Makna Auliya Dari Sudut Pandang Fiqih (Bag. 1)

Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’duhu. Akhir-akhir ini negeri kita diramaikan dengan isu mengenai pemimpin non-muslim. Yang kemudian kerap dikaitkan dengan surat Al-Maidah ayat 51, yang berbunyi:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَلَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al-Maidah: 51).Masyarakat indonesia terbagi menjadi tiga kondisi dalam menghadapi isu ini, kondisi masyarakat yang pertama mengatakan bahwa yang dimaksud auliya (teman dekat) adalah juga berarti pemimpin, yang kedua mengatakan bahwa auliya ialah teman dekat atau teman setia dan tidak termasuk darinya arti pemimpin, dan yang terakhir adalah mereka yang tidak memperdulikan tentang hal ini.Perbedaan ini semakin dipertajam dengan beredarnya berita bahwa dalam Al-Qur’an terjemahan yang beredar pun terjemahan yang dibawakan atas kata auliya pun berbeda-beda, beberapa edisi terbitan terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini, kata auliya pada QS Al Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ. Dan menurut beliau kata auliya di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya.Maraknya perdebatan mengenai makna dari tinjauan ilmu bahasa maupun tafsir menghasilkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga sebagian tetap berpegang teguh untuk memilih pemimpin muslim, sebagian berpendapat bahwa tidak mengapa memilih pemimpin non-muslim selama memiliki kinerja yang baik dan membwa manfaat bagi masyarakat dibanding pemimpin muslim namun kinerjanya kurang baik.Oleh sebab itu menarik untuk ditinjau bagaimana ushul fiqih memandang sisi pendalilan dari ayat-ayat yang menyebutkan tentang auliya agar dapat dikeluarkan hukum yang sesuai dengan pemahaman yang benar dan kokoh berdasar ilmu ushul fiqih yang berlandaskan pada akal sehat untuk memperbaiki banyaknya kemungkinan perbedaan pendapat jika peninjauan dilakukan dengan tinjauan ilmu bahasa dan tafsir.Mengapa Mengambil Pandangan Ushul FiqihBahwasannya ushul fiqih adalah disiplin ilmu berbasis logika sehat untuk memahami dalil-dalil, menghasilkan sebuah hukum atas suatu perkara yang diletakkan melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama dalam memahami Qur’an dan Sunnah. Sehingga dalam praktiknya, dapat secara langsung dibahasakan kepada masyarakat awam dari sisi logika atau akal sehatnya, bukan sekedar bersandar pada terjemah, atau tafsir ulama tertentu. Secara sederhana, masyarakat awam akan memahami qur’an berdasarkan terjemah, yang mana kadang dapat dipalingkan maknanya oleh sebagian orang, sesuai kebutuhan mereka. Menjelaskan dari pandangan ushul fiqih adalah termasuk salah satu cara untuk membantah penyimpangan makna kata, yang dibangun atas dasar logika dan kaidah yang benar.Makna kata Auliya Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat.” Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.Kata Auliya dalam Al-Qur’anDi dalam Al-Qur’an, kata auliya disebutkan sebanyak 33 kali, Berikut ini adalah beberapa terjemah auliya yang berbeda dalam Qur’an terjemahan terbitan Departemen Agama Republik Indonesia:“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir menjadi PEMIMPIN, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 28). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. 4. An-Nisaa’: 144).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (Q.S. 5. Al-Maa-idah: 57).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 118).“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. 9. At-Taubah: 16).“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir” (QS. 28. Al-Qashash: 86).Sehingga dapat dilihat dari beberapa terjemahan tersebut bahwa terjemahan adalah sesuai konteks ayat. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS. Ali Imran/3: 28, QS. Al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS. Al-Maidah/5: 57, misalnya, kata auliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS. Al-Maidah/5: 51 dan QS. Al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.Sehingga perbedaan terjemah ini adalah salah satu peluang dipalingkannya makna kata auliya sebagai pemimpin oleh sebagian orang. Salah satu cara untuk membantah makna yang menyimpang tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan ushul fiqih.Bersambung…..Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Cadar Menurut Imam Syafii, Tafsir Surat Maryam, Supaya Doa Dikabulkan, Imam Al Barbahari

Makna Auliya Dari Sudut Pandang Fiqih (Bag. 1)

Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’duhu. Akhir-akhir ini negeri kita diramaikan dengan isu mengenai pemimpin non-muslim. Yang kemudian kerap dikaitkan dengan surat Al-Maidah ayat 51, yang berbunyi:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَلَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al-Maidah: 51).Masyarakat indonesia terbagi menjadi tiga kondisi dalam menghadapi isu ini, kondisi masyarakat yang pertama mengatakan bahwa yang dimaksud auliya (teman dekat) adalah juga berarti pemimpin, yang kedua mengatakan bahwa auliya ialah teman dekat atau teman setia dan tidak termasuk darinya arti pemimpin, dan yang terakhir adalah mereka yang tidak memperdulikan tentang hal ini.Perbedaan ini semakin dipertajam dengan beredarnya berita bahwa dalam Al-Qur’an terjemahan yang beredar pun terjemahan yang dibawakan atas kata auliya pun berbeda-beda, beberapa edisi terbitan terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini, kata auliya pada QS Al Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ. Dan menurut beliau kata auliya di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya.Maraknya perdebatan mengenai makna dari tinjauan ilmu bahasa maupun tafsir menghasilkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga sebagian tetap berpegang teguh untuk memilih pemimpin muslim, sebagian berpendapat bahwa tidak mengapa memilih pemimpin non-muslim selama memiliki kinerja yang baik dan membwa manfaat bagi masyarakat dibanding pemimpin muslim namun kinerjanya kurang baik.Oleh sebab itu menarik untuk ditinjau bagaimana ushul fiqih memandang sisi pendalilan dari ayat-ayat yang menyebutkan tentang auliya agar dapat dikeluarkan hukum yang sesuai dengan pemahaman yang benar dan kokoh berdasar ilmu ushul fiqih yang berlandaskan pada akal sehat untuk memperbaiki banyaknya kemungkinan perbedaan pendapat jika peninjauan dilakukan dengan tinjauan ilmu bahasa dan tafsir.Mengapa Mengambil Pandangan Ushul FiqihBahwasannya ushul fiqih adalah disiplin ilmu berbasis logika sehat untuk memahami dalil-dalil, menghasilkan sebuah hukum atas suatu perkara yang diletakkan melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama dalam memahami Qur’an dan Sunnah. Sehingga dalam praktiknya, dapat secara langsung dibahasakan kepada masyarakat awam dari sisi logika atau akal sehatnya, bukan sekedar bersandar pada terjemah, atau tafsir ulama tertentu. Secara sederhana, masyarakat awam akan memahami qur’an berdasarkan terjemah, yang mana kadang dapat dipalingkan maknanya oleh sebagian orang, sesuai kebutuhan mereka. Menjelaskan dari pandangan ushul fiqih adalah termasuk salah satu cara untuk membantah penyimpangan makna kata, yang dibangun atas dasar logika dan kaidah yang benar.Makna kata Auliya Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat.” Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.Kata Auliya dalam Al-Qur’anDi dalam Al-Qur’an, kata auliya disebutkan sebanyak 33 kali, Berikut ini adalah beberapa terjemah auliya yang berbeda dalam Qur’an terjemahan terbitan Departemen Agama Republik Indonesia:“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir menjadi PEMIMPIN, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 28). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. 4. An-Nisaa’: 144).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (Q.S. 5. Al-Maa-idah: 57).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 118).“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. 9. At-Taubah: 16).“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir” (QS. 28. Al-Qashash: 86).Sehingga dapat dilihat dari beberapa terjemahan tersebut bahwa terjemahan adalah sesuai konteks ayat. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS. Ali Imran/3: 28, QS. Al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS. Al-Maidah/5: 57, misalnya, kata auliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS. Al-Maidah/5: 51 dan QS. Al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.Sehingga perbedaan terjemah ini adalah salah satu peluang dipalingkannya makna kata auliya sebagai pemimpin oleh sebagian orang. Salah satu cara untuk membantah makna yang menyimpang tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan ushul fiqih.Bersambung…..Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Cadar Menurut Imam Syafii, Tafsir Surat Maryam, Supaya Doa Dikabulkan, Imam Al Barbahari
Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’duhu. Akhir-akhir ini negeri kita diramaikan dengan isu mengenai pemimpin non-muslim. Yang kemudian kerap dikaitkan dengan surat Al-Maidah ayat 51, yang berbunyi:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَلَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al-Maidah: 51).Masyarakat indonesia terbagi menjadi tiga kondisi dalam menghadapi isu ini, kondisi masyarakat yang pertama mengatakan bahwa yang dimaksud auliya (teman dekat) adalah juga berarti pemimpin, yang kedua mengatakan bahwa auliya ialah teman dekat atau teman setia dan tidak termasuk darinya arti pemimpin, dan yang terakhir adalah mereka yang tidak memperdulikan tentang hal ini.Perbedaan ini semakin dipertajam dengan beredarnya berita bahwa dalam Al-Qur’an terjemahan yang beredar pun terjemahan yang dibawakan atas kata auliya pun berbeda-beda, beberapa edisi terbitan terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini, kata auliya pada QS Al Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ. Dan menurut beliau kata auliya di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya.Maraknya perdebatan mengenai makna dari tinjauan ilmu bahasa maupun tafsir menghasilkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga sebagian tetap berpegang teguh untuk memilih pemimpin muslim, sebagian berpendapat bahwa tidak mengapa memilih pemimpin non-muslim selama memiliki kinerja yang baik dan membwa manfaat bagi masyarakat dibanding pemimpin muslim namun kinerjanya kurang baik.Oleh sebab itu menarik untuk ditinjau bagaimana ushul fiqih memandang sisi pendalilan dari ayat-ayat yang menyebutkan tentang auliya agar dapat dikeluarkan hukum yang sesuai dengan pemahaman yang benar dan kokoh berdasar ilmu ushul fiqih yang berlandaskan pada akal sehat untuk memperbaiki banyaknya kemungkinan perbedaan pendapat jika peninjauan dilakukan dengan tinjauan ilmu bahasa dan tafsir.Mengapa Mengambil Pandangan Ushul FiqihBahwasannya ushul fiqih adalah disiplin ilmu berbasis logika sehat untuk memahami dalil-dalil, menghasilkan sebuah hukum atas suatu perkara yang diletakkan melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama dalam memahami Qur’an dan Sunnah. Sehingga dalam praktiknya, dapat secara langsung dibahasakan kepada masyarakat awam dari sisi logika atau akal sehatnya, bukan sekedar bersandar pada terjemah, atau tafsir ulama tertentu. Secara sederhana, masyarakat awam akan memahami qur’an berdasarkan terjemah, yang mana kadang dapat dipalingkan maknanya oleh sebagian orang, sesuai kebutuhan mereka. Menjelaskan dari pandangan ushul fiqih adalah termasuk salah satu cara untuk membantah penyimpangan makna kata, yang dibangun atas dasar logika dan kaidah yang benar.Makna kata Auliya Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat.” Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.Kata Auliya dalam Al-Qur’anDi dalam Al-Qur’an, kata auliya disebutkan sebanyak 33 kali, Berikut ini adalah beberapa terjemah auliya yang berbeda dalam Qur’an terjemahan terbitan Departemen Agama Republik Indonesia:“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir menjadi PEMIMPIN, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 28). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. 4. An-Nisaa’: 144).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (Q.S. 5. Al-Maa-idah: 57).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 118).“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. 9. At-Taubah: 16).“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir” (QS. 28. Al-Qashash: 86).Sehingga dapat dilihat dari beberapa terjemahan tersebut bahwa terjemahan adalah sesuai konteks ayat. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS. Ali Imran/3: 28, QS. Al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS. Al-Maidah/5: 57, misalnya, kata auliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS. Al-Maidah/5: 51 dan QS. Al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.Sehingga perbedaan terjemah ini adalah salah satu peluang dipalingkannya makna kata auliya sebagai pemimpin oleh sebagian orang. Salah satu cara untuk membantah makna yang menyimpang tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan ushul fiqih.Bersambung…..Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Cadar Menurut Imam Syafii, Tafsir Surat Maryam, Supaya Doa Dikabulkan, Imam Al Barbahari


Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’duhu. Akhir-akhir ini negeri kita diramaikan dengan isu mengenai pemimpin non-muslim. Yang kemudian kerap dikaitkan dengan surat Al-Maidah ayat 51, yang berbunyi:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَلَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al-Maidah: 51).Masyarakat indonesia terbagi menjadi tiga kondisi dalam menghadapi isu ini, kondisi masyarakat yang pertama mengatakan bahwa yang dimaksud auliya (teman dekat) adalah juga berarti pemimpin, yang kedua mengatakan bahwa auliya ialah teman dekat atau teman setia dan tidak termasuk darinya arti pemimpin, dan yang terakhir adalah mereka yang tidak memperdulikan tentang hal ini.Perbedaan ini semakin dipertajam dengan beredarnya berita bahwa dalam Al-Qur’an terjemahan yang beredar pun terjemahan yang dibawakan atas kata auliya pun berbeda-beda, beberapa edisi terbitan terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini, kata auliya pada QS Al Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ. Dan menurut beliau kata auliya di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya.Maraknya perdebatan mengenai makna dari tinjauan ilmu bahasa maupun tafsir menghasilkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga sebagian tetap berpegang teguh untuk memilih pemimpin muslim, sebagian berpendapat bahwa tidak mengapa memilih pemimpin non-muslim selama memiliki kinerja yang baik dan membwa manfaat bagi masyarakat dibanding pemimpin muslim namun kinerjanya kurang baik.Oleh sebab itu menarik untuk ditinjau bagaimana ushul fiqih memandang sisi pendalilan dari ayat-ayat yang menyebutkan tentang auliya agar dapat dikeluarkan hukum yang sesuai dengan pemahaman yang benar dan kokoh berdasar ilmu ushul fiqih yang berlandaskan pada akal sehat untuk memperbaiki banyaknya kemungkinan perbedaan pendapat jika peninjauan dilakukan dengan tinjauan ilmu bahasa dan tafsir.Mengapa Mengambil Pandangan Ushul FiqihBahwasannya ushul fiqih adalah disiplin ilmu berbasis logika sehat untuk memahami dalil-dalil, menghasilkan sebuah hukum atas suatu perkara yang diletakkan melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama dalam memahami Qur’an dan Sunnah. Sehingga dalam praktiknya, dapat secara langsung dibahasakan kepada masyarakat awam dari sisi logika atau akal sehatnya, bukan sekedar bersandar pada terjemah, atau tafsir ulama tertentu. Secara sederhana, masyarakat awam akan memahami qur’an berdasarkan terjemah, yang mana kadang dapat dipalingkan maknanya oleh sebagian orang, sesuai kebutuhan mereka. Menjelaskan dari pandangan ushul fiqih adalah termasuk salah satu cara untuk membantah penyimpangan makna kata, yang dibangun atas dasar logika dan kaidah yang benar.Makna kata Auliya Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat.” Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.Kata Auliya dalam Al-Qur’anDi dalam Al-Qur’an, kata auliya disebutkan sebanyak 33 kali, Berikut ini adalah beberapa terjemah auliya yang berbeda dalam Qur’an terjemahan terbitan Departemen Agama Republik Indonesia:“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir menjadi PEMIMPIN, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 28). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. 4. An-Nisaa’: 144).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (Q.S. 5. Al-Maa-idah: 57).“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 118).“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. 9. At-Taubah: 16).“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir” (QS. 28. Al-Qashash: 86).Sehingga dapat dilihat dari beberapa terjemahan tersebut bahwa terjemahan adalah sesuai konteks ayat. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS. Ali Imran/3: 28, QS. Al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS. Al-Maidah/5: 57, misalnya, kata auliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS. Al-Maidah/5: 51 dan QS. Al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.Sehingga perbedaan terjemah ini adalah salah satu peluang dipalingkannya makna kata auliya sebagai pemimpin oleh sebagian orang. Salah satu cara untuk membantah makna yang menyimpang tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan ushul fiqih.Bersambung…..Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Cadar Menurut Imam Syafii, Tafsir Surat Maryam, Supaya Doa Dikabulkan, Imam Al Barbahari

Berburu Kitab Ulama Ahlus Sunnah di Negeri Belanda

Sejak menginjakkan kaki pertama kali di negeri ini enam tahun tahun yang lalu, penulis selalu bertanya-tanya dalam hati, apakah di negeri ini terdapat toko buku (toko kitab) yang menyediakan kitab-kitab para ulama ahlus sunnah dalam bahasa Arab (bukan edisi terjemahan)?Pertanyaan itu terus muncul, sampai suatu ketika kami mendengar kabar bahwa di negeri seberang, yaitu Inggris (United Kingdom, UK), sudah terdapat toko kitab cukup besar di kota Birmingham. Begitu pun, kita juga bisa membeli online melalui toko online besar lainnya dengan mengakses (https://www.sifatusafwa.com/en/) yang berkantor di Irlandia dan terkadang memberikan potongan harga dan bebas ongkos kirim pada periode tertentu. Sungguh suatu kebahagiaan bahwa di negeri-negeri Eropa Barat ini, dakwah ahlus sunnah mulai tersebar, yang kondisinya mungkin jauh lebih baik daripada negeri-negeri di Eropa Timur [1].Enam tahun berlalu kami belajar di kota ini, sampai akhirnya belum lama ini, teman penulis memberikan informasi bahwa di Rotterdam (kota tempat penulis belajar saat ini), terdapat dua toko kitab cukup besar yang menyediakan kitab-kitab ulama ahlus sunnah. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata berada di lokasi berdekatan dan juga tidak jauh dari tempat tinggal penulis. Berikut ini kami tuliskan pengalaman saat berkunjung ke dua toko tersebut.Sunnah Center, RotterdamToko pertama yang kami kunjungi adalah Sunnah Center. Tidak hanya menjual kitab, di toko ini kita juga mendapatkan buku-buku terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Belanda [2]. Buku-buku karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimy, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, rahimahumullah, demikian pula karya ulama kontemporer abad ini seperti Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah, bisa kita dapatkan di toko ini. Alhamdulillah, kitab-kitab karya beliau sudah cukup banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan bahasa Inggris, sehingga ilmu syar’i dapat semakin luas di negeri ini dan negeri-negeri sekitarnya.“Pemandangan” yang sangat menyejukkan mata adalah ketika melihat kitab-kitab (asli dalam bahasa Arab) karya ulama tersebut berjejer rapi di toko ini. Baik kitab-kitab yang tipis semacam Syarh Qawa’idul Arba’ dan Syarh ‘Arbain An-Nawawiyyah, sampai kitab-kitab yang tebal berjilid-jilid semacam Fathu Dzil Jalaali wal Ikram Syarh Bulughul Maram (15 jilid) dan Syarh Riyadhus Shalihin (6 jilid) karya Syaikh Al-‘Utsaimin (Gambar 1 dan 2). Kami pun menemui satu dari dua pemilik toko ini. Alhamdulillah, beliau menceritakan bahwa beliau menjalankan usaha ini berdua dengan teman beliau (warga negara Belanda, keturunan Eritrea) yang saat ini sedang menempuh studi di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah. Kitab-kitab tersebut beliau kirim langsung dari Madinah, dan sebagiannya bekerja sama dengan toko lainnya, yaitu Ibn Baaz Store (yang nanti akan kami sampaikan).Memang cukup berat kalau hanya menjual kitab. Oleh karena itu, di toko ini juga dijual minyak wangi, jilbab, gamis, dan lainnya. Pembeli buku secara online kebanyakan dari Belgia, kata beliau. Semoga Allah Ta’ala memberkahi usaha ini.Ibn Baaz BookstoreBerbeda dengan Sunnah Center, Ibn Baaz Bookstore hanya khusus menjual kitab dan buku terjemahan saja. Pemilik Sunnah Center memberitahukan kami, bahwa toko offline Ibn Baaz sudah agak lama tutup karena ada kebocoran saluran air yang belum bisa teratasi, sehingga kami hanya bisa mengambil foto dari luar toko (Gambar 3). Sehingga sementara ini hanya melayani penjualan buku dan kitab secara online [3]. Namun, dari akun facebook [4] dan website [3] yang dimiliki, tampak bahwa koleksi kitab di toko ini jauh lebih banyak dan lebih lengkap daripada Sunnah Center (Gambar 4) [5]. Tidak heran jika sebagian buku di Sunnah Center dipasok oleh Ibn Baaz Bookstore. Kami hanya bisa mendoakan agar toko offline Ibn Baaz Bookstore bisa segera beroperasi kembali sehingga kami bisa berkunjung ke toko ini suatu saat nanti dan bertemu dengan pemiliknya, in syaa Allah.Tidak lupa kita senantiasa berdoa, semoga dakwah sunnah di negeri ini semakin berkembang. Dan kami juga berdoa agar suatu saat nanti, kedua toko ini semakin besar dan berkembang sehingga bisa menyamai toko kitab yang ada di negeri seberang (UK dan Irlandia). Aamiin.***Diselesaikan menjelang shalat Jum’at, Lab EMC Rotterdam, 19 Rabi’uts Tsani 1439/6 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama? Beginilah Cara Mempelajari Kitab Para Ulama (1) Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para Ulama (1) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:https://muslim.or.id/26690-perkembangan-dakwah-sunnah-di-belanda.htmlhttp://sunnahcenter.com/3-boekenhttps://ibnbaazbookstore.com/    https://www.facebook.com/ibnbaazbookstore    facebook 🔍 Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Pentingnya Shalat, Perbedaan Ulama Salaf Dan Khalaf, Mengapa Islam Membenci Yahudi, Menyambut Bulan Romadhon

Berburu Kitab Ulama Ahlus Sunnah di Negeri Belanda

Sejak menginjakkan kaki pertama kali di negeri ini enam tahun tahun yang lalu, penulis selalu bertanya-tanya dalam hati, apakah di negeri ini terdapat toko buku (toko kitab) yang menyediakan kitab-kitab para ulama ahlus sunnah dalam bahasa Arab (bukan edisi terjemahan)?Pertanyaan itu terus muncul, sampai suatu ketika kami mendengar kabar bahwa di negeri seberang, yaitu Inggris (United Kingdom, UK), sudah terdapat toko kitab cukup besar di kota Birmingham. Begitu pun, kita juga bisa membeli online melalui toko online besar lainnya dengan mengakses (https://www.sifatusafwa.com/en/) yang berkantor di Irlandia dan terkadang memberikan potongan harga dan bebas ongkos kirim pada periode tertentu. Sungguh suatu kebahagiaan bahwa di negeri-negeri Eropa Barat ini, dakwah ahlus sunnah mulai tersebar, yang kondisinya mungkin jauh lebih baik daripada negeri-negeri di Eropa Timur [1].Enam tahun berlalu kami belajar di kota ini, sampai akhirnya belum lama ini, teman penulis memberikan informasi bahwa di Rotterdam (kota tempat penulis belajar saat ini), terdapat dua toko kitab cukup besar yang menyediakan kitab-kitab ulama ahlus sunnah. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata berada di lokasi berdekatan dan juga tidak jauh dari tempat tinggal penulis. Berikut ini kami tuliskan pengalaman saat berkunjung ke dua toko tersebut.Sunnah Center, RotterdamToko pertama yang kami kunjungi adalah Sunnah Center. Tidak hanya menjual kitab, di toko ini kita juga mendapatkan buku-buku terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Belanda [2]. Buku-buku karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimy, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, rahimahumullah, demikian pula karya ulama kontemporer abad ini seperti Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah, bisa kita dapatkan di toko ini. Alhamdulillah, kitab-kitab karya beliau sudah cukup banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan bahasa Inggris, sehingga ilmu syar’i dapat semakin luas di negeri ini dan negeri-negeri sekitarnya.“Pemandangan” yang sangat menyejukkan mata adalah ketika melihat kitab-kitab (asli dalam bahasa Arab) karya ulama tersebut berjejer rapi di toko ini. Baik kitab-kitab yang tipis semacam Syarh Qawa’idul Arba’ dan Syarh ‘Arbain An-Nawawiyyah, sampai kitab-kitab yang tebal berjilid-jilid semacam Fathu Dzil Jalaali wal Ikram Syarh Bulughul Maram (15 jilid) dan Syarh Riyadhus Shalihin (6 jilid) karya Syaikh Al-‘Utsaimin (Gambar 1 dan 2). Kami pun menemui satu dari dua pemilik toko ini. Alhamdulillah, beliau menceritakan bahwa beliau menjalankan usaha ini berdua dengan teman beliau (warga negara Belanda, keturunan Eritrea) yang saat ini sedang menempuh studi di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah. Kitab-kitab tersebut beliau kirim langsung dari Madinah, dan sebagiannya bekerja sama dengan toko lainnya, yaitu Ibn Baaz Store (yang nanti akan kami sampaikan).Memang cukup berat kalau hanya menjual kitab. Oleh karena itu, di toko ini juga dijual minyak wangi, jilbab, gamis, dan lainnya. Pembeli buku secara online kebanyakan dari Belgia, kata beliau. Semoga Allah Ta’ala memberkahi usaha ini.Ibn Baaz BookstoreBerbeda dengan Sunnah Center, Ibn Baaz Bookstore hanya khusus menjual kitab dan buku terjemahan saja. Pemilik Sunnah Center memberitahukan kami, bahwa toko offline Ibn Baaz sudah agak lama tutup karena ada kebocoran saluran air yang belum bisa teratasi, sehingga kami hanya bisa mengambil foto dari luar toko (Gambar 3). Sehingga sementara ini hanya melayani penjualan buku dan kitab secara online [3]. Namun, dari akun facebook [4] dan website [3] yang dimiliki, tampak bahwa koleksi kitab di toko ini jauh lebih banyak dan lebih lengkap daripada Sunnah Center (Gambar 4) [5]. Tidak heran jika sebagian buku di Sunnah Center dipasok oleh Ibn Baaz Bookstore. Kami hanya bisa mendoakan agar toko offline Ibn Baaz Bookstore bisa segera beroperasi kembali sehingga kami bisa berkunjung ke toko ini suatu saat nanti dan bertemu dengan pemiliknya, in syaa Allah.Tidak lupa kita senantiasa berdoa, semoga dakwah sunnah di negeri ini semakin berkembang. Dan kami juga berdoa agar suatu saat nanti, kedua toko ini semakin besar dan berkembang sehingga bisa menyamai toko kitab yang ada di negeri seberang (UK dan Irlandia). Aamiin.***Diselesaikan menjelang shalat Jum’at, Lab EMC Rotterdam, 19 Rabi’uts Tsani 1439/6 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama? Beginilah Cara Mempelajari Kitab Para Ulama (1) Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para Ulama (1) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:https://muslim.or.id/26690-perkembangan-dakwah-sunnah-di-belanda.htmlhttp://sunnahcenter.com/3-boekenhttps://ibnbaazbookstore.com/    https://www.facebook.com/ibnbaazbookstore    facebook 🔍 Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Pentingnya Shalat, Perbedaan Ulama Salaf Dan Khalaf, Mengapa Islam Membenci Yahudi, Menyambut Bulan Romadhon
Sejak menginjakkan kaki pertama kali di negeri ini enam tahun tahun yang lalu, penulis selalu bertanya-tanya dalam hati, apakah di negeri ini terdapat toko buku (toko kitab) yang menyediakan kitab-kitab para ulama ahlus sunnah dalam bahasa Arab (bukan edisi terjemahan)?Pertanyaan itu terus muncul, sampai suatu ketika kami mendengar kabar bahwa di negeri seberang, yaitu Inggris (United Kingdom, UK), sudah terdapat toko kitab cukup besar di kota Birmingham. Begitu pun, kita juga bisa membeli online melalui toko online besar lainnya dengan mengakses (https://www.sifatusafwa.com/en/) yang berkantor di Irlandia dan terkadang memberikan potongan harga dan bebas ongkos kirim pada periode tertentu. Sungguh suatu kebahagiaan bahwa di negeri-negeri Eropa Barat ini, dakwah ahlus sunnah mulai tersebar, yang kondisinya mungkin jauh lebih baik daripada negeri-negeri di Eropa Timur [1].Enam tahun berlalu kami belajar di kota ini, sampai akhirnya belum lama ini, teman penulis memberikan informasi bahwa di Rotterdam (kota tempat penulis belajar saat ini), terdapat dua toko kitab cukup besar yang menyediakan kitab-kitab ulama ahlus sunnah. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata berada di lokasi berdekatan dan juga tidak jauh dari tempat tinggal penulis. Berikut ini kami tuliskan pengalaman saat berkunjung ke dua toko tersebut.Sunnah Center, RotterdamToko pertama yang kami kunjungi adalah Sunnah Center. Tidak hanya menjual kitab, di toko ini kita juga mendapatkan buku-buku terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Belanda [2]. Buku-buku karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimy, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, rahimahumullah, demikian pula karya ulama kontemporer abad ini seperti Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah, bisa kita dapatkan di toko ini. Alhamdulillah, kitab-kitab karya beliau sudah cukup banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan bahasa Inggris, sehingga ilmu syar’i dapat semakin luas di negeri ini dan negeri-negeri sekitarnya.“Pemandangan” yang sangat menyejukkan mata adalah ketika melihat kitab-kitab (asli dalam bahasa Arab) karya ulama tersebut berjejer rapi di toko ini. Baik kitab-kitab yang tipis semacam Syarh Qawa’idul Arba’ dan Syarh ‘Arbain An-Nawawiyyah, sampai kitab-kitab yang tebal berjilid-jilid semacam Fathu Dzil Jalaali wal Ikram Syarh Bulughul Maram (15 jilid) dan Syarh Riyadhus Shalihin (6 jilid) karya Syaikh Al-‘Utsaimin (Gambar 1 dan 2). Kami pun menemui satu dari dua pemilik toko ini. Alhamdulillah, beliau menceritakan bahwa beliau menjalankan usaha ini berdua dengan teman beliau (warga negara Belanda, keturunan Eritrea) yang saat ini sedang menempuh studi di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah. Kitab-kitab tersebut beliau kirim langsung dari Madinah, dan sebagiannya bekerja sama dengan toko lainnya, yaitu Ibn Baaz Store (yang nanti akan kami sampaikan).Memang cukup berat kalau hanya menjual kitab. Oleh karena itu, di toko ini juga dijual minyak wangi, jilbab, gamis, dan lainnya. Pembeli buku secara online kebanyakan dari Belgia, kata beliau. Semoga Allah Ta’ala memberkahi usaha ini.Ibn Baaz BookstoreBerbeda dengan Sunnah Center, Ibn Baaz Bookstore hanya khusus menjual kitab dan buku terjemahan saja. Pemilik Sunnah Center memberitahukan kami, bahwa toko offline Ibn Baaz sudah agak lama tutup karena ada kebocoran saluran air yang belum bisa teratasi, sehingga kami hanya bisa mengambil foto dari luar toko (Gambar 3). Sehingga sementara ini hanya melayani penjualan buku dan kitab secara online [3]. Namun, dari akun facebook [4] dan website [3] yang dimiliki, tampak bahwa koleksi kitab di toko ini jauh lebih banyak dan lebih lengkap daripada Sunnah Center (Gambar 4) [5]. Tidak heran jika sebagian buku di Sunnah Center dipasok oleh Ibn Baaz Bookstore. Kami hanya bisa mendoakan agar toko offline Ibn Baaz Bookstore bisa segera beroperasi kembali sehingga kami bisa berkunjung ke toko ini suatu saat nanti dan bertemu dengan pemiliknya, in syaa Allah.Tidak lupa kita senantiasa berdoa, semoga dakwah sunnah di negeri ini semakin berkembang. Dan kami juga berdoa agar suatu saat nanti, kedua toko ini semakin besar dan berkembang sehingga bisa menyamai toko kitab yang ada di negeri seberang (UK dan Irlandia). Aamiin.***Diselesaikan menjelang shalat Jum’at, Lab EMC Rotterdam, 19 Rabi’uts Tsani 1439/6 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama? Beginilah Cara Mempelajari Kitab Para Ulama (1) Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para Ulama (1) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:https://muslim.or.id/26690-perkembangan-dakwah-sunnah-di-belanda.htmlhttp://sunnahcenter.com/3-boekenhttps://ibnbaazbookstore.com/    https://www.facebook.com/ibnbaazbookstore    facebook 🔍 Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Pentingnya Shalat, Perbedaan Ulama Salaf Dan Khalaf, Mengapa Islam Membenci Yahudi, Menyambut Bulan Romadhon


Sejak menginjakkan kaki pertama kali di negeri ini enam tahun tahun yang lalu, penulis selalu bertanya-tanya dalam hati, apakah di negeri ini terdapat toko buku (toko kitab) yang menyediakan kitab-kitab para ulama ahlus sunnah dalam bahasa Arab (bukan edisi terjemahan)?Pertanyaan itu terus muncul, sampai suatu ketika kami mendengar kabar bahwa di negeri seberang, yaitu Inggris (United Kingdom, UK), sudah terdapat toko kitab cukup besar di kota Birmingham. Begitu pun, kita juga bisa membeli online melalui toko online besar lainnya dengan mengakses (https://www.sifatusafwa.com/en/) yang berkantor di Irlandia dan terkadang memberikan potongan harga dan bebas ongkos kirim pada periode tertentu. Sungguh suatu kebahagiaan bahwa di negeri-negeri Eropa Barat ini, dakwah ahlus sunnah mulai tersebar, yang kondisinya mungkin jauh lebih baik daripada negeri-negeri di Eropa Timur [1].Enam tahun berlalu kami belajar di kota ini, sampai akhirnya belum lama ini, teman penulis memberikan informasi bahwa di Rotterdam (kota tempat penulis belajar saat ini), terdapat dua toko kitab cukup besar yang menyediakan kitab-kitab ulama ahlus sunnah. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata berada di lokasi berdekatan dan juga tidak jauh dari tempat tinggal penulis. Berikut ini kami tuliskan pengalaman saat berkunjung ke dua toko tersebut.Sunnah Center, RotterdamToko pertama yang kami kunjungi adalah Sunnah Center. Tidak hanya menjual kitab, di toko ini kita juga mendapatkan buku-buku terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Belanda [2]. Buku-buku karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimy, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, rahimahumullah, demikian pula karya ulama kontemporer abad ini seperti Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah, bisa kita dapatkan di toko ini. Alhamdulillah, kitab-kitab karya beliau sudah cukup banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan bahasa Inggris, sehingga ilmu syar’i dapat semakin luas di negeri ini dan negeri-negeri sekitarnya.“Pemandangan” yang sangat menyejukkan mata adalah ketika melihat kitab-kitab (asli dalam bahasa Arab) karya ulama tersebut berjejer rapi di toko ini. Baik kitab-kitab yang tipis semacam Syarh Qawa’idul Arba’ dan Syarh ‘Arbain An-Nawawiyyah, sampai kitab-kitab yang tebal berjilid-jilid semacam Fathu Dzil Jalaali wal Ikram Syarh Bulughul Maram (15 jilid) dan Syarh Riyadhus Shalihin (6 jilid) karya Syaikh Al-‘Utsaimin (Gambar 1 dan 2).<img class="size-large wp-image-35677 aligncenter" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-01-1024x576.jpg" alt="" width="1024" height="576" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-01.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-01-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-01-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><img class="size-large wp-image-35676 aligncenter" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-02-1024x576.jpg" alt="" width="1024" height="576" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-02.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-02-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-02-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> Kami pun menemui satu dari dua pemilik toko ini. Alhamdulillah, beliau menceritakan bahwa beliau menjalankan usaha ini berdua dengan teman beliau (warga negara Belanda, keturunan Eritrea) yang saat ini sedang menempuh studi di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah. Kitab-kitab tersebut beliau kirim langsung dari Madinah, dan sebagiannya bekerja sama dengan toko lainnya, yaitu Ibn Baaz Store (yang nanti akan kami sampaikan).Memang cukup berat kalau hanya menjual kitab. Oleh karena itu, di toko ini juga dijual minyak wangi, jilbab, gamis, dan lainnya. Pembeli buku secara online kebanyakan dari Belgia, kata beliau. Semoga Allah Ta’ala memberkahi usaha ini.Ibn Baaz BookstoreBerbeda dengan Sunnah Center, Ibn Baaz Bookstore hanya khusus menjual kitab dan buku terjemahan saja. Pemilik Sunnah Center memberitahukan kami, bahwa toko offline Ibn Baaz sudah agak lama tutup karena ada kebocoran saluran air yang belum bisa teratasi, sehingga kami hanya bisa mengambil foto dari luar toko (Gambar 3). Sehingga sementara ini hanya melayani penjualan buku dan kitab secara online [3].<img class="alignnone size-large wp-image-35678" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-03-576x1024.jpg" alt="" width="576" height="1024" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-03.jpg 576w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-03-169x300.jpg 169w" sizes="(max-width: 576px) 100vw, 576px" /> Namun, dari akun facebook [4] dan website [3] yang dimiliki, tampak bahwa koleksi kitab di toko ini jauh lebih banyak dan lebih lengkap daripada Sunnah Center (Gambar 4) [5]. Tidak heran jika sebagian buku di Sunnah Center dipasok oleh Ibn Baaz Bookstore.<img class="size-full wp-image-35679 aligncenter" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04.jpg" alt="" width="960" height="960" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04.jpg 960w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Berburu-Kitab-Ulama-Ahlus-Sunnah-di-Negeri-Belanda-04-250x250.jpg 250w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /> Kami hanya bisa mendoakan agar toko offline Ibn Baaz Bookstore bisa segera beroperasi kembali sehingga kami bisa berkunjung ke toko ini suatu saat nanti dan bertemu dengan pemiliknya, in syaa Allah.Tidak lupa kita senantiasa berdoa, semoga dakwah sunnah di negeri ini semakin berkembang. Dan kami juga berdoa agar suatu saat nanti, kedua toko ini semakin besar dan berkembang sehingga bisa menyamai toko kitab yang ada di negeri seberang (UK dan Irlandia). Aamiin.***Diselesaikan menjelang shalat Jum’at, Lab EMC Rotterdam, 19 Rabi’uts Tsani 1439/6 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama? Beginilah Cara Mempelajari Kitab Para Ulama (1) Mengobarkan Semangat Untuk Mengumpulkan Kitab Para Ulama (1) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:https://muslim.or.id/26690-perkembangan-dakwah-sunnah-di-belanda.htmlhttp://sunnahcenter.com/3-boekenhttps://ibnbaazbookstore.com/    https://www.facebook.com/ibnbaazbookstore    facebook 🔍 Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Pentingnya Shalat, Perbedaan Ulama Salaf Dan Khalaf, Mengapa Islam Membenci Yahudi, Menyambut Bulan Romadhon

Benarkah Angka 13 Membawa Sial?

Anggapan angka 13 membawa sial adalah anggapan yang hampir mendunia. Kita bisa melihat di pesawat tidak ada bangku nomor 13, gedung tinggi tidak ada tingkat nomor 13, dan beberapa hal yang ada penomorannya.Fenomena ini tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Islam adalah agama yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Jika dipikirkan lebih mendalam:“Apa hubungannya angka 13 dengan kesialan?”Ini hanya anggapan khurafat dan takhayul yang tidak dibenarkan. Bukankah seorang muslim yakin kepada Allah yang menetapkan takdir, untung dan sial, baik dan buruk adalah takdir Allah yang tidak ada kaitannya dengan angka 13.Inilah yang disebut dengan “thiyarah” (ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ) yaitu beranggapan sial.‘Abdullah bin Mas’ud menyebutkan hadis secara marfu’ bahwa thiyarah/ anggapan sial termasuk kesyirikan.‏ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ‏ﺛَﻼَﺛًﺎ ‏ ﻭَﻣَﺎ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻻَّ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺬْﻫِﺒُﻪُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”.[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻋَﺪْﻭَﻯ ﻭَﻻَ ﻃِﻴَﺮَﺓَ“Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial”. [2] Contoh dalam Al Quran adalah Fir’aun memganggap sial karena adanya Nabi Musa alaihisallam, akan tetapi dibantah bahwa kesialan/ketetapan buruk adalah merupakan takdir Allah.Allah berfirman,ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﺗْﻬُﻢُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻨَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ۖ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺼِﺒْﻬُﻢْ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻳَﻄَّﻴَّﺮُﻭﺍ ﺑِﻤُﻮﺳَﻰٰ ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ۗ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﺮُﻫُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Disebut dengan “thiyarah” karena berasal dari kata “thairun” yaitu burung. Dahulu orang beranggapan sial dengan cara memberi hentakan/mengusir burung, jika terbang ke kanan mereka melanjutlan hajat atau perjalanan mereka, sedangkan jika terbang ke kiri, mereka mengurungkan niat dan beranggapan sial.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,ﻭﺍﻟﺘﻄﻴﺮ : ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ، ﻭﺃﺻﻠﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﻭ ﻓﻌﻞ ﺃﻭ ﻣﺮﺋﻲ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ … ﻳﻨﻔِّﺮﻭﻥ ـ ﺃﻱ ﻳﻬﻴِّﺠﻮﻥ ـ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﺗﺒﺮﻛﻮﺍ ﺑﻪ ﻭﻣﻀﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﻮﺍﺋﺠﻬﻢ ، ﻭﺍﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﺎﺟﺘﻬﻢ ﻭﺗﺸﺎﺀﻣﻮﺍ ﺑﻬﺎ“Tathayyur (Thiyarah) adalah merasa sial dan pada asalnya sesuatu yang tidak disukai berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat. Mereka membuat lari/menghentakan untuk mengusir kiang atau burung, jika arah larinya ke kanan mereka akan mengambil berkah dan melanjutkan perjalanan serta hajat mereka. Apabila lari ke arah kiri, mereka kembali dari perjalanan dan hajat mereka serta beranggapan sial.” [3] Dalam pelajaran tauhid, sebab yang bisa menyebabkan sesuatu ada dua:Pertama, sebab kauniy Sebab kauniy adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah penyebabnya. Misalnya: – Api kalau kena air ya padam, kertas kena api terbakar dengan mudah. – Motor jalan dengan bahan bakar bensin bukan dengan air (melalui penelitian).Kedua, sebab syar’i Sebab syar’i adalah sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, meskipun bukan penyebab secara kauniy. Misalnya: Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rezeki maka silaturahmi (silaturahmi penyebab mudah rezeki).Apabila beranggapan jelek/anggapan sial, akan tetapi tidak ada indikasi, baik sebab syar’i maupun sebab kauniy, inilah yang terlarang sebagaimana beranggapan sial dengan angka 13. Contoh lainnya adalah mengurungkan niat tidak jadi pergi safar karena lihat burung gagak.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah memberikan contoh beranggapan sial lainnya, beliau berkata,ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘﻄﻴﺮﻭﻥ ﺑﺼﻮﺕ ﺍﻟﻐﺮﺍﺏ ، ﻭﺑﻤﺮﻭﺭ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ، ﻓﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻜﻞ ﺗﻄﻴُّﺮﺍً ؛ ﻷﻥ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻷﻭﻝ“Demikianlah mereka beranggapan sial dengan mendengar suara burung gagak, lewatnya kijang. Hal ini dinamakan dengam tathayyur karena asalnya adalah menganggap sial dengan arah terbangnya burung (thair).” [4] Apabila terdapat indikasi, maka boleh beranggapan/memperkirakan akan terjadi hal yang jelek. Misalnya, pesawat tidak jadi terbang karena gejala cuaca yang tidak bagus, yaitu mendung hitam sekali ditambah halilintar.Demikian semoga bermanfaat, mari kita menjadi muslim yang cerdas dengan tauhid dan tidak mudah percaya dengan khurafat dan takhayyul.@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah shahih🔍 Hadist Tentang Sakit, Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Keutamaan Infaq Untuk Masjid, Pengertian Ridho Allah, Jejak Kenikmatan

Benarkah Angka 13 Membawa Sial?

Anggapan angka 13 membawa sial adalah anggapan yang hampir mendunia. Kita bisa melihat di pesawat tidak ada bangku nomor 13, gedung tinggi tidak ada tingkat nomor 13, dan beberapa hal yang ada penomorannya.Fenomena ini tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Islam adalah agama yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Jika dipikirkan lebih mendalam:“Apa hubungannya angka 13 dengan kesialan?”Ini hanya anggapan khurafat dan takhayul yang tidak dibenarkan. Bukankah seorang muslim yakin kepada Allah yang menetapkan takdir, untung dan sial, baik dan buruk adalah takdir Allah yang tidak ada kaitannya dengan angka 13.Inilah yang disebut dengan “thiyarah” (ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ) yaitu beranggapan sial.‘Abdullah bin Mas’ud menyebutkan hadis secara marfu’ bahwa thiyarah/ anggapan sial termasuk kesyirikan.‏ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ‏ﺛَﻼَﺛًﺎ ‏ ﻭَﻣَﺎ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻻَّ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺬْﻫِﺒُﻪُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”.[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻋَﺪْﻭَﻯ ﻭَﻻَ ﻃِﻴَﺮَﺓَ“Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial”. [2] Contoh dalam Al Quran adalah Fir’aun memganggap sial karena adanya Nabi Musa alaihisallam, akan tetapi dibantah bahwa kesialan/ketetapan buruk adalah merupakan takdir Allah.Allah berfirman,ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﺗْﻬُﻢُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻨَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ۖ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺼِﺒْﻬُﻢْ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻳَﻄَّﻴَّﺮُﻭﺍ ﺑِﻤُﻮﺳَﻰٰ ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ۗ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﺮُﻫُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Disebut dengan “thiyarah” karena berasal dari kata “thairun” yaitu burung. Dahulu orang beranggapan sial dengan cara memberi hentakan/mengusir burung, jika terbang ke kanan mereka melanjutlan hajat atau perjalanan mereka, sedangkan jika terbang ke kiri, mereka mengurungkan niat dan beranggapan sial.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,ﻭﺍﻟﺘﻄﻴﺮ : ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ، ﻭﺃﺻﻠﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﻭ ﻓﻌﻞ ﺃﻭ ﻣﺮﺋﻲ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ … ﻳﻨﻔِّﺮﻭﻥ ـ ﺃﻱ ﻳﻬﻴِّﺠﻮﻥ ـ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﺗﺒﺮﻛﻮﺍ ﺑﻪ ﻭﻣﻀﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﻮﺍﺋﺠﻬﻢ ، ﻭﺍﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﺎﺟﺘﻬﻢ ﻭﺗﺸﺎﺀﻣﻮﺍ ﺑﻬﺎ“Tathayyur (Thiyarah) adalah merasa sial dan pada asalnya sesuatu yang tidak disukai berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat. Mereka membuat lari/menghentakan untuk mengusir kiang atau burung, jika arah larinya ke kanan mereka akan mengambil berkah dan melanjutkan perjalanan serta hajat mereka. Apabila lari ke arah kiri, mereka kembali dari perjalanan dan hajat mereka serta beranggapan sial.” [3] Dalam pelajaran tauhid, sebab yang bisa menyebabkan sesuatu ada dua:Pertama, sebab kauniy Sebab kauniy adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah penyebabnya. Misalnya: – Api kalau kena air ya padam, kertas kena api terbakar dengan mudah. – Motor jalan dengan bahan bakar bensin bukan dengan air (melalui penelitian).Kedua, sebab syar’i Sebab syar’i adalah sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, meskipun bukan penyebab secara kauniy. Misalnya: Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rezeki maka silaturahmi (silaturahmi penyebab mudah rezeki).Apabila beranggapan jelek/anggapan sial, akan tetapi tidak ada indikasi, baik sebab syar’i maupun sebab kauniy, inilah yang terlarang sebagaimana beranggapan sial dengan angka 13. Contoh lainnya adalah mengurungkan niat tidak jadi pergi safar karena lihat burung gagak.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah memberikan contoh beranggapan sial lainnya, beliau berkata,ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘﻄﻴﺮﻭﻥ ﺑﺼﻮﺕ ﺍﻟﻐﺮﺍﺏ ، ﻭﺑﻤﺮﻭﺭ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ، ﻓﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻜﻞ ﺗﻄﻴُّﺮﺍً ؛ ﻷﻥ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻷﻭﻝ“Demikianlah mereka beranggapan sial dengan mendengar suara burung gagak, lewatnya kijang. Hal ini dinamakan dengam tathayyur karena asalnya adalah menganggap sial dengan arah terbangnya burung (thair).” [4] Apabila terdapat indikasi, maka boleh beranggapan/memperkirakan akan terjadi hal yang jelek. Misalnya, pesawat tidak jadi terbang karena gejala cuaca yang tidak bagus, yaitu mendung hitam sekali ditambah halilintar.Demikian semoga bermanfaat, mari kita menjadi muslim yang cerdas dengan tauhid dan tidak mudah percaya dengan khurafat dan takhayyul.@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah shahih🔍 Hadist Tentang Sakit, Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Keutamaan Infaq Untuk Masjid, Pengertian Ridho Allah, Jejak Kenikmatan
Anggapan angka 13 membawa sial adalah anggapan yang hampir mendunia. Kita bisa melihat di pesawat tidak ada bangku nomor 13, gedung tinggi tidak ada tingkat nomor 13, dan beberapa hal yang ada penomorannya.Fenomena ini tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Islam adalah agama yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Jika dipikirkan lebih mendalam:“Apa hubungannya angka 13 dengan kesialan?”Ini hanya anggapan khurafat dan takhayul yang tidak dibenarkan. Bukankah seorang muslim yakin kepada Allah yang menetapkan takdir, untung dan sial, baik dan buruk adalah takdir Allah yang tidak ada kaitannya dengan angka 13.Inilah yang disebut dengan “thiyarah” (ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ) yaitu beranggapan sial.‘Abdullah bin Mas’ud menyebutkan hadis secara marfu’ bahwa thiyarah/ anggapan sial termasuk kesyirikan.‏ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ‏ﺛَﻼَﺛًﺎ ‏ ﻭَﻣَﺎ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻻَّ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺬْﻫِﺒُﻪُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”.[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻋَﺪْﻭَﻯ ﻭَﻻَ ﻃِﻴَﺮَﺓَ“Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial”. [2] Contoh dalam Al Quran adalah Fir’aun memganggap sial karena adanya Nabi Musa alaihisallam, akan tetapi dibantah bahwa kesialan/ketetapan buruk adalah merupakan takdir Allah.Allah berfirman,ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﺗْﻬُﻢُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻨَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ۖ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺼِﺒْﻬُﻢْ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻳَﻄَّﻴَّﺮُﻭﺍ ﺑِﻤُﻮﺳَﻰٰ ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ۗ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﺮُﻫُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Disebut dengan “thiyarah” karena berasal dari kata “thairun” yaitu burung. Dahulu orang beranggapan sial dengan cara memberi hentakan/mengusir burung, jika terbang ke kanan mereka melanjutlan hajat atau perjalanan mereka, sedangkan jika terbang ke kiri, mereka mengurungkan niat dan beranggapan sial.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,ﻭﺍﻟﺘﻄﻴﺮ : ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ، ﻭﺃﺻﻠﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﻭ ﻓﻌﻞ ﺃﻭ ﻣﺮﺋﻲ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ … ﻳﻨﻔِّﺮﻭﻥ ـ ﺃﻱ ﻳﻬﻴِّﺠﻮﻥ ـ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﺗﺒﺮﻛﻮﺍ ﺑﻪ ﻭﻣﻀﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﻮﺍﺋﺠﻬﻢ ، ﻭﺍﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﺎﺟﺘﻬﻢ ﻭﺗﺸﺎﺀﻣﻮﺍ ﺑﻬﺎ“Tathayyur (Thiyarah) adalah merasa sial dan pada asalnya sesuatu yang tidak disukai berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat. Mereka membuat lari/menghentakan untuk mengusir kiang atau burung, jika arah larinya ke kanan mereka akan mengambil berkah dan melanjutkan perjalanan serta hajat mereka. Apabila lari ke arah kiri, mereka kembali dari perjalanan dan hajat mereka serta beranggapan sial.” [3] Dalam pelajaran tauhid, sebab yang bisa menyebabkan sesuatu ada dua:Pertama, sebab kauniy Sebab kauniy adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah penyebabnya. Misalnya: – Api kalau kena air ya padam, kertas kena api terbakar dengan mudah. – Motor jalan dengan bahan bakar bensin bukan dengan air (melalui penelitian).Kedua, sebab syar’i Sebab syar’i adalah sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, meskipun bukan penyebab secara kauniy. Misalnya: Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rezeki maka silaturahmi (silaturahmi penyebab mudah rezeki).Apabila beranggapan jelek/anggapan sial, akan tetapi tidak ada indikasi, baik sebab syar’i maupun sebab kauniy, inilah yang terlarang sebagaimana beranggapan sial dengan angka 13. Contoh lainnya adalah mengurungkan niat tidak jadi pergi safar karena lihat burung gagak.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah memberikan contoh beranggapan sial lainnya, beliau berkata,ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘﻄﻴﺮﻭﻥ ﺑﺼﻮﺕ ﺍﻟﻐﺮﺍﺏ ، ﻭﺑﻤﺮﻭﺭ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ، ﻓﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻜﻞ ﺗﻄﻴُّﺮﺍً ؛ ﻷﻥ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻷﻭﻝ“Demikianlah mereka beranggapan sial dengan mendengar suara burung gagak, lewatnya kijang. Hal ini dinamakan dengam tathayyur karena asalnya adalah menganggap sial dengan arah terbangnya burung (thair).” [4] Apabila terdapat indikasi, maka boleh beranggapan/memperkirakan akan terjadi hal yang jelek. Misalnya, pesawat tidak jadi terbang karena gejala cuaca yang tidak bagus, yaitu mendung hitam sekali ditambah halilintar.Demikian semoga bermanfaat, mari kita menjadi muslim yang cerdas dengan tauhid dan tidak mudah percaya dengan khurafat dan takhayyul.@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah shahih🔍 Hadist Tentang Sakit, Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Keutamaan Infaq Untuk Masjid, Pengertian Ridho Allah, Jejak Kenikmatan


Anggapan angka 13 membawa sial adalah anggapan yang hampir mendunia. Kita bisa melihat di pesawat tidak ada bangku nomor 13, gedung tinggi tidak ada tingkat nomor 13, dan beberapa hal yang ada penomorannya.Fenomena ini tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Islam adalah agama yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Jika dipikirkan lebih mendalam:“Apa hubungannya angka 13 dengan kesialan?”Ini hanya anggapan khurafat dan takhayul yang tidak dibenarkan. Bukankah seorang muslim yakin kepada Allah yang menetapkan takdir, untung dan sial, baik dan buruk adalah takdir Allah yang tidak ada kaitannya dengan angka 13.Inilah yang disebut dengan “thiyarah” (ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ) yaitu beranggapan sial.‘Abdullah bin Mas’ud menyebutkan hadis secara marfu’ bahwa thiyarah/ anggapan sial termasuk kesyirikan.‏ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ﺍﻟﻄِّﻴَﺮَﺓُ ﺷِﺮْﻙٌ ‏ﺛَﻼَﺛًﺎ ‏ ﻭَﻣَﺎ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻻَّ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺬْﻫِﺒُﻪُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”.[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻋَﺪْﻭَﻯ ﻭَﻻَ ﻃِﻴَﺮَﺓَ“Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya dan tidak ada anggapan sial”. [2] Contoh dalam Al Quran adalah Fir’aun memganggap sial karena adanya Nabi Musa alaihisallam, akan tetapi dibantah bahwa kesialan/ketetapan buruk adalah merupakan takdir Allah.Allah berfirman,ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﺗْﻬُﻢُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻨَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ۖ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺼِﺒْﻬُﻢْ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻳَﻄَّﻴَّﺮُﻭﺍ ﺑِﻤُﻮﺳَﻰٰ ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ۗ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﺮُﻫُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Disebut dengan “thiyarah” karena berasal dari kata “thairun” yaitu burung. Dahulu orang beranggapan sial dengan cara memberi hentakan/mengusir burung, jika terbang ke kanan mereka melanjutlan hajat atau perjalanan mereka, sedangkan jika terbang ke kiri, mereka mengurungkan niat dan beranggapan sial.An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,ﻭﺍﻟﺘﻄﻴﺮ : ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ، ﻭﺃﺻﻠﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﻭ ﻓﻌﻞ ﺃﻭ ﻣﺮﺋﻲ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ … ﻳﻨﻔِّﺮﻭﻥ ـ ﺃﻱ ﻳﻬﻴِّﺠﻮﻥ ـ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﺗﺒﺮﻛﻮﺍ ﺑﻪ ﻭﻣﻀﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﻮﺍﺋﺠﻬﻢ ، ﻭﺍﻥ ﺃﺧﺬﺕ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﻔﺮﻫﻢ ﻭﺣﺎﺟﺘﻬﻢ ﻭﺗﺸﺎﺀﻣﻮﺍ ﺑﻬﺎ“Tathayyur (Thiyarah) adalah merasa sial dan pada asalnya sesuatu yang tidak disukai berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat. Mereka membuat lari/menghentakan untuk mengusir kiang atau burung, jika arah larinya ke kanan mereka akan mengambil berkah dan melanjutkan perjalanan serta hajat mereka. Apabila lari ke arah kiri, mereka kembali dari perjalanan dan hajat mereka serta beranggapan sial.” [3] Dalam pelajaran tauhid, sebab yang bisa menyebabkan sesuatu ada dua:Pertama, sebab kauniy Sebab kauniy adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah penyebabnya. Misalnya: – Api kalau kena air ya padam, kertas kena api terbakar dengan mudah. – Motor jalan dengan bahan bakar bensin bukan dengan air (melalui penelitian).Kedua, sebab syar’i Sebab syar’i adalah sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, meskipun bukan penyebab secara kauniy. Misalnya: Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rezeki maka silaturahmi (silaturahmi penyebab mudah rezeki).Apabila beranggapan jelek/anggapan sial, akan tetapi tidak ada indikasi, baik sebab syar’i maupun sebab kauniy, inilah yang terlarang sebagaimana beranggapan sial dengan angka 13. Contoh lainnya adalah mengurungkan niat tidak jadi pergi safar karena lihat burung gagak.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah memberikan contoh beranggapan sial lainnya, beliau berkata,ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘﻄﻴﺮﻭﻥ ﺑﺼﻮﺕ ﺍﻟﻐﺮﺍﺏ ، ﻭﺑﻤﺮﻭﺭ ﺍﻟﻈﺒﺎﺀ ، ﻓﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻜﻞ ﺗﻄﻴُّﺮﺍً ؛ ﻷﻥ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻷﻭﻝ“Demikianlah mereka beranggapan sial dengan mendengar suara burung gagak, lewatnya kijang. Hal ini dinamakan dengam tathayyur karena asalnya adalah menganggap sial dengan arah terbangnya burung (thair).” [4] Apabila terdapat indikasi, maka boleh beranggapan/memperkirakan akan terjadi hal yang jelek. Misalnya, pesawat tidak jadi terbang karena gejala cuaca yang tidak bagus, yaitu mendung hitam sekali ditambah halilintar.Demikian semoga bermanfaat, mari kita menjadi muslim yang cerdas dengan tauhid dan tidak mudah percaya dengan khurafat dan takhayyul.@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah shahih🔍 Hadist Tentang Sakit, Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Keutamaan Infaq Untuk Masjid, Pengertian Ridho Allah, Jejak Kenikmatan

Arsy Allah di Atas Air?

Dimanakah ‘Arsy Allah? Betulkah Arsy Allah berada di atas air? Lalu apa maknanya dan apakah itu air laut? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bahwa Arsy Allah berada di atas air dinyatakan di surat Hud, Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arsy-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya… (QS. Hud: 7) Dalam ayat ini Allah memberitakan bahwa Arsy-Nya berada di atas air sebelum Allah mencinptakan langit dan bumi dan berikut isinya. Qatadah – ulama tafsir tabi’in – mengatakan, ينبئكم ربكم تبارك وتعالى كيف كان بدء خلقه قبل أن يخلق السموات والأرض Allah Ta’ala menyampaikan kepada kalian bagaimana Allah memulai ciptaan-Nya, sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. (Tafsir at-Thabari, 15/246) Dinyatakan dalam hadis dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ada beberapa penduduk Yaman menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan sesuatu, “Kami datang kepada anda untuk menanyakan perihal ini..” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ ، وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ، وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ ، وَخَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ Allah telah ada dan sesuatu apapun selain-Nya belum ada. Arsy-Nya berada di atas air. Dia mencatat segala sesuatu dalam ad-Dzikr (al-Lauh al-Mahfudz). Dan Dia menciptakan langit dan bumi. (HR. Bukhari 3191 dan Baihaqi dalam al-Kubro 17702). Ayat dan hadis di atas menjelaskan tentang kondisi awal penciptaan alam semesta. Dan bahwa Arsy Allah berada di atas air sebelum penciptaan langit dan bumi. Meskipun Arsy Allah senantiasa berada di atas air. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَنْقُصْ مَا فِي يَمِينِهِ ، وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ Bisa kalian perhatikan apa yang diberikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, dan apa yang berada di tangan-Nya sama sekali tidak berkurang, dan Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Bukhari 6869 dan Muslim 1659) Kesimpulan bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air, diambil dari hadis di atas. Di mana Allah selalu memberi dari sejak penciptaan langit dan bumi hingga sekarang. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Arsy-Nya berada di atas air.” Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, وظاهر الحديث الذي قبله أن العرش كان على الماء قبل خلق السماوات والأرض ويجمع بأنه لم يزل على الماء وليس المراد بالماء ماء البحر بل هو ماء تحت العرش كما شاء الله تعالى Makna tekstual hadis yang sebelumnya bahwa Arsy dulu berada di atas air, sebelum penciptaan langit dan bumi. Dan disepakati bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air. Dan yang dimaksud dengan air bukan air lautan, namun dia adalah air di bawah Arsy sebagaimana yang Allah kehendaki. (Fathul Bari, 13/410). Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Di Mobil, Jumlah Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Hadits Tentang Hisab Di Hari Kiamat, Download Doa Dzikir, Khutbah Idul Fitri 2018 Visited 1,531 times, 15 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid

Arsy Allah di Atas Air?

Dimanakah ‘Arsy Allah? Betulkah Arsy Allah berada di atas air? Lalu apa maknanya dan apakah itu air laut? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bahwa Arsy Allah berada di atas air dinyatakan di surat Hud, Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arsy-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya… (QS. Hud: 7) Dalam ayat ini Allah memberitakan bahwa Arsy-Nya berada di atas air sebelum Allah mencinptakan langit dan bumi dan berikut isinya. Qatadah – ulama tafsir tabi’in – mengatakan, ينبئكم ربكم تبارك وتعالى كيف كان بدء خلقه قبل أن يخلق السموات والأرض Allah Ta’ala menyampaikan kepada kalian bagaimana Allah memulai ciptaan-Nya, sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. (Tafsir at-Thabari, 15/246) Dinyatakan dalam hadis dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ada beberapa penduduk Yaman menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan sesuatu, “Kami datang kepada anda untuk menanyakan perihal ini..” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ ، وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ، وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ ، وَخَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ Allah telah ada dan sesuatu apapun selain-Nya belum ada. Arsy-Nya berada di atas air. Dia mencatat segala sesuatu dalam ad-Dzikr (al-Lauh al-Mahfudz). Dan Dia menciptakan langit dan bumi. (HR. Bukhari 3191 dan Baihaqi dalam al-Kubro 17702). Ayat dan hadis di atas menjelaskan tentang kondisi awal penciptaan alam semesta. Dan bahwa Arsy Allah berada di atas air sebelum penciptaan langit dan bumi. Meskipun Arsy Allah senantiasa berada di atas air. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَنْقُصْ مَا فِي يَمِينِهِ ، وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ Bisa kalian perhatikan apa yang diberikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, dan apa yang berada di tangan-Nya sama sekali tidak berkurang, dan Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Bukhari 6869 dan Muslim 1659) Kesimpulan bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air, diambil dari hadis di atas. Di mana Allah selalu memberi dari sejak penciptaan langit dan bumi hingga sekarang. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Arsy-Nya berada di atas air.” Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, وظاهر الحديث الذي قبله أن العرش كان على الماء قبل خلق السماوات والأرض ويجمع بأنه لم يزل على الماء وليس المراد بالماء ماء البحر بل هو ماء تحت العرش كما شاء الله تعالى Makna tekstual hadis yang sebelumnya bahwa Arsy dulu berada di atas air, sebelum penciptaan langit dan bumi. Dan disepakati bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air. Dan yang dimaksud dengan air bukan air lautan, namun dia adalah air di bawah Arsy sebagaimana yang Allah kehendaki. (Fathul Bari, 13/410). Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Di Mobil, Jumlah Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Hadits Tentang Hisab Di Hari Kiamat, Download Doa Dzikir, Khutbah Idul Fitri 2018 Visited 1,531 times, 15 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid
Dimanakah ‘Arsy Allah? Betulkah Arsy Allah berada di atas air? Lalu apa maknanya dan apakah itu air laut? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bahwa Arsy Allah berada di atas air dinyatakan di surat Hud, Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arsy-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya… (QS. Hud: 7) Dalam ayat ini Allah memberitakan bahwa Arsy-Nya berada di atas air sebelum Allah mencinptakan langit dan bumi dan berikut isinya. Qatadah – ulama tafsir tabi’in – mengatakan, ينبئكم ربكم تبارك وتعالى كيف كان بدء خلقه قبل أن يخلق السموات والأرض Allah Ta’ala menyampaikan kepada kalian bagaimana Allah memulai ciptaan-Nya, sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. (Tafsir at-Thabari, 15/246) Dinyatakan dalam hadis dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ada beberapa penduduk Yaman menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan sesuatu, “Kami datang kepada anda untuk menanyakan perihal ini..” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ ، وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ، وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ ، وَخَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ Allah telah ada dan sesuatu apapun selain-Nya belum ada. Arsy-Nya berada di atas air. Dia mencatat segala sesuatu dalam ad-Dzikr (al-Lauh al-Mahfudz). Dan Dia menciptakan langit dan bumi. (HR. Bukhari 3191 dan Baihaqi dalam al-Kubro 17702). Ayat dan hadis di atas menjelaskan tentang kondisi awal penciptaan alam semesta. Dan bahwa Arsy Allah berada di atas air sebelum penciptaan langit dan bumi. Meskipun Arsy Allah senantiasa berada di atas air. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَنْقُصْ مَا فِي يَمِينِهِ ، وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ Bisa kalian perhatikan apa yang diberikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, dan apa yang berada di tangan-Nya sama sekali tidak berkurang, dan Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Bukhari 6869 dan Muslim 1659) Kesimpulan bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air, diambil dari hadis di atas. Di mana Allah selalu memberi dari sejak penciptaan langit dan bumi hingga sekarang. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Arsy-Nya berada di atas air.” Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, وظاهر الحديث الذي قبله أن العرش كان على الماء قبل خلق السماوات والأرض ويجمع بأنه لم يزل على الماء وليس المراد بالماء ماء البحر بل هو ماء تحت العرش كما شاء الله تعالى Makna tekstual hadis yang sebelumnya bahwa Arsy dulu berada di atas air, sebelum penciptaan langit dan bumi. Dan disepakati bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air. Dan yang dimaksud dengan air bukan air lautan, namun dia adalah air di bawah Arsy sebagaimana yang Allah kehendaki. (Fathul Bari, 13/410). Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Di Mobil, Jumlah Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Hadits Tentang Hisab Di Hari Kiamat, Download Doa Dzikir, Khutbah Idul Fitri 2018 Visited 1,531 times, 15 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/416974938&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dimanakah ‘Arsy Allah? Betulkah Arsy Allah berada di atas air? Lalu apa maknanya dan apakah itu air laut? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bahwa Arsy Allah berada di atas air dinyatakan di surat Hud, Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arsy-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya… (QS. Hud: 7) Dalam ayat ini Allah memberitakan bahwa Arsy-Nya berada di atas air sebelum Allah mencinptakan langit dan bumi dan berikut isinya. Qatadah – ulama tafsir tabi’in – mengatakan, ينبئكم ربكم تبارك وتعالى كيف كان بدء خلقه قبل أن يخلق السموات والأرض Allah Ta’ala menyampaikan kepada kalian bagaimana Allah memulai ciptaan-Nya, sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. (Tafsir at-Thabari, 15/246) Dinyatakan dalam hadis dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ada beberapa penduduk Yaman menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan sesuatu, “Kami datang kepada anda untuk menanyakan perihal ini..” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ ، وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ، وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ ، وَخَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ Allah telah ada dan sesuatu apapun selain-Nya belum ada. Arsy-Nya berada di atas air. Dia mencatat segala sesuatu dalam ad-Dzikr (al-Lauh al-Mahfudz). Dan Dia menciptakan langit dan bumi. (HR. Bukhari 3191 dan Baihaqi dalam al-Kubro 17702). Ayat dan hadis di atas menjelaskan tentang kondisi awal penciptaan alam semesta. Dan bahwa Arsy Allah berada di atas air sebelum penciptaan langit dan bumi. Meskipun Arsy Allah senantiasa berada di atas air. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَنْقُصْ مَا فِي يَمِينِهِ ، وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ Bisa kalian perhatikan apa yang diberikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, dan apa yang berada di tangan-Nya sama sekali tidak berkurang, dan Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Bukhari 6869 dan Muslim 1659) Kesimpulan bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air, diambil dari hadis di atas. Di mana Allah selalu memberi dari sejak penciptaan langit dan bumi hingga sekarang. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Arsy-Nya berada di atas air.” Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, وظاهر الحديث الذي قبله أن العرش كان على الماء قبل خلق السماوات والأرض ويجمع بأنه لم يزل على الماء وليس المراد بالماء ماء البحر بل هو ماء تحت العرش كما شاء الله تعالى Makna tekstual hadis yang sebelumnya bahwa Arsy dulu berada di atas air, sebelum penciptaan langit dan bumi. Dan disepakati bahwa Arsy Allah selalu berada di atas air. Dan yang dimaksud dengan air bukan air lautan, namun dia adalah air di bawah Arsy sebagaimana yang Allah kehendaki. (Fathul Bari, 13/410). Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Di Mobil, Jumlah Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Hadits Tentang Hisab Di Hari Kiamat, Download Doa Dzikir, Khutbah Idul Fitri 2018 Visited 1,531 times, 15 visit(s) today Post Views: 832 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Istri Harus Mentaati Suami dalam Perbedaan Fiqh

Ketika Suami Istri Berbeda Pandangan Dalam Fikih Apakah istri juga wajib mentaati suami dalam perbedaan fiqh? Misal suami berpendapat A dan istri berpendapat B… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada… (QS. an-Nisa: 34) At-Thabari menjelaskan, ذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن، ولذلك صاروا قواما عليهن نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن Ini adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada para suami, lebih tinggi dibandingkan para istrinya. Karena itu mereka menjadi pemimpin bagi para wanita, pemutus perkara mereka, untuk urusan wanita yang Allah serahkan kepada para suami. Lalu Allah memuji wanita qanitah, yaitu mereka yang taat kepada Allah dan suaminya. Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan Ibnu Abbas, يعني أمراء، عليها أن تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته Artinya para lelaki adalah pemimpin, dan kewajiban mereka para wanita adalah mentaati suaminya sesuai yang Allah perintahkan untuk mentaatinya. Apakah ketaatan ini berlaku mutlak? Ketaatan kepada makhluk tentu saja tidak berlaku mutlak, namun di sana ada batasan, Pertama, tidak boleh dalam hal maksiat Kita tidak boleh mentaati makhluk dalam hal maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala. (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Kedua, tidak sampai membahayakan diri sendiri Karena mentaati suami adalah untuk kebaikan bersama, termasuk istri. Sehingga tidak boleh menyebabkan adanya madharat dalam ketaatan ini. Allah ajarkan agar kita melaksanakan perintah-Nya sesuai kemampuan kita. Allah berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu..” (QS. at-Taghabun: 16) Jika terjadi perbedaan dalam masalah fiqh, apakah istri juga harus taat kepada suami? Al-Izz bin Abdus Salam memberikan kaidah, قاعدة فيمن تجب طاعته، ومن تجوز طاعته، ومن لا تجوز طاعته، لا طاعة لأحد المخلوقين إلا لمن أذن الله في طاعته كالرسل والعلماء والأئمة والقضاة والولاة والآباء والأمهات والسادات والأزواج Kaidah tentang orang yang wajib ditaati, yang boleh ditaati, dan yang tidak boleh ditaati. Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk kecuali untuk orang yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati, seperti para rasul, ulama, pemerintah, qadhi, para wali, orang tua, ibu, pemimpin, atau suami. Lalu beliau melanjutkan, ولو أمر الإمام أو الحاكم إنسانا بما يعتقد الآمر حله والمأمور تحريمه، فهل له فعله نظرا إلى رأي الآمر؟ أو يمتنع نظرا إلى رأي المأمور؟ فيه خلاف Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Termasuk kasusnya, Jika suami menyuruh istrinya melakukan perbuatan A, sementara mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah istri boleh melakukan perbuatan A padahal dia yakini itu haram, mengingat ini perintah suami? Ataukah dia tidak boleh melakukannya karena menurut pemahaman dia itu dilarang. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Qudamah menyebutkan contohnya, Jika ada seorang lelaki memiliki 2 istri, yang satu muslimah dan yang satu ahli kitab (dzimmiyah), lalu mereka minum sedikit khamr yang tidak sampai menyebabkan mabuk (karena sedikit), apakah suami boleh melarang keduanya? إن أرادت ـ يعني الزوجة ـ شرب ما لا يسكرها فله منع المسلمة، لأنهما يعتقدان تحريمه، وإن كانت ذمية لم يكن له منعها منه، نص عليه أحمد، لأنها تعتقد إباحته في دينها Ketika istri ingin minum khamr namun tidak sampai membuat mabuk, maka suami berhak melarang istri muslimah. Karena keduanya (suami dan istri muslimah) sama-sama yakin bahwa itu haram. Namun untuk istri dzimmiyah, suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Karena minuman ini dia yakini halal menurut agamanya. Beliau melanjutkan, وهكذا الحكم لو تزوج مسلمة تعتقد إباحة يسير النبيذ هل له منعها منه؟ على وجهين، ومذهب الشافعي على نحو هذا الفصل كله Demikian hukum yang berlaku jika seorang lelaki menikahi muslimah yang meyakini khamr nabiz sedikit itu mubah, apakah suami berhak melarangnya? Ada dua pendapat dalam hal ini. Madzhab Imam as-Syafii dalam masalah ini ada rincian. Dan dinyatakan as-Suyuthi bahwa yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan suami untuk melarangnya. Beliau menyebutkan satu kadiah dalam al-Asybah wa an-Nadzair, القاعدة الخامسة والثلاثون: لا ينكر المختلف فيه, وإنما ينكر المجمع عليه، ويستثنى صور وذكر منها: أن يكون للمنكر فيه حق, كالزوج يمنع زوجته من شرب النبيذ إذا كانت تعتقد إباحته, وكذلك الذمية على الصحيح Kaidah ke-35 – hal yang diperselisihkan tidak diingkari, namun yang diingkari adalah hal yang disepakati. dikecualikan dari kaidah ini, jika yang mengingkari memiliki hak, seperti suami yang berhak melarang istrinya minum nabiz, ketika istrinya meyakini itu mubah, atau melarang istrinya yang nasrani, menurut pendapat yang benar. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 158) Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita bedakan, [1] Sejauh mana istri wajib taat kepada suami dalam masalah perbedaan pendapat fiqh? [2] Apakah suami boleh memaksa istri untuk mengikuti pendapat fiqhnya? Disimpulkan oleh Dr. Abdul Aziz as-Syibl – Pengajar di Universitas Imam Muhammad bin Saud, فإن كانت من المباحات ولا يضر الزوجة طاعة الزوج فيها، فإن طاعته لازمة على المرأة، وأما إن كانت المرأة مقلدة لعالم يرى أن هذا الأمر محرم، فإن الزوج لا يجوز له إلزامها بهذا الأمر Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu. (Dinukil Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 130355) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shollu Alan Nabi Artinya, Apakah Paytren Haram, Penulisan Shallallahu Alaihi Wasallam, Doa Agar Disukai Semua Orang, Model Uang Mahar Pernikahan Visited 75 times, 1 visit(s) today Post Views: 515 QRIS donasi Yufid

Apakah Istri Harus Mentaati Suami dalam Perbedaan Fiqh

Ketika Suami Istri Berbeda Pandangan Dalam Fikih Apakah istri juga wajib mentaati suami dalam perbedaan fiqh? Misal suami berpendapat A dan istri berpendapat B… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada… (QS. an-Nisa: 34) At-Thabari menjelaskan, ذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن، ولذلك صاروا قواما عليهن نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن Ini adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada para suami, lebih tinggi dibandingkan para istrinya. Karena itu mereka menjadi pemimpin bagi para wanita, pemutus perkara mereka, untuk urusan wanita yang Allah serahkan kepada para suami. Lalu Allah memuji wanita qanitah, yaitu mereka yang taat kepada Allah dan suaminya. Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan Ibnu Abbas, يعني أمراء، عليها أن تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته Artinya para lelaki adalah pemimpin, dan kewajiban mereka para wanita adalah mentaati suaminya sesuai yang Allah perintahkan untuk mentaatinya. Apakah ketaatan ini berlaku mutlak? Ketaatan kepada makhluk tentu saja tidak berlaku mutlak, namun di sana ada batasan, Pertama, tidak boleh dalam hal maksiat Kita tidak boleh mentaati makhluk dalam hal maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala. (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Kedua, tidak sampai membahayakan diri sendiri Karena mentaati suami adalah untuk kebaikan bersama, termasuk istri. Sehingga tidak boleh menyebabkan adanya madharat dalam ketaatan ini. Allah ajarkan agar kita melaksanakan perintah-Nya sesuai kemampuan kita. Allah berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu..” (QS. at-Taghabun: 16) Jika terjadi perbedaan dalam masalah fiqh, apakah istri juga harus taat kepada suami? Al-Izz bin Abdus Salam memberikan kaidah, قاعدة فيمن تجب طاعته، ومن تجوز طاعته، ومن لا تجوز طاعته، لا طاعة لأحد المخلوقين إلا لمن أذن الله في طاعته كالرسل والعلماء والأئمة والقضاة والولاة والآباء والأمهات والسادات والأزواج Kaidah tentang orang yang wajib ditaati, yang boleh ditaati, dan yang tidak boleh ditaati. Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk kecuali untuk orang yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati, seperti para rasul, ulama, pemerintah, qadhi, para wali, orang tua, ibu, pemimpin, atau suami. Lalu beliau melanjutkan, ولو أمر الإمام أو الحاكم إنسانا بما يعتقد الآمر حله والمأمور تحريمه، فهل له فعله نظرا إلى رأي الآمر؟ أو يمتنع نظرا إلى رأي المأمور؟ فيه خلاف Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Termasuk kasusnya, Jika suami menyuruh istrinya melakukan perbuatan A, sementara mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah istri boleh melakukan perbuatan A padahal dia yakini itu haram, mengingat ini perintah suami? Ataukah dia tidak boleh melakukannya karena menurut pemahaman dia itu dilarang. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Qudamah menyebutkan contohnya, Jika ada seorang lelaki memiliki 2 istri, yang satu muslimah dan yang satu ahli kitab (dzimmiyah), lalu mereka minum sedikit khamr yang tidak sampai menyebabkan mabuk (karena sedikit), apakah suami boleh melarang keduanya? إن أرادت ـ يعني الزوجة ـ شرب ما لا يسكرها فله منع المسلمة، لأنهما يعتقدان تحريمه، وإن كانت ذمية لم يكن له منعها منه، نص عليه أحمد، لأنها تعتقد إباحته في دينها Ketika istri ingin minum khamr namun tidak sampai membuat mabuk, maka suami berhak melarang istri muslimah. Karena keduanya (suami dan istri muslimah) sama-sama yakin bahwa itu haram. Namun untuk istri dzimmiyah, suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Karena minuman ini dia yakini halal menurut agamanya. Beliau melanjutkan, وهكذا الحكم لو تزوج مسلمة تعتقد إباحة يسير النبيذ هل له منعها منه؟ على وجهين، ومذهب الشافعي على نحو هذا الفصل كله Demikian hukum yang berlaku jika seorang lelaki menikahi muslimah yang meyakini khamr nabiz sedikit itu mubah, apakah suami berhak melarangnya? Ada dua pendapat dalam hal ini. Madzhab Imam as-Syafii dalam masalah ini ada rincian. Dan dinyatakan as-Suyuthi bahwa yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan suami untuk melarangnya. Beliau menyebutkan satu kadiah dalam al-Asybah wa an-Nadzair, القاعدة الخامسة والثلاثون: لا ينكر المختلف فيه, وإنما ينكر المجمع عليه، ويستثنى صور وذكر منها: أن يكون للمنكر فيه حق, كالزوج يمنع زوجته من شرب النبيذ إذا كانت تعتقد إباحته, وكذلك الذمية على الصحيح Kaidah ke-35 – hal yang diperselisihkan tidak diingkari, namun yang diingkari adalah hal yang disepakati. dikecualikan dari kaidah ini, jika yang mengingkari memiliki hak, seperti suami yang berhak melarang istrinya minum nabiz, ketika istrinya meyakini itu mubah, atau melarang istrinya yang nasrani, menurut pendapat yang benar. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 158) Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita bedakan, [1] Sejauh mana istri wajib taat kepada suami dalam masalah perbedaan pendapat fiqh? [2] Apakah suami boleh memaksa istri untuk mengikuti pendapat fiqhnya? Disimpulkan oleh Dr. Abdul Aziz as-Syibl – Pengajar di Universitas Imam Muhammad bin Saud, فإن كانت من المباحات ولا يضر الزوجة طاعة الزوج فيها، فإن طاعته لازمة على المرأة، وأما إن كانت المرأة مقلدة لعالم يرى أن هذا الأمر محرم، فإن الزوج لا يجوز له إلزامها بهذا الأمر Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu. (Dinukil Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 130355) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shollu Alan Nabi Artinya, Apakah Paytren Haram, Penulisan Shallallahu Alaihi Wasallam, Doa Agar Disukai Semua Orang, Model Uang Mahar Pernikahan Visited 75 times, 1 visit(s) today Post Views: 515 QRIS donasi Yufid
Ketika Suami Istri Berbeda Pandangan Dalam Fikih Apakah istri juga wajib mentaati suami dalam perbedaan fiqh? Misal suami berpendapat A dan istri berpendapat B… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada… (QS. an-Nisa: 34) At-Thabari menjelaskan, ذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن، ولذلك صاروا قواما عليهن نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن Ini adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada para suami, lebih tinggi dibandingkan para istrinya. Karena itu mereka menjadi pemimpin bagi para wanita, pemutus perkara mereka, untuk urusan wanita yang Allah serahkan kepada para suami. Lalu Allah memuji wanita qanitah, yaitu mereka yang taat kepada Allah dan suaminya. Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan Ibnu Abbas, يعني أمراء، عليها أن تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته Artinya para lelaki adalah pemimpin, dan kewajiban mereka para wanita adalah mentaati suaminya sesuai yang Allah perintahkan untuk mentaatinya. Apakah ketaatan ini berlaku mutlak? Ketaatan kepada makhluk tentu saja tidak berlaku mutlak, namun di sana ada batasan, Pertama, tidak boleh dalam hal maksiat Kita tidak boleh mentaati makhluk dalam hal maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala. (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Kedua, tidak sampai membahayakan diri sendiri Karena mentaati suami adalah untuk kebaikan bersama, termasuk istri. Sehingga tidak boleh menyebabkan adanya madharat dalam ketaatan ini. Allah ajarkan agar kita melaksanakan perintah-Nya sesuai kemampuan kita. Allah berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu..” (QS. at-Taghabun: 16) Jika terjadi perbedaan dalam masalah fiqh, apakah istri juga harus taat kepada suami? Al-Izz bin Abdus Salam memberikan kaidah, قاعدة فيمن تجب طاعته، ومن تجوز طاعته، ومن لا تجوز طاعته، لا طاعة لأحد المخلوقين إلا لمن أذن الله في طاعته كالرسل والعلماء والأئمة والقضاة والولاة والآباء والأمهات والسادات والأزواج Kaidah tentang orang yang wajib ditaati, yang boleh ditaati, dan yang tidak boleh ditaati. Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk kecuali untuk orang yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati, seperti para rasul, ulama, pemerintah, qadhi, para wali, orang tua, ibu, pemimpin, atau suami. Lalu beliau melanjutkan, ولو أمر الإمام أو الحاكم إنسانا بما يعتقد الآمر حله والمأمور تحريمه، فهل له فعله نظرا إلى رأي الآمر؟ أو يمتنع نظرا إلى رأي المأمور؟ فيه خلاف Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Termasuk kasusnya, Jika suami menyuruh istrinya melakukan perbuatan A, sementara mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah istri boleh melakukan perbuatan A padahal dia yakini itu haram, mengingat ini perintah suami? Ataukah dia tidak boleh melakukannya karena menurut pemahaman dia itu dilarang. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Qudamah menyebutkan contohnya, Jika ada seorang lelaki memiliki 2 istri, yang satu muslimah dan yang satu ahli kitab (dzimmiyah), lalu mereka minum sedikit khamr yang tidak sampai menyebabkan mabuk (karena sedikit), apakah suami boleh melarang keduanya? إن أرادت ـ يعني الزوجة ـ شرب ما لا يسكرها فله منع المسلمة، لأنهما يعتقدان تحريمه، وإن كانت ذمية لم يكن له منعها منه، نص عليه أحمد، لأنها تعتقد إباحته في دينها Ketika istri ingin minum khamr namun tidak sampai membuat mabuk, maka suami berhak melarang istri muslimah. Karena keduanya (suami dan istri muslimah) sama-sama yakin bahwa itu haram. Namun untuk istri dzimmiyah, suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Karena minuman ini dia yakini halal menurut agamanya. Beliau melanjutkan, وهكذا الحكم لو تزوج مسلمة تعتقد إباحة يسير النبيذ هل له منعها منه؟ على وجهين، ومذهب الشافعي على نحو هذا الفصل كله Demikian hukum yang berlaku jika seorang lelaki menikahi muslimah yang meyakini khamr nabiz sedikit itu mubah, apakah suami berhak melarangnya? Ada dua pendapat dalam hal ini. Madzhab Imam as-Syafii dalam masalah ini ada rincian. Dan dinyatakan as-Suyuthi bahwa yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan suami untuk melarangnya. Beliau menyebutkan satu kadiah dalam al-Asybah wa an-Nadzair, القاعدة الخامسة والثلاثون: لا ينكر المختلف فيه, وإنما ينكر المجمع عليه، ويستثنى صور وذكر منها: أن يكون للمنكر فيه حق, كالزوج يمنع زوجته من شرب النبيذ إذا كانت تعتقد إباحته, وكذلك الذمية على الصحيح Kaidah ke-35 – hal yang diperselisihkan tidak diingkari, namun yang diingkari adalah hal yang disepakati. dikecualikan dari kaidah ini, jika yang mengingkari memiliki hak, seperti suami yang berhak melarang istrinya minum nabiz, ketika istrinya meyakini itu mubah, atau melarang istrinya yang nasrani, menurut pendapat yang benar. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 158) Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita bedakan, [1] Sejauh mana istri wajib taat kepada suami dalam masalah perbedaan pendapat fiqh? [2] Apakah suami boleh memaksa istri untuk mengikuti pendapat fiqhnya? Disimpulkan oleh Dr. Abdul Aziz as-Syibl – Pengajar di Universitas Imam Muhammad bin Saud, فإن كانت من المباحات ولا يضر الزوجة طاعة الزوج فيها، فإن طاعته لازمة على المرأة، وأما إن كانت المرأة مقلدة لعالم يرى أن هذا الأمر محرم، فإن الزوج لا يجوز له إلزامها بهذا الأمر Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu. (Dinukil Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 130355) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shollu Alan Nabi Artinya, Apakah Paytren Haram, Penulisan Shallallahu Alaihi Wasallam, Doa Agar Disukai Semua Orang, Model Uang Mahar Pernikahan Visited 75 times, 1 visit(s) today Post Views: 515 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471143&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Suami Istri Berbeda Pandangan Dalam Fikih Apakah istri juga wajib mentaati suami dalam perbedaan fiqh? Misal suami berpendapat A dan istri berpendapat B… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada… (QS. an-Nisa: 34) At-Thabari menjelaskan, ذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن، ولذلك صاروا قواما عليهن نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن Ini adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada para suami, lebih tinggi dibandingkan para istrinya. Karena itu mereka menjadi pemimpin bagi para wanita, pemutus perkara mereka, untuk urusan wanita yang Allah serahkan kepada para suami. Lalu Allah memuji wanita qanitah, yaitu mereka yang taat kepada Allah dan suaminya. Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan Ibnu Abbas, يعني أمراء، عليها أن تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته Artinya para lelaki adalah pemimpin, dan kewajiban mereka para wanita adalah mentaati suaminya sesuai yang Allah perintahkan untuk mentaatinya. Apakah ketaatan ini berlaku mutlak? Ketaatan kepada makhluk tentu saja tidak berlaku mutlak, namun di sana ada batasan, Pertama, tidak boleh dalam hal maksiat Kita tidak boleh mentaati makhluk dalam hal maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala. (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Kedua, tidak sampai membahayakan diri sendiri Karena mentaati suami adalah untuk kebaikan bersama, termasuk istri. Sehingga tidak boleh menyebabkan adanya madharat dalam ketaatan ini. Allah ajarkan agar kita melaksanakan perintah-Nya sesuai kemampuan kita. Allah berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu..” (QS. at-Taghabun: 16) Jika terjadi perbedaan dalam masalah fiqh, apakah istri juga harus taat kepada suami? Al-Izz bin Abdus Salam memberikan kaidah, قاعدة فيمن تجب طاعته، ومن تجوز طاعته، ومن لا تجوز طاعته، لا طاعة لأحد المخلوقين إلا لمن أذن الله في طاعته كالرسل والعلماء والأئمة والقضاة والولاة والآباء والأمهات والسادات والأزواج Kaidah tentang orang yang wajib ditaati, yang boleh ditaati, dan yang tidak boleh ditaati. Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk kecuali untuk orang yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati, seperti para rasul, ulama, pemerintah, qadhi, para wali, orang tua, ibu, pemimpin, atau suami. Lalu beliau melanjutkan, ولو أمر الإمام أو الحاكم إنسانا بما يعتقد الآمر حله والمأمور تحريمه، فهل له فعله نظرا إلى رأي الآمر؟ أو يمتنع نظرا إلى رأي المأمور؟ فيه خلاف Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Termasuk kasusnya, Jika suami menyuruh istrinya melakukan perbuatan A, sementara mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah istri boleh melakukan perbuatan A padahal dia yakini itu haram, mengingat ini perintah suami? Ataukah dia tidak boleh melakukannya karena menurut pemahaman dia itu dilarang. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Qudamah menyebutkan contohnya, Jika ada seorang lelaki memiliki 2 istri, yang satu muslimah dan yang satu ahli kitab (dzimmiyah), lalu mereka minum sedikit khamr yang tidak sampai menyebabkan mabuk (karena sedikit), apakah suami boleh melarang keduanya? إن أرادت ـ يعني الزوجة ـ شرب ما لا يسكرها فله منع المسلمة، لأنهما يعتقدان تحريمه، وإن كانت ذمية لم يكن له منعها منه، نص عليه أحمد، لأنها تعتقد إباحته في دينها Ketika istri ingin minum khamr namun tidak sampai membuat mabuk, maka suami berhak melarang istri muslimah. Karena keduanya (suami dan istri muslimah) sama-sama yakin bahwa itu haram. Namun untuk istri dzimmiyah, suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Karena minuman ini dia yakini halal menurut agamanya. Beliau melanjutkan, وهكذا الحكم لو تزوج مسلمة تعتقد إباحة يسير النبيذ هل له منعها منه؟ على وجهين، ومذهب الشافعي على نحو هذا الفصل كله Demikian hukum yang berlaku jika seorang lelaki menikahi muslimah yang meyakini khamr nabiz sedikit itu mubah, apakah suami berhak melarangnya? Ada dua pendapat dalam hal ini. Madzhab Imam as-Syafii dalam masalah ini ada rincian. Dan dinyatakan as-Suyuthi bahwa yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan suami untuk melarangnya. Beliau menyebutkan satu kadiah dalam al-Asybah wa an-Nadzair, القاعدة الخامسة والثلاثون: لا ينكر المختلف فيه, وإنما ينكر المجمع عليه، ويستثنى صور وذكر منها: أن يكون للمنكر فيه حق, كالزوج يمنع زوجته من شرب النبيذ إذا كانت تعتقد إباحته, وكذلك الذمية على الصحيح Kaidah ke-35 – hal yang diperselisihkan tidak diingkari, namun yang diingkari adalah hal yang disepakati. dikecualikan dari kaidah ini, jika yang mengingkari memiliki hak, seperti suami yang berhak melarang istrinya minum nabiz, ketika istrinya meyakini itu mubah, atau melarang istrinya yang nasrani, menurut pendapat yang benar. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 158) Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita bedakan, [1] Sejauh mana istri wajib taat kepada suami dalam masalah perbedaan pendapat fiqh? [2] Apakah suami boleh memaksa istri untuk mengikuti pendapat fiqhnya? Disimpulkan oleh Dr. Abdul Aziz as-Syibl – Pengajar di Universitas Imam Muhammad bin Saud, فإن كانت من المباحات ولا يضر الزوجة طاعة الزوج فيها، فإن طاعته لازمة على المرأة، وأما إن كانت المرأة مقلدة لعالم يرى أن هذا الأمر محرم، فإن الزوج لا يجوز له إلزامها بهذا الأمر Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu. (Dinukil Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 130355) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shollu Alan Nabi Artinya, Apakah Paytren Haram, Penulisan Shallallahu Alaihi Wasallam, Doa Agar Disukai Semua Orang, Model Uang Mahar Pernikahan Visited 75 times, 1 visit(s) today Post Views: 515 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)Ketika Hati Terasa Berat untuk Meninggalkan MusikKetika musik telah mendarah daging dalam jiwa, kita dapati pada awalnya sangat sulit bagi hati kita untuk meninggalkannya. Sebagian orang bahkan rela membelanjakan hartanya demi menikmatinya. Musik yang senantiasa menemani setiap aktivitas kita, menjadikan dunia terasa hampa tanpa kehadirannya. Orang yang telah lama meninggalkan musik pun, terkadang tanpa sadar bibirnya bersenandung mengikuti irama lagu dan nyanyian ketika dia tidak sengaja mendengarkan musik tersebut di tempat-tempat umum.Ketika cahaya hidayah mulai datang menyapa, kita dapati awalnya jiwa-jiwa itu yang terasa berat meningggalkannya. Terasa ada kerinduan dan keinginan kuat untuk kembali dan kembali lagi mendengarkannya. Inilah jiwa manusia, yang memang senantiasa mengajak kepada keburukan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yusuf [12]: 53).Di antara metode meninggalkan musik adalah dengan menyibukkan diri dalam mencari ilmu syar’i dan menghapal Al-Qur’an, sambil senantiasa memohon pertolongan kekuatan dari Allah Ta’ala untuk meneguhkan jiwa kita. Ganti musik itu dengan mendengarkan pengajian yang membahas ilmu agama, karena tidaklah seseorang menuntut ilmu syar’i, kecuali Allah Ta’ala akan mengaruniakan ketenangan dan kedamaian jiwa kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah berkumpul satu kaum di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun atas mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, mereka dikelilingi oleh para Malaikat dan Allah sebut mereka di hadapan makhluk yang di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 7028).Berpindahlah dari satu ceramah agama ke ceramah agama yang lainnya, berpindah dari satu materi ilmu (aqidah) ke materi yang lainnya (fiqh), dan seterusnya (sirah, tafsir Al-Qur’an), sehingga jiwa kita senantiasa disibukkan dengan ilmu, Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menambah ilmu akan berefek kepada bertambahnya keimanan, semakin bertambah pula rasa takut kepada Allah Ta’ala sehingga tidak ada lagi ruang di dalam jiwa untuk mencintai musik dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya (alat musik, artis penyanyi, grup band, dan teman-teman yang mencintai musik).Saudaraku, Al-Qur’an dan musik adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu. Karena tidak mungkin dan mustahil berkumpul dalam satu jiwa manusia: kecintaan terhadap musik dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, meninggalkan musik adalah di antara kunci bisa menghapal Al-Qur’an. Ketika jiwa kita mulai membenci musik, maka rasakanlah, bersemilah kecintaan jiwa kita terhadap Al-Qur’an.Terapilah dan paksa jiwa tersebut dengan menghentikan musik selama satu minggu, dua minggu, dan seterusnya sampai meninggalkan musik sama sekali. Karena inti dari berhenti maksiat (musik) adalah dengan meninggalkannya, tidak ada pilihan lain. Setiap kali ada keinginan jiwa untuk kembali, ketahuilah bahwa itu adalah bisikan setan, sibukkan jiwa tersebut dengan ilmu syar’i dan berdoa kepada Allah Ta’ala. Lalu rasakanlah perbedaannya, berupa ketenangan dan kedamaian jiwa. Dan yakinlah, ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan memberikan yang (jauh) lebih baik sebagai penggantinya.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, wahai saudaraku, berbahagialah ketika pada akhirnya kita memiliki predikat “mantan musisi”, “mantan pemain musik”, “mantan penyanyi” atau “mantan pecinta musik”. Karena kita telah berhasil -karena hidayah dan pertolongan dari Allah Ta’ala- untuk menundukkan dorongan nafsu kita. Dan bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas hidayah yang telah mengetuk menyapa dan memasuki setiap relung jiwa di dalam dada kita. Pada akhirnya, tibalah saatnya untuk menikmati indah dan nikmatnya meninggalkan maksiat. Karena barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya untuk bermusik, maka Allah Ta’ala akan memberikan ganti berupa nikmatnya rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang semua nikmat itu akan mengalahkan berbagai kelezatan musik yang hanya membuat jiwa kita menjadi kosong merana.[Selesai]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 15 Jumadil tsani 1439/ 3 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Mengqodho Sholat, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal, Kultum Tentang Ilmu Dan Amal, Golongan Agama Islam, Tuliskan Lafaz Azan

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)Ketika Hati Terasa Berat untuk Meninggalkan MusikKetika musik telah mendarah daging dalam jiwa, kita dapati pada awalnya sangat sulit bagi hati kita untuk meninggalkannya. Sebagian orang bahkan rela membelanjakan hartanya demi menikmatinya. Musik yang senantiasa menemani setiap aktivitas kita, menjadikan dunia terasa hampa tanpa kehadirannya. Orang yang telah lama meninggalkan musik pun, terkadang tanpa sadar bibirnya bersenandung mengikuti irama lagu dan nyanyian ketika dia tidak sengaja mendengarkan musik tersebut di tempat-tempat umum.Ketika cahaya hidayah mulai datang menyapa, kita dapati awalnya jiwa-jiwa itu yang terasa berat meningggalkannya. Terasa ada kerinduan dan keinginan kuat untuk kembali dan kembali lagi mendengarkannya. Inilah jiwa manusia, yang memang senantiasa mengajak kepada keburukan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yusuf [12]: 53).Di antara metode meninggalkan musik adalah dengan menyibukkan diri dalam mencari ilmu syar’i dan menghapal Al-Qur’an, sambil senantiasa memohon pertolongan kekuatan dari Allah Ta’ala untuk meneguhkan jiwa kita. Ganti musik itu dengan mendengarkan pengajian yang membahas ilmu agama, karena tidaklah seseorang menuntut ilmu syar’i, kecuali Allah Ta’ala akan mengaruniakan ketenangan dan kedamaian jiwa kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah berkumpul satu kaum di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun atas mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, mereka dikelilingi oleh para Malaikat dan Allah sebut mereka di hadapan makhluk yang di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 7028).Berpindahlah dari satu ceramah agama ke ceramah agama yang lainnya, berpindah dari satu materi ilmu (aqidah) ke materi yang lainnya (fiqh), dan seterusnya (sirah, tafsir Al-Qur’an), sehingga jiwa kita senantiasa disibukkan dengan ilmu, Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menambah ilmu akan berefek kepada bertambahnya keimanan, semakin bertambah pula rasa takut kepada Allah Ta’ala sehingga tidak ada lagi ruang di dalam jiwa untuk mencintai musik dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya (alat musik, artis penyanyi, grup band, dan teman-teman yang mencintai musik).Saudaraku, Al-Qur’an dan musik adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu. Karena tidak mungkin dan mustahil berkumpul dalam satu jiwa manusia: kecintaan terhadap musik dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, meninggalkan musik adalah di antara kunci bisa menghapal Al-Qur’an. Ketika jiwa kita mulai membenci musik, maka rasakanlah, bersemilah kecintaan jiwa kita terhadap Al-Qur’an.Terapilah dan paksa jiwa tersebut dengan menghentikan musik selama satu minggu, dua minggu, dan seterusnya sampai meninggalkan musik sama sekali. Karena inti dari berhenti maksiat (musik) adalah dengan meninggalkannya, tidak ada pilihan lain. Setiap kali ada keinginan jiwa untuk kembali, ketahuilah bahwa itu adalah bisikan setan, sibukkan jiwa tersebut dengan ilmu syar’i dan berdoa kepada Allah Ta’ala. Lalu rasakanlah perbedaannya, berupa ketenangan dan kedamaian jiwa. Dan yakinlah, ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan memberikan yang (jauh) lebih baik sebagai penggantinya.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, wahai saudaraku, berbahagialah ketika pada akhirnya kita memiliki predikat “mantan musisi”, “mantan pemain musik”, “mantan penyanyi” atau “mantan pecinta musik”. Karena kita telah berhasil -karena hidayah dan pertolongan dari Allah Ta’ala- untuk menundukkan dorongan nafsu kita. Dan bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas hidayah yang telah mengetuk menyapa dan memasuki setiap relung jiwa di dalam dada kita. Pada akhirnya, tibalah saatnya untuk menikmati indah dan nikmatnya meninggalkan maksiat. Karena barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya untuk bermusik, maka Allah Ta’ala akan memberikan ganti berupa nikmatnya rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang semua nikmat itu akan mengalahkan berbagai kelezatan musik yang hanya membuat jiwa kita menjadi kosong merana.[Selesai]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 15 Jumadil tsani 1439/ 3 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Mengqodho Sholat, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal, Kultum Tentang Ilmu Dan Amal, Golongan Agama Islam, Tuliskan Lafaz Azan
Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)Ketika Hati Terasa Berat untuk Meninggalkan MusikKetika musik telah mendarah daging dalam jiwa, kita dapati pada awalnya sangat sulit bagi hati kita untuk meninggalkannya. Sebagian orang bahkan rela membelanjakan hartanya demi menikmatinya. Musik yang senantiasa menemani setiap aktivitas kita, menjadikan dunia terasa hampa tanpa kehadirannya. Orang yang telah lama meninggalkan musik pun, terkadang tanpa sadar bibirnya bersenandung mengikuti irama lagu dan nyanyian ketika dia tidak sengaja mendengarkan musik tersebut di tempat-tempat umum.Ketika cahaya hidayah mulai datang menyapa, kita dapati awalnya jiwa-jiwa itu yang terasa berat meningggalkannya. Terasa ada kerinduan dan keinginan kuat untuk kembali dan kembali lagi mendengarkannya. Inilah jiwa manusia, yang memang senantiasa mengajak kepada keburukan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yusuf [12]: 53).Di antara metode meninggalkan musik adalah dengan menyibukkan diri dalam mencari ilmu syar’i dan menghapal Al-Qur’an, sambil senantiasa memohon pertolongan kekuatan dari Allah Ta’ala untuk meneguhkan jiwa kita. Ganti musik itu dengan mendengarkan pengajian yang membahas ilmu agama, karena tidaklah seseorang menuntut ilmu syar’i, kecuali Allah Ta’ala akan mengaruniakan ketenangan dan kedamaian jiwa kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah berkumpul satu kaum di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun atas mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, mereka dikelilingi oleh para Malaikat dan Allah sebut mereka di hadapan makhluk yang di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 7028).Berpindahlah dari satu ceramah agama ke ceramah agama yang lainnya, berpindah dari satu materi ilmu (aqidah) ke materi yang lainnya (fiqh), dan seterusnya (sirah, tafsir Al-Qur’an), sehingga jiwa kita senantiasa disibukkan dengan ilmu, Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menambah ilmu akan berefek kepada bertambahnya keimanan, semakin bertambah pula rasa takut kepada Allah Ta’ala sehingga tidak ada lagi ruang di dalam jiwa untuk mencintai musik dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya (alat musik, artis penyanyi, grup band, dan teman-teman yang mencintai musik).Saudaraku, Al-Qur’an dan musik adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu. Karena tidak mungkin dan mustahil berkumpul dalam satu jiwa manusia: kecintaan terhadap musik dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, meninggalkan musik adalah di antara kunci bisa menghapal Al-Qur’an. Ketika jiwa kita mulai membenci musik, maka rasakanlah, bersemilah kecintaan jiwa kita terhadap Al-Qur’an.Terapilah dan paksa jiwa tersebut dengan menghentikan musik selama satu minggu, dua minggu, dan seterusnya sampai meninggalkan musik sama sekali. Karena inti dari berhenti maksiat (musik) adalah dengan meninggalkannya, tidak ada pilihan lain. Setiap kali ada keinginan jiwa untuk kembali, ketahuilah bahwa itu adalah bisikan setan, sibukkan jiwa tersebut dengan ilmu syar’i dan berdoa kepada Allah Ta’ala. Lalu rasakanlah perbedaannya, berupa ketenangan dan kedamaian jiwa. Dan yakinlah, ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan memberikan yang (jauh) lebih baik sebagai penggantinya.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, wahai saudaraku, berbahagialah ketika pada akhirnya kita memiliki predikat “mantan musisi”, “mantan pemain musik”, “mantan penyanyi” atau “mantan pecinta musik”. Karena kita telah berhasil -karena hidayah dan pertolongan dari Allah Ta’ala- untuk menundukkan dorongan nafsu kita. Dan bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas hidayah yang telah mengetuk menyapa dan memasuki setiap relung jiwa di dalam dada kita. Pada akhirnya, tibalah saatnya untuk menikmati indah dan nikmatnya meninggalkan maksiat. Karena barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya untuk bermusik, maka Allah Ta’ala akan memberikan ganti berupa nikmatnya rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang semua nikmat itu akan mengalahkan berbagai kelezatan musik yang hanya membuat jiwa kita menjadi kosong merana.[Selesai]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 15 Jumadil tsani 1439/ 3 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Mengqodho Sholat, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal, Kultum Tentang Ilmu Dan Amal, Golongan Agama Islam, Tuliskan Lafaz Azan


Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)Ketika Hati Terasa Berat untuk Meninggalkan MusikKetika musik telah mendarah daging dalam jiwa, kita dapati pada awalnya sangat sulit bagi hati kita untuk meninggalkannya. Sebagian orang bahkan rela membelanjakan hartanya demi menikmatinya. Musik yang senantiasa menemani setiap aktivitas kita, menjadikan dunia terasa hampa tanpa kehadirannya. Orang yang telah lama meninggalkan musik pun, terkadang tanpa sadar bibirnya bersenandung mengikuti irama lagu dan nyanyian ketika dia tidak sengaja mendengarkan musik tersebut di tempat-tempat umum.Ketika cahaya hidayah mulai datang menyapa, kita dapati awalnya jiwa-jiwa itu yang terasa berat meningggalkannya. Terasa ada kerinduan dan keinginan kuat untuk kembali dan kembali lagi mendengarkannya. Inilah jiwa manusia, yang memang senantiasa mengajak kepada keburukan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yusuf [12]: 53).Di antara metode meninggalkan musik adalah dengan menyibukkan diri dalam mencari ilmu syar’i dan menghapal Al-Qur’an, sambil senantiasa memohon pertolongan kekuatan dari Allah Ta’ala untuk meneguhkan jiwa kita. Ganti musik itu dengan mendengarkan pengajian yang membahas ilmu agama, karena tidaklah seseorang menuntut ilmu syar’i, kecuali Allah Ta’ala akan mengaruniakan ketenangan dan kedamaian jiwa kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah berkumpul satu kaum di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun atas mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, mereka dikelilingi oleh para Malaikat dan Allah sebut mereka di hadapan makhluk yang di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 7028).Berpindahlah dari satu ceramah agama ke ceramah agama yang lainnya, berpindah dari satu materi ilmu (aqidah) ke materi yang lainnya (fiqh), dan seterusnya (sirah, tafsir Al-Qur’an), sehingga jiwa kita senantiasa disibukkan dengan ilmu, Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menambah ilmu akan berefek kepada bertambahnya keimanan, semakin bertambah pula rasa takut kepada Allah Ta’ala sehingga tidak ada lagi ruang di dalam jiwa untuk mencintai musik dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya (alat musik, artis penyanyi, grup band, dan teman-teman yang mencintai musik).Saudaraku, Al-Qur’an dan musik adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu. Karena tidak mungkin dan mustahil berkumpul dalam satu jiwa manusia: kecintaan terhadap musik dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, meninggalkan musik adalah di antara kunci bisa menghapal Al-Qur’an. Ketika jiwa kita mulai membenci musik, maka rasakanlah, bersemilah kecintaan jiwa kita terhadap Al-Qur’an.Terapilah dan paksa jiwa tersebut dengan menghentikan musik selama satu minggu, dua minggu, dan seterusnya sampai meninggalkan musik sama sekali. Karena inti dari berhenti maksiat (musik) adalah dengan meninggalkannya, tidak ada pilihan lain. Setiap kali ada keinginan jiwa untuk kembali, ketahuilah bahwa itu adalah bisikan setan, sibukkan jiwa tersebut dengan ilmu syar’i dan berdoa kepada Allah Ta’ala. Lalu rasakanlah perbedaannya, berupa ketenangan dan kedamaian jiwa. Dan yakinlah, ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan memberikan yang (jauh) lebih baik sebagai penggantinya.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, wahai saudaraku, berbahagialah ketika pada akhirnya kita memiliki predikat “mantan musisi”, “mantan pemain musik”, “mantan penyanyi” atau “mantan pecinta musik”. Karena kita telah berhasil -karena hidayah dan pertolongan dari Allah Ta’ala- untuk menundukkan dorongan nafsu kita. Dan bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas hidayah yang telah mengetuk menyapa dan memasuki setiap relung jiwa di dalam dada kita. Pada akhirnya, tibalah saatnya untuk menikmati indah dan nikmatnya meninggalkan maksiat. Karena barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya untuk bermusik, maka Allah Ta’ala akan memberikan ganti berupa nikmatnya rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang semua nikmat itu akan mengalahkan berbagai kelezatan musik yang hanya membuat jiwa kita menjadi kosong merana.[Selesai]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 15 Jumadil tsani 1439/ 3 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Mengqodho Sholat, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal, Kultum Tentang Ilmu Dan Amal, Golongan Agama Islam, Tuliskan Lafaz Azan

TERFITNAH SAAT BERIBADAH

TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  

TERFITNAH SAAT BERIBADAH

TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  
TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  


TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan
Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan


Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1)

Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1)

Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas
Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas


Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan
Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan


Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Cara Taubat Menyebarkan Video Porno

Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid

Cara Taubat Menyebarkan Video Porno

Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid
Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/428065224&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan

Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan

Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Kentut di Depan Istri

Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid

Hukum Kentut di Depan Istri

Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid
Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413462169&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jamak Takhir, Mana Shalat yang Didahulukan?

Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid

Jamak Takhir, Mana Shalat yang Didahulukan?

Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid
Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413462166&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next