Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah

Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah

Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah
Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah


Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah

Barang Servis yang Tidak Diambil Akan Dijual?

Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Barang Servis yang Tidak Diambil Akan Dijual?

Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/438208923&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Jin Juga Masuk Surga?

Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Apakah Jin Juga Masuk Surga?

Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor
Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor


Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang Bermanfaat

Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang Bermanfaat

Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor
Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor


Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha

Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan Adzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal

Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan Adzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal

Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran

Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran
Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran


Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran

Amalan Ringan untuk Orang Sibuk

Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita

Amalan Ringan untuk Orang Sibuk

Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita
Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita


Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita

Sstt! Jaga Omongan

Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan

Sstt! Jaga Omongan

Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan
Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan


Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan

Hukum Pamer Kopi

Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Hukum Pamer Kopi

Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472024&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Mustajab Berdoa?

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Mustajab Berdoa?

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid
Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472006&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat

Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat

Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur
Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur


Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur

Khutbah Jumat: Biar Semangat Bangun Shubuh

Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh

Khutbah Jumat: Biar Semangat Bangun Shubuh

Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh
Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh


Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh

Menjual Rumah yang Disewakan

Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid

Menjual Rumah yang Disewakan

Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid
Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/431408232&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next