Muadzin Menyambung Bacaan Imam

Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid

Muadzin Menyambung Bacaan Imam

Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid
Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070318&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Qadha Zakat Mal

Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid

Qadha Zakat Mal

Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid
Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445431&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Beatbox

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab

Hukum Beatbox

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab

“Mengalah” Dalam Debat yang Tidak Bermanfaat

Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

“Mengalah” Dalam Debat yang Tidak Bermanfaat

Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas
Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas


Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Anjuran Menutup Bejana di Malam Hari

Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid

Anjuran Menutup Bejana di Malam Hari

Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid
Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1067016205&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Wahyu Terhenti Sementara Waktu

Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Wahyu Terhenti Sementara Waktu

Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama
Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama


Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/445189629&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Berangan-angan

Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid

Hukum Berangan-angan

Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid
Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/445189638&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ramadhan 1439 H, Banyak Program Butuh Dukungan

Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Ramadhan 1439 H, Banyak Program Butuh Dukungan

Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan
Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan


Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Utang Untuk Beli Baju Baru ketika Lebaran

Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid

Utang Untuk Beli Baju Baru ketika Lebaran

Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid
Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445404&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Minum dari Mulut Botol Langsung?

Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid

Dilarang Minum dari Mulut Botol Langsung?

Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid
Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479528526&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masalah Wanita di Bulan Ramadhan

Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan

Masalah Wanita di Bulan Ramadhan

Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan
Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan


Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan

Hukum Membiarkan Najis Mengering

Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Hukum Membiarkan Najis Mengering

Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482227992&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki
Prev     Next