Hukum Gadai dalam Akad Mudharabah

Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid

Hukum Gadai dalam Akad Mudharabah

Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid
Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/412419849&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Bukti Penjagaan Allah pada Muhammad Sebelum Menjadi Nabi

Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Bukti Penjagaan Allah pada Muhammad Sebelum Menjadi Nabi

Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi
Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi


Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi

Muhammad Hasan Banjar, Putra Indonesia Berprestasi di Saudi Arabia

Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah

Muhammad Hasan Banjar, Putra Indonesia Berprestasi di Saudi Arabia

Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah
Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah


Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah

Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan Selainnya

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir

Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan Selainnya

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir
Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir


Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)

Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)

Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid
Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid


Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Siapakah Rabiah al-Adawiyah?

Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid

Siapakah Rabiah al-Adawiyah?

Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid
Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427562736&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh

Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin

Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh

Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin
Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin


Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin

Dalil Bolehnya Berdzikir dengan Biji Tasbih

Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih

Dalil Bolehnya Berdzikir dengan Biji Tasbih

Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih
Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih


Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih

Seminggu atau Sejumat

Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid

Seminggu atau Sejumat

Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid
Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/412419843&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kenapa Tidak Mau Bersyukur?

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Kenapa Tidak Mau Bersyukur?

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin
Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin


Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin

Hukum Mencuci Kepala ketika Wudhu

Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid

Hukum Mencuci Kepala ketika Wudhu

Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid
Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471071&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cadar: Antara Syafi’iyah dan UIN SUKA

Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid

Cadar: Antara Syafi’iyah dan UIN SUKA

Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid
Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid


Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid
Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid


Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/409425273&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next