Manhajus Salikin: Tayamum dengan Debu

Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Tayamum dengan Debu

Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir

Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim

Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir

Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim
Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim


Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim

Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah

Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah

Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan!

Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur

Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan!

Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur
Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur


Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur

Bagi Hasil Beda Tahap

Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid

Bagi Hasil Beda Tahap

Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid
Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423121485&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #11: Suka Gosip Tersebar

Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #11: Suka Gosip Tersebar

Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina
Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina


Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina

Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara

Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat

Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara

Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat
Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat


Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga
Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga


Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga

Doa Ketika Marah

Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid

Doa Ketika Marah

Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid
Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423532788&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid
Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008486&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Tai Ayam Tidak Najis

Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid

Ternyata Tai Ayam Tidak Najis

Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid
Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423532764&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/ExG2kPGBdDE?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Sebab Boleh Tayamum

Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Sebab Boleh Tayamum

Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum
Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum


Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha

Faedah Sirah Nabi: Menyendiri Sebelum Kenabian

Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Menyendiri Sebelum Kenabian

Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi
Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi


Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi
Prev     Next