Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)

Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)

Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita
Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita


Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita

Larangan Berobat dengan Metode Sihir (Bag. 1)

Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar

Larangan Berobat dengan Metode Sihir (Bag. 1)

Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar
Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar


Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 1)

Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 1)

Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina
Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina


Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Faedah Sirah Nabi: Lima Ayat dari Wahyu Pertama

Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun

Faedah Sirah Nabi: Lima Ayat dari Wahyu Pertama

Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun
Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun


Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun

Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil

Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu

Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil

Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu
Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu


Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa?

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa?

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472108&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir

Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir

Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir

Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir
Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir


Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah?

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah?

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid
Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472099&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid
Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid


Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #07: Agama adalah Nasihat

Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat

Hadits Arbain #07: Agama adalah Nasihat

Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat
Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat


Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat

Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru

Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru


Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru

Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat

Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal

Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat

Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal
Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal


Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal

Ghilah Dibolehkan?

Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid

Ghilah Dibolehkan?

Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid
Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472084&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #06: Hati-Hati dengan Syubhat dan Jaga Hati

Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat

Hadits Arbain #06: Hati-Hati dengan Syubhat dan Jaga Hati

Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat
Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat


Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat
Prev     Next