Manhajus Salikin: Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air

Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air

Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum

Adakah Keutamaan Bulan Rajab?

Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid

Adakah Keutamaan Bulan Rajab?

Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid
Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471230&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menjawab Adzan

Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjawab Adzan

Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid
Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008474&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Kalimat yang Jadi Simpanan di Surga

Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Kalimat yang Jadi Simpanan di Surga

Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Mana yang Didahulukan, Haji atau Umrah?

Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid

Mana yang Didahulukan, Haji atau Umrah?

Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid
Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008450&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi

Download   Matahari beredar mengelilingi bumi. Ini yang kita simpulkan dari kajian surah Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 36-38 سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ (36) وَآَيَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ (37) وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ (38) “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.  Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yasin: 36-38)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan menyucikan Allah dari segala kekurangan dan sifat-sifat aib, itulah makna dari ucapan subhanallah. Allah itu Esa dan berbeda dengan makhluk-Nya. Tidaklah ada makhluk melainkan ada pasangannya. Ada tanaman yang bermacam-macam di muka bumi atas kuasa Allah. Ada sifat manusia yang berbeda (punya pasangan), ada laki-laki dan perempuan, ada hitam dan putih, ada tinggi dan pendek, ada sengsara dan bahagia, ada yang cerdas dan ada yang bodoh. Ada sifat-sifat yang berbeda seperti itu pada manusia. Manusia tidak mengetahui segala sesuatu. Sebagaimana pula diterangkan dalam surat, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’: 85) “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”, di antara faedahnya bahwa malam itu berubah perlahan-lahan menjadi gelap. Asalnya dunia ini gelap, barulah gelap tadi diganti dengan siang. Terang itu berarti suatu nikmat karena sejatinya kita berada dalam kegelapan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat “maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”. “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Matahari suatu waktu akan berakhir peredarannya, sebagaimana makhluk lainnya juga akan punya waktu akhir. “Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”, Allah berarti yang mengatur matahari itu bergerak. Allah punya nama Al-‘Aziz dan Al-‘Alim, Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, artinya Allah yang menang atas segala sesuatu dan Maha Mengetahui segala sesuatu.   “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Apakah bumi yang beredar mengelilingi matahari ataukah sebaliknya, nantikan dalam edisi selanjutnya dari Tafsir Surat Yasin.   Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 59) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa hikmahnya? Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 4 Rajab 1439 H (21 Maret 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi

Download   Matahari beredar mengelilingi bumi. Ini yang kita simpulkan dari kajian surah Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 36-38 سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ (36) وَآَيَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ (37) وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ (38) “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.  Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yasin: 36-38)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan menyucikan Allah dari segala kekurangan dan sifat-sifat aib, itulah makna dari ucapan subhanallah. Allah itu Esa dan berbeda dengan makhluk-Nya. Tidaklah ada makhluk melainkan ada pasangannya. Ada tanaman yang bermacam-macam di muka bumi atas kuasa Allah. Ada sifat manusia yang berbeda (punya pasangan), ada laki-laki dan perempuan, ada hitam dan putih, ada tinggi dan pendek, ada sengsara dan bahagia, ada yang cerdas dan ada yang bodoh. Ada sifat-sifat yang berbeda seperti itu pada manusia. Manusia tidak mengetahui segala sesuatu. Sebagaimana pula diterangkan dalam surat, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’: 85) “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”, di antara faedahnya bahwa malam itu berubah perlahan-lahan menjadi gelap. Asalnya dunia ini gelap, barulah gelap tadi diganti dengan siang. Terang itu berarti suatu nikmat karena sejatinya kita berada dalam kegelapan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat “maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”. “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Matahari suatu waktu akan berakhir peredarannya, sebagaimana makhluk lainnya juga akan punya waktu akhir. “Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”, Allah berarti yang mengatur matahari itu bergerak. Allah punya nama Al-‘Aziz dan Al-‘Alim, Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, artinya Allah yang menang atas segala sesuatu dan Maha Mengetahui segala sesuatu.   “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Apakah bumi yang beredar mengelilingi matahari ataukah sebaliknya, nantikan dalam edisi selanjutnya dari Tafsir Surat Yasin.   Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 59) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa hikmahnya? Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 4 Rajab 1439 H (21 Maret 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari tafsir surat yasin
Download   Matahari beredar mengelilingi bumi. Ini yang kita simpulkan dari kajian surah Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 36-38 سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ (36) وَآَيَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ (37) وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ (38) “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.  Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yasin: 36-38)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan menyucikan Allah dari segala kekurangan dan sifat-sifat aib, itulah makna dari ucapan subhanallah. Allah itu Esa dan berbeda dengan makhluk-Nya. Tidaklah ada makhluk melainkan ada pasangannya. Ada tanaman yang bermacam-macam di muka bumi atas kuasa Allah. Ada sifat manusia yang berbeda (punya pasangan), ada laki-laki dan perempuan, ada hitam dan putih, ada tinggi dan pendek, ada sengsara dan bahagia, ada yang cerdas dan ada yang bodoh. Ada sifat-sifat yang berbeda seperti itu pada manusia. Manusia tidak mengetahui segala sesuatu. Sebagaimana pula diterangkan dalam surat, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’: 85) “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”, di antara faedahnya bahwa malam itu berubah perlahan-lahan menjadi gelap. Asalnya dunia ini gelap, barulah gelap tadi diganti dengan siang. Terang itu berarti suatu nikmat karena sejatinya kita berada dalam kegelapan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat “maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”. “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Matahari suatu waktu akan berakhir peredarannya, sebagaimana makhluk lainnya juga akan punya waktu akhir. “Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”, Allah berarti yang mengatur matahari itu bergerak. Allah punya nama Al-‘Aziz dan Al-‘Alim, Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, artinya Allah yang menang atas segala sesuatu dan Maha Mengetahui segala sesuatu.   “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Apakah bumi yang beredar mengelilingi matahari ataukah sebaliknya, nantikan dalam edisi selanjutnya dari Tafsir Surat Yasin.   Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 59) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa hikmahnya? Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 4 Rajab 1439 H (21 Maret 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari tafsir surat yasin


Download   Matahari beredar mengelilingi bumi. Ini yang kita simpulkan dari kajian surah Yasin berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 36-38 سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ (36) وَآَيَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ (37) وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ (38) “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.  Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yasin: 36-38)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan menyucikan Allah dari segala kekurangan dan sifat-sifat aib, itulah makna dari ucapan subhanallah. Allah itu Esa dan berbeda dengan makhluk-Nya. Tidaklah ada makhluk melainkan ada pasangannya. Ada tanaman yang bermacam-macam di muka bumi atas kuasa Allah. Ada sifat manusia yang berbeda (punya pasangan), ada laki-laki dan perempuan, ada hitam dan putih, ada tinggi dan pendek, ada sengsara dan bahagia, ada yang cerdas dan ada yang bodoh. Ada sifat-sifat yang berbeda seperti itu pada manusia. Manusia tidak mengetahui segala sesuatu. Sebagaimana pula diterangkan dalam surat, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’: 85) “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”, di antara faedahnya bahwa malam itu berubah perlahan-lahan menjadi gelap. Asalnya dunia ini gelap, barulah gelap tadi diganti dengan siang. Terang itu berarti suatu nikmat karena sejatinya kita berada dalam kegelapan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat “maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan”. “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Matahari suatu waktu akan berakhir peredarannya, sebagaimana makhluk lainnya juga akan punya waktu akhir. “Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”, Allah berarti yang mengatur matahari itu bergerak. Allah punya nama Al-‘Aziz dan Al-‘Alim, Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, artinya Allah yang menang atas segala sesuatu dan Maha Mengetahui segala sesuatu.   “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya”, matahari itu yang beredar mengelilingi bumi. Inilah yang dijelaskan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Apakah bumi yang beredar mengelilingi matahari ataukah sebaliknya, nantikan dalam edisi selanjutnya dari Tafsir Surat Yasin.   Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 59) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa hikmahnya? Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 4 Rajab 1439 H (21 Maret 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari tafsir surat yasin

Niat Puasa Rajab

Cara Niat Puasa Rajab yang Benar Tanya tadz, gimana cara niat puasa rajab yang bener, mumpung memasuki bulan rajab saya mau puasa rajab insya Allah. Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas mengenai niat puasa rajab, kita akan membahas niat secara umum. Para ulama sepakat bahwa niat adalah amal hati, dan bukan amal lisan. Imam An-Nawawi mengatakan, النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط “Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1/84) Dalam kitab yang sama, beliau juga menegaskan, لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف “Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1/268) Dalam I’anatut Thalibin –salah satu buku rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan, أن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه “Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak butuh dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1/65). Di masyarakat kita, beberapa guru agama mengajarkan lafal niat untuk beberapa amalan. Ada lafal niat wudhu, niat tayamum, niat mandi besar, niat puasa, niat zakat, niat sedekah, dst. Sayangnya, para guru agama ini tidak mengajarkan lafal niat untuk semua bentuk ibadah. Di saat itulah, banyak masyarakat yang kebingungan, bagaimana cara niat ibadah yang belum diajarkan lafalnya? Itu artinya, anjuran melafalkan niat yang diajarkan sebagian guru agama, telah menjadi sebab timbulnya keraguan bagi sebagian masyarakat dalam beramal. Padahal ragam ibadah dalam Islam sangat banyak. Tentu saja, masyarakat akan kerepotan jika harus menghafal semua lafal niat tersebut. Menghafal bacaan dan dzikir dalam shalat saja sudah cukup berat bagi mereka, ditambah beban menghafal lafal-lafal niat.. Dari keterangan para ulama syafiiyah, sekali lagi kita garis bawahi bahwa niat itu amal hati. Karena itu, memindahkan niat ini ke lisan berarti memindahkan amal ibadah bukan pada tempatnya. Dan tentu saja, ini bukan cara yang benar dalam beribadah. Inti Niat Bagian kedua yang perlu kita perhatikan adalah inti niat. Mengingat niat adalah amal hati, maka inti niat adalah keinginan. Ketika Anda menginginkan untuk melakukan seuatu maka Anda sudah dianggap berniat. Baik amal ibadah maupun selain ibadah. Ketika Anda ingin makan, kemudian Anda mengambil makanan, maka Anda sudah dianggap niat makan. Demikian halnya ketika Anda hendak shalat dzuhur, Anda mengambil wudhu kemudian berangkat ke masjid di siang hari yang panas, sampai Anda melaksanakan shalat, tentu Anda sudah dianggap berniat. Artinya modal utama niat adalah kesadaran. Ketika Anda sadar dengan apa yang akan Anda kerjakan, kemudian Anda berkeinginan untuk mengamalkannya maka Anda sudah dianggap berniat. Ketika Anda sadar bahwa besok Ramadhan, kemudian Anda bertekad besok akan puasa maka Anda sudah dianggap berniat. Apalagi jika malam harinya Anda taraweh dan makan sahur. Tentu ibadah semacam ini tidak mungkin Anda lakukan, kecuali karena Anda sadar bahwa esok pagi Anda akan berpuasa Ramadhan. Dan itulah niat. Syaikhul Islam pernah ditanya sebagai berikut, Bagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap hari atau tidak? Jawaban beliau: كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ سَوَاءٌ تَلَفَّظَ بِالنِّيَّةِ أَوْ لَمْ يَتَلَفَّظْ . وَهَذَا فِعْلُ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ كُلُّهُمْ يَنْوِي الصِّيَامَ “Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.” (Majmu’ Fatawa, 6/79) Niat Puasa Rajab Menyimpulkan dari keterangan di atas, selama anda menyadari bahwa besok telah masuk bulan rajab atau anda sudah berada di dalam bulan rajab, lalu anda berencana untuk puasa esok hari karena rajab maka anda dianggap telah berniat puasa rajab. Hanya saja, ada catatan yang perlu kita perhatikan bahwa tidak dijumpai adanya hadis shahih yang secara khusus menganjurkan puasa di bulan rajab. Hadis yang menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa di bulan rajab, dinilai para ahli hadis sebagai hadis dhaif atau bahkan palsu. Di konsultasisyariah.com telah ada beberapa artikel mengenai dasar anjuran puasa rajab.. [1] Adakah Puasa Bulan Rajab? Adakah Puasa Bulan Rajab? [2] Mengapa Dianjurkan Puasa Rajab? Mengapa Puasa Rajab? [3] Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tumbal Manusia Menurut Islam, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan, Cerita Tentang Dajjal Dan Imam Mahdi, Kultum Sederhana, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Tata Cara Sholat Tobat Visited 64 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Niat Puasa Rajab

Cara Niat Puasa Rajab yang Benar Tanya tadz, gimana cara niat puasa rajab yang bener, mumpung memasuki bulan rajab saya mau puasa rajab insya Allah. Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas mengenai niat puasa rajab, kita akan membahas niat secara umum. Para ulama sepakat bahwa niat adalah amal hati, dan bukan amal lisan. Imam An-Nawawi mengatakan, النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط “Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1/84) Dalam kitab yang sama, beliau juga menegaskan, لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف “Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1/268) Dalam I’anatut Thalibin –salah satu buku rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan, أن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه “Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak butuh dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1/65). Di masyarakat kita, beberapa guru agama mengajarkan lafal niat untuk beberapa amalan. Ada lafal niat wudhu, niat tayamum, niat mandi besar, niat puasa, niat zakat, niat sedekah, dst. Sayangnya, para guru agama ini tidak mengajarkan lafal niat untuk semua bentuk ibadah. Di saat itulah, banyak masyarakat yang kebingungan, bagaimana cara niat ibadah yang belum diajarkan lafalnya? Itu artinya, anjuran melafalkan niat yang diajarkan sebagian guru agama, telah menjadi sebab timbulnya keraguan bagi sebagian masyarakat dalam beramal. Padahal ragam ibadah dalam Islam sangat banyak. Tentu saja, masyarakat akan kerepotan jika harus menghafal semua lafal niat tersebut. Menghafal bacaan dan dzikir dalam shalat saja sudah cukup berat bagi mereka, ditambah beban menghafal lafal-lafal niat.. Dari keterangan para ulama syafiiyah, sekali lagi kita garis bawahi bahwa niat itu amal hati. Karena itu, memindahkan niat ini ke lisan berarti memindahkan amal ibadah bukan pada tempatnya. Dan tentu saja, ini bukan cara yang benar dalam beribadah. Inti Niat Bagian kedua yang perlu kita perhatikan adalah inti niat. Mengingat niat adalah amal hati, maka inti niat adalah keinginan. Ketika Anda menginginkan untuk melakukan seuatu maka Anda sudah dianggap berniat. Baik amal ibadah maupun selain ibadah. Ketika Anda ingin makan, kemudian Anda mengambil makanan, maka Anda sudah dianggap niat makan. Demikian halnya ketika Anda hendak shalat dzuhur, Anda mengambil wudhu kemudian berangkat ke masjid di siang hari yang panas, sampai Anda melaksanakan shalat, tentu Anda sudah dianggap berniat. Artinya modal utama niat adalah kesadaran. Ketika Anda sadar dengan apa yang akan Anda kerjakan, kemudian Anda berkeinginan untuk mengamalkannya maka Anda sudah dianggap berniat. Ketika Anda sadar bahwa besok Ramadhan, kemudian Anda bertekad besok akan puasa maka Anda sudah dianggap berniat. Apalagi jika malam harinya Anda taraweh dan makan sahur. Tentu ibadah semacam ini tidak mungkin Anda lakukan, kecuali karena Anda sadar bahwa esok pagi Anda akan berpuasa Ramadhan. Dan itulah niat. Syaikhul Islam pernah ditanya sebagai berikut, Bagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap hari atau tidak? Jawaban beliau: كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ سَوَاءٌ تَلَفَّظَ بِالنِّيَّةِ أَوْ لَمْ يَتَلَفَّظْ . وَهَذَا فِعْلُ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ كُلُّهُمْ يَنْوِي الصِّيَامَ “Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.” (Majmu’ Fatawa, 6/79) Niat Puasa Rajab Menyimpulkan dari keterangan di atas, selama anda menyadari bahwa besok telah masuk bulan rajab atau anda sudah berada di dalam bulan rajab, lalu anda berencana untuk puasa esok hari karena rajab maka anda dianggap telah berniat puasa rajab. Hanya saja, ada catatan yang perlu kita perhatikan bahwa tidak dijumpai adanya hadis shahih yang secara khusus menganjurkan puasa di bulan rajab. Hadis yang menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa di bulan rajab, dinilai para ahli hadis sebagai hadis dhaif atau bahkan palsu. Di konsultasisyariah.com telah ada beberapa artikel mengenai dasar anjuran puasa rajab.. [1] Adakah Puasa Bulan Rajab? Adakah Puasa Bulan Rajab? [2] Mengapa Dianjurkan Puasa Rajab? Mengapa Puasa Rajab? [3] Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tumbal Manusia Menurut Islam, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan, Cerita Tentang Dajjal Dan Imam Mahdi, Kultum Sederhana, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Tata Cara Sholat Tobat Visited 64 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Cara Niat Puasa Rajab yang Benar Tanya tadz, gimana cara niat puasa rajab yang bener, mumpung memasuki bulan rajab saya mau puasa rajab insya Allah. Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas mengenai niat puasa rajab, kita akan membahas niat secara umum. Para ulama sepakat bahwa niat adalah amal hati, dan bukan amal lisan. Imam An-Nawawi mengatakan, النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط “Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1/84) Dalam kitab yang sama, beliau juga menegaskan, لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف “Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1/268) Dalam I’anatut Thalibin –salah satu buku rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan, أن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه “Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak butuh dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1/65). Di masyarakat kita, beberapa guru agama mengajarkan lafal niat untuk beberapa amalan. Ada lafal niat wudhu, niat tayamum, niat mandi besar, niat puasa, niat zakat, niat sedekah, dst. Sayangnya, para guru agama ini tidak mengajarkan lafal niat untuk semua bentuk ibadah. Di saat itulah, banyak masyarakat yang kebingungan, bagaimana cara niat ibadah yang belum diajarkan lafalnya? Itu artinya, anjuran melafalkan niat yang diajarkan sebagian guru agama, telah menjadi sebab timbulnya keraguan bagi sebagian masyarakat dalam beramal. Padahal ragam ibadah dalam Islam sangat banyak. Tentu saja, masyarakat akan kerepotan jika harus menghafal semua lafal niat tersebut. Menghafal bacaan dan dzikir dalam shalat saja sudah cukup berat bagi mereka, ditambah beban menghafal lafal-lafal niat.. Dari keterangan para ulama syafiiyah, sekali lagi kita garis bawahi bahwa niat itu amal hati. Karena itu, memindahkan niat ini ke lisan berarti memindahkan amal ibadah bukan pada tempatnya. Dan tentu saja, ini bukan cara yang benar dalam beribadah. Inti Niat Bagian kedua yang perlu kita perhatikan adalah inti niat. Mengingat niat adalah amal hati, maka inti niat adalah keinginan. Ketika Anda menginginkan untuk melakukan seuatu maka Anda sudah dianggap berniat. Baik amal ibadah maupun selain ibadah. Ketika Anda ingin makan, kemudian Anda mengambil makanan, maka Anda sudah dianggap niat makan. Demikian halnya ketika Anda hendak shalat dzuhur, Anda mengambil wudhu kemudian berangkat ke masjid di siang hari yang panas, sampai Anda melaksanakan shalat, tentu Anda sudah dianggap berniat. Artinya modal utama niat adalah kesadaran. Ketika Anda sadar dengan apa yang akan Anda kerjakan, kemudian Anda berkeinginan untuk mengamalkannya maka Anda sudah dianggap berniat. Ketika Anda sadar bahwa besok Ramadhan, kemudian Anda bertekad besok akan puasa maka Anda sudah dianggap berniat. Apalagi jika malam harinya Anda taraweh dan makan sahur. Tentu ibadah semacam ini tidak mungkin Anda lakukan, kecuali karena Anda sadar bahwa esok pagi Anda akan berpuasa Ramadhan. Dan itulah niat. Syaikhul Islam pernah ditanya sebagai berikut, Bagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap hari atau tidak? Jawaban beliau: كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ سَوَاءٌ تَلَفَّظَ بِالنِّيَّةِ أَوْ لَمْ يَتَلَفَّظْ . وَهَذَا فِعْلُ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ كُلُّهُمْ يَنْوِي الصِّيَامَ “Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.” (Majmu’ Fatawa, 6/79) Niat Puasa Rajab Menyimpulkan dari keterangan di atas, selama anda menyadari bahwa besok telah masuk bulan rajab atau anda sudah berada di dalam bulan rajab, lalu anda berencana untuk puasa esok hari karena rajab maka anda dianggap telah berniat puasa rajab. Hanya saja, ada catatan yang perlu kita perhatikan bahwa tidak dijumpai adanya hadis shahih yang secara khusus menganjurkan puasa di bulan rajab. Hadis yang menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa di bulan rajab, dinilai para ahli hadis sebagai hadis dhaif atau bahkan palsu. Di konsultasisyariah.com telah ada beberapa artikel mengenai dasar anjuran puasa rajab.. [1] Adakah Puasa Bulan Rajab? Adakah Puasa Bulan Rajab? [2] Mengapa Dianjurkan Puasa Rajab? Mengapa Puasa Rajab? [3] Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tumbal Manusia Menurut Islam, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan, Cerita Tentang Dajjal Dan Imam Mahdi, Kultum Sederhana, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Tata Cara Sholat Tobat Visited 64 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471218&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Niat Puasa Rajab yang Benar Tanya tadz, gimana cara niat puasa rajab yang bener, mumpung memasuki bulan rajab saya mau puasa rajab insya Allah. Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum kita membahas mengenai niat puasa rajab, kita akan membahas niat secara umum. Para ulama sepakat bahwa niat adalah amal hati, dan bukan amal lisan. Imam An-Nawawi mengatakan, النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط “Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1/84) Dalam kitab yang sama, beliau juga menegaskan, لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف “Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1/268) Dalam I’anatut Thalibin –salah satu buku rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan, أن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه “Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak butuh dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1/65). Di masyarakat kita, beberapa guru agama mengajarkan lafal niat untuk beberapa amalan. Ada lafal niat wudhu, niat tayamum, niat mandi besar, niat puasa, niat zakat, niat sedekah, dst. Sayangnya, para guru agama ini tidak mengajarkan lafal niat untuk semua bentuk ibadah. Di saat itulah, banyak masyarakat yang kebingungan, bagaimana cara niat ibadah yang belum diajarkan lafalnya? Itu artinya, anjuran melafalkan niat yang diajarkan sebagian guru agama, telah menjadi sebab timbulnya keraguan bagi sebagian masyarakat dalam beramal. Padahal ragam ibadah dalam Islam sangat banyak. Tentu saja, masyarakat akan kerepotan jika harus menghafal semua lafal niat tersebut. Menghafal bacaan dan dzikir dalam shalat saja sudah cukup berat bagi mereka, ditambah beban menghafal lafal-lafal niat.. Dari keterangan para ulama syafiiyah, sekali lagi kita garis bawahi bahwa niat itu amal hati. Karena itu, memindahkan niat ini ke lisan berarti memindahkan amal ibadah bukan pada tempatnya. Dan tentu saja, ini bukan cara yang benar dalam beribadah. Inti Niat Bagian kedua yang perlu kita perhatikan adalah inti niat. Mengingat niat adalah amal hati, maka inti niat adalah keinginan. Ketika Anda menginginkan untuk melakukan seuatu maka Anda sudah dianggap berniat. Baik amal ibadah maupun selain ibadah. Ketika Anda ingin makan, kemudian Anda mengambil makanan, maka Anda sudah dianggap niat makan. Demikian halnya ketika Anda hendak shalat dzuhur, Anda mengambil wudhu kemudian berangkat ke masjid di siang hari yang panas, sampai Anda melaksanakan shalat, tentu Anda sudah dianggap berniat. Artinya modal utama niat adalah kesadaran. Ketika Anda sadar dengan apa yang akan Anda kerjakan, kemudian Anda berkeinginan untuk mengamalkannya maka Anda sudah dianggap berniat. Ketika Anda sadar bahwa besok Ramadhan, kemudian Anda bertekad besok akan puasa maka Anda sudah dianggap berniat. Apalagi jika malam harinya Anda taraweh dan makan sahur. Tentu ibadah semacam ini tidak mungkin Anda lakukan, kecuali karena Anda sadar bahwa esok pagi Anda akan berpuasa Ramadhan. Dan itulah niat. Syaikhul Islam pernah ditanya sebagai berikut, Bagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap hari atau tidak? Jawaban beliau: كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ سَوَاءٌ تَلَفَّظَ بِالنِّيَّةِ أَوْ لَمْ يَتَلَفَّظْ . وَهَذَا فِعْلُ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ كُلُّهُمْ يَنْوِي الصِّيَامَ “Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.” (Majmu’ Fatawa, 6/79) Niat Puasa Rajab Menyimpulkan dari keterangan di atas, selama anda menyadari bahwa besok telah masuk bulan rajab atau anda sudah berada di dalam bulan rajab, lalu anda berencana untuk puasa esok hari karena rajab maka anda dianggap telah berniat puasa rajab. Hanya saja, ada catatan yang perlu kita perhatikan bahwa tidak dijumpai adanya hadis shahih yang secara khusus menganjurkan puasa di bulan rajab. Hadis yang menyebutkan keutamaan-keutamaan puasa di bulan rajab, dinilai para ahli hadis sebagai hadis dhaif atau bahkan palsu. Di konsultasisyariah.com telah ada beberapa artikel mengenai dasar anjuran puasa rajab.. [1] Adakah Puasa Bulan Rajab? Adakah Puasa Bulan Rajab? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Adakah Puasa Bulan Rajab?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/22382-adakah-puasa-bulan-rajab.html/embed#?secret=U3lytoxlx7#?secret=Y8coVc0HvL" data-secret="Y8coVc0HvL" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> [2] Mengapa Dianjurkan Puasa Rajab? Mengapa Puasa Rajab? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Mengapa Puasa Rajab?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/17969-mengapa-puasa-rajab.html/embed#?secret=v0f6GHUa9z#?secret=RZC9b5J2nq" data-secret="RZC9b5J2nq" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> [3] Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/24623-hadis-dhaif-seputar-bulan-rajab.html/embed#?secret=CD2VUcDhWy#?secret=2iNu6KvETK" data-secret="2iNu6KvETK" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tumbal Manusia Menurut Islam, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan, Cerita Tentang Dajjal Dan Imam Mahdi, Kultum Sederhana, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Tata Cara Sholat Tobat Visited 64 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Mengaminkan Doa Orang Kafir

Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir? Jika ada orang kafir yang mendoakan kebaikan, apakah kita boleh mengaminkan? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaminkan doa orang kafir. Pertama, mengaminkan doa orang kafir dilarang. Ini merupakan pendapat Abul Mahasin ar-Ruyani – ulama Syafi’iyah –.. Beliau berdalil dengan firman Allah, وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ Doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. (QS. ar-Ra’du: 14) Ar-Ruyani mengatakan, قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول، أي لقوله تعالى Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak maqbul. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – .. (kemudian beliau menyebutkan ayat di atas). (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Sanggahan: Para ulama menilai pendapat beliau dan dalil beliau kurang tepat. Sulaiman bin Manshur al-Jamal – ulama Syafiiyah – dalam Hasyiyahnya mengatakan, ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس Kami menyanggah apa yang diutarakan, bahwa terkadang doa mereka diijabahi sebagai bentuk istidraj, sebagaimana permintaan Iblis dikabulkan. (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Dr. Jailan bin Hadhar al-Arusi dalam tesisnya – ad-Dua wa Manzilatuhu fi al-Aqidah al-Islamiyah – mengatakan, إن إجابة الدعاء من مقتضى الربوبية وهي شاملة للخلق مؤمنهم وكافرهم، فهو يربيهم بالنعم، ومنها إجابة الدعاء وإغاثة الملهوف وإعانة المكروب وإزالة الشدائد وكشف الكربات Masalah dikabulkannya doa itu bagian dari sifat rububiyah Allah (perbuatan Allah kepada makhluk-Nya). Dan itu mencakup seluruh makhluk-Nya, yang mukmin maupun yang kafir. Allah mengatur mereka dengan semua nikmat-Nya, termasuk mengabulkan doa, membantu orang yang kesusahan, menolong orang yang dalam bahaya, dan menghilangkan bencana. Lalu beliau mengutip firman Allah, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (QS. ar-Rahman: 29) Dr. Jailan melanjutkan, ثم إن الله تعالى قد أجاب دعوة شر خلقه وهو إبليس، قال سفيان بن عيينة ـ رحمه الله: لا يمنعنَّ أحدًا الدُّعاءُ ما يعلمُ في نفسه (يعني من التقصير) فإنّ الله قد أجابَ دعاءَ شرِّ خلقهِ وهُو إِبليس حِينَ قَال رَبّ أَنظِرنِي إِلى يَومِ يُبعَثُون Sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat, yaitu Iblis. Sufyan bin Uyainah – rahimahullah – mengatakan, “Jangan sampai kekurangan yang ada pada diri kita menghalangi kita untuk berdoa. Karena Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat yaitu Iblis, ketika dia meminta, ‘Ya Allah, tungguhlah aku sampai hari kebangkitan.’” Perkataan Sufyan bin Uyainah dinukil oleh al-Hafidz dalam Fathul Bari, 11/140. Sementara permintaan Iblis disebutkan dalam al-Quran surat al-A’raf: 14. Mengabulkan doa itu hak Allah, yang mengatur seluruh alam dan yang mencukupi rizki mereka. Imam as-Sa’di mengatakan, ومن براهين وحدانية الباري وربوبيته إجابته للدعوات في جميع الأوقات، فلا يحصي الخلق ما يعطيه للسائلين وما يجيب به أدعية الداعين من بر وفاجر ومسلم وكافر Bagian dari bukti keesaan Sang Pencipta dan Rububiyah-Nya adalah Dia mengabulkan doa sepanjang waktu. Tidak ada makhluk yang bisa menghitung berapa yang telah Allah berikan kepada orang yang meminta, dan berapa doa hamba yang Dia kabulkan, baik doa dari orang baik, orang jahat, muslim, maupun kafir. Kedua, boleh mengaminkan doa orang kafir Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja mereka memberikan persyaratan, [1] Doa orang kafir ini diarahkan kepada Allah dan BUKAN kepada al-Masih atau makhluk lainnya. Misalnya dia mengucapkan, “Semoga Tuhan memberkahi Anda..” karena seorang muslim tidak boleh menyetujui kesyirikan. [2] Jangan sampai amin kita memicu penilaian bahwa kita memuliakan orang kafir, karena mengaminkan doa mereka atau sangkaan bahwa kita membenarkan doa mereka. Dalam hasyiyah al-Jamal disebutkan, وينبغي أن ذلك كله إذا لم يكن على وجه يشعر بالتعظيم، وإلا امتنع خصوصا إذا قويت القرينة على تعظيمه وتحقير غيره Dan selayaknya perlu diperhatikan, bahwa semua itu dibolehkan jika tidak dipahami ada unsur memuliakan. Jika tidak, tidak boleh mengaminkan. Terutama jika terdapat indikator kuat di sana ada bentuk memuliakan orang kafir dan merendahkan yang lain. Terdapat riwayat dari Hassan bin Athiyah, beliau mengatakan, لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب Tidak masalah seorang mukmin mengaminkan doa rahib. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29835). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Surga Tertinggi, Apakah Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Awal Dan Akhir Tahun Hijriah, Jumlah Nafkah Anak Selepas Bercerai, Dalil Tentang Malaikat, Nama Lain Dari Idul Adha Adalah Visited 365 times, 1 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengaminkan Doa Orang Kafir

Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir? Jika ada orang kafir yang mendoakan kebaikan, apakah kita boleh mengaminkan? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaminkan doa orang kafir. Pertama, mengaminkan doa orang kafir dilarang. Ini merupakan pendapat Abul Mahasin ar-Ruyani – ulama Syafi’iyah –.. Beliau berdalil dengan firman Allah, وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ Doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. (QS. ar-Ra’du: 14) Ar-Ruyani mengatakan, قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول، أي لقوله تعالى Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak maqbul. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – .. (kemudian beliau menyebutkan ayat di atas). (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Sanggahan: Para ulama menilai pendapat beliau dan dalil beliau kurang tepat. Sulaiman bin Manshur al-Jamal – ulama Syafiiyah – dalam Hasyiyahnya mengatakan, ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس Kami menyanggah apa yang diutarakan, bahwa terkadang doa mereka diijabahi sebagai bentuk istidraj, sebagaimana permintaan Iblis dikabulkan. (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Dr. Jailan bin Hadhar al-Arusi dalam tesisnya – ad-Dua wa Manzilatuhu fi al-Aqidah al-Islamiyah – mengatakan, إن إجابة الدعاء من مقتضى الربوبية وهي شاملة للخلق مؤمنهم وكافرهم، فهو يربيهم بالنعم، ومنها إجابة الدعاء وإغاثة الملهوف وإعانة المكروب وإزالة الشدائد وكشف الكربات Masalah dikabulkannya doa itu bagian dari sifat rububiyah Allah (perbuatan Allah kepada makhluk-Nya). Dan itu mencakup seluruh makhluk-Nya, yang mukmin maupun yang kafir. Allah mengatur mereka dengan semua nikmat-Nya, termasuk mengabulkan doa, membantu orang yang kesusahan, menolong orang yang dalam bahaya, dan menghilangkan bencana. Lalu beliau mengutip firman Allah, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (QS. ar-Rahman: 29) Dr. Jailan melanjutkan, ثم إن الله تعالى قد أجاب دعوة شر خلقه وهو إبليس، قال سفيان بن عيينة ـ رحمه الله: لا يمنعنَّ أحدًا الدُّعاءُ ما يعلمُ في نفسه (يعني من التقصير) فإنّ الله قد أجابَ دعاءَ شرِّ خلقهِ وهُو إِبليس حِينَ قَال رَبّ أَنظِرنِي إِلى يَومِ يُبعَثُون Sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat, yaitu Iblis. Sufyan bin Uyainah – rahimahullah – mengatakan, “Jangan sampai kekurangan yang ada pada diri kita menghalangi kita untuk berdoa. Karena Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat yaitu Iblis, ketika dia meminta, ‘Ya Allah, tungguhlah aku sampai hari kebangkitan.’” Perkataan Sufyan bin Uyainah dinukil oleh al-Hafidz dalam Fathul Bari, 11/140. Sementara permintaan Iblis disebutkan dalam al-Quran surat al-A’raf: 14. Mengabulkan doa itu hak Allah, yang mengatur seluruh alam dan yang mencukupi rizki mereka. Imam as-Sa’di mengatakan, ومن براهين وحدانية الباري وربوبيته إجابته للدعوات في جميع الأوقات، فلا يحصي الخلق ما يعطيه للسائلين وما يجيب به أدعية الداعين من بر وفاجر ومسلم وكافر Bagian dari bukti keesaan Sang Pencipta dan Rububiyah-Nya adalah Dia mengabulkan doa sepanjang waktu. Tidak ada makhluk yang bisa menghitung berapa yang telah Allah berikan kepada orang yang meminta, dan berapa doa hamba yang Dia kabulkan, baik doa dari orang baik, orang jahat, muslim, maupun kafir. Kedua, boleh mengaminkan doa orang kafir Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja mereka memberikan persyaratan, [1] Doa orang kafir ini diarahkan kepada Allah dan BUKAN kepada al-Masih atau makhluk lainnya. Misalnya dia mengucapkan, “Semoga Tuhan memberkahi Anda..” karena seorang muslim tidak boleh menyetujui kesyirikan. [2] Jangan sampai amin kita memicu penilaian bahwa kita memuliakan orang kafir, karena mengaminkan doa mereka atau sangkaan bahwa kita membenarkan doa mereka. Dalam hasyiyah al-Jamal disebutkan, وينبغي أن ذلك كله إذا لم يكن على وجه يشعر بالتعظيم، وإلا امتنع خصوصا إذا قويت القرينة على تعظيمه وتحقير غيره Dan selayaknya perlu diperhatikan, bahwa semua itu dibolehkan jika tidak dipahami ada unsur memuliakan. Jika tidak, tidak boleh mengaminkan. Terutama jika terdapat indikator kuat di sana ada bentuk memuliakan orang kafir dan merendahkan yang lain. Terdapat riwayat dari Hassan bin Athiyah, beliau mengatakan, لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب Tidak masalah seorang mukmin mengaminkan doa rahib. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29835). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Surga Tertinggi, Apakah Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Awal Dan Akhir Tahun Hijriah, Jumlah Nafkah Anak Selepas Bercerai, Dalil Tentang Malaikat, Nama Lain Dari Idul Adha Adalah Visited 365 times, 1 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir? Jika ada orang kafir yang mendoakan kebaikan, apakah kita boleh mengaminkan? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaminkan doa orang kafir. Pertama, mengaminkan doa orang kafir dilarang. Ini merupakan pendapat Abul Mahasin ar-Ruyani – ulama Syafi’iyah –.. Beliau berdalil dengan firman Allah, وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ Doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. (QS. ar-Ra’du: 14) Ar-Ruyani mengatakan, قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول، أي لقوله تعالى Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak maqbul. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – .. (kemudian beliau menyebutkan ayat di atas). (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Sanggahan: Para ulama menilai pendapat beliau dan dalil beliau kurang tepat. Sulaiman bin Manshur al-Jamal – ulama Syafiiyah – dalam Hasyiyahnya mengatakan, ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس Kami menyanggah apa yang diutarakan, bahwa terkadang doa mereka diijabahi sebagai bentuk istidraj, sebagaimana permintaan Iblis dikabulkan. (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Dr. Jailan bin Hadhar al-Arusi dalam tesisnya – ad-Dua wa Manzilatuhu fi al-Aqidah al-Islamiyah – mengatakan, إن إجابة الدعاء من مقتضى الربوبية وهي شاملة للخلق مؤمنهم وكافرهم، فهو يربيهم بالنعم، ومنها إجابة الدعاء وإغاثة الملهوف وإعانة المكروب وإزالة الشدائد وكشف الكربات Masalah dikabulkannya doa itu bagian dari sifat rububiyah Allah (perbuatan Allah kepada makhluk-Nya). Dan itu mencakup seluruh makhluk-Nya, yang mukmin maupun yang kafir. Allah mengatur mereka dengan semua nikmat-Nya, termasuk mengabulkan doa, membantu orang yang kesusahan, menolong orang yang dalam bahaya, dan menghilangkan bencana. Lalu beliau mengutip firman Allah, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (QS. ar-Rahman: 29) Dr. Jailan melanjutkan, ثم إن الله تعالى قد أجاب دعوة شر خلقه وهو إبليس، قال سفيان بن عيينة ـ رحمه الله: لا يمنعنَّ أحدًا الدُّعاءُ ما يعلمُ في نفسه (يعني من التقصير) فإنّ الله قد أجابَ دعاءَ شرِّ خلقهِ وهُو إِبليس حِينَ قَال رَبّ أَنظِرنِي إِلى يَومِ يُبعَثُون Sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat, yaitu Iblis. Sufyan bin Uyainah – rahimahullah – mengatakan, “Jangan sampai kekurangan yang ada pada diri kita menghalangi kita untuk berdoa. Karena Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat yaitu Iblis, ketika dia meminta, ‘Ya Allah, tungguhlah aku sampai hari kebangkitan.’” Perkataan Sufyan bin Uyainah dinukil oleh al-Hafidz dalam Fathul Bari, 11/140. Sementara permintaan Iblis disebutkan dalam al-Quran surat al-A’raf: 14. Mengabulkan doa itu hak Allah, yang mengatur seluruh alam dan yang mencukupi rizki mereka. Imam as-Sa’di mengatakan, ومن براهين وحدانية الباري وربوبيته إجابته للدعوات في جميع الأوقات، فلا يحصي الخلق ما يعطيه للسائلين وما يجيب به أدعية الداعين من بر وفاجر ومسلم وكافر Bagian dari bukti keesaan Sang Pencipta dan Rububiyah-Nya adalah Dia mengabulkan doa sepanjang waktu. Tidak ada makhluk yang bisa menghitung berapa yang telah Allah berikan kepada orang yang meminta, dan berapa doa hamba yang Dia kabulkan, baik doa dari orang baik, orang jahat, muslim, maupun kafir. Kedua, boleh mengaminkan doa orang kafir Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja mereka memberikan persyaratan, [1] Doa orang kafir ini diarahkan kepada Allah dan BUKAN kepada al-Masih atau makhluk lainnya. Misalnya dia mengucapkan, “Semoga Tuhan memberkahi Anda..” karena seorang muslim tidak boleh menyetujui kesyirikan. [2] Jangan sampai amin kita memicu penilaian bahwa kita memuliakan orang kafir, karena mengaminkan doa mereka atau sangkaan bahwa kita membenarkan doa mereka. Dalam hasyiyah al-Jamal disebutkan, وينبغي أن ذلك كله إذا لم يكن على وجه يشعر بالتعظيم، وإلا امتنع خصوصا إذا قويت القرينة على تعظيمه وتحقير غيره Dan selayaknya perlu diperhatikan, bahwa semua itu dibolehkan jika tidak dipahami ada unsur memuliakan. Jika tidak, tidak boleh mengaminkan. Terutama jika terdapat indikator kuat di sana ada bentuk memuliakan orang kafir dan merendahkan yang lain. Terdapat riwayat dari Hassan bin Athiyah, beliau mengatakan, لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب Tidak masalah seorang mukmin mengaminkan doa rahib. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29835). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Surga Tertinggi, Apakah Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Awal Dan Akhir Tahun Hijriah, Jumlah Nafkah Anak Selepas Bercerai, Dalil Tentang Malaikat, Nama Lain Dari Idul Adha Adalah Visited 365 times, 1 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471167&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir? Jika ada orang kafir yang mendoakan kebaikan, apakah kita boleh mengaminkan? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaminkan doa orang kafir. Pertama, mengaminkan doa orang kafir dilarang. Ini merupakan pendapat Abul Mahasin ar-Ruyani – ulama Syafi’iyah –.. Beliau berdalil dengan firman Allah, وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ Doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. (QS. ar-Ra’du: 14) Ar-Ruyani mengatakan, قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول، أي لقوله تعالى Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak maqbul. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – .. (kemudian beliau menyebutkan ayat di atas). (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Sanggahan: Para ulama menilai pendapat beliau dan dalil beliau kurang tepat. Sulaiman bin Manshur al-Jamal – ulama Syafiiyah – dalam Hasyiyahnya mengatakan, ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس Kami menyanggah apa yang diutarakan, bahwa terkadang doa mereka diijabahi sebagai bentuk istidraj, sebagaimana permintaan Iblis dikabulkan. (Futuhat al-Wahhab, 2/119) Dr. Jailan bin Hadhar al-Arusi dalam tesisnya – ad-Dua wa Manzilatuhu fi al-Aqidah al-Islamiyah – mengatakan, إن إجابة الدعاء من مقتضى الربوبية وهي شاملة للخلق مؤمنهم وكافرهم، فهو يربيهم بالنعم، ومنها إجابة الدعاء وإغاثة الملهوف وإعانة المكروب وإزالة الشدائد وكشف الكربات Masalah dikabulkannya doa itu bagian dari sifat rububiyah Allah (perbuatan Allah kepada makhluk-Nya). Dan itu mencakup seluruh makhluk-Nya, yang mukmin maupun yang kafir. Allah mengatur mereka dengan semua nikmat-Nya, termasuk mengabulkan doa, membantu orang yang kesusahan, menolong orang yang dalam bahaya, dan menghilangkan bencana. Lalu beliau mengutip firman Allah, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (QS. ar-Rahman: 29) Dr. Jailan melanjutkan, ثم إن الله تعالى قد أجاب دعوة شر خلقه وهو إبليس، قال سفيان بن عيينة ـ رحمه الله: لا يمنعنَّ أحدًا الدُّعاءُ ما يعلمُ في نفسه (يعني من التقصير) فإنّ الله قد أجابَ دعاءَ شرِّ خلقهِ وهُو إِبليس حِينَ قَال رَبّ أَنظِرنِي إِلى يَومِ يُبعَثُون Sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat, yaitu Iblis. Sufyan bin Uyainah – rahimahullah – mengatakan, “Jangan sampai kekurangan yang ada pada diri kita menghalangi kita untuk berdoa. Karena Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat yaitu Iblis, ketika dia meminta, ‘Ya Allah, tungguhlah aku sampai hari kebangkitan.’” Perkataan Sufyan bin Uyainah dinukil oleh al-Hafidz dalam Fathul Bari, 11/140. Sementara permintaan Iblis disebutkan dalam al-Quran surat al-A’raf: 14. Mengabulkan doa itu hak Allah, yang mengatur seluruh alam dan yang mencukupi rizki mereka. Imam as-Sa’di mengatakan, ومن براهين وحدانية الباري وربوبيته إجابته للدعوات في جميع الأوقات، فلا يحصي الخلق ما يعطيه للسائلين وما يجيب به أدعية الداعين من بر وفاجر ومسلم وكافر Bagian dari bukti keesaan Sang Pencipta dan Rububiyah-Nya adalah Dia mengabulkan doa sepanjang waktu. Tidak ada makhluk yang bisa menghitung berapa yang telah Allah berikan kepada orang yang meminta, dan berapa doa hamba yang Dia kabulkan, baik doa dari orang baik, orang jahat, muslim, maupun kafir. Kedua, boleh mengaminkan doa orang kafir Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja mereka memberikan persyaratan, [1] Doa orang kafir ini diarahkan kepada Allah dan BUKAN kepada al-Masih atau makhluk lainnya. Misalnya dia mengucapkan, “Semoga Tuhan memberkahi Anda..” karena seorang muslim tidak boleh menyetujui kesyirikan. [2] Jangan sampai amin kita memicu penilaian bahwa kita memuliakan orang kafir, karena mengaminkan doa mereka atau sangkaan bahwa kita membenarkan doa mereka. Dalam hasyiyah al-Jamal disebutkan, وينبغي أن ذلك كله إذا لم يكن على وجه يشعر بالتعظيم، وإلا امتنع خصوصا إذا قويت القرينة على تعظيمه وتحقير غيره Dan selayaknya perlu diperhatikan, bahwa semua itu dibolehkan jika tidak dipahami ada unsur memuliakan. Jika tidak, tidak boleh mengaminkan. Terutama jika terdapat indikator kuat di sana ada bentuk memuliakan orang kafir dan merendahkan yang lain. Terdapat riwayat dari Hassan bin Athiyah, beliau mengatakan, لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب Tidak masalah seorang mukmin mengaminkan doa rahib. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29835). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Surga Tertinggi, Apakah Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Doa Awal Dan Akhir Tahun Hijriah, Jumlah Nafkah Anak Selepas Bercerai, Dalil Tentang Malaikat, Nama Lain Dari Idul Adha Adalah Visited 365 times, 1 visit(s) today Post Views: 504 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi

Bismillah…Orang beriman, dengan saudara seimannya, ibarat seperti satu tubuh. Saat ada anggota tubuh merasakan sakit, yang lainpun ikut merasakan. Nabi shallallahu’alaihi was sallam yang menggambarkan perumpaan indah ini, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمىPerumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (Muttafaq ‘alaih, hadits Nukman bin Bisyar)Demikianlah empati orang beriman, saat saudaranya merasa sakit, ia pun merasakan sakit. Saat kehormatan saudaranya direndahkan, ia pun merasa direndahkan. Diantara bentuknya, saat saudaranya menjadi bahan ghibah, dia tidak rela, ia berusaha untuk menghentikan ghibah dan membela kehormatan saudaranya.Nabi kita yang mulia, memotivasi kita untuk bersikap seperti ini. Beliau shallallahu’alaihi was sallam menasehatkan,من رد عن عرض أخيه, رد الله عن وجهه النار يوم القيامةSiapa yang membela kehormatan saudaranya saat di dunia, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari siksa api neraka di hari kiamat kelak. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan ,”Hadis ini Hasan).Adapun menjadi pendengar setia, acuh dan tidak ada empati membela martabat saudara seimannya, adalah sikap yang tercela. Bahkan hukumnya haram. Meskipun dia hanya sebagai pendengar ghibah, terlebih pelaku ghibah.Allah  ‘azza wa jalla berfirman,وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُBila mereka mendengar perkataan yang laghwu, mereka berpaling daripadanya. (QS. Al-Qasas : 55)Saat menjelaskan sifat-sifat orang beriman dalam surat al-mukminun, Allah ta’ala menyebutkan sifat kedua orang beriman adalah,وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَdan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang laghwu. (QS. Al-Mukminun : 3)Makna laghwu dijelaskan oleh para ulama tafsir,هو الكلام الذي لا خير فيه ولا فائدةadalah perkataan yang tidak ada baiknya dan tidak mengandung manfaat. (Lihat : Tafsir As-Sa’di, pada tafsir ayat di atas).Ada pula yang menjelaskan lebih luas,انه المعاصي كلهاSeluruh jenis makasiat. (Penjelasan Hasan Al-Basri, lihat tafsir Al-Qurtubi pada tafsiran ayat di atas).Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِوَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَBila kamu melihat orang-orang memperolok ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka, sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Jika setan membuatmu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (larangan itu). (QS. Al-An’am : 68).Ayat-ayat serta hadis di atas, menjadi dalil haramnya mendengarkan ghibah.Sikap Saat Mendengar GhibahSyaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Riyadusshalihin beliau, menjelaskan lebih lanjut tentang sikap seorang mukmin saat mendengar saudaranya digunjingi,أن الانسان اذا سمع شخصا يغتاب آخر فانه يحرم عليه أن يستمع الى ذلك, بل ينهاه عن هذا ويحاول أن ينقله الى حديث آخر, فان هذا فيه أجر عظيم…. فان أصر هذا الذي يغتاب الناس الا أن يبقى على غيبته وجب عليه أن يقوم عن المكان“Apabila seorang mendengar orang mengghibahi, maka haram hukumnya mendengar ghibahnya. Seharusnya dia melarang dan berusaha memalingkan pembicaraan kepada obrolan lain. Ada pahala besar dalam sikap yang seperti ini.”“Jika ghibah itu terus saja berlanjut,”lanjut beliau,”maka wajib bagi pendengar ghibah itu untuk meninggalkan tempat tersebut.”(Syarah Riyadusshalihin 6/130).Maka sikap orang mukmin saat mendengar saudaranya dighibahi : melarang orang yang melakukan ghibah memalingkan pembicaraan kepada topik lain membela kehormatan saudaranya bila ghibah tetap berlanjut, atau dia tidak mampu mencegahnya, dia segera pergi dari tempat tersebut. Wallahua’lam bis showab.Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis

Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi

Bismillah…Orang beriman, dengan saudara seimannya, ibarat seperti satu tubuh. Saat ada anggota tubuh merasakan sakit, yang lainpun ikut merasakan. Nabi shallallahu’alaihi was sallam yang menggambarkan perumpaan indah ini, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمىPerumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (Muttafaq ‘alaih, hadits Nukman bin Bisyar)Demikianlah empati orang beriman, saat saudaranya merasa sakit, ia pun merasakan sakit. Saat kehormatan saudaranya direndahkan, ia pun merasa direndahkan. Diantara bentuknya, saat saudaranya menjadi bahan ghibah, dia tidak rela, ia berusaha untuk menghentikan ghibah dan membela kehormatan saudaranya.Nabi kita yang mulia, memotivasi kita untuk bersikap seperti ini. Beliau shallallahu’alaihi was sallam menasehatkan,من رد عن عرض أخيه, رد الله عن وجهه النار يوم القيامةSiapa yang membela kehormatan saudaranya saat di dunia, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari siksa api neraka di hari kiamat kelak. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan ,”Hadis ini Hasan).Adapun menjadi pendengar setia, acuh dan tidak ada empati membela martabat saudara seimannya, adalah sikap yang tercela. Bahkan hukumnya haram. Meskipun dia hanya sebagai pendengar ghibah, terlebih pelaku ghibah.Allah  ‘azza wa jalla berfirman,وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُBila mereka mendengar perkataan yang laghwu, mereka berpaling daripadanya. (QS. Al-Qasas : 55)Saat menjelaskan sifat-sifat orang beriman dalam surat al-mukminun, Allah ta’ala menyebutkan sifat kedua orang beriman adalah,وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَdan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang laghwu. (QS. Al-Mukminun : 3)Makna laghwu dijelaskan oleh para ulama tafsir,هو الكلام الذي لا خير فيه ولا فائدةadalah perkataan yang tidak ada baiknya dan tidak mengandung manfaat. (Lihat : Tafsir As-Sa’di, pada tafsir ayat di atas).Ada pula yang menjelaskan lebih luas,انه المعاصي كلهاSeluruh jenis makasiat. (Penjelasan Hasan Al-Basri, lihat tafsir Al-Qurtubi pada tafsiran ayat di atas).Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِوَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَBila kamu melihat orang-orang memperolok ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka, sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Jika setan membuatmu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (larangan itu). (QS. Al-An’am : 68).Ayat-ayat serta hadis di atas, menjadi dalil haramnya mendengarkan ghibah.Sikap Saat Mendengar GhibahSyaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Riyadusshalihin beliau, menjelaskan lebih lanjut tentang sikap seorang mukmin saat mendengar saudaranya digunjingi,أن الانسان اذا سمع شخصا يغتاب آخر فانه يحرم عليه أن يستمع الى ذلك, بل ينهاه عن هذا ويحاول أن ينقله الى حديث آخر, فان هذا فيه أجر عظيم…. فان أصر هذا الذي يغتاب الناس الا أن يبقى على غيبته وجب عليه أن يقوم عن المكان“Apabila seorang mendengar orang mengghibahi, maka haram hukumnya mendengar ghibahnya. Seharusnya dia melarang dan berusaha memalingkan pembicaraan kepada obrolan lain. Ada pahala besar dalam sikap yang seperti ini.”“Jika ghibah itu terus saja berlanjut,”lanjut beliau,”maka wajib bagi pendengar ghibah itu untuk meninggalkan tempat tersebut.”(Syarah Riyadusshalihin 6/130).Maka sikap orang mukmin saat mendengar saudaranya dighibahi : melarang orang yang melakukan ghibah memalingkan pembicaraan kepada topik lain membela kehormatan saudaranya bila ghibah tetap berlanjut, atau dia tidak mampu mencegahnya, dia segera pergi dari tempat tersebut. Wallahua’lam bis showab.Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis
Bismillah…Orang beriman, dengan saudara seimannya, ibarat seperti satu tubuh. Saat ada anggota tubuh merasakan sakit, yang lainpun ikut merasakan. Nabi shallallahu’alaihi was sallam yang menggambarkan perumpaan indah ini, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمىPerumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (Muttafaq ‘alaih, hadits Nukman bin Bisyar)Demikianlah empati orang beriman, saat saudaranya merasa sakit, ia pun merasakan sakit. Saat kehormatan saudaranya direndahkan, ia pun merasa direndahkan. Diantara bentuknya, saat saudaranya menjadi bahan ghibah, dia tidak rela, ia berusaha untuk menghentikan ghibah dan membela kehormatan saudaranya.Nabi kita yang mulia, memotivasi kita untuk bersikap seperti ini. Beliau shallallahu’alaihi was sallam menasehatkan,من رد عن عرض أخيه, رد الله عن وجهه النار يوم القيامةSiapa yang membela kehormatan saudaranya saat di dunia, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari siksa api neraka di hari kiamat kelak. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan ,”Hadis ini Hasan).Adapun menjadi pendengar setia, acuh dan tidak ada empati membela martabat saudara seimannya, adalah sikap yang tercela. Bahkan hukumnya haram. Meskipun dia hanya sebagai pendengar ghibah, terlebih pelaku ghibah.Allah  ‘azza wa jalla berfirman,وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُBila mereka mendengar perkataan yang laghwu, mereka berpaling daripadanya. (QS. Al-Qasas : 55)Saat menjelaskan sifat-sifat orang beriman dalam surat al-mukminun, Allah ta’ala menyebutkan sifat kedua orang beriman adalah,وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَdan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang laghwu. (QS. Al-Mukminun : 3)Makna laghwu dijelaskan oleh para ulama tafsir,هو الكلام الذي لا خير فيه ولا فائدةadalah perkataan yang tidak ada baiknya dan tidak mengandung manfaat. (Lihat : Tafsir As-Sa’di, pada tafsir ayat di atas).Ada pula yang menjelaskan lebih luas,انه المعاصي كلهاSeluruh jenis makasiat. (Penjelasan Hasan Al-Basri, lihat tafsir Al-Qurtubi pada tafsiran ayat di atas).Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِوَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَBila kamu melihat orang-orang memperolok ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka, sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Jika setan membuatmu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (larangan itu). (QS. Al-An’am : 68).Ayat-ayat serta hadis di atas, menjadi dalil haramnya mendengarkan ghibah.Sikap Saat Mendengar GhibahSyaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Riyadusshalihin beliau, menjelaskan lebih lanjut tentang sikap seorang mukmin saat mendengar saudaranya digunjingi,أن الانسان اذا سمع شخصا يغتاب آخر فانه يحرم عليه أن يستمع الى ذلك, بل ينهاه عن هذا ويحاول أن ينقله الى حديث آخر, فان هذا فيه أجر عظيم…. فان أصر هذا الذي يغتاب الناس الا أن يبقى على غيبته وجب عليه أن يقوم عن المكان“Apabila seorang mendengar orang mengghibahi, maka haram hukumnya mendengar ghibahnya. Seharusnya dia melarang dan berusaha memalingkan pembicaraan kepada obrolan lain. Ada pahala besar dalam sikap yang seperti ini.”“Jika ghibah itu terus saja berlanjut,”lanjut beliau,”maka wajib bagi pendengar ghibah itu untuk meninggalkan tempat tersebut.”(Syarah Riyadusshalihin 6/130).Maka sikap orang mukmin saat mendengar saudaranya dighibahi : melarang orang yang melakukan ghibah memalingkan pembicaraan kepada topik lain membela kehormatan saudaranya bila ghibah tetap berlanjut, atau dia tidak mampu mencegahnya, dia segera pergi dari tempat tersebut. Wallahua’lam bis showab.Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis


Bismillah…Orang beriman, dengan saudara seimannya, ibarat seperti satu tubuh. Saat ada anggota tubuh merasakan sakit, yang lainpun ikut merasakan. Nabi shallallahu’alaihi was sallam yang menggambarkan perumpaan indah ini, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمىPerumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (Muttafaq ‘alaih, hadits Nukman bin Bisyar)Demikianlah empati orang beriman, saat saudaranya merasa sakit, ia pun merasakan sakit. Saat kehormatan saudaranya direndahkan, ia pun merasa direndahkan. Diantara bentuknya, saat saudaranya menjadi bahan ghibah, dia tidak rela, ia berusaha untuk menghentikan ghibah dan membela kehormatan saudaranya.Nabi kita yang mulia, memotivasi kita untuk bersikap seperti ini. Beliau shallallahu’alaihi was sallam menasehatkan,من رد عن عرض أخيه, رد الله عن وجهه النار يوم القيامةSiapa yang membela kehormatan saudaranya saat di dunia, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari siksa api neraka di hari kiamat kelak. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan ,”Hadis ini Hasan).Adapun menjadi pendengar setia, acuh dan tidak ada empati membela martabat saudara seimannya, adalah sikap yang tercela. Bahkan hukumnya haram. Meskipun dia hanya sebagai pendengar ghibah, terlebih pelaku ghibah.Allah  ‘azza wa jalla berfirman,وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُBila mereka mendengar perkataan yang laghwu, mereka berpaling daripadanya. (QS. Al-Qasas : 55)Saat menjelaskan sifat-sifat orang beriman dalam surat al-mukminun, Allah ta’ala menyebutkan sifat kedua orang beriman adalah,وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَdan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang laghwu. (QS. Al-Mukminun : 3)Makna laghwu dijelaskan oleh para ulama tafsir,هو الكلام الذي لا خير فيه ولا فائدةadalah perkataan yang tidak ada baiknya dan tidak mengandung manfaat. (Lihat : Tafsir As-Sa’di, pada tafsir ayat di atas).Ada pula yang menjelaskan lebih luas,انه المعاصي كلهاSeluruh jenis makasiat. (Penjelasan Hasan Al-Basri, lihat tafsir Al-Qurtubi pada tafsiran ayat di atas).Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِوَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَBila kamu melihat orang-orang memperolok ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka, sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Jika setan membuatmu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (larangan itu). (QS. Al-An’am : 68).Ayat-ayat serta hadis di atas, menjadi dalil haramnya mendengarkan ghibah.Sikap Saat Mendengar GhibahSyaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Riyadusshalihin beliau, menjelaskan lebih lanjut tentang sikap seorang mukmin saat mendengar saudaranya digunjingi,أن الانسان اذا سمع شخصا يغتاب آخر فانه يحرم عليه أن يستمع الى ذلك, بل ينهاه عن هذا ويحاول أن ينقله الى حديث آخر, فان هذا فيه أجر عظيم…. فان أصر هذا الذي يغتاب الناس الا أن يبقى على غيبته وجب عليه أن يقوم عن المكان“Apabila seorang mendengar orang mengghibahi, maka haram hukumnya mendengar ghibahnya. Seharusnya dia melarang dan berusaha memalingkan pembicaraan kepada obrolan lain. Ada pahala besar dalam sikap yang seperti ini.”“Jika ghibah itu terus saja berlanjut,”lanjut beliau,”maka wajib bagi pendengar ghibah itu untuk meninggalkan tempat tersebut.”(Syarah Riyadusshalihin 6/130).Maka sikap orang mukmin saat mendengar saudaranya dighibahi : melarang orang yang melakukan ghibah memalingkan pembicaraan kepada topik lain membela kehormatan saudaranya bila ghibah tetap berlanjut, atau dia tidak mampu mencegahnya, dia segera pergi dari tempat tersebut. Wallahua’lam bis showab.Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 1)Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah juga Beribadah kepada Selain AllahPokok permasalahannya adalah karena di samping menyembah Allah Ta’ala, orang-orang musyrik jahiliyyah juga menyembah banyak sesembahan yang lain. Di antaranya, mereka menyembah para wali dan orang-orang shalih sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh ‘alaihis salaam ketika mereka bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang-orang shalih di kalangan mereka seperti Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Kaum Nuh ‘alaihis salaam menyembah kubur orang-orang shalih tersebut di samping mereka juga menyembah Allah Ta’ala. Mereka beralasan bahwa Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang shalih yang akan membantu mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala dan memberikan syafa’at untuk mereka di sisi Allah Ta’ala. [1]Inilah kondisi orang-orang musyrik. Mereka juga menyembah para wali, orang-orang shalih, dan malaikat dengan beralasan, “Tidaklah kami menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah Ta’ala” atau dengan beralasan, “Mereka adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah Ta’ala.” Mereka tidak mengatakan, “Mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam masalah rububiyyah”, akan tetapi mereka mengatakan, “Mereka adalah hamba-hamba Allah yang menjadi wasilah (perantara) ibadah kami di sisi Allah, memberikan syafa’at bagi kami, dan mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya.”Mereka tidak menyebut perbuatan mereka itu sebagai kesyirikan, karena memang setan telah memperdaya mereka bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesyirikan. Menurut bisikan setan, perbuatan mereka itu hanyalah dalam rangka tawassul (mencari perantara dalam beribadah) dan tasyaffu’ (mencari syafa’at) dengan orang-orang shalih. Padahal, yang menjadi dasar penilaian bukanlah nama atau istilah yang mereka gunakan, namun hakikat dari perbuatannya. Perbuatan mereka itu tetap dinilai syirik meskipun mereka menyebutnya sebagai tasyaffu’ dan taqarrub. Karena nama atau istilah tidaklah mengubah hakikat sesuatu. Dan Allah Ta’ala tidaklah ridha disekutukan dengan sesuatu apa pun dalam peribadatan kepada-Nya. [2]Para ulama telah menukil adanya ijma’  (kesepakatan) kafirnya orang-orang yang menjadikan makhluk sebagai perantara ibadah dirinya kepada Allah Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” [3]Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika mengomentari ijma’ yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas,“Itu adalah kesepakatan yang benar, dan termasuk dalam masalah agama yang dapat diketahui dengan sangat mudah. Para ulama madzhab yang empat dan yang lainnya telah menegaskan dalam masalah hukum murtad, bahwa barangsiapa yang menyekutukan Allah Ta’ala maka dia telah kafir. Maksudnya, di samping beribadah kepada Allah, dia juga beribadah kepada selain Allah dengan bentuk ibadah apa pun. Dan terdapat juga kesepakatan di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah bahwa doa adalah ibadah. Sehingga apabila ditujukan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.” [4]Dari pejelasan-penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang menjadikan orang kafir Quraisy sebagai orang musyrik adalah karena mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah Ta’ala. Mereka tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah. Namun mereka juga mendekatkan diri kepada patung dan berhala yang merupakan perlambang orang-orang shalih. Ini merupakan penjelasan yang sangat jelas, bahwa orang musyrik pada zaman Rasulullah tidaklah jauh dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Bahkan mereka adalah orang-orang yang ahli ibadah dan memiliki banyak kebaikan. Sehingga di satu sisi, mereka adalah orang-orang yang terbiasa bersedekah dan berdzikir, namun di sisi yang lain mereka termasuk orang-orang musyrik karena mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerangi mereka semuanya, tanpa membedakan apa sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala. [5][Bersambung]***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca tulisan kami:https://muslim.or.id/32731-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-03.html[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 20-21 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Majmu’ Fataawa, 1/124.[4]     Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1/194.[5]     Lihat Syarh Kasyfu Asy-Syubuhaat, hal. 25 karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullah.🔍 Trilogi Tauhid, Hadits Tentang Isra Miraj, Bid Ah Dalam Ibadah, Doaiftitah, Adab Mandi Wajib

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 1)Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah juga Beribadah kepada Selain AllahPokok permasalahannya adalah karena di samping menyembah Allah Ta’ala, orang-orang musyrik jahiliyyah juga menyembah banyak sesembahan yang lain. Di antaranya, mereka menyembah para wali dan orang-orang shalih sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh ‘alaihis salaam ketika mereka bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang-orang shalih di kalangan mereka seperti Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Kaum Nuh ‘alaihis salaam menyembah kubur orang-orang shalih tersebut di samping mereka juga menyembah Allah Ta’ala. Mereka beralasan bahwa Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang shalih yang akan membantu mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala dan memberikan syafa’at untuk mereka di sisi Allah Ta’ala. [1]Inilah kondisi orang-orang musyrik. Mereka juga menyembah para wali, orang-orang shalih, dan malaikat dengan beralasan, “Tidaklah kami menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah Ta’ala” atau dengan beralasan, “Mereka adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah Ta’ala.” Mereka tidak mengatakan, “Mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam masalah rububiyyah”, akan tetapi mereka mengatakan, “Mereka adalah hamba-hamba Allah yang menjadi wasilah (perantara) ibadah kami di sisi Allah, memberikan syafa’at bagi kami, dan mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya.”Mereka tidak menyebut perbuatan mereka itu sebagai kesyirikan, karena memang setan telah memperdaya mereka bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesyirikan. Menurut bisikan setan, perbuatan mereka itu hanyalah dalam rangka tawassul (mencari perantara dalam beribadah) dan tasyaffu’ (mencari syafa’at) dengan orang-orang shalih. Padahal, yang menjadi dasar penilaian bukanlah nama atau istilah yang mereka gunakan, namun hakikat dari perbuatannya. Perbuatan mereka itu tetap dinilai syirik meskipun mereka menyebutnya sebagai tasyaffu’ dan taqarrub. Karena nama atau istilah tidaklah mengubah hakikat sesuatu. Dan Allah Ta’ala tidaklah ridha disekutukan dengan sesuatu apa pun dalam peribadatan kepada-Nya. [2]Para ulama telah menukil adanya ijma’  (kesepakatan) kafirnya orang-orang yang menjadikan makhluk sebagai perantara ibadah dirinya kepada Allah Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” [3]Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika mengomentari ijma’ yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas,“Itu adalah kesepakatan yang benar, dan termasuk dalam masalah agama yang dapat diketahui dengan sangat mudah. Para ulama madzhab yang empat dan yang lainnya telah menegaskan dalam masalah hukum murtad, bahwa barangsiapa yang menyekutukan Allah Ta’ala maka dia telah kafir. Maksudnya, di samping beribadah kepada Allah, dia juga beribadah kepada selain Allah dengan bentuk ibadah apa pun. Dan terdapat juga kesepakatan di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah bahwa doa adalah ibadah. Sehingga apabila ditujukan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.” [4]Dari pejelasan-penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang menjadikan orang kafir Quraisy sebagai orang musyrik adalah karena mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah Ta’ala. Mereka tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah. Namun mereka juga mendekatkan diri kepada patung dan berhala yang merupakan perlambang orang-orang shalih. Ini merupakan penjelasan yang sangat jelas, bahwa orang musyrik pada zaman Rasulullah tidaklah jauh dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Bahkan mereka adalah orang-orang yang ahli ibadah dan memiliki banyak kebaikan. Sehingga di satu sisi, mereka adalah orang-orang yang terbiasa bersedekah dan berdzikir, namun di sisi yang lain mereka termasuk orang-orang musyrik karena mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerangi mereka semuanya, tanpa membedakan apa sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala. [5][Bersambung]***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca tulisan kami:https://muslim.or.id/32731-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-03.html[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 20-21 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Majmu’ Fataawa, 1/124.[4]     Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1/194.[5]     Lihat Syarh Kasyfu Asy-Syubuhaat, hal. 25 karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullah.🔍 Trilogi Tauhid, Hadits Tentang Isra Miraj, Bid Ah Dalam Ibadah, Doaiftitah, Adab Mandi Wajib
Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 1)Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah juga Beribadah kepada Selain AllahPokok permasalahannya adalah karena di samping menyembah Allah Ta’ala, orang-orang musyrik jahiliyyah juga menyembah banyak sesembahan yang lain. Di antaranya, mereka menyembah para wali dan orang-orang shalih sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh ‘alaihis salaam ketika mereka bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang-orang shalih di kalangan mereka seperti Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Kaum Nuh ‘alaihis salaam menyembah kubur orang-orang shalih tersebut di samping mereka juga menyembah Allah Ta’ala. Mereka beralasan bahwa Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang shalih yang akan membantu mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala dan memberikan syafa’at untuk mereka di sisi Allah Ta’ala. [1]Inilah kondisi orang-orang musyrik. Mereka juga menyembah para wali, orang-orang shalih, dan malaikat dengan beralasan, “Tidaklah kami menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah Ta’ala” atau dengan beralasan, “Mereka adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah Ta’ala.” Mereka tidak mengatakan, “Mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam masalah rububiyyah”, akan tetapi mereka mengatakan, “Mereka adalah hamba-hamba Allah yang menjadi wasilah (perantara) ibadah kami di sisi Allah, memberikan syafa’at bagi kami, dan mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya.”Mereka tidak menyebut perbuatan mereka itu sebagai kesyirikan, karena memang setan telah memperdaya mereka bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesyirikan. Menurut bisikan setan, perbuatan mereka itu hanyalah dalam rangka tawassul (mencari perantara dalam beribadah) dan tasyaffu’ (mencari syafa’at) dengan orang-orang shalih. Padahal, yang menjadi dasar penilaian bukanlah nama atau istilah yang mereka gunakan, namun hakikat dari perbuatannya. Perbuatan mereka itu tetap dinilai syirik meskipun mereka menyebutnya sebagai tasyaffu’ dan taqarrub. Karena nama atau istilah tidaklah mengubah hakikat sesuatu. Dan Allah Ta’ala tidaklah ridha disekutukan dengan sesuatu apa pun dalam peribadatan kepada-Nya. [2]Para ulama telah menukil adanya ijma’  (kesepakatan) kafirnya orang-orang yang menjadikan makhluk sebagai perantara ibadah dirinya kepada Allah Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” [3]Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika mengomentari ijma’ yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas,“Itu adalah kesepakatan yang benar, dan termasuk dalam masalah agama yang dapat diketahui dengan sangat mudah. Para ulama madzhab yang empat dan yang lainnya telah menegaskan dalam masalah hukum murtad, bahwa barangsiapa yang menyekutukan Allah Ta’ala maka dia telah kafir. Maksudnya, di samping beribadah kepada Allah, dia juga beribadah kepada selain Allah dengan bentuk ibadah apa pun. Dan terdapat juga kesepakatan di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah bahwa doa adalah ibadah. Sehingga apabila ditujukan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.” [4]Dari pejelasan-penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang menjadikan orang kafir Quraisy sebagai orang musyrik adalah karena mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah Ta’ala. Mereka tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah. Namun mereka juga mendekatkan diri kepada patung dan berhala yang merupakan perlambang orang-orang shalih. Ini merupakan penjelasan yang sangat jelas, bahwa orang musyrik pada zaman Rasulullah tidaklah jauh dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Bahkan mereka adalah orang-orang yang ahli ibadah dan memiliki banyak kebaikan. Sehingga di satu sisi, mereka adalah orang-orang yang terbiasa bersedekah dan berdzikir, namun di sisi yang lain mereka termasuk orang-orang musyrik karena mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerangi mereka semuanya, tanpa membedakan apa sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala. [5][Bersambung]***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca tulisan kami:https://muslim.or.id/32731-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-03.html[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 20-21 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Majmu’ Fataawa, 1/124.[4]     Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1/194.[5]     Lihat Syarh Kasyfu Asy-Syubuhaat, hal. 25 karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullah.🔍 Trilogi Tauhid, Hadits Tentang Isra Miraj, Bid Ah Dalam Ibadah, Doaiftitah, Adab Mandi Wajib


Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 1)Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah juga Beribadah kepada Selain AllahPokok permasalahannya adalah karena di samping menyembah Allah Ta’ala, orang-orang musyrik jahiliyyah juga menyembah banyak sesembahan yang lain. Di antaranya, mereka menyembah para wali dan orang-orang shalih sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh ‘alaihis salaam ketika mereka bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang-orang shalih di kalangan mereka seperti Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Kaum Nuh ‘alaihis salaam menyembah kubur orang-orang shalih tersebut di samping mereka juga menyembah Allah Ta’ala. Mereka beralasan bahwa Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang shalih yang akan membantu mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala dan memberikan syafa’at untuk mereka di sisi Allah Ta’ala. [1]Inilah kondisi orang-orang musyrik. Mereka juga menyembah para wali, orang-orang shalih, dan malaikat dengan beralasan, “Tidaklah kami menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah Ta’ala” atau dengan beralasan, “Mereka adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah Ta’ala.” Mereka tidak mengatakan, “Mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam masalah rububiyyah”, akan tetapi mereka mengatakan, “Mereka adalah hamba-hamba Allah yang menjadi wasilah (perantara) ibadah kami di sisi Allah, memberikan syafa’at bagi kami, dan mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya.”Mereka tidak menyebut perbuatan mereka itu sebagai kesyirikan, karena memang setan telah memperdaya mereka bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesyirikan. Menurut bisikan setan, perbuatan mereka itu hanyalah dalam rangka tawassul (mencari perantara dalam beribadah) dan tasyaffu’ (mencari syafa’at) dengan orang-orang shalih. Padahal, yang menjadi dasar penilaian bukanlah nama atau istilah yang mereka gunakan, namun hakikat dari perbuatannya. Perbuatan mereka itu tetap dinilai syirik meskipun mereka menyebutnya sebagai tasyaffu’ dan taqarrub. Karena nama atau istilah tidaklah mengubah hakikat sesuatu. Dan Allah Ta’ala tidaklah ridha disekutukan dengan sesuatu apa pun dalam peribadatan kepada-Nya. [2]Para ulama telah menukil adanya ijma’  (kesepakatan) kafirnya orang-orang yang menjadikan makhluk sebagai perantara ibadah dirinya kepada Allah Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” [3]Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika mengomentari ijma’ yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas,“Itu adalah kesepakatan yang benar, dan termasuk dalam masalah agama yang dapat diketahui dengan sangat mudah. Para ulama madzhab yang empat dan yang lainnya telah menegaskan dalam masalah hukum murtad, bahwa barangsiapa yang menyekutukan Allah Ta’ala maka dia telah kafir. Maksudnya, di samping beribadah kepada Allah, dia juga beribadah kepada selain Allah dengan bentuk ibadah apa pun. Dan terdapat juga kesepakatan di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah bahwa doa adalah ibadah. Sehingga apabila ditujukan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.” [4]Dari pejelasan-penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang menjadikan orang kafir Quraisy sebagai orang musyrik adalah karena mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, di samping juga beribadah kepada Allah Ta’ala. Mereka tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah. Namun mereka juga mendekatkan diri kepada patung dan berhala yang merupakan perlambang orang-orang shalih. Ini merupakan penjelasan yang sangat jelas, bahwa orang musyrik pada zaman Rasulullah tidaklah jauh dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Bahkan mereka adalah orang-orang yang ahli ibadah dan memiliki banyak kebaikan. Sehingga di satu sisi, mereka adalah orang-orang yang terbiasa bersedekah dan berdzikir, namun di sisi yang lain mereka termasuk orang-orang musyrik karena mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerangi mereka semuanya, tanpa membedakan apa sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala. [5][Bersambung]***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca tulisan kami:https://muslim.or.id/32731-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-03.html[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 20-21 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Majmu’ Fataawa, 1/124.[4]     Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1/194.[5]     Lihat Syarh Kasyfu Asy-Syubuhaat, hal. 25 karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullah.🔍 Trilogi Tauhid, Hadits Tentang Isra Miraj, Bid Ah Dalam Ibadah, Doaiftitah, Adab Mandi Wajib

Mengapa Puasa Rajab?

Hukum Puasa Rajab Telah menjadi tradisi, begitu masuk bulan rajab, keyword puasa rajab menjadi naik pesat. Google trends pekan inipun melaporkan, kata kunci puasa rajab naik tajam. Setidaknya ini bukti bagaimana perhatian kaum muslimin terhadap fadilah puasa rajab, meskipun kasus ini tidak kita jumpai untuk bulan-bulan lainnya. Pertanyaan besar yang layak kita renungkan, mengapa hanya puasa rajab yang paling banyak dicari? Mengapa pencarian ini tidak gencar untuk puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau 9 hari pertama Dzulhijjah? Tentu saja jawabannya adalah masalah motivasi (fadilah) puasa rajab. Mereka perhatian dengan puasa rajab, karena diyakini puasa ini memiliki fadilah yang amat besar. Semangat untuk mendapatkan fadilah ini yang mendorong orang secara semarak melakukan puasa rajab. Ini berbeda dengan bulan-bulan selain rajab dan ramadhan. Pencarian orang tentang puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau Dzulhijjah tidak begitu gempar. Bisa jadi karena mereka beranggapan puasa di bulan-bulan tidak memiliki fadilah yang besar. Alasan Utama Puasa Rajab Setelah membaca situs besar yang paling getol memotivasi puasa rajab, alasan pokok untuk membela pendapat mereka adalah hadis tentang anjuran puasa di bulan haram. Sebelumnya perlu kita pahami, bulan haram ada 4: Dzul Qa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Kembali pada hadis anjuran puasa bulan haram. Hadis yang diisyaratkan tersebut adalah hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily. Sahabat ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas, “Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat “Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat. Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan. Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan, صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” Status Hadis: Hadis ini diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah. Salah satu diantara masalahnya adalah adanya perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka meragukan keabsahan hadis ini. Terlepas dari perdebatan status keshahihan hadis, jika kita perhatikan, dzahir hadis ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan KHUSUS untuk puasa rajab. Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini: Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi hadis ini bersifat kasuistik (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal yang sama, berpuas di bulan haram. Yang disarankan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa bulan haram, bukan puasa rajab SAJA. Ketika kita bersikap adil, seharusnya kita memiliki semangat yang sama untuk bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharam. Karena itulah, kami jadikan ini sebagai pertanyaan besar di awal artikel. Pertanyaan ini mengundang dugaan, pasti ada keistimewaan dan fadhilah lain khusus untuk puasa rajab, yang menjadi motivasi mereka diluar anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk puasa di bulan haram. Tidak Ada Anjuran Khusus Puasa Rajab Sekalipun situs ormas besar itu sangat getol menganjurkan puasa rajab, namun dia tidak menyebutkan dalil shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa rajab. Mereka sadar, semua hadis yang menyinggung fadilah puasa rajab statusnya hadis lemah, yang tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian, tameng utama mereka untuk menganjurkan puasa rajab adalah hadis Mujibah Al-Bahiliyah yang telah kita kupas sebelumnya. Selanjutnya mereka hanya sebutkan hadis-hadis yang lemah itu di bagian paling belakang artikel, yang diharapkan bisa memotivasi orang untuk melakukan puasa khusus di bulan rajab. Diantara bukti bahwa hadis yang secara khusus menganjurkan puasa rajab merupakan hadis lemah, adalah keterangan beberapa ulama hadis, diantaranya, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam karyanya Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, menjelaskan, لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif, beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab, لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa Kebiasaan mengkhususkan puasa di bulan rajab sejatinya telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jupai. Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa, روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.” Dalam riwayat yang lain, كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة “Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215). Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyin Al-Ajabhlm. 35) Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh. Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nama Nama Pintu Surga Dan Neraka, Pacaran Muslim, Perbedaan Subhanallah Dan Masya Allah, Surah Al Jin Latin, Bimbingan Sholat Lengkap, Potongan Rambut Dalam Islam Visited 195 times, 2 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid

Mengapa Puasa Rajab?

Hukum Puasa Rajab Telah menjadi tradisi, begitu masuk bulan rajab, keyword puasa rajab menjadi naik pesat. Google trends pekan inipun melaporkan, kata kunci puasa rajab naik tajam. Setidaknya ini bukti bagaimana perhatian kaum muslimin terhadap fadilah puasa rajab, meskipun kasus ini tidak kita jumpai untuk bulan-bulan lainnya. Pertanyaan besar yang layak kita renungkan, mengapa hanya puasa rajab yang paling banyak dicari? Mengapa pencarian ini tidak gencar untuk puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau 9 hari pertama Dzulhijjah? Tentu saja jawabannya adalah masalah motivasi (fadilah) puasa rajab. Mereka perhatian dengan puasa rajab, karena diyakini puasa ini memiliki fadilah yang amat besar. Semangat untuk mendapatkan fadilah ini yang mendorong orang secara semarak melakukan puasa rajab. Ini berbeda dengan bulan-bulan selain rajab dan ramadhan. Pencarian orang tentang puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau Dzulhijjah tidak begitu gempar. Bisa jadi karena mereka beranggapan puasa di bulan-bulan tidak memiliki fadilah yang besar. Alasan Utama Puasa Rajab Setelah membaca situs besar yang paling getol memotivasi puasa rajab, alasan pokok untuk membela pendapat mereka adalah hadis tentang anjuran puasa di bulan haram. Sebelumnya perlu kita pahami, bulan haram ada 4: Dzul Qa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Kembali pada hadis anjuran puasa bulan haram. Hadis yang diisyaratkan tersebut adalah hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily. Sahabat ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas, “Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat “Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat. Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan. Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan, صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” Status Hadis: Hadis ini diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah. Salah satu diantara masalahnya adalah adanya perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka meragukan keabsahan hadis ini. Terlepas dari perdebatan status keshahihan hadis, jika kita perhatikan, dzahir hadis ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan KHUSUS untuk puasa rajab. Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini: Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi hadis ini bersifat kasuistik (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal yang sama, berpuas di bulan haram. Yang disarankan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa bulan haram, bukan puasa rajab SAJA. Ketika kita bersikap adil, seharusnya kita memiliki semangat yang sama untuk bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharam. Karena itulah, kami jadikan ini sebagai pertanyaan besar di awal artikel. Pertanyaan ini mengundang dugaan, pasti ada keistimewaan dan fadhilah lain khusus untuk puasa rajab, yang menjadi motivasi mereka diluar anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk puasa di bulan haram. Tidak Ada Anjuran Khusus Puasa Rajab Sekalipun situs ormas besar itu sangat getol menganjurkan puasa rajab, namun dia tidak menyebutkan dalil shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa rajab. Mereka sadar, semua hadis yang menyinggung fadilah puasa rajab statusnya hadis lemah, yang tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian, tameng utama mereka untuk menganjurkan puasa rajab adalah hadis Mujibah Al-Bahiliyah yang telah kita kupas sebelumnya. Selanjutnya mereka hanya sebutkan hadis-hadis yang lemah itu di bagian paling belakang artikel, yang diharapkan bisa memotivasi orang untuk melakukan puasa khusus di bulan rajab. Diantara bukti bahwa hadis yang secara khusus menganjurkan puasa rajab merupakan hadis lemah, adalah keterangan beberapa ulama hadis, diantaranya, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam karyanya Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, menjelaskan, لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif, beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab, لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa Kebiasaan mengkhususkan puasa di bulan rajab sejatinya telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jupai. Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa, روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.” Dalam riwayat yang lain, كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة “Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215). Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyin Al-Ajabhlm. 35) Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh. Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nama Nama Pintu Surga Dan Neraka, Pacaran Muslim, Perbedaan Subhanallah Dan Masya Allah, Surah Al Jin Latin, Bimbingan Sholat Lengkap, Potongan Rambut Dalam Islam Visited 195 times, 2 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid
Hukum Puasa Rajab Telah menjadi tradisi, begitu masuk bulan rajab, keyword puasa rajab menjadi naik pesat. Google trends pekan inipun melaporkan, kata kunci puasa rajab naik tajam. Setidaknya ini bukti bagaimana perhatian kaum muslimin terhadap fadilah puasa rajab, meskipun kasus ini tidak kita jumpai untuk bulan-bulan lainnya. Pertanyaan besar yang layak kita renungkan, mengapa hanya puasa rajab yang paling banyak dicari? Mengapa pencarian ini tidak gencar untuk puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau 9 hari pertama Dzulhijjah? Tentu saja jawabannya adalah masalah motivasi (fadilah) puasa rajab. Mereka perhatian dengan puasa rajab, karena diyakini puasa ini memiliki fadilah yang amat besar. Semangat untuk mendapatkan fadilah ini yang mendorong orang secara semarak melakukan puasa rajab. Ini berbeda dengan bulan-bulan selain rajab dan ramadhan. Pencarian orang tentang puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau Dzulhijjah tidak begitu gempar. Bisa jadi karena mereka beranggapan puasa di bulan-bulan tidak memiliki fadilah yang besar. Alasan Utama Puasa Rajab Setelah membaca situs besar yang paling getol memotivasi puasa rajab, alasan pokok untuk membela pendapat mereka adalah hadis tentang anjuran puasa di bulan haram. Sebelumnya perlu kita pahami, bulan haram ada 4: Dzul Qa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Kembali pada hadis anjuran puasa bulan haram. Hadis yang diisyaratkan tersebut adalah hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily. Sahabat ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas, “Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat “Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat. Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan. Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan, صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” Status Hadis: Hadis ini diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah. Salah satu diantara masalahnya adalah adanya perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka meragukan keabsahan hadis ini. Terlepas dari perdebatan status keshahihan hadis, jika kita perhatikan, dzahir hadis ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan KHUSUS untuk puasa rajab. Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini: Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi hadis ini bersifat kasuistik (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal yang sama, berpuas di bulan haram. Yang disarankan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa bulan haram, bukan puasa rajab SAJA. Ketika kita bersikap adil, seharusnya kita memiliki semangat yang sama untuk bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharam. Karena itulah, kami jadikan ini sebagai pertanyaan besar di awal artikel. Pertanyaan ini mengundang dugaan, pasti ada keistimewaan dan fadhilah lain khusus untuk puasa rajab, yang menjadi motivasi mereka diluar anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk puasa di bulan haram. Tidak Ada Anjuran Khusus Puasa Rajab Sekalipun situs ormas besar itu sangat getol menganjurkan puasa rajab, namun dia tidak menyebutkan dalil shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa rajab. Mereka sadar, semua hadis yang menyinggung fadilah puasa rajab statusnya hadis lemah, yang tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian, tameng utama mereka untuk menganjurkan puasa rajab adalah hadis Mujibah Al-Bahiliyah yang telah kita kupas sebelumnya. Selanjutnya mereka hanya sebutkan hadis-hadis yang lemah itu di bagian paling belakang artikel, yang diharapkan bisa memotivasi orang untuk melakukan puasa khusus di bulan rajab. Diantara bukti bahwa hadis yang secara khusus menganjurkan puasa rajab merupakan hadis lemah, adalah keterangan beberapa ulama hadis, diantaranya, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam karyanya Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, menjelaskan, لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif, beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab, لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa Kebiasaan mengkhususkan puasa di bulan rajab sejatinya telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jupai. Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa, روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.” Dalam riwayat yang lain, كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة “Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215). Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyin Al-Ajabhlm. 35) Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh. Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nama Nama Pintu Surga Dan Neraka, Pacaran Muslim, Perbedaan Subhanallah Dan Masya Allah, Surah Al Jin Latin, Bimbingan Sholat Lengkap, Potongan Rambut Dalam Islam Visited 195 times, 2 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423562851&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Puasa Rajab Telah menjadi tradisi, begitu masuk bulan rajab, keyword puasa rajab menjadi naik pesat. Google trends pekan inipun melaporkan, kata kunci puasa rajab naik tajam. Setidaknya ini bukti bagaimana perhatian kaum muslimin terhadap fadilah puasa rajab, meskipun kasus ini tidak kita jumpai untuk bulan-bulan lainnya. Pertanyaan besar yang layak kita renungkan, mengapa hanya puasa rajab yang paling banyak dicari? Mengapa pencarian ini tidak gencar untuk puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau 9 hari pertama Dzulhijjah? Tentu saja jawabannya adalah masalah motivasi (fadilah) puasa rajab. Mereka perhatian dengan puasa rajab, karena diyakini puasa ini memiliki fadilah yang amat besar. Semangat untuk mendapatkan fadilah ini yang mendorong orang secara semarak melakukan puasa rajab. Ini berbeda dengan bulan-bulan selain rajab dan ramadhan. Pencarian orang tentang puasa Sya’ban, Dzulqa’dah, Muharam, atau Dzulhijjah tidak begitu gempar. Bisa jadi karena mereka beranggapan puasa di bulan-bulan tidak memiliki fadilah yang besar. Alasan Utama Puasa Rajab Setelah membaca situs besar yang paling getol memotivasi puasa rajab, alasan pokok untuk membela pendapat mereka adalah hadis tentang anjuran puasa di bulan haram. Sebelumnya perlu kita pahami, bulan haram ada 4: Dzul Qa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Kembali pada hadis anjuran puasa bulan haram. Hadis yang diisyaratkan tersebut adalah hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily. Sahabat ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas, “Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat “Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat. Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan. Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan, صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” Status Hadis: Hadis ini diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah. Salah satu diantara masalahnya adalah adanya perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka meragukan keabsahan hadis ini. Terlepas dari perdebatan status keshahihan hadis, jika kita perhatikan, dzahir hadis ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan KHUSUS untuk puasa rajab. Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini: Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi hadis ini bersifat kasuistik (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal yang sama, berpuas di bulan haram. Yang disarankan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa bulan haram, bukan puasa rajab SAJA. Ketika kita bersikap adil, seharusnya kita memiliki semangat yang sama untuk bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharam. Karena itulah, kami jadikan ini sebagai pertanyaan besar di awal artikel. Pertanyaan ini mengundang dugaan, pasti ada keistimewaan dan fadhilah lain khusus untuk puasa rajab, yang menjadi motivasi mereka diluar anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk puasa di bulan haram. Tidak Ada Anjuran Khusus Puasa Rajab Sekalipun situs ormas besar itu sangat getol menganjurkan puasa rajab, namun dia tidak menyebutkan dalil shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa rajab. Mereka sadar, semua hadis yang menyinggung fadilah puasa rajab statusnya hadis lemah, yang tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian, tameng utama mereka untuk menganjurkan puasa rajab adalah hadis Mujibah Al-Bahiliyah yang telah kita kupas sebelumnya. Selanjutnya mereka hanya sebutkan hadis-hadis yang lemah itu di bagian paling belakang artikel, yang diharapkan bisa memotivasi orang untuk melakukan puasa khusus di bulan rajab. Diantara bukti bahwa hadis yang secara khusus menganjurkan puasa rajab merupakan hadis lemah, adalah keterangan beberapa ulama hadis, diantaranya, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam karyanya Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, menjelaskan, لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif, beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab, لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213) Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa Kebiasaan mengkhususkan puasa di bulan rajab sejatinya telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jupai. Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa, روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.” Dalam riwayat yang lain, كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة “Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215). Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyin Al-Ajabhlm. 35) Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh. Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nama Nama Pintu Surga Dan Neraka, Pacaran Muslim, Perbedaan Subhanallah Dan Masya Allah, Surah Al Jin Latin, Bimbingan Sholat Lengkap, Potongan Rambut Dalam Islam Visited 195 times, 2 visit(s) today Post Views: 671 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Mudharabah Dibatalkan, Bagaimana Pembagian Asetnya?

Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara masih meninggalkan aset dan tidak menghasilkan keuntungan maka semua aset dikembalikan ke pemiliknya yaitu pemodal. Sementara menurut Hambali: وقال الحنابلة: إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما Jika terjadi fasakh mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan. Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93). dan disebut keuntungan jika modalnya telah kembali. Selama belum ada keuntungan, adanya hasil belum disebut keuntungan. Ibnu Qudamah – ulama hambali – menjelaskan, أنه لا يستحق أخذ شيء من الربح حتى يسلم رأس المال إلى ربه ومتى كان في المال خسران وربح جبرت الوضيعة من الربح … لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال وما لم يفضل فليس بربح ولا نعلم في هذا خلافا Mudharib tidak berhak mengambil keuntungan sampai dia menyerahkan modal ke pemilik. Dan ketika ada kerugian pada modal dan ada keuntungan maka kerugian ditutupi dengan keuntungan… karena baru disebut keuntungan jika bentuknya kelebihan dari modal. Selama tidak ada kelebihan, berarti belum untung.. kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. (al-Mughni, 5/169). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menyelesaikan Masalah, Hukum Membaca Shalawat Dinyanyikan, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran, Kalung Laki Laki Keren, Sholawat Nabi Yang Benar, Belajar Ilmu Agama Islam Dari Dasar Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Ketika Mudharabah Dibatalkan, Bagaimana Pembagian Asetnya?

Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara masih meninggalkan aset dan tidak menghasilkan keuntungan maka semua aset dikembalikan ke pemiliknya yaitu pemodal. Sementara menurut Hambali: وقال الحنابلة: إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما Jika terjadi fasakh mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan. Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93). dan disebut keuntungan jika modalnya telah kembali. Selama belum ada keuntungan, adanya hasil belum disebut keuntungan. Ibnu Qudamah – ulama hambali – menjelaskan, أنه لا يستحق أخذ شيء من الربح حتى يسلم رأس المال إلى ربه ومتى كان في المال خسران وربح جبرت الوضيعة من الربح … لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال وما لم يفضل فليس بربح ولا نعلم في هذا خلافا Mudharib tidak berhak mengambil keuntungan sampai dia menyerahkan modal ke pemilik. Dan ketika ada kerugian pada modal dan ada keuntungan maka kerugian ditutupi dengan keuntungan… karena baru disebut keuntungan jika bentuknya kelebihan dari modal. Selama tidak ada kelebihan, berarti belum untung.. kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. (al-Mughni, 5/169). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menyelesaikan Masalah, Hukum Membaca Shalawat Dinyanyikan, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran, Kalung Laki Laki Keren, Sholawat Nabi Yang Benar, Belajar Ilmu Agama Islam Dari Dasar Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara masih meninggalkan aset dan tidak menghasilkan keuntungan maka semua aset dikembalikan ke pemiliknya yaitu pemodal. Sementara menurut Hambali: وقال الحنابلة: إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما Jika terjadi fasakh mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan. Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93). dan disebut keuntungan jika modalnya telah kembali. Selama belum ada keuntungan, adanya hasil belum disebut keuntungan. Ibnu Qudamah – ulama hambali – menjelaskan, أنه لا يستحق أخذ شيء من الربح حتى يسلم رأس المال إلى ربه ومتى كان في المال خسران وربح جبرت الوضيعة من الربح … لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال وما لم يفضل فليس بربح ولا نعلم في هذا خلافا Mudharib tidak berhak mengambil keuntungan sampai dia menyerahkan modal ke pemilik. Dan ketika ada kerugian pada modal dan ada keuntungan maka kerugian ditutupi dengan keuntungan… karena baru disebut keuntungan jika bentuknya kelebihan dari modal. Selama tidak ada kelebihan, berarti belum untung.. kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. (al-Mughni, 5/169). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menyelesaikan Masalah, Hukum Membaca Shalawat Dinyanyikan, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran, Kalung Laki Laki Keren, Sholawat Nabi Yang Benar, Belajar Ilmu Agama Islam Dari Dasar Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/416974950&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara masih meninggalkan aset dan tidak menghasilkan keuntungan maka semua aset dikembalikan ke pemiliknya yaitu pemodal. Sementara menurut Hambali: وقال الحنابلة: إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما Jika terjadi fasakh mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan. Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93). dan disebut keuntungan jika modalnya telah kembali. Selama belum ada keuntungan, adanya hasil belum disebut keuntungan. Ibnu Qudamah – ulama hambali – menjelaskan, أنه لا يستحق أخذ شيء من الربح حتى يسلم رأس المال إلى ربه ومتى كان في المال خسران وربح جبرت الوضيعة من الربح … لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال وما لم يفضل فليس بربح ولا نعلم في هذا خلافا Mudharib tidak berhak mengambil keuntungan sampai dia menyerahkan modal ke pemilik. Dan ketika ada kerugian pada modal dan ada keuntungan maka kerugian ditutupi dengan keuntungan… karena baru disebut keuntungan jika bentuknya kelebihan dari modal. Selama tidak ada kelebihan, berarti belum untung.. kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. (al-Mughni, 5/169). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menyelesaikan Masalah, Hukum Membaca Shalawat Dinyanyikan, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran, Kalung Laki Laki Keren, Sholawat Nabi Yang Benar, Belajar Ilmu Agama Islam Dari Dasar Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Penjagaan Allah yang Luar Biasa

Download   Pada edisi sebelumnya telah dibahas bagaimanakah bentuk penjagaan Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Apa hikmah dan pelajaran yang diambil dari kisah yang lalu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki karakteristik kemanusiaan yang sempurna. Beliau adalah anak muda seperti anak muda lainnya. Beliau bersosialisasi dengan masyarakat dan bekerjasama dengannya. Beliau merasakan seperti yang dirasakan oleh anak muda lainnya, dan jiwanya memiliki kecenderungan seperti kecenderungan anak muda lainnya dalam masalah yang lumrah. Allah Ta’ala telah menjaganya dari segala fenomena yang miring. Selain ma’shum dengan cara mendapatkan wahyu, beliau juga telah dijaga oleh Allah Ta’ala dari kesesatan, dari kehendak nafsunya, atau dari tekanan masyarakatnya, hingga beliau terhindar dari pelanggaran itu sebelum terjadi atau sebelum tersentuh. Beliau telah hidup pada masa mudanya dengan akhlak yang terpuji, fitrah yang bersih, jauh dari sentuhan berhala, kemusyrikan, dan khurafat, hingga beliau tumbuh dan besar dengan suci bersih, dan terkenal dengan sifat jujur dan amanah. Semua itu sebagai pengantar menuju risalah kenabian yang akan diembannya. Adanya sifat-sifat yang terpuji itu dalam diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan‘inayah ilahiyyah (bimbingan Allah), dan eratnya kaitan sifat-sifat tersebut dengan kenabiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, menunjukkan kepada kita tentang pentingnya akhlak tersebut bagi seorang da’i. Oleh karena itu, keistiqamahn da’i dan penjagaannya untuk selalu jujur dan berakhlak mulia adalah sangat penting dalam rangka menjadikan manusia simpati kepadanya, sehingga tidak menemukan pendengki atau pengkritik yang mencibirnya dengan sesuatu dari masa lalunya. Sebenarnya mudah bagi Allah untuk melahirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi tanpa adanya keinginan seperti kebiasaan anak muda dari senda gurau, menganggap enteng masalah aurat, dan sebagainya. Namun, bila itu terjadi, maka bisa saja dipahami bahwa itu adalah sebuah tindakan menjauh dari masyarakat dan termasuk sisi kelemahan sebagai seorang manusia biasa. Lain halnya bila kecenderungan seperti itu memang ada dalam benak sanubarinya, tetapi terjaga dari melakukannya. Di situlah akan nampak keistimewaan kepribadiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulama mengingkari kebenaran riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyaksikan acara-acara pertunjukan orang-orang musyrik bersama mereka. Para ulama menyatakan bahwa seperti itu tidak benar.   Penjagaan Allah yang Luar Biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi nasehat pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan  larangan-larangan Allah. Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan. Jika seseorang menjaga hak-hak Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Allah pun akan selalu menjaganya. Bentuk penjagaan Allah ada dua macam, yaitu:   Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga, dan harta. Bentuknya di antaranya adalah:   1- Penjagaan melalui malaikat Allah Di antara bentuk penjagaan Allah adalah ia akan selalu mendapatkan penjagaan dari malaikat Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11).   2- Penjagaan di kala usia senja Ada cerita mengenai Al-Qadhi Abu Syuja’ (Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Asy-Syafi’i rahimahullah) yang menulis kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang mati pada usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qadhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidak mempunyai tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya. Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.”   3- Penjagaan pada keturunan dan keluarga Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang sholih. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah, pen), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah mengatakan pada anaknya, “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”   4- Dirinya dijaga oleh Allah Ada orang yang ingin diganggu oleh hewan lantas dijaga oleh Allah. Sebagaimana terjadi pada Safinah–bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–ketika kendaraannya (perahunya) rusak dan ia terdampar di suatu pulau. Ketika itu ia melihat seekor singa. Singa itu malah jalan bersamanya hingga ditunjukkan jalan keluar. Lantas hewan tersebut seperti menyampaikan perpisahan dengannya lantas kembali. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan. Inilah penjagaan yang lebih luar biasa dari penjagaan pertama tadi. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ketika kita menjaga aturan-aturan-Nya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (16 Maret 2018), Jumat pagi sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Penjagaan Allah yang Luar Biasa

Download   Pada edisi sebelumnya telah dibahas bagaimanakah bentuk penjagaan Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Apa hikmah dan pelajaran yang diambil dari kisah yang lalu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki karakteristik kemanusiaan yang sempurna. Beliau adalah anak muda seperti anak muda lainnya. Beliau bersosialisasi dengan masyarakat dan bekerjasama dengannya. Beliau merasakan seperti yang dirasakan oleh anak muda lainnya, dan jiwanya memiliki kecenderungan seperti kecenderungan anak muda lainnya dalam masalah yang lumrah. Allah Ta’ala telah menjaganya dari segala fenomena yang miring. Selain ma’shum dengan cara mendapatkan wahyu, beliau juga telah dijaga oleh Allah Ta’ala dari kesesatan, dari kehendak nafsunya, atau dari tekanan masyarakatnya, hingga beliau terhindar dari pelanggaran itu sebelum terjadi atau sebelum tersentuh. Beliau telah hidup pada masa mudanya dengan akhlak yang terpuji, fitrah yang bersih, jauh dari sentuhan berhala, kemusyrikan, dan khurafat, hingga beliau tumbuh dan besar dengan suci bersih, dan terkenal dengan sifat jujur dan amanah. Semua itu sebagai pengantar menuju risalah kenabian yang akan diembannya. Adanya sifat-sifat yang terpuji itu dalam diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan‘inayah ilahiyyah (bimbingan Allah), dan eratnya kaitan sifat-sifat tersebut dengan kenabiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, menunjukkan kepada kita tentang pentingnya akhlak tersebut bagi seorang da’i. Oleh karena itu, keistiqamahn da’i dan penjagaannya untuk selalu jujur dan berakhlak mulia adalah sangat penting dalam rangka menjadikan manusia simpati kepadanya, sehingga tidak menemukan pendengki atau pengkritik yang mencibirnya dengan sesuatu dari masa lalunya. Sebenarnya mudah bagi Allah untuk melahirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi tanpa adanya keinginan seperti kebiasaan anak muda dari senda gurau, menganggap enteng masalah aurat, dan sebagainya. Namun, bila itu terjadi, maka bisa saja dipahami bahwa itu adalah sebuah tindakan menjauh dari masyarakat dan termasuk sisi kelemahan sebagai seorang manusia biasa. Lain halnya bila kecenderungan seperti itu memang ada dalam benak sanubarinya, tetapi terjaga dari melakukannya. Di situlah akan nampak keistimewaan kepribadiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulama mengingkari kebenaran riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyaksikan acara-acara pertunjukan orang-orang musyrik bersama mereka. Para ulama menyatakan bahwa seperti itu tidak benar.   Penjagaan Allah yang Luar Biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi nasehat pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan  larangan-larangan Allah. Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan. Jika seseorang menjaga hak-hak Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Allah pun akan selalu menjaganya. Bentuk penjagaan Allah ada dua macam, yaitu:   Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga, dan harta. Bentuknya di antaranya adalah:   1- Penjagaan melalui malaikat Allah Di antara bentuk penjagaan Allah adalah ia akan selalu mendapatkan penjagaan dari malaikat Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11).   2- Penjagaan di kala usia senja Ada cerita mengenai Al-Qadhi Abu Syuja’ (Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Asy-Syafi’i rahimahullah) yang menulis kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang mati pada usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qadhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidak mempunyai tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya. Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.”   3- Penjagaan pada keturunan dan keluarga Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang sholih. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah, pen), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah mengatakan pada anaknya, “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”   4- Dirinya dijaga oleh Allah Ada orang yang ingin diganggu oleh hewan lantas dijaga oleh Allah. Sebagaimana terjadi pada Safinah–bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–ketika kendaraannya (perahunya) rusak dan ia terdampar di suatu pulau. Ketika itu ia melihat seekor singa. Singa itu malah jalan bersamanya hingga ditunjukkan jalan keluar. Lantas hewan tersebut seperti menyampaikan perpisahan dengannya lantas kembali. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan. Inilah penjagaan yang lebih luar biasa dari penjagaan pertama tadi. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ketika kita menjaga aturan-aturan-Nya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (16 Maret 2018), Jumat pagi sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi
Download   Pada edisi sebelumnya telah dibahas bagaimanakah bentuk penjagaan Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Apa hikmah dan pelajaran yang diambil dari kisah yang lalu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki karakteristik kemanusiaan yang sempurna. Beliau adalah anak muda seperti anak muda lainnya. Beliau bersosialisasi dengan masyarakat dan bekerjasama dengannya. Beliau merasakan seperti yang dirasakan oleh anak muda lainnya, dan jiwanya memiliki kecenderungan seperti kecenderungan anak muda lainnya dalam masalah yang lumrah. Allah Ta’ala telah menjaganya dari segala fenomena yang miring. Selain ma’shum dengan cara mendapatkan wahyu, beliau juga telah dijaga oleh Allah Ta’ala dari kesesatan, dari kehendak nafsunya, atau dari tekanan masyarakatnya, hingga beliau terhindar dari pelanggaran itu sebelum terjadi atau sebelum tersentuh. Beliau telah hidup pada masa mudanya dengan akhlak yang terpuji, fitrah yang bersih, jauh dari sentuhan berhala, kemusyrikan, dan khurafat, hingga beliau tumbuh dan besar dengan suci bersih, dan terkenal dengan sifat jujur dan amanah. Semua itu sebagai pengantar menuju risalah kenabian yang akan diembannya. Adanya sifat-sifat yang terpuji itu dalam diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan‘inayah ilahiyyah (bimbingan Allah), dan eratnya kaitan sifat-sifat tersebut dengan kenabiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, menunjukkan kepada kita tentang pentingnya akhlak tersebut bagi seorang da’i. Oleh karena itu, keistiqamahn da’i dan penjagaannya untuk selalu jujur dan berakhlak mulia adalah sangat penting dalam rangka menjadikan manusia simpati kepadanya, sehingga tidak menemukan pendengki atau pengkritik yang mencibirnya dengan sesuatu dari masa lalunya. Sebenarnya mudah bagi Allah untuk melahirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi tanpa adanya keinginan seperti kebiasaan anak muda dari senda gurau, menganggap enteng masalah aurat, dan sebagainya. Namun, bila itu terjadi, maka bisa saja dipahami bahwa itu adalah sebuah tindakan menjauh dari masyarakat dan termasuk sisi kelemahan sebagai seorang manusia biasa. Lain halnya bila kecenderungan seperti itu memang ada dalam benak sanubarinya, tetapi terjaga dari melakukannya. Di situlah akan nampak keistimewaan kepribadiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulama mengingkari kebenaran riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyaksikan acara-acara pertunjukan orang-orang musyrik bersama mereka. Para ulama menyatakan bahwa seperti itu tidak benar.   Penjagaan Allah yang Luar Biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi nasehat pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan  larangan-larangan Allah. Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan. Jika seseorang menjaga hak-hak Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Allah pun akan selalu menjaganya. Bentuk penjagaan Allah ada dua macam, yaitu:   Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga, dan harta. Bentuknya di antaranya adalah:   1- Penjagaan melalui malaikat Allah Di antara bentuk penjagaan Allah adalah ia akan selalu mendapatkan penjagaan dari malaikat Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11).   2- Penjagaan di kala usia senja Ada cerita mengenai Al-Qadhi Abu Syuja’ (Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Asy-Syafi’i rahimahullah) yang menulis kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang mati pada usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qadhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidak mempunyai tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya. Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.”   3- Penjagaan pada keturunan dan keluarga Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang sholih. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah, pen), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah mengatakan pada anaknya, “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”   4- Dirinya dijaga oleh Allah Ada orang yang ingin diganggu oleh hewan lantas dijaga oleh Allah. Sebagaimana terjadi pada Safinah–bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–ketika kendaraannya (perahunya) rusak dan ia terdampar di suatu pulau. Ketika itu ia melihat seekor singa. Singa itu malah jalan bersamanya hingga ditunjukkan jalan keluar. Lantas hewan tersebut seperti menyampaikan perpisahan dengannya lantas kembali. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan. Inilah penjagaan yang lebih luar biasa dari penjagaan pertama tadi. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ketika kita menjaga aturan-aturan-Nya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (16 Maret 2018), Jumat pagi sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi


Download   Pada edisi sebelumnya telah dibahas bagaimanakah bentuk penjagaan Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Apa hikmah dan pelajaran yang diambil dari kisah yang lalu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki karakteristik kemanusiaan yang sempurna. Beliau adalah anak muda seperti anak muda lainnya. Beliau bersosialisasi dengan masyarakat dan bekerjasama dengannya. Beliau merasakan seperti yang dirasakan oleh anak muda lainnya, dan jiwanya memiliki kecenderungan seperti kecenderungan anak muda lainnya dalam masalah yang lumrah. Allah Ta’ala telah menjaganya dari segala fenomena yang miring. Selain ma’shum dengan cara mendapatkan wahyu, beliau juga telah dijaga oleh Allah Ta’ala dari kesesatan, dari kehendak nafsunya, atau dari tekanan masyarakatnya, hingga beliau terhindar dari pelanggaran itu sebelum terjadi atau sebelum tersentuh. Beliau telah hidup pada masa mudanya dengan akhlak yang terpuji, fitrah yang bersih, jauh dari sentuhan berhala, kemusyrikan, dan khurafat, hingga beliau tumbuh dan besar dengan suci bersih, dan terkenal dengan sifat jujur dan amanah. Semua itu sebagai pengantar menuju risalah kenabian yang akan diembannya. Adanya sifat-sifat yang terpuji itu dalam diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan‘inayah ilahiyyah (bimbingan Allah), dan eratnya kaitan sifat-sifat tersebut dengan kenabiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, menunjukkan kepada kita tentang pentingnya akhlak tersebut bagi seorang da’i. Oleh karena itu, keistiqamahn da’i dan penjagaannya untuk selalu jujur dan berakhlak mulia adalah sangat penting dalam rangka menjadikan manusia simpati kepadanya, sehingga tidak menemukan pendengki atau pengkritik yang mencibirnya dengan sesuatu dari masa lalunya. Sebenarnya mudah bagi Allah untuk melahirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi tanpa adanya keinginan seperti kebiasaan anak muda dari senda gurau, menganggap enteng masalah aurat, dan sebagainya. Namun, bila itu terjadi, maka bisa saja dipahami bahwa itu adalah sebuah tindakan menjauh dari masyarakat dan termasuk sisi kelemahan sebagai seorang manusia biasa. Lain halnya bila kecenderungan seperti itu memang ada dalam benak sanubarinya, tetapi terjaga dari melakukannya. Di situlah akan nampak keistimewaan kepribadiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulama mengingkari kebenaran riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyaksikan acara-acara pertunjukan orang-orang musyrik bersama mereka. Para ulama menyatakan bahwa seperti itu tidak benar.   Penjagaan Allah yang Luar Biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi nasehat pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan  larangan-larangan Allah. Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala. Inilah yang dimaksud al-jazaa’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan. Jika seseorang menjaga hak-hak Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Allah pun akan selalu menjaganya. Bentuk penjagaan Allah ada dua macam, yaitu:   Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga, dan harta. Bentuknya di antaranya adalah:   1- Penjagaan melalui malaikat Allah Di antara bentuk penjagaan Allah adalah ia akan selalu mendapatkan penjagaan dari malaikat Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’du: 11).   2- Penjagaan di kala usia senja Ada cerita mengenai Al-Qadhi Abu Syuja’ (Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Asy-Syafi’i rahimahullah) yang menulis kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang mati pada usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qadhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidak mempunyai tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya. Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.”   3- Penjagaan pada keturunan dan keluarga Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang sholih. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (QS. Al-Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah, pen), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.” Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah mengatakan pada anaknya, “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467. Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”   4- Dirinya dijaga oleh Allah Ada orang yang ingin diganggu oleh hewan lantas dijaga oleh Allah. Sebagaimana terjadi pada Safinah–bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–ketika kendaraannya (perahunya) rusak dan ia terdampar di suatu pulau. Ketika itu ia melihat seekor singa. Singa itu malah jalan bersamanya hingga ditunjukkan jalan keluar. Lantas hewan tersebut seperti menyampaikan perpisahan dengannya lantas kembali. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467.   Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan. Inilah penjagaan yang lebih luar biasa dari penjagaan pertama tadi. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ketika kita menjaga aturan-aturan-Nya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (16 Maret 2018), Jumat pagi sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi
Prev     Next