darah, kemudian mereka bersama Bani Adi Ka’ab bin Luai bersumpah untuk siap mati. Maka kondisi menegangkan itu berlangsung hingga beberapa hari. Akhirnya tokoh paling sepuh di antara mereka yang bernama Abu Umayyah bin Al-Mughirah Al-Makhzumi mendapatkan ilham dan berkata, “Wahai Quraisy, jadikanlah seorang yang pertama kali masuk masjid menemui kalian sebagai penengah di antara kalian.” Mereka menerima tawaran itu dan menunggu siapa gerangan yang pertama masuk masjid, dan ternyata yang masuk adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka melihat, mereka berkata, “Ini adalah orang yang terpercaya, kami setuju, dia adalah Muhammad.” Setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai, mereka menceritakan kepadanya. Kemudian Muhammad membentangkan kain lalu mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya di atas kain itu, kemudian dia berkata kepada setiap pemimpin Kabilah, “Hendaklah setiap pemimpin kabilah memegang setiap ujung kain dan mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya.” Setelah itu Nabi meletakkannya sendiri, dengan demikian terhindarlah pertumpahan darah orang-orang Quraisy dengan sesama saudara mereka. Kenyataannya adalah harta yang terkumpul dari orang-orang Quraisy terbatas sehingga menyebabkan pembangunan Ka’bah tidak memungkinkan seperti bangunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dahulu, menyebabkan mereka terpaksa mengurangi besar bangunan. Mereka hanya memberi tembok pendek di sisi utara hanya sebagai tanda bahwa itu adalah bagian dari Ka’bah. Itulah yang sekarang dikenal dengan Hijr. Mereka juga meninggikan pintu Ka’bah dari tanah, dan sedikit mengurangi dari sisi timur, yaitu yang dikenal dengan sebutan As-Syadzarwan.   Faedah dari Pembangunan Ka’bah dan Peletakan Hajar Aswad Orang Arab sudah sadar tentang pentingnya membangun masjid dengan harta halal, sehingga mereka tidak menyalurkan harta hasil riba, zina, dan tindak kezaliman untuk membangun Ka’bah. Pribadi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat-sangat luar biasa. Semua sudah tahu bagaimana terpercayanya beliau dan bagaimana kejujuran beliau. Sehingga ketika beliau yang meletakkan Hajar Aswad terselesaikanlah perselisihan yang ada. Seorang pendakwah hendaklah bergaul dengan masyarakat dan mengerti akan pentingnya hidup di tengah-tengah masyarakat, walaupun mereka menentang misi pendakwah tersebut. Penyebab paling utama dalam mempengaruhi orang lain adalah akhlak dan moral. Akhlak dan moral Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebabkan mereka menerima beliau; senang tatkala melihatnya, bergembira karena dia menjadi perantara dalam masalah yang mereka hadapi, ridha, dan menerima sebelum dan setelah ia memutuskan. Pada kasus pasukan bergajah adalah penobatan kaum Quraisy sebagai pahlawan legendaris dan pada kasus pembangunan Ka’bah adalah penobatan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pahlawan legendaris yang memiliki keutamaan lebih di atas tokoh-tokoh Quraisy. Semua itu sebagai pengantar kenabian yang sebentar lagi akan tiba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghalangi terjadinya pertumpahan darah saat itu, dan akan menghalau terjadinya pertumpahan darah esok, serta mampu mempersatukan manusia kelah setelah mereka berpecah-belah. Oleh karena itu, beliaulah yang akan mempersatukan bangsa Arab dan yang akan menyatukan mereka dengan umat lainnya di bawah bendera keislaman dengan izin Allah Ta’ala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dijaga oleh Allah sedari kecil. Seperti terlihat pada perkata pamannya Al-‘Abbas agar beliau mengenakan sarung saat membantu dalam pembangunan Ka’bah agar tidak terkena batu. Akhirnya beliau terjatuh, kemudian sadar lantas Al-‘Abbas menutupkan sarung pada beliau. Ini bukti penjagaan Allah pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hajar Aswad, Batu dari Surga Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi, no. 877 dan An-Nasa’i, no. 2938. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad, 1: 307. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dha’if karena kelirunya ‘Atha’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi, no. 961; Ibnu Majah, no. 2944; dan Ahmad, 1:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Anjuran Mencium Hajar Aswad Dari ‘Abis bin Rabi’ah, ia berkata, قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al-Khatthab) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari, no. 1597, 1605; Muslim, no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim, no. 1270).   Keistimewaan Hajar Aswad Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9:14) menjelaskan, “Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam.”   Catatan tentang Hijr Penyebutan yang tepat adalah Hijr, bukan Hijr Isma’il dan tidak ada kaitannya Hijr di sini dengan Nabi Isma’il ‘alaihis salam. Di situ juga bukanlah tempat dikuburkannya Isma’il atau Hajar (ibunya). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Hijr dengan Jadr. Hijr adalah bagian dari Ka’bah. Siapa yang shalat di Hijr berarti telah shalat di dalam Ka’bah. Shalat dalam Ka’bah dibolehkan untuk shalat sunnah saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Ka’bah lalu shalat dua raka’at di dalamnya. Ini terjadi pada saat Fathul Makkah, penaklukan kota Makkah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan kedua, Tahun 1392. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Dar Ihya’ At Turots (Maktabah Syamilah) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi. 1:223-224. Fadhail Al-Hajj wa Al-‘Umrah. Dr. Nashir bin Ibrahim Al-‘Abudiy Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: https://islamqa.info/ar/22004, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB https://islamqa.info/ar/142783, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (23 Februari 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hajar aswad hijr ismail kabah makkah masjidil haram sirah nabi
Download   Bagaimana cerita pembangunan Ka’bah dan peletakan Hajar Aswad? Lalu apa sih Hajar Aswad dan Hijr? Setelah sampai pada peletakan Hajar Aswad, mereka berselisih paham, tentang siapa yang berhak meletakkannya dan semua kabilah bermaksud untuk meletakkannya karena ingin mendapatkan kemuliaan, hingga hampir terjadi pertikaian di antara mereka. Bani Abdul Ad-Dar mendekatkan bejana berisi darah, kemudian mereka bersama Bani Adi Ka’ab bin Luai bersumpah untuk siap mati. Maka kondisi menegangkan itu berlangsung hingga beberapa hari. Akhirnya tokoh paling sepuh di antara mereka yang bernama Abu Umayyah bin Al-Mughirah Al-Makhzumi mendapatkan ilham dan berkata, “Wahai Quraisy, jadikanlah seorang yang pertama kali masuk masjid menemui kalian sebagai penengah di antara kalian.” Mereka menerima tawaran itu dan menunggu siapa gerangan yang pertama masuk masjid, dan ternyata yang masuk adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka melihat, mereka berkata, “Ini adalah orang yang terpercaya, kami setuju, dia adalah Muhammad.” Setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai, mereka menceritakan kepadanya. Kemudian Muhammad membentangkan kain lalu mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya di atas kain itu, kemudian dia berkata kepada setiap pemimpin Kabilah, “Hendaklah setiap pemimpin kabilah memegang setiap ujung kain dan mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya.” Setelah itu Nabi meletakkannya sendiri, dengan demikian terhindarlah pertumpahan darah orang-orang Quraisy dengan sesama saudara mereka. Kenyataannya adalah harta yang terkumpul dari orang-orang Quraisy terbatas sehingga menyebabkan pembangunan Ka’bah tidak memungkinkan seperti bangunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dahulu, menyebabkan mereka terpaksa mengurangi besar bangunan. Mereka hanya memberi tembok pendek di sisi utara hanya sebagai tanda bahwa itu adalah bagian dari Ka’bah. Itulah yang sekarang dikenal dengan Hijr. Mereka juga meninggikan pintu Ka’bah dari tanah, dan sedikit mengurangi dari sisi timur, yaitu yang dikenal dengan sebutan As-Syadzarwan.   Faedah dari Pembangunan Ka’bah dan Peletakan Hajar Aswad Orang Arab sudah sadar tentang pentingnya membangun masjid dengan harta halal, sehingga mereka tidak menyalurkan harta hasil riba, zina, dan tindak kezaliman untuk membangun Ka’bah. Pribadi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat-sangat luar biasa. Semua sudah tahu bagaimana terpercayanya beliau dan bagaimana kejujuran beliau. Sehingga ketika beliau yang meletakkan Hajar Aswad terselesaikanlah perselisihan yang ada. Seorang pendakwah hendaklah bergaul dengan masyarakat dan mengerti akan pentingnya hidup di tengah-tengah masyarakat, walaupun mereka menentang misi pendakwah tersebut. Penyebab paling utama dalam mempengaruhi orang lain adalah akhlak dan moral. Akhlak dan moral Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebabkan mereka menerima beliau; senang tatkala melihatnya, bergembira karena dia menjadi perantara dalam masalah yang mereka hadapi, ridha, dan menerima sebelum dan setelah ia memutuskan. Pada kasus pasukan bergajah adalah penobatan kaum Quraisy sebagai pahlawan legendaris dan pada kasus pembangunan Ka’bah adalah penobatan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pahlawan legendaris yang memiliki keutamaan lebih di atas tokoh-tokoh Quraisy. Semua itu sebagai pengantar kenabian yang sebentar lagi akan tiba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghalangi terjadinya pertumpahan darah saat itu, dan akan menghalau terjadinya pertumpahan darah esok, serta mampu mempersatukan manusia kelah setelah mereka berpecah-belah. Oleh karena itu, beliaulah yang akan mempersatukan bangsa Arab dan yang akan menyatukan mereka dengan umat lainnya di bawah bendera keislaman dengan izin Allah Ta’ala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dijaga oleh Allah sedari kecil. Seperti terlihat pada perkata pamannya Al-‘Abbas agar beliau mengenakan sarung saat membantu dalam pembangunan Ka’bah agar tidak terkena batu. Akhirnya beliau terjatuh, kemudian sadar lantas Al-‘Abbas menutupkan sarung pada beliau. Ini bukti penjagaan Allah pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hajar Aswad, Batu dari Surga Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi, no. 877 dan An-Nasa’i, no. 2938. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad, 1: 307. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dha’if karena kelirunya ‘Atha’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi, no. 961; Ibnu Majah, no. 2944; dan Ahmad, 1:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Anjuran Mencium Hajar Aswad Dari ‘Abis bin Rabi’ah, ia berkata, قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al-Khatthab) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari, no. 1597, 1605; Muslim, no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim, no. 1270).   Keistimewaan Hajar Aswad Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9:14) menjelaskan, “Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam.”   Catatan tentang Hijr Penyebutan yang tepat adalah Hijr, bukan Hijr Isma’il dan tidak ada kaitannya Hijr di sini dengan Nabi Isma’il ‘alaihis salam. Di situ juga bukanlah tempat dikuburkannya Isma’il atau Hajar (ibunya). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Hijr dengan Jadr. Hijr adalah bagian dari Ka’bah. Siapa yang shalat di Hijr berarti telah shalat di dalam Ka’bah. Shalat dalam Ka’bah dibolehkan untuk shalat sunnah saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Ka’bah lalu shalat dua raka’at di dalamnya. Ini terjadi pada saat Fathul Makkah, penaklukan kota Makkah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan kedua, Tahun 1392. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Dar Ihya’ At Turots (Maktabah Syamilah) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi. 1:223-224. Fadhail Al-Hajj wa Al-‘Umrah. Dr. Nashir bin Ibrahim Al-‘Abudiy Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: https://islamqa.info/ar/22004, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB https://islamqa.info/ar/142783, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (23 Februari 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hajar aswad hijr ismail kabah makkah masjidil haram sirah nabi


Download   Bagaimana cerita pembangunan Ka’bah dan peletakan Hajar Aswad? Lalu apa sih Hajar Aswad dan Hijr? Setelah sampai pada peletakan Hajar Aswad, mereka berselisih paham, tentang siapa yang berhak meletakkannya dan semua kabilah bermaksud untuk meletakkannya karena ingin mendapatkan kemuliaan, hingga hampir terjadi pertikaian di antara mereka. Bani Abdul Ad-Dar mendekatkan bejana berisi darah, kemudian mereka bersama Bani Adi Ka’ab bin Luai bersumpah untuk siap mati. Maka kondisi menegangkan itu berlangsung hingga beberapa hari. Akhirnya tokoh paling sepuh di antara mereka yang bernama Abu Umayyah bin Al-Mughirah Al-Makhzumi mendapatkan ilham dan berkata, “Wahai Quraisy, jadikanlah seorang yang pertama kali masuk masjid menemui kalian sebagai penengah di antara kalian.” Mereka menerima tawaran itu dan menunggu siapa gerangan yang pertama masuk masjid, dan ternyata yang masuk adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka melihat, mereka berkata, “Ini adalah orang yang terpercaya, kami setuju, dia adalah Muhammad.” Setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai, mereka menceritakan kepadanya. Kemudian Muhammad membentangkan kain lalu mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya di atas kain itu, kemudian dia berkata kepada setiap pemimpin Kabilah, “Hendaklah setiap pemimpin kabilah memegang setiap ujung kain dan mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya.” Setelah itu Nabi meletakkannya sendiri, dengan demikian terhindarlah pertumpahan darah orang-orang Quraisy dengan sesama saudara mereka. Kenyataannya adalah harta yang terkumpul dari orang-orang Quraisy terbatas sehingga menyebabkan pembangunan Ka’bah tidak memungkinkan seperti bangunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dahulu, menyebabkan mereka terpaksa mengurangi besar bangunan. Mereka hanya memberi tembok pendek di sisi utara hanya sebagai tanda bahwa itu adalah bagian dari Ka’bah. Itulah yang sekarang dikenal dengan Hijr. Mereka juga meninggikan pintu Ka’bah dari tanah, dan sedikit mengurangi dari sisi timur, yaitu yang dikenal dengan sebutan As-Syadzarwan.   Faedah dari Pembangunan Ka’bah dan Peletakan Hajar Aswad Orang Arab sudah sadar tentang pentingnya membangun masjid dengan harta halal, sehingga mereka tidak menyalurkan harta hasil riba, zina, dan tindak kezaliman untuk membangun Ka’bah. Pribadi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat-sangat luar biasa. Semua sudah tahu bagaimana terpercayanya beliau dan bagaimana kejujuran beliau. Sehingga ketika beliau yang meletakkan Hajar Aswad terselesaikanlah perselisihan yang ada. Seorang pendakwah hendaklah bergaul dengan masyarakat dan mengerti akan pentingnya hidup di tengah-tengah masyarakat, walaupun mereka menentang misi pendakwah tersebut. Penyebab paling utama dalam mempengaruhi orang lain adalah akhlak dan moral. Akhlak dan moral Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebabkan mereka menerima beliau; senang tatkala melihatnya, bergembira karena dia menjadi perantara dalam masalah yang mereka hadapi, ridha, dan menerima sebelum dan setelah ia memutuskan. Pada kasus pasukan bergajah adalah penobatan kaum Quraisy sebagai pahlawan legendaris dan pada kasus pembangunan Ka’bah adalah penobatan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pahlawan legendaris yang memiliki keutamaan lebih di atas tokoh-tokoh Quraisy. Semua itu sebagai pengantar kenabian yang sebentar lagi akan tiba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghalangi terjadinya pertumpahan darah saat itu, dan akan menghalau terjadinya pertumpahan darah esok, serta mampu mempersatukan manusia kelah setelah mereka berpecah-belah. Oleh karena itu, beliaulah yang akan mempersatukan bangsa Arab dan yang akan menyatukan mereka dengan umat lainnya di bawah bendera keislaman dengan izin Allah Ta’ala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dijaga oleh Allah sedari kecil. Seperti terlihat pada perkata pamannya Al-‘Abbas agar beliau mengenakan sarung saat membantu dalam pembangunan Ka’bah agar tidak terkena batu. Akhirnya beliau terjatuh, kemudian sadar lantas Al-‘Abbas menutupkan sarung pada beliau. Ini bukti penjagaan Allah pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hajar Aswad, Batu dari Surga Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi, no. 877 dan An-Nasa’i, no. 2938. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad, 1: 307. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dha’if karena kelirunya ‘Atha’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi, no. 961; Ibnu Majah, no. 2944; dan Ahmad, 1:247. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Anjuran Mencium Hajar Aswad Dari ‘Abis bin Rabi’ah, ia berkata, قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al-Khatthab) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari, no. 1597, 1605; Muslim, no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim, no. 1270).   Keistimewaan Hajar Aswad Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9:14) menjelaskan, “Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qawa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam.”   Catatan tentang Hijr Penyebutan yang tepat adalah Hijr, bukan Hijr Isma’il dan tidak ada kaitannya Hijr di sini dengan Nabi Isma’il ‘alaihis salam. Di situ juga bukanlah tempat dikuburkannya Isma’il atau Hajar (ibunya). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Hijr dengan Jadr. Hijr adalah bagian dari Ka’bah. Siapa yang shalat di Hijr berarti telah shalat di dalam Ka’bah. Shalat dalam Ka’bah dibolehkan untuk shalat sunnah saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Ka’bah lalu shalat dua raka’at di dalamnya. Ini terjadi pada saat Fathul Makkah, penaklukan kota Makkah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan kedua, Tahun 1392. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Dar Ihya’ At Turots (Maktabah Syamilah) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi. 1:223-224. Fadhail Al-Hajj wa Al-‘Umrah. Dr. Nashir bin Ibrahim Al-‘Abudiy Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: https://islamqa.info/ar/22004, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB https://islamqa.info/ar/142783, diakses pada 23 Februari 2018, 10:34 WIB — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (23 Februari 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hajar aswad hijr ismail kabah makkah masjidil haram sirah nabi

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Haidh, Nifas, Kematian, dan Masuk Islam

Download   Ada lagi sebab mandi wajib lainnya yaitu karena haidh dan nifas, mandi untuk jenazah, dan masuk Islam. Kita lanjutkan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Keluarnya darah haidh dan nifas. Kematian selain karena syahid. Islamnya orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ‘Dan jika kamu junub maka mandilah.’ (QS. Al-Maidah: 6) Juga dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ‘Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’ (QS.Al-Baqarah: 222). Yang dimaksudkan “apabila mereka telah suci” adalah apabila telah mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memandikan jenazah. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mandi bagi yang masuk Islam.”   Mandi Karena Haidh dan Nifas Wajib bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas untuk mandi jika telah suci. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333). Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepadanya, امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى “Diamlah selama masa kebiasaan haidhmu, kemudian mandi lalu shalatlah.” (HR. Muslim, no. 334) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2:510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha–Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci–darahnya berhenti–, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Karenanya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.   Mandi Karena Kematian Kematian itu menyebabkan wajib mandi. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 939). Menurut jumhur ulama, yang dimaksud puterinya di sini adalah Zainab. Zainab ini yang menikah dengan Abu Al-‘Ash. Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan, وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari, no. 1343)   Mandi Karena Masuk Islam Begitu pula jika orang kafir masuk Islam, maka ia diperintahkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Qais bin ‘Ashim, ia berkata, أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ. “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (HR. Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; dan An-Nasa’i, no. 188. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hukum asal perintah menunjukkan wajibnya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi darah haid darah haidh jenazah mandi junub mandi wajib manhajus salikin nifas shalat jenazah

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Haidh, Nifas, Kematian, dan Masuk Islam

Download   Ada lagi sebab mandi wajib lainnya yaitu karena haidh dan nifas, mandi untuk jenazah, dan masuk Islam. Kita lanjutkan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Keluarnya darah haidh dan nifas. Kematian selain karena syahid. Islamnya orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ‘Dan jika kamu junub maka mandilah.’ (QS. Al-Maidah: 6) Juga dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ‘Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’ (QS.Al-Baqarah: 222). Yang dimaksudkan “apabila mereka telah suci” adalah apabila telah mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memandikan jenazah. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mandi bagi yang masuk Islam.”   Mandi Karena Haidh dan Nifas Wajib bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas untuk mandi jika telah suci. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333). Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepadanya, امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى “Diamlah selama masa kebiasaan haidhmu, kemudian mandi lalu shalatlah.” (HR. Muslim, no. 334) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2:510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha–Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci–darahnya berhenti–, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Karenanya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.   Mandi Karena Kematian Kematian itu menyebabkan wajib mandi. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 939). Menurut jumhur ulama, yang dimaksud puterinya di sini adalah Zainab. Zainab ini yang menikah dengan Abu Al-‘Ash. Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan, وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari, no. 1343)   Mandi Karena Masuk Islam Begitu pula jika orang kafir masuk Islam, maka ia diperintahkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Qais bin ‘Ashim, ia berkata, أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ. “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (HR. Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; dan An-Nasa’i, no. 188. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hukum asal perintah menunjukkan wajibnya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi darah haid darah haidh jenazah mandi junub mandi wajib manhajus salikin nifas shalat jenazah
Download   Ada lagi sebab mandi wajib lainnya yaitu karena haidh dan nifas, mandi untuk jenazah, dan masuk Islam. Kita lanjutkan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Keluarnya darah haidh dan nifas. Kematian selain karena syahid. Islamnya orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ‘Dan jika kamu junub maka mandilah.’ (QS. Al-Maidah: 6) Juga dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ‘Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’ (QS.Al-Baqarah: 222). Yang dimaksudkan “apabila mereka telah suci” adalah apabila telah mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memandikan jenazah. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mandi bagi yang masuk Islam.”   Mandi Karena Haidh dan Nifas Wajib bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas untuk mandi jika telah suci. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333). Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepadanya, امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى “Diamlah selama masa kebiasaan haidhmu, kemudian mandi lalu shalatlah.” (HR. Muslim, no. 334) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2:510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha–Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci–darahnya berhenti–, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Karenanya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.   Mandi Karena Kematian Kematian itu menyebabkan wajib mandi. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 939). Menurut jumhur ulama, yang dimaksud puterinya di sini adalah Zainab. Zainab ini yang menikah dengan Abu Al-‘Ash. Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan, وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari, no. 1343)   Mandi Karena Masuk Islam Begitu pula jika orang kafir masuk Islam, maka ia diperintahkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Qais bin ‘Ashim, ia berkata, أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ. “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (HR. Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; dan An-Nasa’i, no. 188. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hukum asal perintah menunjukkan wajibnya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi darah haid darah haidh jenazah mandi junub mandi wajib manhajus salikin nifas shalat jenazah


Download   Ada lagi sebab mandi wajib lainnya yaitu karena haidh dan nifas, mandi untuk jenazah, dan masuk Islam. Kita lanjutkan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Keluarnya darah haidh dan nifas. Kematian selain karena syahid. Islamnya orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ‘Dan jika kamu junub maka mandilah.’ (QS. Al-Maidah: 6) Juga dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ‘Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’ (QS.Al-Baqarah: 222). Yang dimaksudkan “apabila mereka telah suci” adalah apabila telah mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memandikan jenazah. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mandi bagi yang masuk Islam.”   Mandi Karena Haidh dan Nifas Wajib bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas untuk mandi jika telah suci. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333). Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepadanya, امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى “Diamlah selama masa kebiasaan haidhmu, kemudian mandi lalu shalatlah.” (HR. Muslim, no. 334) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2:510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha–Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci–darahnya berhenti–, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Karenanya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.   Mandi Karena Kematian Kematian itu menyebabkan wajib mandi. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 939). Menurut jumhur ulama, yang dimaksud puterinya di sini adalah Zainab. Zainab ini yang menikah dengan Abu Al-‘Ash. Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan, وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari, no. 1343)   Mandi Karena Masuk Islam Begitu pula jika orang kafir masuk Islam, maka ia diperintahkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Qais bin ‘Ashim, ia berkata, أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ. “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (HR. Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; dan An-Nasa’i, no. 188. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hukum asal perintah menunjukkan wajibnya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi darah haid darah haidh jenazah mandi junub mandi wajib manhajus salikin nifas shalat jenazah

Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Bahasan Riyadhus Sholihin kali ini menunjukkan keutamaan yang luar biasa dari dzikir sampai dibandingkan dengan infak emas dan perak.   Hadits #1441 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمالِكُمْ ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ ، وَخَيرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفَاقِ الذَّهَبِ والفِضَّةِ ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أعْنَاقَكُمْ ؟ )) قَالَوا : بَلَى ، قَالَ : (( ذِكْرُ الله تَعَالَى )) . رَوَاهُ التِّرمْذِي ، قَالَ الحَاكِمُ أَبُو عَبْدِ الله : (( إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ )) Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mauhkah kuberitahukan kepada kalian amal yang paling baik dan paling suci menurut Rabb kalian, dan yang paling tinggi derajatnya untuk kalian, juga lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kalian lalu kalian menebas batang leher mereka dan mereka membalasnya?” Para sahabat berkata, “Tentu mau.” Beliau menjawab, “Dzikir mengingat Allah.” (HR. Tirmidzi. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) [HR. Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan itu bisa menyamai berjihad di jalan Allah dan menafkahi harta pada jalan Allah. Seluruh amal bertujuan untuk mengingat Allah (dzikrullah). Tujuan pastilah lebih mulia daripada wasilah (perantara). Tidak seluruh amal dibalas pahalanya dilihat dari kerja keras. Bisa jadi Allah membalas amalan yang sedikit dengan pahala yang besar. Dzikir yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dzikir yang sempurna dengan lisan, memikirkan dengan hati, dan menghadirkan keagungan Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download TagsDzikir keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Bahasan Riyadhus Sholihin kali ini menunjukkan keutamaan yang luar biasa dari dzikir sampai dibandingkan dengan infak emas dan perak.   Hadits #1441 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمالِكُمْ ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ ، وَخَيرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفَاقِ الذَّهَبِ والفِضَّةِ ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أعْنَاقَكُمْ ؟ )) قَالَوا : بَلَى ، قَالَ : (( ذِكْرُ الله تَعَالَى )) . رَوَاهُ التِّرمْذِي ، قَالَ الحَاكِمُ أَبُو عَبْدِ الله : (( إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ )) Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mauhkah kuberitahukan kepada kalian amal yang paling baik dan paling suci menurut Rabb kalian, dan yang paling tinggi derajatnya untuk kalian, juga lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kalian lalu kalian menebas batang leher mereka dan mereka membalasnya?” Para sahabat berkata, “Tentu mau.” Beliau menjawab, “Dzikir mengingat Allah.” (HR. Tirmidzi. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) [HR. Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan itu bisa menyamai berjihad di jalan Allah dan menafkahi harta pada jalan Allah. Seluruh amal bertujuan untuk mengingat Allah (dzikrullah). Tujuan pastilah lebih mulia daripada wasilah (perantara). Tidak seluruh amal dibalas pahalanya dilihat dari kerja keras. Bisa jadi Allah membalas amalan yang sedikit dengan pahala yang besar. Dzikir yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dzikir yang sempurna dengan lisan, memikirkan dengan hati, dan menghadirkan keagungan Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download TagsDzikir keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Bahasan Riyadhus Sholihin kali ini menunjukkan keutamaan yang luar biasa dari dzikir sampai dibandingkan dengan infak emas dan perak.   Hadits #1441 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمالِكُمْ ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ ، وَخَيرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفَاقِ الذَّهَبِ والفِضَّةِ ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أعْنَاقَكُمْ ؟ )) قَالَوا : بَلَى ، قَالَ : (( ذِكْرُ الله تَعَالَى )) . رَوَاهُ التِّرمْذِي ، قَالَ الحَاكِمُ أَبُو عَبْدِ الله : (( إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ )) Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mauhkah kuberitahukan kepada kalian amal yang paling baik dan paling suci menurut Rabb kalian, dan yang paling tinggi derajatnya untuk kalian, juga lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kalian lalu kalian menebas batang leher mereka dan mereka membalasnya?” Para sahabat berkata, “Tentu mau.” Beliau menjawab, “Dzikir mengingat Allah.” (HR. Tirmidzi. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) [HR. Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan itu bisa menyamai berjihad di jalan Allah dan menafkahi harta pada jalan Allah. Seluruh amal bertujuan untuk mengingat Allah (dzikrullah). Tujuan pastilah lebih mulia daripada wasilah (perantara). Tidak seluruh amal dibalas pahalanya dilihat dari kerja keras. Bisa jadi Allah membalas amalan yang sedikit dengan pahala yang besar. Dzikir yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dzikir yang sempurna dengan lisan, memikirkan dengan hati, dan menghadirkan keagungan Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download TagsDzikir keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Bahasan Riyadhus Sholihin kali ini menunjukkan keutamaan yang luar biasa dari dzikir sampai dibandingkan dengan infak emas dan perak.   Hadits #1441 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمالِكُمْ ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ ، وَخَيرٍ لَكُمْ مِنْ إنْفَاقِ الذَّهَبِ والفِضَّةِ ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أعْنَاقَكُمْ ؟ )) قَالَوا : بَلَى ، قَالَ : (( ذِكْرُ الله تَعَالَى )) . رَوَاهُ التِّرمْذِي ، قَالَ الحَاكِمُ أَبُو عَبْدِ الله : (( إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ )) Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mauhkah kuberitahukan kepada kalian amal yang paling baik dan paling suci menurut Rabb kalian, dan yang paling tinggi derajatnya untuk kalian, juga lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kalian lalu kalian menebas batang leher mereka dan mereka membalasnya?” Para sahabat berkata, “Tentu mau.” Beliau menjawab, “Dzikir mengingat Allah.” (HR. Tirmidzi. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) [HR. Tirmidzi, no. 3377; Ibnu Majah, no. 3790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan itu bisa menyamai berjihad di jalan Allah dan menafkahi harta pada jalan Allah. Seluruh amal bertujuan untuk mengingat Allah (dzikrullah). Tujuan pastilah lebih mulia daripada wasilah (perantara). Tidak seluruh amal dibalas pahalanya dilihat dari kerja keras. Bisa jadi Allah membalas amalan yang sedikit dengan pahala yang besar. Dzikir yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dzikir yang sempurna dengan lisan, memikirkan dengan hati, dan menghadirkan keagungan Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22 Februari 2018), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download TagsDzikir keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Hukum Pengumuman Sebelum Jumatan

Pengumuman Sebelum Shalat Jum’at Apa hukum pengumuman sebelum jumatan di masjid? apakah dibolehkan? Kadang sedikit menggangu kami ketika shalat sunnah, apalagi pengumumannya lama sekali. Matur suwun ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang dianjurkan bagi makmum ketika jumatan adalah memperbanyak shalat sunah sebelum khatib naik mimbar. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat sunah sesuai yang Allah takdirkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim 857). Dan hadis tentang ini sangat banyak.. Karena itu, dianjurkan untuk menjaga suasana tenang sejak masuk masjid hingga jumatan selesai. Agar mereka yang shalat dan membaca al-Quran bisa lebih khusyu’ dengan ibadahnya. Bahkan sampaipun orang yang sedang membaca al-Qur’an dilarang mengeraskan bacaannya agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ Jangan saling berlomba mengeraskan bacaan al-Quran sehingga mengganggu yang lain. (HR. Malik dalam Al-Muwatha [1/80]), dan dishahihkan Ibnu Abdil Barr). Bagaimana dengan pengumuman sebelum khatib naik mimbar? Ada sebagian masjid yang pernah saya datangi tidak melakukan pengumuman sebelum jumatan, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat sunah. Kita menghargai sikap ini dengan pertimbangan yang disampaikan. Dan laporan itu disampaikan secara tertulis di papan pengumuman. Namun apakah pengumuman melalui mimbar ini dilarang? Kita tidak memungkiri bahwa pengumuman ini memiliki manfaat. Diantaranya sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kontak infak dari jamaah. Sehingga terjadi benturan antara madharat dan manfaat. Madharatnya dalam bentuk mengganggu sebagian jamaah yang sedang shalat. Sementara manfaatnya menghilangkan adanya salah sangka dari jamaah terkait aktivitas takmir. Dalam hal ini berlaku kaidah: إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قُدِّم أرجحهما Apabila maslahat dan madharat saling bertentangan, maka diambil yang paling kuat. (al-Qawaid al-Fiqhiyah fi al-Madzahib al-Arba’ah, 2/775) Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, insyaaAllah sebatas mengumumkan perolehan infak tidak sangat mengganggu mereka yang sedang shalat, apalagi ini dibutuhkan. Dan kami sarankan agar hanya sebutuhnya saja, sampaikan yang penting. Jika butuh rincian, cukup ditempel di dinding pengumuman.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membaca Al Quran Dalam Hati, Kisah Nabi Isa Disalib, Berat Beras Zakat Fitrah, Tata Cara Shalat Jama Qashar, Hadits Tentang Idul Fitri, Makan Buah Setelah Makan Visited 224 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid

Hukum Pengumuman Sebelum Jumatan

Pengumuman Sebelum Shalat Jum’at Apa hukum pengumuman sebelum jumatan di masjid? apakah dibolehkan? Kadang sedikit menggangu kami ketika shalat sunnah, apalagi pengumumannya lama sekali. Matur suwun ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang dianjurkan bagi makmum ketika jumatan adalah memperbanyak shalat sunah sebelum khatib naik mimbar. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat sunah sesuai yang Allah takdirkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim 857). Dan hadis tentang ini sangat banyak.. Karena itu, dianjurkan untuk menjaga suasana tenang sejak masuk masjid hingga jumatan selesai. Agar mereka yang shalat dan membaca al-Quran bisa lebih khusyu’ dengan ibadahnya. Bahkan sampaipun orang yang sedang membaca al-Qur’an dilarang mengeraskan bacaannya agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ Jangan saling berlomba mengeraskan bacaan al-Quran sehingga mengganggu yang lain. (HR. Malik dalam Al-Muwatha [1/80]), dan dishahihkan Ibnu Abdil Barr). Bagaimana dengan pengumuman sebelum khatib naik mimbar? Ada sebagian masjid yang pernah saya datangi tidak melakukan pengumuman sebelum jumatan, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat sunah. Kita menghargai sikap ini dengan pertimbangan yang disampaikan. Dan laporan itu disampaikan secara tertulis di papan pengumuman. Namun apakah pengumuman melalui mimbar ini dilarang? Kita tidak memungkiri bahwa pengumuman ini memiliki manfaat. Diantaranya sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kontak infak dari jamaah. Sehingga terjadi benturan antara madharat dan manfaat. Madharatnya dalam bentuk mengganggu sebagian jamaah yang sedang shalat. Sementara manfaatnya menghilangkan adanya salah sangka dari jamaah terkait aktivitas takmir. Dalam hal ini berlaku kaidah: إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قُدِّم أرجحهما Apabila maslahat dan madharat saling bertentangan, maka diambil yang paling kuat. (al-Qawaid al-Fiqhiyah fi al-Madzahib al-Arba’ah, 2/775) Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, insyaaAllah sebatas mengumumkan perolehan infak tidak sangat mengganggu mereka yang sedang shalat, apalagi ini dibutuhkan. Dan kami sarankan agar hanya sebutuhnya saja, sampaikan yang penting. Jika butuh rincian, cukup ditempel di dinding pengumuman.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membaca Al Quran Dalam Hati, Kisah Nabi Isa Disalib, Berat Beras Zakat Fitrah, Tata Cara Shalat Jama Qashar, Hadits Tentang Idul Fitri, Makan Buah Setelah Makan Visited 224 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid
Pengumuman Sebelum Shalat Jum’at Apa hukum pengumuman sebelum jumatan di masjid? apakah dibolehkan? Kadang sedikit menggangu kami ketika shalat sunnah, apalagi pengumumannya lama sekali. Matur suwun ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang dianjurkan bagi makmum ketika jumatan adalah memperbanyak shalat sunah sebelum khatib naik mimbar. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat sunah sesuai yang Allah takdirkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim 857). Dan hadis tentang ini sangat banyak.. Karena itu, dianjurkan untuk menjaga suasana tenang sejak masuk masjid hingga jumatan selesai. Agar mereka yang shalat dan membaca al-Quran bisa lebih khusyu’ dengan ibadahnya. Bahkan sampaipun orang yang sedang membaca al-Qur’an dilarang mengeraskan bacaannya agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ Jangan saling berlomba mengeraskan bacaan al-Quran sehingga mengganggu yang lain. (HR. Malik dalam Al-Muwatha [1/80]), dan dishahihkan Ibnu Abdil Barr). Bagaimana dengan pengumuman sebelum khatib naik mimbar? Ada sebagian masjid yang pernah saya datangi tidak melakukan pengumuman sebelum jumatan, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat sunah. Kita menghargai sikap ini dengan pertimbangan yang disampaikan. Dan laporan itu disampaikan secara tertulis di papan pengumuman. Namun apakah pengumuman melalui mimbar ini dilarang? Kita tidak memungkiri bahwa pengumuman ini memiliki manfaat. Diantaranya sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kontak infak dari jamaah. Sehingga terjadi benturan antara madharat dan manfaat. Madharatnya dalam bentuk mengganggu sebagian jamaah yang sedang shalat. Sementara manfaatnya menghilangkan adanya salah sangka dari jamaah terkait aktivitas takmir. Dalam hal ini berlaku kaidah: إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قُدِّم أرجحهما Apabila maslahat dan madharat saling bertentangan, maka diambil yang paling kuat. (al-Qawaid al-Fiqhiyah fi al-Madzahib al-Arba’ah, 2/775) Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, insyaaAllah sebatas mengumumkan perolehan infak tidak sangat mengganggu mereka yang sedang shalat, apalagi ini dibutuhkan. Dan kami sarankan agar hanya sebutuhnya saja, sampaikan yang penting. Jika butuh rincian, cukup ditempel di dinding pengumuman.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membaca Al Quran Dalam Hati, Kisah Nabi Isa Disalib, Berat Beras Zakat Fitrah, Tata Cara Shalat Jama Qashar, Hadits Tentang Idul Fitri, Makan Buah Setelah Makan Visited 224 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/405834555&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengumuman Sebelum Shalat Jum’at Apa hukum pengumuman sebelum jumatan di masjid? apakah dibolehkan? Kadang sedikit menggangu kami ketika shalat sunnah, apalagi pengumumannya lama sekali. Matur suwun ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang dianjurkan bagi makmum ketika jumatan adalah memperbanyak shalat sunah sebelum khatib naik mimbar. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat sunah sesuai yang Allah takdirkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim 857). Dan hadis tentang ini sangat banyak.. Karena itu, dianjurkan untuk menjaga suasana tenang sejak masuk masjid hingga jumatan selesai. Agar mereka yang shalat dan membaca al-Quran bisa lebih khusyu’ dengan ibadahnya. Bahkan sampaipun orang yang sedang membaca al-Qur’an dilarang mengeraskan bacaannya agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ Jangan saling berlomba mengeraskan bacaan al-Quran sehingga mengganggu yang lain. (HR. Malik dalam Al-Muwatha [1/80]), dan dishahihkan Ibnu Abdil Barr). Bagaimana dengan pengumuman sebelum khatib naik mimbar? Ada sebagian masjid yang pernah saya datangi tidak melakukan pengumuman sebelum jumatan, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu mereka yang sedang shalat sunah. Kita menghargai sikap ini dengan pertimbangan yang disampaikan. Dan laporan itu disampaikan secara tertulis di papan pengumuman. Namun apakah pengumuman melalui mimbar ini dilarang? Kita tidak memungkiri bahwa pengumuman ini memiliki manfaat. Diantaranya sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap kontak infak dari jamaah. Sehingga terjadi benturan antara madharat dan manfaat. Madharatnya dalam bentuk mengganggu sebagian jamaah yang sedang shalat. Sementara manfaatnya menghilangkan adanya salah sangka dari jamaah terkait aktivitas takmir. Dalam hal ini berlaku kaidah: إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قُدِّم أرجحهما Apabila maslahat dan madharat saling bertentangan, maka diambil yang paling kuat. (al-Qawaid al-Fiqhiyah fi al-Madzahib al-Arba’ah, 2/775) Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, insyaaAllah sebatas mengumumkan perolehan infak tidak sangat mengganggu mereka yang sedang shalat, apalagi ini dibutuhkan. Dan kami sarankan agar hanya sebutuhnya saja, sampaikan yang penting. Jika butuh rincian, cukup ditempel di dinding pengumuman.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membaca Al Quran Dalam Hati, Kisah Nabi Isa Disalib, Berat Beras Zakat Fitrah, Tata Cara Shalat Jama Qashar, Hadits Tentang Idul Fitri, Makan Buah Setelah Makan Visited 224 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Yang Kau Perlakukan adalah Gelas Kaca dan Tulang Rusuk yang Bengkok

Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok … Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468) Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ “Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323) Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594) Dalam hadits lainnya disebutkan, ‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ “Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593) Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran. — Al-faqir ila maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018) Info Donasi Kajian Malam Kamis DS sedang minus besar, hubungi WA: 0811267791   Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Yang Kau Perlakukan adalah Gelas Kaca dan Tulang Rusuk yang Bengkok

Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok … Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468) Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ “Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323) Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594) Dalam hadits lainnya disebutkan, ‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ “Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593) Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran. — Al-faqir ila maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018) Info Donasi Kajian Malam Kamis DS sedang minus besar, hubungi WA: 0811267791   Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri
Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok … Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468) Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ “Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323) Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594) Dalam hadits lainnya disebutkan, ‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ “Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593) Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran. — Al-faqir ila maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018) Info Donasi Kajian Malam Kamis DS sedang minus besar, hubungi WA: 0811267791   Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri


Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok … Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468) Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ “Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323) Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594) Dalam hadits lainnya disebutkan, ‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ “Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593) Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran. — Al-faqir ila maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018) Info Donasi Kajian Malam Kamis DS sedang minus besar, hubungi WA: 0811267791   Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran), Habrul Ummah (Ulama umat Islam) dan Mufassir (Ulama Tafsir) di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhumAbdullah bin Abbas atau dikenal dengan panggilan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama Ahli Tafsir di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan disebut sebagai Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran) dan Sang Habrul Ummah (Ulama umat Islam) .Beliau adalah putra dari paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir tiga tahun sebelum hirahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mulazamah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah putra dari pamannya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan beliau dengan doa-doa berikut ini:اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ Ya Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik). [HR. Al-Bukhari dan Muslim].اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الكِتَابَ Ya Allah ajarkanlah kepadanya ilmu Alquran. [HR. Al-Bukhari]. اللهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَYa Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik) dan ajarkanlah kepadanya ilmu Tafsir. [Disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah].Sehingga pantaslah jika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjadi sosok ulama Tafsir yang tersohor di kalangan generasi umat yang paling mulia dari seluruh umat lainnya, yaitu generasi sahabat radhiyallahu ‘anhum.Dan keahlian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam masalah Tafsir telah diakui oleh para ulama lainnya, oleh karena itulah seorang Ahli Tafsir lainnya di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, pernah menggelari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan gelar : Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran).Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :نعم ترجمان القرآن ابن عباسSebaik-baik penyampai makna Alquran adalah Ibnu Abbas.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga berkata:لو أدرك ابن عباس أسناننا ما عاشره منا رجلSeandainya Ibnu Abbas sempat (berumur panjang) sampai menjumpai umur kita, maka tidak ada seorangpun diantara kita yang mampu setara (ilmunya) dengannya.Padahal ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengucapkan pujian tersebut, umur Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu belumlah mencapai 35 tahun, sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu wafat pada umur 71 tahun, maka anda bisa bayangkan bagaimana tingginya ilmu Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat-saat di akhir hayatnya!Pembagian TafsirTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Diantara tinjauan pembagian tafsir Alquran adalah : Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه), dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama tafsir yang membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir (معرفة الناس له).(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat Berjamaah Beserta Dalilnya, Kisah Lukman, Arti Khalwat, Gambar Cara Mandi Wajib, Kisah Abu Jahal

Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran), Habrul Ummah (Ulama umat Islam) dan Mufassir (Ulama Tafsir) di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhumAbdullah bin Abbas atau dikenal dengan panggilan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama Ahli Tafsir di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan disebut sebagai Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran) dan Sang Habrul Ummah (Ulama umat Islam) .Beliau adalah putra dari paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir tiga tahun sebelum hirahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mulazamah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah putra dari pamannya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan beliau dengan doa-doa berikut ini:اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ Ya Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik). [HR. Al-Bukhari dan Muslim].اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الكِتَابَ Ya Allah ajarkanlah kepadanya ilmu Alquran. [HR. Al-Bukhari]. اللهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَYa Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik) dan ajarkanlah kepadanya ilmu Tafsir. [Disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah].Sehingga pantaslah jika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjadi sosok ulama Tafsir yang tersohor di kalangan generasi umat yang paling mulia dari seluruh umat lainnya, yaitu generasi sahabat radhiyallahu ‘anhum.Dan keahlian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam masalah Tafsir telah diakui oleh para ulama lainnya, oleh karena itulah seorang Ahli Tafsir lainnya di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, pernah menggelari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan gelar : Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran).Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :نعم ترجمان القرآن ابن عباسSebaik-baik penyampai makna Alquran adalah Ibnu Abbas.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga berkata:لو أدرك ابن عباس أسناننا ما عاشره منا رجلSeandainya Ibnu Abbas sempat (berumur panjang) sampai menjumpai umur kita, maka tidak ada seorangpun diantara kita yang mampu setara (ilmunya) dengannya.Padahal ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengucapkan pujian tersebut, umur Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu belumlah mencapai 35 tahun, sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu wafat pada umur 71 tahun, maka anda bisa bayangkan bagaimana tingginya ilmu Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat-saat di akhir hayatnya!Pembagian TafsirTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Diantara tinjauan pembagian tafsir Alquran adalah : Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه), dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama tafsir yang membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir (معرفة الناس له).(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat Berjamaah Beserta Dalilnya, Kisah Lukman, Arti Khalwat, Gambar Cara Mandi Wajib, Kisah Abu Jahal
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran), Habrul Ummah (Ulama umat Islam) dan Mufassir (Ulama Tafsir) di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhumAbdullah bin Abbas atau dikenal dengan panggilan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama Ahli Tafsir di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan disebut sebagai Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran) dan Sang Habrul Ummah (Ulama umat Islam) .Beliau adalah putra dari paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir tiga tahun sebelum hirahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mulazamah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah putra dari pamannya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan beliau dengan doa-doa berikut ini:اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ Ya Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik). [HR. Al-Bukhari dan Muslim].اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الكِتَابَ Ya Allah ajarkanlah kepadanya ilmu Alquran. [HR. Al-Bukhari]. اللهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَYa Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik) dan ajarkanlah kepadanya ilmu Tafsir. [Disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah].Sehingga pantaslah jika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjadi sosok ulama Tafsir yang tersohor di kalangan generasi umat yang paling mulia dari seluruh umat lainnya, yaitu generasi sahabat radhiyallahu ‘anhum.Dan keahlian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam masalah Tafsir telah diakui oleh para ulama lainnya, oleh karena itulah seorang Ahli Tafsir lainnya di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, pernah menggelari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan gelar : Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran).Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :نعم ترجمان القرآن ابن عباسSebaik-baik penyampai makna Alquran adalah Ibnu Abbas.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga berkata:لو أدرك ابن عباس أسناننا ما عاشره منا رجلSeandainya Ibnu Abbas sempat (berumur panjang) sampai menjumpai umur kita, maka tidak ada seorangpun diantara kita yang mampu setara (ilmunya) dengannya.Padahal ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengucapkan pujian tersebut, umur Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu belumlah mencapai 35 tahun, sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu wafat pada umur 71 tahun, maka anda bisa bayangkan bagaimana tingginya ilmu Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat-saat di akhir hayatnya!Pembagian TafsirTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Diantara tinjauan pembagian tafsir Alquran adalah : Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه), dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama tafsir yang membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir (معرفة الناس له).(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat Berjamaah Beserta Dalilnya, Kisah Lukman, Arti Khalwat, Gambar Cara Mandi Wajib, Kisah Abu Jahal


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran), Habrul Ummah (Ulama umat Islam) dan Mufassir (Ulama Tafsir) di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhumAbdullah bin Abbas atau dikenal dengan panggilan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama Ahli Tafsir di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan disebut sebagai Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran) dan Sang Habrul Ummah (Ulama umat Islam) .Beliau adalah putra dari paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir tiga tahun sebelum hirahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mulazamah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah putra dari pamannya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan beliau dengan doa-doa berikut ini:اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ Ya Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik). [HR. Al-Bukhari dan Muslim].اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الكِتَابَ Ya Allah ajarkanlah kepadanya ilmu Alquran. [HR. Al-Bukhari]. اللهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَYa Allah, jadikanlah ia orang yang memahami agama Islam (dengan baik) dan ajarkanlah kepadanya ilmu Tafsir. [Disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah].Sehingga pantaslah jika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjadi sosok ulama Tafsir yang tersohor di kalangan generasi umat yang paling mulia dari seluruh umat lainnya, yaitu generasi sahabat radhiyallahu ‘anhum.Dan keahlian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam masalah Tafsir telah diakui oleh para ulama lainnya, oleh karena itulah seorang Ahli Tafsir lainnya di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, pernah menggelari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan gelar : Turjumanul Qur`an (Penyampai makna Alquran).Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :نعم ترجمان القرآن ابن عباسSebaik-baik penyampai makna Alquran adalah Ibnu Abbas.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga berkata:لو أدرك ابن عباس أسناننا ما عاشره منا رجلSeandainya Ibnu Abbas sempat (berumur panjang) sampai menjumpai umur kita, maka tidak ada seorangpun diantara kita yang mampu setara (ilmunya) dengannya.Padahal ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengucapkan pujian tersebut, umur Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu belumlah mencapai 35 tahun, sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu wafat pada umur 71 tahun, maka anda bisa bayangkan bagaimana tingginya ilmu Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat-saat di akhir hayatnya!Pembagian TafsirTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Diantara tinjauan pembagian tafsir Alquran adalah : Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه), dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu ulama tafsir yang membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir (معرفة الناس له).(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat Berjamaah Beserta Dalilnya, Kisah Lukman, Arti Khalwat, Gambar Cara Mandi Wajib, Kisah Abu Jahal

Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil

Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat

Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil

Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat
Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat


Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat

Klasifikasi Kitab Tafsir Al Qur’an (Bag. 2)

KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji

Klasifikasi Kitab Tafsir Al Qur’an (Bag. 2)

KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji
KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji


KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji

Makan Bawang, itu Haram?

Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid

Makan Bawang, itu Haram?

Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/405834549&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat

Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat

Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin
Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin


Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin

Umrah Awal Ramadhan 2018 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah

Umrah Awal Ramadhan 2018 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah
Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah


Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah

[Booklet] Kisah Itsar Para Salaf, Sudahlah Biarkan Dia Duluan!

Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah

[Booklet] Kisah Itsar Para Salaf, Sudahlah Biarkan Dia Duluan!

Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah
Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah


Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah

Ciri Fisik Penduduk Surga

Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid

Ciri Fisik Penduduk Surga

Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid
Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402891834&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Penilaian & Realita

Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…

Antara Penilaian & Realita

Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…
Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…


Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…
Prev     Next