Faedah Sirah Nabi: Ibadah Nabi di Gua Hira

Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Ibadah Nabi di Gua Hira

Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi
Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi


Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi

Doa akan dan Bangun Tidur

Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur

Doa akan dan Bangun Tidur

Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur
Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur


Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid
Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713975&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Cara Tayamum

Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Cara Tayamum

Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Faedah Surat Yasin: Benarkah Matahari Mengelilingi Bumi dan Belajar dari Bulan

Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin

Faedah Surat Yasin: Benarkah Matahari Mengelilingi Bumi dan Belajar dari Bulan

Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin
Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin


Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin

Memakai Konde itu Dilaknat?

Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid

Memakai Konde itu Dilaknat?

Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid
Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922766&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Franchise

Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Hukum Franchise

Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menjual Speaker Murattal

Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjual Speaker Murattal

Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid
Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/728104819&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Biar Majelis Duduk-Duduk Penuh Berkah

Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis

Biar Majelis Duduk-Duduk Penuh Berkah

Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis
Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis


Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis

Makan Dengan 2 Tangan

Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid

Makan Dengan 2 Tangan

Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/519054930&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Adab: Enam Hak Sesama Muslim

Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan

Bulughul Maram – Adab: Enam Hak Sesama Muslim

Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan
Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan


Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan

Hadits Arbain #05: Bid’ah itu …

Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Bid’ah itu …

Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain
Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain


Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Peringatan Bahaya Bid’ah

Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Peringatan Bahaya Bid’ah

Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain
Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain


Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hukum Investasi BOT

Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230

Hukum Investasi BOT

Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230
Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423121494&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Bagi Hasil Beda Tahap&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31447-bagi-hasil-beda-tahap.html/embed#?secret=AdTtSCWfZ6#?secret=jAfd8A6cMM" data-secret="jAfd8A6cMM" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230
Prev     Next