Apakah Sengatan Kalajengking Membatalkan Puasa?

Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid

Apakah Sengatan Kalajengking Membatalkan Puasa?

Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid
Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469318296&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Hari Senin dan Bulan Ramadhan, Turunnya Wahyu Pertama

Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Hari Senin dan Bulan Ramadhan, Turunnya Wahyu Pertama

Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama
Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama


Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama

Harta Anak Yatim Wajib Zakat?

Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid

Harta Anak Yatim Wajib Zakat?

Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid
Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696174&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim

Donasi Buka Puasa & Sahur Ramadhan 1439 / 2018

Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf

Donasi Buka Puasa & Sahur Ramadhan 1439 / 2018

Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf
Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf


Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf

Gusti Allah itu Netral??

Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid

Gusti Allah itu Netral??

Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid
Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid


Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696168&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696162&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472114&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

24 Jam di Bulan Ramadhan

Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan

24 Jam di Bulan Ramadhan

Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan
Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan


Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan

Puasa Bawa Berkah

Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan

Puasa Bawa Berkah

Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan
Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan


Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong
Prev     Next