Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)

Di antara ilmu yang paling agung dan paling mulia adalah ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asmaa’ wa shifaat). Hal ini sebagaimana yang telah kami uraikan panjang lebar di serial tulisan sebelumnya. [1] Masalah aqidah, termasuk dalam masalah tauhid asmaa’ wa shifaat, haruslah diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, seiring dengan berpalingnya kaum muslimin dari agamanya, maka aqidah yang lurus, yaitu aqidah ahlus sunnah, seolah menjadi aqidah yang aneh dan terasing di tengah-tengah umat Islam sendiri. Sebaliknya, aqidah yang tersebar dan lebih dikenal adalah aqidah yang menyimpang dari jalan dan pemahaman sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara contoh kesalahan dalam masalah nama dan sifat Allah yang sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin adalah keyakinan mereka bahwa Allah Ta’ala hanya memiliki tujuh atau dua puluh sifat saja. Kedua puluh sifat tersebut juga telah dihafal oleh banyak kaum muslimin sehingga sering pula kita dengarkan melalui masjid-masjid di antara adzan dan iqomah. Pemahaman seperti ini sebetulnya berasal dari para tokoh yang menisbatkan diri kepada madzhab Asy’ariyyah.Mengenal ‘Aqidah (Madzhab) Asy’ariyyahMadzhab Asy’ariyyah adalah madzhab yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 324 H). Pada fase awal (fase pertama) kehidupan beliau, beliau tenggelam dalam aqidah Mu’tazilah. Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’ala, madzhab Mu’tazilah ini hanya menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun menolak sifat-sifat Allah Ta’ala seluruhnya. Dengan kata lain, bagi kaum Mu’tazilah, nama Allah Ta’ala hanyalah sekedar nama, namun tidak menunjukkan sifat yang mulia. Beliau tenggelam dalam madzhab Mu’tazilah karena pengaruh didikan ayah tirinya selama 40 tahun, yaitu Abu ‘Ali Al-Juba’i, seorang tokoh besar Mu’tazilah ketika itu yang berdomisili di kota Bashrah (Irak).Sayangnya, setelah bertaubat dari pemikiran Mu’tazilah, beliau justru terjerumus dalam madzhab Kullabiyah, yaitu madzhab yang dinisbatkan kepada Abu Muhammad Abdullah bin Sa’id bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (wafat tahun 240 H). Namun, Allah Ta’ala ternyata menghendaki kebaikan (hidayah) untuk beliau. Sehingga pada akhir-akhir kehidupannya, beliau menyatakan bertaubat dari pemikirannya tersebut (Kullabiyah) dan kembali mengikuti aqidah ahlus sunnah, yaitu aqidah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dan para imam ahli hadis yang lainnya. [2]Dalam salah satu kitab terakhir karya beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, sangat jelas pernyataan dari beliau bahwa beliau bertaubat dari madzhab Mu’tazilah dan Kullabiyah dan rujuk (kembali) ke ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Beliau rahimahullahu Ta’ala dengan sangat jelas dan tegas berkata,قولنا الذي نقول به، وديانتنا التي ندين بها، التمسك بكتاب ربنا عز وجل، وسنة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وما روى عن الصحابة والتابعين وأئمة المحدثين، ونحن بذلك معتصمون، وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل – نضر الله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته – قائلون، ولما خالف قوله مخالفون؛ لأنه الإمام الفاضل، والرئيس الكامل، الذي أبان الله به الحق، ودفع به الضلال، وأوضح به المنهاج، وقمع به بدع المبتدعين، وزيع الزائغين، وشك الشاكين …“Pendapat yang kami nyatakan, dan agama yang kami anut adalah berpegang teguh dengan Kitabullah dan sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, (juga berpegang teguh dengan) apa yang diriwayatkan dari sahabat, tabi’in, para imam ahli hadits. Kami berpegang teguh dengan prinsip tersebut. (Kami juga berpegang teguh) dengan (aqidah) Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Semoga Allah Ta’ala mengelokkan wajah beliau, mengangkat derajat beliau, melimpahkan pahala bagi beliau. Kami juga menyelisihi orang-orang yang menyelisihi aqidah beliau. Karena beliau adalah imam yang fadhil (memiliki keutamaan) dan pemimpn yang sempurna. Melalui diri beliau, Allah Ta’ala membuat terang (jalan) kebenaran dan menolak kesesatan, menjelaskan manhaj, memberantas bid’ah yang dilakukan oleh ahli bid’ah, (serta memberantas) penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dan keraguan orang-orang yang ragu … ” [3]Kembalinya beliau ke aqidah ahlus sunnah juga ditegaskan di dua kitab beliau lainnya, yaitu Maqaalat Islamiyyin wa Ikhtilaafil Musholliin [4] dan kitab Risaalah ila Ahli Tsaghr [5].Salah seorang ulama besar madzhab Asy-Syafi’i, yaitu Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa di antara sebab kembalinya Abul Hasan Al-‘Asy’ari ke dalam aqidah ahlus sunnah adalah pertemuan beliau dengan Zakaria As-Saaji (wafat tahun 307 H), yaitu ulama ahli hadits yang tinggal di kota Bashrah dan beraqidah ahlus sunnah. [6]Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menyebutkan biografi Zakaria As-Saaji,وَكَانَ مِنْ أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ. أَخَذَ عَنْهُ: أَبُو الحَسَنِ الأَشْعَرِيّ مَقَالَة السَّلَف فِي الصِّفَات، وَاعتمد عَلَيْهَا أَبُو الحَسَنِ فِي عِدَّة تآلِيف.“Beliau adalah imam ahli hadits. Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil pendapat ulama salaf (ahlus sunnah) darinya dalam masalah terkait sifat-sifat (Allah). Abul Hasan Al-Asy’ari juga berpegang dengannya (As-Saaji) dalam beberapa karya tulis beliau.” [7]Dan telah kita maklumi bersama, bagaimanakah aqidah ahlus sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Ahlus sunnah menetapkan seluruh nama dan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan dzahirnya, tanpa tahrif (takwil), ta’thil, takyif, dan tasybih. Ahlus sunnah meyakini dan menetapkan sifat as-sam’u (mendengar) bagi Allah, sesuai keagungan dan kebesaran Allah, tidak serupa dengan makhluk-Nya. Ahlus sunnah juga menetapkan sifat dua tangan (yadain) yang hakiki (bukan majas yang ditakwil menjadi nikmat atau kekuatan), sesuai dengan keagungan Allah dan tidak sama dengan makhluk-Nya. Dan demikian seterusnya. [8]Namun sangat disayangkan, bahwa aqidah yang tersebar sampai saat ini adalah ‘aqidah beliau pada fase kedua, yaitu fase Kullabiyah. Dan dalam beberapa masalah, justru mirip dengan aqidah Mu’tazilah. Namun mereka menyangka bahwa aqidah mereka saat ini (yang hakikatnya adalah ‘aqidah Kullabiyah, namun mereka sebut dengan ‘aqidah Asy’ariyyah) masih mengikuti ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari. Padahal beliau sendiri telah bertaubat dari ‘aqidah Kullabiyah dan kembali jalan ahlus sunnah, sebagaimana yang telah beliau tegaskan sendiri dalam tiga kitab tersebut. Oleh karena itu, kaum (golongan) Asy’ariyyah (Asyaa’irah) pada hakikatnya bukanlah pengikut sejati dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, sebagaimana yang akan kami bahas di seri-seri selanjutnya dari tulisan ini. Contohnya, aqidah Asy’ariyyah yang menetapkan hanya tujuh atau dua puluh sifat saja bagi Allah Ta’ala.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 9 Rajab 1439/28 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca kembali serial tulisan kami berikut ini (ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2]     Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 755-762[3]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah 1/201, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA.[4]     Dicetak dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, penerbit Maktabah Al-‘Ashriyyah, Beirut, tahun 1411.[5]     Dicetak dengan tahqiq ‘Abdullah Syakir Muhammad Al-Junaidi, penerbit Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam, Madinah KSA, tahun 1422.[6]    Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah, hal. 765.[7]    Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 14/198 (cet. Muassasah Ar-Risaalah tahun 1405, Maktabah Asy-Syamilah).     [8]     Silakan dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/29794-larangan-terhadap-nama-dan-sifat-allah.html🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Cara Membaca Huruf Arab Gundul, Dalil Tentang Taat, Memelihara Anjing Dalam Islam, Sami Yusuf Syiah

Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)

Di antara ilmu yang paling agung dan paling mulia adalah ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asmaa’ wa shifaat). Hal ini sebagaimana yang telah kami uraikan panjang lebar di serial tulisan sebelumnya. [1] Masalah aqidah, termasuk dalam masalah tauhid asmaa’ wa shifaat, haruslah diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, seiring dengan berpalingnya kaum muslimin dari agamanya, maka aqidah yang lurus, yaitu aqidah ahlus sunnah, seolah menjadi aqidah yang aneh dan terasing di tengah-tengah umat Islam sendiri. Sebaliknya, aqidah yang tersebar dan lebih dikenal adalah aqidah yang menyimpang dari jalan dan pemahaman sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara contoh kesalahan dalam masalah nama dan sifat Allah yang sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin adalah keyakinan mereka bahwa Allah Ta’ala hanya memiliki tujuh atau dua puluh sifat saja. Kedua puluh sifat tersebut juga telah dihafal oleh banyak kaum muslimin sehingga sering pula kita dengarkan melalui masjid-masjid di antara adzan dan iqomah. Pemahaman seperti ini sebetulnya berasal dari para tokoh yang menisbatkan diri kepada madzhab Asy’ariyyah.Mengenal ‘Aqidah (Madzhab) Asy’ariyyahMadzhab Asy’ariyyah adalah madzhab yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 324 H). Pada fase awal (fase pertama) kehidupan beliau, beliau tenggelam dalam aqidah Mu’tazilah. Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’ala, madzhab Mu’tazilah ini hanya menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun menolak sifat-sifat Allah Ta’ala seluruhnya. Dengan kata lain, bagi kaum Mu’tazilah, nama Allah Ta’ala hanyalah sekedar nama, namun tidak menunjukkan sifat yang mulia. Beliau tenggelam dalam madzhab Mu’tazilah karena pengaruh didikan ayah tirinya selama 40 tahun, yaitu Abu ‘Ali Al-Juba’i, seorang tokoh besar Mu’tazilah ketika itu yang berdomisili di kota Bashrah (Irak).Sayangnya, setelah bertaubat dari pemikiran Mu’tazilah, beliau justru terjerumus dalam madzhab Kullabiyah, yaitu madzhab yang dinisbatkan kepada Abu Muhammad Abdullah bin Sa’id bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (wafat tahun 240 H). Namun, Allah Ta’ala ternyata menghendaki kebaikan (hidayah) untuk beliau. Sehingga pada akhir-akhir kehidupannya, beliau menyatakan bertaubat dari pemikirannya tersebut (Kullabiyah) dan kembali mengikuti aqidah ahlus sunnah, yaitu aqidah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dan para imam ahli hadis yang lainnya. [2]Dalam salah satu kitab terakhir karya beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, sangat jelas pernyataan dari beliau bahwa beliau bertaubat dari madzhab Mu’tazilah dan Kullabiyah dan rujuk (kembali) ke ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Beliau rahimahullahu Ta’ala dengan sangat jelas dan tegas berkata,قولنا الذي نقول به، وديانتنا التي ندين بها، التمسك بكتاب ربنا عز وجل، وسنة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وما روى عن الصحابة والتابعين وأئمة المحدثين، ونحن بذلك معتصمون، وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل – نضر الله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته – قائلون، ولما خالف قوله مخالفون؛ لأنه الإمام الفاضل، والرئيس الكامل، الذي أبان الله به الحق، ودفع به الضلال، وأوضح به المنهاج، وقمع به بدع المبتدعين، وزيع الزائغين، وشك الشاكين …“Pendapat yang kami nyatakan, dan agama yang kami anut adalah berpegang teguh dengan Kitabullah dan sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, (juga berpegang teguh dengan) apa yang diriwayatkan dari sahabat, tabi’in, para imam ahli hadits. Kami berpegang teguh dengan prinsip tersebut. (Kami juga berpegang teguh) dengan (aqidah) Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Semoga Allah Ta’ala mengelokkan wajah beliau, mengangkat derajat beliau, melimpahkan pahala bagi beliau. Kami juga menyelisihi orang-orang yang menyelisihi aqidah beliau. Karena beliau adalah imam yang fadhil (memiliki keutamaan) dan pemimpn yang sempurna. Melalui diri beliau, Allah Ta’ala membuat terang (jalan) kebenaran dan menolak kesesatan, menjelaskan manhaj, memberantas bid’ah yang dilakukan oleh ahli bid’ah, (serta memberantas) penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dan keraguan orang-orang yang ragu … ” [3]Kembalinya beliau ke aqidah ahlus sunnah juga ditegaskan di dua kitab beliau lainnya, yaitu Maqaalat Islamiyyin wa Ikhtilaafil Musholliin [4] dan kitab Risaalah ila Ahli Tsaghr [5].Salah seorang ulama besar madzhab Asy-Syafi’i, yaitu Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa di antara sebab kembalinya Abul Hasan Al-‘Asy’ari ke dalam aqidah ahlus sunnah adalah pertemuan beliau dengan Zakaria As-Saaji (wafat tahun 307 H), yaitu ulama ahli hadits yang tinggal di kota Bashrah dan beraqidah ahlus sunnah. [6]Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menyebutkan biografi Zakaria As-Saaji,وَكَانَ مِنْ أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ. أَخَذَ عَنْهُ: أَبُو الحَسَنِ الأَشْعَرِيّ مَقَالَة السَّلَف فِي الصِّفَات، وَاعتمد عَلَيْهَا أَبُو الحَسَنِ فِي عِدَّة تآلِيف.“Beliau adalah imam ahli hadits. Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil pendapat ulama salaf (ahlus sunnah) darinya dalam masalah terkait sifat-sifat (Allah). Abul Hasan Al-Asy’ari juga berpegang dengannya (As-Saaji) dalam beberapa karya tulis beliau.” [7]Dan telah kita maklumi bersama, bagaimanakah aqidah ahlus sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Ahlus sunnah menetapkan seluruh nama dan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan dzahirnya, tanpa tahrif (takwil), ta’thil, takyif, dan tasybih. Ahlus sunnah meyakini dan menetapkan sifat as-sam’u (mendengar) bagi Allah, sesuai keagungan dan kebesaran Allah, tidak serupa dengan makhluk-Nya. Ahlus sunnah juga menetapkan sifat dua tangan (yadain) yang hakiki (bukan majas yang ditakwil menjadi nikmat atau kekuatan), sesuai dengan keagungan Allah dan tidak sama dengan makhluk-Nya. Dan demikian seterusnya. [8]Namun sangat disayangkan, bahwa aqidah yang tersebar sampai saat ini adalah ‘aqidah beliau pada fase kedua, yaitu fase Kullabiyah. Dan dalam beberapa masalah, justru mirip dengan aqidah Mu’tazilah. Namun mereka menyangka bahwa aqidah mereka saat ini (yang hakikatnya adalah ‘aqidah Kullabiyah, namun mereka sebut dengan ‘aqidah Asy’ariyyah) masih mengikuti ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari. Padahal beliau sendiri telah bertaubat dari ‘aqidah Kullabiyah dan kembali jalan ahlus sunnah, sebagaimana yang telah beliau tegaskan sendiri dalam tiga kitab tersebut. Oleh karena itu, kaum (golongan) Asy’ariyyah (Asyaa’irah) pada hakikatnya bukanlah pengikut sejati dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, sebagaimana yang akan kami bahas di seri-seri selanjutnya dari tulisan ini. Contohnya, aqidah Asy’ariyyah yang menetapkan hanya tujuh atau dua puluh sifat saja bagi Allah Ta’ala.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 9 Rajab 1439/28 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca kembali serial tulisan kami berikut ini (ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2]     Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 755-762[3]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah 1/201, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA.[4]     Dicetak dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, penerbit Maktabah Al-‘Ashriyyah, Beirut, tahun 1411.[5]     Dicetak dengan tahqiq ‘Abdullah Syakir Muhammad Al-Junaidi, penerbit Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam, Madinah KSA, tahun 1422.[6]    Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah, hal. 765.[7]    Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 14/198 (cet. Muassasah Ar-Risaalah tahun 1405, Maktabah Asy-Syamilah).     [8]     Silakan dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/29794-larangan-terhadap-nama-dan-sifat-allah.html🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Cara Membaca Huruf Arab Gundul, Dalil Tentang Taat, Memelihara Anjing Dalam Islam, Sami Yusuf Syiah
Di antara ilmu yang paling agung dan paling mulia adalah ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asmaa’ wa shifaat). Hal ini sebagaimana yang telah kami uraikan panjang lebar di serial tulisan sebelumnya. [1] Masalah aqidah, termasuk dalam masalah tauhid asmaa’ wa shifaat, haruslah diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, seiring dengan berpalingnya kaum muslimin dari agamanya, maka aqidah yang lurus, yaitu aqidah ahlus sunnah, seolah menjadi aqidah yang aneh dan terasing di tengah-tengah umat Islam sendiri. Sebaliknya, aqidah yang tersebar dan lebih dikenal adalah aqidah yang menyimpang dari jalan dan pemahaman sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara contoh kesalahan dalam masalah nama dan sifat Allah yang sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin adalah keyakinan mereka bahwa Allah Ta’ala hanya memiliki tujuh atau dua puluh sifat saja. Kedua puluh sifat tersebut juga telah dihafal oleh banyak kaum muslimin sehingga sering pula kita dengarkan melalui masjid-masjid di antara adzan dan iqomah. Pemahaman seperti ini sebetulnya berasal dari para tokoh yang menisbatkan diri kepada madzhab Asy’ariyyah.Mengenal ‘Aqidah (Madzhab) Asy’ariyyahMadzhab Asy’ariyyah adalah madzhab yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 324 H). Pada fase awal (fase pertama) kehidupan beliau, beliau tenggelam dalam aqidah Mu’tazilah. Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’ala, madzhab Mu’tazilah ini hanya menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun menolak sifat-sifat Allah Ta’ala seluruhnya. Dengan kata lain, bagi kaum Mu’tazilah, nama Allah Ta’ala hanyalah sekedar nama, namun tidak menunjukkan sifat yang mulia. Beliau tenggelam dalam madzhab Mu’tazilah karena pengaruh didikan ayah tirinya selama 40 tahun, yaitu Abu ‘Ali Al-Juba’i, seorang tokoh besar Mu’tazilah ketika itu yang berdomisili di kota Bashrah (Irak).Sayangnya, setelah bertaubat dari pemikiran Mu’tazilah, beliau justru terjerumus dalam madzhab Kullabiyah, yaitu madzhab yang dinisbatkan kepada Abu Muhammad Abdullah bin Sa’id bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (wafat tahun 240 H). Namun, Allah Ta’ala ternyata menghendaki kebaikan (hidayah) untuk beliau. Sehingga pada akhir-akhir kehidupannya, beliau menyatakan bertaubat dari pemikirannya tersebut (Kullabiyah) dan kembali mengikuti aqidah ahlus sunnah, yaitu aqidah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dan para imam ahli hadis yang lainnya. [2]Dalam salah satu kitab terakhir karya beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, sangat jelas pernyataan dari beliau bahwa beliau bertaubat dari madzhab Mu’tazilah dan Kullabiyah dan rujuk (kembali) ke ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Beliau rahimahullahu Ta’ala dengan sangat jelas dan tegas berkata,قولنا الذي نقول به، وديانتنا التي ندين بها، التمسك بكتاب ربنا عز وجل، وسنة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وما روى عن الصحابة والتابعين وأئمة المحدثين، ونحن بذلك معتصمون، وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل – نضر الله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته – قائلون، ولما خالف قوله مخالفون؛ لأنه الإمام الفاضل، والرئيس الكامل، الذي أبان الله به الحق، ودفع به الضلال، وأوضح به المنهاج، وقمع به بدع المبتدعين، وزيع الزائغين، وشك الشاكين …“Pendapat yang kami nyatakan, dan agama yang kami anut adalah berpegang teguh dengan Kitabullah dan sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, (juga berpegang teguh dengan) apa yang diriwayatkan dari sahabat, tabi’in, para imam ahli hadits. Kami berpegang teguh dengan prinsip tersebut. (Kami juga berpegang teguh) dengan (aqidah) Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Semoga Allah Ta’ala mengelokkan wajah beliau, mengangkat derajat beliau, melimpahkan pahala bagi beliau. Kami juga menyelisihi orang-orang yang menyelisihi aqidah beliau. Karena beliau adalah imam yang fadhil (memiliki keutamaan) dan pemimpn yang sempurna. Melalui diri beliau, Allah Ta’ala membuat terang (jalan) kebenaran dan menolak kesesatan, menjelaskan manhaj, memberantas bid’ah yang dilakukan oleh ahli bid’ah, (serta memberantas) penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dan keraguan orang-orang yang ragu … ” [3]Kembalinya beliau ke aqidah ahlus sunnah juga ditegaskan di dua kitab beliau lainnya, yaitu Maqaalat Islamiyyin wa Ikhtilaafil Musholliin [4] dan kitab Risaalah ila Ahli Tsaghr [5].Salah seorang ulama besar madzhab Asy-Syafi’i, yaitu Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa di antara sebab kembalinya Abul Hasan Al-‘Asy’ari ke dalam aqidah ahlus sunnah adalah pertemuan beliau dengan Zakaria As-Saaji (wafat tahun 307 H), yaitu ulama ahli hadits yang tinggal di kota Bashrah dan beraqidah ahlus sunnah. [6]Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menyebutkan biografi Zakaria As-Saaji,وَكَانَ مِنْ أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ. أَخَذَ عَنْهُ: أَبُو الحَسَنِ الأَشْعَرِيّ مَقَالَة السَّلَف فِي الصِّفَات، وَاعتمد عَلَيْهَا أَبُو الحَسَنِ فِي عِدَّة تآلِيف.“Beliau adalah imam ahli hadits. Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil pendapat ulama salaf (ahlus sunnah) darinya dalam masalah terkait sifat-sifat (Allah). Abul Hasan Al-Asy’ari juga berpegang dengannya (As-Saaji) dalam beberapa karya tulis beliau.” [7]Dan telah kita maklumi bersama, bagaimanakah aqidah ahlus sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Ahlus sunnah menetapkan seluruh nama dan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan dzahirnya, tanpa tahrif (takwil), ta’thil, takyif, dan tasybih. Ahlus sunnah meyakini dan menetapkan sifat as-sam’u (mendengar) bagi Allah, sesuai keagungan dan kebesaran Allah, tidak serupa dengan makhluk-Nya. Ahlus sunnah juga menetapkan sifat dua tangan (yadain) yang hakiki (bukan majas yang ditakwil menjadi nikmat atau kekuatan), sesuai dengan keagungan Allah dan tidak sama dengan makhluk-Nya. Dan demikian seterusnya. [8]Namun sangat disayangkan, bahwa aqidah yang tersebar sampai saat ini adalah ‘aqidah beliau pada fase kedua, yaitu fase Kullabiyah. Dan dalam beberapa masalah, justru mirip dengan aqidah Mu’tazilah. Namun mereka menyangka bahwa aqidah mereka saat ini (yang hakikatnya adalah ‘aqidah Kullabiyah, namun mereka sebut dengan ‘aqidah Asy’ariyyah) masih mengikuti ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari. Padahal beliau sendiri telah bertaubat dari ‘aqidah Kullabiyah dan kembali jalan ahlus sunnah, sebagaimana yang telah beliau tegaskan sendiri dalam tiga kitab tersebut. Oleh karena itu, kaum (golongan) Asy’ariyyah (Asyaa’irah) pada hakikatnya bukanlah pengikut sejati dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, sebagaimana yang akan kami bahas di seri-seri selanjutnya dari tulisan ini. Contohnya, aqidah Asy’ariyyah yang menetapkan hanya tujuh atau dua puluh sifat saja bagi Allah Ta’ala.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 9 Rajab 1439/28 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca kembali serial tulisan kami berikut ini (ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2]     Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 755-762[3]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah 1/201, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA.[4]     Dicetak dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, penerbit Maktabah Al-‘Ashriyyah, Beirut, tahun 1411.[5]     Dicetak dengan tahqiq ‘Abdullah Syakir Muhammad Al-Junaidi, penerbit Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam, Madinah KSA, tahun 1422.[6]    Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah, hal. 765.[7]    Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 14/198 (cet. Muassasah Ar-Risaalah tahun 1405, Maktabah Asy-Syamilah).     [8]     Silakan dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/29794-larangan-terhadap-nama-dan-sifat-allah.html🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Cara Membaca Huruf Arab Gundul, Dalil Tentang Taat, Memelihara Anjing Dalam Islam, Sami Yusuf Syiah


Di antara ilmu yang paling agung dan paling mulia adalah ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asmaa’ wa shifaat). Hal ini sebagaimana yang telah kami uraikan panjang lebar di serial tulisan sebelumnya. [1] Masalah aqidah, termasuk dalam masalah tauhid asmaa’ wa shifaat, haruslah diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, seiring dengan berpalingnya kaum muslimin dari agamanya, maka aqidah yang lurus, yaitu aqidah ahlus sunnah, seolah menjadi aqidah yang aneh dan terasing di tengah-tengah umat Islam sendiri. Sebaliknya, aqidah yang tersebar dan lebih dikenal adalah aqidah yang menyimpang dari jalan dan pemahaman sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara contoh kesalahan dalam masalah nama dan sifat Allah yang sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin adalah keyakinan mereka bahwa Allah Ta’ala hanya memiliki tujuh atau dua puluh sifat saja. Kedua puluh sifat tersebut juga telah dihafal oleh banyak kaum muslimin sehingga sering pula kita dengarkan melalui masjid-masjid di antara adzan dan iqomah. Pemahaman seperti ini sebetulnya berasal dari para tokoh yang menisbatkan diri kepada madzhab Asy’ariyyah.Mengenal ‘Aqidah (Madzhab) Asy’ariyyahMadzhab Asy’ariyyah adalah madzhab yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 324 H). Pada fase awal (fase pertama) kehidupan beliau, beliau tenggelam dalam aqidah Mu’tazilah. Dalam masalah nama dan sifat Allah Ta’ala, madzhab Mu’tazilah ini hanya menetapkan nama untuk Allah Ta’ala, namun menolak sifat-sifat Allah Ta’ala seluruhnya. Dengan kata lain, bagi kaum Mu’tazilah, nama Allah Ta’ala hanyalah sekedar nama, namun tidak menunjukkan sifat yang mulia. Beliau tenggelam dalam madzhab Mu’tazilah karena pengaruh didikan ayah tirinya selama 40 tahun, yaitu Abu ‘Ali Al-Juba’i, seorang tokoh besar Mu’tazilah ketika itu yang berdomisili di kota Bashrah (Irak).Sayangnya, setelah bertaubat dari pemikiran Mu’tazilah, beliau justru terjerumus dalam madzhab Kullabiyah, yaitu madzhab yang dinisbatkan kepada Abu Muhammad Abdullah bin Sa’id bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (wafat tahun 240 H). Namun, Allah Ta’ala ternyata menghendaki kebaikan (hidayah) untuk beliau. Sehingga pada akhir-akhir kehidupannya, beliau menyatakan bertaubat dari pemikirannya tersebut (Kullabiyah) dan kembali mengikuti aqidah ahlus sunnah, yaitu aqidah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dan para imam ahli hadis yang lainnya. [2]Dalam salah satu kitab terakhir karya beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, sangat jelas pernyataan dari beliau bahwa beliau bertaubat dari madzhab Mu’tazilah dan Kullabiyah dan rujuk (kembali) ke ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Beliau rahimahullahu Ta’ala dengan sangat jelas dan tegas berkata,قولنا الذي نقول به، وديانتنا التي ندين بها، التمسك بكتاب ربنا عز وجل، وسنة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وما روى عن الصحابة والتابعين وأئمة المحدثين، ونحن بذلك معتصمون، وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل – نضر الله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته – قائلون، ولما خالف قوله مخالفون؛ لأنه الإمام الفاضل، والرئيس الكامل، الذي أبان الله به الحق، ودفع به الضلال، وأوضح به المنهاج، وقمع به بدع المبتدعين، وزيع الزائغين، وشك الشاكين …“Pendapat yang kami nyatakan, dan agama yang kami anut adalah berpegang teguh dengan Kitabullah dan sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, (juga berpegang teguh dengan) apa yang diriwayatkan dari sahabat, tabi’in, para imam ahli hadits. Kami berpegang teguh dengan prinsip tersebut. (Kami juga berpegang teguh) dengan (aqidah) Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Semoga Allah Ta’ala mengelokkan wajah beliau, mengangkat derajat beliau, melimpahkan pahala bagi beliau. Kami juga menyelisihi orang-orang yang menyelisihi aqidah beliau. Karena beliau adalah imam yang fadhil (memiliki keutamaan) dan pemimpn yang sempurna. Melalui diri beliau, Allah Ta’ala membuat terang (jalan) kebenaran dan menolak kesesatan, menjelaskan manhaj, memberantas bid’ah yang dilakukan oleh ahli bid’ah, (serta memberantas) penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dan keraguan orang-orang yang ragu … ” [3]Kembalinya beliau ke aqidah ahlus sunnah juga ditegaskan di dua kitab beliau lainnya, yaitu Maqaalat Islamiyyin wa Ikhtilaafil Musholliin [4] dan kitab Risaalah ila Ahli Tsaghr [5].Salah seorang ulama besar madzhab Asy-Syafi’i, yaitu Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa di antara sebab kembalinya Abul Hasan Al-‘Asy’ari ke dalam aqidah ahlus sunnah adalah pertemuan beliau dengan Zakaria As-Saaji (wafat tahun 307 H), yaitu ulama ahli hadits yang tinggal di kota Bashrah dan beraqidah ahlus sunnah. [6]Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata ketika menyebutkan biografi Zakaria As-Saaji,وَكَانَ مِنْ أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ. أَخَذَ عَنْهُ: أَبُو الحَسَنِ الأَشْعَرِيّ مَقَالَة السَّلَف فِي الصِّفَات، وَاعتمد عَلَيْهَا أَبُو الحَسَنِ فِي عِدَّة تآلِيف.“Beliau adalah imam ahli hadits. Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil pendapat ulama salaf (ahlus sunnah) darinya dalam masalah terkait sifat-sifat (Allah). Abul Hasan Al-Asy’ari juga berpegang dengannya (As-Saaji) dalam beberapa karya tulis beliau.” [7]Dan telah kita maklumi bersama, bagaimanakah aqidah ahlus sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Ahlus sunnah menetapkan seluruh nama dan sifat yang telah Allah Ta’ala tetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan dzahirnya, tanpa tahrif (takwil), ta’thil, takyif, dan tasybih. Ahlus sunnah meyakini dan menetapkan sifat as-sam’u (mendengar) bagi Allah, sesuai keagungan dan kebesaran Allah, tidak serupa dengan makhluk-Nya. Ahlus sunnah juga menetapkan sifat dua tangan (yadain) yang hakiki (bukan majas yang ditakwil menjadi nikmat atau kekuatan), sesuai dengan keagungan Allah dan tidak sama dengan makhluk-Nya. Dan demikian seterusnya. [8]Namun sangat disayangkan, bahwa aqidah yang tersebar sampai saat ini adalah ‘aqidah beliau pada fase kedua, yaitu fase Kullabiyah. Dan dalam beberapa masalah, justru mirip dengan aqidah Mu’tazilah. Namun mereka menyangka bahwa aqidah mereka saat ini (yang hakikatnya adalah ‘aqidah Kullabiyah, namun mereka sebut dengan ‘aqidah Asy’ariyyah) masih mengikuti ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari. Padahal beliau sendiri telah bertaubat dari ‘aqidah Kullabiyah dan kembali jalan ahlus sunnah, sebagaimana yang telah beliau tegaskan sendiri dalam tiga kitab tersebut. Oleh karena itu, kaum (golongan) Asy’ariyyah (Asyaa’irah) pada hakikatnya bukanlah pengikut sejati dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, sebagaimana yang akan kami bahas di seri-seri selanjutnya dari tulisan ini. Contohnya, aqidah Asy’ariyyah yang menetapkan hanya tujuh atau dua puluh sifat saja bagi Allah Ta’ala.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 9 Rajab 1439/28 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan dibaca kembali serial tulisan kami berikut ini (ada lima seri tulisan):https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2]     Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 755-762[3]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah 1/201, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA.[4]     Dicetak dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, penerbit Maktabah Al-‘Ashriyyah, Beirut, tahun 1411.[5]     Dicetak dengan tahqiq ‘Abdullah Syakir Muhammad Al-Junaidi, penerbit Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam, Madinah KSA, tahun 1422.[6]    Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah, hal. 765.[7]    Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 14/198 (cet. Muassasah Ar-Risaalah tahun 1405, Maktabah Asy-Syamilah).     [8]     Silakan dibaca pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/29794-larangan-terhadap-nama-dan-sifat-allah.html🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasul, Cara Membaca Huruf Arab Gundul, Dalil Tentang Taat, Memelihara Anjing Dalam Islam, Sami Yusuf Syiah

Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu

Sebagian orang begitu bersemangat belajar ilmu agama, namun dia tidak menyadari bahwa dia telah kehilangan keberkahan dari ilmu agama yang dia pelajari. Ketika dia telah belajar banyak cabang dalam ilmu agama, dia pun mulai menyanjung dan memuji dirinya sendiri. Dia menganggap dirinya memiliki lautan ilmu, seakan-akan dia seorang Rasul yang mendapatkan wahyu.Mereka inilah orang-orang yang tidak mendapatkan keberkahan ilmu. Keberkahan ilmu tidaklah ditandai dengan ilmu yang luas dan banyak, mengetahui segalanya, bahkan setiap detil perselisihan ulama dalam cabang ilmu tertentu. Bisa jadi ilmu seseorang itu banyak dan luas, namun dia tidak mendapatkan keberkahannya.Lalu, apakah tanda keberkahan ilmu tersebut?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,… من خشية الإنسان لربه عز وجل وإنابته إليه، والحقيقة أن العلم إذا لم يثمر خشية الله عز وجل، والإنابة إليه، والتعلق به سبحانه وتعالى، واحترام المسلمين، فإنه علم فاقد البركة، بل قد يختم لمن سلك هذا المسلك بخاتمة سيئة …“(Tanda keberkahan ilmu adalah) takutnya seseorang kepada Allah Ta’ala dan bertaubat (kembali) kepada-Nya. Pada hakikatnya, jika ilmu tidak menumbuhkan (membuahkan) rasa takut kepada Allah Ta’ala, bertaubat kepada-Nya, bersandarnya hati kepada-Nya, dan memuliakan kaum muslimin, maka ilmu tersebut telah kehilangan berkahnya. Bahkan, bisa jadi orang tersebut akan menutup amalnya dengan kejelekan.”Demikian juga, hendaknya mereka (para penuntut ilmu) senantiasa memuliakan para ulama terdahulu (salafus shalih), meskipun kita meyakini bahwa mereka tidaklah selamat dari kesalahan dan kekeliruan. Kita meyakini bahwa para ulama adalah manusia biasa yang mungkin saja melakukan kesalahan. Sebagaimana halnya kita pun sangat-sangat mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, jika kita telah melihat kesalahan nyata yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tidak boleh menerima dan mengambil pendapat yang keliru tersebut. Namun, kita wajib memaklumi dan memberikan ‘udzur kepada mereka rahimahumullah, karena kita tahu bahwa maksud mereka adalah maksud yang baik, yaitu untuk mencari kebenaran. Kita tidak boleh mencela mereka atau mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas kepada mereka. Hendaknya setiap kita bisa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Raf’ul Malaam ‘an Aimmatil A’laam agar kita memahami bagaimanakah bersikap yang benar terhadap para ulama rahimahumullahu Ta’ala.Belajarlah adab kepada para ulama dan orang-orang awam, barulah kemudian belajar ilmu …***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Madaarul Wathan, Riyadh KSA, tahun 1434, hal. 63-64.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam

Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu

Sebagian orang begitu bersemangat belajar ilmu agama, namun dia tidak menyadari bahwa dia telah kehilangan keberkahan dari ilmu agama yang dia pelajari. Ketika dia telah belajar banyak cabang dalam ilmu agama, dia pun mulai menyanjung dan memuji dirinya sendiri. Dia menganggap dirinya memiliki lautan ilmu, seakan-akan dia seorang Rasul yang mendapatkan wahyu.Mereka inilah orang-orang yang tidak mendapatkan keberkahan ilmu. Keberkahan ilmu tidaklah ditandai dengan ilmu yang luas dan banyak, mengetahui segalanya, bahkan setiap detil perselisihan ulama dalam cabang ilmu tertentu. Bisa jadi ilmu seseorang itu banyak dan luas, namun dia tidak mendapatkan keberkahannya.Lalu, apakah tanda keberkahan ilmu tersebut?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,… من خشية الإنسان لربه عز وجل وإنابته إليه، والحقيقة أن العلم إذا لم يثمر خشية الله عز وجل، والإنابة إليه، والتعلق به سبحانه وتعالى، واحترام المسلمين، فإنه علم فاقد البركة، بل قد يختم لمن سلك هذا المسلك بخاتمة سيئة …“(Tanda keberkahan ilmu adalah) takutnya seseorang kepada Allah Ta’ala dan bertaubat (kembali) kepada-Nya. Pada hakikatnya, jika ilmu tidak menumbuhkan (membuahkan) rasa takut kepada Allah Ta’ala, bertaubat kepada-Nya, bersandarnya hati kepada-Nya, dan memuliakan kaum muslimin, maka ilmu tersebut telah kehilangan berkahnya. Bahkan, bisa jadi orang tersebut akan menutup amalnya dengan kejelekan.”Demikian juga, hendaknya mereka (para penuntut ilmu) senantiasa memuliakan para ulama terdahulu (salafus shalih), meskipun kita meyakini bahwa mereka tidaklah selamat dari kesalahan dan kekeliruan. Kita meyakini bahwa para ulama adalah manusia biasa yang mungkin saja melakukan kesalahan. Sebagaimana halnya kita pun sangat-sangat mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, jika kita telah melihat kesalahan nyata yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tidak boleh menerima dan mengambil pendapat yang keliru tersebut. Namun, kita wajib memaklumi dan memberikan ‘udzur kepada mereka rahimahumullah, karena kita tahu bahwa maksud mereka adalah maksud yang baik, yaitu untuk mencari kebenaran. Kita tidak boleh mencela mereka atau mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas kepada mereka. Hendaknya setiap kita bisa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Raf’ul Malaam ‘an Aimmatil A’laam agar kita memahami bagaimanakah bersikap yang benar terhadap para ulama rahimahumullahu Ta’ala.Belajarlah adab kepada para ulama dan orang-orang awam, barulah kemudian belajar ilmu …***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Madaarul Wathan, Riyadh KSA, tahun 1434, hal. 63-64.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam
Sebagian orang begitu bersemangat belajar ilmu agama, namun dia tidak menyadari bahwa dia telah kehilangan keberkahan dari ilmu agama yang dia pelajari. Ketika dia telah belajar banyak cabang dalam ilmu agama, dia pun mulai menyanjung dan memuji dirinya sendiri. Dia menganggap dirinya memiliki lautan ilmu, seakan-akan dia seorang Rasul yang mendapatkan wahyu.Mereka inilah orang-orang yang tidak mendapatkan keberkahan ilmu. Keberkahan ilmu tidaklah ditandai dengan ilmu yang luas dan banyak, mengetahui segalanya, bahkan setiap detil perselisihan ulama dalam cabang ilmu tertentu. Bisa jadi ilmu seseorang itu banyak dan luas, namun dia tidak mendapatkan keberkahannya.Lalu, apakah tanda keberkahan ilmu tersebut?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,… من خشية الإنسان لربه عز وجل وإنابته إليه، والحقيقة أن العلم إذا لم يثمر خشية الله عز وجل، والإنابة إليه، والتعلق به سبحانه وتعالى، واحترام المسلمين، فإنه علم فاقد البركة، بل قد يختم لمن سلك هذا المسلك بخاتمة سيئة …“(Tanda keberkahan ilmu adalah) takutnya seseorang kepada Allah Ta’ala dan bertaubat (kembali) kepada-Nya. Pada hakikatnya, jika ilmu tidak menumbuhkan (membuahkan) rasa takut kepada Allah Ta’ala, bertaubat kepada-Nya, bersandarnya hati kepada-Nya, dan memuliakan kaum muslimin, maka ilmu tersebut telah kehilangan berkahnya. Bahkan, bisa jadi orang tersebut akan menutup amalnya dengan kejelekan.”Demikian juga, hendaknya mereka (para penuntut ilmu) senantiasa memuliakan para ulama terdahulu (salafus shalih), meskipun kita meyakini bahwa mereka tidaklah selamat dari kesalahan dan kekeliruan. Kita meyakini bahwa para ulama adalah manusia biasa yang mungkin saja melakukan kesalahan. Sebagaimana halnya kita pun sangat-sangat mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, jika kita telah melihat kesalahan nyata yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tidak boleh menerima dan mengambil pendapat yang keliru tersebut. Namun, kita wajib memaklumi dan memberikan ‘udzur kepada mereka rahimahumullah, karena kita tahu bahwa maksud mereka adalah maksud yang baik, yaitu untuk mencari kebenaran. Kita tidak boleh mencela mereka atau mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas kepada mereka. Hendaknya setiap kita bisa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Raf’ul Malaam ‘an Aimmatil A’laam agar kita memahami bagaimanakah bersikap yang benar terhadap para ulama rahimahumullahu Ta’ala.Belajarlah adab kepada para ulama dan orang-orang awam, barulah kemudian belajar ilmu …***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Madaarul Wathan, Riyadh KSA, tahun 1434, hal. 63-64.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam


Sebagian orang begitu bersemangat belajar ilmu agama, namun dia tidak menyadari bahwa dia telah kehilangan keberkahan dari ilmu agama yang dia pelajari. Ketika dia telah belajar banyak cabang dalam ilmu agama, dia pun mulai menyanjung dan memuji dirinya sendiri. Dia menganggap dirinya memiliki lautan ilmu, seakan-akan dia seorang Rasul yang mendapatkan wahyu.Mereka inilah orang-orang yang tidak mendapatkan keberkahan ilmu. Keberkahan ilmu tidaklah ditandai dengan ilmu yang luas dan banyak, mengetahui segalanya, bahkan setiap detil perselisihan ulama dalam cabang ilmu tertentu. Bisa jadi ilmu seseorang itu banyak dan luas, namun dia tidak mendapatkan keberkahannya.Lalu, apakah tanda keberkahan ilmu tersebut?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,… من خشية الإنسان لربه عز وجل وإنابته إليه، والحقيقة أن العلم إذا لم يثمر خشية الله عز وجل، والإنابة إليه، والتعلق به سبحانه وتعالى، واحترام المسلمين، فإنه علم فاقد البركة، بل قد يختم لمن سلك هذا المسلك بخاتمة سيئة …“(Tanda keberkahan ilmu adalah) takutnya seseorang kepada Allah Ta’ala dan bertaubat (kembali) kepada-Nya. Pada hakikatnya, jika ilmu tidak menumbuhkan (membuahkan) rasa takut kepada Allah Ta’ala, bertaubat kepada-Nya, bersandarnya hati kepada-Nya, dan memuliakan kaum muslimin, maka ilmu tersebut telah kehilangan berkahnya. Bahkan, bisa jadi orang tersebut akan menutup amalnya dengan kejelekan.”Demikian juga, hendaknya mereka (para penuntut ilmu) senantiasa memuliakan para ulama terdahulu (salafus shalih), meskipun kita meyakini bahwa mereka tidaklah selamat dari kesalahan dan kekeliruan. Kita meyakini bahwa para ulama adalah manusia biasa yang mungkin saja melakukan kesalahan. Sebagaimana halnya kita pun sangat-sangat mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, jika kita telah melihat kesalahan nyata yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tidak boleh menerima dan mengambil pendapat yang keliru tersebut. Namun, kita wajib memaklumi dan memberikan ‘udzur kepada mereka rahimahumullah, karena kita tahu bahwa maksud mereka adalah maksud yang baik, yaitu untuk mencari kebenaran. Kita tidak boleh mencela mereka atau mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas kepada mereka. Hendaknya setiap kita bisa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Raf’ul Malaam ‘an Aimmatil A’laam agar kita memahami bagaimanakah bersikap yang benar terhadap para ulama rahimahumullahu Ta’ala.Belajarlah adab kepada para ulama dan orang-orang awam, barulah kemudian belajar ilmu …***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Madaarul Wathan, Riyadh KSA, tahun 1434, hal. 63-64.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 2)

Dalil-Dalil dari As-Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamDemikian pula, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki dan kapan saja Allah kehendaki.Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016).Berkaitan dengan hadits ini, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata dalam kitab Ushuulus Sunnah yang berisi pokok-pokok aqidah ahlus sunnah,وَأَن الله تَعَالَى يكلمهُ الْعباد يَوْم الْقِيَامَة لَيْسَ بَينهم وَبَينه ترجمان والتصديق بِهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan berbicara dengan hamba-hambaNya pada hari kiamat, tidak ada penerjemah di antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya. Wajib untuk beriman dan membenarkannya.”Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقُولُ اللَّهُ: يَا آدَمُ، فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، فَيُنَادَى بِصَوْتٍ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai Adam.’ Nabi Adam ‘alaihis salam menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu.’ Kemudian Adam dipanggil dengan suatu suara, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala menyuruhmu untuk mengeluarkan utusan-utusan dari anak cucumu ke neraka'” (HR. Bukhari no. 7483).Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits tersebut di kitab Shahih-nya, dalam bab:باب قول الله تعلى : وَلَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ عِنْدَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ حَتَّى إِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar’” (QS. Saba’ [34]: 23).Imam Bukhari rahimahullah kemudian berkata,ولم يقل : ماذا خلق ربكم“Dan (Allah) tidak mengatakan, ‘Apa yang diciptakan oleh Rabb kalian’” (Shahih Al-Bukhari, 9/141).Perkataan beliau ini menunjukkan dalamnya pemahaman dan aqidah beliau yang menunjukkan bahwa kalam Allah adalah sifat Allah, dan bukan makhluk Allah.‘Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مِنْ [بُعْدٍ كَمَا يَسْمَعُهُ مِنْ] قُرْبٍ: أَنَا الْمَلِكُ، أَنَا الدَّيَّانُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، حَتَّى اللَّطْمَةُ ” قَالَ: قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat -atau bersabda dengan redaksi ‘hamba’- dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan dan dalam keadaan ‘buhman’. Kami bertanya, ‘Apakah buhman itu?’ Beliau menjawab, ‘Tidak memakai pakaian sehelai benang pun.’ Kemudian ada suara yang memanggil mereka, yang didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang-orang yang dekat, ‘Aku adalah sang Raja, Aku adalah Dayyan (Pemberi balasan). Tidaklah patut bagi seorang penduduk neraka untuk masuk neraka, sedangkan dia mempunyai hak atas seorang dari penduduk surga sampai Aku memberikan haknya. Juga tidaklah patut seseorang dari penduduk surga untuk masuk surga, sedangkan seseorang dari penduduk neraka mempunyai hak atas dirinya sampai Aku memberikan haknya, meskipun satu tamparan sekalipun.’”(Jabir bin ‘Abdullah) bertanya, “Bagaimana ini?’ Kami mendatangi Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan, dan tidak memakai sehelai benang pun?”Beliau bersabda, “Kalian datang dengan kebaikan dan keburukan” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 16042. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Tambahan lafal hadits dalam kurung siku berasal dari pen-tahqiq Musnad Imam Ahmad (Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) setelah mengumpulkan berbagai kitab hadits lainnya yang juga meriwayatkan hadits ini.‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ بِالْوَحْيِ، سَمِعَ أَهْلُ السَّمَاءِ لِلسَّمَاءِ صَلْصَلَةً كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفَا، فَيُصْعَقُونَ، فَلَا يَزَالُونَ كَذَلِكَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ جِبْرِيلُ، حَتَّى إِذَا جَاءَهُمْ جِبْرِيلُ فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالَ: فَيَقُولُونَ: يَا جِبْرِيلُ مَاذَا قَالَ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: الْحَقَّ، فَيَقُولُونَ: الْحَقَّ، الْحَقَّ “Jika Allah berbicara (menyampaikan) wahyu, maka penduduk langit mendengar (suara) gemerincing seperti gesekan rantai di atas batu licin, hingga mereka pun pingsan. Dan mereka pun terus-menerus dalam kondisi seperti itu hingga datanglah Jibril. Ketika Jibril datang, mereka pun sadar.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu mereka berkata, wahai Jibril, apa yang disampaikan oleh Rabbmu?” Jibril menjawab, “Kebenaran.” Mereka pun berkata, “Kebenaran, kebenaran” (HR. Abu Dawud no. 4738, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Hadits-hadits di atas semuanya menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara yang didengar oleh makhluk-Nya, sehingga tidaklah meninggalkan keraguan sedikit pun bagi para pencari kebenaran. Juga menunjukkan bahwa kalam Allah itu bukan makhluk. Hadits-hadits yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan menyebutkan beberapa hadits di atas saja.[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim (seorang ulama ahlus sunnah dari negeri Kuwait), penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 510-512.🔍 Poligami Adalah, Artikel Poligami, Doa & Zikir, Ayat Alquran Tentang Tanda Hari Kiamat, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Puasa

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 2)

Dalil-Dalil dari As-Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamDemikian pula, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki dan kapan saja Allah kehendaki.Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016).Berkaitan dengan hadits ini, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata dalam kitab Ushuulus Sunnah yang berisi pokok-pokok aqidah ahlus sunnah,وَأَن الله تَعَالَى يكلمهُ الْعباد يَوْم الْقِيَامَة لَيْسَ بَينهم وَبَينه ترجمان والتصديق بِهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan berbicara dengan hamba-hambaNya pada hari kiamat, tidak ada penerjemah di antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya. Wajib untuk beriman dan membenarkannya.”Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقُولُ اللَّهُ: يَا آدَمُ، فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، فَيُنَادَى بِصَوْتٍ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai Adam.’ Nabi Adam ‘alaihis salam menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu.’ Kemudian Adam dipanggil dengan suatu suara, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala menyuruhmu untuk mengeluarkan utusan-utusan dari anak cucumu ke neraka'” (HR. Bukhari no. 7483).Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits tersebut di kitab Shahih-nya, dalam bab:باب قول الله تعلى : وَلَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ عِنْدَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ حَتَّى إِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar’” (QS. Saba’ [34]: 23).Imam Bukhari rahimahullah kemudian berkata,ولم يقل : ماذا خلق ربكم“Dan (Allah) tidak mengatakan, ‘Apa yang diciptakan oleh Rabb kalian’” (Shahih Al-Bukhari, 9/141).Perkataan beliau ini menunjukkan dalamnya pemahaman dan aqidah beliau yang menunjukkan bahwa kalam Allah adalah sifat Allah, dan bukan makhluk Allah.‘Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مِنْ [بُعْدٍ كَمَا يَسْمَعُهُ مِنْ] قُرْبٍ: أَنَا الْمَلِكُ، أَنَا الدَّيَّانُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، حَتَّى اللَّطْمَةُ ” قَالَ: قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat -atau bersabda dengan redaksi ‘hamba’- dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan dan dalam keadaan ‘buhman’. Kami bertanya, ‘Apakah buhman itu?’ Beliau menjawab, ‘Tidak memakai pakaian sehelai benang pun.’ Kemudian ada suara yang memanggil mereka, yang didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang-orang yang dekat, ‘Aku adalah sang Raja, Aku adalah Dayyan (Pemberi balasan). Tidaklah patut bagi seorang penduduk neraka untuk masuk neraka, sedangkan dia mempunyai hak atas seorang dari penduduk surga sampai Aku memberikan haknya. Juga tidaklah patut seseorang dari penduduk surga untuk masuk surga, sedangkan seseorang dari penduduk neraka mempunyai hak atas dirinya sampai Aku memberikan haknya, meskipun satu tamparan sekalipun.’”(Jabir bin ‘Abdullah) bertanya, “Bagaimana ini?’ Kami mendatangi Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan, dan tidak memakai sehelai benang pun?”Beliau bersabda, “Kalian datang dengan kebaikan dan keburukan” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 16042. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Tambahan lafal hadits dalam kurung siku berasal dari pen-tahqiq Musnad Imam Ahmad (Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) setelah mengumpulkan berbagai kitab hadits lainnya yang juga meriwayatkan hadits ini.‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ بِالْوَحْيِ، سَمِعَ أَهْلُ السَّمَاءِ لِلسَّمَاءِ صَلْصَلَةً كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفَا، فَيُصْعَقُونَ، فَلَا يَزَالُونَ كَذَلِكَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ جِبْرِيلُ، حَتَّى إِذَا جَاءَهُمْ جِبْرِيلُ فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالَ: فَيَقُولُونَ: يَا جِبْرِيلُ مَاذَا قَالَ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: الْحَقَّ، فَيَقُولُونَ: الْحَقَّ، الْحَقَّ “Jika Allah berbicara (menyampaikan) wahyu, maka penduduk langit mendengar (suara) gemerincing seperti gesekan rantai di atas batu licin, hingga mereka pun pingsan. Dan mereka pun terus-menerus dalam kondisi seperti itu hingga datanglah Jibril. Ketika Jibril datang, mereka pun sadar.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu mereka berkata, wahai Jibril, apa yang disampaikan oleh Rabbmu?” Jibril menjawab, “Kebenaran.” Mereka pun berkata, “Kebenaran, kebenaran” (HR. Abu Dawud no. 4738, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Hadits-hadits di atas semuanya menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara yang didengar oleh makhluk-Nya, sehingga tidaklah meninggalkan keraguan sedikit pun bagi para pencari kebenaran. Juga menunjukkan bahwa kalam Allah itu bukan makhluk. Hadits-hadits yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan menyebutkan beberapa hadits di atas saja.[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim (seorang ulama ahlus sunnah dari negeri Kuwait), penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 510-512.🔍 Poligami Adalah, Artikel Poligami, Doa & Zikir, Ayat Alquran Tentang Tanda Hari Kiamat, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Puasa
Dalil-Dalil dari As-Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamDemikian pula, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki dan kapan saja Allah kehendaki.Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016).Berkaitan dengan hadits ini, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata dalam kitab Ushuulus Sunnah yang berisi pokok-pokok aqidah ahlus sunnah,وَأَن الله تَعَالَى يكلمهُ الْعباد يَوْم الْقِيَامَة لَيْسَ بَينهم وَبَينه ترجمان والتصديق بِهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan berbicara dengan hamba-hambaNya pada hari kiamat, tidak ada penerjemah di antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya. Wajib untuk beriman dan membenarkannya.”Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقُولُ اللَّهُ: يَا آدَمُ، فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، فَيُنَادَى بِصَوْتٍ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai Adam.’ Nabi Adam ‘alaihis salam menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu.’ Kemudian Adam dipanggil dengan suatu suara, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala menyuruhmu untuk mengeluarkan utusan-utusan dari anak cucumu ke neraka'” (HR. Bukhari no. 7483).Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits tersebut di kitab Shahih-nya, dalam bab:باب قول الله تعلى : وَلَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ عِنْدَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ حَتَّى إِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar’” (QS. Saba’ [34]: 23).Imam Bukhari rahimahullah kemudian berkata,ولم يقل : ماذا خلق ربكم“Dan (Allah) tidak mengatakan, ‘Apa yang diciptakan oleh Rabb kalian’” (Shahih Al-Bukhari, 9/141).Perkataan beliau ini menunjukkan dalamnya pemahaman dan aqidah beliau yang menunjukkan bahwa kalam Allah adalah sifat Allah, dan bukan makhluk Allah.‘Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مِنْ [بُعْدٍ كَمَا يَسْمَعُهُ مِنْ] قُرْبٍ: أَنَا الْمَلِكُ، أَنَا الدَّيَّانُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، حَتَّى اللَّطْمَةُ ” قَالَ: قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat -atau bersabda dengan redaksi ‘hamba’- dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan dan dalam keadaan ‘buhman’. Kami bertanya, ‘Apakah buhman itu?’ Beliau menjawab, ‘Tidak memakai pakaian sehelai benang pun.’ Kemudian ada suara yang memanggil mereka, yang didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang-orang yang dekat, ‘Aku adalah sang Raja, Aku adalah Dayyan (Pemberi balasan). Tidaklah patut bagi seorang penduduk neraka untuk masuk neraka, sedangkan dia mempunyai hak atas seorang dari penduduk surga sampai Aku memberikan haknya. Juga tidaklah patut seseorang dari penduduk surga untuk masuk surga, sedangkan seseorang dari penduduk neraka mempunyai hak atas dirinya sampai Aku memberikan haknya, meskipun satu tamparan sekalipun.’”(Jabir bin ‘Abdullah) bertanya, “Bagaimana ini?’ Kami mendatangi Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan, dan tidak memakai sehelai benang pun?”Beliau bersabda, “Kalian datang dengan kebaikan dan keburukan” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 16042. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Tambahan lafal hadits dalam kurung siku berasal dari pen-tahqiq Musnad Imam Ahmad (Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) setelah mengumpulkan berbagai kitab hadits lainnya yang juga meriwayatkan hadits ini.‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ بِالْوَحْيِ، سَمِعَ أَهْلُ السَّمَاءِ لِلسَّمَاءِ صَلْصَلَةً كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفَا، فَيُصْعَقُونَ، فَلَا يَزَالُونَ كَذَلِكَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ جِبْرِيلُ، حَتَّى إِذَا جَاءَهُمْ جِبْرِيلُ فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالَ: فَيَقُولُونَ: يَا جِبْرِيلُ مَاذَا قَالَ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: الْحَقَّ، فَيَقُولُونَ: الْحَقَّ، الْحَقَّ “Jika Allah berbicara (menyampaikan) wahyu, maka penduduk langit mendengar (suara) gemerincing seperti gesekan rantai di atas batu licin, hingga mereka pun pingsan. Dan mereka pun terus-menerus dalam kondisi seperti itu hingga datanglah Jibril. Ketika Jibril datang, mereka pun sadar.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu mereka berkata, wahai Jibril, apa yang disampaikan oleh Rabbmu?” Jibril menjawab, “Kebenaran.” Mereka pun berkata, “Kebenaran, kebenaran” (HR. Abu Dawud no. 4738, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Hadits-hadits di atas semuanya menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara yang didengar oleh makhluk-Nya, sehingga tidaklah meninggalkan keraguan sedikit pun bagi para pencari kebenaran. Juga menunjukkan bahwa kalam Allah itu bukan makhluk. Hadits-hadits yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan menyebutkan beberapa hadits di atas saja.[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim (seorang ulama ahlus sunnah dari negeri Kuwait), penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 510-512.🔍 Poligami Adalah, Artikel Poligami, Doa & Zikir, Ayat Alquran Tentang Tanda Hari Kiamat, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Puasa


Dalil-Dalil dari As-Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamDemikian pula, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki dan kapan saja Allah kehendaki.Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016).Berkaitan dengan hadits ini, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata dalam kitab Ushuulus Sunnah yang berisi pokok-pokok aqidah ahlus sunnah,وَأَن الله تَعَالَى يكلمهُ الْعباد يَوْم الْقِيَامَة لَيْسَ بَينهم وَبَينه ترجمان والتصديق بِهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan berbicara dengan hamba-hambaNya pada hari kiamat, tidak ada penerjemah di antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya. Wajib untuk beriman dan membenarkannya.”Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقُولُ اللَّهُ: يَا آدَمُ، فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، فَيُنَادَى بِصَوْتٍ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai Adam.’ Nabi Adam ‘alaihis salam menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu.’ Kemudian Adam dipanggil dengan suatu suara, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala menyuruhmu untuk mengeluarkan utusan-utusan dari anak cucumu ke neraka'” (HR. Bukhari no. 7483).Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits tersebut di kitab Shahih-nya, dalam bab:باب قول الله تعلى : وَلَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ عِنْدَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ حَتَّى إِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar’” (QS. Saba’ [34]: 23).Imam Bukhari rahimahullah kemudian berkata,ولم يقل : ماذا خلق ربكم“Dan (Allah) tidak mengatakan, ‘Apa yang diciptakan oleh Rabb kalian’” (Shahih Al-Bukhari, 9/141).Perkataan beliau ini menunjukkan dalamnya pemahaman dan aqidah beliau yang menunjukkan bahwa kalam Allah adalah sifat Allah, dan bukan makhluk Allah.‘Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مِنْ [بُعْدٍ كَمَا يَسْمَعُهُ مِنْ] قُرْبٍ: أَنَا الْمَلِكُ، أَنَا الدَّيَّانُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، حَتَّى اللَّطْمَةُ ” قَالَ: قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat -atau bersabda dengan redaksi ‘hamba’- dalam keadaan telanjang, tidak berkhitan dan dalam keadaan ‘buhman’. Kami bertanya, ‘Apakah buhman itu?’ Beliau menjawab, ‘Tidak memakai pakaian sehelai benang pun.’ Kemudian ada suara yang memanggil mereka, yang didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang-orang yang dekat, ‘Aku adalah sang Raja, Aku adalah Dayyan (Pemberi balasan). Tidaklah patut bagi seorang penduduk neraka untuk masuk neraka, sedangkan dia mempunyai hak atas seorang dari penduduk surga sampai Aku memberikan haknya. Juga tidaklah patut seseorang dari penduduk surga untuk masuk surga, sedangkan seseorang dari penduduk neraka mempunyai hak atas dirinya sampai Aku memberikan haknya, meskipun satu tamparan sekalipun.’”(Jabir bin ‘Abdullah) bertanya, “Bagaimana ini?’ Kami mendatangi Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan telanjang dan tidak berkhitan, dan tidak memakai sehelai benang pun?”Beliau bersabda, “Kalian datang dengan kebaikan dan keburukan” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 16042. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Tambahan lafal hadits dalam kurung siku berasal dari pen-tahqiq Musnad Imam Ahmad (Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) setelah mengumpulkan berbagai kitab hadits lainnya yang juga meriwayatkan hadits ini.‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ بِالْوَحْيِ، سَمِعَ أَهْلُ السَّمَاءِ لِلسَّمَاءِ صَلْصَلَةً كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفَا، فَيُصْعَقُونَ، فَلَا يَزَالُونَ كَذَلِكَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ جِبْرِيلُ، حَتَّى إِذَا جَاءَهُمْ جِبْرِيلُ فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالَ: فَيَقُولُونَ: يَا جِبْرِيلُ مَاذَا قَالَ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: الْحَقَّ، فَيَقُولُونَ: الْحَقَّ، الْحَقَّ “Jika Allah berbicara (menyampaikan) wahyu, maka penduduk langit mendengar (suara) gemerincing seperti gesekan rantai di atas batu licin, hingga mereka pun pingsan. Dan mereka pun terus-menerus dalam kondisi seperti itu hingga datanglah Jibril. Ketika Jibril datang, mereka pun sadar.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu mereka berkata, wahai Jibril, apa yang disampaikan oleh Rabbmu?” Jibril menjawab, “Kebenaran.” Mereka pun berkata, “Kebenaran, kebenaran” (HR. Abu Dawud no. 4738, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Hadits-hadits di atas semuanya menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan suara yang didengar oleh makhluk-Nya, sehingga tidaklah meninggalkan keraguan sedikit pun bagi para pencari kebenaran. Juga menunjukkan bahwa kalam Allah itu bukan makhluk. Hadits-hadits yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan menyebutkan beberapa hadits di atas saja.[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim (seorang ulama ahlus sunnah dari negeri Kuwait), penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 510-512.🔍 Poligami Adalah, Artikel Poligami, Doa & Zikir, Ayat Alquran Tentang Tanda Hari Kiamat, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Puasa

Faedah Surat Yasin: Andai Allah Tidak Menyelamatkan Kita

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin, hanya Allah yang bisa menyelamatkan kita dari musibah. Tafsir Surah Yasin Ayat 41-44 وَآَيَةٌ لَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ (41) وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِثْلِهِ مَا يَرْكَبُونَ (42) وَإِنْ نَشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيخَ لَهُمْ وَلَا هُمْ يُنْقَذُونَ (43) إِلَّا رَحْمَةً مِنَّا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ (44) “Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan. Dan Kami ciptakan untuk mereka yang akan mereka kendarai seperti bahtera itu. Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka, maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. Tetapi (Kami selamatkan mereka) karena rahmat yang besar dari Kami dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika.” (QS. Yasin: 41-44)     Penjelasan Ayat Sebelumnya disebutkan tentang matahari, bulan, dan bintang-bintang yang menunjukkan akan keagungan Allah Ta’ala. Juga untuk menunjukkan bahwa Allah itu satu-satunya yang disembah, satu-satunya pemberi nikmat, satu-satunya yang menyelamatkan kita dari musibah, dibuktikan dalam ayat yang dikaji saat ini. Dalam ayat ini diingatkan tentang nenek moyang mereka yaitu Nabi Nuh ‘alaihis salam yang diselamatkan dengan diangkut dalam kapal. Nikmat bagi nenek moyang juga nikmat yang dirasakan oleh keturunan, sehingga dalam ayat tetap dipakai istilah (dzurriyah yang artinya keturunan). Ayat ini menunjukkan bahwa jika Allah menghendaki untuk menenggelamkan, maka tidak ada yang bisa menolong dan menyelamatkan. Hanya Allah yang bisa menyelamatkan dan itu atas rahmat Allah.   Pelajaran dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang diselamatkannya manusia dari tenggelamnya di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam. Seandainya Allah tidak menyelamatkan mereka, tentu habislah manusia di muka bumi. Namun atas karunia Allah, Dia menyelamatkan Nuh ‘alaihis salam dan pengikutnya. Yang tersisa di muka bumi hanyalah mereka saja, sehingga generasi berikutnya dari keturunan mereka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan.” (QS. Ash-Shaffaat: 77). Karenanya Nabi Nuh ‘alaihis salam disebut bapak manusia kedua setelah Nabi Adam ‘alaihis salam. Di antara nikmat Allah, Dia memberikan nikmat dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengarungi lautan. Seandainya bukan karena karunia tersebut, tentu manusia tidak dapat menyeberangi lautan dan samudera yang luas. Bahtera Nabi Nuh ‘alaihis salam penuh dengan manusia dan lainnya. Karenanya disebut dalam ayat dengan ‘masy-huun’ yaitu ‘dalam bahtera yang penuh muatan’. Allah memiliki kehendak sebagaimana disebutkan dalam ayat ‘Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka’. Jika Allah menghendaki menenggelamkan manusia, maka tidak ada yang bisa mencegah. Selamatnya manusia dari tenggelam sejatinya bukan karena usaha mereka, namun karena rahmat Allah. Allah memiliki rahmat. Karenanya Allah memiliki nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Ar-Rahman artinya nama yang khusus bagi Allah, maknanya adalah memberikan rahmat (kasih sayang) yang luas. Sedangkan Ar-Rahiim juga merupakan nama Allah, maknanya adalah memberikan rahmat kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ada pula ibarat dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badaai’ Al-Fawaid, Ar-Rahman adalah yang menyifati Allah, sedangkan Ar-Rahiim adalah perbuatan Allah yang menyayangi hamba-Nya. Allah yang menyelamatkan manusia dari kebinasaan sampai datang ajalnya, karenanya disebutkan dalam ayat, ‘dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika’. Kekal di dunia ini adalah suatu hal yang mustahil. Wajib bagi manusia memandang bahwa nikmat Allah dengan menyelamatkan ia dari musibah atau ia mendapatkan apa yang ia harap, semua itu adalah karunia Allah, bukan usaha manusia semata-mata.   Keadaan Orang Musyrik Ketika Selamat  Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah menerangkan dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, “Kesyirikan di zaman kita betul-betul lebih parah daripada kesyirikan pada zaman dulu. Karena orang-orang musyrik dahulu berbuat syirik di saat lapang, sedangkan mereka mengikhlaskan ibadah kepada Allah ketika dalam kondisi sempit. Namun, orang-orang musyrik saat ini berbuat syirik di sepanjang waktu, baik ketika lapang maupun sempit. Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ “Maka apabila mereka naik kapal mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut [29] :65).”   Doa agar Diberi Kesehatan dan Berlindung dari Musibah Mendadak اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)   Doa agar Ditolong oleh Allah dalam Setiap Urusan يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا YAA HAYYU YAA QOYYUUM BI RAHMATIKA ASTAGHIITSU, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU WA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ ABADAN. Artinya: Wahai Rabb yang Maha Hidup, wahai Rabb yang Berdiri Sendiri dan tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan serahkan kepadaku walau sekejap mata pun tanpa mendapat pertolongan dari-Mu, selamanya. (HR. Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 46; An-Nasai dalam Al-Kubra, 381:570, Al-Bazzar dalam Musnad-nya 4:25:3107; Al-Hakim, 1:545. Sanad hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 227)   Moga Allah beri kemudahan agar selamat dari berbagai musibah.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Muslim Tetapi Musyrik. Cetakan pertama, Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 50 Doa Mengatasi Problem Hidup. Cetakan kedua, Tahun 2017. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Malam Kamis di Darush Sholihin, disusun Rabu sore, 2 Sya’ban 1439 H, 18 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Andai Allah Tidak Menyelamatkan Kita

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin, hanya Allah yang bisa menyelamatkan kita dari musibah. Tafsir Surah Yasin Ayat 41-44 وَآَيَةٌ لَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ (41) وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِثْلِهِ مَا يَرْكَبُونَ (42) وَإِنْ نَشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيخَ لَهُمْ وَلَا هُمْ يُنْقَذُونَ (43) إِلَّا رَحْمَةً مِنَّا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ (44) “Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan. Dan Kami ciptakan untuk mereka yang akan mereka kendarai seperti bahtera itu. Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka, maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. Tetapi (Kami selamatkan mereka) karena rahmat yang besar dari Kami dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika.” (QS. Yasin: 41-44)     Penjelasan Ayat Sebelumnya disebutkan tentang matahari, bulan, dan bintang-bintang yang menunjukkan akan keagungan Allah Ta’ala. Juga untuk menunjukkan bahwa Allah itu satu-satunya yang disembah, satu-satunya pemberi nikmat, satu-satunya yang menyelamatkan kita dari musibah, dibuktikan dalam ayat yang dikaji saat ini. Dalam ayat ini diingatkan tentang nenek moyang mereka yaitu Nabi Nuh ‘alaihis salam yang diselamatkan dengan diangkut dalam kapal. Nikmat bagi nenek moyang juga nikmat yang dirasakan oleh keturunan, sehingga dalam ayat tetap dipakai istilah (dzurriyah yang artinya keturunan). Ayat ini menunjukkan bahwa jika Allah menghendaki untuk menenggelamkan, maka tidak ada yang bisa menolong dan menyelamatkan. Hanya Allah yang bisa menyelamatkan dan itu atas rahmat Allah.   Pelajaran dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang diselamatkannya manusia dari tenggelamnya di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam. Seandainya Allah tidak menyelamatkan mereka, tentu habislah manusia di muka bumi. Namun atas karunia Allah, Dia menyelamatkan Nuh ‘alaihis salam dan pengikutnya. Yang tersisa di muka bumi hanyalah mereka saja, sehingga generasi berikutnya dari keturunan mereka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan.” (QS. Ash-Shaffaat: 77). Karenanya Nabi Nuh ‘alaihis salam disebut bapak manusia kedua setelah Nabi Adam ‘alaihis salam. Di antara nikmat Allah, Dia memberikan nikmat dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengarungi lautan. Seandainya bukan karena karunia tersebut, tentu manusia tidak dapat menyeberangi lautan dan samudera yang luas. Bahtera Nabi Nuh ‘alaihis salam penuh dengan manusia dan lainnya. Karenanya disebut dalam ayat dengan ‘masy-huun’ yaitu ‘dalam bahtera yang penuh muatan’. Allah memiliki kehendak sebagaimana disebutkan dalam ayat ‘Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka’. Jika Allah menghendaki menenggelamkan manusia, maka tidak ada yang bisa mencegah. Selamatnya manusia dari tenggelam sejatinya bukan karena usaha mereka, namun karena rahmat Allah. Allah memiliki rahmat. Karenanya Allah memiliki nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Ar-Rahman artinya nama yang khusus bagi Allah, maknanya adalah memberikan rahmat (kasih sayang) yang luas. Sedangkan Ar-Rahiim juga merupakan nama Allah, maknanya adalah memberikan rahmat kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ada pula ibarat dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badaai’ Al-Fawaid, Ar-Rahman adalah yang menyifati Allah, sedangkan Ar-Rahiim adalah perbuatan Allah yang menyayangi hamba-Nya. Allah yang menyelamatkan manusia dari kebinasaan sampai datang ajalnya, karenanya disebutkan dalam ayat, ‘dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika’. Kekal di dunia ini adalah suatu hal yang mustahil. Wajib bagi manusia memandang bahwa nikmat Allah dengan menyelamatkan ia dari musibah atau ia mendapatkan apa yang ia harap, semua itu adalah karunia Allah, bukan usaha manusia semata-mata.   Keadaan Orang Musyrik Ketika Selamat  Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah menerangkan dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, “Kesyirikan di zaman kita betul-betul lebih parah daripada kesyirikan pada zaman dulu. Karena orang-orang musyrik dahulu berbuat syirik di saat lapang, sedangkan mereka mengikhlaskan ibadah kepada Allah ketika dalam kondisi sempit. Namun, orang-orang musyrik saat ini berbuat syirik di sepanjang waktu, baik ketika lapang maupun sempit. Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ “Maka apabila mereka naik kapal mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut [29] :65).”   Doa agar Diberi Kesehatan dan Berlindung dari Musibah Mendadak اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)   Doa agar Ditolong oleh Allah dalam Setiap Urusan يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا YAA HAYYU YAA QOYYUUM BI RAHMATIKA ASTAGHIITSU, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU WA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ ABADAN. Artinya: Wahai Rabb yang Maha Hidup, wahai Rabb yang Berdiri Sendiri dan tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan serahkan kepadaku walau sekejap mata pun tanpa mendapat pertolongan dari-Mu, selamanya. (HR. Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 46; An-Nasai dalam Al-Kubra, 381:570, Al-Bazzar dalam Musnad-nya 4:25:3107; Al-Hakim, 1:545. Sanad hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 227)   Moga Allah beri kemudahan agar selamat dari berbagai musibah.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Muslim Tetapi Musyrik. Cetakan pertama, Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 50 Doa Mengatasi Problem Hidup. Cetakan kedua, Tahun 2017. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Malam Kamis di Darush Sholihin, disusun Rabu sore, 2 Sya’ban 1439 H, 18 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Download   Pelajaran penting dari surat Yasin, hanya Allah yang bisa menyelamatkan kita dari musibah. Tafsir Surah Yasin Ayat 41-44 وَآَيَةٌ لَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ (41) وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِثْلِهِ مَا يَرْكَبُونَ (42) وَإِنْ نَشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيخَ لَهُمْ وَلَا هُمْ يُنْقَذُونَ (43) إِلَّا رَحْمَةً مِنَّا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ (44) “Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan. Dan Kami ciptakan untuk mereka yang akan mereka kendarai seperti bahtera itu. Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka, maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. Tetapi (Kami selamatkan mereka) karena rahmat yang besar dari Kami dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika.” (QS. Yasin: 41-44)     Penjelasan Ayat Sebelumnya disebutkan tentang matahari, bulan, dan bintang-bintang yang menunjukkan akan keagungan Allah Ta’ala. Juga untuk menunjukkan bahwa Allah itu satu-satunya yang disembah, satu-satunya pemberi nikmat, satu-satunya yang menyelamatkan kita dari musibah, dibuktikan dalam ayat yang dikaji saat ini. Dalam ayat ini diingatkan tentang nenek moyang mereka yaitu Nabi Nuh ‘alaihis salam yang diselamatkan dengan diangkut dalam kapal. Nikmat bagi nenek moyang juga nikmat yang dirasakan oleh keturunan, sehingga dalam ayat tetap dipakai istilah (dzurriyah yang artinya keturunan). Ayat ini menunjukkan bahwa jika Allah menghendaki untuk menenggelamkan, maka tidak ada yang bisa menolong dan menyelamatkan. Hanya Allah yang bisa menyelamatkan dan itu atas rahmat Allah.   Pelajaran dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang diselamatkannya manusia dari tenggelamnya di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam. Seandainya Allah tidak menyelamatkan mereka, tentu habislah manusia di muka bumi. Namun atas karunia Allah, Dia menyelamatkan Nuh ‘alaihis salam dan pengikutnya. Yang tersisa di muka bumi hanyalah mereka saja, sehingga generasi berikutnya dari keturunan mereka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan.” (QS. Ash-Shaffaat: 77). Karenanya Nabi Nuh ‘alaihis salam disebut bapak manusia kedua setelah Nabi Adam ‘alaihis salam. Di antara nikmat Allah, Dia memberikan nikmat dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengarungi lautan. Seandainya bukan karena karunia tersebut, tentu manusia tidak dapat menyeberangi lautan dan samudera yang luas. Bahtera Nabi Nuh ‘alaihis salam penuh dengan manusia dan lainnya. Karenanya disebut dalam ayat dengan ‘masy-huun’ yaitu ‘dalam bahtera yang penuh muatan’. Allah memiliki kehendak sebagaimana disebutkan dalam ayat ‘Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka’. Jika Allah menghendaki menenggelamkan manusia, maka tidak ada yang bisa mencegah. Selamatnya manusia dari tenggelam sejatinya bukan karena usaha mereka, namun karena rahmat Allah. Allah memiliki rahmat. Karenanya Allah memiliki nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Ar-Rahman artinya nama yang khusus bagi Allah, maknanya adalah memberikan rahmat (kasih sayang) yang luas. Sedangkan Ar-Rahiim juga merupakan nama Allah, maknanya adalah memberikan rahmat kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ada pula ibarat dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badaai’ Al-Fawaid, Ar-Rahman adalah yang menyifati Allah, sedangkan Ar-Rahiim adalah perbuatan Allah yang menyayangi hamba-Nya. Allah yang menyelamatkan manusia dari kebinasaan sampai datang ajalnya, karenanya disebutkan dalam ayat, ‘dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika’. Kekal di dunia ini adalah suatu hal yang mustahil. Wajib bagi manusia memandang bahwa nikmat Allah dengan menyelamatkan ia dari musibah atau ia mendapatkan apa yang ia harap, semua itu adalah karunia Allah, bukan usaha manusia semata-mata.   Keadaan Orang Musyrik Ketika Selamat  Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah menerangkan dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, “Kesyirikan di zaman kita betul-betul lebih parah daripada kesyirikan pada zaman dulu. Karena orang-orang musyrik dahulu berbuat syirik di saat lapang, sedangkan mereka mengikhlaskan ibadah kepada Allah ketika dalam kondisi sempit. Namun, orang-orang musyrik saat ini berbuat syirik di sepanjang waktu, baik ketika lapang maupun sempit. Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ “Maka apabila mereka naik kapal mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut [29] :65).”   Doa agar Diberi Kesehatan dan Berlindung dari Musibah Mendadak اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)   Doa agar Ditolong oleh Allah dalam Setiap Urusan يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا YAA HAYYU YAA QOYYUUM BI RAHMATIKA ASTAGHIITSU, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU WA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ ABADAN. Artinya: Wahai Rabb yang Maha Hidup, wahai Rabb yang Berdiri Sendiri dan tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan serahkan kepadaku walau sekejap mata pun tanpa mendapat pertolongan dari-Mu, selamanya. (HR. Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 46; An-Nasai dalam Al-Kubra, 381:570, Al-Bazzar dalam Musnad-nya 4:25:3107; Al-Hakim, 1:545. Sanad hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 227)   Moga Allah beri kemudahan agar selamat dari berbagai musibah.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Muslim Tetapi Musyrik. Cetakan pertama, Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 50 Doa Mengatasi Problem Hidup. Cetakan kedua, Tahun 2017. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Malam Kamis di Darush Sholihin, disusun Rabu sore, 2 Sya’ban 1439 H, 18 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Download   Pelajaran penting dari surat Yasin, hanya Allah yang bisa menyelamatkan kita dari musibah. Tafsir Surah Yasin Ayat 41-44 وَآَيَةٌ لَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ (41) وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِنْ مِثْلِهِ مَا يَرْكَبُونَ (42) وَإِنْ نَشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيخَ لَهُمْ وَلَا هُمْ يُنْقَذُونَ (43) إِلَّا رَحْمَةً مِنَّا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ (44) “Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan. Dan Kami ciptakan untuk mereka yang akan mereka kendarai seperti bahtera itu. Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka, maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. Tetapi (Kami selamatkan mereka) karena rahmat yang besar dari Kami dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika.” (QS. Yasin: 41-44)     Penjelasan Ayat Sebelumnya disebutkan tentang matahari, bulan, dan bintang-bintang yang menunjukkan akan keagungan Allah Ta’ala. Juga untuk menunjukkan bahwa Allah itu satu-satunya yang disembah, satu-satunya pemberi nikmat, satu-satunya yang menyelamatkan kita dari musibah, dibuktikan dalam ayat yang dikaji saat ini. Dalam ayat ini diingatkan tentang nenek moyang mereka yaitu Nabi Nuh ‘alaihis salam yang diselamatkan dengan diangkut dalam kapal. Nikmat bagi nenek moyang juga nikmat yang dirasakan oleh keturunan, sehingga dalam ayat tetap dipakai istilah (dzurriyah yang artinya keturunan). Ayat ini menunjukkan bahwa jika Allah menghendaki untuk menenggelamkan, maka tidak ada yang bisa menolong dan menyelamatkan. Hanya Allah yang bisa menyelamatkan dan itu atas rahmat Allah.   Pelajaran dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang diselamatkannya manusia dari tenggelamnya di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam. Seandainya Allah tidak menyelamatkan mereka, tentu habislah manusia di muka bumi. Namun atas karunia Allah, Dia menyelamatkan Nuh ‘alaihis salam dan pengikutnya. Yang tersisa di muka bumi hanyalah mereka saja, sehingga generasi berikutnya dari keturunan mereka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan.” (QS. Ash-Shaffaat: 77). Karenanya Nabi Nuh ‘alaihis salam disebut bapak manusia kedua setelah Nabi Adam ‘alaihis salam. Di antara nikmat Allah, Dia memberikan nikmat dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengarungi lautan. Seandainya bukan karena karunia tersebut, tentu manusia tidak dapat menyeberangi lautan dan samudera yang luas. Bahtera Nabi Nuh ‘alaihis salam penuh dengan manusia dan lainnya. Karenanya disebut dalam ayat dengan ‘masy-huun’ yaitu ‘dalam bahtera yang penuh muatan’. Allah memiliki kehendak sebagaimana disebutkan dalam ayat ‘Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka’. Jika Allah menghendaki menenggelamkan manusia, maka tidak ada yang bisa mencegah. Selamatnya manusia dari tenggelam sejatinya bukan karena usaha mereka, namun karena rahmat Allah. Allah memiliki rahmat. Karenanya Allah memiliki nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Ar-Rahman artinya nama yang khusus bagi Allah, maknanya adalah memberikan rahmat (kasih sayang) yang luas. Sedangkan Ar-Rahiim juga merupakan nama Allah, maknanya adalah memberikan rahmat kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ada pula ibarat dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badaai’ Al-Fawaid, Ar-Rahman adalah yang menyifati Allah, sedangkan Ar-Rahiim adalah perbuatan Allah yang menyayangi hamba-Nya. Allah yang menyelamatkan manusia dari kebinasaan sampai datang ajalnya, karenanya disebutkan dalam ayat, ‘dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika’. Kekal di dunia ini adalah suatu hal yang mustahil. Wajib bagi manusia memandang bahwa nikmat Allah dengan menyelamatkan ia dari musibah atau ia mendapatkan apa yang ia harap, semua itu adalah karunia Allah, bukan usaha manusia semata-mata.   Keadaan Orang Musyrik Ketika Selamat  Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah menerangkan dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, “Kesyirikan di zaman kita betul-betul lebih parah daripada kesyirikan pada zaman dulu. Karena orang-orang musyrik dahulu berbuat syirik di saat lapang, sedangkan mereka mengikhlaskan ibadah kepada Allah ketika dalam kondisi sempit. Namun, orang-orang musyrik saat ini berbuat syirik di sepanjang waktu, baik ketika lapang maupun sempit. Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ “Maka apabila mereka naik kapal mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut [29] :65).”   Doa agar Diberi Kesehatan dan Berlindung dari Musibah Mendadak اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)   Doa agar Ditolong oleh Allah dalam Setiap Urusan يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا YAA HAYYU YAA QOYYUUM BI RAHMATIKA ASTAGHIITSU, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU WA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ ABADAN. Artinya: Wahai Rabb yang Maha Hidup, wahai Rabb yang Berdiri Sendiri dan tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan serahkan kepadaku walau sekejap mata pun tanpa mendapat pertolongan dari-Mu, selamanya. (HR. Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 46; An-Nasai dalam Al-Kubra, 381:570, Al-Bazzar dalam Musnad-nya 4:25:3107; Al-Hakim, 1:545. Sanad hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 227)   Moga Allah beri kemudahan agar selamat dari berbagai musibah.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Muslim Tetapi Musyrik. Cetakan pertama, Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 50 Doa Mengatasi Problem Hidup. Cetakan kedua, Tahun 2017. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Malam Kamis di Darush Sholihin, disusun Rabu sore, 2 Sya’ban 1439 H, 18 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Hukum Obat Uban dengan Vitamin

Obat Uban dengan Vitamin Apa hukum obat uban atau penyubur rambut, metodenya memberi nutrisi dan vitamin bagi rambut. Bukan semir… jd prosesnya kimiawi, dari dalam.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam. Jabir bin Abdillah bercerita, Abu Quhafah – ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari wara hitam. (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya). Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga. (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus. Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas. Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan, هذا إذا كان التغير ظاهريا بحيث إذا قص الشعر المتغير إلى الأسود فإنه ينبت أبيض من جديد Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. أما إذا كان هذا الدهان يغير حقيقة الشعر بحيث لو حلق فإنه ينبت بعد ذلك أسود لا أبيض ، وذلك كالعلاجات الهرمونية، فإن هذا يحتمل أن يكون من باب العلاج الجائز Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Yg Selingkuh, Doa Melihat Hantu, Arti Mimpi Sholat Di Masjid, Tanda Telinga Berdenging, Burok Kendaraan Nabi Muhammad, As Syifa Artinya Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid

Hukum Obat Uban dengan Vitamin

Obat Uban dengan Vitamin Apa hukum obat uban atau penyubur rambut, metodenya memberi nutrisi dan vitamin bagi rambut. Bukan semir… jd prosesnya kimiawi, dari dalam.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam. Jabir bin Abdillah bercerita, Abu Quhafah – ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari wara hitam. (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya). Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga. (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus. Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas. Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan, هذا إذا كان التغير ظاهريا بحيث إذا قص الشعر المتغير إلى الأسود فإنه ينبت أبيض من جديد Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. أما إذا كان هذا الدهان يغير حقيقة الشعر بحيث لو حلق فإنه ينبت بعد ذلك أسود لا أبيض ، وذلك كالعلاجات الهرمونية، فإن هذا يحتمل أن يكون من باب العلاج الجائز Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Yg Selingkuh, Doa Melihat Hantu, Arti Mimpi Sholat Di Masjid, Tanda Telinga Berdenging, Burok Kendaraan Nabi Muhammad, As Syifa Artinya Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid
Obat Uban dengan Vitamin Apa hukum obat uban atau penyubur rambut, metodenya memberi nutrisi dan vitamin bagi rambut. Bukan semir… jd prosesnya kimiawi, dari dalam.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam. Jabir bin Abdillah bercerita, Abu Quhafah – ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari wara hitam. (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya). Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga. (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus. Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas. Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan, هذا إذا كان التغير ظاهريا بحيث إذا قص الشعر المتغير إلى الأسود فإنه ينبت أبيض من جديد Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. أما إذا كان هذا الدهان يغير حقيقة الشعر بحيث لو حلق فإنه ينبت بعد ذلك أسود لا أبيض ، وذلك كالعلاجات الهرمونية، فإن هذا يحتمل أن يكون من باب العلاج الجائز Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Yg Selingkuh, Doa Melihat Hantu, Arti Mimpi Sholat Di Masjid, Tanda Telinga Berdenging, Burok Kendaraan Nabi Muhammad, As Syifa Artinya Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472039&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Obat Uban dengan Vitamin Apa hukum obat uban atau penyubur rambut, metodenya memberi nutrisi dan vitamin bagi rambut. Bukan semir… jd prosesnya kimiawi, dari dalam.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam. Jabir bin Abdillah bercerita, Abu Quhafah – ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari wara hitam. (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya). Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga. (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus. Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas. Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan, هذا إذا كان التغير ظاهريا بحيث إذا قص الشعر المتغير إلى الأسود فإنه ينبت أبيض من جديد Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. أما إذا كان هذا الدهان يغير حقيقة الشعر بحيث لو حلق فإنه ينبت بعد ذلك أسود لا أبيض ، وذلك كالعلاجات الهرمونية، فإن هذا يحتمل أن يكون من باب العلاج الجائز Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Yg Selingkuh, Doa Melihat Hantu, Arti Mimpi Sholat Di Masjid, Tanda Telinga Berdenging, Burok Kendaraan Nabi Muhammad, As Syifa Artinya Visited 280 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir

Download   Ini sangat dianjurkan sekali demi baiknya agama seorang muslim. Karena teman sangat berpengaruh.   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ … “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka ...” (QS. Al-Kahfi: 28) Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Duduklah bersama dengan mereka yang berdzikir kepada Allah, mereka bertahlil, bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan berdoa kepada-Nya pagi dan petang. Kumpullah dengan mereka baik mereka itu fakir, kaya, kuat, atau lemah. Disebutkan bahwa ayat ini diturunkan kepada orang-orang terhormat dari kalangan Quraisy di mana mereka minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk bersama mereka seorang diri, dan tidak duduk-duduk bersama dengan orang-orang lemah dari kalangan sahabat seperti Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, Khabab, dan Ibnu Mas’ud. Untuk mereka kaum lemah tadi buatlah majelis sendiri. Allah pun melarang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah berfirman, وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan petang hari.” (QS. Al-An’am: 52) Allah memerintahkan kepada beliau untuk bersama duduk bersama mereka yang rajin berdzikir dari kalangan dhuafa (kaum lemah), dengan firman-Nya (yang artinya), “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari.” (QS. Al-Kahfi: 28). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:152) Yang dimaksud dengan “orang-orang yang menyeru Rabb-nya” ada dua makna, yaitu (1) mereka yang berdoa dan berdzikir kepada Rabbnya, dan (2) mereka yang beribadah kepada Rabbnya. (At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi, hlm. 123)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih 1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat kita terjatuh dalam kesalahan Yang menjadi dalil teman shalih akan selalu mendukung kita dalam kebaikan dan mengingatkan kita dari kesalahan. Lihatlah kisah persaudaraan Salman dan Abu Darda’ berikut ini. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, ‘Mengapa keadaanmu seperti itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.’ Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai, Abu Darda’ berkata kepada Salman, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.’ Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, ‘Tidurlah!’ Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman berkata lagi kepadanya, ‘Tidurlah!’ Hingga pada akhir malam, Salman berkata, ‘Bangunlah!’ Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Karenanya, penuhilah masing-masing hak tersebut.’ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, ‘Salman benar.’” (HR. Bukhari, no. 1968)   2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan – istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’; beliau mengatakan, “Saya tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen.) di rumah, namun saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen.). Ummu Ad-Darda’ berkata, ‘Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?’ Saya (Shafwan) berkata, ‘Iya.’ Ummu Darda’ pun mengatakan, ‘Kalau begitu doakanlah kebaikan kepada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ ‘Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya pada saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata, ‘Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”” Shafwan pun mengatakan, “Saya bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, قِيلَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ، قَالَ: الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ. “Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada seseorang yang mencintai suatu kaum, namun ia tak pernah berjumpa dengan mereka.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170 dan Muslim, no. 2640)   Referensi: Al-Jalis Ash-Shalih wa Jalis As-Suu’. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi fi Sual wa Jawab. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Artikel Kajian MPD, 12 April 2018 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir pertemanan teman bergaul

Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir

Download   Ini sangat dianjurkan sekali demi baiknya agama seorang muslim. Karena teman sangat berpengaruh.   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ … “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka ...” (QS. Al-Kahfi: 28) Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Duduklah bersama dengan mereka yang berdzikir kepada Allah, mereka bertahlil, bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan berdoa kepada-Nya pagi dan petang. Kumpullah dengan mereka baik mereka itu fakir, kaya, kuat, atau lemah. Disebutkan bahwa ayat ini diturunkan kepada orang-orang terhormat dari kalangan Quraisy di mana mereka minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk bersama mereka seorang diri, dan tidak duduk-duduk bersama dengan orang-orang lemah dari kalangan sahabat seperti Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, Khabab, dan Ibnu Mas’ud. Untuk mereka kaum lemah tadi buatlah majelis sendiri. Allah pun melarang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah berfirman, وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan petang hari.” (QS. Al-An’am: 52) Allah memerintahkan kepada beliau untuk bersama duduk bersama mereka yang rajin berdzikir dari kalangan dhuafa (kaum lemah), dengan firman-Nya (yang artinya), “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari.” (QS. Al-Kahfi: 28). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:152) Yang dimaksud dengan “orang-orang yang menyeru Rabb-nya” ada dua makna, yaitu (1) mereka yang berdoa dan berdzikir kepada Rabbnya, dan (2) mereka yang beribadah kepada Rabbnya. (At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi, hlm. 123)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih 1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat kita terjatuh dalam kesalahan Yang menjadi dalil teman shalih akan selalu mendukung kita dalam kebaikan dan mengingatkan kita dari kesalahan. Lihatlah kisah persaudaraan Salman dan Abu Darda’ berikut ini. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, ‘Mengapa keadaanmu seperti itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.’ Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai, Abu Darda’ berkata kepada Salman, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.’ Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, ‘Tidurlah!’ Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman berkata lagi kepadanya, ‘Tidurlah!’ Hingga pada akhir malam, Salman berkata, ‘Bangunlah!’ Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Karenanya, penuhilah masing-masing hak tersebut.’ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, ‘Salman benar.’” (HR. Bukhari, no. 1968)   2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan – istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’; beliau mengatakan, “Saya tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen.) di rumah, namun saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen.). Ummu Ad-Darda’ berkata, ‘Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?’ Saya (Shafwan) berkata, ‘Iya.’ Ummu Darda’ pun mengatakan, ‘Kalau begitu doakanlah kebaikan kepada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ ‘Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya pada saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata, ‘Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”” Shafwan pun mengatakan, “Saya bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, قِيلَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ، قَالَ: الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ. “Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada seseorang yang mencintai suatu kaum, namun ia tak pernah berjumpa dengan mereka.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170 dan Muslim, no. 2640)   Referensi: Al-Jalis Ash-Shalih wa Jalis As-Suu’. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi fi Sual wa Jawab. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Artikel Kajian MPD, 12 April 2018 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir pertemanan teman bergaul
Download   Ini sangat dianjurkan sekali demi baiknya agama seorang muslim. Karena teman sangat berpengaruh.   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ … “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka ...” (QS. Al-Kahfi: 28) Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Duduklah bersama dengan mereka yang berdzikir kepada Allah, mereka bertahlil, bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan berdoa kepada-Nya pagi dan petang. Kumpullah dengan mereka baik mereka itu fakir, kaya, kuat, atau lemah. Disebutkan bahwa ayat ini diturunkan kepada orang-orang terhormat dari kalangan Quraisy di mana mereka minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk bersama mereka seorang diri, dan tidak duduk-duduk bersama dengan orang-orang lemah dari kalangan sahabat seperti Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, Khabab, dan Ibnu Mas’ud. Untuk mereka kaum lemah tadi buatlah majelis sendiri. Allah pun melarang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah berfirman, وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan petang hari.” (QS. Al-An’am: 52) Allah memerintahkan kepada beliau untuk bersama duduk bersama mereka yang rajin berdzikir dari kalangan dhuafa (kaum lemah), dengan firman-Nya (yang artinya), “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari.” (QS. Al-Kahfi: 28). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:152) Yang dimaksud dengan “orang-orang yang menyeru Rabb-nya” ada dua makna, yaitu (1) mereka yang berdoa dan berdzikir kepada Rabbnya, dan (2) mereka yang beribadah kepada Rabbnya. (At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi, hlm. 123)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih 1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat kita terjatuh dalam kesalahan Yang menjadi dalil teman shalih akan selalu mendukung kita dalam kebaikan dan mengingatkan kita dari kesalahan. Lihatlah kisah persaudaraan Salman dan Abu Darda’ berikut ini. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, ‘Mengapa keadaanmu seperti itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.’ Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai, Abu Darda’ berkata kepada Salman, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.’ Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, ‘Tidurlah!’ Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman berkata lagi kepadanya, ‘Tidurlah!’ Hingga pada akhir malam, Salman berkata, ‘Bangunlah!’ Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Karenanya, penuhilah masing-masing hak tersebut.’ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, ‘Salman benar.’” (HR. Bukhari, no. 1968)   2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan – istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’; beliau mengatakan, “Saya tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen.) di rumah, namun saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen.). Ummu Ad-Darda’ berkata, ‘Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?’ Saya (Shafwan) berkata, ‘Iya.’ Ummu Darda’ pun mengatakan, ‘Kalau begitu doakanlah kebaikan kepada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ ‘Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya pada saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata, ‘Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”” Shafwan pun mengatakan, “Saya bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, قِيلَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ، قَالَ: الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ. “Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada seseorang yang mencintai suatu kaum, namun ia tak pernah berjumpa dengan mereka.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170 dan Muslim, no. 2640)   Referensi: Al-Jalis Ash-Shalih wa Jalis As-Suu’. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi fi Sual wa Jawab. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Artikel Kajian MPD, 12 April 2018 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir pertemanan teman bergaul


Download   Ini sangat dianjurkan sekali demi baiknya agama seorang muslim. Karena teman sangat berpengaruh.   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ … “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka ...” (QS. Al-Kahfi: 28) Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Duduklah bersama dengan mereka yang berdzikir kepada Allah, mereka bertahlil, bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan berdoa kepada-Nya pagi dan petang. Kumpullah dengan mereka baik mereka itu fakir, kaya, kuat, atau lemah. Disebutkan bahwa ayat ini diturunkan kepada orang-orang terhormat dari kalangan Quraisy di mana mereka minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk bersama mereka seorang diri, dan tidak duduk-duduk bersama dengan orang-orang lemah dari kalangan sahabat seperti Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, Khabab, dan Ibnu Mas’ud. Untuk mereka kaum lemah tadi buatlah majelis sendiri. Allah pun melarang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah berfirman, وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan petang hari.” (QS. Al-An’am: 52) Allah memerintahkan kepada beliau untuk bersama duduk bersama mereka yang rajin berdzikir dari kalangan dhuafa (kaum lemah), dengan firman-Nya (yang artinya), “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari.” (QS. Al-Kahfi: 28). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:152) Yang dimaksud dengan “orang-orang yang menyeru Rabb-nya” ada dua makna, yaitu (1) mereka yang berdoa dan berdzikir kepada Rabbnya, dan (2) mereka yang beribadah kepada Rabbnya. (At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi, hlm. 123)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih 1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat kita terjatuh dalam kesalahan Yang menjadi dalil teman shalih akan selalu mendukung kita dalam kebaikan dan mengingatkan kita dari kesalahan. Lihatlah kisah persaudaraan Salman dan Abu Darda’ berikut ini. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, ‘Mengapa keadaanmu seperti itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.’ Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai, Abu Darda’ berkata kepada Salman, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.’ Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, ‘Tidurlah!’ Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman berkata lagi kepadanya, ‘Tidurlah!’ Hingga pada akhir malam, Salman berkata, ‘Bangunlah!’ Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Karenanya, penuhilah masing-masing hak tersebut.’ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, ‘Salman benar.’” (HR. Bukhari, no. 1968)   2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan – istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’; beliau mengatakan, “Saya tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen.) di rumah, namun saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen.). Ummu Ad-Darda’ berkata, ‘Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?’ Saya (Shafwan) berkata, ‘Iya.’ Ummu Darda’ pun mengatakan, ‘Kalau begitu doakanlah kebaikan kepada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ ‘Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya pada saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata, ‘Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”” Shafwan pun mengatakan, “Saya bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, قِيلَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ، قَالَ: الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ. “Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada seseorang yang mencintai suatu kaum, namun ia tak pernah berjumpa dengan mereka.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170 dan Muslim, no. 2640)   Referensi: Al-Jalis Ash-Shalih wa Jalis As-Suu’. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat Al-Kahfi fi Sual wa Jawab. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Artikel Kajian MPD, 12 April 2018 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir pertemanan teman bergaul

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu?

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu?

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid
Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid


Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mungkinkah Manusia Melihat Jin?

Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid

Mungkinkah Manusia Melihat Jin?

Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid
Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/515971821&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Terkena Najis Ketika Shalat

Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279

Terkena Najis Ketika Shalat

Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279
Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922811&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279

Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat

Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran

Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat

Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran
Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran


Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran

Mengqadha Shalat Witir

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri

Mengqadha Shalat Witir

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri

Makna Dzarrah dalam al-Quran

Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid

Makna Dzarrah dalam al-Quran

Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid
Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922802&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Menceritakan Aib Barang, itu Menipu

Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid

Tidak Menceritakan Aib Barang, itu Menipu

Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid
Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922781&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ikan dalam Kolam yang Dijilati Anjing, Najis?

Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid

Ikan dalam Kolam yang Dijilati Anjing, Najis?

Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid
Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid


Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next